Pada bagian pertama dan kedua yang lalu, kita sudah membahas beberapa poin terkait prinsip atau etika yang wajib dimiliki oleh setiap pedagang muslim agar aktivitas bisnisnya senantiasa di bawah petunjuk Allah Ta’ala, yaitu niat yang tulus, iman terhadap takdir Allah, etos kerja yang tinggi, jujur dan amanah, bersikap toleran, menunaikan hak orang lain, tidak berbisnis dengan barang atau jasa yang diharamkan oleh syariat, dan menggunakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan beberapa prinsip atau etika berikutnya. Selamat membaca.
Kesembilan, loyal kepada orang-orang beriman.
Seorang pengusaha muslim, meskipun sudah melanglang buana ke seluruh penjuru bumi, dan sudah menguasai barat dan timur dengan usaha yang dijalaninya, ia tetap harus ingat bahwa ia adalah bagian dari umat Islam. Ia wajib memiliki loyalitas, kecintaan dan pembelaan terhadap umat ini. Seorang pengusaha muslim tidak patut menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang jelas-jelas memaklumkan perang terhadap Islam dan jelas-jelas pula menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Jika itu dilakukan, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pengkhianatan terhadap umat Islam dan termasuk bentuk sokongan terhadap musuh umat. Seorang usahawan muslim juga tidak akan ikut andil dalam berbagai kegiatan yang secara tidak langsung dapat menguatkan barisan pihak tersebut dalam menekan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.“ (QS. Ali Imran: 28). Allah Ta’ala juga berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1).
Kesepuluh, tidak membahayakan orang lain.
Seorang usahawan muslim harus menjadi kompetitor yang baik. Dalam melakukan kompetisi bisnis, ia tetap menganut kaidah “tidak melakukan bahaya dan hal yang membahayakan orang lain”. Ia tidak akan memainkan harga barang, menaik-turunkan harga untuk merugikan pedagang lain. Ia juga tidak akan memahalkan harga barang karena memanfaatkan kebutuhan orang lain, dan karena dia sendiri yang memiliki barang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencanangkan prinsip larangan terhadap hal-hal yang membahayakan melalui sabda beliau (artinya), “Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain” (HR. Hakim dan Ibnu Majah).
Seorang usahawan muslim tidak akan menjual barang yang masih dalam proses transaksi jual beli dengan orang lain. Ia tidak akan menawar barang yang masih ditawar oleh orang lain, agar tidak melukai hatinya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Janganlah sebagian di antara kalian menjual sesuatu yang masih dalam transaksi orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ia tidak akan berlebihan memuji barangnya ketika ia menjualnya. Ia juga tidak akan berlebihan menjelek-jelekkan barang jika ia hendak membelinya. Ia selalu dikendalikan oleh sikap adil dan arif dalam melakukan segala hal, karena itu adalah tabiat fitrahnya.
Kesebelas, menghindari riba dan segala sarana riba.
Riba termasuk satu dari tujuh perbuatan yang membinasakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apakah tujuh hal yang membinasakan itu wahai Rasulullah!” Beliau menjawab: “Perbuatan syirik terhadap Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan hak membunuhnya, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita suci yang sudah menikah bahwa mereka berzina..” (HR. Bukhari dan Muslim).
Orang-orang yang memakan riba hanya akan berdiri di hari kiamat, sebagaimana berdirinya orang-orang yang kesurupan setan. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276).
Allah juga memaklumkan perang terhadap para pemakan riba. Firman-Nya (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan meme-rangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (adzab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-281). Ayat ini merupakan ancaman keras yang tidak ada duanya dibandingkan dengan maksiat lainnya.
Tidak cukup sampai di situ, semua pihak yang terkait dengan transaksi riba akan mendapatkan laknat dari Rasulullah. Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, juru tulisnya, dan saksi dari kedua belah pihak. Rasulullah menegaskan bahwa semuanya sama saja (dalam dosa)” (HR. Muslim).
Di antara siksa akhirat yang dipersiapkan oleh Allah bagi para pemakan riba, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Tadi malam aku melihat dua orang lelaki yang mendatangi. Mereka berdua mengeluarkan aku ke sebuah tanah suci. Mereka berangkat membawaku hingga sampai ke sebuah sungai darah. Di situ terdapat seorang lelaki yang sedang berdiri. Di tengah sungai juga terdapat lelaki pula yang di depannya ada sebuah batu. Orang pertama berusaha keluar dari sungai. Tapi begitu ia hendak keluar, lelaki kedua melempar mulutnya dengan batu hingga ia kembali ke dalam sungai tersebut. Demikianlah seterusnya setiap kali ia hendak keluar, mulutnya dilempar dengan batu hingga terpaksa kembali lagi. Aku bertanya: “Siapakah lelaki itu?” Lelaki yang mengajakku berkata: “Itulah orang yang suka memakan riba.”
Keduabelas, menjaga komitmen terhadap peraturan dalam bingkai undang-undang syariat.
Seorang usahawan muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang positif karena ia melanggar aturan-aturan dan rambu-rambu yang dihormati di tengah masyarakat. Ketika seseorang melakukan sikap tersebut, bukan berarti ia menetapkan hak bagi manusia untuk membuat undang-undang yang absolut. Akan tetapi, sikap itu ia lakukan demi mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah kepadanya untuk mencegah terjadinya kerusakan dan mencegah bahaya serta tidak membiarkan diri sendiri celaka. Oleh sebab itu, sedapat mungkin hendaknya ia bersungguh-sungguh menghindari berbagai aktivitas usaha yang dapat menjerumuskannya pada perangkap berbagai aturan yang bisa saja bertentangan dengan syariat. Misalnya tidak terlambat membenahi rekening dan nota-nota penting sehingga tidak terkena hukuman denda keterlambatan.
Demikian poin-poin terkait etika dan adab penting yang wajib
diperhatikan oleh setiap usahawan muslim. Semoga Allah senantiasa mencurahkan
taufik dan hidayah-Nya kepada setiap usahawan muslim untuk berjalan di atas
cahaya yang terang. Selamat berbisnis di
atas petunjuk-Nya. Semoga Allah memberkahi setiap usaha kita. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar