Kemajuan
teknologi informasi telah memanjakan umat
manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah
terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi oleh waktu, tempat,
ruang, dan lainnya. Namun kini, batasan-batasan itu dapat dilampaui.
Di
antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah
internet. Dengan memanfaatkan jaringan online internet, kita dapat memasarkan
barang sebanyak mungkin dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Meskipun
demikian, bukan berarti kita bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai
batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus kita perhatikan, agar perniagaan
online kita sejalan dengan syariat Allah I .
Pada edisi kali ini, redaksi akan memaparkan secara singkat,
penjelasan berkaitan dengan batasan-batasan syariat yang wajib diperhatikan dan
dipenuhi dalam berniaga secara online agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang
diharamkan. Selamat membaca.

