Pada zaman ini, ada sebagian
orang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama
sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal
ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Hal ini karena kurangnya pemahaman
sebagian kaum muslimin berkaitan dengan syariat fidyah dalam Dinul Islam yang
mulia.
Dalam tulisan ini akan kami
uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah I memberikan taufikNya kepada
kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.
DEFINISI FIDYAH
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida`
(فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan
tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [Lihat
Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar- Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435].
Di dalam kitab-kitab fiqih,
fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan.
Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan
kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan
puasa.
DALIL TENTANG FIDYAH
Allah I
telah
menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah I berfirman, artinya : “Beberapa hari yang telah ditentukan,
maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib
baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang
mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi
makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar
fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila
kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui".
[QS. Al-Baqarah : 184].


