Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk di dalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslim, sudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Berikut beberapa barang atau komoditas yang haram diperjualbelikan. Selamat membaca.
Pertama, khamr (minuman keras).
Mengenai khamr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya Allah melaknat khamr, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam riwayat lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi keluar (menemui para sahabat), lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak (khamr).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya. Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, seperti ganja, ophium, kokain, heroin dan sebagainya bahkan ini bisa jadi lebih parah dari sekedar khamr.
Kedua, bangkai, babi, patung dan gambar makhluk bernyawa.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau menjawab, “Tidak boleh, karena haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu itu bersabda (artinya), “Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terkait dengan gambar makhluk bernyawa, terdapat riwayat dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar (makhluk bernyawa), Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari).
Dalam hadis ini, Ibnu ‘Abbas memperingatkan penggambar tersebut untuk berhenti menjalani profesinya sebagai tukang gambar (makhluk bernyawa) dimana hasil karyanya tersebut kemudian diperjualbelikan. Jika ingin tetap menjalani profesinya, maka boleh baginya menghasilkan karya berupa gambar yang tidak bernyawa, seperti pohon, rumah, dan semacamnya untuk kemudian diperjualbelikan.
Ketiga, anjing dan kucing.
Terkait jual beli anjing, sahabat Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah disebutkan bahwa dikecualikan dalam hal ini anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An-Nasai. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Adapun terkait kucing, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud dan An-Nasai. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Keempat, darah.
Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan adalah seperti darah yang dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah dan dijual.
Kelima, segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan nilainya (hasil jual belinya)” (HR. Ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh karenanya, segala makanan atau minuman yang diharamkan dalam syariat, maka diharamkan pula jual belinya, semisal jual beli hewan buas yang bertaring, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq).
Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib, dan lainnya.
Demikian yang dapat disebutkan secara singkat. Semoga setiap pengusaha muslim dapat memperhatikan dan menjaga batasan-batasan Allah ini agar ia sukses dalam bisnisnya. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar