Pada
edisi yang lalu, kami telah membahas beberapa poin terkait Shalat Sunnah
Rawatib. Pada edisi kali ini, kami akan melanjutkan untuk membahas beberapa
poin lain yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan.
Mengganti
(Meng-qadha’) Rawatib
Jika
karena suatu kondisi, kita akhirnya terluput mengerjakan Rawatib, maka boleh
bagi kita untuk menggantinya di lain waktu. Hal ini sebagaimana riwayat dari
Anas t, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang
lupa akan shalatnya maka shalatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali
hal itu” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Terkait hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan
hadits ini meliputi shalat fardhu, shalat malam, witir, dan sunnah rawatib” (Majmu’ Fatawa
Ibnu Taimiyah, 23/90).
Bagaimana
jika menggantinya (meng-qadha’nya) pada waktu-waktu terlarang untuk
mengerjakan shalat, seperti selepas Subuh, ketika matahari tepat di
tengah-tengah sebelum tergelincir ke barat, dan selepas Ashar sebelum
terbenamnya matahari? Untuk kondisi ini, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,
“Rasulullah r meng-qadha’
shalat ba’diyah (Rawatib setelah Shalat Fardhu) Zhuhur itu setelah Ashar,
dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau r melakukan amalan selalu
melanggengkannya. Hukum meng-qadha’ di waktu-waktu terlarang bersifat
umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang
merupakan kekhususan Nabi r” (Zaadul
Ma’ad 1/308). Jadi, meng-qadha’
Rawatib hendaknya tidak dilakukan terus menerus pada waktu terlarang karena hal
tersebut adalah kekhususan Nabi r dan bukan bagi
umatnya. Adapun untuk sekali waktu, maka tidaklah mengapa. Wallahu a’lam.