Mei 31, 2013

Banci Dalam Tinjauan Syariat

Syariat Islam telah mengatur segalanya. Dari perkara yang paling besar hingga yang paling sepele. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bijaksana. Bahkan kaum banci pun tak lepas dari pembahasan.

Benar, kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf (yang dibebani syariat) sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang kelelakian/tomboy), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas mukhannats dan mutarajjilah yang akan menjadi inti pembahasan tulisan ini, perlu pula sedikit menyinggung istilah khuntsa di atas. Menurut para ulama, istilah al-khuntsa adalah orang yang secara fisik punya dua alat kelamin sejak lahir, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau orang yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali [Lihat Fiqh Sunnah 4/538].

Download Buku Panduan Ramadhan

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah mengajarkan manusia dengan pena, Dia ‘Azza wa Jalla telah mengajarkan kita apa yang tidak kita ketahui. Salam dan shalawat senantiasa tercurah kepada pemimpin dan uswah hasanah kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang telah memerintahkan sahabat dan ummatnya untuk menulis sunnahnya dan setiap ilmu yang bermanfaat, semoga rahmat dan berkah juga senantiasa tercurah kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang istiqomah hingga hari kiamat. Amma Ba’du.

Hari-hari yang indah dan didambakan itu kini kembali datang kepada kita. Hari-hari yang terdapat pada bulan yang sangat istimewa bagi Sang Pemiliknya dan bagi siapapun yang mengetahui keistimewaannya. Tamu nan agung yang selalu dinanti-nanti oleh semua orang yang merindukannya, dia adalah bulan Ramadhan nan agung.

Mei 16, 2013

Tentang Barang Temuan

Lebih dari sekali, pertanyaan semacam ini masuk kepada kami/redaksi : “Apa hukum barang yang tidak sengaja kita temukan di jalanan?” atau “Bagaimana sikap kita ketika melihat barang yang hilang di suatu tempat?” dan lainnya.

Pada edisi kali ini, dengan izin dan taufiq dari Allah I kami akan mengetengahkan kajian fiqh berkaitan dengan masalah tersebut. Semoga dengannya, kita memperoleh pencerahan dan keselamatan. Amin. Selamat membaca.

Muqaddimah

Agama islam adalah agama rahmat dan kasih sayang dalam segala hal, sampai masalah harta. Rasulullah r bersabda (artinya) : “Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya [HR.Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 6/180].

Demi menjaga hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman, tentram, dan tidak saling menzhalimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqathoh’’.

Mei 09, 2013

Mengumbar Sumpah

Telah menjadi ramai di berbagai media massa khususnya televisi akhir-akhir ini, tayangan yang mempertontonkan perseteruan antara seorang paranormal dan artis/selebriti yang membuat heboh jagat hiburan tanah air. Tayangan infotainment secara massive berhasil menyihir masyarakat. Aksi maki dan umbar aib dalam video-video parodi pun banyak diunggah di dunia maya (internet).

Salah satu fenomena menarik yang patut dikritisi adalah aksi bersumpah atas nama Pencipta dengan ungkapan “ Demi Tuhan...Demi Tuhan...”.  Kita tidak tahu niat mereka mengucapkan kalimat-kalimat sumpah tersebut. Hanya Allah I dan mereka saja yang mengetahuinya. Semoga saja itu benar. Namun, jika sumpah-sumpah itu terucap dengan enteng dan meremehkan nilainya, apalagi dengan dusta, sungguh ini adalah perkara yang tidak ringan di sisi Allah I.

Di sini, kita tidak akan membahas fenomena “perseteruan” atau infotainment ini. Tidak. Apalagi, berbagai tayangan infotainment, dikhawatirkan sebagian besarnya adalah  ghibah atau menggunjing saudara muslim lainnya yang jelas diharamkan dalam agama.

Namun, yang akan kita bahas adalah kedudukan sumpah dalam agama karena didasari oleh fenomena sumpah tadi. Ya, paling tidak, saudara muslim yang masih gemar dengan hal ini tidak sampai “jatuh tertimpa tangga” karena kurangnya ilmu. Sudah larut dalam parodi ghibah, jatuh pula dalam guyonan sumpah “Demi Tuhan...Demi Tuhan...”

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...