Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah. Melalui akad, berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Setiap jual beli dan berbagai bentuk muamalah dalam syariat dilakukan di atas akad. Dalam al-Qur’an, Allah Ta’ala bahkan mewajibkan orang-orang yang beriman untuk mematuhi akad yang telah mereka buat. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu.” (QS. Al-Ma’idah : 1).
Apakah yang dimaksud dengan akad? Apa saja rukun-rukun yang harus dipenuhi pada setiap akad? Edisi ini akan membahsanya secara singkat. Selamat membaca.
Pengertian Akad
Dalam bahasa Arab, istilah ‘akad’ memiliki beberapa pengertian. Namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu ‘mengikat’ ; mengikat dua hal yang berbeda. Sedangkan secara istilah, ‘akad’ adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Atau dalam makna sederhana, ‘akad’ merupakan perjanjian, kontrak atau komitmen diantara dua pihak atau lebih, yang berakibat adanya kewajiban hukum dari salah satu pihak kepada pihak lain yang membuat akad tersebut.
Rukun Akad
Dalam hukum Islam, terbentuknya suatu akad (perjanjian) harus memenuhi rukun akad. Ibarat bangunan, rukun adalah tiang-tiang yang menyangganya. Jika tiangnya tidak ada, maka dengan sendirinya bangunan tersebut juga tidak bisa ada dan disebut sebagai sebuah bangunan. Menurut para ulama, rukun yang membentuk akad itu ada tiga, yaitu ; (1) para pihak yang membuat akad, (2) obyek akad, dan (3) pernyataan kehendak /kesepakatan para pihak (shigah).
Pihak yang Membuat Akad
Agar sebuah akad atau transaksi itu sah, maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang dalam sudut pandang fikih memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang memiliki kriteria berikut:
Pertama, rusyd, yaitu kemampuan untuk membelanjakan harta dengan baik. Kemampuan ini dimiliki oleh orang yang telah baligh dan berakal. Dari syarat pertama ini, kita dapat mengambil faedah bahwa seorang yang belum baligh seperti anak-anak, orang yang gila, kurang waras atau semacamnya, tidak sah menjadi pihak yang melakukan akad dalam sebuah transaksi.
Kedua, tidak dipaksa. Transaksi yang diadakan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa adalah tidak sah, kecuali jika pemaksaan yang dilakukan dalam hal ini memang bisa dibenarkan secara hukum syariat. Contohnya adalah penghutang yang menunda-nunda untuk melunasi hutangnya tanpa alasan atau orang yang pailit dipaksa oleh pihak pengadilan untuk menjual hartanya dalam rangka melunasi hutang yang menjadi kewajibannya.
Objek Transaksi
Yang dimaksud dengan objek transaksi adalah barang yang hendak diperjualbelikan dalam transaksi jual beli dan barang yang hendak disewakan dalam transaksi sewa-menyewa. Agar sebuah akad transaksi sah maka objek transaksi harus memenuhi kriteria berikut:
Pertama, barang tersebut adalah barang yang suci (bukan najis) atau terkena najis namun masih memungkinkan untuk dibersihkan. Transaksi dengan objek benda najis semisal bangkai tidaklah sah. Termasuk dalam hal ini, barang-barang yang haram diperjualbelikan. (Silahkan melihat kembali penjelasan terkait pada Buletin Maliyah Edisi 06 yang lalu).
Kedua, benda tersebut bisa dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang diizinkan oleh syariat. Hal ini adalah asas untuk menilai suatu benda itu termasuk harta ataukah tidak dan memiliki nilai ataukah tidak. Oleh karena itu benda-benda yang tidak ada manfaatnya semisal benda-benda remeh yang tidak dilirik orang tidaklah sah jika dijadikan sebagai objek transaksi. Demikian pula, jika manfaat benda tersebut adalah manfaat yang haram semisal manfaat yang terkandung pada khamr dan semacamnya tidaklah sah dijadikan sebagai objek transaksi.
Ketiga, bisa diserahkan. Oleh karenanya, benda yang tidak ada wujudnya, tidaklah boleh dijadikan objek transaksi. Demikian pula benda yang ada namun tidak bisa diserahkan. Benda-benda ini tidak sah dijadikan sebagai objek transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang terlarang dalam syariat. Misalnya, jual beli habal al-habalah (janin dari hewan ternak), jual beli barang yang tidak jelas (majhul) seperti pernyataan seseorang : “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah”, tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau jual-beli barang yang tidak mampu diserah-terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
Keempat, telah dimiliki dengan sempurna oleh orang yang mengadakan transaksi. Karenanya, benda yang tidak bisa dimiliki tidaklah sah dijadikan sebagai objek transaksi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.” (HR. Abu Daud,; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).
Kelima, benda tersebut diketahui dengan jelas oleh orang yang mengadakan transaksi dalam transaksi langsung. Atau benda tersebut diketahui kadar, jenis dan bentuknya dalam transaksi tidak langsung. Jadi dalam transaksi jual beli langsung, benda yang menjadi objek transaksi disyaratkan bendanya telah diketahui secara jelas semisal jual beli mobil tertentu atau rumah tertentu. Akan tetapi jika transaksinya tidak langsung semisal transaksi salam (transaksi dimana barang diserahkan oleh penjual dan diterima oleh pembeli belakangan sesuai dengan waktu yang telah disepakati) maka disyaratkan benda yang akan diterima oleh pembeli itu diketahui kadar, jenis dan bentuknya.
Shighah Akad
Yang dimaksud dengan shighah di sini adalah ungkapan yang digunakan oleh pihak yang mengadakan transaksi untuk mengekspresikan keinginannya. Ungkapan ini berbentuk kalimat-kalimat yang menunjukkan terjadinya transaksi. Shighah itu terdiri dari ijab dan qabul. Menurut mayoritas ulama, yang dimaksud dengan ijab adalah kalimat yang menunjukkan pemindahan kepemilikan. Sedangkan qabul adalah kalimat yang menunjukkan sikap menerima pemindahan kepemilikan. Sehingga yang menjadi tolak ukur ijab adalah jika yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah orang yang bisa memindahkan kepemilikan objek akad semisal penjual, orang yang menyewakan dan wali pengantin perempuan. Suatu kalimat bernilai qabul jika dikeluarkan orang pemilik baru objek akad semisal pembeli, penyewa dan pengantin laki-laki.
Inilah beberapa hal yang patut diperhatikan bagi setiap pelaku bisnis ketika akan melangsungkan sebuah akad, baik jual beli, sewa menyewa, maupun akad-akad lainnya. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq-Nya.
Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar