April 30, 2009

Bid’ah : Kenali dan Jauhi ! (1)


Bid’ah. Sebuah kata yang ma’ruf di telinga kita. Ia juga merupakan kata yang mampu menjadikan sebagian orang merasa risih jika membahasnya. Padahal, sungguh hal ini mesti dipahami oleh kaum muslimin secara baik, mengingat perkara ini berkaitan dengan syarat diterimanya amalan seseorang di hadapan Allah Azza wa Jalla.

Pembahasan mengenai perkara ini, bisa kita dapatkan dalam banyak kitab yang ditulis oleh para ulama. Hal ini karena mereka begitu memahami akan kompleks dan urgennya masalah ini untuk dijelaskan kepada umat.

Saudaraku para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dalam edisi kali ini (kemudian dilanjutkan pada beberapa edisi mendatang), kami akan membahas beberapa poin mengenai bid’ah. Kami mengharapkan agar para pembaca sekalian dapat memahaminya, meskipun mungkin dalam beberapa pembahasan nantinya membutuhkan perhatian dan konsentrasi yang lebih. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam memahami agama ini. Amin

Agama Islam Telah Sempurna

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan kita di atas tuntunan yang jelas, tuntunan yang terang berderang, di atas petunjuk yang sempurna dan paripurna. Beliau meninggalkan kita di atas syariat yang mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.

Hal ini telah di tegaskan oleh Allah subhanahu wata’ala dalam firman-Nya :

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3).

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain Islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)

Begitu pula Nabi kita Muhammad bin Abdullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

“Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad). Sahabat Abu Dzar al-Ghifari berkata:

تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يَذْكُرُ لَنَا عِلْمًا

“Rasulullah wafat meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang terbang di udara melainkan beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.” (HR. Thabrani)

Bahkan kebenaran dan kesempurnaan agama islam juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi radhiallahu ’anhu (dengan nada mengejek) : “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ (bersuci/membersihkan kotoran) dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)

Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.

Syarat Diterimanya Amal

Seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat: :

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (mutaba’ah) .”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits innamal a’malu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh).

Jadi, sekali lagi, sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (mutaba’ah) . Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.
DEFINISI BID’AH

Secara Bahasa, Bid’ah berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)

Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala :

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman-Nya :
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

“Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat Lisanul ‘Arab, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)

Secara Istilah, Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah :

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).

Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah :

طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ

Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan :

وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ

“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah). Wallahu A’lam.

Keterangan Gambar :
Contoh penerapan : Perayaan Maulid Nabi. Apakah faktor pendorong untuk melakukan Perayaan Maulid di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Mampukah Nabi melaksanakannya? Jawabannya : Mampu. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Hal ini berarti bahwa perayaan Maulid Nabi bukanlah bagian dari syariat dan termasuk dalam kategori bid’ah.

Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus pengumpulan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahah mursalah. Termasuk dalam hal ini : alat-alat seperti motor,mobil, HP, microphone,dll.

(Insya Allah Bersambung)

Karena Niat Begitu Berarti …

Alkisah, tiga orang “besar” yang akhirnya diseret ke neraka karena salah niat. Padahal mereka adalah tokoh – tokoh terkemuka yang sarat dengan prestasi gemilang di tengah kaumnya. Tetapi ada buruk yang tertanam di lubuk hati mereka yang paling dalam. Mereka dicampakkan ke dalam neraka akibat terbongkarnya niat buruk tersebut di mahkamah keadilan Allah 'Azza Wa Jalla. Siapakah mereka? Sekali lagi, mereka adalah para pembaharu, pembangun dan pejuang bagi kaumnya. Mereka adalah seorang 'alim (berilmu), seorang dermawan (banyak berinfaq) dan yang lainnya adalah seorang mujahid (pejuang di medan perang).
Untuk yang pertama, Allah mendatangkan dan menanyainya : “Apa yang dahulu engkau perbuat di dunia?. Dia menjawab : “Aku menuntut ilmu di jalanMu, lalu kusebarkan ilmu itu karena mencari keridhaanMu”. Maka dikatakan kepadanya : “Engkau dusta! Sebenarnya engkau mencari ilmu supaya manusia menyebutmu sebagai seorang 'alim”. Kemudian diperintahkanlah malaikat penjaga neraka untuk menyeretnya lalu melemparkannya ke dalam neraka.
Untuk yang kedua, Allah mendatangkannya dan menanyainya : Apa yang dahulu engkau perbuat di dunia? Dia menjawab : “Aku mencari harta yang halal, kemudian aku infaqkan harta itu di jalanMu”. Maka dikatakan kepadanya : “Engkau dusta! Engkau infaqkan hartamu supaya manusia menyebutmu sebagai seorang dermawan”. Kemudian diperintahkanlah malaikat penjaga neraka untuk menyeretnya lalu melemparkannya ke dalam neraka.
Dan yang ketiga, dengan nasib yang sama, Allah mendatangkannya dan menanyainya : Apa yang dahulu engkau perbuat di dunia? Dia menjawab : “Aku berperang di jalan Allah, hingga aku mati terbunuh”. Maka dikatakan kepadanya : “Engkau dusta! Engkau berperang supaya manusia menyebutmu sebagai seorang pemberani”. Kemudian diperintahkanlah malaikat penjaga neraka untuk menyeretnya lalu melemparkannya ke dalam neraka.
Demikianlah, kisah di atas yang disebutkan oleh Nabi kita Muhammad Bin Abdullah shallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya kepada kita sebagai sebuah pelajaran sekaligus peringatan bagaimana membangun amal dari sebuah pondasi yang kokoh (baca : IKHLAS) agar memiliki nilai, makna dan arti, kini dan tentunya kelak di akhirat. Allah Ta'ala berfirman, artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; dalam (menjalankan) agama dengan lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5).

Urgensi Niat
Dari Amirul mukminin, Abu Hafsh, Umar bin Khaththab ra. berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda : ”Segala perbuatan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan (pahala) dari apa yang diniatkannya. Barangsiapa berhijrah untuk mencari ridha Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah untuk mencari dunia atau untuk seorang perempuan yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya hanya untuk itu (tidak mendapat pahala di sisi Allah)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama memasukkan hadits niat ini di awal pembahasan kitab – kitab mereka. Hal ini dilakukan tentu bukan tanpa maksud dan tujuan. Bahkan hadits ini masuk dalam 70 bab masalah fiqh. Imam Syafi'i rahimahullahu mengatakan bahwa hadits ini merupakan sepertiga dari ilmu. Dan Imam Abu Dawud rahimahullahu bahkan mengatakan bahwa ia adalah separuh dari agama. Abdullah Bin Mubarak berkata : “Berapa banyak amal yang besar menjadi kecil karena niatnya, dan berapa banyak amalan yang remeh menjadi besar karena niatnya”.
Jika demikian halnya, keberadaan niat begitu berarti bagi sebuah amalan. Maka, niat menjadi hal pokok yang multifungsi. Di antara fungsi – fungsi tersebut adalah :

a. Menyempurnakan dan Mengesahkan.
Tanpa niat yang jelas, sebuah amal tidaklah sempurna, tidak bernilai di sisi Allah. Menurut jumhur ulama, “innamal a'malu binniat” maksudnya adalah “innamaa sihhatul a'maal” : syarat sahnya sebuah amalan. Dan sebagian ulama menegaskan “innamal a'malu binniat” maksudnya sebagai “innamaa kamalul a'maal” : sesungguhnya kesempurnaan amal dengan niat. Jadi, niat menjadi rukun sebuah ibadah, tidak ada ibadah tanpa niat.

b. Mengubah dan Menjadikan.
Niat yang buruk bisa mengubah suatu amal yang baik menjadi buruk. Misalnya, shadaqah adalah sebuah amal yang baik, tapi bila dilakukan untuk pamrih tertentu seperti jabatan, sanjungan, kedudukan, popularitas, maka gugurlah nilainya. Tetapi kaidah ini tidaklah berlaku sebaliknya. Sebuah amal yang buruk tidak bisa berubah menjadi amal yang baik hanya karena niat baik pelakunya. Seorang durhaka, tak bisa menjadikan kedurhakaannya sebagai amal shalih, karena ia meniatkannya untuk sebuah kebaikan. Korupsi, mencuri, merampok, riba, dan maksiat lainnya tidaklah menjadi benar dengan niat dan tujuan ibadah. “Bismillah, nawaitu korupsi lillahi ta'ala..”, ini jelas adalah sebuah kedunguan yang nyata.
Hal ini karena kaidah ushul mengatakan : “al ghayah laa tubarriru al washilah” ; tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara. Jadi, niat dan tujuan yang baik haruslah dilakukan dengan cara yang baik pula. Bukankah Rasul kita yang mulia shallalhu 'alaihi wasaalam pernah bersabda : “Sesungguhnya allah mewajibkan kebaikan atas segala sesuatu” (HR. Muslim) ?.
Begitu pula, niat yang buruk bisa menjadikan suatu yang halal menjadi haram, yang mubah pun menjadi haram. Ketika seorang mengkonsumsi makanan yang halal dan proses memakannya pun merupakan perkara yang mubah, dapat berubah menjadi haram jika ia maksudkan sebagai “nutrisi” menguatkan tulang dan sendinya untuk bermaksiat, yang jika tanpa makan dan minum ia tak mampu menjalankan “aksinya”.

c. Menguatkan.
Dengan niat, amal menjadi kuat, komitmen menjadi kokoh, motivasi menjadi dahsyat, badan yang lemas menjadi kuat. Itulah niat yang kuat, berubah menjadi sebuah 'azam yang bulat, sebagaimana firman Allah Ta'ala, artinya : “Apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah” (QS. Ali Imran : 159).
Seorang dilanda lapar dan dahaga yang amat saat berpuasa. Jika bukan karena niat puasa, mengharapkan pahala dan ganjaran dari Allah Maha Pemberi Perhitungan, jiwanya akan gelisah mencari jalan untuk segera memenuhi “keroncongan” perutnya. Tapi karena ia telah memasang niat bulat berpuasa saat sahur bahkan ketika malamnya, maka ia kuat menjalaninya. Bukan hanya itu, berbekal niat yang bulat, iapun mampu untuk kuat saat menjalankan ketataan, sabar dalam menjauhi maksiat dan hal – hal yang dapat merusak puasanya padahal sebagiannya halal baginya, tegar menghadapi godaan, dan seterusnya.
Maka, mari kita perbaharui niat dalam setiap amalan. Sampai pada setiap derap langkah agar amalan dapat langgeng dan tuntas karena kuatnya jiwa menjalaninya.

d. Membedakan.
Niat itu pula yang dapat membedakan antara ibadah dan adat, antara ibadah dan aktivitas yang nilainya tak lebih dari sekesar rutinitas belaka. Dengan niat, dua jenis amal yang nampaknya sama menjadi beda, kualitasnya apalagi nilainya di sisi Allah Subhaanahu Wata'ala. Adat, kebiasaan dan rutinitas menjadi sesuatu yang bebarti ketika hal itu diniatkan untuk ibadah. Seseorang yang memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan, sekali waktu dengan kaki kirinya, karena kebiasaan dan rutinitias maka tidak bernilai apa- apa. Tapi ketika ia masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanannya, dengan kesadaran dan niat untuk menigkuti sunnah Rasulullah shallalhu 'alaihi wasallam maka saat itu pula aktivitasnya berubah menjadi sebuah ibadah yang tinggi nilainya. Seorang shalih , Zubaid Al Yamy berkata : “Sunguh, aku benar – benar suka jika ada niat dalam segala sesuatu, termasuk pula tatkala makan dan minum”. Kata beliau juga : “Berniatlah dalam segala kebaikan yang engkau kehendaki, termasuk tatkala engkau ingin menyapu”.
Itu di dunia. Sampai di akhirat nanti, ketika setiap hamba dibangkitkan oleh Allah Sang Kuasa, fungsi ini amatlah berperan. Betapa tidak, setiap hamba akan dibangkitkan (baca : dimintai pertanggungan jawab) dalam keadaan yang berbeda – beda, sesuai dengan niat – niat mereka. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam menceritakan kepada Aisyah radhiallahu 'anha, istinya, beliau bersabda : “ Suatu pasukan tentara akan menyerang ka’bah. Ketika tiba di suatu tanah lapang, mereka semua dibenamkan (ke tanah).” Aisyah bertanya, “Ya Rasulullah, mengapa mereka dibinasakan semua. Padahal, diantara mereka terdapat kaum awam (yang tidak mengerti persoalan) dan orang-orang yang bukan golongan mereka (mereka ikut karena dipaksa)?” Rasulullah bersabda,”Mereka semua dibinasakan. Kemudian mereka dibangkitkan (pada hari kiamat) sesuai niat mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

e. Membesarkan.
Niat membuat sesuatu yang sederhana menjadi besar. Ada sebuah fenomena yang menarik. Di Masjid Wihdatul Ummah, Makassar, diadakan ta'lim secara rutin setiap pekan. Majelis ini selalu dipenuhi oleh jama'ah, dari kalangan remaja, dewasa hingga manula, yang begitu antusias dan menyesaki ruangan masjid yang sebenarnya cukup luas. Ada kebiasaan yang mungkin tidak dihiraukan oleh kebanyakan jama'ah. Padahal jika dicermati, kebiasaan seperti ini adalah suatu yang tak biasa, darinya dapat terungkap sebuah kebesaran jiwa dan tujuan. Apa itu? Parkir gratis. Ya, penyediaan jasa parkir motor setiap jama'ah, tanpa dipungut biaya sebagai balas jasa. Sebuah hal yang jarang didapati kecuali pada tempat – tempat umum, biasa, dan menjajikan “uang”. Setiap motor disusun dengan rapi, dan yang pasti aman, karena panitia masjid menyiapkan “pasukan khusus” untuk menjaganya. Setiap jama'ah tidak lagi terusik dengan kecemasan akan keamanan motornya, sehingga merasa nyaman dan tenang menyimak mutiara ilmu dari sang ustadz. Fenomena ini jelas hal yang sederhana dan tidak sebesar dan semegah jihad. Tetapi, Insya Allah dengan niat untuk ibadah dari para “pelakunya”, maka iapun menjadi sebuah yang besar. Setidak-tidaknya, motor jama'ah yang tersusun rapi, menggambarkan ukhuwah islamiyah, kekokohan bangunan kaum muslimin sebagai “shaffan ka'annahum bunyanun marshush..”. Begitu pula, motor jama'ah yang tersusun rapi seperti itu, membawa dampak psikologis bagi jam'ah sehingga mereka rajin menghadiri majelis ilmu, khususnya di tempat itu. Dan yang lebih besar lagi, kenampakan seperti ini bisa “menggetarkan” musuh – musuh Allah yang dengannya agama Allah bisa menang di atas agama lainnya, sebagaimana firmanNya, artinya : “ … menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya... ” (QS. Al Anfal : 60).
Jadi, niat yang besar, sungguh menjadikan pemiliknya “besar” di dahapan Allah. Sehingga kita patut untuk mengatakan : “Laa tahkiranna minal ma'rufi syai'an … “ karena “ kullu ma'rufin shadaqah...” : Jangan meremehkan sebuah kebaikan (sekecil apapun itu) karena setiap kebaikan bernilai shadaqah.

f. Melipatgandakan.
Sebenarnya fungsi ini sama dengan fungsi terdahulu yakni membesarkan. Tetapi, fungsi ini perlu untuk di-ta'qid (dikuatkan) kembali. Bagaimana niat bisa melipatgandakan (pahala) amalan? Ya, jelas bisa. Dalam dakwah, seorang melakukan kerja – kerja dakwah yang ia niatkan untuk kemashlahatan umat secara umum, tentu ia merupakan hal yang bisa melipatgandakan pahala di sisi Allah, meskipun yang empunya niat telah meninggal dunia. Bukakankah Rasul kita yang mulia shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan kita bagaimana cara “membuka rekening royalti” kebaikan yang abadi? Yakni, mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada manusia, sehingga ilmu tersebut diamalkan oleh manusia. Kemudian pahala atas amal manusia juga “ditransfer” kepada mereka yang telah mengajarkannya.

Begitulah, niat adalah hal yang pokok dengan segenap fungsinya, begitu berarti bagi setiap kita. Niat akan menentukan seseorang beruntung atau celaka, diterima atau ditolak, kecil atau besar. Dan ingatlah bahwa niat yang baik (baca : IKHLAS) tidaklah cukup, melainkan ia mesti disandingkan dengan amalan yang baik pula (baca : ITIBA'URRASUL (mengikuti sunnah nabi)). Hal ini tidak lain agar sebuah amalan tidak “menguap”, karena ia tertolak di sisi Allah Rabbul 'Alamin. Wallahu A’lam.

Bahan Bacaan : Zero to Hero, Solikhin Abu Izzuddin dan beberapa artikel lainnya.

April 27, 2009

Seputar Shalat Jama’ dan Qashar

Islam adalah Agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum ‘azimah (ketat). Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah (keringanan/kemudahan) sehingga syariat tetap dapat ditunaikan.
Sungguh, sebuah hal yang ironis jika hari ini kita tidak tahu akan berbagai macam kemudahan dalam Islam sehingga kita merasakan beratnya menjalankan agama ini. Padahal kemudahan tersebut bahkan mencakup berbagai aspek dalam kehidupan kita, baik itu dalam hal aqidah, ibadah, syariat maupun muamalah. Telah banyak dalil dari al-Qur’an dan As-Sunnah yang menerangkan kepada kita akan hal ini. Di antaranya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah : 185). Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda : ” Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). ....” (HR. Bukhari).
Pada edisi kali ini, kami akan membahas salah satu di antara berbagai kemudahan dalam agama ini, yakni shalat jama’ dan qashar. Semoga Allah memberikan taufiqNya.

SHALAT JAMA'
Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama' taqdim dan jama' ta'khir.[ Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317].
Jama' taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan 'Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama' taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.
Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan 'Isya'dikerjakan dalam waktu, Isya', Jama' ta'khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. [Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177].
Menjama' (menggabungkan) shalat boleh dilakukan karena beberapa sebab, di antaranya :
[1]. Safar (Perjalanan).
Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila akan bepergian sebelum matahari bergeser ke arah barat, beliau menangguhkan shalat dzuhur kemudian (setelah tiba waktu ashar beliau singgah (di suatu tempat), lalu menjama' keduanya dan apabila matahari tergelincir sebelum berangkat, maka beliau shalat dzuhur, kemudian berangkat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Tabuk apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir bergeser ke arah barat, Rasulullah mengakhirkan shalat dzuhur hingga menjama'nya dengan shalat ashar, beliau mengerjakan keduanya secara jama'. Apabila akan berangkat sebelum maghrib Rasulullah mengakhirkan hingga mengerjakannya dengan shalat isya' yaitu menjama'nya dengan maghrib dan apabila akan berangkat setelah maghrib, Rasulullah menjama' shalat isya dengan shalat maghrib." (HSR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
[2]. Hujan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjama' antara dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya' di Madinah bukan karena takut dan bukan (pula) karena hujan." (HR. Muslim).
Riwayat di atas menunjukkan bahwa menjama' shalat karena hujan sudah dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, andaikata tidak demikian tentu tidak bermanfaat menafikan hujan sebagai sebab bolehnya menjama' shalat. Demikian menurut penjelasan Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul GhaIil III: 40.
[3]. Kepentingan yang Mendesak.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjama' shalat dzuhur dengan shalat ashar di Madinah bukan karena takut dan bukan (pula) karena safar." Abu Zubair bertutur, "Saya pernah bertanya kepada Sa'id, "Mengapa Rasulullah berbuat demikian itu?", maka jawabnya, "Saya pernah bertanya kepada lbnu Abbas sebagaimana yang engkau tanyakan kepadaku ini, maka jawab Ibnu Abbas, "Rasulullah tidak ingin memberatkan seorangpun dari kalangan ummatnya." (Shahih : Shahihul Jami'us Shaghir no: 1068).
Namun, dalam kondisi di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata : "Sejumlah ulama' berpendapat bolehnya menjama' di waktu muqim karena ada hajat (mendesak) (hukumnya) boleh, asalkan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan (Lihat Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219).

Menjama’ Shalat Jum’at dan Shalat Ashar
Adapun menjama’ shalat jum'at dengan ashar, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama' antara Dhuhur dan Ashar.
Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama' antara Jum'at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama' antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya'. Jum'at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.
Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ (menggabungnya) dengan shalat lain. (Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378).
Adapun tentang shalat jumat dalam safar, kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat jum'at bersama mereka. [Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370].
Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada' beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan Ashar [Lihat : Hajjatun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam Kama Rawaaha Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani hal 73].
Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at dan menggantinya dengan Dhuhur.[Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216].

SHALAT QASHAR
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. [Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244, Al Mu'jam Al Washit hal 738].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, artinya : ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" [QS. An-Nisaa': 101].
Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar bin Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat : "Jika kamu takut di serang orang-orang kafir", padahal (saat ini) manusia telah aman ? Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab : Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab : (Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut. [HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat Al-jami'li Ahkamil Qur'an, Al- Qurthubi 5/226-227]
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata : Aku menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman :Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu." [QS. Al-Ahzaab : 21]. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jarak Safar Untuk Qashar Bagi Musafir
Para ulama telah berbeda pendapat dalam menentukan jarak musafir yang membolehkan untuk mengqashar shalat. Mazhab Hanafi menentukan jaraknya minimal perjalanan tiga hari tiga malam dan tidak mesti perjalanan itu dari pagi sampai sore, tetapi cukup dengan perjalanan dari pagi sampai tergelincir matahari. Sementara jumhur ulama menentukan jarak perjalanan yang membolehkan qashar itu perjalanan selama dua hari atau dua marhalah dengan perjalanan berbeban. Menurut DR. Wahbah az-Zuhaili, jarak perjalanan tersebut ditaksir empat barid atau 16 farsakh atau 48 mil. Satu mil sama dengan 3500 hasta. Ini ditaksir 89 km atau tepatnya 88,704 km.
Sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata : Tidak ada batasan jarak tertentu dengan ukuran kilometer atau marahil. Karena ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan safar dalam Al-Qur`an berkaitan dengan qashar shalat ataupun kebolehan berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan safar secara mutlak, tanpa menetapkan batasannya.
Dalam hal ini, Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata : ”Dalam suatu nazham (sya’ir kaidah fiqh) disebutkan : ”Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara', maka lindungilah dengan ketentuan adat (kebiasaan) suatu tempat ('urf)".
Jadi, setiap itu disebut safar menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syar’i, berarti itulah safar, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Perjalanan tersebut safar menurut kebiasaan yang dikenali di tengah manusia. Dari sisi syar’i memang orang yang menempuhnya bertujuan untuk safar. Karena terkadang kita dapati ada orang yang menempuh jarak jauh bukan untuk safar, seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Terkadang seseorang keluar dari negerinya untuk berburu. Lalu ia tidak mendapatkan buruannya hingga ia terus berjalan mencari-cari sampai akhirnya ia tiba di tempat yang sangat jauh. Ternyata di akhir pencariannya ia telah menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang ini bukanlah musafir, padahal bila orang yang keluar berniat safar dengan jarak yang kurang daripada yang telah ditempuhnya telah teranggap musafir. Tapi pemburu ini keluar dari negerinya bukan bertujuan safar sehingga ia bukanlah musafir. Berarti yang namanya safar harus menurut ‘urf (adat masyarakat) dan sesuai pengertian syar’i. (Lihat Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 227)

Batas Wilayah Mengqashar Shalat
Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. [Lihat Al-Wajiz, Abdul Adhim Al-Khalafi 138]. Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Safar itu dimulai dari keluarnya seseorang dari negeri/daerahnya, terhitung dari batas daerahnya.
Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.
Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamdi kota Madinah empat raka¡¦at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at" .[HR. Bukhari dan Muslim].

Sampai Kapan Mengqashar Shalat ?
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk di dalamnya imam empat berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, di antaranya : Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar shalat. (HR. Bukhari).
Dari dalil ini jelaslah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir selama mereka mempunyai niat untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah perantauan tersebut. [Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312].

Jama' Dan Sekaligus Qashar
Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir disunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama [Lihat Sifat haji Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam karya Al-Albani]. Dan beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam pernah melakukan jama' sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk. [HR. Muslim. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-309]. Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.[Lihat As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz].

Musafir Shalat Di Belakang Muqim
Shalat berjama’ah adalah wajib bagi orang muqim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang muqim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya diqashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah : Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya : Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab : Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”¨ (HSR.Ahmad, Lihat Irwa'ul Ghalil no.571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317).


Musafir Menjadi Imam Orang Muqim
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang muqim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang muqim meneruskan shalat mereka (setelah salam) sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia hendak shalat qashar. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir. (HR. Abu Dawud). Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam. [Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269].
Wallahu A’lam.

Waktu – Waktu Shalat

Mengerjakan shalat pada waktunya termasuk amalan yang paling dicintai oleh Allah. Sebagaimana diceritakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu kepada Sa’ad bin Iyas. Beliau berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya” kemudian aku berkata, “Kemudian apa?”. Beliau berkata, “Berbakti kepada kedua orang tua”. Kemudian aku berkata, “Kemudian apa?”. Beliau menjawab, “Berjihad di jalan Allah” (HR. Bukhari [527] dan Muslim [85]).

Hadits di atas mengandung dorongan agar menjaga shalat di waktu-waktu yang telah ditentukan untuk melakukannya. Sedangkan yang dimaksud shalat pada waktunya adalah mengerjakannya di waktu yang telah ditentukan.

Batasan Waktu Shalat

SHALAT ZHUHUR : Dari sejak tergelincirnya matahari ke arah barat (zawal) sampai bayangan benda sama panjang dengan tingginya. Imam Malik dan sekelompok ulama yang lain berpendapat apabila bayangan benda sudah sama panjang dengan tingginya maka waktu ashar sudah masuk namun waktu zhuhur belum dianggap keluar, bahkan waktu untuk shalat zhuhur masih berlaku seukuran lamanya seseorang melakukan shalat empat rakaat untuk menunaikan shalat zhuhur, dan dia tidak dinilai melakukan shalat di luar waktu yang semestinya. Sedangkan Imam Syafi’i demikian juga an-Nawawi berpandangan bahwa waktu terakhir shalat zhuhur adalah apabila bayangan benda sama panjang dengan tingginya tanpa ada waktu tambahan sesudahnya seukuran shalat empat rakaat (Syarah Nawawi li Nawawi, 3/420, lihat juga Subul as-Salam, 2/6. cet. Dar Ibn al-Jauzi).

SHALAT ‘ASHAR : Dari sejak bayangan benda sama panjang dengan tingginya hingga terbenam matahari. Waktu ‘Ashar ada dua macam : waktu jawaaz/boleh shalat dan waktu dharurah/terjepit. Waktu jawaaz sejak bayangan benda sama panjang dengan tingginya hingga matahari tampak menguning. Apabila matahari sudah menguning maka waktu itu adalah waktu yang boleh tapi makruh, melakukan shalat ketika itu tetap dinilai sah dan belum dianggap keluar waktu (lihat Syarah Nawawi, 3/420). Shalat ‘ashar yang sengaja dikerjakan di saat matahari sudah menguning disebut sebagai shalatnya orang munafiq. Adapun waktu dharurah berakhir dengan terbenamnya matahari.

SHALAT MAGHRIB : Dari sejak matahari tenggelam (kurang lebih selama 35 menit, sebagaimana dikatakan oleh Majid al-Hamawi dalam ta’liqnya terhadap Matn al-Ghayah wa at-Taqrib hal. 59, kemudian setelah itu waktu yang makruh) sampai hilangnya warna kemerahan di langit

SHALAT ‘ISYA : Dari sejak hilangnya warna kemerahan di langit sampai pertengahan malam, ini disebut waktu jawaaz/boleh atau waktu mukhtar/terpilih (sebagian yang lain berpendapat sampai sepertiga malam pertama). Sedangkan waktu dharurat terus berjalan sampai datangnya fajar/waktu subuh (sebagian yang lain berpendapat ini masih termasuk waktu jawaz, namun apabila ditunda sampai menjelang adzan subuh maka hukumnya makruh).

SHALAT SUBUH : Awal waktunya sejak terbitnya fajar shadiq (yaitu fajar kedua, kurang lebih 20 menit setelah fajar pertama). Jika sengaja ditunda hingga muncul warna kemerahan di langit maka makruh. Dan terakhirnya adalah ketika terbitnya matahari (pembahasan ini disarikan dari al-Wajiz, hal. 60-62, al-Munakhkhalah, hal. 33 dengan sedikit penambahan dan perubahan, lihat juga Matn al-Ghayah wa at-Taqrib, hal.58-59).

Dalil-dalil ketentuan di atas adalah hadits-hadits berikut ini :

[1] Hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril ’alaihi salam. Jibril berkata kepada beliau, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur ketika matahari sudah tergelincir. Kemudian ia datang lagi di waktu ‘Ashar. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat ‘Ashar ketika bayangan segala sesuatu sama panjang dengan tingginya. Kemudian ia datang lagi di waktu Maghrib. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat Maghrib ketika matahari sudah tenggelam. Kemudian ia datang di waktu ‘Isya. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat Isya ketika warna merah di langit telah hilang. Kemudian ia datang di waktu Shubuh. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat Shubuh ketika fajar telah terbit, atau dia berkata, ketika fajar telah terang. Keesokan harinya Jibril datang lagi di waktu Zhuhur. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur ketika bayangan benda sama dengan tingginya. Kemudian ia datang di waktu ‘ashar. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat ‘Ashar ketika bayangan benda dua kali tingginya. Kemudian ia datang di waktu maghrib sama sebagaimana kemarin. Kemudian dia datang di waktu Isya. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka nabi mengerjakan shalat ‘Isya ketika separuh malam hampir berlalu, atau dia berkata ketika sepertiga malam telah berlalu. Kemudian ia datang di waktu fajar sudah sangat terang. Jibril berkata, “Bangkit dan kerjakanlah shalat”, maka beliau mengerjakan shalat shubuh. Kemudian Jibril berkata, “Di antara dua waktu inilah waktu untuk shalat.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, shahih. Lihat al-Irwa’ 250, dinukil dari al-Wajiz hal. 59-60).

[2]. Hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu zhuhur adalah apabila matahari sudah tergelincir [ke barat] sampai panjang bayangan seorang lelaki sama panjang dengan tingginya, selama waktu ashar belum tiba. Waktu ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat maghrib adalah selama warna merah [di langit] belum hilang. Sedangkan waktu shalat Isya berlangsung hingga separuh malam yaitu pertengahannya. Adapun waktu shalat shubuh adalah sejak terbitnya fajar, demikian seterusnya selama matahari belum terbit. Apabila matahari sudah terbit tahanlah dari melakukan shalat. Karena sesungguhnya matahari itu terbit di antara dua tanduk syaitan.” (HR. Muslim [612/1387]).

[3] Hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Anas berkata; Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (tentang orang yang mengakhirkan shalat ‘Ashar hingga matahari berada di antara dua tanduk syaitan, pent), “Itu adalah shalat orang munafik, dia duduk sambil mengamat-amati matahari. Sampai apabila matahari telah berada di antara dua tanduk syetan maka diapun mengerjakan shalat 4 raka’at dengan gerakan shalat yang amat cepat. Dia tidak mengingat Allah kecuali amat sedikit.” (HR. Muslim [622], Syarah Nawawi 3/431).

Waktu Shalat Yang Disukai/Mustahab
Di antara waktu – waktu shalat yang telah disebutkan di atas, terdapat waktu-waktu yang disenangi atau dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengerjakannya. Waktu – waktu tersebut adalah :

[1] Disunnahkan mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu namun menundanya jika panas matahari sangat terik.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu, dia berkata : Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat zhuhur ketika matahari mulai bergeser ke barat (HR. Muslim [618]). Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan disunnahkan mengerjakan shalat zhuhur di awal waktu, dan inilah pendapat yang dipegang oleh asy-Syafi’I dan jumhur (mayoritas ulama).” (Syarh Nawawi, 3/429).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila panas sangat terik maka tunggulah sampai agak dingin untuk mengerjakan shalat, karena sesungguhnya panas yang sangat terik itu berasal dari pancaran panas Jahannam” (HR. Bukhari [536] dan Muslim [615]). Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa perintah untuk menunda shalat hingga cuaca agak dingin adalah perintah anjuran/istihbab (lihat Fath al-Bari, 2/20).

[2] Disunnahkan menyegerakan shalat ‘Ashar.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat ‘Ashar dalam keadaan matahari masih cukup tinggi dan masih agak panas. Sehingga apabila ada seseorang yang pergi menuju kota di sekitar Madinah (sesudah shalat) niscaya dia akan sampai di sana dalam keadaan matahari masih cukup tinggi (Bukhari [550] dan Muslim [621]). al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan shalat ‘Ashar, hal itu dikarenakan di situ disebutkan bahwa ketika orang-orang kembali dari pergi menempuh perjalanan sejarak 4 mil (ke kota lain di sekitar Madinah setelah shalat dikerjakan. pent) ternyata matahari masih cukup tinggi (Fath al-Bari, 2/35).

[3] Disunnahkan menyegerakan shalat Maghrib.
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu’anhu, dia menceritakan, “Dahulu kami biasa mengerjakan shalat maghrib bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian setelah itu apabila ada salah seorang di antara kami yang pulang ke rumah maka dia masih bisa melihat tempat-tempat jatuhnya anak panahnya.” (HR. Bukhari [559] dan Muslim [637]). Hal itu menunjukkan bahwa mereka mengerjakan shalat maghrib di awal waktunya (lihat Fath al-Bari, 2/50 dan Syarh Nawawi, 3/442). Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umatku senantiasa berada dalam kebaikan atau di atas fitrah selama tidak mengakhirkan shalat Maghrib sampai bintang-bintang mulai tampak bertaburan.” (HR. Abu Dawud [354]).

[4] Disunnahkan mengakhirkan shalat ‘Isya bila memungkinkan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat di akhir malam pada suatu saat sampai-sampai sebagian besar waktu malam telah berlalu dan sampai orang-orang yang di masjid tertidur. Kemudian beliau bersabda, “Inilah waktu yang paling utama (untuk shalat Isya) seandainya aku tidak khawatir menyusahkan umatku (niscaya aku akan mengakhirkannya)” (HR. Muslim [638]). Yang dimaksud mengakhirkan adalah mengerjakannya dengan diakhirkan sebelum pertengahan malam, karena tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat bahwa mengerjakan shalat Isya selepas pertengahan malam adalah lebih utama (Syarh Nawawi, 3/444). Dan mengakhirkan waktu shalat isya di sini, ketika kondisinya tidak menyusahkan jama’ah (lihat Manhaj as-Salikin, hal 54-55).

[6] Disunnahkan mengerjakan shalat Shubuh di awal waktu.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Dahulu wanita-wanita beriman di jaman Nabi ikut menghadiri shalat Fajar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tertutupi pakaian yang menyelimuti kepala dan tubuh mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika shalat sudah selesai, tidak ada seorangpun yang mengenali mereka karena keadaan masih gelap” (HR. Bukhari [578] dan Muslim [645]).

Catatan : Lantas bagaimana dengan daerah/wilayah yang memiliki waktu siang dan malam yang tidak seimbang? Bagaimana mereka menentukan waktu-waktu shalat?
Maka dalam hal ini, Sebagian ulama berpendapat, hal itu diperkirakan dengan waktu yang pertengahan, malam diperkirakan 12 jam, dan demikian pula siangnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat, waktu shalat diperkirakan dengan melihat negeri yang dekat dari daerah tersebut (yang memiliki waktu siang dan malam yang seimbang). Inilah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kenyataan. Wallahu a`lam.

Mendapatkan Waktu Shalat
Waktu shalat diperoleh minimal dengan mengerjakan 1 raka’at shalat sebelum keluar waktunya. Nabi bersabda, “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at shalat sungguh dia telah mendapatkan (hukum waktu) shalat” (HR. Bukhari [580] dan Muslim [607. Begitu pula dalam hadits Hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari terbenam maka dia telah mendapatkan shalat ‘Ashar” (HR. Muslim [608] Syarah Nawawi 3/416).

Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa orang yang mendapati satu rakaat dari waktu shalat dengan dua sujudnya, maka sungguh ia telah mendapati waktu shalat tersebut. Begitu juga pemahaman kebalikannya, barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat, dia tidak dianggap mendapati waktu shalat tersebut. Akan tetapi, perlu memperhatikan dua perkara berikut ini :

[1]. Apabila telah mendapati satu rakat shalat, maka ia dianggap telah mengerjakan shalat secara utuh, akan tetapi bukan berarti boleh mengakhirkan shalat dari waktunya, karena shalat itu wajib dikerjakan pada waktunya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu `anhu dia mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabada (yang artinya), “Itulah shalat orang munafik. Dia duduk menunggu matahari, sampai matahari telah berada diantara dua tanduk setan, baru mengerjakan shalat empat rakaat, tidak mengingat Allah di dalam shalatnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim)
[2]. Apabila ia telah mendapati waktu shalat seukuran satu rakaat, wajib atasnya mengerjakan shalat. Perhatikan contoh berikut ini :
 Seorang wanita mendapat haid setelah terbenamnya matahari seukuran satu rakaat atau lebih dan ia tidak shalat Maghrib, maka tidak wajib atasnya mengerjakan shalat Maghrib dengan mengqadhanya ketika telah suci.
 Seorang wanita telah suci dari haid sebelum terbitnya matahari seukuran satu rakaat atau lebih, maka wajib atasnya shalat Shubuh.

Waktu-Waktu Terlarang Untuk Shalat
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami dari mengerjakan shalat dan menguburkan orang yang mati diantara kami di waktu tersebut : yaitu ketika matahari mulai terbit hingga meninggi, ketika bayangan tepat dibawah benda hingga matahari tergelincir dari tengah-tengah, ketika matahari condong ke arah barat akan tenggelam hingga tenggelam (HR. Muslim [831]).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan alasan larangan ini yaitu karena ketika matahari terbit ia berada di antara dua tanduk syetan, dan ketika matahari tepat di atas kepala api jahannam sedang dinyalakan, sedangkan ketika matahari tenggelam ia berada diantara dua tanduk syetan, dan ketika itulah orang-orang kafir bersujud. Shalat yang terlarang dilakukan pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab, sehingga di waktu itu boleh mengerjakan shalat karena suatu sebab seperti shalat mengqadha’ shalat yang luput, shalat sunnah tahiyatul masjid, shalat sunnah setelah wudhu’ dsb.(diringkas dari al-Wajiz, hal. 64-66). Wallahu A’lam. (Dari beberapa sumber).

Shalat Menghadap “Sutrah”

Shalat memiliki kedudukan yang agung dalam Islam karena dia merupakan tiang agama, perkara pertama yang akan dihitung dari amalan seorang hamba pada hari kiamat, terdapat perintah untuk menjaganya dan menegakkannya sebagaimana yang termaktub di dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Namun demikian, sungguh kebanyakan kaum Muslimin tidak mengetahui hukum-hukum dan kewajiban yang berhubungan dengan tata cara melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam khususnya masalah yang berkaitan dengan Sutrah (Pembatas) dalam Shalat, baik manakala shalat sendiri ataupun berjama’ah. Padahal perkara ini berkaitan erat dengan kesempurnaan shalat sesseorang.

Mengingat urgensi permasalahan ini maka dalam edisi kali ini, kami menuliskannya secara ringkas. Semoga Allah memberikan taufiqNya. Amin.

Definisi Sutrah
a. Secara Bahasa. Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk kata benda dari kata kerja sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti sesuatu yang menutupi. (Lihat, al Mishbah al Munir)

b. Secara Istilah. Adapun dari sisi istilah syara’ sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya dan secara rinci akan datang penjelasan selanjutnya.

Hukum Sutrah
Mayoritas ulama’ berpendapat dianjurkannya sutrah sebagai pembatas antara seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan kiblat, hanya mereka berbeda pendapat dalam hal apakah hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah sutrah dengan menggunakan garis telah mencukupi?

Berkaitan dengan permasalahan ini, para ulama’ berbeda pendapat, yakni :
a. Wajib. Sebagian ulama’ mengatakan wajib. Mereka beralasan dengan beberapa hadits, di antaranya :
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudriy, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kamu mendirikan shalat, maka hendaklah ia shalat ke arah sutrah dan mendekatinya, dan jangan membiarkan seseorang lewat di antara keduanya. Maka jika seseorang datang dan lewat (di antara keduanya) maka cegahlah (dengan tangan)dan tahanlah dia dengan keras karena dia adalah(amalan)syaithan .” (HR. Abu Dawud, 1/111; Ibnu Majah, 1/307; Ibnu Abi Syaibah, 1/279; dan selain mereka) dan Dalam riwayat yang lain beliau bersabda: “Maka sesungguhnya syaithan lewat di antara dia dan sutrah.”
Hadits riwayat Abdullah bin Mughaffal dan selainnya bahwa Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang membatalkan shalat adalah (lewatnya) anjing hitam, keledai dan wanita haid(dewasa).” (HR. Ahmad, 4/76; Ibnu Majah, 1/306)
Atsar dari para sahabat, di antaranya Ibnu Umar, Qurrah bin Iyas, Ibnu Mas’ud dan juga atsar dari Tabi’in di antaranya Ibnu Sirin dan Abu Ishaq telah menunjukkan disyari’atkannya permasalahan ini.
Dari hadits dan atsar di atas, telah jelas menunjukkan diwajibkannya permasalahan ini. Karena pada dasarnya setiap lafadz perintah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandung pengertian wajib, kecuali ada isyarat yang dapat memalingkan kepada hukum yang lain (sunnah) sementara tidak ada satupun isyarat yang menunjukkan demikian, bahkan para Sahabat-pun telah mengamalkan demikian dan mereka jelas-jelas tidak menyelisihinya. Allah Subhanaahu wa Ta’ala berfirman, Artinya: “Dan aku tidak berkehendak mengerjakan apa yang aku larang kamu daripadanya “. (QS. Huud: 88)

b. Sunnah. Sebagian di antara ulama mengatakan hukum sutrah adalah sunnah. Mereka berpegang pada hadits riwayat Ibnu Abbas, dia berkata: “(Rasulullah) shalat bersama manusia (Sahabat) di Mina dan menghadap ke selain dinding, lalu aku berjalan di antara sebagaian shaf….”(HR. al-Bukhari, 1/181; 8/109; Ahmad, 1/243; Abu Dawud, 1/113 dan selain mereka)

Dan hadits ini secara tersirat dapat difahami bahwa beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat tidak menghadap ke sutrah.

Namun demikian pada hakekatnya hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah tentang disunnahkannya sutrah, karena beberapa alasan:

Tidak ada alasan bagi mereka yang mengunakan dalil ini bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan tidak memakai sutrah, karena para perawi hadits berselisih pendapat apakah kejadian tersebut terjadi di Mina atau di ‘Arafah. Namun pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa ini terjadi di ‘Arafah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas dari jalan yang lain, dia berkata: “Aku menancapkan al-‘Anazah (sejenis tongkat/tombak) di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di ‘Arafah dan beliau shalat ke arahnya….” (HR. Ahmad, 1/243; Ibnu Khuzaimah, 2/26; dan ath-Thabraniy, 11/243).
Bahwa kalimat “menghadap ke selain dinding” sebagaimana yang termaktub di dalam hadits secara bahasa tidaklah mengandung makna tongkat, tombak, onta, tunggangan, atau batu dan selainnya yang dapat menutupi orang shalat secara mutlak, oleh karena itu al-Bukhari menyantumkan hadits dengan lafadz tersebut pada bab “Sutrah imam adalah sutrah bagi siapa saja yang berdiri dibelakangnya” untuk menjelaskan kebiasaan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menancapkan sejenis tombak/tongkat dan selainnya. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Hafidz di dalam kitabnya al-Fath al-Bari. Dan berkata Ibnu Turkumani, "Bahwa penyebutan tidak adanya dinding tidaklah selalu berkonotasi tidak adanya sutrah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perintah menggunakan sutrah bagi orang yang mendirikan shalat mengandung makna wajib berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para Sahabat dan Tabi’in. Wallohu A’lam

Batasan Sutrah

Berkenaan dengan batasan sutrah, maka ada dua hal yang seharusnya mendapat perhatian, yaitu:

1. Batasan orang yang shalat dengan sutrah

Telah ada penjelasan sebelumnya, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan terhadap orang yang mendirikan shalat agar mendekat terhadap sutrah sebagaimana termaktub di dalam beberapa hadits, dan salah satunya telah kami nukilkan sebelumnya.

Adapun batas terpanjang antara orang yang shalat dengan sutrah sebagaimana yang termaktub di dalam riwayat-riwayat yang ada menyatakan tiga dzira’ (tiga hasta) dan yang terpendek adalah dapat dilewati oleh seekor kambing. Sebagaimana atsar yang datang dari Sahl bin Sa’d, ia berkata: “Jarak antara tempat Nabi shalat dan dinding adalah dapat dilewati oleh seekor kambing” (HR. al-Bukhari, 1/574 dan Muslim, 4/225) Dan di dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa jarak tempat nabi dan kiblat adalah sebatas dapat dilewati seekor kambing.” (HR. Abu Dawud, 1/111)

Al-Imam an-Nawawiy berkata: Ulama’ dari kalangan kami telah menyatakan bahwa seyogyanya seorang yang sedang shalat mendekatkan dirinya ke arah sutrah dan tidak lebih dari tiga dzira’ (tiga hasta) (Lihat, Syarah Muslim, 4/217) atau sebatas dapat digunakan sujud sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Baghawiy, asy-Syafi’i dan Ahmad (Lihat, Syarh as-Sunnah, 2/447).

2. Batasan tinggi sutrah

Dalam masalah ini para ulama’ berselisih menjadi dua pendapat:
Pertama : Sebagaian ulama’ mengatakan bahwa batas minimal tinggi sutra adalah sehasta, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya, di antaranya :
Hadits riwayat Thalhah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu meletakkan di antara dia (sesuatu) setinggi pelana onta, maka hendaklah dia shalat dan jangan menghiraukan siapapun yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim, 4/216, 217)
Hadits riwayat ‘Aisyah, dia berkata: “Rasulullah pernah ditanya ketika perang Tabuk tentang sutrah orang shalat, maka beliau menjawab: seperti tinggi pelana onta.” (HR. Muslim, 4/216, 217).

Maka hadits di atas menunjukkan bahwa batas minimal tinggi sutrah yang dapat menutupi orang shalat dan menjaganya dari orang yang lewat adalah seperti tingginya pelana onta, yaitu sehasta dan dalam bentuk apa saja sebagaimana yang dikatakan oleh Qatadah, ‘Atha’, Ibnu Juraij (Lihat, HR. Abdur Razaq, 2/9; Abu Dawud, 1/109; dan Ibnu Khuzaimah, 2/11) dan tidaklah cukup baginya apabila kurang dari yang demikian kecuali dalam situasi yang tidak memungkinkan.
Kedua : Sebagian ulama’ mengatakan tidak ada batasan tinggi dalam sutrah, artinya apa saja dapat dijadikan sebagai sutrah meskipun dalam bentuk garis. Hal ini didasarkan atas riwayat Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka jadikanlah tempat wajahnya (dalam sujud) sesuatu (sebagai sutrah). Jika tidak ada hendaklah dia menancapkan tongkat, jika tidak ada maka hendaklah dia membuat garis sehingga tidak tidak ada sesuatupun yang lewat dapat mengganggunya.” (HR. Ahmad, dalam Fath ar-Rabbaniy: 3/127; Abu Dawud, 1/`27 dan Ibnu Majah, 1/303)

Namun demikian hadits ini tidak dapat digunakan sebagai hujjah (dalil) dalam masalah ini, dikarenakan beberapa hal:

Bahwa hadits di atas berbicara tentang seseorang yang tidak mendapat sutrah sebagaimana mestinya, maka dengan demikian tidak dapat dijadikan alasan kecuali dengan syarat tersebut.
Dari sisi sanad, hadits ini mudhtharib (guncang), karena dalam riwayat ini kadangkala perawinya mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Abu Amr bin Harits dari bapaknya dari Abu Hurairah dan kadangkala mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Abu Amr bin Muhammad bin Harits dari bapaknya dari Abu Hurairah dan kadangkala mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Harits bin Amar dari Abu Hurairah dan lain-lain. (Lihat, Muqaddimah Ibnu Shalah, hal. 85; Talkhish al-Habir, 1/286 dan an-Nukat ‘ala Ibn Shalah, 2/772).

Dari argumentasi-argumentasi di atas jelaslah bagi kita bahwa pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa batasan tinggi minimal sutrah adalah sehasta, artinya dalam kondisi memungkinkan untuk mendapatkan sutrah setinggi tersebut maka tidak dibenarkan mencukupkan dengan garis atau sesuatu yang tingginya kurang dari sehasta kecuali dalam kondisi terpaksa.

Macam-Macam Sutrah

Sebagaimana yang termaktub di dalam hadits sebelumnya bahwa pada asalnya segala sesuatu yang setinggi mu’akhkharah ar-Rahl (setinggi pelana onta) maka dapat dijadikan sutrah. Dan sebagaimana telah ada dalam banyak riwayat, di antara bentuk sutrah yang pernah digunakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
Shalat menghadap dinding, sebagaimana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap ke dinding masjid, dan dinding Ka’bah. (Lihat, HR. al-Bukhari, 2/212).
Shalat menghadap ke al-‘Anazah (sejenis tombak atau tongkat), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar, yang termaktub di dalamnya lafadz al-‘Anazah. (Lihat, HR. Muslim, 4/218)
Shalat menghadap ke kendaraan (onta), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke hewan tunggangan (onta), sebagaimana telah ada riwayat yang menjelaskan selainnya (Lihat, HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, 1/383)
Shalat menghadap ke pohon, sebagaimana hadits riwayat Ali bin Abi Thalib yang mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke pohon. (Lihat, HR. an-Nasa’i dalam al-Kubra dengan sanad yang hasan).
Shalat menghadap tempat tidur dan seorang istrinya sedang tidur, sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap tempat tidur sedang dia dalam keadaan tidur berbaring. (Lihat, HR. al-Bukhari, 1/581; 3/201).
Demikian di antara bentuk sutrah yang pernah dipergunakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Sutrah

Berkaitan dengan hukum-hukum dalam permasalahan sutrah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Sutrah dalam shalat berjama’ah adalah tanggung jawab seorang imam. Jika dia tidak mengambil sutrah maka yang demikian adalah kesalahan dia dan bukan kesalahan makmum karena dalam shalat berjama’ah seorang makmum tidak wajib baginya sutrah sehinga tidak berhak mencegah orang yang lewat di depannya. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang menceritakan suatu ketika dia dan Fadl melewati di antara shaf pertama dengan menunggang keledai betina, namun tidak seorangpun dari Sahabat yang melarang dan mengingkarinya, bahkan Nabi pun tidak mengingkari. (Lihat, HR. Muslim, 4/224).
Seorang makmum masbuq (tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama'ah) maka baginya diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah imam salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya dekat. Dan jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar dari orang yang melewatinya. Sebagaimana seorang yang menjadikan tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari Imam Malik. (Lihat, Syarah az-Zarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208)
Jika seorang tidak mendapatkan sutrah setinggi yang ditentukan (yaitu minimal sehasta), maka harus baginya tetap mengambil sutrah apapun bentuknya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ” (QS. at-Taghabun: 16). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila aku telah perintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah darinya semampu kalian.” (HR. al-Bukhari, 13/251 dan Muslim).
Tidak diperbolehkan shalat menghadap ke kubur, sebagaimana hadits riwayat Abi Mirtsad, dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim, 7/37). Wallahu A’lam.

(Bahan Bacaan : Ahkaam as-Sutrah, Syaikh Muhammad bin Rizq bin Tharhuuniy , yang disadur oleh Husnul Yaqin Ibnu Arba'in).

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...