Dalam syari’at
Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya
mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari
sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi
prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat) sebagai salah satu risalah (visi) penting
dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.
Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi
tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain
fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza
Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat
kental.
Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah
ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian
besar;
Pertama : Ibadah Fardiyah (individual).
yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan)
tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut
kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca
al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa dan juga seperti Shalat
sunnah rawatib dan yang lainnya.

