Salah satu fenomona jual beli yang begitu marak (dahulu dan sekarang) adalah jual beli kredit segitiga. Yakni, transaksi jual beli secara kredit yang melibatkan tiga pihak ; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan.
Bagaimana sebenarnya hukum jual beli seperti ini? Edisi kali ini, kami mengangkat pembahasan masalah tersebut. Semoga kita dapat memahaminya, sehingga dapat mengambil sikap yang terbaik sesuai dengan apa yang seharusnya. Wallahul Muwaffiq.
Bagaimana sebenarnya hukum jual beli seperti ini? Edisi kali ini, kami mengangkat pembahasan masalah tersebut. Semoga kita dapat memahaminya, sehingga dapat mengambil sikap yang terbaik sesuai dengan apa yang seharusnya. Wallahul Muwaffiq.
