Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”Al Baqorah : 185.
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950)
‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .
Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke - 439.
Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=339#more-339
Agustus 26, 2009
Agustus 21, 2009
Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan Antara Qadha dan Fidyah
Dalam hal ini , hukum bagi mereka adalah sebagai berikut :
1. Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa.
Bagi Wanita, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat, artinya : “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah :184).
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon).
2. Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang Wanita dalam keadaan ini tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Di antara dalilnya adalah :
1. Firman Allah subhanahu wata’ala :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤
“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”
Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.
2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى
(رواه الخمس()
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.”
[HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad]. (Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan).
Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “... Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).”.
Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171], Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin], dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [Fatawa Al-Lajnah no. 1453].
3 .Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja.
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang Wanita mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang Wanita berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang Wanita akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya - bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8).
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang Wanita. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
a.Pertama, mewajibkan sang Wanita untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
b.Kedua, mewajibkan sang Wanita untuk membayar fidyah saja.
Di antara dalil mereka yaitu :
1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912].
2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :
إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا
(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bulan Ramadhan ) beliau berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19].
Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ
“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] (Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19).
Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).
3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي
“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah . (Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 - 25). Juga pendapat ini dipilih oleh murid beliau Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
c.Ketiga, mewajibkan sang Wanita untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah.
Dalil sang Wanita wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para Wanita pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. (Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 - 326.)
FIQH FIDYAH
Berapakah jumlah fidyah itu?
Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur {Tafsir Ath- Thobari 2/143} menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan yang mereka berikan.
1.Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin ½ sho’ dari qumh.
2.Sebagian mereka mengatakan 1 mud dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok.
3.Sebagian lagi ada yang mengatakan ½ sho’ jika dari qumh dan 1 sho’ {kurang lebih 3 kg} bila dari kurma atau anggur kering.
4.Sebagian mereka ada yang mengatakan sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah sebanyak ½ sho’ atau kurang lebih 1,5 kg dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahulloh (Lajnah Fatwa Saudi Arabia) .
Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap ?
Ketahuilah dibolehkan seseorang menyediakan makanan siap saji dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin yang di beri makan . Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau telah lemah untuk berpuasa beliau kemudian membuat satu mangkok besar . Lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka {HR. Ad- Daruquthni dalam sunan-nya dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 4/21}.
Bolehkah membayar fidyah dengan uang ?
Ketahuilah tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang tetapi harus dengan makanan {baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok} krn demikianlah yang di sebuntukan dalam Al-Qur’an {Lihat fatawa Romadhan 2/652}.
Lain halnya bila seseorang sekedar mewakilkan dengan maksud ia memberi makan orang lain baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di belikan makanan bagi orang miskin maka hal ini boleh . Wallohu a’lam.
Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah waktunya ?
Ketahuilah dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau terpisah-pisah waktunya {Lajnah Fatwa Saudi Arabia Fatawa Romadahan 2/652}.
Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ?
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak maka di berikan kepadanya. Tapi jika tidak ada maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang membutuhkannya. .
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudara kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudara kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para wanita untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.
Maraji’:
Situs : http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-Wanita-hamil-dan-menyusui.html
Situs : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1356
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
BUletin Dakwah At-Tashfiyyah Surabaya. Edisi : 21 / Romadhan / 1425 H
1. Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa.
Bagi Wanita, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat, artinya : “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah :184).
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon).
2. Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang Wanita dalam keadaan ini tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Di antara dalilnya adalah :
1. Firman Allah subhanahu wata’ala :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤
“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”
Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.
2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى
(رواه الخمس()
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.”
[HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad]. (Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan).
Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “... Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).”.
Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171], Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin], dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [Fatawa Al-Lajnah no. 1453].
3 .Untuk Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja.
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang Wanita mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang Wanita berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang Wanita akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya - bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8).
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang Wanita. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
a.Pertama, mewajibkan sang Wanita untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
b.Kedua, mewajibkan sang Wanita untuk membayar fidyah saja.
Di antara dalil mereka yaitu :
1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912].
2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :
إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا
(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bulan Ramadhan ) beliau berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19].
Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ
“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] (Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19).
Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).
3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي
“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah . (Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 - 25). Juga pendapat ini dipilih oleh murid beliau Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
c.Ketiga, mewajibkan sang Wanita untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah.
Dalil sang Wanita wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para Wanita pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).
Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. (Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 - 326.)
FIQH FIDYAH
Berapakah jumlah fidyah itu?
Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur {Tafsir Ath- Thobari 2/143} menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan yang mereka berikan.
1.Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin ½ sho’ dari qumh.
2.Sebagian mereka mengatakan 1 mud dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok.
3.Sebagian lagi ada yang mengatakan ½ sho’ jika dari qumh dan 1 sho’ {kurang lebih 3 kg} bila dari kurma atau anggur kering.
4.Sebagian mereka ada yang mengatakan sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah sebanyak ½ sho’ atau kurang lebih 1,5 kg dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahulloh (Lajnah Fatwa Saudi Arabia) .
Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap ?
Ketahuilah dibolehkan seseorang menyediakan makanan siap saji dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin yang di beri makan . Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau telah lemah untuk berpuasa beliau kemudian membuat satu mangkok besar . Lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka {HR. Ad- Daruquthni dalam sunan-nya dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 4/21}.
Bolehkah membayar fidyah dengan uang ?
Ketahuilah tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang tetapi harus dengan makanan {baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok} krn demikianlah yang di sebuntukan dalam Al-Qur’an {Lihat fatawa Romadhan 2/652}.
Lain halnya bila seseorang sekedar mewakilkan dengan maksud ia memberi makan orang lain baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di belikan makanan bagi orang miskin maka hal ini boleh . Wallohu a’lam.
Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah waktunya ?
Ketahuilah dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau terpisah-pisah waktunya {Lajnah Fatwa Saudi Arabia Fatawa Romadahan 2/652}.
Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ?
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak maka di berikan kepadanya. Tapi jika tidak ada maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang membutuhkannya. .
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudara kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudara kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para wanita untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.
Maraji’:
Situs : http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-Wanita-hamil-dan-menyusui.html
Situs : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1356
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
BUletin Dakwah At-Tashfiyyah Surabaya. Edisi : 21 / Romadhan / 1425 H
Agustus 19, 2009
HADITS-HADITS DHOIF YANG POPULER DI BULAN SUCI RAMADHAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Ramadhan adalah bulan yang mulia, momen yang tepat untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya dari Rabb Yang Maha Pemurah. Pada bulan ini jiwa dan hati para hamba Allah menjadi tunduk dan lembut untuk melakukan berbagai macam ibadah yang disyariatkan. Karena itu sepatutnya para ustadz, da'i, muballigh dan setiap kita memanfaatkan bulan yang penuh berkah ini. Namun demikian ada fenomena sangat menyedihkan yang sering terjadi di bulan suci ini yaitu tersebarnya hadits-hadits yang lemah melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis ta'lim. Hal ini banyak disebabkan karena kurangnya pengetahuan para da'i akan kelemahan hadits-hadits tersebut.
Semoga tulisan ini mampu menjadi peringatan bagi kita untuk tidak ikut andil dalam penyebaran hadits-hadits yang lemah, agar kita tidak terjatuh dalam salah satu dosa besar yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.
Sebagai catatan penting bahwa diantara hadits yang kami sebutkan ini ada yang kandungan matannya memiliki makna yang benar, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk mengatasnamakan perkataan tersebut kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, karena beliau pernah bersabda :
[ مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ [ رواه البخاري
"Barangsiapa yang berkata atas namaku sesuatu yang tidak pernah aku katakan maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka" (HR. Bukhari dalam Shohihnya; Kitab Al 'Ilm, Bab Itsmu Man Kadzaba 'alan Nabi, no 109).
Berikut ini beberapa contoh hadits-hadits lemah yang sering kita dengarkan dalam bulan Ramadhan :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْعُوْ بِبُلُوْغِ رَمَضَانَ , فَكَانَ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَجَبٍ قَالَ : [ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ ] ( رَوَاهُ أحمد والطَّبْرَانِيُّ فِي الْمُعْجَمِ الْأَوْسَطِ واللفظ له
1. Dari Anas radhiyallohu anhu adalah Nabi shallallohu alaihi wasallam berdoa agar diperjumpakan dengan bulan Ramadhan, maka jika beliau sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa: "Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan" [ HR. Ahmad (2342) dan Thobrani dalam Al Mu'jam al Awsath (4/149/no.3939); lafal hadits ini bagi beliau ]
Penjelasan :
Dalam sanad hadits ini ada dua perowi yang lemah; Pertama : Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili; dia seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma'in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata : Haditsnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujjah.
Namun demikian bukan berarti kita tidak boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diperjumpakan dengan bulan Ramadhan, bahkan Ibnu Rajab Al Hanbali menukil dari Mu'alla bin Fadhl yang menyebutkan bahwa kaum salaf terdahulu berdoa selama enam bulan sebelumnya agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, kemudian berdoa pada enam bulan berikutnya agar Allah Azza wa Jalla menerima amalan-amalan mereka di bulan tersebut. (Lihat : Lathoif Al Ma'aarif, hal 280)
عَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ :خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ , قال : [ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ..., وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَ أَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَ آخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ,... ] ( رواه ابن خزيمة )
2. Dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Salman radhiyallohu anhu beliau berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berkhutbah pada hari terakhir di bulan Sya'ban, beliau bersabda : "Wahai sekalian manusia kalian telah dinaungi bulan agung nan diberkahi ...,bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya magfirah (pengampunan) dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka…." ] HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (3/191 no.1887) ]
Penjelasan :
Hadits ini lemah, Ibnu Khuzaimah sendiri telah mengisyaratkan hal itu, karenanya beliau memberi judul hadits ini : "Keutamaan bulan Ramadhan jika haditsnya shohih". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi. Dalam isnadnya ada kelemahan, padanya ada Abul Hasan Ali bin Zaid bin Ju'dan At Taymi dan dia adalah seorang yang lemah menurut para Imam ahli hadits seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in dan Yahya bin Said Al Qaththan rahimahumullohu ta'ala jami'an. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini mungkar sebagaimana yang dinukil oleh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah (871)
Dari segi matan, makna hadits ini pun tidak tepat karena seolah-olah memberi pengertian bahwa rahmat Allah hanya terkhusus pada 1/3 awal dari Ramadhan, maghfirah pada 1/3 pertengahan dan pembebasan dari api neraka hanya terkhusus pada 1/3 akhir dan makna hadits ini bertentangan dengan beberapa hadits shohih yang menunjukkan bahwa rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka terdapat dalam sepanjang bulan Ramadhan . Perhatikan hadits-hadits berikut :
أ- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ ] ( رواه مسلم )
a. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Jika datang bulan Ramadhan terbukalah pintu-pintu rahmat, tertutup pintu-pintu neraka dan para syaitan terbelenggu" ( HR.Muslim dalam Shohihnya, Kitab Ash Shiyam, Bab Fadhl Syahri Ramadhan no.1079 )
ب- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : [ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ], و في رواية : [ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ] متفق عليه
b. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang mengerjakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau", dalam riwayat yang lain : "Barangsiapa yang mengerjakan puasa di bulan Ramadhan dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau" [ HR.Bukhori dalam Shohihnya, Kitab Al Iman no.37,38 dan Muslim dalam Shohihnya (760) ].
ج- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ ]
c. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Apabila telah masuk malam pertama di bulan Ramadhan maka syaitan dan jin pengganggu terbelenggu, pintu-pintu neraka tertutup tidak satupun terbuka darinya, pintu-pintu surga terbuka tidak satupun tertutup darinya, ada malaikat yang akan menyeru : "Wahai para pencari kebaikan menujulah (kebaikan tsb), wahai para pencari kejahatan berhentilah (dari kejahatan) dan Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari api neraka dan ini terjadi di setiap malam bulan Ramadhan" ( HR.Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab Ash Shaum 'an Rasulillah, Bab Maa Jaa Fi Fadhli Syahri Ramadhan, no 683 )
Ketiga hadits di atas secara gamblang menunjukkan bahwa rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka berlaku di sepanjang bulan Ramadhan. Wallohu A'lam.
3- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ ] ( رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد والدارمي )
3. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhshah (keringanan/udzur yang dibenarkan syariat) dan tidak pula karena sakit maka dia tidak bisa mengqadha ( mengganti utang puasa tersebut ) walaupun dia berpuasa setahun penuh" [ HR. Tirmidzi (723), Abu Daud (2396), Ibnu Majah (1672), Ahmad (8787) dan Darimi (1666) ]
Penjelasan :
Hadits ini lemah; Imam Bukhari telah meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighah tamridh (bentuk periwayatan yang menunjukkan adanya kelemahan pada hadits). Imam Tirmidzi mengatakan : Saya telah mendengar Muhammad (yaitu Imam Bukhari) berkata : Abul Muthawwis namanya adalah Yazid bin Al Muthawwis, dan saya tidak mengenalinya kecuali pada hadits ini. Imam Ibnu Hibban mengatakan tidak boleh berhujjah dengan riwayatnya yang dia bersendirian padanya. Al Hafizh Ibnu Hajar menilainya sebagai seorang yang layyinul hadits (haditsnya lembek), beliau menyebutkan dua 'illah (cacat) lain dari hadits ini yaitu adanya ikhtilaf yang banyak dalam periwayatan Habib bin Abu Tsabit berarti haditsnya mudhtharib (guncang) kemudian 'illah yang ketiga para ulama meragukan apakah Muthawwis memdengarkan langsung dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu atau tidak. Hadits ini telah dilemahkan pula oleh Al 'Allamah Al Albani rahimahullah dalam beberapa kitab beliau diantaranya : Dhoif Sunan Abi Daud (517), Dhoif Al Jami' Ash Shogir (5642) dan dalam takhrij Al Misykah (1/626 no. 2013).
Adapun makna dari hadits ini maka sebagian ulama berpegang padanya seperti Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas'ud dan Abu Hurairah radhiyallohu anhum dimana mereka mengatakan bahwa orang yang berbuka dengan sengaja tidak diterima puasa qadha'nya walaupun dia membayarnya sepanjang tahun, ulama salaf lainnya seperti Said bin Musayyib, Said bin Jubair dan Qatadah tetap membolehkan mengqadha' puasanya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya tentu saja diiringi dengan taubat yang nasuha. Wallohu A'lam [ Lihat : Tuhfatul Ahwadzi (3/341) dan Aunul Ma'bud (7/21) ]
4- عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ : "رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا لَا أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ" ( رواه الترمذي و أبو داود و الدارقطني و البيهقي )
4. Dari 'Amir bin Rabi'ah radhiyallohu anhu berkata : "Saya telah melihat Nabi shallallohu alaihi wasallam bersiwak dalam jumlah yang tidak mampu saya hitung padahal beliau sementara berpuasa" [HR. Tirmidzi (116), Abu Daud (2634), Daraquthni dan Baihaqi (4/272)]
Penjelasan :
Hadits ini lemah sanadnya; diriwayatkan oleh para imam yang disebutkan di atas dari jalur 'Ashim bin Ubaidullah dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah dari ayahnya. Imam Ad Daraquthni berkata : Ashim bin Ubaidullah dan selainnya lebih kuat darinya. Baihaqi berkata : Dia bukan seorang yang kuat. Ulama-ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in dan Muhammad bin Sa'ad juga telah membicarakannya. Bukhari berkata : Munkarul hadits (haditsnya mungkar). Al Hafizh Ibnu Hajar juga menilainya sebagai seorang yang dhaif.
Namun hal ini tidaklah berarti bahwa tidak boleh menggunakan siwak pada saat berpuasa. Imam Abu Isa At Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits ini : "Makna hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, dimana mereka memandang tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk bersiwak namun demikian ada sebagian ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan siwak yang beraroma dan siwak yang basah pada siang hari. Adapun Imam Syafi'i beliau memandang tidak mengapa bersiwak baik itu pada pagi hari maupun pada siang hari. Imam Ahmad dan Ishaq telah memakruhkan bersiwak pada waktu siang"
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana yang terdapat dalam At Ta'liq Al Mugni dari Abdurrahman bin Ghunaim beliau berkata : Saya telah bertanya kepada Muadz bin Jabal: "Apakah (boleh) saya bersiwak sementara saya berpuasa? Muadz menjawab : Iya. Aku bertanya lagi : "Kapan aku boleh bersiwak?" Beliau menjawab : "Kapan saja baik waktu pagi maupun petang". Saya berkata lagi sesungguhnya sebagian manusia memakruhkannya dengan beralasan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :
[ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ]
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau kesturi"
Beliau (Mu'adz) berkata : "Maha Suci Allah, beliau telah menyuruh mereka bersiwak karena beliau tahu bahwa mulut orang yang berpuasa pasti memiliki bau (walaupun telah bersiwak)". Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya At Talkhish Al Habir (2/202 no 908) mengatakan bahwa riwayat Muadz ini sanadnya baik
Al Albani rahimahullah dalam buku beliau Al Irwa' (1/107) mengatakan setelah beliau menyebut perkataan Syafi'i : "Dan inilah pendapat yang benar berdasarkan keumuman dalil, seperti hadits yang akan disebutkan selanjutnya yang menganjurkan bersiwak setiap shalat dan setiap wudhu, pendapat ini pula yang dipegangi oleh Bukhari dalam kitab Shohinya walaupun beliau mengisyaratkan akan kelemahan hadis Amir ini"
5- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : اشْتَكَتْ عَيْنِي أَفَأَكْتَحِلُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ
5. Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata : "Seseorang datang menghadap Nabi shallallohu alaihi wasallam seraya berkata : "Mataku sedang sakit apakah boleh aku bercelak sementara aku berpuasa ?" Beliau menjawab : "Iya" [ HR.Tirmidzi (726 )]
Penjelasan :
Imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata : "Hadits Anas adalah hadits yang isnadnya tidak kuat dan tidak ada satupun hadits shohih dari Nabi shallallohu alaihi wasallam dalam masalah ini, pada hadits ini ada rowi Abu 'Atikah sedangkan dia seorang yang dilemahkan"
Abu Atikah yang dimaksud adalah Thorif bin Salman dan ada yang mengatakan Salman bin Thorif, dia telah meriwayatkan hadits dari Anas. Abu Hatim mengatakan tentangnya: "Dzahibul Hadits" (haditsnya pergi/ditinggalkan). Imam Bukhori mengatakan : Munkarul Hadits, Nasai mengatakan dia bukan seorang yang tsiqoh (terpercaya). Daraqutni berkata : dhoif (lemah) . Bahkan Sulaimani menyebutkan orang tersebut sebagai salah satu dari yang dikenal sebagai pemalsu hadits. Adapun Ibnu Hajar beliau menilai sebagai dhoif dan menganggap hukum yang ditetapkan Sulaimani berlebihan.
Tirmidzi menuturkan : "Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bercelak bagi orang yang berpuasa; sebagian ulama seperti Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq memakruhkannnya dan sebagian ulama yang lain memberikan keringanan akan kebolehannya dan ini adalah pendapat Imam Syafi'i"
Dan -Insya Allah- pendapat Imam Syafi'i inilah yang benar, karena Abu Daud telah meriwayatkan dalam sunannya dengan sanad yang hasan bahwa Anas radhiyallohu anhu pernah bercelak pada saat berpuasa. Yang serupa dengan ini hukum tetes mata hal ini juga tidak mengapa karena mata bukanlah pengantar untuk ke perut. Tetes dan celak keduanya tidak termasuk makanan dan minuman serta tidak mengambil hukum keduanya. (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10 : 250-253)
6- حديث أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا : [ اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافِرُوْا تَسْتَغْنُوْا ] ( رواه الطبراني في الأوسط وأبو نعيم في الطب النبوي كما في المقاصد الحسنة )
6. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu secara marfu' : "Berperanglah (berjihad) niscaya kalian akan mendapatkan ghanimah, puasalah niscaya kalian akan sehat dan bersafarlah niscaya kalian akan berkecukupan" [ HR.Thabrani dalam Al Mu'jam Al Awsath (8/174 no.8312) dan Abu Nu'aim dalam Ath Thib An Nabawi sebagaimana yang disebutkan dalam Al Maqashid Al Hasanah ( hal 282 ) ]
Penjelasan :
Hadits ini diriwayatkan oleh dua imam di atas dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu Daud Al Harrani dari Zuhair bin Muhammad dari Suhail bin Abu Sholih dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu. Thobrani berkata : Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dengan lafazh seperti ini kecuali Zuhair"
Zuhair yang beliau maksudkan adalah Abul Mundzir Al Khurasani; Abu Bakar bin Al Atsram berkata : Saya telah mendengar Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad-pen) dan dia menyebutkan riwayat penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammad, beliau berkata : "Mereka meriwayatkan darinya hadits-hadits mungkar"
Abu Hatim berkata : "Kedudukannya adalah shidq(jujur) akan tetapi hapalannya buruk, hadits yang diriwayatkannya di Syam lebih mungkar dari haditsnya di Irak disebabkan hapalannya yang jelek, maka apa yang diriwayatkannnya lewat hapalannya banyak kesalahan-kesalahannya dan apa yang diriwayatkan dari tulisannya maka baik"
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Dia telah bermukim di Syam kemudian Hijaz, dia seorang yang tsiqoh (terpercaya) akan tetapi riwayat penduduk Syam darinya tidak mustaqimah (lurus) maka dia dilemahkan disebabkan hal tersebut"
Dan hadits ini salah satu dari riwayat penduduk Syam karena Muhammad bin Sulaiman Al Harroni (berasal dari Syam) dan kelemahan lain dari hadits ini adalah guru dari Thobrani yaitu Musa bin Zakariyya; dia seorang yang matruk (ditinggalkan)
Imam Ash Shoghani menilai hadits ini sebagai hadits palsu, karena itu beliau memasukkannya dalam kitab beliau Al Maudhu'at (72). Namun penilaian ini dianggap berlebihan oleh Syaikh Al Albani, yang tepat kita katakan hadits ini lemah namun tidak sampai derajat maudhu' (palsu). Wallahu A'lam. Lihat : Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah (1/420 no.253).
7- عن أبي مسعود الغفاري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذات يوم وقد أهل رمضان فقال : [ لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا رَمَضَانُ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِيْ أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةَ كُلَّهَا ... إِنَّ الْجَنَّةَ لَتَزَيَّنُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ ...]
7. Dari Abu Mas'ud Al Ghifari radhiyallohu anhu berkata : Saya telah mendengar Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda pada suatu hari ketika bulan Ramadhan telah datang : "Seandainya para hamba mengetahui apa (hakikat) bulan Ramadhan maka tentu ummatku menginginkan Ramadhan itu sepanjang tahun,…sesungguhnya surga berhias untuk bulan Ramadhan di setiap penghujung tahun ke tahun berikutnya …..".
[ HR.Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya (1886), Ibnul Jauzi dalam kitab Al Maudhu'at (2/547) dan Abu Ya'la dalam Musnadnya sebagaimana yang disebutkan dalam Al Mathalib Al Aliyah ]
Penjelasan :
Para Imam tersebut meriwayatkan hadits ini dari jalur Jarir bin Ayyub Al Bajali dari Sya'bi dari Nafi' bin Burdah dari Abu Mas'ud Al Ghifari.
Kedudukan hadits ini palsu, penyebabnya adalah Jarir bin Ayyub; Ibnu Hajar menyebutkan dalam Lisanul Mizan (2:101) bahwa dia terkenal akan kelemahannya, kemudian beliau menukil perkataan Abu Nu'aim tentangnya bahwa dia pernah memalsukan hadits. Bukhori berkata : Munkarul Hadits dan Nasai mengatakan : Matruk (ditinggalkan). Ibnu Jauzi juga menilai hadits ini sebagai hadits yang palsu. Ibnu Khuzaimah sendiri meragukannya sehingga beliau berkata : "Jika hadits ini benar karena hati ini meragukan Jarir bin Ayyub Al Bajali".
8 - (نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ )
"Tidurnya orang yang berpuasa merupakan ibadah "
Penjelasan :
Hadits ini dilemahkan oleh Imam Al Iraqi dalam kitab beliau Al Mughni 'An Hamli Al Asfar fii Takhrij Maa fil Ihyaa minal Akhbaar (buku yang mentakhrij hadits-hadits yang termuat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghazali), beliau berkata : "Hadits ini kami riwayatkan dari kitab Amali Ibnu Mandah dari riwayat Ibnu Mughirah Al Qawwas dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang lemah. Mungkin yang dimaksud (oleh Ibnu Mandah) adalah Abdullah bin 'Amr bukan Ibnu Umar, karena para ulama menyebutkan bahwa riwayat Ibnul Mughirah hanyalah dari Abdullah bin 'Amru. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus dari hadits Abdullah bin Abu Awfa dan pada sanadnya ada Sulaiman bin 'Amr An Nakha'i salah seorang pendusta " (Al Mughni 'an Hamlil Asfar 1/182)
Matan hadits ini juga telah disalahgunakan oleh banyak masyarakat awam sehingga pada waktu berpuasa kebanyakan mereka hanya isi dengan tidur, bahkan diantara mereka ada yang tidak melaksanakan beberapa sholat wajib dan nanti terjaga saat menjelang buka puasa.Wallahu Musta'an.
Bahan Bacaan :
1. Ahadits Dho'ifah Musytahiroh fii Ramadhan, Syaikh Muhammad Al Hamud An Najdi, makalah yang dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 117-tahun 1420 H, Terbitan Ihya At Turots-Kuwait
2. Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah, Al Muhaddits Al Albani, Maktabah Al Ma'arif-Riyadh, Cetakan pertama tahun 1412 H
3. Shifatu Ash Shaum An Nabi shallallohu alaihi wasallam Fii Ramadhan, Syaikh Salim Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan, Al Maktabah Al Islamiyah–Yordania, Cetakan kelima tahun 1413 H
4. Al Maudhu'at, Ibnul Jauzi, Tahqiq : DR. Nuruddin Jaylar, Penerbit Adhwaa As Salaf-Riyadh, Cet. Pertama tahun 1418 H
5. Maudhu'at Ash Shoghoni, Abul Fadhail Hasan bin Muhammad Ash Shaghani, Daarul Ma'mun-Damaskus, Tahqiq: Najm Abdurrahman Khalaf, Cetakan Kedua tahun 1405 H
Sumber : http://markazassunnah.blogspot.com/2009/08/hadits-hadits-dhoif-yang-populer-di.html
Ramadhan adalah bulan yang mulia, momen yang tepat untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya dari Rabb Yang Maha Pemurah. Pada bulan ini jiwa dan hati para hamba Allah menjadi tunduk dan lembut untuk melakukan berbagai macam ibadah yang disyariatkan. Karena itu sepatutnya para ustadz, da'i, muballigh dan setiap kita memanfaatkan bulan yang penuh berkah ini. Namun demikian ada fenomena sangat menyedihkan yang sering terjadi di bulan suci ini yaitu tersebarnya hadits-hadits yang lemah melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis ta'lim. Hal ini banyak disebabkan karena kurangnya pengetahuan para da'i akan kelemahan hadits-hadits tersebut.
Semoga tulisan ini mampu menjadi peringatan bagi kita untuk tidak ikut andil dalam penyebaran hadits-hadits yang lemah, agar kita tidak terjatuh dalam salah satu dosa besar yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.
Sebagai catatan penting bahwa diantara hadits yang kami sebutkan ini ada yang kandungan matannya memiliki makna yang benar, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk mengatasnamakan perkataan tersebut kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, karena beliau pernah bersabda :
[ مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ [ رواه البخاري
"Barangsiapa yang berkata atas namaku sesuatu yang tidak pernah aku katakan maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka" (HR. Bukhari dalam Shohihnya; Kitab Al 'Ilm, Bab Itsmu Man Kadzaba 'alan Nabi, no 109).
Berikut ini beberapa contoh hadits-hadits lemah yang sering kita dengarkan dalam bulan Ramadhan :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْعُوْ بِبُلُوْغِ رَمَضَانَ , فَكَانَ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَجَبٍ قَالَ : [ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ ] ( رَوَاهُ أحمد والطَّبْرَانِيُّ فِي الْمُعْجَمِ الْأَوْسَطِ واللفظ له
1. Dari Anas radhiyallohu anhu adalah Nabi shallallohu alaihi wasallam berdoa agar diperjumpakan dengan bulan Ramadhan, maka jika beliau sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa: "Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan" [ HR. Ahmad (2342) dan Thobrani dalam Al Mu'jam al Awsath (4/149/no.3939); lafal hadits ini bagi beliau ]
Penjelasan :
Dalam sanad hadits ini ada dua perowi yang lemah; Pertama : Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili; dia seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma'in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata : Haditsnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujjah.
Namun demikian bukan berarti kita tidak boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diperjumpakan dengan bulan Ramadhan, bahkan Ibnu Rajab Al Hanbali menukil dari Mu'alla bin Fadhl yang menyebutkan bahwa kaum salaf terdahulu berdoa selama enam bulan sebelumnya agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan, kemudian berdoa pada enam bulan berikutnya agar Allah Azza wa Jalla menerima amalan-amalan mereka di bulan tersebut. (Lihat : Lathoif Al Ma'aarif, hal 280)
عَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ :خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ , قال : [ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ..., وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَ أَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَ آخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ,... ] ( رواه ابن خزيمة )
2. Dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Salman radhiyallohu anhu beliau berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berkhutbah pada hari terakhir di bulan Sya'ban, beliau bersabda : "Wahai sekalian manusia kalian telah dinaungi bulan agung nan diberkahi ...,bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya magfirah (pengampunan) dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka…." ] HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (3/191 no.1887) ]
Penjelasan :
Hadits ini lemah, Ibnu Khuzaimah sendiri telah mengisyaratkan hal itu, karenanya beliau memberi judul hadits ini : "Keutamaan bulan Ramadhan jika haditsnya shohih". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi. Dalam isnadnya ada kelemahan, padanya ada Abul Hasan Ali bin Zaid bin Ju'dan At Taymi dan dia adalah seorang yang lemah menurut para Imam ahli hadits seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in dan Yahya bin Said Al Qaththan rahimahumullohu ta'ala jami'an. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits ini mungkar sebagaimana yang dinukil oleh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah (871)
Dari segi matan, makna hadits ini pun tidak tepat karena seolah-olah memberi pengertian bahwa rahmat Allah hanya terkhusus pada 1/3 awal dari Ramadhan, maghfirah pada 1/3 pertengahan dan pembebasan dari api neraka hanya terkhusus pada 1/3 akhir dan makna hadits ini bertentangan dengan beberapa hadits shohih yang menunjukkan bahwa rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka terdapat dalam sepanjang bulan Ramadhan . Perhatikan hadits-hadits berikut :
أ- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ ] ( رواه مسلم )
a. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Jika datang bulan Ramadhan terbukalah pintu-pintu rahmat, tertutup pintu-pintu neraka dan para syaitan terbelenggu" ( HR.Muslim dalam Shohihnya, Kitab Ash Shiyam, Bab Fadhl Syahri Ramadhan no.1079 )
ب- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : [ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ], و في رواية : [ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ] متفق عليه
b. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang mengerjakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau", dalam riwayat yang lain : "Barangsiapa yang mengerjakan puasa di bulan Ramadhan dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau" [ HR.Bukhori dalam Shohihnya, Kitab Al Iman no.37,38 dan Muslim dalam Shohihnya (760) ].
ج- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ ]
c. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Apabila telah masuk malam pertama di bulan Ramadhan maka syaitan dan jin pengganggu terbelenggu, pintu-pintu neraka tertutup tidak satupun terbuka darinya, pintu-pintu surga terbuka tidak satupun tertutup darinya, ada malaikat yang akan menyeru : "Wahai para pencari kebaikan menujulah (kebaikan tsb), wahai para pencari kejahatan berhentilah (dari kejahatan) dan Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari api neraka dan ini terjadi di setiap malam bulan Ramadhan" ( HR.Tirmidzi dalam Sunannya, Kitab Ash Shaum 'an Rasulillah, Bab Maa Jaa Fi Fadhli Syahri Ramadhan, no 683 )
Ketiga hadits di atas secara gamblang menunjukkan bahwa rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka berlaku di sepanjang bulan Ramadhan. Wallohu A'lam.
3- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : [ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ ] ( رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد والدارمي )
3. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhshah (keringanan/udzur yang dibenarkan syariat) dan tidak pula karena sakit maka dia tidak bisa mengqadha ( mengganti utang puasa tersebut ) walaupun dia berpuasa setahun penuh" [ HR. Tirmidzi (723), Abu Daud (2396), Ibnu Majah (1672), Ahmad (8787) dan Darimi (1666) ]
Penjelasan :
Hadits ini lemah; Imam Bukhari telah meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighah tamridh (bentuk periwayatan yang menunjukkan adanya kelemahan pada hadits). Imam Tirmidzi mengatakan : Saya telah mendengar Muhammad (yaitu Imam Bukhari) berkata : Abul Muthawwis namanya adalah Yazid bin Al Muthawwis, dan saya tidak mengenalinya kecuali pada hadits ini. Imam Ibnu Hibban mengatakan tidak boleh berhujjah dengan riwayatnya yang dia bersendirian padanya. Al Hafizh Ibnu Hajar menilainya sebagai seorang yang layyinul hadits (haditsnya lembek), beliau menyebutkan dua 'illah (cacat) lain dari hadits ini yaitu adanya ikhtilaf yang banyak dalam periwayatan Habib bin Abu Tsabit berarti haditsnya mudhtharib (guncang) kemudian 'illah yang ketiga para ulama meragukan apakah Muthawwis memdengarkan langsung dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu atau tidak. Hadits ini telah dilemahkan pula oleh Al 'Allamah Al Albani rahimahullah dalam beberapa kitab beliau diantaranya : Dhoif Sunan Abi Daud (517), Dhoif Al Jami' Ash Shogir (5642) dan dalam takhrij Al Misykah (1/626 no. 2013).
Adapun makna dari hadits ini maka sebagian ulama berpegang padanya seperti Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas'ud dan Abu Hurairah radhiyallohu anhum dimana mereka mengatakan bahwa orang yang berbuka dengan sengaja tidak diterima puasa qadha'nya walaupun dia membayarnya sepanjang tahun, ulama salaf lainnya seperti Said bin Musayyib, Said bin Jubair dan Qatadah tetap membolehkan mengqadha' puasanya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya tentu saja diiringi dengan taubat yang nasuha. Wallohu A'lam [ Lihat : Tuhfatul Ahwadzi (3/341) dan Aunul Ma'bud (7/21) ]
4- عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ : "رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا لَا أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ" ( رواه الترمذي و أبو داود و الدارقطني و البيهقي )
4. Dari 'Amir bin Rabi'ah radhiyallohu anhu berkata : "Saya telah melihat Nabi shallallohu alaihi wasallam bersiwak dalam jumlah yang tidak mampu saya hitung padahal beliau sementara berpuasa" [HR. Tirmidzi (116), Abu Daud (2634), Daraquthni dan Baihaqi (4/272)]
Penjelasan :
Hadits ini lemah sanadnya; diriwayatkan oleh para imam yang disebutkan di atas dari jalur 'Ashim bin Ubaidullah dari Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah dari ayahnya. Imam Ad Daraquthni berkata : Ashim bin Ubaidullah dan selainnya lebih kuat darinya. Baihaqi berkata : Dia bukan seorang yang kuat. Ulama-ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in dan Muhammad bin Sa'ad juga telah membicarakannya. Bukhari berkata : Munkarul hadits (haditsnya mungkar). Al Hafizh Ibnu Hajar juga menilainya sebagai seorang yang dhaif.
Namun hal ini tidaklah berarti bahwa tidak boleh menggunakan siwak pada saat berpuasa. Imam Abu Isa At Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits ini : "Makna hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, dimana mereka memandang tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk bersiwak namun demikian ada sebagian ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan siwak yang beraroma dan siwak yang basah pada siang hari. Adapun Imam Syafi'i beliau memandang tidak mengapa bersiwak baik itu pada pagi hari maupun pada siang hari. Imam Ahmad dan Ishaq telah memakruhkan bersiwak pada waktu siang"
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana yang terdapat dalam At Ta'liq Al Mugni dari Abdurrahman bin Ghunaim beliau berkata : Saya telah bertanya kepada Muadz bin Jabal: "Apakah (boleh) saya bersiwak sementara saya berpuasa? Muadz menjawab : Iya. Aku bertanya lagi : "Kapan aku boleh bersiwak?" Beliau menjawab : "Kapan saja baik waktu pagi maupun petang". Saya berkata lagi sesungguhnya sebagian manusia memakruhkannya dengan beralasan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :
[ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ]
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau kesturi"
Beliau (Mu'adz) berkata : "Maha Suci Allah, beliau telah menyuruh mereka bersiwak karena beliau tahu bahwa mulut orang yang berpuasa pasti memiliki bau (walaupun telah bersiwak)". Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya At Talkhish Al Habir (2/202 no 908) mengatakan bahwa riwayat Muadz ini sanadnya baik
Al Albani rahimahullah dalam buku beliau Al Irwa' (1/107) mengatakan setelah beliau menyebut perkataan Syafi'i : "Dan inilah pendapat yang benar berdasarkan keumuman dalil, seperti hadits yang akan disebutkan selanjutnya yang menganjurkan bersiwak setiap shalat dan setiap wudhu, pendapat ini pula yang dipegangi oleh Bukhari dalam kitab Shohinya walaupun beliau mengisyaratkan akan kelemahan hadis Amir ini"
5- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : اشْتَكَتْ عَيْنِي أَفَأَكْتَحِلُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ
5. Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata : "Seseorang datang menghadap Nabi shallallohu alaihi wasallam seraya berkata : "Mataku sedang sakit apakah boleh aku bercelak sementara aku berpuasa ?" Beliau menjawab : "Iya" [ HR.Tirmidzi (726 )]
Penjelasan :
Imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata : "Hadits Anas adalah hadits yang isnadnya tidak kuat dan tidak ada satupun hadits shohih dari Nabi shallallohu alaihi wasallam dalam masalah ini, pada hadits ini ada rowi Abu 'Atikah sedangkan dia seorang yang dilemahkan"
Abu Atikah yang dimaksud adalah Thorif bin Salman dan ada yang mengatakan Salman bin Thorif, dia telah meriwayatkan hadits dari Anas. Abu Hatim mengatakan tentangnya: "Dzahibul Hadits" (haditsnya pergi/ditinggalkan). Imam Bukhori mengatakan : Munkarul Hadits, Nasai mengatakan dia bukan seorang yang tsiqoh (terpercaya). Daraqutni berkata : dhoif (lemah) . Bahkan Sulaimani menyebutkan orang tersebut sebagai salah satu dari yang dikenal sebagai pemalsu hadits. Adapun Ibnu Hajar beliau menilai sebagai dhoif dan menganggap hukum yang ditetapkan Sulaimani berlebihan.
Tirmidzi menuturkan : "Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bercelak bagi orang yang berpuasa; sebagian ulama seperti Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq memakruhkannnya dan sebagian ulama yang lain memberikan keringanan akan kebolehannya dan ini adalah pendapat Imam Syafi'i"
Dan -Insya Allah- pendapat Imam Syafi'i inilah yang benar, karena Abu Daud telah meriwayatkan dalam sunannya dengan sanad yang hasan bahwa Anas radhiyallohu anhu pernah bercelak pada saat berpuasa. Yang serupa dengan ini hukum tetes mata hal ini juga tidak mengapa karena mata bukanlah pengantar untuk ke perut. Tetes dan celak keduanya tidak termasuk makanan dan minuman serta tidak mengambil hukum keduanya. (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10 : 250-253)
6- حديث أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا : [ اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافِرُوْا تَسْتَغْنُوْا ] ( رواه الطبراني في الأوسط وأبو نعيم في الطب النبوي كما في المقاصد الحسنة )
6. Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu secara marfu' : "Berperanglah (berjihad) niscaya kalian akan mendapatkan ghanimah, puasalah niscaya kalian akan sehat dan bersafarlah niscaya kalian akan berkecukupan" [ HR.Thabrani dalam Al Mu'jam Al Awsath (8/174 no.8312) dan Abu Nu'aim dalam Ath Thib An Nabawi sebagaimana yang disebutkan dalam Al Maqashid Al Hasanah ( hal 282 ) ]
Penjelasan :
Hadits ini diriwayatkan oleh dua imam di atas dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu Daud Al Harrani dari Zuhair bin Muhammad dari Suhail bin Abu Sholih dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu. Thobrani berkata : Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dengan lafazh seperti ini kecuali Zuhair"
Zuhair yang beliau maksudkan adalah Abul Mundzir Al Khurasani; Abu Bakar bin Al Atsram berkata : Saya telah mendengar Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad-pen) dan dia menyebutkan riwayat penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammad, beliau berkata : "Mereka meriwayatkan darinya hadits-hadits mungkar"
Abu Hatim berkata : "Kedudukannya adalah shidq(jujur) akan tetapi hapalannya buruk, hadits yang diriwayatkannya di Syam lebih mungkar dari haditsnya di Irak disebabkan hapalannya yang jelek, maka apa yang diriwayatkannnya lewat hapalannya banyak kesalahan-kesalahannya dan apa yang diriwayatkan dari tulisannya maka baik"
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Dia telah bermukim di Syam kemudian Hijaz, dia seorang yang tsiqoh (terpercaya) akan tetapi riwayat penduduk Syam darinya tidak mustaqimah (lurus) maka dia dilemahkan disebabkan hal tersebut"
Dan hadits ini salah satu dari riwayat penduduk Syam karena Muhammad bin Sulaiman Al Harroni (berasal dari Syam) dan kelemahan lain dari hadits ini adalah guru dari Thobrani yaitu Musa bin Zakariyya; dia seorang yang matruk (ditinggalkan)
Imam Ash Shoghani menilai hadits ini sebagai hadits palsu, karena itu beliau memasukkannya dalam kitab beliau Al Maudhu'at (72). Namun penilaian ini dianggap berlebihan oleh Syaikh Al Albani, yang tepat kita katakan hadits ini lemah namun tidak sampai derajat maudhu' (palsu). Wallahu A'lam. Lihat : Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah (1/420 no.253).
7- عن أبي مسعود الغفاري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذات يوم وقد أهل رمضان فقال : [ لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا رَمَضَانُ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِيْ أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةَ كُلَّهَا ... إِنَّ الْجَنَّةَ لَتَزَيَّنُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ ...]
7. Dari Abu Mas'ud Al Ghifari radhiyallohu anhu berkata : Saya telah mendengar Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda pada suatu hari ketika bulan Ramadhan telah datang : "Seandainya para hamba mengetahui apa (hakikat) bulan Ramadhan maka tentu ummatku menginginkan Ramadhan itu sepanjang tahun,…sesungguhnya surga berhias untuk bulan Ramadhan di setiap penghujung tahun ke tahun berikutnya …..".
[ HR.Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya (1886), Ibnul Jauzi dalam kitab Al Maudhu'at (2/547) dan Abu Ya'la dalam Musnadnya sebagaimana yang disebutkan dalam Al Mathalib Al Aliyah ]
Penjelasan :
Para Imam tersebut meriwayatkan hadits ini dari jalur Jarir bin Ayyub Al Bajali dari Sya'bi dari Nafi' bin Burdah dari Abu Mas'ud Al Ghifari.
Kedudukan hadits ini palsu, penyebabnya adalah Jarir bin Ayyub; Ibnu Hajar menyebutkan dalam Lisanul Mizan (2:101) bahwa dia terkenal akan kelemahannya, kemudian beliau menukil perkataan Abu Nu'aim tentangnya bahwa dia pernah memalsukan hadits. Bukhori berkata : Munkarul Hadits dan Nasai mengatakan : Matruk (ditinggalkan). Ibnu Jauzi juga menilai hadits ini sebagai hadits yang palsu. Ibnu Khuzaimah sendiri meragukannya sehingga beliau berkata : "Jika hadits ini benar karena hati ini meragukan Jarir bin Ayyub Al Bajali".
8 - (نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ )
"Tidurnya orang yang berpuasa merupakan ibadah "
Penjelasan :
Hadits ini dilemahkan oleh Imam Al Iraqi dalam kitab beliau Al Mughni 'An Hamli Al Asfar fii Takhrij Maa fil Ihyaa minal Akhbaar (buku yang mentakhrij hadits-hadits yang termuat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghazali), beliau berkata : "Hadits ini kami riwayatkan dari kitab Amali Ibnu Mandah dari riwayat Ibnu Mughirah Al Qawwas dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang lemah. Mungkin yang dimaksud (oleh Ibnu Mandah) adalah Abdullah bin 'Amr bukan Ibnu Umar, karena para ulama menyebutkan bahwa riwayat Ibnul Mughirah hanyalah dari Abdullah bin 'Amru. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus dari hadits Abdullah bin Abu Awfa dan pada sanadnya ada Sulaiman bin 'Amr An Nakha'i salah seorang pendusta " (Al Mughni 'an Hamlil Asfar 1/182)
Matan hadits ini juga telah disalahgunakan oleh banyak masyarakat awam sehingga pada waktu berpuasa kebanyakan mereka hanya isi dengan tidur, bahkan diantara mereka ada yang tidak melaksanakan beberapa sholat wajib dan nanti terjaga saat menjelang buka puasa.Wallahu Musta'an.
Bahan Bacaan :
1. Ahadits Dho'ifah Musytahiroh fii Ramadhan, Syaikh Muhammad Al Hamud An Najdi, makalah yang dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 117-tahun 1420 H, Terbitan Ihya At Turots-Kuwait
2. Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah, Al Muhaddits Al Albani, Maktabah Al Ma'arif-Riyadh, Cetakan pertama tahun 1412 H
3. Shifatu Ash Shaum An Nabi shallallohu alaihi wasallam Fii Ramadhan, Syaikh Salim Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan, Al Maktabah Al Islamiyah–Yordania, Cetakan kelima tahun 1413 H
4. Al Maudhu'at, Ibnul Jauzi, Tahqiq : DR. Nuruddin Jaylar, Penerbit Adhwaa As Salaf-Riyadh, Cet. Pertama tahun 1418 H
5. Maudhu'at Ash Shoghoni, Abul Fadhail Hasan bin Muhammad Ash Shaghani, Daarul Ma'mun-Damaskus, Tahqiq: Najm Abdurrahman Khalaf, Cetakan Kedua tahun 1405 H
Sumber : http://markazassunnah.blogspot.com/2009/08/hadits-hadits-dhoif-yang-populer-di.html
Agustus 14, 2009
Tidak Berhukum dengan Hukum ALLAH, Kafirkah ?
Allah ta’ala berfirman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
Apakah setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah telah kafir? Bagaimana maksud “kafir” pada ayat di atas? Berikut penjelasan para 'ulama terhadap masalah ini.
TAFSIR ABDULLAH BIN ABBAS
Berkata Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas :
إنه ليس بلاكفر الذي تذهبون إليه، إنه ليس كفراً ينقل عن ملة : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) كفر دون كفر.
“Sesungguhnya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad). ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’; yaitu kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin)”.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (8/20), Said bin Manshuur dalam As-Sunan (4/1482 no. 749), Ahmad dalam Al-Iimaan (4/160 no. 1419) dan yang lainnya, melalui jalan Sufyan bin ‘Uyainah, dari Hisyaam bin Hujair, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma.
Al-Haakim berkata :
هذا الحديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه.
“Hadits ini sanadnya shahih, namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”.
Pernyataan ini disepakati oleh Adz-Dzahabiy. Dishahihkan pula oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shahiihah (6/113), dan beliau berkata :
أخرجه الحاكم (٢/٣١٣)، وقال : ((صحيح الإسناد)). ووافقه الذهبي، وحقهما أن يقولا : على شرط الشيخين. فإن إسناده كذلك.
Diriwayatkan oleh Al-Haakim (2/313) dan ia berkata ‘Shahiihul-isnaad’; dan hal itu disepakati oleh Adz-Dzahabi. Dan yang benar bagi mereka berdua adalah untuk mengatakan : “(Shahih) atas persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, karena sanadnya adalah seperti itu”.
Dalam beberapa riwayat yang lainnya :
1. Dikeluarkan oleh Sufyan Ats-Tsauriy dalam Tafsir-nya (hal. 101 no. 241) :
عن عبد الله بن طاوس عن أبيه قال : قيل لابن عباس : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)، قال : هي كفره، وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر.
Dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari ayahnya, ia berkata : Dikatakan kepada Ibnu ‘Abbas : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ; Ibnu ‘Abbas berkata : ‘Itu adalah kekufurannya, namun tidak seperti halnya orang yang kufur terhadap Allah dan hari akhir”.
Atsar ini shahih.
2. Diriwayatkan dari Wakii’ dan Abu Usamah, keduanya dari (Sufyaan) Ats-Tsauriy, dari Ma’mar bin Raasyid, dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadh :
هي به كفر، وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله.
“Hal itu dengannya adalah satu kekufuran. Namun tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”.
Atsar ini shahih, diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/158-159 no. 1414), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/521-522 no. 571-572), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/734 no. 1005).
3. Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, bahwasannya ia berkata :
"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون"،"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون"،"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون"، قال: كفر دون كفر، وفسق دون فسق، وظلم دون ظلم.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang faasiq”; (‘Atha’ berkata) : “Kekufuran di bawah kekufuran (yang mengeluarkan dari Islam), kefasiqan di bawah kefasiqan (yang mengeluarkan dari Islam), dan kedhaliman di bawah kedhaliman (yang mengeluarkan dari Islam)”.
Atsar ini shahih.
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Iimaan (4/159-160 no. 1417 dan 4/161 no. 1422) dan Masaail Abi Dawud (hal. 209), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/165-166), dan yang lainnya. Asy-Syaikh Al-Albaniy telah menshahihkan atsar ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah (6/114).
PERNYATAAN PARA 'ULAMA ATAS TAFSIR IBNU ABBAS
Berikut ini adalah beberapa nukilan (tidak semua) dari para ulama salaf tentang perkataan/tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap ayat hukum yang semakin mengokohkan pemahaman Ahlus-Sunnah dan meruntuhkan ‘aqidah ahlul-bida’ (takfiriyyun).
1. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,
Telah berkata Isma’il bin Sa’d dalam Suaalaat Ibni Haani’ (2/192) :
سألت أحمد: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾، قلت: فما هذا الكفر؟ قال: "كفر لا يخرج من الملة"
“Aku bertanya kepada Ahmad tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Apakah yang dimaksud kekafiran di sini ?”. Maka ia menjawab : “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama”.
Dan ketika Abu Dawud As-Sijistaaniy bertanya kepada Ahmad dalam kitab As-Suaalaat-nya (hal. 114) mengenai ayat ini, maka ia (Ahmad) menjawab dengan perkataan Thaawus sebagaimana telah disebutkan di atas.
2. Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thabariy rahimahullah.
Beliau berkata :
وأولـى هذه الأقوال عندي بـالصواب, قول من قال: نزلت هذه الاَيات فـي كافر أهل الكتاب, لأن ما قبلها وما بعدها من الاَيات ففـيهم نزلت وهم الـمعِنـيون بها, وهذه الاَيات سياق الـخبر عنهم, فكونها خبرا عنهم أولـى. فإن قال قائل: فإن الله تعالـى ذكره قد عمّ بـالـخبر بذلك عن جميع من لـم يحكم بـما أنزل الله, فكيف جعلته خاصّا؟ قـيـل: إن الله تعالـى عمّ بـالـخبر بذلك عن قوم كانوا بحكم الله الذي حكم به فـي كتابه جاحدين فأخبر عنهم أنهم بتركهم الـحكم علـى سبـيـل ما تركوه كافرون. وكذلك القول فـي كلّ من لـم يحكم بـما أنزل الله جاحدا به, هو بـالله كافر, كما قال ابن عبـاس.....
”Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini menurutku adalah adalah, perkatan orang yang mengatakan bahwa : ”Ayat ini turun pada orang-orang kafir dari Ahli Kitab, karena sebelum dan sesudah (ayat tersebut) bercerita tentang mereka. Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini. Dan konteks ayat ini juga mengkhabarkan tentang mereka. Sehingga keberadaan ayat ini sebagai khabar tentang mereka lebih didahulukan”. Apabila ada yang berkata : ”Sesungguhnya Allah ta’ala menyebutkan ayat ini bersifat umum bagi setaip orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana engkau bisa menjadikan ayat ini khusus (berlaku pada orang Yahudi) ?”. Maka kita katakan : ”Sesungguhnya Allah menjadikan keumuman tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hukum Allah yang ada dalam Kitab-Nya, maka Allah mengkhabarkan tentang mereka bahwa dengan sebab merka meninggalkan hukum Allah mereka menjadi kafir. Demikian juga bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya, maka dia kafir sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ’Abbas....” [Jamii’ul-Bayaan/Tafsir Ath-Thabari, 6/166].
3. Al-Haafidh Ibnu ‘Abdil-Barr Al-Andalusiy rahimahullah.
Beliau berkata :
وأجمع العلماء على أن الجور في الحكم من الكبائر لمن تعمد ذلك عالما به، رويت في ذلك آثار شديدة عن السلف، وقال الله عز وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نزلت في أهل الكتاب، قال حذيفة وابن عباس: وهي عامة فينا؛ قالوا ليس بكفر ينقل عن الملة إذا فعل ذلك رجل من أهل هذه الأمة حتى يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر روي هذا المعنى عن جماعة من العلماء بتأويل القرآن منهم ابن عباس وطاووس وعطاء
”Para ulama telah bersepakat bahwa kecurangan dalam hukum termasuk dosa besar bagi yang sengaja berbuat demikian dalam keadaan mengetahui akan hal itu. Diriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari salaf tentang perkara ini. Allah ta’ala berfirman : (Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) , (orang-orang yang dhalim), dan (orang-orang yang fasiq) ; ayat ini turun kepada Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhum telah berkata : ”Ayat ini juga umum berlaku bagi kita”. Mereka berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama apabila seseorang dari umat ini (kaum muslimin) melakukan hal tersebut hingga ia kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari akhir. Diriwayatkan makna ini oleh sejumlah ulama ahli tafsir, diantaranya : Ibnu ’Abbas, Thawus, dan ’Atha’” [At-Tamhiid, 5/74].
وقد ضلت جماعة من أهل البدع من الخوارج والمعتزلة في هذا الباب فاحتجوا بهذه الآثار ومثلها في تكفير المذنبين، واحتجوا من كتاب الله بآيات ليست على ظاهرها مثل قوله عزّ وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾
”Dan sungguh telah sesat sekelompok ahlul-bida’ dari Khawarij dan Mu’tazillah dalam bab ini. Mereka berhujjah dengan atsar-atsar ini dan yang semisal dengannya untuk mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa. Mereka juga berhujjah dengan ayat-ayat Kitabullah tidak sebagaimana dhahirnya seperti firman Allah ’azza wa jalla : ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [At-Tamhiid, 17/16].
4. Al-Imam Ibnul-Jauziy rahimahulah.
Beliau berkata :
أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق
"(Kesimpulannya), bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya - tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq" [Zaadul-Masiir, 2/366].
5. Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Beliau berkata :
وإذا كان من قول السلف: (إن الإنسان يكون فيه إيمان ونفاق)، فكذلك في قولهم: (إنه يكون فيه إيمان وكفر) ليس هو الكفر الذي ينقل عن الملّة، كما قال ابن عباس وأصحابه في قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قالوا: كفروا كفراً لا ينقل عن الملة، وقد اتّبعهم على ذلك أحمد بن حنبل وغيره من أئمة السنة
”Ketika terdapat perkataan salaf : Sesungguhnya manusia itu terdapat padanya keimanan dan kemunafikan. Begitu juga perkataan mereka : Sesungguhnya manusia terdapat padanya keimanan dan kekufuran. (Kufur yang dimaksud) bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama. Sebagaimana perkataan Ibnu ’Abbas dan murid-muridnya dalam firman Allah ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ; mereka berkata : ”Mereka telah kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama”. Hal tersebut diikuti oleh Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kalangan imam-imam sunnah” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/312].
6. Al-Imam Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Beliau berkata :
وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: "لا إيمان لمن لا أمانة له". فنفى عنه الإيمان ولا يوجب ترك أداء الأمانة أن يكون كافرا كفرا ينقل عن الملة. وقد قال ابن عباس في قوله تعالى: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}: ليس بالكفر الذي يذهبون إليه. وقد قال طاووس: سئل ابن عباس عن هذه الآية فقال: هو به كفر, وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله. وقال أيضا: كفر لا ينقل عن الملة.....
“Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak beriman orang yang tidak mempunyai amanah’. Di sini beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menafikkan darinya keimanan, namun tidaklah berkonsekuensi atas hal tersebut bagi orang yang tidak menunaikan amanat menjadi kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (islam). Telah berkata Ibnu ‘Abbas atas firman Allah ta’ala : ‘Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ : ‘Bahwasannya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan’. Thaawus berkata : Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang ayat ini, maka ia menjawab : ‘Itu adalah kekufurannya, namun tidak seperti halnya orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya’. Ia berkata pula : ‘Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama’…” [Ash-Shalaah wa Ahkaamu Taarikihaa, hal 54-55].
7. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’diy rahimahullah.
Beliau berkata :
فالحكم بغير ما أنزل الله من أعمال أهل الكفر، وقد يكون كفرً ينقل عن الملة، وذلك إذا اعتقد حله وجوازه، وقد يكون كبيرة من كبائر الذنوب، ومن أعمال الكفر قد استحق من فعله العذاب الشديد .. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قال ابن عباس: كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، فهو ظلم أكبر عند استحلاله، وعظيمة كبيرة عند فعله غير مستحل له
”Berhukum dengan selain yang diturunkan Allah termasuk perbuatan orang-orang kafir, kadangkala hal itu bisa mengeluarkannya dari Islam. Yang demikian itu apabila ia meyakini tentang kebolehannya. Dan kadangkala ia merupakan dosa besar, dan hal ini termasuk perbuatan orang-orang kafir yang berhak atas perbuatannya adzab yang keras..... {Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir}, telah berkata Ibnu ’Abbas : Kekufuran di bawah kekufuran (kufur ashghar), kedhaliman di bawah kedhaliman, dan kefasiqan di bawah kefasiqan. Hal iu menjadi kedhaliman yang besar apabila menghalalkannya, dan menjadi dosa besar apabila tidak menghalalkannya” [Taisir Kariimir-Rahman, 2/296-297].
8. Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz rahimahullah.
Beliau berkata :
اطلعت على الجواب المفيد القيّم الذي تفضل به صاحب الفضيلة الشيخ محمد ناصر الدين الألباني – وفقه الله – المنشور في جريدة "الشرق الأوسط" وصحيفة "المسلمون" الذي أجاب به فضيلته من سأله عن تكفير من حكم بغير ما أنزل الله – من غير تفصيل -، فألفيتها كلمة قيمة قد أصاب فيه الحق، وسلك فيها سبيل المؤمنين، وأوضح – وفقه الله – أنه لا يجوز لأحد من الناس أن يكفر من حكم بغير ما أنزل الله – بمجرد الفعل – من دون أن يعلم أنه استحلّ ذلك بقلبه، واحتج بما جاء في ذلك عن ابن عباس – رضي الله عنهما – وغيره من سلف الأمة.
ولا شك أن ما ذكره في جوابه في تفسير قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ ﴾، ﴿...الظَّالِمُونَ ﴾، ﴿ ...الْفَاسِقُونَ ﴾، هو الصواب، وقد أوضح – وفقه الله – أن الكفر كفران: أكبر وأصغر، كما أن الظلم ظلمان، وهكذا الفسق فسقان: أكبر وأصغر، فمن استحل الحكم بغير ما أنزل الله أو الزنا أو الربا أو غيرهما من المحرمات المجمع على تحريمها فقد كفر كفراً أكبر، ومن فعلها بدون استحلال كان كفره كفراً أصغر وظلمه ظلماً أصغر وهكذا فسقه
“Aku telah mengetahui jawaban yang bermanfaat dan lurus dari Fadlilatusy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – semoga Allah memberinya taufik – yang disebarkan lewat surat kabar Asy-Syarqul-Ausath dan Al-Muslimuun ketika beliau menjawab pertanyaan tentang ‘Pengkafiran Orang yang Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Adanya Perincian”. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang sangat berharga dan beliau telah benar dalam hal ini. Beliau – semoga Allah memberinya taufiq – telah menempuh jalan kaum mukminin serta menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang di antara umat ini untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar karena dia mengerjakannya tanpa mengetahui bahwasannya dia menghalalkan dalam hati. Beliau pun berdalil dengan apa-apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan dari salaf umat ini. Tidak diragukan lagi bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga firman Allah itu (QS. Al-Maaidah : 44,45,47) sudah benar. Beliau menjelaskan – semoga Allah memberinya taufiq – bahwa kufur itu ada dua macam : kufur besar dan kufur kecil, sebagaimana kedzaliman dan kefasiqan itu ada dua : besar dan kecil. Maka barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah atau zina, riba, atau yang selainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka dia kafir dan melakukan kufur besar (keluar dari Islam), dzalim dengan kedzaliman yang besar, serta fasiq dengan kefasiqan yang besar. Dan barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan, maka kekafirannya adalah kufur kecil, kedzalimannya adalah kedzaliman kecil, dan demikian pula kefaiqannya.” [Asy-Syarqul-Ausath no. 6156, 12-5-1416 H].
9. Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaniy rahimahullah :
«..﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾؛ فما المراد بالكفر فيها؟ هل هو الخروج عن الملة؟ أو أنه غير ذلك؟، فأقول: لا بد من الدقة في فهم الآية؛ فإنها قد تعني الكفر العملي؛ وهو الخروج بالأعمال عن بعض أحكام الإسلام. ويساعدنا في هذا الفهم حبر الأمة، وترجمان القرآن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما، الذي أجمع المسلمون جميعاً – إلا من كان من الفرق الضالة – على أنه إمام فريد في التفسير.
فكأنه طرق سمعه – يومئذ – ما نسمعه اليوم تماماً من أن هناك أناساً يفهمون هذه الآية فهماً سطحياً، من غير تفصيل، فقال رضي الله عنه: "ليس الكفر الذي تذهبون إليه"، و:"أنه ليس كفراً ينقل عن الملة"، و:"هو كفر دون كفر"، ولعله يعني: بذلك الخوارج الذين خرجوا على أمير المؤمنين علي رضي الله عنه، ثم كان من عواقب ذلك أنهم سفكوا دماء المؤمنين، وفعلوا فيهم ما لم يفعلوا بالمشركين، فقال: ليس الأمر كما قالوا! أو كما ظنوا! إنما هو: كفر دون كفر... ».
“….Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Kekufuran apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Apakah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam ataukah tidak? Aku berkata : Kita harus teliti dalam memahami ayat ini. Dan terkadang yang dimaksud oleh ayat adalah kufur amali, yaitu melakukan beberapa perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari sebagian hukum-hukum Islam. Pemahaman kita ini didukung oleh Habrul-Ummah dan Penafsir Al-Qur’an Abdullah bin Abbas radliyallaahu anhuma, yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin-kecuali kelompok-kelompok sesat - bahwa beliau adalah seorang imam yang tiada bandingnya dalam tafsir Alquran. Seakan-akan beliau ketika itu telah mendengar apa yang kita dengar pada hari ini bahwa disana ada sekelompok orang yang memahami ayat ini dengan pemahaman yang dangkal tanpa perincian.
Beliau berkata : Bukan seperti kekufuran yang kalian (Khawarij) maksudkan, (yaitu) bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama”. Akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin”. Mungkin yang beliau maksudkan dengan hal itu adalah kaum Khawarij yang memberontak terhadap Amirul-Mukminin Ali radliyayaallahu ‘anhu, dan termasuk akibat dari perbuatan mereka adalah tertumpahnya darah kaum mukminin, mereka melakukan perbuatan keji terhadap kaum mukminin yang tidak mereka lakukan kepada kaum musyrikin, maka beliau berkata terhadap mereka, “Bukanlah perkara itu sebagaimana yang mereka katakan dan mereka duga, akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari islam)” [At-Tahdziir min Fitnatit-Takfiir, hal. 56].
10. Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.
Beliau berkata :
هذه الآية قيل إنها نزلت في اليهود وأستدل هؤلاء بأنها كانت في سياق توبيخ اليهود قال الله تعالى (إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدىً وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) وقيل إنها عامة لليهود وغيرهم وهو الصحيح لأن العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب ولكن ما نوع هذا الكفر قال بعضهم إنه كفر دون كفر ويروى هذا عن ابن عباس رضي الله عنهما وهو كقوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم (سباب المسلم فسوق وقتاله كفر) وهذا كفر دون كفر بدليل قول الله تعالى (وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إنما المؤمنون أخوة) فجعل الله تعالى الطائفتين المقتتلتين أخوة للطائفة الثالثة المصلحة وهذا قتال مؤمن لمؤمن فهو كفر لكنه كفر دون كفر وقيل إن هذا يعني قوله تعالى (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) ينطبق على رجل حكم بغير ما أنزل الله بدون تأويل مع علمه بحكم الله عز وجل لكنه حكم بغير ما أنزل الله معتقدا أنه مثل ما أنزل الله أو خير منه وهذا كفر لأنه أستبدل دين الله بغيره.
“Ayat ini dikatakan (oleh sebagian ulama) turun kepada Yahudi. Mereka berdalil bahwa ayat tersebut siyaq-nya adalah teguran/celaan kepada Yahudi. Allah ta’ala berfirman : ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Dikatakan pula bahwa ayat tersebut umum, yaitu (turun) kepada Yahudi dan selain mereka. Inilah yang benar, karena pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab. Namun, macam apakah kekufuran yang dimaksudkan di sini ? Sebagian mereka mengatakan bahwa itu adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin). Telah diriwayatkan hal itu dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma. Hal itu seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Mencaci seorang muslim adalah kefasiqan, dan memeranginya adalah kekufuran’. Ini adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin) dengan dalil firman Allah ta’ala : ‘Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara’ (QS. Al-Hujuraat : 9-10). Allah ta’ala menjadikan dua golongan yang saling berperang sebagai saudara bagi golongan ketiga yang mendamaikan. Peperangan seorang mukmin kepada mukmin lainnya adalah kekufuran, namun kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin). Dikatakan pula, yaitu ayat : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ ditujukan kepada seseorang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah tanpa adanya ta’wil; yang bersamaan dengan itu ia mengetahui kewajiban berhukum dengan hukum Alah ‘azza wa jalla; namun ia malah berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dengan keyakinan bahwa hal itu seperti hukum yang diturunkan Allah, atau lebih baik dari hukm Allah; maka ini adalah kufur (akbar). Karena ia telah mengganti agama Allah dengan selainnya” [Fataawaa Nuur ‘alad-Darb, juz 2 – Maktabah Ruuhul-Islaam].
Inilah sebagian penjelasan keshahihan atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan pemahaman para ulama salaf yang menyertainya. .
SYUBHAT (KERAGUAN) TAKFIR
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum’ dari surat Al-Ma’idah ayat ke 44.
Mereka menyatakan bahwa pendapat yang membagi kekufuran menjadi dua : “kufur akbar” dan “kufur duna kufrin” (kufur kecil) adalah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir di dalam sebagian dari bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama Salafiyyin.
Sudah bisa ditebak tujuan penyebaran syubhat-syubhat di atas, mereka hendak melegalkan pemikiran para pendahulu mereka yang memahami secara serampangan ayat 44 surat al-Ma’idah di atas, lantas dengan pemahaman yang dangkal ini mereka kafirkan kaum muslimin dan mereka halalkan darah-darah kaum muslimin!
Berikut ini kami tuliskan beberapa syubhat dan jawabannya, yang banyak disebarkan akhir-akhir ini oleh kelompok-kelompok tertentu yang terpengaruh oleh pemikiran Khowarij di tanah air, dengan mengacu kepada tulisan-tulisan para ulama salafiyyin yang tidak diragukan lagi keteguhan langkah mereka di atas manhaj salaf.
1. Sesungguhnya kekafiran yang disebut di dalam QS.Al-Ma’idah : ayat 44 adalah KUFUR AKBAR. Hal ini karena ayat tersebut menggunakan alif dan lam ta’rif (al). Sebab, setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah (menggunakan alim dan lam ta'rif) maka maksudnya adalah kufur akbar, dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duna kufrin adalah pendapat yang salah ..”.
Jawaban : Syubhat, “Setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah maka maksudnya adalah kufur akbar ”, berbenturan dengan sebagian atsar yang datang dari para sahabat yang di dalamnya menyifati sebagian dosa-dosa dengan lafadz kufur yang menggunakan alif dan lam ta’rif, para ulama ahli Sunnah memnadang dosa-dosa tersebut sebagai kufur ashghor (kecil).
Seperti, hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari di dalam Shahihnya 5273 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang di dalamnya istri Tsabit bin Qois berkata :
“Dan akan tetapi aku membenci kekufuran di dalam Islam’’. Kata ”kufur” di sini dimaksudkan sebagai mengkufuri suami sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul bari 9/400.
Begitu pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i rahimahullah di dalam Sunan Kubro (118 Isyrotun Nisa) dan Abdurrazzaq di dalam Mushannaf : 20953 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkomentar tentang mendatangi wanita di duburnya “Itu adalah kekufuran” dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Talkhishul Habir 3/181.
Kedua riwayat di atas lafadz kufur menggunakan alif dan lam ta’rif dalam keadaan maksudnya adalah kufur ashghor.
Kemudian tentang syubhat, “Dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duna kufrin adalah pendapat yang salah….” Perlu diketahui bahwa yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah para ulama Ahli Sunnah yang terdahulu dan belakangan, di antara mereka adalah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang berkata : “Dia bukanlah kekufuran yang kalian katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam (kufrun duna kufrin)”. [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadroknya 2/342 dan dia berkata : “Ini adalah hadits yang shohih sanadnya, dan disetujui oleh Dzahabi dalam Talkhis Mustadrok 2/342 dan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shahihah 6/113].
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini ,sebagaimana yang kami uliskan di atas.
2. Sesungguhnya ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yang tidak memutuskan hukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, ayat tersebut menggunakan man syarthiyyah (barangsiapa atau siapa saja yang berfungsi sebagai syarat) yang merupakan bentuk kalimat paling umum..”
Jawaban : Jika diambil keumuman ayat ini maka konsekwensinya adalah mengkafirkan kaum muslimin di dalam setiap kasus yang mereka tidak adil di dalamnya, termasuk seorang bapak terhadap anak-anaknya, bahkan seseorang terhadap dirinya sendiri jika dia maksiat kepada Rabbnya ; karena tatkala dia maksiat kepada Rabbnya maka saat itu dia tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Padahal banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sekedar kemaksiatan tidaklah menjadikan pelakunya kafir, seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya” [QS. Al-Hujurat : 9].
Maka nash-nash yang menunjukkan tidak kafirnya setiap pelaku kemaksiatan adalah yang memalingkan kufur akbar dalam ayat di atas kepada kufur ashghor, karena itulah maka para ulama sepakat tidak mengambil keumuman ayat ini, berbeda dengan orang-orang Khawarij yang memakai keumuman ayat ini di dalam mengkafirkan para pelaku dosa dan kemaksiatan tanpa melihat kepada dalil-dalil yang lain yang memalingkan ayat ini dari keumumannya.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Telah sesat sekelompok ahli bida’ dari Khawarij dan Mu’tazilah dalam bab (masalah -red) ini, mereka berargumen dengan ayat-ayat di dalam Kitabullah yang tidak atas dhahirnya seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Ma’idah : 44] [At-Tamhid 17/16].
Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat bahwa kecurangan dalam menghukumi termasuk dosa-dosa besar bagi seorang yang sengaja melakukannya dalam keadaan mengetahui hukumnya ..’ [At-Tamhid 5/74-75].
3. Negeri yang menggunakan undang-undang kafir adalah darul kufri (negeri kafir). Jika sebelumnya negeri itu menggunakan hukum syari’ah, lalu berganti dengan undang-undang kafir, sedangkan penduduknya masih Islam maka negeri itu Daru Kufrin Thari (negeri kafir yang tidak asli)”.
Jawaban : Sungguh mereka yang berpendapat bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia kafir keluar dari Islam secara mutlak tanpa perincian, apakah dia mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala atau tidak, dan memahami secara rancu tentang hal yang menyebabkan suatu negeri dikatakan sebagai Darul Islam atau Darul Kufur adalah pemahaman Khawarij yang menyimpang.
Yang benar bahwa suatu negeri dikatakan sebagai Darul Islam jika nampak syi’ar-syi’ar Islam dari penduduk negeri seperti shalat lima waktu, shalat jum’at, dan shalat Ied, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut ini.
[1]. Hadits Anas Radhiayallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata :
“Adalah Rasulullah hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar, beliau menunggu suara adzan, jika belaiu mendengar adzan maka beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar adzan maka beliau menyerang” [Muttafaq Alaih, Shahih Bukhari 610 dan Shahih Muslim 1365].
Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri daerah tersebut, karena adzan tersebut merupakan dalil atas ke-islaman mereka” [Syarah Nawawi pada Shahih Muslim 4/84].
Al-Imam Qurthubi rahimahullah berkata : “Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur” [Al-Jami Liahkamil Qur’an 6/225].
Az-Zarqoni berkata : “Adzan adalah syi’ar Islam dan termasuk tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur” [Syarah Az-Zarqoni atas Muwatho 1/215].
[2]. Hadits Isham Al-Muzanny bahwasanya dia berkata.
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengutus suatu pasukan beliau bersabda :”Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka janganlah kalian membunuh seorangpun". [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 3/448, Abu Dawud dalam Sunannya 2635 dan Tirmidzi dalam Jaminya 1545 dan dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dho’if Sunan Abu Dawud hlm. 202].
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :”Hadits ini menunjukkan bahwa sekedar keberadaan sebuah masjid di suatu negeri maka ini cukup menjadi dalil atas keislaman penduduknya, walaupun belum didengar adzan dari mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pasukan-pasukan agar mencukupkan dengan salah satu dari dua hal : Adanya masjid atau mendengar Adzan” [Nailul Authar 7/287]
Berdasarkan uraian di atas maka jika didengar adzan di suatu negeri atau didapati suatu masjid, dan penduduknya muslim, maka negeri tersebut adalah Darul Islam, meskipun para penguasanya tidak menerapkan syari’at Islam, hal inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata : “Keberadaan suatu tempat sebagai negeri kafir atau negeri iman atau negeri orang-orang fasiq, bukanlah sifat yang tidak terpisah darinya, tetapi dia adalah sifat yang insidental sesuai dengan keadaan penduduknya, setiap jengkal bumi yang penduduknya orang-orang mukmin yang bertaqwa maka tempat tersebut adalah negeri para wali Allah Subhanahu wa Ta’ala di saat itu, setiap jengkal tanah yang penduduknya selain yang kita sebutkan tadi, dan berubah dengan selain mereka, maka negeri itu adalah negeri mereka” [Majmu Fatawa 18/282].
Lalu kapankah suatu negeri Islam menjadi Darul Kufur?
Yang rojih dari pendapat para ulama bahwa negeri Islam tidak berubah menjadi darul kufur dengan sekedar dominannya hukum-hukum kekafiran padanya, atau sekedar penguasaan orang-orang kafir padanya, selama para penduduknya masih mempertahankan ke-islaman mereka, bahwa selama mereka masih menegakkan sebagian dari syi’ar-syi’ar Islam khususnya sholat.
Al-Kasani berkata : “Tidak ada khilaf di antara para sahabat kami (madzhab Hanafi) bahwasanya darul kufur berubah menjadi darul Islam, dengan nampaknya hukum-hukum Islam padanya, dan mereka berselisih dengan ada Darul Islam berubah menjadi Darul Kufur, Abu Hanifah rahimahullah berkata : Darul Islam tidak berubah menjadi Darul Kufur kecuali dengan tiga syarat : yang pertama dominannya hukum-hukum kafir padanya, yang kedua bersambungnya dengan Darul Kufur, yang ketiga tidak tersisa didalamnya seorang muslim dan seorang dzimmi yang merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum muslimin ..”[Bada’i Shonai 7/130]
Ad-Dasuqy berkata : “Sesungguhnya negeri Islam tidaklah berubah menjadi Darul Harbi (negeri kafir yang diperangi) sekedar dengan penguasaan orang-orang kafir atasnya, tetapi hingga terputus penegakan syi’ar-syi’ar Islam darinya, adapun selama tetap ditegakkan syi’ar-syi’ar Islam atau sebagian besar darinya, maka tidaklah dia berubah menjadi Darul Harbi” [Hasyiyah Dasuqy 2/189]
Merupakan kaidah dalam syari’at bahwa : Hukum asal sesuatu adalah dikembalikan pada asalnya. Tidak berubah hukum asal ini kecuali jika ada yang memindahkannya ke hukum yang lainnya dengan cara yang yakin.
Di antara contoh-contoh dalam hal ini adalah negeri Andalusia (Spanyol) yang berubah menjadi Darul Kufur sesudah kaum muslimin diusir darinya, dan sejak syi’ar-syi’ar Islam di situ dihukumi tidak ada.
Di antara contoh-contoh hal ini juga adalah negeri Islam yang para penguasanya tidak menerapkan hukum Islam bersamaan dengan itu para penduduknya menampakkan syi’ar-syi’ar Islam maka negeri itu adalah Darul Islam, karena tidak ada indikasi yang memindahkannya dari hukum asalnya. [Lihat Al-Ghuluw Fifd Din oleh Syaikh Abdurrahman bin Ma’la Al-Luwaihiq hlm 340].
4. Tiada kewajiban bagi seorang muslim untuk menataati para penguasa tersebut (Negara/Darul Kufur (menurut mereka) -red). Demikian pula, tidak wajib baginya mematuhi undang-undang negeri tersebut. Akan tetapi dia bebas untuk melanggarnya, semau dia...
Jawaban : Tidak diragukan lagi bahwa syubhat ini telah menyelisihi pokok yang agung dari syari’at Islam yaitu wajibnya taat kepada waliyul amr di dalam hal yang ma’ruf sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taati Rosul(Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kalian…” [QS. An-Nisaa : 59].
Adapun dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka di antaranya adalah perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar selalu taat kepada waliyul amr, tidak membatalkan baiat, dan sabar atas kecurangan para penguasa.
Dari Ubadah bin Shomit bahwasanya dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru kami, maka kami membaiatnya, di antara yang diambil atas kami bahwasanya kami berbaiat atas mendengar dan taat dalam keadaan yang lapang dan sempit, dalam keadaan sulit dan mudah, dan atas sikap egois atas kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya beliau bersabda : “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan nyata yang kalian punya bukti dihadapan Allah” [Shahih Muslim 1709].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Ini adalah perintah agar selalu taat walaupun ada sikap egois dari waliyul amr, yang ini merupakan kezholiman darinya, dan larangan dari merebut kekuasaan dari pemiliknya, yaitu larangan dari memberontak kepadanya, karena pemiliknya adalah para waliyul amr yang diperintahkan agar ditaati, dan mereka adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah”[Minhajus Sunnah 3/395]
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menukil ijma’ para ulama dalam masalah ini dari Ibnu Bathlam yang berkata : “Para fuqoha telah sepakat atas wajibnya taat kepada pemerintah yang menguasainya keadaan, wajibnya berjihad bersamanya, bahwasanya ketaatan kepadanya lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengan ketaatan akan bisa menjaga tertumpahnya darah, dan menenangkan keadaan… mereka mengecualikan hal ini jika telah terjadi kekufuran yang jelas dari penguasa” [Fathul Bari 13/7].
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga ada manfaatnya.Wallahu A'lam.
Sumber :
- Majalah Al-Furqon, Edisi 5 th. Ke 7 1428/2007 [Des 07-Jan 08].
- Blog : http://abul-jauzaa.blogspot.com
- Beberapa sumber lainnya.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
Apakah setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah telah kafir? Bagaimana maksud “kafir” pada ayat di atas? Berikut penjelasan para 'ulama terhadap masalah ini.
TAFSIR ABDULLAH BIN ABBAS
Berkata Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas :
إنه ليس بلاكفر الذي تذهبون إليه، إنه ليس كفراً ينقل عن ملة : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) كفر دون كفر.
“Sesungguhnya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad). ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’; yaitu kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin)”.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (8/20), Said bin Manshuur dalam As-Sunan (4/1482 no. 749), Ahmad dalam Al-Iimaan (4/160 no. 1419) dan yang lainnya, melalui jalan Sufyan bin ‘Uyainah, dari Hisyaam bin Hujair, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma.
Al-Haakim berkata :
هذا الحديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه.
“Hadits ini sanadnya shahih, namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim”.
Pernyataan ini disepakati oleh Adz-Dzahabiy. Dishahihkan pula oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shahiihah (6/113), dan beliau berkata :
أخرجه الحاكم (٢/٣١٣)، وقال : ((صحيح الإسناد)). ووافقه الذهبي، وحقهما أن يقولا : على شرط الشيخين. فإن إسناده كذلك.
Diriwayatkan oleh Al-Haakim (2/313) dan ia berkata ‘Shahiihul-isnaad’; dan hal itu disepakati oleh Adz-Dzahabi. Dan yang benar bagi mereka berdua adalah untuk mengatakan : “(Shahih) atas persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, karena sanadnya adalah seperti itu”.
Dalam beberapa riwayat yang lainnya :
1. Dikeluarkan oleh Sufyan Ats-Tsauriy dalam Tafsir-nya (hal. 101 no. 241) :
عن عبد الله بن طاوس عن أبيه قال : قيل لابن عباس : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)، قال : هي كفره، وليس كمن كفر بالله واليوم الآخر.
Dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari ayahnya, ia berkata : Dikatakan kepada Ibnu ‘Abbas : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ; Ibnu ‘Abbas berkata : ‘Itu adalah kekufurannya, namun tidak seperti halnya orang yang kufur terhadap Allah dan hari akhir”.
Atsar ini shahih.
2. Diriwayatkan dari Wakii’ dan Abu Usamah, keduanya dari (Sufyaan) Ats-Tsauriy, dari Ma’mar bin Raasyid, dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadh :
هي به كفر، وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله.
“Hal itu dengannya adalah satu kekufuran. Namun tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”.
Atsar ini shahih, diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/158-159 no. 1414), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/521-522 no. 571-572), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/734 no. 1005).
3. Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah, bahwasannya ia berkata :
"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون"،"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون"،"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون"، قال: كفر دون كفر، وفسق دون فسق، وظلم دون ظلم.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang faasiq”; (‘Atha’ berkata) : “Kekufuran di bawah kekufuran (yang mengeluarkan dari Islam), kefasiqan di bawah kefasiqan (yang mengeluarkan dari Islam), dan kedhaliman di bawah kedhaliman (yang mengeluarkan dari Islam)”.
Atsar ini shahih.
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Iimaan (4/159-160 no. 1417 dan 4/161 no. 1422) dan Masaail Abi Dawud (hal. 209), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/165-166), dan yang lainnya. Asy-Syaikh Al-Albaniy telah menshahihkan atsar ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah (6/114).
PERNYATAAN PARA 'ULAMA ATAS TAFSIR IBNU ABBAS
Berikut ini adalah beberapa nukilan (tidak semua) dari para ulama salaf tentang perkataan/tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap ayat hukum yang semakin mengokohkan pemahaman Ahlus-Sunnah dan meruntuhkan ‘aqidah ahlul-bida’ (takfiriyyun).
1. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,
Telah berkata Isma’il bin Sa’d dalam Suaalaat Ibni Haani’ (2/192) :
سألت أحمد: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾، قلت: فما هذا الكفر؟ قال: "كفر لا يخرج من الملة"
“Aku bertanya kepada Ahmad tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Apakah yang dimaksud kekafiran di sini ?”. Maka ia menjawab : “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama”.
Dan ketika Abu Dawud As-Sijistaaniy bertanya kepada Ahmad dalam kitab As-Suaalaat-nya (hal. 114) mengenai ayat ini, maka ia (Ahmad) menjawab dengan perkataan Thaawus sebagaimana telah disebutkan di atas.
2. Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thabariy rahimahullah.
Beliau berkata :
وأولـى هذه الأقوال عندي بـالصواب, قول من قال: نزلت هذه الاَيات فـي كافر أهل الكتاب, لأن ما قبلها وما بعدها من الاَيات ففـيهم نزلت وهم الـمعِنـيون بها, وهذه الاَيات سياق الـخبر عنهم, فكونها خبرا عنهم أولـى. فإن قال قائل: فإن الله تعالـى ذكره قد عمّ بـالـخبر بذلك عن جميع من لـم يحكم بـما أنزل الله, فكيف جعلته خاصّا؟ قـيـل: إن الله تعالـى عمّ بـالـخبر بذلك عن قوم كانوا بحكم الله الذي حكم به فـي كتابه جاحدين فأخبر عنهم أنهم بتركهم الـحكم علـى سبـيـل ما تركوه كافرون. وكذلك القول فـي كلّ من لـم يحكم بـما أنزل الله جاحدا به, هو بـالله كافر, كما قال ابن عبـاس.....
”Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini menurutku adalah adalah, perkatan orang yang mengatakan bahwa : ”Ayat ini turun pada orang-orang kafir dari Ahli Kitab, karena sebelum dan sesudah (ayat tersebut) bercerita tentang mereka. Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini. Dan konteks ayat ini juga mengkhabarkan tentang mereka. Sehingga keberadaan ayat ini sebagai khabar tentang mereka lebih didahulukan”. Apabila ada yang berkata : ”Sesungguhnya Allah ta’ala menyebutkan ayat ini bersifat umum bagi setaip orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana engkau bisa menjadikan ayat ini khusus (berlaku pada orang Yahudi) ?”. Maka kita katakan : ”Sesungguhnya Allah menjadikan keumuman tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hukum Allah yang ada dalam Kitab-Nya, maka Allah mengkhabarkan tentang mereka bahwa dengan sebab merka meninggalkan hukum Allah mereka menjadi kafir. Demikian juga bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya, maka dia kafir sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ’Abbas....” [Jamii’ul-Bayaan/Tafsir Ath-Thabari, 6/166].
3. Al-Haafidh Ibnu ‘Abdil-Barr Al-Andalusiy rahimahullah.
Beliau berkata :
وأجمع العلماء على أن الجور في الحكم من الكبائر لمن تعمد ذلك عالما به، رويت في ذلك آثار شديدة عن السلف، وقال الله عز وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نزلت في أهل الكتاب، قال حذيفة وابن عباس: وهي عامة فينا؛ قالوا ليس بكفر ينقل عن الملة إذا فعل ذلك رجل من أهل هذه الأمة حتى يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر روي هذا المعنى عن جماعة من العلماء بتأويل القرآن منهم ابن عباس وطاووس وعطاء
”Para ulama telah bersepakat bahwa kecurangan dalam hukum termasuk dosa besar bagi yang sengaja berbuat demikian dalam keadaan mengetahui akan hal itu. Diriwayatkan atsar-atsar yang banyak dari salaf tentang perkara ini. Allah ta’ala berfirman : (Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) , (orang-orang yang dhalim), dan (orang-orang yang fasiq) ; ayat ini turun kepada Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhum telah berkata : ”Ayat ini juga umum berlaku bagi kita”. Mereka berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama apabila seseorang dari umat ini (kaum muslimin) melakukan hal tersebut hingga ia kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari akhir. Diriwayatkan makna ini oleh sejumlah ulama ahli tafsir, diantaranya : Ibnu ’Abbas, Thawus, dan ’Atha’” [At-Tamhiid, 5/74].
وقد ضلت جماعة من أهل البدع من الخوارج والمعتزلة في هذا الباب فاحتجوا بهذه الآثار ومثلها في تكفير المذنبين، واحتجوا من كتاب الله بآيات ليست على ظاهرها مثل قوله عزّ وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾
”Dan sungguh telah sesat sekelompok ahlul-bida’ dari Khawarij dan Mu’tazillah dalam bab ini. Mereka berhujjah dengan atsar-atsar ini dan yang semisal dengannya untuk mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa. Mereka juga berhujjah dengan ayat-ayat Kitabullah tidak sebagaimana dhahirnya seperti firman Allah ’azza wa jalla : ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [At-Tamhiid, 17/16].
4. Al-Imam Ibnul-Jauziy rahimahulah.
Beliau berkata :
أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق
"(Kesimpulannya), bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya - tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq" [Zaadul-Masiir, 2/366].
5. Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Beliau berkata :
وإذا كان من قول السلف: (إن الإنسان يكون فيه إيمان ونفاق)، فكذلك في قولهم: (إنه يكون فيه إيمان وكفر) ليس هو الكفر الذي ينقل عن الملّة، كما قال ابن عباس وأصحابه في قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قالوا: كفروا كفراً لا ينقل عن الملة، وقد اتّبعهم على ذلك أحمد بن حنبل وغيره من أئمة السنة
”Ketika terdapat perkataan salaf : Sesungguhnya manusia itu terdapat padanya keimanan dan kemunafikan. Begitu juga perkataan mereka : Sesungguhnya manusia terdapat padanya keimanan dan kekufuran. (Kufur yang dimaksud) bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama. Sebagaimana perkataan Ibnu ’Abbas dan murid-muridnya dalam firman Allah ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ; mereka berkata : ”Mereka telah kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama”. Hal tersebut diikuti oleh Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kalangan imam-imam sunnah” [Majmu’ Al-Fatawa, 7/312].
6. Al-Imam Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Beliau berkata :
وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: "لا إيمان لمن لا أمانة له". فنفى عنه الإيمان ولا يوجب ترك أداء الأمانة أن يكون كافرا كفرا ينقل عن الملة. وقد قال ابن عباس في قوله تعالى: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}: ليس بالكفر الذي يذهبون إليه. وقد قال طاووس: سئل ابن عباس عن هذه الآية فقال: هو به كفر, وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله. وقال أيضا: كفر لا ينقل عن الملة.....
“Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak beriman orang yang tidak mempunyai amanah’. Di sini beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menafikkan darinya keimanan, namun tidaklah berkonsekuensi atas hal tersebut bagi orang yang tidak menunaikan amanat menjadi kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama (islam). Telah berkata Ibnu ‘Abbas atas firman Allah ta’ala : ‘Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ : ‘Bahwasannya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan’. Thaawus berkata : Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang ayat ini, maka ia menjawab : ‘Itu adalah kekufurannya, namun tidak seperti halnya orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya’. Ia berkata pula : ‘Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama’…” [Ash-Shalaah wa Ahkaamu Taarikihaa, hal 54-55].
7. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’diy rahimahullah.
Beliau berkata :
فالحكم بغير ما أنزل الله من أعمال أهل الكفر، وقد يكون كفرً ينقل عن الملة، وذلك إذا اعتقد حله وجوازه، وقد يكون كبيرة من كبائر الذنوب، ومن أعمال الكفر قد استحق من فعله العذاب الشديد .. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾ قال ابن عباس: كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق، فهو ظلم أكبر عند استحلاله، وعظيمة كبيرة عند فعله غير مستحل له
”Berhukum dengan selain yang diturunkan Allah termasuk perbuatan orang-orang kafir, kadangkala hal itu bisa mengeluarkannya dari Islam. Yang demikian itu apabila ia meyakini tentang kebolehannya. Dan kadangkala ia merupakan dosa besar, dan hal ini termasuk perbuatan orang-orang kafir yang berhak atas perbuatannya adzab yang keras..... {Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir}, telah berkata Ibnu ’Abbas : Kekufuran di bawah kekufuran (kufur ashghar), kedhaliman di bawah kedhaliman, dan kefasiqan di bawah kefasiqan. Hal iu menjadi kedhaliman yang besar apabila menghalalkannya, dan menjadi dosa besar apabila tidak menghalalkannya” [Taisir Kariimir-Rahman, 2/296-297].
8. Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz rahimahullah.
Beliau berkata :
اطلعت على الجواب المفيد القيّم الذي تفضل به صاحب الفضيلة الشيخ محمد ناصر الدين الألباني – وفقه الله – المنشور في جريدة "الشرق الأوسط" وصحيفة "المسلمون" الذي أجاب به فضيلته من سأله عن تكفير من حكم بغير ما أنزل الله – من غير تفصيل -، فألفيتها كلمة قيمة قد أصاب فيه الحق، وسلك فيها سبيل المؤمنين، وأوضح – وفقه الله – أنه لا يجوز لأحد من الناس أن يكفر من حكم بغير ما أنزل الله – بمجرد الفعل – من دون أن يعلم أنه استحلّ ذلك بقلبه، واحتج بما جاء في ذلك عن ابن عباس – رضي الله عنهما – وغيره من سلف الأمة.
ولا شك أن ما ذكره في جوابه في تفسير قوله تعالى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ ﴾، ﴿...الظَّالِمُونَ ﴾، ﴿ ...الْفَاسِقُونَ ﴾، هو الصواب، وقد أوضح – وفقه الله – أن الكفر كفران: أكبر وأصغر، كما أن الظلم ظلمان، وهكذا الفسق فسقان: أكبر وأصغر، فمن استحل الحكم بغير ما أنزل الله أو الزنا أو الربا أو غيرهما من المحرمات المجمع على تحريمها فقد كفر كفراً أكبر، ومن فعلها بدون استحلال كان كفره كفراً أصغر وظلمه ظلماً أصغر وهكذا فسقه
“Aku telah mengetahui jawaban yang bermanfaat dan lurus dari Fadlilatusy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – semoga Allah memberinya taufik – yang disebarkan lewat surat kabar Asy-Syarqul-Ausath dan Al-Muslimuun ketika beliau menjawab pertanyaan tentang ‘Pengkafiran Orang yang Berhukum dengan Selain Hukum Allah Tanpa Adanya Perincian”. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang sangat berharga dan beliau telah benar dalam hal ini. Beliau – semoga Allah memberinya taufiq – telah menempuh jalan kaum mukminin serta menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang di antara umat ini untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar karena dia mengerjakannya tanpa mengetahui bahwasannya dia menghalalkan dalam hati. Beliau pun berdalil dengan apa-apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan dari salaf umat ini. Tidak diragukan lagi bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga firman Allah itu (QS. Al-Maaidah : 44,45,47) sudah benar. Beliau menjelaskan – semoga Allah memberinya taufiq – bahwa kufur itu ada dua macam : kufur besar dan kufur kecil, sebagaimana kedzaliman dan kefasiqan itu ada dua : besar dan kecil. Maka barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah atau zina, riba, atau yang selainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka dia kafir dan melakukan kufur besar (keluar dari Islam), dzalim dengan kedzaliman yang besar, serta fasiq dengan kefasiqan yang besar. Dan barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan, maka kekafirannya adalah kufur kecil, kedzalimannya adalah kedzaliman kecil, dan demikian pula kefaiqannya.” [Asy-Syarqul-Ausath no. 6156, 12-5-1416 H].
9. Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaniy rahimahullah :
«..﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾؛ فما المراد بالكفر فيها؟ هل هو الخروج عن الملة؟ أو أنه غير ذلك؟، فأقول: لا بد من الدقة في فهم الآية؛ فإنها قد تعني الكفر العملي؛ وهو الخروج بالأعمال عن بعض أحكام الإسلام. ويساعدنا في هذا الفهم حبر الأمة، وترجمان القرآن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما، الذي أجمع المسلمون جميعاً – إلا من كان من الفرق الضالة – على أنه إمام فريد في التفسير.
فكأنه طرق سمعه – يومئذ – ما نسمعه اليوم تماماً من أن هناك أناساً يفهمون هذه الآية فهماً سطحياً، من غير تفصيل، فقال رضي الله عنه: "ليس الكفر الذي تذهبون إليه"، و:"أنه ليس كفراً ينقل عن الملة"، و:"هو كفر دون كفر"، ولعله يعني: بذلك الخوارج الذين خرجوا على أمير المؤمنين علي رضي الله عنه، ثم كان من عواقب ذلك أنهم سفكوا دماء المؤمنين، وفعلوا فيهم ما لم يفعلوا بالمشركين، فقال: ليس الأمر كما قالوا! أو كما ظنوا! إنما هو: كفر دون كفر... ».
“….Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Kekufuran apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Apakah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam ataukah tidak? Aku berkata : Kita harus teliti dalam memahami ayat ini. Dan terkadang yang dimaksud oleh ayat adalah kufur amali, yaitu melakukan beberapa perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari sebagian hukum-hukum Islam. Pemahaman kita ini didukung oleh Habrul-Ummah dan Penafsir Al-Qur’an Abdullah bin Abbas radliyallaahu anhuma, yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin-kecuali kelompok-kelompok sesat - bahwa beliau adalah seorang imam yang tiada bandingnya dalam tafsir Alquran. Seakan-akan beliau ketika itu telah mendengar apa yang kita dengar pada hari ini bahwa disana ada sekelompok orang yang memahami ayat ini dengan pemahaman yang dangkal tanpa perincian.
Beliau berkata : Bukan seperti kekufuran yang kalian (Khawarij) maksudkan, (yaitu) bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama”. Akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin”. Mungkin yang beliau maksudkan dengan hal itu adalah kaum Khawarij yang memberontak terhadap Amirul-Mukminin Ali radliyayaallahu ‘anhu, dan termasuk akibat dari perbuatan mereka adalah tertumpahnya darah kaum mukminin, mereka melakukan perbuatan keji terhadap kaum mukminin yang tidak mereka lakukan kepada kaum musyrikin, maka beliau berkata terhadap mereka, “Bukanlah perkara itu sebagaimana yang mereka katakan dan mereka duga, akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari islam)” [At-Tahdziir min Fitnatit-Takfiir, hal. 56].
10. Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.
Beliau berkata :
هذه الآية قيل إنها نزلت في اليهود وأستدل هؤلاء بأنها كانت في سياق توبيخ اليهود قال الله تعالى (إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدىً وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) وقيل إنها عامة لليهود وغيرهم وهو الصحيح لأن العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب ولكن ما نوع هذا الكفر قال بعضهم إنه كفر دون كفر ويروى هذا عن ابن عباس رضي الله عنهما وهو كقوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم (سباب المسلم فسوق وقتاله كفر) وهذا كفر دون كفر بدليل قول الله تعالى (وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إنما المؤمنون أخوة) فجعل الله تعالى الطائفتين المقتتلتين أخوة للطائفة الثالثة المصلحة وهذا قتال مؤمن لمؤمن فهو كفر لكنه كفر دون كفر وقيل إن هذا يعني قوله تعالى (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) ينطبق على رجل حكم بغير ما أنزل الله بدون تأويل مع علمه بحكم الله عز وجل لكنه حكم بغير ما أنزل الله معتقدا أنه مثل ما أنزل الله أو خير منه وهذا كفر لأنه أستبدل دين الله بغيره.
“Ayat ini dikatakan (oleh sebagian ulama) turun kepada Yahudi. Mereka berdalil bahwa ayat tersebut siyaq-nya adalah teguran/celaan kepada Yahudi. Allah ta’ala berfirman : ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Dikatakan pula bahwa ayat tersebut umum, yaitu (turun) kepada Yahudi dan selain mereka. Inilah yang benar, karena pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab. Namun, macam apakah kekufuran yang dimaksudkan di sini ? Sebagian mereka mengatakan bahwa itu adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin). Telah diriwayatkan hal itu dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma. Hal itu seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Mencaci seorang muslim adalah kefasiqan, dan memeranginya adalah kekufuran’. Ini adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin) dengan dalil firman Allah ta’ala : ‘Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara’ (QS. Al-Hujuraat : 9-10). Allah ta’ala menjadikan dua golongan yang saling berperang sebagai saudara bagi golongan ketiga yang mendamaikan. Peperangan seorang mukmin kepada mukmin lainnya adalah kekufuran, namun kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin). Dikatakan pula, yaitu ayat : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ ditujukan kepada seseorang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah tanpa adanya ta’wil; yang bersamaan dengan itu ia mengetahui kewajiban berhukum dengan hukum Alah ‘azza wa jalla; namun ia malah berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dengan keyakinan bahwa hal itu seperti hukum yang diturunkan Allah, atau lebih baik dari hukm Allah; maka ini adalah kufur (akbar). Karena ia telah mengganti agama Allah dengan selainnya” [Fataawaa Nuur ‘alad-Darb, juz 2 – Maktabah Ruuhul-Islaam].
Inilah sebagian penjelasan keshahihan atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan pemahaman para ulama salaf yang menyertainya. .
SYUBHAT (KERAGUAN) TAKFIR
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum’ dari surat Al-Ma’idah ayat ke 44.
Mereka menyatakan bahwa pendapat yang membagi kekufuran menjadi dua : “kufur akbar” dan “kufur duna kufrin” (kufur kecil) adalah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir di dalam sebagian dari bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama Salafiyyin.
Sudah bisa ditebak tujuan penyebaran syubhat-syubhat di atas, mereka hendak melegalkan pemikiran para pendahulu mereka yang memahami secara serampangan ayat 44 surat al-Ma’idah di atas, lantas dengan pemahaman yang dangkal ini mereka kafirkan kaum muslimin dan mereka halalkan darah-darah kaum muslimin!
Berikut ini kami tuliskan beberapa syubhat dan jawabannya, yang banyak disebarkan akhir-akhir ini oleh kelompok-kelompok tertentu yang terpengaruh oleh pemikiran Khowarij di tanah air, dengan mengacu kepada tulisan-tulisan para ulama salafiyyin yang tidak diragukan lagi keteguhan langkah mereka di atas manhaj salaf.
1. Sesungguhnya kekafiran yang disebut di dalam QS.Al-Ma’idah : ayat 44 adalah KUFUR AKBAR. Hal ini karena ayat tersebut menggunakan alif dan lam ta’rif (al). Sebab, setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah (menggunakan alim dan lam ta'rif) maka maksudnya adalah kufur akbar, dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duna kufrin adalah pendapat yang salah ..”.
Jawaban : Syubhat, “Setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah maka maksudnya adalah kufur akbar ”, berbenturan dengan sebagian atsar yang datang dari para sahabat yang di dalamnya menyifati sebagian dosa-dosa dengan lafadz kufur yang menggunakan alif dan lam ta’rif, para ulama ahli Sunnah memnadang dosa-dosa tersebut sebagai kufur ashghor (kecil).
Seperti, hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari di dalam Shahihnya 5273 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang di dalamnya istri Tsabit bin Qois berkata :
“Dan akan tetapi aku membenci kekufuran di dalam Islam’’. Kata ”kufur” di sini dimaksudkan sebagai mengkufuri suami sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul bari 9/400.
Begitu pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i rahimahullah di dalam Sunan Kubro (118 Isyrotun Nisa) dan Abdurrazzaq di dalam Mushannaf : 20953 dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkomentar tentang mendatangi wanita di duburnya “Itu adalah kekufuran” dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Talkhishul Habir 3/181.
Kedua riwayat di atas lafadz kufur menggunakan alif dan lam ta’rif dalam keadaan maksudnya adalah kufur ashghor.
Kemudian tentang syubhat, “Dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duna kufrin adalah pendapat yang salah….” Perlu diketahui bahwa yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah para ulama Ahli Sunnah yang terdahulu dan belakangan, di antara mereka adalah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang berkata : “Dia bukanlah kekufuran yang kalian katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam (kufrun duna kufrin)”. [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadroknya 2/342 dan dia berkata : “Ini adalah hadits yang shohih sanadnya, dan disetujui oleh Dzahabi dalam Talkhis Mustadrok 2/342 dan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shahihah 6/113].
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini ,sebagaimana yang kami uliskan di atas.
2. Sesungguhnya ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yang tidak memutuskan hukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, ayat tersebut menggunakan man syarthiyyah (barangsiapa atau siapa saja yang berfungsi sebagai syarat) yang merupakan bentuk kalimat paling umum..”
Jawaban : Jika diambil keumuman ayat ini maka konsekwensinya adalah mengkafirkan kaum muslimin di dalam setiap kasus yang mereka tidak adil di dalamnya, termasuk seorang bapak terhadap anak-anaknya, bahkan seseorang terhadap dirinya sendiri jika dia maksiat kepada Rabbnya ; karena tatkala dia maksiat kepada Rabbnya maka saat itu dia tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Padahal banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sekedar kemaksiatan tidaklah menjadikan pelakunya kafir, seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya” [QS. Al-Hujurat : 9].
Maka nash-nash yang menunjukkan tidak kafirnya setiap pelaku kemaksiatan adalah yang memalingkan kufur akbar dalam ayat di atas kepada kufur ashghor, karena itulah maka para ulama sepakat tidak mengambil keumuman ayat ini, berbeda dengan orang-orang Khawarij yang memakai keumuman ayat ini di dalam mengkafirkan para pelaku dosa dan kemaksiatan tanpa melihat kepada dalil-dalil yang lain yang memalingkan ayat ini dari keumumannya.
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Telah sesat sekelompok ahli bida’ dari Khawarij dan Mu’tazilah dalam bab (masalah -red) ini, mereka berargumen dengan ayat-ayat di dalam Kitabullah yang tidak atas dhahirnya seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Ma’idah : 44] [At-Tamhid 17/16].
Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat bahwa kecurangan dalam menghukumi termasuk dosa-dosa besar bagi seorang yang sengaja melakukannya dalam keadaan mengetahui hukumnya ..’ [At-Tamhid 5/74-75].
3. Negeri yang menggunakan undang-undang kafir adalah darul kufri (negeri kafir). Jika sebelumnya negeri itu menggunakan hukum syari’ah, lalu berganti dengan undang-undang kafir, sedangkan penduduknya masih Islam maka negeri itu Daru Kufrin Thari (negeri kafir yang tidak asli)”.
Jawaban : Sungguh mereka yang berpendapat bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia kafir keluar dari Islam secara mutlak tanpa perincian, apakah dia mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala atau tidak, dan memahami secara rancu tentang hal yang menyebabkan suatu negeri dikatakan sebagai Darul Islam atau Darul Kufur adalah pemahaman Khawarij yang menyimpang.
Yang benar bahwa suatu negeri dikatakan sebagai Darul Islam jika nampak syi’ar-syi’ar Islam dari penduduk negeri seperti shalat lima waktu, shalat jum’at, dan shalat Ied, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut ini.
[1]. Hadits Anas Radhiayallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata :
“Adalah Rasulullah hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar, beliau menunggu suara adzan, jika belaiu mendengar adzan maka beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar adzan maka beliau menyerang” [Muttafaq Alaih, Shahih Bukhari 610 dan Shahih Muslim 1365].
Al-Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri daerah tersebut, karena adzan tersebut merupakan dalil atas ke-islaman mereka” [Syarah Nawawi pada Shahih Muslim 4/84].
Al-Imam Qurthubi rahimahullah berkata : “Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur” [Al-Jami Liahkamil Qur’an 6/225].
Az-Zarqoni berkata : “Adzan adalah syi’ar Islam dan termasuk tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur” [Syarah Az-Zarqoni atas Muwatho 1/215].
[2]. Hadits Isham Al-Muzanny bahwasanya dia berkata.
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengutus suatu pasukan beliau bersabda :”Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka janganlah kalian membunuh seorangpun". [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 3/448, Abu Dawud dalam Sunannya 2635 dan Tirmidzi dalam Jaminya 1545 dan dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dho’if Sunan Abu Dawud hlm. 202].
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :”Hadits ini menunjukkan bahwa sekedar keberadaan sebuah masjid di suatu negeri maka ini cukup menjadi dalil atas keislaman penduduknya, walaupun belum didengar adzan dari mereka, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pasukan-pasukan agar mencukupkan dengan salah satu dari dua hal : Adanya masjid atau mendengar Adzan” [Nailul Authar 7/287]
Berdasarkan uraian di atas maka jika didengar adzan di suatu negeri atau didapati suatu masjid, dan penduduknya muslim, maka negeri tersebut adalah Darul Islam, meskipun para penguasanya tidak menerapkan syari’at Islam, hal inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata : “Keberadaan suatu tempat sebagai negeri kafir atau negeri iman atau negeri orang-orang fasiq, bukanlah sifat yang tidak terpisah darinya, tetapi dia adalah sifat yang insidental sesuai dengan keadaan penduduknya, setiap jengkal bumi yang penduduknya orang-orang mukmin yang bertaqwa maka tempat tersebut adalah negeri para wali Allah Subhanahu wa Ta’ala di saat itu, setiap jengkal tanah yang penduduknya selain yang kita sebutkan tadi, dan berubah dengan selain mereka, maka negeri itu adalah negeri mereka” [Majmu Fatawa 18/282].
Lalu kapankah suatu negeri Islam menjadi Darul Kufur?
Yang rojih dari pendapat para ulama bahwa negeri Islam tidak berubah menjadi darul kufur dengan sekedar dominannya hukum-hukum kekafiran padanya, atau sekedar penguasaan orang-orang kafir padanya, selama para penduduknya masih mempertahankan ke-islaman mereka, bahwa selama mereka masih menegakkan sebagian dari syi’ar-syi’ar Islam khususnya sholat.
Al-Kasani berkata : “Tidak ada khilaf di antara para sahabat kami (madzhab Hanafi) bahwasanya darul kufur berubah menjadi darul Islam, dengan nampaknya hukum-hukum Islam padanya, dan mereka berselisih dengan ada Darul Islam berubah menjadi Darul Kufur, Abu Hanifah rahimahullah berkata : Darul Islam tidak berubah menjadi Darul Kufur kecuali dengan tiga syarat : yang pertama dominannya hukum-hukum kafir padanya, yang kedua bersambungnya dengan Darul Kufur, yang ketiga tidak tersisa didalamnya seorang muslim dan seorang dzimmi yang merasa aman dengan jaminan keamanan dari kaum muslimin ..”[Bada’i Shonai 7/130]
Ad-Dasuqy berkata : “Sesungguhnya negeri Islam tidaklah berubah menjadi Darul Harbi (negeri kafir yang diperangi) sekedar dengan penguasaan orang-orang kafir atasnya, tetapi hingga terputus penegakan syi’ar-syi’ar Islam darinya, adapun selama tetap ditegakkan syi’ar-syi’ar Islam atau sebagian besar darinya, maka tidaklah dia berubah menjadi Darul Harbi” [Hasyiyah Dasuqy 2/189]
Merupakan kaidah dalam syari’at bahwa : Hukum asal sesuatu adalah dikembalikan pada asalnya. Tidak berubah hukum asal ini kecuali jika ada yang memindahkannya ke hukum yang lainnya dengan cara yang yakin.
Di antara contoh-contoh dalam hal ini adalah negeri Andalusia (Spanyol) yang berubah menjadi Darul Kufur sesudah kaum muslimin diusir darinya, dan sejak syi’ar-syi’ar Islam di situ dihukumi tidak ada.
Di antara contoh-contoh hal ini juga adalah negeri Islam yang para penguasanya tidak menerapkan hukum Islam bersamaan dengan itu para penduduknya menampakkan syi’ar-syi’ar Islam maka negeri itu adalah Darul Islam, karena tidak ada indikasi yang memindahkannya dari hukum asalnya. [Lihat Al-Ghuluw Fifd Din oleh Syaikh Abdurrahman bin Ma’la Al-Luwaihiq hlm 340].
4. Tiada kewajiban bagi seorang muslim untuk menataati para penguasa tersebut (Negara/Darul Kufur (menurut mereka) -red). Demikian pula, tidak wajib baginya mematuhi undang-undang negeri tersebut. Akan tetapi dia bebas untuk melanggarnya, semau dia...
Jawaban : Tidak diragukan lagi bahwa syubhat ini telah menyelisihi pokok yang agung dari syari’at Islam yaitu wajibnya taat kepada waliyul amr di dalam hal yang ma’ruf sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taati Rosul(Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kalian…” [QS. An-Nisaa : 59].
Adapun dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka di antaranya adalah perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar selalu taat kepada waliyul amr, tidak membatalkan baiat, dan sabar atas kecurangan para penguasa.
Dari Ubadah bin Shomit bahwasanya dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru kami, maka kami membaiatnya, di antara yang diambil atas kami bahwasanya kami berbaiat atas mendengar dan taat dalam keadaan yang lapang dan sempit, dalam keadaan sulit dan mudah, dan atas sikap egois atas kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya beliau bersabda : “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas dan nyata yang kalian punya bukti dihadapan Allah” [Shahih Muslim 1709].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Ini adalah perintah agar selalu taat walaupun ada sikap egois dari waliyul amr, yang ini merupakan kezholiman darinya, dan larangan dari merebut kekuasaan dari pemiliknya, yaitu larangan dari memberontak kepadanya, karena pemiliknya adalah para waliyul amr yang diperintahkan agar ditaati, dan mereka adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah”[Minhajus Sunnah 3/395]
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menukil ijma’ para ulama dalam masalah ini dari Ibnu Bathlam yang berkata : “Para fuqoha telah sepakat atas wajibnya taat kepada pemerintah yang menguasainya keadaan, wajibnya berjihad bersamanya, bahwasanya ketaatan kepadanya lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengan ketaatan akan bisa menjaga tertumpahnya darah, dan menenangkan keadaan… mereka mengecualikan hal ini jika telah terjadi kekufuran yang jelas dari penguasa” [Fathul Bari 13/7].
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga ada manfaatnya.Wallahu A'lam.
Sumber :
- Majalah Al-Furqon, Edisi 5 th. Ke 7 1428/2007 [Des 07-Jan 08].
- Blog : http://abul-jauzaa.blogspot.com
- Beberapa sumber lainnya.
Agustus 13, 2009
Foto Dokumenter Syaikh Albani
Syaikh Muhammad Nashiruddun Al Albani rahimahullah seorang pakar hadist yang sangat terkenal diabad ini,seorang da’i yang sabar dalam menyebarkan ilmu dan berdakwah mengajak manusia kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafush shalih.
Belum lama ini beredar di negeri arab film dokumenter jejak kehidupan Syaikh Albani.Sejumlah gambar cuplikan dari film tersebut dipotong dan diedarkan di beberapa forum internet.Inilah gambar-gambar tersebut,mudah-mudahan ada pelajaran yang bisa diambil bagi para tholabul ilmi dari kehidupan beliau yang tercermin dari gambar-gambar dibawah ini.
1.Dirumah inilah,Albani kecil tumbuh besar bersama kedua orangtua beliau…..

2.Di rumah inilah,Syaikh Albani tinggal bersama keluarganya setelah hijrah dari Albania…

3.Madrasah Nidzamiyah,di madrasah ini Syaikh Albani dimasukkan oleh Ayahnya untuk belajar…

4. Tidak lama,Ayahnya mengeluarkan lagi Syaikh Albani dari Madrasah ini untuk membimbing Syaikh Albani menghapal Qur’an secara khusus dibawah bimbingan Ayahnya sendiri

5. Toko Jam dimana Syaikh Albani bekerja bersama Ayahnya…..(Gambar orang yang terlihat adalah Adik Syaikh Albani paling kecil)

6. Syaikh Albani mulai membuka toko sendiri terpisah dari Ayahnya….Dijalan inilah terletak toko beliau…

7. Inilah toko usaha servis jam Syaikh Albani

8. Perpustakaan Adz Dzahiriyah dimana Syaikh Albani banyak menghabiskan waktunya untuk menelaah buku…terkadang di meja khususnya diantara pengunjung dan terkadang membaca buku di tangga-tangga perpustakaan.Dan menurut putra beliau,Abdul Lathif, beliau sering lupa makan dihari itu..




9. .Majalah pertama dimana Syaikh Albani menulis pertama kalinya.Majalah ini yang terbit di Dimasyq

10. Ini adalah buku Ats Tsamar Mustathob Fi Fiqhis Sunnah wal Kitab,adalah kitab pertama Syaikh dalam memulai dirasah hadist-hadist

11.Silsilah Adh Dhaifah ,salah satu kitab karya Syaikh Albani yang terkenal

12.Manuskrip Shahih Abu Daud karya Syaikh Albani


13.Shahih “As Sirah An Nabawiyah” karya Syaikh Albani


sumber : http://www.direktori-islam.com
Belum lama ini beredar di negeri arab film dokumenter jejak kehidupan Syaikh Albani.Sejumlah gambar cuplikan dari film tersebut dipotong dan diedarkan di beberapa forum internet.Inilah gambar-gambar tersebut,mudah-mudahan ada pelajaran yang bisa diambil bagi para tholabul ilmi dari kehidupan beliau yang tercermin dari gambar-gambar dibawah ini.
1.Dirumah inilah,Albani kecil tumbuh besar bersama kedua orangtua beliau…..
2.Di rumah inilah,Syaikh Albani tinggal bersama keluarganya setelah hijrah dari Albania…
3.Madrasah Nidzamiyah,di madrasah ini Syaikh Albani dimasukkan oleh Ayahnya untuk belajar…
4. Tidak lama,Ayahnya mengeluarkan lagi Syaikh Albani dari Madrasah ini untuk membimbing Syaikh Albani menghapal Qur’an secara khusus dibawah bimbingan Ayahnya sendiri
5. Toko Jam dimana Syaikh Albani bekerja bersama Ayahnya…..(Gambar orang yang terlihat adalah Adik Syaikh Albani paling kecil)
6. Syaikh Albani mulai membuka toko sendiri terpisah dari Ayahnya….Dijalan inilah terletak toko beliau…
7. Inilah toko usaha servis jam Syaikh Albani
8. Perpustakaan Adz Dzahiriyah dimana Syaikh Albani banyak menghabiskan waktunya untuk menelaah buku…terkadang di meja khususnya diantara pengunjung dan terkadang membaca buku di tangga-tangga perpustakaan.Dan menurut putra beliau,Abdul Lathif, beliau sering lupa makan dihari itu..
9. .Majalah pertama dimana Syaikh Albani menulis pertama kalinya.Majalah ini yang terbit di Dimasyq
10. Ini adalah buku Ats Tsamar Mustathob Fi Fiqhis Sunnah wal Kitab,adalah kitab pertama Syaikh dalam memulai dirasah hadist-hadist
11.Silsilah Adh Dhaifah ,salah satu kitab karya Syaikh Albani yang terkenal
12.Manuskrip Shahih Abu Daud karya Syaikh Albani
13.Shahih “As Sirah An Nabawiyah” karya Syaikh Albani
sumber : http://www.direktori-islam.com
Agustus 11, 2009
Penentuan Awal Bulan Ramadhan dan Syawal (Hari Raya)
Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya perselisihan sepanjang tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Ramadhan. Sehingga, kita menyaksikan kaum muslimin terkotak dan terpecah dalam urusan ibadah mereka. Kaum muslimin memulai puasa pada tanggal yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Ada yang berpuasa atas dasar keputusan lembaga tertentu, ada yang mengikuti negeri lain, dan ada pula yang berpuasa pada hari yang ditetapkan oleh pemerintah. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya. Demikian pula, giliran hari raya tiba, kembali, kaum muslimin berpecah.
Padahal, perkara ini telah dijelasakan oleh para ‘ulama rabbani berdasarkan petunjuk al-Qur’anul Karim dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di atas pemahaman para salafusshalih.
Bagaimana syariat Islam mengatur masalah ini? Mari kita simak beberapa penjelasan para ulama berikut ini. Semoga Anda memperoleh pencerahan tentangnya.
CARA PENENTUAN AWAL BULAN
Awal bulan ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081).
Atau Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29).
Tentang persaksian atau kabar dari seseorang dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata : “Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187).
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Dan beberapa hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.
Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa penentuan hilal atau awal bulan yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang. Sehingga cara selainnya, yakni dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah). Dan yang pasti Allah telah menjadikan agama ini mudah, maka tidak perlu kita mempersulit diri.
PERBEDAAN MATHLA’ (TEMPAT MUNCUL HILAL) DAN PERSELISIHAN TENTANGNYA
Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)
Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :
Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.
Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.
Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”
Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.
Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)
Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….
Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)
Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)
BOLEHKAH BER -IEDUL FITHRI SENDIRI MENYELISIHI KAUM MUSLIMIN ?
Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :
Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.
Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.
Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”
Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)
Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)
Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”
Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)
Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.
Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)
Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?
Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.
Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”
Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).
Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”
Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.
Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)
Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).
HUKUM HILAL YANG DIKETAHUI PADA AKHIR SIANG
Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).
Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.
Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)
Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.
Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.
Sumber :
Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=265
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/fatwa-ulama-islam-tentang-penentuan-awal-ramadhan-ied/
Padahal, perkara ini telah dijelasakan oleh para ‘ulama rabbani berdasarkan petunjuk al-Qur’anul Karim dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di atas pemahaman para salafusshalih.
Bagaimana syariat Islam mengatur masalah ini? Mari kita simak beberapa penjelasan para ulama berikut ini. Semoga Anda memperoleh pencerahan tentangnya.
CARA PENENTUAN AWAL BULAN
Awal bulan ditentukan dengan tiga perkara :
1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081).
Atau Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29).
Tentang persaksian atau kabar dari seseorang dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata : “Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187).
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Dan beberapa hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.
Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa penentuan hilal atau awal bulan yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang. Sehingga cara selainnya, yakni dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah). Dan yang pasti Allah telah menjadikan agama ini mudah, maka tidak perlu kita mempersulit diri.
PERBEDAAN MATHLA’ (TEMPAT MUNCUL HILAL) DAN PERSELISIHAN TENTANGNYA
Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :
“Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)
Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :
Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.
Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.
Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”
Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.
Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)
Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….
Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)
Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)
BOLEHKAH BER -IEDUL FITHRI SENDIRI MENYELISIHI KAUM MUSLIMIN ?
Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :
Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.
Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.
Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”
Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)
Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)
Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”
Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)
Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.
Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)
Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?
Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.
Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”
Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).
Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”
Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.
Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)
Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).
HUKUM HILAL YANG DIKETAHUI PADA AKHIR SIANG
Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).
Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.
Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)
Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.
Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.
Sumber :
Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=265
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/fatwa-ulama-islam-tentang-penentuan-awal-ramadhan-ied/
Langganan:
Komentar (Atom)
Postingan Terbaru
Ke Mana Ayah Pergi?
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...
-
Masih saja, sebagian kaum muslimin kukuh dengan kebiasaannya membaca surah yasin kepada orang yang akan maupun telah meninggal dunia. Tid...
-
Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai yang diharapkan. Terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah bebera...
-
Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r yang membawa manhaj dan jalan hidup yan...