September 22, 2023

Mengenal Riba (Bagian Kedua)

Pada edisi sebelumnya, kita telah mengkaji beberapa sisi pengharaman riba berdasarkan firman Allah Ta’ala pada QS. Al-Baqarah ayat 275-280 pada poin pertama s.d. kelima.

Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan tentang sisi-sisi pengharaman riba berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas. Selamat membaca.

Keenam, Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin agar bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai syubhat pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk meninggalkannya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketujuh, perintah tegas agar meninggalkan riba. Dan dari perintah tegas semacam inilah disimpulkan hukum wajibnya sesuatu. Dengan demikian, meninggalkan riba adalah wajib hukumnya. Bila suatu hal telah diwajibkan untuk ditinggalkan, maka tidak diragukan lagi akan keharamannya.

Kedelapan, Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tetap memakan riba berarti imannya cacat dan tidak sempurna.

Kesembilan, Allah Ta’ala mengumandangkan peperangan dengan orang-orang yang enggan meninggalkan riba. Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu menjelaskan maksud ini dengan berkata, “Yakinilah (wahai para pemakan riba) bahwa Allah dan Rasul-Nya pasti memerangi kalian.” (Riwayat Ibnu Jarir ath-Thabary dalam kitab Tafsir-nya, 3/107). Pada riwayat lain, beliau berkata, “Kelak pada hari Kiamat, akan dikatakan kepada pemakan riba, ‘Ambillah senjatamu untuk berperang (melawan Allah dan Rasul-Nya).”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala menekankan hukum keharaman riba dengan suatu hal yang paling berat dan keras, yaitu berupa peperangan pemakan riba melawan Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman, “Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. Pada ancaman ini, dinyatakan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah juga telah mengumandangkan peperangan dengannya. Ancaman semacam ini tidak pernah ditujukan kepada pelaku dosa besar selain memakan riba, perampokan dan upaya membuat kerusakan di muka bumi (sebagaimana disebutkan dalam ayat 33 surat al-Maidah). Hal ini dikarenakan masing-masing dari keduanya sedang berupaya membuat kerusakan di muka bumi.” (Thariqul Hijratain wa Babus Sa’adatain, oleh Ibnul Qayyim, 558-559).

Kesepuluh, Allah Ta’ala menyifatkan orang yang berhenti dari memungut riba dan hanya memungut modalnya (uang pokoknya) saja, dengan firman-Nya, “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” Dari penggalan makna ayat ini dapat dipahami dengan jelas, bahwa orang yang memungut riba, berarti ia telah berbuat zalim atau aniaya terhadap saudaranya, karena ia telah mengambil sebagian dari hartanya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Kesebelas, Allah Ta’ala menjadikan riba sebagai lawan dari sedekah. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Allah Yang Maha Suci telah menyebutkan sikap seluruh manusia dalam hal harta benda pada akhir surat al-Baqarah, yaitu terbagi menjadi tiga bagian: adil, zalim, dan keutamaan. Keadilan berupa akad jual beli, zalim berupa perbuatan riba, dan keutamaan berupa sedekah. Kemudian Allah memuji orang-orang yang bersedekah dan menyebutkan pahala mereka, Ia mencela pemakan riba dan menyebutkan hukuman mereka, dan Ia membolehkan jual beli serta hutang-piutang hingga tempo yang telah ditentukan.” (I’ilamul Muwaqqi’in oleh Ibnul Qayyim, 2/37).

Adapun dalil dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan akan haramnya riba, di antaranya sebagai berikut:

Hadits yang diwiyatkan dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya.’” (HR. Muslim).

Orang yang dilaknat ialah orang yang dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala. Agar kita semua semakin memahami tentang betapa besarnya dosa memakan harta riba, renungkanlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut yang menjelaskan kadar dosa memakan harta riba,  “(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan (harga diri) saudarnya.” (HR. ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).

Pada hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding tiga puluh enam kali perzinaan yang dilakukan oleh seseorang. Dan riba yang paling besar ialah yang berkaitan dengan kehormatan seorang muslim.” (HR. Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitab Zammul Ghibah, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh syaikh al-Albany).

Dalil-dalil di atas hanyalah sebagian dari sekian banyak dalil dari al-Qur’an dan hadits yang dengan tegas mengharamkan riba dengan berbagai bentuknya. Dan berdasarkan dalil-dalil tersebutlah para ulama’ mensepakati atau berijma’ akan keharamannya. Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Keharaman riba telah disepakati oleh ulama, oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari keharamannya, sedangkan ia tinggal di masyarakat muslim, berarti ia telah murtad (keluar dari agama Islam), karena riba termasuk hal-hal haram yang telah jelas dan diketahui oleh setiap orang serta telah disepekati.” (Lihat Syarhul Mumti’ oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 8/387).

Karena hukum dan dosa riba demikian besarnya, maka sudah semestinya atas setiap kita untuk memahaminya dan mengetahui berbagai transaksi yang tergolong ke dalamnya, agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa besar ini. InsyaaAllah hal-hal tersebut akan dibahas pada edisi berikutnya. Wallahu a’lam.

(Bersambung)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...