Dalam konteks sistem perpolitikan (baca : non syariah)
kekinian, politik dan uang merupakan “pasangan” yang seringkali tak
terpisahkan. Uang adalah penting untuk membiayai kampanye politik yang sangat berpengaruh
terhadap hasil politik melalui sistem pemilu. Seringkali uang dijadikan sebagai
senjata ampuh (nan rapuh) untuk mendongkrak elektabilitas dan suara pemilih
dalam pemilu.
Betapa tidak, berdasarkan hasil survei ”Politik Uang
dalam Pemilu” yang dilakukan oleh Polling Center pada 30/12/2013
(kompas.com), yang dilakukan terhadap
2.760 responden di enam daerah, yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan
Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa lebih dari
separuh (52,1%) masyarakat (responden/sampel) akan menerima pemberian dalam
bentuk apa pun dari partai-partai politik dan pihak lainnya demi suara mereka.
Ironisnya, berdasarkan survey tersebut, politik uang seperti ini bagi sebagian
masyarakat dipandang sebagai rezeki musiman yang tidak seharusnya ditolak.
Belum lagi, jika politik uang ini dibawa kepada masyarakat dengan ”berbalut”
bantuan. Tentu akan mendapatkan sambutan meriah dari sebagian masyarakat kita.
