Muqaddimah
Belum lama berlalu, kaum muslimin berada di bulan yang penuh barakah. Bulan yang kaum muslimin berpuasa di siang harinya dan shalat tarawih di malam harinya. Bulan yang kaum muslimin mengisinya dengan berbagai amal ketaatan. Kini, bulan itu telah berlalu. Dan akan menjadi saksi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang di bulan tersebut. Baik yang berupa amalan ketaatan maupun perbuatan maksiat. Maka sekarang tidak ada lagi yang tersisa dari bulan tersebut kecuali apa yang telah disimpan pada catatan amalan yang akan diperlihatkan pada hari akhir nanti.
Oleh karena itu, orang yang mau berpikir tentu akan melihat pada dirinya. Apa yang telah dilakukan selama bulan Ramadhan? Sudahkah dia memanfaatkannya untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya? Ataukah kemaksiatan yang dilakukan sebelum Ramadhan masih berlanjut meskipun bertemu dengan bulan yang penuh ampunan tersebut? Jika demikian halnya, dia terancam dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ
“Dan rugilah orang yang bertemu dengan bulan Ramadhan namun belum mendapatkan ampunan ketika berpisah dengannya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan gharib).
Amalan Setelah Ramadhan
Ketahuilah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang kita ibadahi di bulan Ramadhan adalah yang kita ibadahi pula di luar bulan tersebut. Begitu pula rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah terputus dan berhenti dengan berlalunya bulan Ramadhan.
Di antara tanda yang menunjukkan diterimanya amalan kita adalah berlanjutnya amalan tersebut pada waktu berikutnya. Karena amalan yang baik akan menarik amalan baik berikutnya. Maka marilah kita senantiasa menjaga amalan-amalan kita dan janganlah kita kembali kepada perbuatan maksiat setelah kita bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Oleh karena itu, di antara amalan yang dapat kita laksanakan untuk menjaga keistiqomahan setelah ramadhan berlalu :
1. Menjaga shalat fardhu berjamaah.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. وَفِى رِوَايَةٍ : بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
"Shalat berjamaah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh derajat." Dan dalam satu riwayat: "Dua puluh lima derajat." (Muttafaqun 'alaih).
Dan dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيْضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ, كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيْئَةً وَاْلأُخْرىَ تَرْفَعُ دَرَجَةً.
"Barangsiapa yang berwudhu di rumahnya, kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah (masjid), untuk menunaikan salah satu kewajiban Allah , niscaya salah satu langkahnya menggugurkan dosa dan yang lain meninggikan derajat." (HR. Muslim).
Abu Hurairah radhiallahu anhuma juga meriwayatkan dalam hadits yang lain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ, أَعَدَّ اللهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ نُزُلاً كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ.
"Barangsiapa yang pergi ke masjid, di pagi hari atau di sore hari, niscaya Allah menyiapkan sorga sebagai tempat tinggalnya, setiap ia berangkat di pagi hari atau di sore hari." (Muttafaqun 'alaih).
2. Menjaga shalat sunnah rawatib dan shalat-shalat sunnah lainnya.
Sunnah rawatib: yaitu shalat yang dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat fardhu.
Dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّى ِللهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيْضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ, أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ
'Tidak ada seorang hamba yang melaksanakan shalat karena Allah setiap hari sebanyak dua belas rekaat selain yang fardhu, kecuali Allah membangun untuknya satu rumah di surga, atau melainkan dibangun untuknya satu rumah di surga." (HR. Muslim).
Sunnah-sunnah tersebut adalah 4 rakaat sebelum zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat setelah magrib, 2 rakaat setelah isya, dan 2 rakaat sebelum subuh, semuanya berjumlah 12 rakaat. Sunnah rawatib yang paling utama adalah dua rakaat sebelum shalat Subuh, dan sunnah rawatib ini boleh dilaksanakan di masjid dan boleh pula di rumah, dan yang lebih utama adalah di rumah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
... فَصَلُّوْا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.
"Laksanakanlah shalat di rumahmu, wahai manusia, maka sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu." (Muttafaqun 'alaih).
Shalat Tahajjud/Lail : yaitu ibadah shalat yang dilaksanakan di malam hari.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
يَآأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ . قُمِ الَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً . نِّصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً . أَوْزِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلاً
Hai orang yang berselimut (Muhammad), * bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), * (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, * atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan. (QS. Al-Muzammil :1-4)
Dan firman-Nya :
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
”Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (QS. Al-Israa`:79)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang shalat yang paling utama setelah shalat fardhu, beliau menjawab :
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ.
"Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat di tengah malam." (HR. Muslim).
Orang yang melakukan shalat malam dijamin masuk surga dan selamat dari adzab neraka. Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا اَلنَّاسُ! أَفْشُوا اَلسَّلَام, وَصِلُوا اَلْأَرْحَامَ, وَأَطْعِمُوا اَلطَّعَامَ, وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ, تَدْخُلُوا اَلْجَنَّةَ بِسَلَامٍ
“Wahai manusia! Sebarkanlah salam, jalinlah tali silturahmi (dengan kerabat), berilah makan (kepada istri dan kepada orang miskin), shalatlah di waktu malam sedangkan manusia yang lain sedang tidur, tentu kalian akan masuk ke dalam surga dengan penuh keselamatan.” (HR. Tirmidzi no. 2485 dan Ibnu Majah no. 1334. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 569 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Orang yang melakukan shalat malam akan dicatat sebagai orang yang berdzikir kepada Allah. Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ
“Apabila seseorang bangun di waktu malam, lalu dia membangunkan istrinya, kemudian keduanya mengerjakan shalat dua raka’at, maka keduanya akan dicatat sebagai pria dan wanita yang banyak berdzikir pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 1335. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah bahwa hadits ini shohih). Hadits ini menunjukkan bahwa suami istri dianjurkan untuk shalat malam berjama’ah.
Shalat Witir : yaitu shalat yang dilaksanakan setelah shalat Isya hingga terbit fajar yang kedua. Sekurang-kurangnya satu rekaat dan sebanyak-banyaknya sebelas atau tiga belas rekaat.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhuma, ia berkata, 'Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) berpesan kepadaku dengan tiga perkara, aku tidak akan meninggalkannya hingga mati: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur setelah shalat witir." (Muttafaqun 'alaih).
Ini adalah sebagian dari keutamaan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya. Di samping itu masih banyak shalat-shalat sunnah lainnya yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, seperti shalat Dhuha, shalat Istikharah, shalat gerhana dan yang lainnya.
3. Membaca al-Qur`an.
Salah satu tarbiyah selama madrasah Ramadhan yang telah kita jalani adalah membaca al-Qur`an. Setelah berlalunya bulan yang mulia ini, muncul satu pertanyaan singkat, bagaimana setelah Ramadhan? Akankah energi membaca al-Qur`an yang sudah kita dapatkan selama bulan Ramadhan akan kita biarkan lepas dari kita setelah berlalunya bulan Ramadhan?
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
إِنَّ هَذَا الْقُرْءَانَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
Sesungguhnya al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, (QS. Al-Israa`:9)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
"Sebaik-baik kamu adalah yang mempelajari al-Qur`an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari).
Dan dalam hadits lain, dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا ِلأَصْحَابِهِ...
"Bacalah al-Qur`an, maka sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat memberikan syafaat kepada ahlinya." HR. Muslim.(HR. Muslim).
4. Melaksanakan puasa-puasa sunnah.
Kita telah melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan yang baru saja berlalu. Dan setelah bulan penuh berkah itu meninggalkan kita seiring perjalan waktu, hendaklah kita tidak meninggalkan ibadah puasa sunnah yang dianjurkan kepada kita di luar bulan Ramadhan. Di antara puasa-puasa sunnah dan keutamaannya adalah sebagai berikut:
Puasa enam hari bulan Syawal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian meneruskannya berpuasa enam hari bulan Syawal, nilainya sama seperti berpuasa setahun penuh." (HR. Muslim).
Puasa hari Arafah, yaitu hari ke sembilan di bulan Dzulhijjah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Arafah, beliau bersabda:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
"Ia menebus (dosa-dosa) tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya." (HR. Muslim).
Puasa hari 'Asyura, yaitu berpuasa pada tanggal sepuluh bulan Muharram.
Dan dianjurkan pula berpuasa di hari ke sembilannya, agar berbeda dengan kaum Yahudi: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa hari 'Asyura`, beliau menjawab :
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
"Ia menebus (dosa-dosa) satu tahun sebelumnya." (HR.Muslim).
Puasa hari Senin dan Kamis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa di hari Senin, beliau menjawab :
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَبُعِثْتُ فِيْهِ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ
"Itulah hari kelahiranku, dan aku dibangkitkan atau diturunkan (al-Qur`an) kepadaku." (HR. Muslim).
Puasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, 15 yang disebut puasa hari-hari putih, karena selama tiga hari itulah bulan purnama bersinar terang. Dari Abu Dzarr radhiallahu anhuma, beliau berkata : "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami berpuasa tiga hari setiap bulan: hari ke 13, 14, dan 15." (Hasan/ HR. an-Nasa`i 4/222, at_Tirmidzi no. 761, dan Ibnu Hibban no. 3647 dan 3648. at-Tirmidzi berkata: 'Ini adalah hadits hasan’).
5. Taubat dan Istighfar kepada Allah .
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
”Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur:31)
Dan firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, …". (QS. At-Tahrim:8)
Saudara seiman, di anatara yang terpenting dari taubat dan istigfar adalah sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَمَاكَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَاكَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada diantara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun". (QS. Al-Anfaal :33)
Abu Musa al-Asy'ari radhiallahu anhuma ketika memberikan komentar terhadap ayat di atas, beliau mengatakan, 'Kami bisa merasa tenang pada masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kami yakin dengan pasti bahwa Allah tidak akan pernah menurunkan azab-Nya kepada kami selama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam masih berada di tengah-tengah kami. Namun, setelah beliau telah tiada, tidak ada lagi yang bisa menahan turunnya azab Allah kecuali kalau kita senantiasa meminta ampun kepada-Nya.' Wallahu A'lam.
Amalan yang Paling Dicintai, Amalan yang Kontinyu Meskipun Sedikit
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اكْلَفُوا مِنَ الْعَمَلِ مَا تُطِيقُونَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا وَإِنَّ أَحَبَّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ
“Bebanilah diri kalian dengan amal sesuai dengan kemampuan kalian. Karena Allah tidaklah bosan sampai kalian merasa bosan. (Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinyu (ajeg) walaupun sedikit.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1228 mengatakan hadits ini shohih).
Ulama salaf pernah ditanya tentang sebagian orang yang rajin beribadah di bulan Ramadhan, namun jika bulan suci itu berlalu mereka pun meninggalkan ibadah-ibadah tersebut. Dia pun menjawab,
بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ
“Alangkah buruknya tingkah mereka; mereka tidak mengenal Allah melainkan hanya di bulan Ramadhan!” (Lihat Latho’if Ma’arif, 244)
Akhirnya, kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima amalan-amalan kita dan memberikan kekuatan kepada kita agar senantiasa mampu untuk menjalankannya. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni seluruh kesalahan kita. Wallahu A’lam.
September 30, 2009
September 17, 2009
IDUL FITRI
Definisi ‘Id (Hari Raya)
Ibnu A’rabi mengatakan: “Id dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.” (Al-Lisan hal. 5).
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.” (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan).
Dan ‘Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at. Berdasarkan hadits :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat, yakni :
Pertama : Shalat Id merupakan amalan sunnah (ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani: “Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.” (Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76).
Yang rajih (terkuat) dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa).
Perhatikan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur. Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344).
Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.” Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa, 24/177-178)
Adab – Adab Menghadiri Shalat Id
Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id.
عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).” (Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm).
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali radhiallahu 'anhu tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali radhiallahu 'anhu berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, 1-176-177)).
Memakai Wewangian.
عَنْ مُوْسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَغْتَسِلُ وَيَتَطَيَّبُ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303).
Memakai Pakaian yang Bagus.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ. فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Umar radhiallahu 'anhu berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa diantara mereka.” (Fathul Bari)
Makan Sebelum Berangkat Shalat Id.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. وَقَالَ مُرَجَّأُ بْنُ رَجَاءٍ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا
Dari Anas bin Malik ia berkata : Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.” (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj).
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, diantara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma.”
Diantara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
a.Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
b.Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
c.Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat.
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171).
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak diantara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia **)…” (Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331).
**) Karena Nabi tidak memberi contoh demikian dalam ibadah ini. Lain halnya –wallahu a’lam– bila kebersamaan itu tanpa disengaja.
Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ الطَّرِيْقَ
Dari Jabir, ia berkata:” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986).
Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.”
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, diantaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433)
Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu:
أَنَّهُ كَانَ يُكَبِرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq :
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan :
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلَّ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini :
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أَضْحًى إِلَى الْبَقِيْعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا
Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata: “Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id).
Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebutkan dengan sanadnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah sampai di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144).
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim).
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.” Ibnul Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…” (dinukil dari Shalatul ‘Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Waktu Pelaksanaan Shalat
يَزِيْدُ بْنُ خُمَيْرٍ الرَّحَبِيُّ قَالَ: خَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ بُسْرٍ صَاحِبُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ النَّاسِ فِي يَوْمِ عِيْدِ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ اْلإِمَامِ. فَقَالَ: إِنَّا كُنَّا قَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِيْنَ التَّسْبِيْحِ
“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.” (Shahih, HR. Al-Bukhari secara mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil ’Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata: “Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu Hajar. (Al-Fath, 2/457).
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafi’i. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104).
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab: “Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan sekelompok tabi’in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.” (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat, yakni :
Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.” (Zadul Ma’ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105).
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Tanpa Adzan dan Iqamah
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ
Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.” (Shahih, HR. Muslim)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيِّ قَالاَ: لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ اْلأَضْحَى ثُمَّ سَأَلْتُهُ بَعْدَ حِيْنٍ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَنِي قَالَ: أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيُّ أَنْ لاَ أَذَانَ لِلصَّلاَةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِيْنَ يَخْرُجُ اْلإِمَامُ وَلاَ بَعْدَ مَا يَخْرُجُ وَلاَ إِقَامَةَ وَلا نِدَاءَ وَلاَ شَيْءَ، لاَ نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلاَ إِقَامَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata: “Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih, HR. Muslim).
Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu 'anhuma melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”
Al-Imam Malik berkata: “Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bid’ah.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94).
Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Diantaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95).
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: “Qiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bid’ah, dengan lafadz apapun.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452).
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan “Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesuatupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma’ad, 1/427)
Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ
“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain).
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat :
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah).
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. (Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جِدِّهِ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيْدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيْرَةً، سَبْعًا فِي اْلأُوْلَى وَخَمْسًا فِي اْلآخِرَةِ سِوَى تَكْبِيْرَتَيِ الصَّلاَةِ
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni :
سِوَى تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ
“Selain takbiratul ihram.” (HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158).
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar (keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)
Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dalam hal ini.
Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan. (Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26. Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)
Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّوْنَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.” (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ: إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ
Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.
Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.
Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا اْلأُمَرَاءُ
“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: “Bila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169).
Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum’at
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ: شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlah’.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jum’at.” (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.” (Majmu’ Fatawa, 23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, diantaranya ‘Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)
Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.” (Lihat pula masalah ini dalam Ahkamul ‘Idain karya Ali Hasan hal. 61, Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu a’lam.
(Dikutip dari Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al-Ustadz Qomar ZA, Lc., judul asli Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=373).
Ibnu A’rabi mengatakan: “Id dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.” (Al-Lisan hal. 5).
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.” (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan).
Dan ‘Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at. Berdasarkan hadits :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat, yakni :
Pertama : Shalat Id merupakan amalan sunnah (ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani: “Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.” (Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76).
Yang rajih (terkuat) dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa).
Perhatikan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur. Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344).
Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: “Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.” Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa, 24/177-178)
Adab – Adab Menghadiri Shalat Id
Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id.
عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).” (Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm).
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali radhiallahu 'anhu tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali radhiallahu 'anhu berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, 1-176-177)).
Memakai Wewangian.
عَنْ مُوْسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَغْتَسِلُ وَيَتَطَيَّبُ يَوْمَ الْفِطْرِ
“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah, 4/303).
Memakai Pakaian yang Bagus.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ. فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Umar radhiallahu 'anhu berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata: “Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa diantara mereka.” (Fathul Bari)
Makan Sebelum Berangkat Shalat Id.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. وَقَالَ مُرَجَّأُ بْنُ رَجَاءٍ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا
Dari Anas bin Malik ia berkata : Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.” (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj).
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, diantara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma.”
Diantara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
a.Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
b.Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
c.Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat.
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171).
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak diantara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia **)…” (Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331).
**) Karena Nabi tidak memberi contoh demikian dalam ibadah ini. Lain halnya –wallahu a’lam– bila kebersamaan itu tanpa disengaja.
Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ الطَّرِيْقَ
Dari Jabir, ia berkata:” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986).
Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.”
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, diantaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433)
Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu:
أَنَّهُ كَانَ يُكَبِرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq :
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan :
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلَّ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini :
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أَضْحًى إِلَى الْبَقِيْعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا
Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata: “Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id).
Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebutkan dengan sanadnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah sampai di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144).
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim).
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.” Ibnul Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…” (dinukil dari Shalatul ‘Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Waktu Pelaksanaan Shalat
يَزِيْدُ بْنُ خُمَيْرٍ الرَّحَبِيُّ قَالَ: خَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ بُسْرٍ صَاحِبُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ النَّاسِ فِي يَوْمِ عِيْدِ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ اْلإِمَامِ. فَقَالَ: إِنَّا كُنَّا قَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِيْنَ التَّسْبِيْحِ
“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.” (Shahih, HR. Al-Bukhari secara mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil ’Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata: “Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu Hajar. (Al-Fath, 2/457).
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafi’i. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104).
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab: “Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan sekelompok tabi’in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.” (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
Dalam hal ini terdapat dua pendapat, yakni :
Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.” (Zadul Ma’ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105).
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Tanpa Adzan dan Iqamah
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ
Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.” (Shahih, HR. Muslim)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيِّ قَالاَ: لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ اْلأَضْحَى ثُمَّ سَأَلْتُهُ بَعْدَ حِيْنٍ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَنِي قَالَ: أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيُّ أَنْ لاَ أَذَانَ لِلصَّلاَةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِيْنَ يَخْرُجُ اْلإِمَامُ وَلاَ بَعْدَ مَا يَخْرُجُ وَلاَ إِقَامَةَ وَلا نِدَاءَ وَلاَ شَيْءَ، لاَ نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلاَ إِقَامَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata: “Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih, HR. Muslim).
Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu 'anhuma melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”
Al-Imam Malik berkata: “Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bid’ah.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94).
Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Diantaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95).
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: “Qiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bid’ah, dengan lafadz apapun.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452).
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan “Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesuatupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Ma’ad, 1/427)
Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ
“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain).
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat :
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah).
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. (Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جِدِّهِ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيْدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيْرَةً، سَبْعًا فِي اْلأُوْلَى وَخَمْسًا فِي اْلآخِرَةِ سِوَى تَكْبِيْرَتَيِ الصَّلاَةِ
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni :
سِوَى تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ
“Selain takbiratul ihram.” (HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158).
