Desember 22, 2008

Mujahid anakku, Syafakallah ...

Pagi itu sekitar pukul 08.00 pagi, Allah ‘Azza Wa Jalla menampakkan tanda–tanda kekuasaanNya dengan mengaruniakan saya seorang jundi pertama. Saya sangat bersyukur dan bahagia dengan kehadirannya. Saya beri ia nama Mujahid, dengan harapan semoga kelak ia menjadi mujahid sejati yang berjuang membela agama Allah di muka bumi di tengah goncangan fitnah yang kian besar.
Mujahid tumbuh sebagaimana bayi-bayi yang lain. Ia aktif, lucu, menggemaskan, bahkan termasuk bayi yang tidak rewel. Saya sering mendengar cerita-cerita dari mereka yang memilki pengalaman dalam mengasuh anak terutama di saat-saat awal sejak kelahirannya. Menurut mereka, merawat bayi yang baru lahir, harus siap-siap begadang dan kurang tidur pada malam hari. Tetapi saya hampir tidak pernah merasa ‘payah’ untuk menenangkannya di malam hari bahkan sampai begadang di tengah malam. Ia hanya terbangun saat basah atau haus. Saya sempat merasa ragu, apakah ini gejala normal saja atau sesuatu tidak biasa bagi bayi seusianya.
Hari-hari kebahagiaan saya lalui bersamanya. Rasa syukur kepada Sang Pencipta juga tak lupa untuk senantiasa saya panjatkan kehadiratNya. Memandangnya, memeluknya, menggendongnya, sungguh menenangkan hati. Suatu saat, di tengah kebahagiaan saya merawatnya, ada sesuatu yang mengganjal hati saya setiap melihatnya. Kulitnya nampak berwarna kuning. Kadang tidak terlalu kuning. Begitu pula pada mata bahkan pada urin atau air seninya. Saat itu umurnya hampir 15 hari. Saya mencoba mencari informasi tentangnya. Bertanya kepada keluarga, kerabat, tetangga, teman, saya lakukan. Juga melalui internet. Mereka berkata : “ Ah..., itu biasa, coba dijemur pagi-pagi “. Yang lainnya berkata : “Oh..., mungkin kurang minum”. Akhirnya, saya mencoba melakukan saran – saran tersebut. Namun, toh tidak banyak perubahan. Hingga umurnya 42 hari, ia nampak sangat kuning. Kekhawatiran saya semaikin membuncah. Saya membawanya ke dokter spesialis anak, menceritakan kondisinya yang aktif, tidak demam dan tidak rewel, hanya kuning saja. Dokter itu ragu dengan diagnosanya. Dan merekomendasikan untuk mengonsultasikannya kepada dokter -yang lebih ahli- kedua. Dengan harapan yang besar, saya ke dokter tersebut. Sampai di sana, ternyata, ia merekomendasikan untuk berobat ke dokter -yang lebih ahli dan berpengalaman- ketiga. Dr. Julius Roma, Sp. A namanya . Setelah berkonsultasi, dokter mendiagnosa ada sumbatan pada saluran empedunya. “Jika sampai umur 2 bulan sumbatan ini tidak dibuka, bisa merusak fungsi hatinya”, ujarnya. Menurutnya, bayi saya harus dioperasi. Dan kebetulan, operasi semacam ini tidak pernah dilakukan di Makassar, karena tidak ada dokter yang ahli dalam hal ini. Ia merujuk untuk melakukannya di RS Harapan Kita Jakarta. Jika tidak bisa ke Singapura. Saya syhok mendengarnya. Allahu Akbar... “Bayi sekecil ini harus dioperasi ?”, gumamku. Sungguh, berita ini begitu mengagetkan.
Aroma kebahagiaan itu tiba-tiba berubah. Sedih, cemas namun harap, menggantikannya. Saya mencoba bertanya tentang operasi ini kepada teman dan kerabat. Informasi yang saya dapatkan, ada yang telah menjalani operasi tapi tidak bisa bertahan lama. Ada juga yang hanya bertahan sampai umur 9 bulan. Informasi ini membuat saya semakin cemas. Saya pun berembuk bersama orangtua, apakah operasi itu segera dilakukan atau tidak. Terus terang, saya dan keluarga merasa berat kalau Mujahid harus menjalani prosedur operasi. Apalagi di Jakarta saya tidak punya sanak saudara. Apakah ia akan saya biarkan begitu saja, tanpa ada usaha?, saya begitu bingung, harus bagaimana. Hati kecil saya terus berharap dan berdoa agar ada jalan keluar. Waktu yang tersisa bagi saya sudah sempit, sebentar lagi usianya 2 bulan. “Jika sampai umur 2 bulan sumbatan ini tidak dibuka, bisa merusak fungsi hatinya”. Kata-kata dokter itu terus terngiang dalam telinga saya. “Ya Allah, kalau memang saya harus kehilangannya, berikanlah kesabaran yang besar bagi saya, karena ini adalah cobaan yang berat ”, doa saya. Memang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman,
artinya :“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar“. (QS. Al Anfal : 28)
Beberapa hari setelah vonis dokter, orang tua saya di kampung menelepon dan menyarankan agar Mujahid tidak dioperasi dan mencoba pengobatan alternatif saja. Tetapi saya ragu, pengobatannya seperti apa. Saya khawatir ada unsur kesyirikan di dalamnya. Namun beliau meyakinkan saya. Ia menjelaskan bahwa pengobatan alternatif tersebut dilakukan dengan terapi pijat/urut bayi dengan ramuan herbal. Mendengar penjelasan itu, saya ingat ketika mengikuti seminar mengenai IMD (Inisiasi Menyusui Dini) dan Pijat Bayi. Memang sangat banyak manfaat dari pijat bayi, antara lain meningkatkan berat badan, meningkatkan pertumbuhan, meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan produksi ASI, efek biokimia dan fisik yang positif yaitu menurunkan kadar hormon stres dan meningkatkan kadar serotonin, serta manfaat yang lain. Saya pun sholat istikharah, memohon kepada Yang Maha Mengetahui, agar Dia memberikan taufiqNya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
artinya : “Sesungguhnya kewajiban Kamilah memberi petunjuk,” (QS. Al Lail : 12).
Akhirnya, saya berikhtiar membawa Mujahid ke kampung. Saya pun berinisiatif untuk berhenti bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta, padahal saat itu begitu banyak tawaran untuk mencapai jenjang karier yang tinggi. Tetapi saya bertekad untuk merawatnya, karena ia adalah anugerah dan amanah yang besar dari Allah. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (QS. Al Anfal “ 27).
Sampai di sana Mujahid pun mulai menjalani terapi. Obat dari dokter tetap diberikan, saya juga memberinya Habbatusauda dan air zam-zam. Ketika menggendongnya, saya juga membacakan ayat-ayat Al Qur’an sampai ia tertidur. Saya tetap melanjutkan memberinya ASI. Saat mengandungnya, saya sudah komitmen akan memberikan ASI EKSLUSIF, apalagi sekarang ia sedang sakit karena saya tahu manfaat ASI sangat banyak. Ia adalah makanan yang sempurna bagi bayi, tidak satupun susu formula yang bisa menyamai kandungan ASI. Menurut Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia DKI Jakarta (IDAI Jaya) dr. Badriul Hegar SpA (K), ASI adalah nutrisi alamiah terbaik bagi bayi dengan kandungan gizi paling sesuai untuk pertumbuhan optimal, membuat bayi mendapat nutrisi terbaik; meningkat daya tahan tubuhnya, meningkat kecerdasannya, dan meningkat jalinan kasih (bonding) dengan ibu (dan ayah). Menurut beliau, ASI mengandung probiotik, sehingga disebut sebagai cairan hidup sedangkan susu formula tidak mengandung probiotik atau cairan mati. ASI juga mengandung antibakteri dan komposisi nutrisinya sangat sesuai dengan kebutuhan bayi. Bahkan teman saya menyarankan agar memberinya ASI, karena ia obat bagi bayi.
Sungguh sayang bila seorang ibu lebih memilih memberikan susu formula dibanding ASI, lagipula mendapatkan ASI adalah hak bayi dan kewajiban seorang ibu, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Qur’an :
artinya : “ ... Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan ... “. (QS. Al Baqarah : 233 ).
Setelah sebulan di kampung, saya kembali ke rumah. Saya tetap cek up ke dokter dan meneruskan terapi pijat bayi sendiri dengan menggunakan minyak herbal. Saya juga membeli buku yang dilengkapi dengan video praktek tentang pijat bayi. Dokter menganjurkan agar melakukan pemeriksaan darah setiap 10 hari untuk mengetahui tingkat fungsi hati.
Beberapa pekan kemudian, Mujahid kembali menjalani pemeriksaan darah. Alhamdulillah, hasil lab darahnya menunjukkan kemajuan. Saya pun membawanya ke dokter. Melihat kemajuan ini, dokter berkata : “ Sepertinya Mujahid bisa sembuh tanpa harus dioperasi, hanya konsumsi obat saja, tapi mungkin ia akan mengkonsumsinya hingga umur 2 tahun, bahkan bisa lebih dari itu “. “ Ia juga harus dijaga baik-baik karena ia tidak dianjurkan untuk mendapat Imunisasi, karena akan memperberat kerja hatinya Jadi, jangan sampai ia kena penyakit “, dokter itu melanjutkan perkataannya.
Segala puji bagi Allah Maha Kuasa. Kondisi Mujahid saat ini semakin membaik dan sudah tidak kuning lagi. Sekarang umurnya hampir 8 bulan. Saya berdoa semoga terus diberi kesabaran dan keuletan dalam merawat dan mendidiknya hingga kelak menjadi mujahid di Jalan Allah sebagaimana doa dalam namanya. Amin.
(Ummu Mujahid)
Wallahu A’lam.

Abu 'Ubaidah ibnul Jarrah radhiallaahu 'anhu

Ketika kita menyebut kata iman, maka yang terlintas dalam benak kita adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan i'tiqad, keyakinan dan perkara-perkara yang terkait dengan hati serta masalah ghaib. Memang benar pada dasarnya iman adalah tashdiq atau pembenaran terhadap segala yang diberitakan al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih termasuk di dalamnya perkara ghaibiyah, namun tentu definisi iman tidaklah berhenti di situ saja. Bahkan iman menuntut adanya amal perbuatan dari anggota badan.

Al-Imam asy-Syafi'i telah menyebut kan di antara rincian kewajiban anggota badan yang terbesar, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Baihaqi dalam kitabnya "Manaqib al-Imam asy Syafi'i,” dan untuk lebih jelasnya silakan simak pembahasan beriku ini.

(Telah berkata al-imam asy-Syafi’i) rahimahullah: Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala yang Maha Tinggi telah mewajibkan iman kepada anggota badan manusia, dan Dia membagi kewajiban itu serta membeda kan kewajiban masing-masing dengan tepat. Maka tidak ada satu anggota badan yang normal, melainkan dia terkena kewajiban iman yang berbeda antara anggota badan yang satu dengan yang lainnya.

Di antara anggota badan itu adalah hati, yang dengannya seseorang berfikir dan memahami sesuatu. Dia adalah pemimpin bagi badan, anggota badan tidak akan melakukan sesuatu, kecuali atas ide dan perintahnya. Juga dua mata yang digunakan untuk melihat, dua telinga untuk mendengar, dua tangan untuk memukul (bekerja), dua kaki untuk berjalan, kemaluan, lisan yang digunakan untuk berbicara serta kepala yang padanya terdapat wajah.

Allah subhanahu wata’alamewajibkan kepada hati sesuatu yang tidak diwajibkan kepada lisan. Dia mewajibkan kepada telinga sesuatu yang tidak diwajibkan kepada dua mata. Dia juga mewajibkan terhadap dua tangan berupa kewajiban yang tidak dibebankan kepada dua kaki. Dan begitu pula kemaluan diberi kewajiban yang berbeda dengan kewajiban wajah.

Kewajiban Hati

Adapun kewajiban yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala kepada hati yaitu; Menetapkan, mengetahui, meyakini, rela dan menerima bahwa; Allah tidak ada ilah yang haq selain Dia, tiada sekutu bagi-Nya, tidak mempunyai istri maupun anak. Dan bersaksi bahwa Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya. Kemudian menetapkan apa saja yang datang dari Allah berupa diutusnya nabi atau berupa kitab. Maka demikian itulah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap hati, dan itu menjadi tugas atau pekerjaannya yang harus dilakukan.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS.an-Nahl:106)

Dalam ayat yang lain, artinya,
“Ingat, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28)

Inilah di antara kewajiban iman yang Allah tetapkan terhadap hati, dan hal itu (keimanan hati) merupakan sesuatu yang terbesar dan terpenting.

Kewajiban Lisan

Allah subhanahu wata’alamenetapkan kewajiban terhadap lisan berupa mengatakan dan mengungkapkan apa yang diyakini dan terpancang di dalam hati, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Katakanlah (hai orang-orang mu'min), "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.” (QS.al-Baqarah:136)

Dan juga firman-Nya, artinya,
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS al-Baqarah:83)

Demikanlah kewajiban yang Allah bebankan terhadap lisan yaitu mengata kan dan mengungkapkan apa yang terdapat di dalam hati. Maka segala apa saja yang diwajibkan oleh Allah terhadap lisan adalah merupakan bagian dari keimanan.

Kewajiban Telinga

Allah subhanahu wata’ala mewajibkan pendengaran agar dibersihkan dari apa-apa yang Dia haramkan , dan menjaganya dari segala yang dilarang untuk didengar. Allah berfirman tentang pendengaran, yang artinya,
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS.an-Nisa':140)

Allah subhanahu wata’ala mengecualikan bagi orang-orang yang lupa mendengarkan yang haram melalui firman-Nya,artinya,
“Dan jika kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS.al-An'am :68)

Dia juga berfirman, artinya,
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal.” (QS. az-Zumar:18)

Dalam ayat yang lain disebutkan,
“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' di dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (QS. al-Mu'minun :1-4)

Dalam ayat lain disebutkan,
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya." (QS. al-Qashash:55)
"Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. al-Furqaan:72)

Inilah apa yang diwajibkan oleh Allah terhadap pendengaran, dan itu semua merupakan tugasnya serta termasuk dalam bagian keimanan.

Kewajiban Dua Mata

Terhadap dua mata Allah subhanahu wata’alamewajibkan agar tidak melihat kepada segala yang Dia haramkan melihatnya, serta menahan dari melihat segala sesuatu yang dilarang. Allah subhanahu wata’ala berfirman mengenai kewajiban mata,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. an-Nur :30)

Maksud menjaga pandangan dalam ayat di atas yaitu hendaknya kita tidak melihat kepada kemaluan orang lain, serta hendaknya kita juga menjaga kemaluan sendiri agar tidak dilihat oleh orang lain.

Al-Imam asy-Syafi'i menegaskan, "Seluruh bentuk penjagaan terhadap kemaluan yang terdapat di dalam Kitabullah memiliki arti penjagaan dari zina, kecuali dalam ayat ini saja, yaitu menjaganya dari pandangan (melihat atau terlihat-red)."

Demikianlah kewajiban yang ditetapkan Allah terhadap dua mata, yaitu berupa menahan pandangan dari yang haram, dan itu merupakan tugasnya serta merupakan bagian dari keimanan.

Allah juga menyebutkan kewajiban hati, pendengaran dan penglihatan secara bersama di dalam satu ayat sekaligus. Dia berfirman, artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. al-Isra' :36)

Kewajiban Kemaluan

Allah subhanahu wata’ala mewajibkan kemaluan agar tidak disalurkan kepada yang diharam kan Allah atasnya. Dia berfirman tentang orang-orang mukmin, di antara ciri mereka adalah,
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya," (QS. al-Mu’minun:5)

Dia juga berfirman, artinya,
"Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengar an, penglihatan dan kulitmu terhadap mu." (QS.Fushshilat:22)

Yang dimaksudkan dengan kulit adalah kemaluan dan paha, dan itulah kewajiabn yang ditetapkan Allah subhanahu wata’ala atas kemaluan yakni menjaganya dari segala sesuatu yang tidak halal untuknya.

Kewajiban Dua Tangan

Kewajiaban yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wata’ala terhadap dua tangan adalah agar tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Dan sebaliknya harus mengerjakan apa yang diperintahkan Allah seperti shadaqah, silaturrahim, jihad fi sabilillah, bersuci, shalat dan sebagainya. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku," (QS. al-Maidah:6). Dan hingga akhir ayat ini.

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman, artinya,
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti." (QS.Muhammad:4)

Hal itu disebabkan karena memukul (menyerang) musuh, berperang, silatur rahim dan shadaqah merupakan obat bagi penyakit (yang dilakukan) tangan.

Kewajiban Dua Kaki

Allah subhanahu wata’alamewajibkan dua kaki agar tidak berjalan menuju hal-hal yang diharamkan-Nya. Di antara kewajiban kaki adalah sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya, artinya,
"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (QS. al-Isra':37)

Kewajiban Wajah

Allah subhanahu wata’ala menetapkan kewajiban terhadap wajah untuk bersujud kepada-Nya baik di kala siang maupun malam, terutama dalam waktu-waktu shalat yang sudah ditetapkan. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. al-Hajj :77)

Dalam firman yang lain, artinya,
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. 72:18)

Yang dimaksudkan dengan masajid adalah tempat sujud baik bermakna masjid atau anggota badan yang digunakan untuk bersujud berupa dahi/kening dan selainnya.

Demikianlah di antara kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allahsubhanahu wata’ala kepada anggota badan manusia, sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam asy-Syafi'i. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memasukkan kita semua ke dalam golongan orang-orang yang beriman dengan benar serta mereali sasikan keimanan itu dengan segenap anggota badan kita, amin ya Rabbal 'alamin.

Diterjemah dengan bebas dari kitab, “Ushuluddin ‘indal aimmah al-Arba’ah Wahidah,” DR. Nashir bin Abdullah al-Qifari, hal 92-94. (Khalif)

MAHRAM ( 2 - selesai )

Setelah memahami macam-macam mahrom pada edisi sebelumnya, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:

HUKUM WANITA DENGAN MAHROMNYA

[1]. Tidak Boleh Menikah.
Allah berfirman : "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,dan menghimpunkan (dalam perkawinan)dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, [An-Nisa' :22-23].
[2]. Boleh Menjadi Wali Pernikahan.
Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), maka nikahnya batil, maka nikahnya batil." [HSR Abu Daud 2083, lihat Irwaul Golil 6/243]. Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata Rasulullah shallallahu 'alaih wassallam bersabda : "Tidak sah nikah kecuali ada wali. [HSR Abu Daud 2085,lihat Irwaul Gholil 6/235].
Namun, tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wali seperti karena sebab mushoharoh.
[3]. Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya.
Banyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, diantaranya: Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: Berkata Rasulullahu shallallahu 'alahi wassallam: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki atau mahrom lainnya." [HR Muslim 1340].
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu 'anhuma dari Rasulullahu Shallallahu 'alaihi wassallam berkata: " Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahromnya." [HR Ibnu Khuzaimah: 2522].
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bersabsa Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339].
Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksudkan untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata: Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:"Jangan seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu."[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102].
[4].Tidak Boleh Kholwat (Berdua-Duaan) Kecuali Bersama Mahromnya.
Yang dimaksud dengan khalwat adalah bersendiriannya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan mahram, keduanya dalam keadaan tersembunyi dari pandangan orang lain (berduaan).
Dalam hal ini Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertai mahramnya.” (Mutafaqqun’alaihi)..
[5].Tidak Boleh Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mahromnya.
[6].Tidak Boleh Berjabat Tangan Kecuali Dengan Mahromnya.
Jabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar radhyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadits Hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226).
Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk mashlahah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [Ash Shohihah 1/448].
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." [HR Bukhori: 4891]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah". [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid].

DIANGGAP MAHRAM PADAHAL BUKAN
Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom padahal BUKAN yakni :
[1]. Ayah Dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Allah :"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." [Al-Ahzab: 4].
[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24]. Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:" Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139].
[3]. Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]
Imam Baghowi berkata : ”waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".
[4]. Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan". Wallahu A’lam.

[Sumber : Majalah "Al Furqon", Edisi 4 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31 dan sumber lainnya]

M A H R A M (1)

(bagian pertama dari dua tulisan)
Islam merupakan ajaran yang sempurna, tidak ada yang luput dari perhatiannya mulai dari hal kecil sampai yang besar. Sejak seseorang bangun dari tidurnya sampai kembali ke pembaringannya, semuanya telah diatur oleh Islam. Demikian halnya dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Kenyataan umat Islam hari ini, sungguh merupakan gambaran betapa jauhnya mereka dari ajaran agamanya. Interaksi antara laki-laki dan perempuan nyaris tidak bertabir lagi. Padahal ajaran Islam yang mulia telah mengatur batasan-batasan pergaulan dengan lawan jenis, khususnya mengenai mahram. Betapa pentingnya perkara ini, sehingga Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : "Bukankah lebih baik ditusuk dengan besi panas daripada menyentuh wanita bukan mahram?".
Nah, pembaca yang budiman, pada edisi kali ini redaksi menyajikan pembahasan mengenai mahrom secara berseri. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi setiap kita yang membacanya. Amin

DEFINISI MAHRAM
Berkata Imam Ibnu Qudamah, Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Al-Mughni 6/555). Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau anak tirinya (Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashu Bil Mu’minat hal.67).
Adapun istilah muhrim yang lazim digunakan oleh kaum muslimin dalam perkara ini perlu dicermati. Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang berihram untuk ibadah haji atau umrah. Sehingga penggunaannya tidaklah tepat, melainkan merujuk kepada istilah dan pengertian di atas.

MACAM-MACAM MAHROM
Dari penjelasan di atas maka mahrom terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
A. Mahram sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Allah subhanahu wata’ala berfirman artinya :
"Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu--ibumu;(2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-saudaramu yang perempuan; (4) saudara--saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (QS An Nisa 23).
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka mahrom dari sebab nasab, yakni :
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas .
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah .
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, sebapak atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, sebapak atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

B. Mahram sebab Susuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan starat-syarat tertentu (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235). Sedangkan persusuan yang menjadikan seorang mahrom adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasarkan hadits dari ’Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata : ”Termasuk yang diturunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan kemudian dihapus dengan lima kali persusuan (HR.Muslim 2/1075/1452). Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Jumhur (mayoritas) ‘ulama sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: "Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (QS. Al-Baqarah: 233). Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar (muttafaqun 'alaihi) dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Al-Qur'àn menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan" (QS An Nisà' 23).
Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hàfizh 'Imàduddin Ismà'il bin Katsir. (Tafsirul Qurànil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda artinya : "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan".(HR.Bukhàri 3/222/2645 dan Muslim 2/1068/1447).
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom karena nasab yaitu :
1. Ibu susu, termasuk juga nenek persususan yaitu ibu dari ibu atau bapak persususan, juga ibu-ibu mereka ke atas.
2. Anak perempuan dari ibu susu, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan sepersusuan, baik dia saudara kandung, sebapak maupun seibu.
4. Saudara perempuan bapak susu (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu susu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
6. Putri saudara perempuan persusuan (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah.
7. Putri saudara laki-laki persusuan (keponakan) cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah.

C. Mahram sebab Perkawinan
Mahrom yang disebabkan pernikahan adalah orang-orang yang haram dinikahi karena sebab pernikahan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman artinya : ... ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ” (QS An Nisa 23).
Maka mahram sebab perkawinan, yakni :
1. Isteri.
2. Ibu mertua.
3. Anak tiri.
4. Anak menantu.
5. Anak tiri.
Menurut Jumhurul `Ulàmà' termasuk juga anak tiri ya1. ( ng tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.
Rasulullàh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu; dan ayah. Nabi bersabda: "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" (HR. Bukhàri dan Muslim).
Jadi, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu. Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawàtirah dan 'ijmà`ul `ulàmà'.( Muhammad bin Muhammad Asy Syaukàniy, Fathul Qadir 1/559).
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara,menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup.Utsmàn bin 'Affàn menikahi Ummu Kultsùm setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wanita yang bersuami
Allàh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami, berdasarkan firmanNya artinya :"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" (QS An Nisà' :24). Oleh karena itu, perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS An Nisà' :24). Wallahu A’lam.
Maraji’ : Majalah Al Furqan, Edisi 3/II 1423 H,
situs www. alsofwah.or.id dan sumber lainnya.

Jasad Penghafal Al Quran Ditemukan Utuh

Warga Dusun Bangunrejo Desa Gondek Kec Mojowarno geger. Pasalnya, salah satu warga menemukan salah satu jasad yang berumur 28 tahun itu masih utuh. Penemuan jasad yang diketahui bernama Mbok Raki itu pertama kali ditemukan Sutaji.

Saat itu ia sedang membersihkan salah satu saluran irigasi di sawah. Ia tiba-tiba dikejutkan adanya jenazah yang longsor akibat saluran air yang menggerus itu.

“Awalnya saya kaget. Apalagi jenazah itu masih tampak utuh dengan balutan kain kafan yang masih menempel,” kata Sutaji.

Setelah ia teliti, ternyata jenazah tersebut berasal dari salah satu makam yang di batu nisannya tertulis nama Mbok Raki. Dari sana dia baru sadar, jika Mbok Raki itu telah meninggal 28 tahun yang lalu karena sakit yang dideritanya.

Beberapa warga juga memastikan jika jasad tersebut adalah Mbok Raki. Tak hanya warga saja yang ikut memastikan, sejumlah keluarga Mbok Raki juga sempat menilik jasad yang masih utuh tersebut. “Keluarganya juga yakin, jika jasad itu adalah Mbok Raki,” terangnya.

Iapun akhirnya tak heran dengan kondisi jasad yang masih utuh itu. Pasalnya, Mbok Raki dikenal dengan ibu yang gemar membaca Al-Quran semasa hidupnya. Bahkan, ia bisa menghafal seluruh isi Al Quran. “Memang dia hafidho (hafal al Quran). Pantas saja jenazahnya masih utuh meski puluhan tahun sudah dikuburkan,” paparnya.

Tak pelak, jenazah Mbok Raki ni menjadi tontonan beberapa warga yang ingin memastikan keajaiban para penghafal Al Quran itu. Namun salah satu keluarga Mbok Raki meminta agar jenazah salah satu keluarganya tersebut kembali dimakamkan.

Asmirin salah satu cucu Mbok Raki mengatakan, selama hidup neneknya tersebut memang rajin membaca Al Quran. Bahkan neneknya tersebut sempat mengajarkan bagaimana menghafal seluruh isi kitab suci agama Islam itu. “Tapi tak sampai selesai, beliau sudah meninggal,” kata Asmirin sembari langsung ikut mengubur kembali jenazah neneknya itu.
SUMBER: www.alsofwah.or.id -- www.okezone.com . Rabu, 6 Februari 2008 - 21:04 WIB ---

Tanda Husnul Khatimah

Meninggalkan dunia yang fana ini dalam keadaan husnul khatimah merupakan dambaan setiap insan yang beriman, karena hal itu sebagai kabar gembira untuknya.. Berikut ini kami nukilkan secara ringkas untuk pembaca yang mulia, beberapa tanda husnul khatimah yang terdapat dalam kitab yang sangat bernilai “Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha” yang dikarang oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah . Harapan dan doa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan senantiasa hadir dalam dada ini, agar kita termasuk orang-orang yang mendapatkan husnul khatimah dengan keutamaan dan kemurahan dari-Nya. Amin!

1.Mengucapkan syahadat ketika hendak meninggal, dengan dalil hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat ‘La ilaaha illallah’ ia akan masuk surga.” (HR. Al-Hakim dan selainnya dengan sanad yang hasan1)

2. Meninggal dengan keringat di dahi.
Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu ketika berada di Khurasan menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Didapatkannya saudaranya ini menjelang ajalnya dalam keadaan berkeringat di dahinya. Ia pun berkata, “Allahu Akbar! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِيْنِ
“Meninggalnya seorang mukmin dengan keringat di dahi.” (HR. Ahmad, An-Nasa`i, dll. Sanad An-Nasa`i shahih di atas syarat Al-Bukhari)

3. Meninggal pada malam atau siang hari Jum’at, dengan dalil hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menyebutkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi. Hadits ini memiliki syahid dari hadits Anas, Jabir bin Abdillah dan selain keduanya, maka hadits ini dengan seluruh jalannya hasan atau shahih)

4. Syahid di medan perang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ. فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلاَّ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ. يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللهَ لاَ يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka dengan mendapatkan rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka beriang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka (yang masih berjihad di jalan Allah) yang belum menyusul mereka. Ketahuilah tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Mereka bergembira dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 169-171)

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِلشَّهِيْدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدُهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ الْفَزَعَ الْأَكْبَرَ، وَيُحَلَّى حِلْيَةَ الْإِيْمَانِ، وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِيْنَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ
“Bagi orang syahid di sisi Allah ia beroleh enam perkara, yaitu diampuni dosanya pada awal mengalirnya darahnya, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dilindungi dari adzab kubur, aman dari kengerian yang besar (hari kiamat), dipakaikan perhiasan iman, dinikahkan dengan hurun ‘in (bidadari surga), dan diperkenankan memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan kerabatnya.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad yang shahih).

5. Meninggal karena mempertahankan hartanya yang ingin dirampas orang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ
“Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu bila datang seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Ia bertanya lagi, “Apa pendapatmu jika orang itu menyerangku?” “Engkau melawannya,” jawab beliau. “Apa pendapatmu bila ia berhasil membunuhku?” tanya orang itu lagi. Beliau menjawab, “Kalau begitu engkau syahid.” “Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?” tanya orang tersebut. “Ia di neraka,” jawab beliau. (HR. Muslim)

6. Meninggal karena penyakit tha’un. Selain disebutkan dalam hadits di atas juga ada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الطَّاعُوْنُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Tha’un adalah syahadah bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلىَ مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُوْنُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
“Tha’un itu adalah adzab yang Allah kirimkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Maka Allah jadikan tha’un itu sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Siapa di antara hamba (muslim) yang terjadi wabah tha’un di tempatnya berada lalu ia tetap tinggal di negerinya tersebut dalam keadaan bersabar, dalam keadaan ia mengetahui tidak ada sesuatu yang menimpanya melainkan karena Allah telah menetapkan baginya, maka orang seperti ini tidak ada yang patut diterimanya kecuali mendapatkan semisal pahala syahid.” (HR. Al-Bukhari)
Satu pendapat menyebutkan bahwa tha’un adalah luka-luka semacam bisul bernanah yang biasa muncul di siku, ketiak, tangan, jari-jari dan seluruh tubuh, disertai dengan bengkak serta sakit yang sangat. Luka-luka itu keluar disertai rasa panas dan menghitam daerah sekitarnya, atau menghijau ataupun memerah dengan merah lembayung (ungu) yang suram. Penyakit ini membuat jantung berdebar-debar dan memicu muntah. (Lihat Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 14/425) .Penjelasan lain tentang tha’un bisa dilihat dalam Fathul Bari, 10/222,223)

7. Meninggal karena penyakit perut, karena tenggelam, dan tertimpa reruntuhan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

8. Meninggalnya seorang ibu dengan anak yang masih dalam kandungannya, berdasarkan hadits Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu. Ia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada dari umatnya di antaranya:
الْمَرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءَ شَهَادَةٌ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرَرِهِ إِلَى الْجَنَّةِ
“Wanita yang meninggal karena anaknya yang masih dalam kandungannya adalah mati syahid, anaknya akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi, dan Ath-Thayalisi dan sanadnya shahih)

9. Meninggal dalam keadaan berjaga-jaga (ribath) fi sabilillah.
Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأًُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتّاَنَ
“Berjaga-jaga (di jalan Allah) sehari dan semalam lebih baik daripada puasa sebulan dan shalat sebulan. Bila ia meninggal, amalnya yang biasa ia lakukan ketika masih hidup terus dianggap berlangsung dan diberikan rizkinya serta aman dari fitnah (pertanyaan kubur).” (HR. Muslim)

10. Meninggal dalam keadaan beramal shalih.
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ قَالَ: لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengucapkan La ilaaha illallah karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang berpuasa sehari karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang bersedekah dengan satu sedekah karena mengharapkan wajah Allah yang ia menutup hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga.” (HR. Ahmad, sanadnya shahih)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Adab Majelis

Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis :
1. Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan salam.
2. Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah :
لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا
“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).

Membangun Keshalihan Sosial Di Atas Keshalihan Individu

Membangun Keshalihan Sosial Di Atas Keshalihan Individu

Muqaddimah
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Terdapat ratusan ribu bahkan jutaan masjid dan mushalla (tempat shalat/masjid kecil) yang bertebaran di kota-kota, desa-desa sampai di tempat-tempat pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lainnya.
Masjid atau mushallah adalah salah satu simbol keberagamaan umat Islam. Fenomena ritualistik dapat kita dapatkan di sana. Pada saat-saat tertentu fenomena tersebut begitu marak. Pada bulan Ramadan misalnya, tempat-tempat tersebut ramai dihadiri kaum muslimin untuk mengikuti salat tarawih. Mereka juga menyambut bulan ini dengan berbagai macam agenda di luar puasa yang wajib mereka tunaikan. Mereka banyak menghabiskan waktunya untuk membaca dan mentadabburi Al Qur’an. Berbagai macam ibadah tathawwu’ (tambahan) mereka kerjakan unutuk meraup berkah di bulan ini. Dan pada akhir ramadhan mereka membayar kewajiban zakatnya. Lain lagi pada musim haji, setiap tahun jumlah kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji mencapai ratusan ribu orang dan kerap melebihi quota yang diberikan. Sedangkan orang – orang yang belum mampu menunaikan haji namun memiliki sedikit kelebihan harta, menyembelih hewan kurban untuk kemudian disalurkan kepada yang lainnya.
Beberapa contoh fenomena keberagamaan kita di atas dapat memberikan kesan umum bahwa masyarakat muslim di Indonesia adalah masyarakat yang taat beragama sekaligus masyarakat dengan individu-individu yang shalih. Dalam pandangan masyarakat kita umumnya, keshalihan individual menjadi ukuran kualitas keberagamaan seseorang. Atau dapat dikatakan bahwa intensitas seseorang dalam menjalankan ritus-ritus agama menunjukkan nilai keshalihan atau kebaikan pribadinya. Semaikin tinggi intensitasnya maka semakin tinggi pula nilai keshalihan pribadinya.
Dalam ajaran agama Islam, berbagai jenis ibadah yang kita laksanakan tidak hanya terbatas pada dimensi fardiyah saja, tetapi ada dimensi lain sebagai resultan dari ubudiyah itu sendiri yakni dimensi sosial (sebagaimana akan diuraikan nanti). Secara normatif, keshalihan dalam ibadah-ibadah fardiyah seharusnya melahirkan realitas-realitas sosial yang shalih (baik) pula. Akan tetapi realitas Indonesia sampai hari ini adalah sebuah kondisi yang sungguh sangat menyedihkan. Praktek hidup dan berkehidupan masyarakat memperlihatkan kondisi yang berlawanan dengan norma-norma agama. Realitas Indonesia adalah bangsa dengan kemiskinan yang besar, bangsa dengan tingkat korupsi yang tinggi di dunia, bangsa yang marak dengan kekerasan kemanusiaan, pelecehan seksual, pembunuhan, konflik berdarah, narkoba dan sejumlah pelanggaran lainnya yang terjadi hampir setiap hari dan di banyak tempat.
Kesimpulannya adalah perilaku yang paradoks. Ibadah individual seperti shalat, puasa, zakat, haji, membaca Al Qur’an, zikir dan sejenisnya yang bergemuruh itu ternyata tidak atau belum merefleksikan makna keshalihan sosial yang berarti dalam kehidupan masyarakat muslim. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adakah yang salah dalam pemahaman masyarakat terhadap makna ibadah yang diajarkan agamanya?

Makna Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Secara syara’ arti ibadah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, adalah istilah yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,artinya : "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh." (QS. Adz Dzariyat : 56-58).
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala . Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya; karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembahNya sesuai dengan aturan syari'atNya yakni dengan mengIkhlaskannya karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jadi, Ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu qurbah. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepadaNya. Seperti tidur, makan, minum, jual-beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Karenanya, tidaklah ibadah itu terbatas hanya pada syi'ar-syi'ar yang khusus atau mahdhah saja.

Ibadah Individu dan Sosial
Pemahaman sebagian kaum muslimin saat ini, ketika disebut ibadah maka yang tergambar adalah shalat, puasa, zakat, haji, zikir dan membaca Al Qur’an. Pemahaman ini tentu saja mereduksi secara besar-besaran makna ibadah dalam pengertiannya yang genuine sebagaimana di atas. Ketika Allah menyatakan dalam firmanNya :
Artinya : "Katakanlah : Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am : 162) ;
Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaku” (QS.Al Dzaariyat : 56-58) ’
Artinya : ” ... maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya (QS. Maryam : 65) ;
Artinya : ” orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya (QS. Az Zumar : 9)
Artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah : 208),
dan ayat-ayat yang lainnya, maka makna ibadah tersebut tidak mungkin hanya berarti shalat, puasa, zakat, haji, berzikir, membaca Al Qur’an dan sejenisnya. Hal ini karena kehidupan yang diciptakan bagi manusia tidak mungkin hanya berurusan dengan hal-hal tersebut saja, melainkan untuk hal-hal yang menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan manusia seperti ekonomi (berdagang), pertanian, industri, bekerja, mencari ilmu dan sebagainya guna mempertahankan dan mengembangkan kehidupan itu sendiri. Adalah juga aksiomatik bahwa manusia tidak mampu hidup sendiri tanpa orang lain yang membantu dan menolong. Dan semua itu merupakan hal-hal yang niscaya dan menjadi bagian dari misi agama Islam yang dengannya kita beribadah. Maka, tataran ibadah dalam aplikasinya tidak hanya terbatas pada aspek individual, tetapi juga pada aspek sosial. Yang kemudian kita istilahkan sebagai ibadah individual dan ibadah sosial.

Kualifikasi Kesalihan .
Tingkat keshalihan individu (pribadi) seorang muslim bisa diukur dari sejauh mana kualitas ibadah individu yang ia kerjakan. Kualitas ini dapat dilihat dari sejauh mana ia menjaga dan memperbaharui agar ibadahnya dikerjakan dengan penuh keikhlasan, sesuai dengan sunnah (ittiba’) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, memahami dalil-dalil yang mendasari ibadah sesuai dengan apa yang dipahami oleh generasi awal (salaf) terbaik umat ini dan istiqomah dalam menjalankannya. Dalam hadits yang cukup panjang, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menyebutkan aspek kualitatif sebuah ibadah dapat dilihat dari sejauh mana ia bersikap ihsan , yaitu sikap dalam beribadah seolah-olah ia melihat Allah dan jika tidak bisa –dan memang tidak bisa- seperti itu maka ia yakin bahwa Allah melihatnya. Jika tahapan seperti ini mampu dilalui maka bisa dikatakan bahwa secara pribadi ia telah memiliki kualifikasi keshalihan individu.
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang ditujukan untuk memberikan rahmat bagi semesta alam. Dan misi keberadaan kita di dunia ini tiada lain kecuali menjadi rahmat bagi semesta alam. Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman, artinya : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’ : 107). Rahmat dalam pengertian menebarkan kasih sayang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi sesama makhluk ciptaanNya. Sehingga tentunya keshalihan yang bersifat pribadi seperti di atas belumlah cukup. Ada kualifikasi kesalihan lain yang harus dimilki untuk menjalankan misi tersebut yakni kesalihan sosial.

Efek Ganda Kesalihan Individu
Nash-nash syar’i yang berkaitan dengan urusan ibadah individual selalu memperlihatkan fungsi dan tugas ganda. Di satu sisi ia merupakan cara manusia untuk bertaqarrub kepada Allah Sang Khalik, menjadi media untuk tazkiyah an-nafs dan membebaskan diri dari ketergantungannya kepada selainNya. Tetapi pada saat yang sama ia juga berimplikasi secara horisontal dalam melakukan tanggungjawab sosial dan kemanusiaan.
Dalam hal shalat misalnya, Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman , artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha : 14); “Sesunguhnya shalat mencegah manusia dari berbuat keburukan dan kemungkaran”. (QS. Al Ankabut : 45).
Shalat melatih manusia untuk selalu merasa dalam pengawasan Allah (muroqobah) sehingga dalam kehidupan sehari-hari juga akan merasa diawasi oleh Allah sehingga akan takut untuk melakukan perbuatan kejahatan. Hal ini juag diungkapkan dalam firmanNya, artinya : “Apakah kamu mengetahui orang yang mendustakan agama?. Itulah orang yang tidak perduli terhadap anak yatim, tidak memberikan makan kepada orang miskin. Maka celakalah orang-orang yang shalat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, yakni orang yang riya dan orang yang tidak mau memberikan sesuatu yang berguna (bagi orang lain)”. (QS. Al Ma’un : 5 – 7). Maka dengan demikian semakin baik shalat seseorang (seharusnya) semakin baik pula amal sosialnya, semakin peka terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakatnya dan tidak menimbulkan keburukan dan kerusakan bagi sesamanya.
Puasa di samping merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala, ia juga merupakan cara bagi diri manusia untuk dapat mengendalikan kecenderungan-kecenderungan egonya yang seringkali menuntut dan mendesakkan kehidupan hedonistik. Dalam Al Qur’an dinyatakan dengan sangat jelas bahwa puasa ramadhan diwajibkan kepada orang-orang yang beriman sebagai cara untuk membentuk dan melahirkan pribadi-pribadi yang bertaqwa.(Q.S. Al Baqarah 183). Pribadi yang bertaqwa adalah pribadi yang selalu menjaga diri dari menyakiti orang lain, menghalangi dan merampas hak-hak orang lain pada satu sisi, dan pribadi yang menyayangi, mengasihi dan menghormati hak-hak orang lain.
Zakat dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai cara membersihkan diri dari kesalahan dan dosa, aksi pemberian makan bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang menanggung beban hidup yang berat, yang tertindas dan yang menderita lainnya. Dalam bahasa yang lebih umum zakat merupakan bentuk paling nyata dalam mewujudkan solidaritas sosial dan kemanusiaan.
Haji di samping dimaksudkan sebagai bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah Azza Wa Jalla dan tanpa reserve, ia juga melambangkan kesatuan, kesetaraan dan persaudaraan umat manusia sedunia.

Dimensi Kesalihan Sosial
Dimensi kesalihan sosial dalam Islam sesungguhnya jauh lebih luas dan lebih utama dibandingkan dengan dimensi kesalihan invidu. Dalam teks-teks fiqh klasik kita dapat melihat bahwa bidang ibadah individu merupakan satu bagian dari banyak bagian atau bidang keagamaan lain seperti Mu’amalah , Hukum Keluarga (Al Ahwal Al Syakhshiyyah), Jinayat (pidana), Qadha (peradilan) dan Imamah (politik). Dan terkadang kesalihan sosial yang memiliki dimensi yang lebih luas lebih utama dibanding kesalihan individu atau personal. Dalam sebuah kaedah fiqh disebutkan : Al Muta’addi Afdhal Min Al Qashir (Amal ibadah yang membawa efek lebih luas lebih utama daripada amal ibadah yang membawa efek terbatas).
Dari sisi lain, keshalihan individual selalu menuntut lahirnya efek-efek keshalihan sosial. Ketika ritus-ritus personal tersebut (ibadah individual) tidak melahirkan efek keshalihan sosial dan kemanusiaan, apalagi melahirkan sikap-sikap hidup negatif atau destruktif terhadap kepentingan sosial kemasyarakatan, maka untuk tidak mengatakan sebagai kesia-siaan, maka ia dapat dikatakan sebagai sebuah kebangkrutan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menyinggung persoalan ini dalam sabdanya : “Apakah anda tahu siapa orang yang bangkrut?. Para sahabat nabi mengatakan :orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak punya uang dan harta benda. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Orang yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan-amalan ibadah shalat, puasa dan zakat. Tetapi pada saat yang sama ia juga datang sebagai orang yang pernah mencacimaki orang lain, menuduh orang lain, makan harta orang lain, mengalirkan darah orang lain, memukul orang lain. Maka orang-orang lain tersebut (korban) akan diberikan pahala kebaikan dia (pelaku/al muflis). Ketika seluruh kebaikannya habis sebelum dia dapat menebusnya, maka dosa-dosa mereka (para korban) akan ditimpakan kepadanya (pelaku), kemudia dia akan dilemparkan ke dalam api neraka”. (HR.Muslim dan Tirmizi dari Abu Hurairah).
Dalam hadits disebutkan bahwa ibadah individual seperti shalat (berjamah) dapat dipercepat ketika seorang imam mengetahui ada makmum yang lemah, orang tua atau sakit. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda : “Jika seseorang menjadi imam shalat bagi orang lain, maka hendaklah mempercepat shalatnya, karena di antara para makmum boleh jadi ada orang yang lemah, orang yang sakit dan orang tua. Jika dia shalat sendirian maka ia berhak berlama-lama”.( HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga pernah bersabda : ”Aku betul-betul ingin shalat berlama-lama. Tetapi aku kemudian mendengar tangisan seorang bocah. Maka aku segerakan shalatku karena aku tidak ingin menyusahkan ibunya”. (HR. Bukhari).
Dalam sebuah riwayat dikisahkan, seorang pengemis dengan susah payah datang memasuki Masjid Nabawi di Madinah. Sayang, ia hanya melihat orang-orang melaksanakan shalat dengan khusyuk. Didorong rasa lapar yang kuat, akhirnya ia meminta-minta kepada orang-orang yang sedang shalat. Hasilnya nihil. Hampir putus asa, ia mencoba menghampiri seseorang yang khusyuk melakukan rukuk. Kepadanya ia minta belas kasihan. Ternyata kali ini ia berhasil. Orang itu memberikan cincin besinya kepada pengemis itu.Tidak lama setelah itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memasuki masjid. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melihat pengemis itu lalu mendekatinya dan terjadilah percakapan :
"Adakah orang yang telah memberimu sedekah?"
"Ya, alhamdulillah."
"Siapa dia?"
"Orang yang sedang berdiri itu,'' kata si pengemis sambil menunjuk dengan jari tangannya."
"Dalam keadaan apa ia memberimu sedekah?"
"Sedang rukuk!"
"Ia adalah Ali bin Abi Thalib," kata nabi. Ia lalu mengumandangkan takbir dan membacakan ayat, "Dan barang siapa yang mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama Allah) itulah yang pasti menang." (QS. Al-Maidah: 56).
Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa kisah tersebut di atas adalah faktor yang menjadi sebab turunnya ayat sebelumnya, yaitu "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)." (Al-Maidah: 55). Asbabun Nuzul ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan Shufyan Ats-Tsauri.
Dalam kisah tersebut kita dapat melihat bagaimana nabi memberikan penghargaan tinggi kepada Ali bin Abi Thalib karena tindakannya yang terpuji. Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan tindakannya itu sebagai sebab turunnya suatu ayat. Ali radhiallahu ‘anhu telah membuktikan bahwa keshalihan dirinya bukan hanya pada taraf untuk dirinya atau sebatas keshalihan ritual saja, tetapi ia wujudkan dalam dimensi keshalihan yang lain, yaitu keshalihan sosial.

Penutup
Akhirnya, kaum muslimin saat ini mesti melangkah lebih progresif membangun keshalihan sosial di atas keshalihan individu. Kedangkalan aqidah, maraknya bid’ah dan khurafat sampai pada kemiskinan, keterbelakangan, dan sejumlah krisis lain yang tengah menghimpit bangsa kita tampaknya tidak cukup hanya diatasi dengan melakukan ibadah-ibadah individual saja, tetapi juga dengan perjuangan meningkatkan kecerdasan, penegakan hukum dan keadilan, solidaritas sosial dan membebaskan penderitaan masyarakat. Sejarah kehidupan generasi awal (salaf) umat ini memperlihatkan kepada kita bahwa mereka tidak pernah melakukan dikotomisasi antara ibadah individual dan ibadah sosial. Malam-malam mereka adalah malam-malam yang khusyuk dalam sujud dan tilawah Al Qur’an, sementara siang hari mereka adalah langkah-langkah gemuruh kaki kuda dan kerja-kerja kemanusiaan. Seluruh perjuangan untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil dan menegakkan martabat kemanusiaan adalah ibadah, pengabdian kepada Allah Azza Wa Jalla. Wallahu A’lam.


(Abu Mujahid)

Desember 03, 2008

Halaqah Tarbiyah Untuk Akselerasi Dakwah Islamiyah

Halaqah Tarbiyah Untuk Akselerasi Dakwah Islamiyah

Definisi Halaqah
Istilah halaqah (lingkaran) biasanya digunakan untuk menggambarkan sekelompok kecil muslim yang secara rutin mengkaji ajaran Islam. Jumlah peserta dalam kelompok kecil tersebut berkisar antara 3-12 orang. dimana ada satu orang yang bertindak sebagai narasumber yang sering diistilahkan dengan murabbi atau pembina. Di dalamnya mereka kemudian mengkaji Dinul Islam dengan minhaj atau kurikulum tertentu dengan sasaran dan tujuan tertentu pula.
Di beberapa kalangan, istilah halaqah disebut juga dengan istilah mentoring, usrah, pengajian kelompok, tarbiyah dan sebutan lainnya.
Sedangkan istilah tarbiyah sendiri adalah sebuah proses pendidikan atau pembelajaran.
Fenomena Halaqah
Dahulu, halaqah lebih banyak berjalan secara diam-diam, bahkan rahasia. Namun saat ini, seiring dengan datangnya era reformasi, utamaya pada aspek keberagamaan kita, halaqah kemudian menjadi sesuatu yang inklusif dan terbuka. Semua orang Islam bisa mempelajari dan mengikutinya, tanpa ada amniyah (rahasia informasi) yang banyak seperti dulu lagi. Walau begitu, ciri khas halaqah tetap dipertahankan, yaitu peserta yang dikelompokkan menurut tingkat pemahamannya terhadap Islam, jumlah peserta yang dibatasi, tetap, dan tidak berganti-ganti. Dipimpin oleh seorang murobbi, berlangsung rutin, dan dengan materi terpadu.
Seperti diketahui, kini fenomena halaqah menjadi umum dijumpai di lingkungan kaum muslimin di mana pun mereka berada. Walau mungkin dengan nama yang berbeda-beda. Baik itu di kampus, sekolah, kantor, pabrik, masjid, maupun di rumah-rumah penduduk. Ini bukan hanya fenomena yang terjadi Indonesia, tapi juga di negara-negara Islam lainnya. Contoh yang paling mudah bisa kita dapati di dua masjid Al-Haram, yakni Mekkah dan Madinah. Setiap hari kedua masjid ini selalu dipenuhi dengan halaqah yang diisi oleh para masyaikh yang merupakan pakar di bidangnya. Bahan yang dikaji dalam halaqah mereka berkaitan dengan beberapa bidang agama seperti aqidah, fiqh, hadits, sirah, muamalah dan lainnya .
Fenomena maraknya halaqah merupakan fenomena yang wajar. Seiring dengan semakin banyaknya orang yang ingin kembali kepada Islam. Halaqah diyakini oleh mereka sebagai sarana yang efektif untuk mempelajari Islam secara rutin dan mendalam serta mengamalkannya secara konsisten.

Urgensi Halaqah Tarbiyah dan Akselerasi Dakwah
Halaqah Tarbiyah saat ini dan insya Allah di masa yang akan datang, menjadi alternatif sistem pendidikan Islam yang cukup efektif untuk membentuk muslim berkepribadian Islami (syakhsiyah Islamiyah). Apalagi sampai saat ini para pemikir da'wah belum dapat menemukan sistem alternatif lain yang sama efektifnya dalam mencetak kader Islam yang tangguh seperti yang telah dihasilkan oleh halaqah. Sehingga semakin banyak da'i dan ulama yang mendukung pendidikan atau tarbiyah melalui sistem halaqah. Sebagian dari mereka bahkan menulis buku yang menganalisa kehandalan sistem halaqah/usroh dalam mencetak kader-kader Islam. Termasuk menganalisanya dari sisi syar'i, sejarah dan sunnah Rasul. Misalnya, salah seorang pemikir da'wah, DR. Ali Abdul Halim Mahmud, mengemukan pendapatnya tentang sistem halaqah : “ tarbiyah melalui sistem halaqah merupakan tarbiyah yang sesungguhnya dan tak tergantikan, karena dalam sistem halaqoh inilah didapatkan kearifan, kejelian dan langsung di bawah asuhan seorang murobbi yang ia adalah pemimpin halaqoh itu sendiri. Sedang program-programnya bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya yang diatur dengan jadwal yang sudah dikaji sebelumnya".
Selain itu, saat ini halaqah menjadi sebuah alternatif pendidikan keislaman yang masif dan merakyat. Tanpa melihat latar belakang pendidikan, ekonomi, sosial atau budaya pesertanya. Bahkan tanpa melihat apakah seseorang yang ingin mengikuti halaqah tersebut memiliki latar belakang pendidikan agama Islam atau tidak. Sehingga Halaqah telah menjadi sebuah wadah pendidikan Islam (tarbiyah Islamiyah) yang semakin inklusif.
Yang terpenting adalah halaqah dirasakan sangat bermanfaat bagi pengembangan pribadi (self development) para pesertanya. Halaqah yang berlangsung secara rutin dengan peserta yang tetap berlangsung dengan semangat kebersamaan (ukhuwwah Islamiyah). Dengan nuansa semacam itu, peserta belajar bukan hanya tentang nilai-nilai Islam, tapi juga belajar untuk bekerjasama, saling memimpin dan dipimpin, belajar disiplin terhadap aturan yang mereka buat bersama, belajar berdiskusi, menyampaikan ide, belajar mengambil keputusan dan juga belajar berkomunikasi. Semua itu akan membentuk kematangan pribadi para pesertanya. Sehingga saat-saat liqo tarbawi merupakan yang paling dirindukan. Selanjutnya sang mutarabbi menjelma sebagai murabbi dan da’i bagi umat. Ilmu dan pemahaman yang didapatkan dalam liqo tarbawi , telah menjadi tema da'wah untuk disampaikan kepada yang lainnya. Mereka akan menjadi sosok-sosok Rabbaniyyun bagi umat. Allah subhanahu Wa Ta'ala berfirman : artinya,"Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbani. Karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya." (Qs. Ali Imran: 79). Mereka juga tidak ragu untuk menyampaikan ilmu Islam kepada mad’u (obyek da’wah). Meski usia mereka muda, bukan lulusan pesantren dan bahkan sebagian besar belum menguasai bahasa Arab, namun ada "izzah" sehingga mereka merasa mulia dan bangga akan fikrah Islam yang mereka miliki. Ada "hamasah" (semangat menggelora) untuk mengamalkan Islam dan menyerukannya kepada orang lain. Dan ada "ghirah" (kecemburuan dan semangat pembelaan) terhadap Islam yang diabaikan oleh ummat-nya sendiri. Ketiga hal ini tidak lahir kecuali dari mata air keimanan yang jernih,lautan pemahaman yang luas dan gelombang keikhlasan yang tidak pernah surut. Semua ini menjadikan himpunan mereka sebagai bangunan yang kokoh dan saling menopang (al-bunyan al-marshush). Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: artinya, : "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur rapi, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh". (Qs. As-Shaf: 4).
Dengan merebaknya sistem pendidikan halaqah dan dengan terbentuknya kader-kader Islami yang senantiasa berdakwah kepada kebenaran melalui sistem self development di atas, maka proses pembentukan umat yang Islami (takwinul ummah) yang “sebenar-benarnya umat” akan mengalami akselarasi, bukan lagi hanya sekedar label “muslim” sebagaimana yang tertulis dalam identitas mereka (KTP), dimana esensinya jauh dari nilai-nilai Islam seperti yang kita saksikan saat ini. Hal ini akan berdampak pada kehidupan manusia secara menyeluruh yang lebih berpihak pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Tentunya, Umat Islam akan mengalami kerugian yang besar jika sistem halaqah tidak berkembang dan punah. Bahkan, mungkin dapat disebut, jika sistem halaqah tumpul dan mandul, maka umat akan mengalami kondisi lost generation (kehilangan generasi pelanjut) yang berkarakter Islami.
Agar Halaqah Tarbiyah Menjadi Sukses
Agar sebuah halaqah tarbiyah dapat sukses dalam menjalankan perannya sebagaimana di atas, setidaknya ada beberapa poin yang mesti ada dalam tubuh Halaqah Tarbiyah itu sendiri, antara lain :
Yang pertama dan utama, adalah istiqamah. Hal ini harus senantiasa menghiasi jiwa para murobbi dan mad’u atau mutarobbi dalam melewati putaran roda da’wah . Istiqamah dalam hidayah, istiqamah dalam keikhlasan, istiqamah dalam kesabaran. Inilah hal terberat bagi setiap mereka yang menyerukan agama ini dan bahkan nabi sealipun. Allah subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
artinya. "Maka istiqamahlah (kamu) sebagaimana yang Aku perintahkan…" (Qs. Hud: 112).
Yang kedua, adalah inti dari istiqamah yaitu kesabaran. Allah subhanahu Wa Ta'ala berfirman : artinya, "Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-Nya di pagi dan senja hari, dengan mengharap keridhaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini. Dan jangan-lah kamu mengikuti orang yang hatinya felah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." (Qs. Al-Kahfi: 28).
Yang ketiga, adalah disiplin dalam tanggung-jawab (indibath bil-mas’uliyah). Tanggungjawab yang berangkat dari kesadaran akan amanah da’wah ini, haruslah menjadi tradisi yang diwariskan oleh para Murabbi kepada mutarabbinya. Semakin mereka disiplin pada tanggung-jawab da’wah dan tarbiyah, semakin Allah memudahkan semua urusan mereka. Dan bahkan, seringkali Allah menganugerahkan jalan keluar yang tidak disangka-sangka atas berbagai kesulitan yang dihadapi. Allah subhanahu Wa Ta'ala berfirman : artinya, "Dan bersabarlah, karena Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang orang yang berbuat kebaikan." (Qs. Huud: 115).
Bagi seorang Murabbi, ia dengan rela meninggalkan berbagai urusan pribadi dan keluarganya, karena ia harus mengisi liqo yang secara rutin dilakukan. Allah subhanahu Wa Ta'ala berfirman : artinya,"Katakanlah: jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya."(Qs.At-Taubah: 24). Dan Membolos bagi seorang murabbi, sepertinya melemparkan sebuah amanah sebesar gunung Uhud. Allah subhanahu Wa Ta'ala berfirman : artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Qs. Al-Anfal: 27).
Begitu pula bagi seorang mutarabbi, dengan disiplin akan tanggungjawab dan amanah yang ada di pundaknya, akan membuat mereka sangat menyesal dan memiliki rasa bersalah yang dalam, ketika mereka datang terlambat untuk mengikuti kajian rutin pada halaqah tarbiyah mereka. Atau ketika mereka udzur (berhalangan), maka esok harinya mereka akan sibuk mendatangi saudaranya yang lain hanya untuk menyalin materi yang diberikan.
Yang keempat, adalah paripurna dalam peran tarbiyah (at-takamuliyah fi daur at-tarbawi). Seorang Murabbi atau Murabbiyah – ketika mentarbiyah mutarabbinya – tidak hanya memerankan diri sebagai seorang guru (muwajjih) yang menyampaikan ilmu-ilmu Islam dan taujihatnya. Tetapi pada saat bersamaan, ia menjadi seorang syaikh/ustadz dalam memelihara dan meningkatkan ruhiyah mutarabbi-nya. Ketika menghadapi masalah-masalah yang dialami sang mutarabbi, ia menjadi bapak atau ibu (walid) bagi mutarabbi-nya. Dengan penuh kasih-sayang dan kesabaran, ia membimbing sang anak untuk mampu menyelesaikan persoalan-persoalannya. Memuji keberhasilannya dan memotivasi untuk bangkit dari kegagalannya. Ketika berada di medan da’wah dan amal jama’i, ia berperan sebagai pemimpin yang ikhlas, bijak dan juga tegas. Ia tahu kapan harus berdiskusi dan kapan harus instruksi. Ia buka ruang partisipasi dan syura (musyawarah) untuk menghasilkan yang terbaik. Ia senantiasa mengambil keputusan setelah memohon taufiq dan hidayah dari Allah . Dan ketika ia sedang rihlah (jalan-jalan/tamasya) atau dalam suasana santai dengan para mutarabbinya, ia menjadi teman bicara dan bermain yang mengasyikkan.
Kemenyeluruhan peran-peran tarbiyah inilah yang telah menghasilkan kader-kader terbaik dari kalangan sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (as-sabiqunal awalun) Radhiallahu ‘Anhum dan juga generasi berikutnya. Dengan ini, setiap mad’u atau Mutarabbi merasa nyaman dalam rumah tarbiyah mereka, memiliki semangat penerimaan (ruhul-istijabah) yang kuat terhadap segala arahan dan bimbingan dari sang Murabbi tercinta. Sehingga, sebentar saja ada di rumah tarbiyah, mereka mengalami perubahan kepribadian yang cepat dan selanjutnya mereka keluar dari rumah tarbiyah sebagai penyeru dan agent of change (agen perubahan) ke arah kebaikan.
Penutup
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tarbiyah adalah sebuah proses pendidikan atau pembelajaran. Sebuah perjalanan yang tidak mungkin berhenti sebelum Anda disapa oleh Malaikat Maut.
Halaqah tarbiyah tidak lain hanyalah wasilah (sarana) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka dakwah kepada Allah dan melahirkan generasi yang islami. Sebagaimana metode Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam selama tiga tahun menyampaikan dakwah dalam bentuk ajakan per individu dari rumah ke rumah. Bagi yang menerima dakwah, segera dikumpulkan di rumah seorang sahabat bernama Arqom, sehingga rumah tersebut dikenal sebagai Darul Arqam (rumah Arqom). Di rumah ini setiap hari para sahabat mendengarkan ayat-ayat Al Qur’an dan penjelasannya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Di tempat inilah mereka dibina dan dikader dengan sungguh-sungguh dan terus menerus.
Satu hal lagi, bahwa halaqah Tarbiyah sama sekali tidak identik apalagi merupakan hak milik suatu organisasi atau Jamaah tertentu. Sekelompok Muslim dari mana pun dan kapan pun bisa berinisiatif membentuk sebuah halaqah tanpa harus terikat dengan organisasi atau jamaah tertentu.

Wallahu A'lam.
( Dikutip dari berbagai sumber ).

Sutrah Dalam Perspektif Fiqh Islam

Sutrah Dalam Perspektif Fiqh Islam

Muqaddimah

Segala puji bagi Allah Subhaanahu wa Ta’ala, kami memuji-Nya, mohon pertolongan-Nya dan minta ampunan-Nya, kamipun berlindung kepada-Nya dari kejelekan diri dan keburukan amal kami.

Barangsiapa yang Allah Subhaanahu wa Ta’ala berikan petunjuk kepadanya, niscaya tak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang telah Allah Subhaanahu wa Ta’ala sesatkan, niscaya tak akan ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Dan saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak untuk disembah melainkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala semata tiada sekutu bagi-Nya, dan saya berkasi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya.

Selanjutnya, pada dasarnya shalat memiliki kedudukan yang agung dalam Islam karena dia merupakan tiang agama, perkara pertama yang akan dihitung dari amalan seorang hamba pada hari kiamat, terdapat perintah untuk menjaganya dan menegakkannya sebagaimana yang termaktub di dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Namun demikian, sungguh kebanyakan kaum Muslimin tidak mengetahui hukum-hukum dan kewajiban yang berhubungan dengan tata cara melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam khususnya masalah yang berkaitan dengan Sutrah (Pembatas) Dalam Shalat, baik manakala shalat sendiri ataupun berjama’ah. Padahal perkara ini berkaitan erat dengan syah dan sempurnanya shalat seseorang.

Melihat urgensnya sutrah di dalam shalat, maka perlu kiranya dalam rubik ini kami angkat dengan harapan perkara sunnah tetap tegak dan perkara bid’ah teresolisir, tidak justru sebaliknya bahkan yang nampak adalah perkara sunnah terkesan bid’ah dan yang perkara bid’ah terkesan sunnah.

Akhirnya, apa kedudukan sebenarnya sutrah dalam perspektif fiqh Islam, apakah yang demikian hukumnya wajib bagi setiap orang yang shalat, apakah pada setiap tempat, dan apa hukumnya bagi orang yang berjalan di depan orang shalat..??? kami akan berusaha mengupasnya dengan jelas sesuai dengan dalil-dalil yang mendukungnya.

Kami bedo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan ‘inayah-Nya kepada kita sebagaimana kami memohon agar analisa yang sederhana ini bermanfa’at bagi yang membaca-nya sebagai sarana amar ma’ruf dan nahi mungkar di antara kita. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

Definisi Sutrah

a. Secara Bahasa

Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk jama’ (plural) dari kata sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti sesuatu yang menutupi. (Lihat, ar-Ra’id, Jubran Mas’ud)

b. Secara Istilah

Adapun dari sisi istilah syara’ sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya dan secara rinci akan datang penjelasan selanjutnya.

Hukum Sutrah

Maryoritas ulama’ berpendapat disukainya sutrah sebagai pembatas antara seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan kiblat, hanya mereka berbeda pendapat dalam hal apakah hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah sutrah dengan menggunakan garis telah mencukupi?

Berkaitan dengan permasalahan ini, para ulama’ berbeda pendapat. Sebagaian di antara mereka mengatakan hukum sutrah adalah wajib dan sebagaian yang lainnya mengatakan sunnah.

Dari kalangan ulama’ yang mengatakan wajib, mereka beralasan dengan beberapa hadits, di antaranya:

Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id al-Khudriy, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kamu mendirikan shalat, maka hendaklah ia shalat ke arah sutrah dan mendekatinya, dan jangan membiarkan seseorang lewat di antara keduanya. Maka jika seseorang datang dan lewat (di antara keduanya) maka cegahlah (dengan tangan)dan tahanlah dia dengan keras karena dia adalah(amalan)syaithan .” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/279; Abu Dawud, 1/111; Ibnu Majah, 1/307 dan selain mereka) dan Dalam riwayat yang lain beliau bersabda: “Maka sesungguhnya syaithan lewat di antara dia dan sutrah.”
Hadits riwayat Ibnu ‘Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian shalat kecuali menghadap ke sutrah dan jangalah kalian biarkan seseorang lewat didepanmu, maka jika ia enggan maka cegahlan (dengan tangan) dan tahanlah dengan keras karena sesungguhnya dia bersama al-qarin (jin yang menyertai dia).” (HR. Ibnu Khuazaimah, 2/9 dan Muslim, 2/268 dan selain keduanya).
Hadits riwayat Sahl bin Abi Hutsmah, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat sehingga syaithan tidak dapat memutus shalatnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/279; Ahmad, 4/2; Abu Dawud, 1/111 dan selain mereka)
Hadits riwayat Abdullah bin Mughaffal dan selainnya bahwa Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang membatalkan shalat adalah anjing hitam, keledai dan wanita haid(dewasa).” (HR. Ahmad, 4/76; Ibnu Majah, 1/306)
Atsar dari para shahabat, di antaranya Ibnu Umar, Qurrah bin Iyas, Ibnu Sirin, Ibnu Mas’ud dan juga atsar dari Tabi’in di antaranya Abu Ishaq telah menunjukkan disyari’atkannya permasalahan ini.

Dari hadits dan atsar di atas, telah jelas menunjukkan diwajibkannya permasalahan ini. Karena pada dasarnya setiap lafadz perintah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandung pengertian wajib, kecuali ada isyarat yang dapat memalingkan kepada hukum yang lain (sunnah) sementara tidak ada satupun isyarat yang menunjukkan demikian, bahkan para Shahabat-pun telah mengamalkan demikian dan mereka jelas-jelas tidak menyelisihinya.
Allah Subhanaahu wa Ta’ala berfirman, Artinya: Dan aku tidak berkehendak mengerjakan apa yang aku larang kamu daripadanya (QS. Huud: 88)


Adapun Dari kalangan ulama’ yang mengatakan sunnah, mereka beralasan dengan hadits riwayat Ibnu Abbas, dia berkata: “(Rasulullah) shalat bersama manusia (Shahabat) di Mina dan menghadap ke selain dinding, lalu aku berjalan di antara sebagaian shaf….”(HR. al-Bukhari, 1/181; 8/109; Ahmad, 1/243; Abu Dawud, 1/113 dan selain mereka)

Dan hadits ini secara tersirat dapat difahami bahwa beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat tidak menghadap ke sutrah.

Namun demikian pada hakekatnya hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah tentang disunnahkannya sutrah, karena beberapa alasan:

Tidak ada alasan bagi mereka yang mengunakan dalil ini bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan tidak memakai sutrah, karena para perawi hadits berselisih pendapat apakah kejadian tersebut terjadi di Mina atau di ‘Arafah. Namun pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa ini terjadi di ‘Arafah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas dari jalan yang lain, dia berkata: “Aku menancapkan al-‘Anazah (sejenis tongkat/tombak) di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di ‘Arafah dan beliau shalat ke arahnya….” (HR. Ahmad, 1/243; Ibnu Khuzaimah, 2/26; dan ath-Thabraniy, 11/243).
Bahwa kalimat “menghadap ke selain dinding” sebagaimana yang termaktub di dalam hadits secara bahasa tidaklah mengandung makna tongkat, tombak, onta, tunggangan, atau batu dan selainnya yang dapat menutupi orang shalat secara muthlak, oleh karena itu al-Bukhari menyantumkan hadits dengan lafadz tersebut pada bab “Sutrah imam adalah sutrah bagi siapa saja yang berdiri dibelakangnya” untuk menjelaskan kebisaan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menancapkan sejenis tombak/tongkat dan selainnya. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Hafidz di dalam kitabnya al-Fath al-Bari. Dan berkata Ibnu Turkuman, "Bahwa penyebutan tidak adanya dinding tidaklah selalu berkonotasi tidak adanya sutrah.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perintah menggunakan sutrah bagi orang yang mendirikan shalat mengandung makna wajib berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para Shahabat dan Tabi’in.

Batasan Sutrah

Berkenaan dengan batasan sutrah, maka ada dua hal yang seharusnya mendapat perhatian, yaitu:

1. Batasan orang yang shalat dengan sutrah

Telah ada penjelasan sebelumnya, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan terhadap orang yang mendirikan shalat agar mendekat terhadap sutrah sebagaimana termaktub di dalam beberapa hadits, dan salah satunya telah kami nukilkan sebelumnya.

Adapun batas terpanjang antara orang yang shalat dengan sutrah sebagaimana yang termaktub di dalam riwayat-riwayat yang ada menyatakan tiga dhira’ (tiga hasta) dan yang terpendek adalah dapat dilewati oleh seekor kambing. Sebagaimana atsar yang datang dari Sahl bin Sa’d, ia berkata: “Jarak anatara tempat Nabi shalat dan dinding adalah dapat dilewati oleh seekor kambing” (HR. al-Bukhari, 1/574 dan Muslim, 4/225) Dan di dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa jarak tempat nabi dan kiblat adalah sebatas dapat dilewati seekor kambing.” (HR. Abu Dawud, 1/111)

Al-Imam an-Nawawiy berkata: Ulama’ dari kalangan kami telah menyatakan bahwa seyogyanya seorang yang sedang shalat mendekatkan dirinya ke arah sutrah dan tidak lebih dari tiga dhira’ (tiga hasta) (Lihat, Syarah Muslim, 4/217) atau sebatas dapat digunakan sujud sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Baghawiy, asy-Syafi’i dan Ahmad (Lihat, Syarh as-Sunnah, 2/447).

2. Batasan tinggi sutrah

Dalam masalah ini para ulama’ berselisih menjadi dua pendapat:
Pertama: Sebagaian ulama’ mengatakan bahwa batas minimal tinggi sutra adalah sehasta, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya, di antaranya:

Hadits riwayat Thalhah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu meletakkan di antara dia (sesuatu) setinggi pelana onta, maka hendaklah dia shalat dan jangan menghiraukan siapapun yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim, 4/216, 217)
Hadits riwayat ‘Aisyah, dia berkata: “Rasulullah pernah ditanya ketika perang Tabuk tentang sutrah orang shalat, maka beliau menjawab: seperti tinggi pelana onta.” (HR. Muslim, 4/216, 217).
Hadits riwayat Abu Dzar, dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka akan tertutupi jika di antara dia seperti pelana onta. Dan jika di antara dia seperti itu, maka keledei, wanita dewasa, dan anjing hitam dapat memutuskan (membatalkan) shalatnya.” (HR. Muslim, 4/216, 217).

Maka hadits di atas menunjukkan bahwa batas minimal tinggi sutrah yang dapat menutupi orang shalat dan menjaganya dari orang yang lewat adalah seperti tingginya pelana onta, yaitu sehasta dan dalam bentuk apa saja sebagaimana yang dikatakan oleh Qatadah, ‘Atha’, Ibnu Juraid (Lihat, HR. Abdur Razaq, 2/9; Abu Dawud, 1/109; dan Ibnu Khizaimah, 2/11) dan tidaklah cukup baginya apabila kurang dari yang demikian kecuali dalam situasi yang tidak memungkinkan.

Kedua:Sebagian ulama’ mengatakan tidak ada batasan tinggi dalam sutrah, artinya apa saja dapat dijadikan sebagai sutrah meskipun dalam bentuk garis. Hal ini didasarkan atas riwayat Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka jadikanlah tempat wajahnya (dalam sujud) sesuatu (sebagai sutrah). Jika tidak ada hendaklah dia menancapkan tongkat, jika tidak ada maka hendaklah dia membuat garis sehingga tidak tidak ada sesuatupun yang lewat dapat mengganggunya.” (HR. Ahmad, dalam Fath ar-Rabbaniy: 3/127; Abu Dawud, 1/`27; Ibnu Majah, 1/303)

Namun demikian hadits ini tidak dapat digunakan sebagai hujjah (dalil) dalam masalah ini, dikarenakan beberapa hal:

Bahwa hadits di atas berbicara tentang seseorang yang tidak mendapat sutrah sebagaimana mestinya, maka dengan demikian tidak dapat dijadikan alasan kecuali dengan syarat tersebut.
Dari sisi sanad, hadits ini mudhtharib (guncang), karena dalam riwayat ini kadangkalanya perawinya mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Abi Amr bin Harits dari bapaknya dari Abu Hurairah dan kadangkalanga mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Abi Amr bin Muhammad bin harits dari bapaknya dari Abu Hurairah dan kadangkalanya mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Harits bin Amar dari Abu Hurairah dan lain-lain. (Lihat, Muqaddimah Ibnu Shalah, hal. 85; Talkhish al-Habir, 1/286 dan an-Naktun ‘ala Ibnu Shalah, 2/772).


Dari argumentasi-argumentasi di atas jelaslah bagi kita bahwa pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa batasan tinggi minimal sutrah adalah sehasta, artinya dalam kondisi memungkinkan untuk mendapatkan sutrah setinggi tersebut maka tidak dibenarkan mencukupkan dengan garis atau sesuatu yang tingginya kurang dari sehasta kecuali dalam kondisi terpaksa. Yang jelas bagi setiap orang tidak diperkenankan shalat kecuali dengan menggunakan sutrah dalam kondisi apapun dan dalam bentuk apapun.

Macam-Macam Sutrah

Sebagaimana yang termaktub di dalam hadits sebelumnya bahwa pada asalnya segala sesuatu yang setinggi mu’aharah ar-Rahl (setinggi pelana onta) maka dapat dijadikan sutrah. Dan sebagaimana telah ada dalam banyak riwayat, di antara bentuk sutrah yang pernah digunakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

Shalat menghadap dinding, sebagaimana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap ke dinding masjid, dan dinding Ka’bah. (Lihat, HR. al-Bukhari, 2/212).
Shalat menghadap ke al-‘Anajah (sejenis tombak atau tongkat), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar, yang termaktub di dalamnya lafadz al-‘Anajah. (Lihat, HR. Muslim, 4/218)
Shalat menghadap ke al-Hirbah (sejenis alat yang terbuat dari besi setinggi kepala), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar. (Lihat, HR. Muslim, 4/218)
Shalat menghadap ke tongkat, sebagaimana hadits riwayat Anas bin Malik (Lihat, HR. al-Bukhari, 1/575).
Shalat menghadap ke kendaraan (onta), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke hewan tunggangan (onta), sebagaimana telah ada riwayat yang menjelaskan selainnya (Lihat, HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yanbg shahih, 1/383)
Shalat menghadap ke pohon, sebagaimana hadits riwayat Ali bin Abi Thalib yang mengkhabarkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke pohon. (Lihat, HR. an-Nasa’i dalam al-Kubra dengan sanad yang hasan; al-Fath, 1/580 dan Tuhfatul Asyraf, 7/357, 358).
Shalat menghadap tempat tidur dan seorang istrinya sedang tidur, sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap tempat tidur sedang dia dalam keadaan tidur berbaring. (Lihat, HR. al-Bukhari, 1/581; 3/201).


Demikian bentuk sutrah yang pernah dipergunakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hikmah Sutrah

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa di antara hikmah disyari’atkannya sutrah adalah dapat menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di belakang sutrah, melindungi dari orang yang berusaha mendekatinya. Di samping itu sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi bin ‘Iyad dengan sutrah dapat menghalangi syaithan lewat dan menghindar dari perkara yang dapat merusak shalat. (Lihat, Syarah Muslim, 4/216).




Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Sutrah

Berkaitan dengan hukum-hukum dalam permasalahan sutrah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Sutrah dalam shalat berjama’ah adalah tanggung jawab seorang imam. Jika dia tidak mengambil sutrah maka yang demikian adalah kesalahan dia dan bukan kesalahan makmum karena dalam shalat berjama’ah seorang makmum tidak wajib baginya sutrah sehinga tidak berhak mencegah orang yang lewat di depannya. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa sutrah imam juga merupakan sutrah makmum, karena kalau demikian jika ada seseorang yang lewat di antara makmum maka sutrahnya imam mempunyai pengaruh dalam shalatnya sehingga dia wajib mencegahnya, dan yang demikian sangat tidak mungkin dikarenakan orang yang ada di belakang imam tidak hanya seorang melainkan berbaris-baris. Sebagaimana tidak benar juga jika dikatakan bahwa seorang imam adalah sutrah bagi orang yang ada di belakangnya. Dan dalil yang dapat dijadikan alasan adalah riwayat Ibnu Abbas yang menceritakan suatu ketika dia dan Fadl melewati di antara shaf pertama dengan menunggang keledai betina, namun tidak seorangpun dari Shahabat yang melarang dan mengingkarinya, bahkan Nabipun tidak mengingkari. (Lihat, HR. Muslim, 4/224).
Seorang makmum masbuq (tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama'ah) maka baginya diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah imam salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya dekat. Dan jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar dari orang yang melewatinya. Hal ini dikarenakan pada asalnya seorang makmum yang masbuq seharusnya tetap shalat sebagaimana yang diperintahkan, dan dalam kondisi demikian tidak wajib baginya sutrah sebagaimana seorang yang menjadikan tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari imam Malik. (Lihat, Syarah aj-Jarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208)
Jika seorang tidak mendapatkan sutrah setinggi yang ditentukan yaitu minimal sehasta, maka baginya tetap mengambil sutrah apapun bentuknya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang shalat dengan tidak memakai sutrah dan tidak ada hadits yang jelas menerangkan tentang pengertian mu’aharah ar-rahl. Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ” (QS. at-Taghabun: 16). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila aku telah perintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah darinya semampu kalian.” (HR. al-Bukhari, 13/251).
Tidak diperbolehkan shalat menghadap ke kubur, sebagaimana hadits riwayat Abi Murtsid, dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bewrsabda: “Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur dan janglah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim, 7/37).
Tidak ada perbedaan dan pengkhususan dalam penggunaan sutrah dalam shalat. Dan ini sebagai bantahan terhadap sebagian orang yang mengatakan bahwa sutrah tidak disyari’atkan di Makkah.




Khatimah

Demikianlah pembahasan yang dapat tersampaikan tentang permasalahan Sutrah (Pembatas) Dalam Shalat. Dan untuk lebih menegaskan permasalahan yang ada, berikut kami sampaikan beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.

Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya.
Ukuran minimal sutrah adalah satu dhira’ (sehasta) atau sekitar 45 cm dan dalam bentuk apapun. Adapun sekiranya ada halangan untuk menggunakan yang demikian sesudah berusaha semaksimal mungkin, maka diperbolehkan menggunakan sutrah dalam bentuk apapun dan setinggi berapapun yang lebih rendah dari yang semestinya, meskipun dam bentuk garis.
Tidak diperbolehkan seorang yang sedang shalat mengambil jarak antara dia dengan sutrah lebih dari 3 dhira’ (tiga hasta).
Sutrah hukumnya wajib bagi seorang imam atau seorang yang shalat sendiri baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah, baik laki-laki ataupun wanita.
Adapun makmum tidak diwajibkan karena sutrah seorang makmum menjadi tanggung jawab seorang imam.
Diharamkan melewati orang yang sedang shalat karena yang demikian termasuk dosa besar dan diancam dengan neraka, baik yang sedang shalat adalah anak kecil atau orang dewasa, baik dalam keadaan tertutup dengan sutrah atau tidak. Jika dia tertutup dengan sutrah maka haram hukumnya melewati di antara dia dan sutrah, dan jika tidak maka hukumnya haram jika jaraknya kurang dari tiga hasta, dan tidak menjadi persoalan apakah dia shalat di jalan atau di pintu, kecuali dia adalah seorang makmum.
Wajib bagi seorang yang shalat menahan dan mencegah dengan tangannya segala sesuatu yang lewat di depannya, baik manusia atau hewan, baik besar ataupun kecil. Dan jika tetap memaksa lewat maka baginya tidak berdosa.
Jika seseorang berhasil lewat di depan orang shalat, maka kesempurnaan shalatnya berkurang, kecuali yang lewat adalah wanita dewasa, anjing hitam, atau keledai. Jika yang lewat adalah mereka maka shalatnya batal dan harus diulangi.
Hukum yang berkaitan dengan sutrah berlaku baik di Makkah atau di luar Makkak, dan hukumnya berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Tidak diperbolehkan shalat menghadap ke kubur.


Akhirnya, semoga pembahasan yang sederhana ini barmanfa’at bagi pembaca budiman. Wallahu ‘alamu bish shawab.

(Di sadur secara ringkas dan bebas dari Ahkaam as-Sutrah, karya Syaikh Muhammad bin Rijq bin Tharhuuniy oleh Husnul Yaqin Ibnu Arba'in)

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...