Maret 26, 2016

Membawa Anak ke Masjid

Melatih anak sejak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di masjid adalah perkara yang baik dan terpuji. Namun, hal ini terkadang menjadi permasalahan di kebanyakan masjid ketika kehadiran mereka mengganggu kekhusyukan jama’ah shalat.

Bagaimana syariat kita memandang hal tersebut? Bagaimana kita menyikapinya? Berikut kami tuliskan pembahasannya. Selamat membaca.

Usia Anak dan Pembagiannya

Para ulama fikih menyebutkan bahwa yang masuk dalam kategori “anak” dalam pembahasan ini adalah orang yang belum mencapai usia baligh (Lihat al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387).

Kelompok anak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu :

Maret 12, 2016

Vaksinasi : Tinjauan Hukum Syariat

Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio telah dilaksanakan serentak di seluruh penjuru tanah air pada tanggal 8-15 Maret 2015. Kontroversi tentang status kehalalan vaksin, khususnya vaksin Polio, kembali mencuat. Melalui media sosisal dan lainnya, kontroversi ini terasa begitu hangat dengan  tersebarnya sebuah gambar kemasan vaksin polio yang tertulis, ”Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi”, sehingga mengesankan bahwa vaksin polio tidak boleh (baca: haram) untuk digunakan. Akibatnya, banyak orang tua, terutama umat muslim, yang enggan untuk mengikuti program PIN secara khusus, dan juga program imunisasi rutin terjadwal secara umum. Padahal, dari sisi medis, program PIN sangat diperlukan untuk memberantas penyakit Polio.

Benarkah sikap demikian? Haramkah vaksin tersebut? Sebagai seorang muslim, tentu saja setiap perkara –apalagi perkara besar seperti ini- perlu untuk dilihat dari tinjauan syarait agar langkah dan tindakan tidak menabrak kehendak dan aturan Sang Pencipta. Olehnya, dirasa perlu untuk memberikan pencerahan terkait masalah ini. Berikut kami tuliskan sedikit pembahasan mengenai hukum vaksinasi dalam tinjauan syariat Islam. Selamat membaca.

Maret 05, 2016

Shalat Sunnah Rawatib (2-selesai)

Pada edisi yang lalu, kami telah membahas beberapa poin terkait Shalat Sunnah Rawatib. Pada edisi kali ini, kami akan melanjutkan untuk membahas beberapa poin lain yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan.

Mengganti (Meng-qadha’) Rawatib

Jika karena suatu kondisi, kita akhirnya terluput mengerjakan Rawatib, maka boleh bagi kita untuk menggantinya di lain waktu. Hal ini sebagaimana riwayat dari Anas t, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang lupa akan shalatnya maka shalatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu” (HR. Bukhari dan Muslim). Terkait hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan hadits ini meliputi shalat fardhu, shalat malam, witir, dan sunnah rawatib” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90).

Bagaimana jika menggantinya (meng-qadha’nya) pada waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat, seperti selepas Subuh, ketika matahari tepat di tengah-tengah sebelum tergelincir ke barat, dan selepas Ashar sebelum terbenamnya matahari? Untuk kondisi ini, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah r meng-qadha’ shalat ba’diyah (Rawatib setelah Shalat Fardhu) Zhuhur itu setelah Ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau r melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum meng-qadha’ di waktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan Nabi r(Zaadul Ma’ad  1/308). Jadi, meng-qadha’ Rawatib hendaknya tidak dilakukan terus menerus pada waktu terlarang karena hal tersebut adalah kekhususan Nabi r dan bukan bagi umatnya. Adapun untuk sekali waktu, maka tidaklah mengapa. Wallahu a’lam.

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...