September 22, 2023

Saat-saat Jual Beli Dilarang

 

Para pembaca yang budiman, pada Edisi 6 yang lalu kita telah mempelajari jenis-jenis barang yang haram diperjualbelikan menurut ajaran Islam. Sepanjang barang tersebut tidak termasuk kategori barang yang diharamkan, maka boleh bagi kita untuk memperjualbelikannya. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa meski dibolehkan, jual beli tersebut tetap wajib memperhatikan waktu, cara dan tujuan dimana jual beli tersebut dilakukan. Artinya, jenis barang yang halal saja tidak cukup, tetapi perlu memperhatikan waktu, cara dan tujuannya. Berikut kami sampaikan beberapa poin terkait hal tersebut. Selamat membaca.

Jual Beli Ketika Panggilan Adzan Shalat Jum’at

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at, yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya),  “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli.

Jual Beli untuk Kejahatan

Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan. Contohnya, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamr karena hal tersebut akan membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya), “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud (tujuan) dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah). Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”

Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Juga sabdanya, “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia akan membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kwalitas yang lebih baik dan harga lebih murah”. Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad jual beli saudaranya. Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka kita boleh menawarkan barang kepadanya.

Begitu juga membeli di atas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”.

Jual Beli dengan Cara ‘Inah

Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah. Misalnya, si A menjual barang kepada si B seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) si A membelinya lagi dari si B dengan harga Rp 15.000 kontan (tunai). Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli (B) sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud: 2956).

Jual Beli dengan Cara Najasy

Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak. Orang semacam ini telah melanggar larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya (artinya), “Janganlah kalian melakukan jual beli najasy”. (HR. Bukhari dan Muslim).  Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan.

Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga Allah menjadikan usaha kita berkah dan mencurahkan rezeki halal darinya. Hendaknya kita memperbanyak doa kepada-Nya, “Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia-Mu bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.”

 

Wallahu a’lam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...