Tidak asing lagi bahwa riba adalah salah satu perkara yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba. Allah Ta’ala menegaskan akan keharaman praktik riba, dalam firman-Nya (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).
Pada ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (pada hari kiamat) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan (jual beli) dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran (ingkar), dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah: 275-280).
Rentetan ayat-ayat di atas merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi orang-orang yang memakan riba. Berikut beberapa poin yang menunjukkan alasan yang kuat dan tegas sehingga riba itu diharamkan, yaitu:
Pertama, pemakan riba akan dihinakan di hadapan seluruh makhuk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina bagaikan orang kesurupan lagi gila. Bahkan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.” (Tafsir At-Thabary, 3/102). Penghinaan Allah kepada orang-orang melakukan riba menunjukkan buruknya perbuatan tersebut.
Kedua, penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta’ala, sehingga tidak termasuk ke dalam perniagaan yang dihalalkan.
Ketiga, ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syariat Islam, akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat di atas bahwa “ia kekal di dalamnya.” Disebutkannya ancaman berupa adzab neraka atau hukuman di dunia merupakan salah satu bukti bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama.
Dan dalam banyak haditsnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas menyebutkan perbuatan memakan riba sebagai perbuatan dosa besar, diantaranya sabda beliau, “Jauhilah olehmu tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka).’ Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu?’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mukmin yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah zina).’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, penegasan bahwa Allah akan menghapuskan dan memusnahkan riba. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Ia akan memusnahkan riba, maksudnya bisa saja memusnahkannya secara keseluruhan dari tangan pemiliknya atau menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan demikian pemilik riba tidak mendapatkan kemanfaatan harta ribanya, bahkan Allah akan membinasakannya dengan harta tersebut dalam kehidupan dunia, dan kelak di hari akhirat Allah akan menyiksanya akibat harta tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/328).
Penafsiran Ibnu Katsir ini semakna dengan hadits Rasulullah, “Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.” (HR. Ahmad, at-Thabrany, al- Hakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dan Syaikh al-Albany). Bila kita mengamati kehidupan orang-orang yang menjalankan praktik-praktik riba, niscaya kita dapatkan banyak bukti akan kebenaran ayat dan hadits di atas. Betapa banyak pemakan riba yang hartanya berlimpah ruah, hingga tak terhitung jumlahnya, akan tetapi tidak satupun dari mereka yang merasakan keberkahan dan kebahagiaan dari hartanya.
Kelima, Allah Ta’ala menyifatkan pemakan riba sebagai “orang yang senantiasa berbuat kekafiran atau ingkar dan selalu berbuat dosa”. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, pemakan riba tidak rela dengan pembagian Allah untuknya, berupa rezeki yang halal, dan merasa tidak cukup dengan syariat Allah yang telah membolehkan untuknya berbagai cara mencari penghasilan yang halal. Oleh karenanya, ia berusaha untuk mengeruk harta orang lain dengan cara-cara yang batil, yaitu dengan berbagai cara yang buruk. Dengan demikian, sikapnya merupakan pengingkaran terhadap berbagai kenikmatan, dan amat zalim lagi berlaku dosa, yang senantiasa memakan harta orang lain dengan cara-cara yang batil.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/330).
(Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar