Islam adalah agama yang mulia.
Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat
termasuk di dalamnya permasalahan hutang-piutang.
Hutang-piutang adalah fenomena
yang begitu luas di masyarakat. Olehnya, kami menuliskannya untuk para pembaca
sekalian. Selamat membaca.
Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh
(jaa-iz). Allah I menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah I berfirman,
artinya : “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’amalah tidak
secara tunai (hutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian
menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282).