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar (keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)
Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dalam hal ini.
Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan. (Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26. Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)
Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّوْنَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.” (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ: إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ
Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.
Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.
Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا اْلأُمَرَاءُ
“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: “Bila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169).
Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum’at
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ: شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlah’.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jum’at.” (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.” (Majmu’ Fatawa, 23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, diantaranya ‘Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)
Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.” (Lihat pula masalah ini dalam Ahkamul ‘Idain karya Ali Hasan hal. 61, Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu a’lam.
(Dikutip dari Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al-Ustadz Qomar ZA, Lc., judul asli Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=373).
September 14, 2009
Mudik Membawa Berkah
Tidak terasa, bulan Ramadhan akan berlalu. Hari raya Idul Fitri akan segera datang. Biasanya, kamum muslim, mudik (safar)ke kampung halamannya. Nah, di tengah-tengah kesibukan Anda menyiapkan tas travel dan koper dengan segenap perbekalan dan perlengkapan, pernahkah Anda mencoba menyisihkan sedikit waktu untuk merenung sejenak ; Apa niat dan tujuan kepergian (safar) Anda? Bagaimana adab – adab syariat yang mesti Anda perhatikan agar safar menjadi safar yang berberkah?
Jika niat kepergian Anda adalah untuk sebuah kebaikan, maka kabar gembira untuk Anda dengan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam , artinya: " Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’ (HR. Bukhari). Namun, jika yang Anda niatkan bukan kebaikan maka hendaknya Anda berhati-hati dan waspada, karena ketahuilah, kepergian (safar) Anda adalah tercela dan dilarang.
Tak cukup dengan niat untuk sebuah kebaikan, jika kepergian (safar) Anda diwarnai dengan adab – adab syar’i, maka Insya Allah kepergian (safar) Anda menjadi safar yang berberkah. Namun jika tidak, Anda telah meninggalkan berbagai keutamaan yang telah tersedia di hadapan Anda. Maka, cobalah untuk menyimak risalah singkat ini.
ADAB – ADAB SAFAR
1. Disunnahkan berpamitan lebih dulu bagi orang yang hendak pergi.
Disunnahkan bagi musafir untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berpamitan sebelum menjalankan safar, terdapat sebuah sunnah yang telah terabaikan. Sangat sedikit orang yang mengamalkannya, yakni seorang musafir berpamitan dengan mengucapkan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Qaz`ah, dia berkata: Ibnu Umar berkata kepadaku: “Kemarilah, akan saya berpamitan kepada engkau sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpamitan kepadaku, yaitu beliau mengucapkan doa :
-أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِيْ لاَ تَضِيْعُ وَدَائِعُهُ
“Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya..” (HR. Ahmad 2/403, Ibnu Majah 2/943). Berkata Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-: “Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjadikan pada doa mereka berkah.”
2. Dibencinya safar sendirian.
Terdapat hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda : “Sekiranya manusia mengetahui apa-apa yang terjadi sewaktu bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui. Niscaya tidak seorangpun yang akan melakukan safar di waktu malam sendirian “. (HR. Bukhari).
Larangan tersebut bersifat umum baik di waktu malam maupun di waktu siang. Pengkhususkan malam yang disebutkan dalam hadits di atas karena keburukan-keburukan di waktu malam lebih banyak dan bahayanya lebih besar. Wallahu A`lam.
Larangan safar sendirian juga terdapat dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Yang bersafar sendirian maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar hanya berdua maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar bertiga maka dia yang dinamakan bersafar.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani rahimahullah).
3. Disunnahkan mengangkat pemimpin jika safarnya tiga orang atau lebih.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika tiga orang keluar untuk safar maka angkatlah salah satu di antara kalian sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud, dan berkata Al-Albani rahimahullah : “Hadits hasan shahih).
Apabila pada safar yang jumlahnya tiga orang atau lebih tersebut, maka dianjurkan untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin yang akan membimbing dan mengarahkan mereka bagi kemaslahatan mereka. Kemudian wajib atas mereka untuk mentaatinya dan mengikuti segala yang ia perintahkan selain bukan perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-.
4. Dilarang membawa anjing dan lonceng dalam safar.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membawa anjing dan lonceng dalam safar. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Malaikat tidak akan menemani safar seseorang yang ditemani anjing dan membawa lonceng/alat musik.( HR. Muslim).
Sebab dilarangnya lonceng karena itu merupakan terompet syaithan. Dalam hal ini terdapat jelas dalam riwayat Muslim dan selainnya dari hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Terompet adalah merupakan seruling syaithan.” (HR. Muslim).
5. Dilarang bagi wanita safar tanpa ada mahram.
Syariat yang suci melarang seorang wanita safar sendirian tanpa ditemani mahram.
Bukhari dan Muslim serta selain keduanya meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar dalam jarak sehari semalam tanpa didampingi mahram.” Dalam lafazh Muslim : “Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk safar dalam jarak semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki yang merupakan mahramnya.” (HR. Bukhari).
6. Disunnahkan safar pada pagi hari Kamis.
Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar untuk safar pada pagi hari Kamis.
Dari Ka`ab bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : “Bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Kamis pada waktu Perang Tabuk dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar bersafar pada hari Kamis.”. (HR.Bukhari). Pada riwayat Ahmad: “ Sangatlah jarang apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar untuk suatu perjalanan kecuali beliau lakukan pada hari Kamis “.
7. Shalat sunnah dalam safar.
Termasuk sunnah yang telah banyak ditinggalkan adalah shalat sunnah bagi musafir di atas kendaraannya.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan, beliau berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat di atas tunggangan beliau ketika dalam safar dimana beliau mengarahkan tunggangannya ke arah kiblat dan shalat dengan memberi isyarat. Beliau mengerjakannya hanya pada shalat al-lail tidak pada shalat fardhu dan beliau mengerjakan shalat witir di atas kendaraan beliau.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan hadits inilah, disunnahkan bagi musafir untuk shalat sunnah dan witir (sunnah) di atas kendaraannya dalam safarnya sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
8. Doa ketika singgah di suatu tempat.
Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia berdoa :
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“ Aku berlindung kepada dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk yang Engkau ciptakan. Tidak akan ada sesuatupun yang dapat memudharatkan sampai ia berlalu dari tempat tersebut.” (HR. Muslim).
9. Disunnahkan untuk tinggal sementara dan makan secara bersama di satu tempat.
Apabila suatu kaum melakukan perjalanan bersama-sama disunnahkan bagi mereka berkumpul pada tempat di mana mereka tiba (singgah) dan bermalam. Demikian juga mereka bersama-sama makan agar mereka mendapatkan berkah.
Diriwayatkan oleh Abu Tsa`labah Al-Khusyani -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata : “Ketika para sahabat singgah di suatu tempat, para sahabat tersebut berpencar di lembah dan wadi , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kalian berpencar seperti ini ada yang di bukit ada yang di lembah, sungguh yang demikian ini adalah termasuk dari godaan syaithan. Setelah itu apabila mereka turun singgah d isuatu tempat mereka tidak lagi berpencar melainkan mereka saling berkumpul sebagian dengan sebagian lainnyahingga apabila dihamparkan sebuah pakaian kepada mereka niscaya akan mencakup mereka semua” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al-Albani –Rahimahullah).
Berkumpul bersama dalam makan, akan mendatangkan berkah dan juga dan akan ditambahkan rezeki bagi mereka. Dari Husyai bin Harb dari Bapaknya dari Kakeknya, beliau berkata: Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Rasulullah, kami telah makan namun kami tidak bisa kenyang.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mungkin karena kalian makan dengan terpisah-pisah? ”Para sahabat menjawab: “Benar.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Berkumpullah kalian dalam makan di satu tempat dan sebutlah nama Allah, niscaya Allah akan memberikan barakah pada makanan tersebut bagi kalian.” (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al-Albani Rahimahullah).
10. Disunnahkan bagi musafir untuk segera kembali ke keluarganya setelah selesai urusannya dan tanpa menunda-nunda.
Disunnahkan bagi seorang musafir apabila dia telah mencapai maksud dari perjalanannya tersebut agar segera kembali kepada keluarga. Tidak berdiam melebihi kebutuhannya. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Safar itu adalah bagian dari adzab, karena dengan safar ia terhalang untuk makan, minum, dan tidur. Maka jika telah selesai keperluannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar -rahimahullah- mengatakan : Hadits ini menunjukkan makruhnya berpisah dari keluarganya lebih dari keperluannya. Dan disunnahkan untuk segera kembali kepada keluarganya apalagi ditakutkan kalau-kalau isterinya terabaikan di saat kepergiannya. Diamnya berkumpul bersama keluarga akan memberikan kesejukan yang dapat membantu perbaikan baik agama atau duniawiyah. Lagi pula berkumpul bersama keluarga akan mendatangkan rasa kebersamaan dan kekuatan dalam pelaksaan ibadah. (Fathul Bari (3/730)).
11. Makruh bagi seorang musafir pulang menjumpai keluarganya di malam hari tanpa menginformasikan sebelumnya.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.” Pada riwayat Muslim: “Jika salah seorang dari kalian datang dari suatu perjalanan, janganlah mengetuk pintu rumah istrinya hingga istrinya tersebut telah merapikan dan menyisir rambutnya.”
Jadi sepantasnya bagi seorang musafir apabila dia kembali menjumpai istrinya untuk tidak mendatanginya di malam hari, sehingga ia tidak melihat apa yang dia benci dari penampilan istrinya yang tidak rapi.
12. Disunnahkan shalat dua rakaat bagi musafir ketika kembali ke negerinya.
Diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari suatu perjalanan maka yang pertama kali segera beliau lakukan shalat di masjid dua raka’at.
Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan : Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau tiba dari suatu perjalanan pada waktu dhuha,beliau mendatangi masjid lalu mengerjakan shalat dua raka’at sebelum beliau duduk “(HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
13. Membaca doa – doa dalam safar yang telah ma’tsur (diriwayatkan) dari Nabi.
Di antara doa – doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bepergian (safar) yakni :
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، {سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ} اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
“Allah Maha Besar (3x). Maha Suci Tuhan yang menundukkan kenda-raan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari Kiamat). Ya Allah! Sesungguh-nya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon per-buatan yang meridhakanMu. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah! Engkau-lah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga(ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.” Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.” (HR. Muslim 2/998.).
Wallahu Waliyyuttaufiq.
(Telah Diposting Sebelumnya pada Bulan Mei 2009)
Jika niat kepergian Anda adalah untuk sebuah kebaikan, maka kabar gembira untuk Anda dengan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam , artinya: " Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan’ (HR. Bukhari). Namun, jika yang Anda niatkan bukan kebaikan maka hendaknya Anda berhati-hati dan waspada, karena ketahuilah, kepergian (safar) Anda adalah tercela dan dilarang.
Tak cukup dengan niat untuk sebuah kebaikan, jika kepergian (safar) Anda diwarnai dengan adab – adab syar’i, maka Insya Allah kepergian (safar) Anda menjadi safar yang berberkah. Namun jika tidak, Anda telah meninggalkan berbagai keutamaan yang telah tersedia di hadapan Anda. Maka, cobalah untuk menyimak risalah singkat ini.
ADAB – ADAB SAFAR
1. Disunnahkan berpamitan lebih dulu bagi orang yang hendak pergi.
Disunnahkan bagi musafir untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berpamitan sebelum menjalankan safar, terdapat sebuah sunnah yang telah terabaikan. Sangat sedikit orang yang mengamalkannya, yakni seorang musafir berpamitan dengan mengucapkan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Qaz`ah, dia berkata: Ibnu Umar berkata kepadaku: “Kemarilah, akan saya berpamitan kepada engkau sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpamitan kepadaku, yaitu beliau mengucapkan doa :
-أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِيْ لاَ تَضِيْعُ وَدَائِعُهُ
“Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya..” (HR. Ahmad 2/403, Ibnu Majah 2/943). Berkata Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-: “Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjadikan pada doa mereka berkah.”
2. Dibencinya safar sendirian.
Terdapat hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda : “Sekiranya manusia mengetahui apa-apa yang terjadi sewaktu bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui. Niscaya tidak seorangpun yang akan melakukan safar di waktu malam sendirian “. (HR. Bukhari).
Larangan tersebut bersifat umum baik di waktu malam maupun di waktu siang. Pengkhususkan malam yang disebutkan dalam hadits di atas karena keburukan-keburukan di waktu malam lebih banyak dan bahayanya lebih besar. Wallahu A`lam.
Larangan safar sendirian juga terdapat dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Yang bersafar sendirian maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar hanya berdua maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar bertiga maka dia yang dinamakan bersafar.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani rahimahullah).
3. Disunnahkan mengangkat pemimpin jika safarnya tiga orang atau lebih.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika tiga orang keluar untuk safar maka angkatlah salah satu di antara kalian sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud, dan berkata Al-Albani rahimahullah : “Hadits hasan shahih).
Apabila pada safar yang jumlahnya tiga orang atau lebih tersebut, maka dianjurkan untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin yang akan membimbing dan mengarahkan mereka bagi kemaslahatan mereka. Kemudian wajib atas mereka untuk mentaatinya dan mengikuti segala yang ia perintahkan selain bukan perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-.
4. Dilarang membawa anjing dan lonceng dalam safar.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membawa anjing dan lonceng dalam safar. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Malaikat tidak akan menemani safar seseorang yang ditemani anjing dan membawa lonceng/alat musik.( HR. Muslim).
Sebab dilarangnya lonceng karena itu merupakan terompet syaithan. Dalam hal ini terdapat jelas dalam riwayat Muslim dan selainnya dari hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Terompet adalah merupakan seruling syaithan.” (HR. Muslim).
5. Dilarang bagi wanita safar tanpa ada mahram.
Syariat yang suci melarang seorang wanita safar sendirian tanpa ditemani mahram.
Bukhari dan Muslim serta selain keduanya meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar dalam jarak sehari semalam tanpa didampingi mahram.” Dalam lafazh Muslim : “Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk safar dalam jarak semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki yang merupakan mahramnya.” (HR. Bukhari).
6. Disunnahkan safar pada pagi hari Kamis.
Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar untuk safar pada pagi hari Kamis.
Dari Ka`ab bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : “Bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Kamis pada waktu Perang Tabuk dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai keluar bersafar pada hari Kamis.”. (HR.Bukhari). Pada riwayat Ahmad: “ Sangatlah jarang apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak keluar untuk suatu perjalanan kecuali beliau lakukan pada hari Kamis “.
