Syariat Islam telah
mengatur segalanya. Dari perkara yang paling besar hingga
yang paling sepele. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa,
rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bijaksana. Bahkan kaum banci pun tak
lepas dari pembahasan.
Benar, kaum
banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan
oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf (yang dibebani syariat) sebagaimana lelaki dan wanita normal.
Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong),
mutarajjilah (wanita yang kelelakian/tomboy), dan
khuntsa (interseks/berkelamin ganda).
Sebelum
melangkah lebih jauh untuk membahas mukhannats dan mutarajjilah
yang akan menjadi inti pembahasan tulisan
ini, perlu pula sedikit menyinggung istilah khuntsa di atas.
Menurut para ulama, istilah al-khuntsa adalah orang yang secara fisik
punya dua alat kelamin sejak lahir, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin
perempuan atau orang yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali [Lihat
Fiqh Sunnah 4/538].