7. Shalat sunnah dalam safar.
Termasuk sunnah yang telah banyak ditinggalkan adalah shalat sunnah bagi musafir di atas kendaraannya.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan, beliau berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat di atas tunggangan beliau ketika dalam safar dimana beliau mengarahkan tunggangannya ke arah kiblat dan shalat dengan memberi isyarat. Beliau mengerjakannya hanya pada shalat al-lail tidak pada shalat fardhu dan beliau mengerjakan shalat witir di atas kendaraan beliau.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan hadits inilah, disunnahkan bagi musafir untuk shalat sunnah dan witir (sunnah) di atas kendaraannya dalam safarnya sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
8. Doa ketika singgah di suatu tempat.
Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia berdoa :
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“ Aku berlindung kepada dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk yang Engkau ciptakan. Tidak akan ada sesuatupun yang dapat memudharatkan sampai ia berlalu dari tempat tersebut.” (HR. Muslim).
9. Disunnahkan untuk tinggal sementara dan makan secara bersama di satu tempat.
Apabila suatu kaum melakukan perjalanan bersama-sama disunnahkan bagi mereka berkumpul pada tempat di mana mereka tiba (singgah) dan bermalam. Demikian juga mereka bersama-sama makan agar mereka mendapatkan berkah.
Diriwayatkan oleh Abu Tsa`labah Al-Khusyani -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata : “Ketika para sahabat singgah di suatu tempat, para sahabat tersebut berpencar di lembah dan wadi , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kalian berpencar seperti ini ada yang di bukit ada yang di lembah, sungguh yang demikian ini adalah termasuk dari godaan syaithan. Setelah itu apabila mereka turun singgah d isuatu tempat mereka tidak lagi berpencar melainkan mereka saling berkumpul sebagian dengan sebagian lainnyahingga apabila dihamparkan sebuah pakaian kepada mereka niscaya akan mencakup mereka semua” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al-Albani –Rahimahullah).
Berkumpul bersama dalam makan, akan mendatangkan berkah dan juga dan akan ditambahkan rezeki bagi mereka. Dari Husyai bin Harb dari Bapaknya dari Kakeknya, beliau berkata: Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Rasulullah, kami telah makan namun kami tidak bisa kenyang.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mungkin karena kalian makan dengan terpisah-pisah? ”Para sahabat menjawab: “Benar.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Berkumpullah kalian dalam makan di satu tempat dan sebutlah nama Allah, niscaya Allah akan memberikan barakah pada makanan tersebut bagi kalian.” (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al-Albani Rahimahullah).
10. Disunnahkan bagi musafir untuk segera kembali ke keluarganya setelah selesai urusannya dan tanpa menunda-nunda.
Disunnahkan bagi seorang musafir apabila dia telah mencapai maksud dari perjalanannya tersebut agar segera kembali kepada keluarga. Tidak berdiam melebihi kebutuhannya. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Safar itu adalah bagian dari adzab, karena dengan safar ia terhalang untuk makan, minum, dan tidur. Maka jika telah selesai keperluannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar -rahimahullah- mengatakan : Hadits ini menunjukkan makruhnya berpisah dari keluarganya lebih dari keperluannya. Dan disunnahkan untuk segera kembali kepada keluarganya apalagi ditakutkan kalau-kalau isterinya terabaikan di saat kepergiannya. Diamnya berkumpul bersama keluarga akan memberikan kesejukan yang dapat membantu perbaikan baik agama atau duniawiyah. Lagi pula berkumpul bersama keluarga akan mendatangkan rasa kebersamaan dan kekuatan dalam pelaksaan ibadah. (Fathul Bari (3/730)).
11. Makruh bagi seorang musafir pulang menjumpai keluarganya di malam hari tanpa menginformasikan sebelumnya.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.” Pada riwayat Muslim: “Jika salah seorang dari kalian datang dari suatu perjalanan, janganlah mengetuk pintu rumah istrinya hingga istrinya tersebut telah merapikan dan menyisir rambutnya.”
Jadi sepantasnya bagi seorang musafir apabila dia kembali menjumpai istrinya untuk tidak mendatanginya di malam hari, sehingga ia tidak melihat apa yang dia benci dari penampilan istrinya yang tidak rapi.
12. Disunnahkan shalat dua rakaat bagi musafir ketika kembali ke negerinya.
Diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari suatu perjalanan maka yang pertama kali segera beliau lakukan shalat di masjid dua raka’at.
Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan : Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau tiba dari suatu perjalanan pada waktu dhuha,beliau mendatangi masjid lalu mengerjakan shalat dua raka’at sebelum beliau duduk “(HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
13. Membaca doa – doa dalam safar yang telah ma’tsur (diriwayatkan) dari Nabi.
Di antara doa – doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bepergian (safar) yakni :
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، {سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ} اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
“Allah Maha Besar (3x). Maha Suci Tuhan yang menundukkan kenda-raan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari Kiamat). Ya Allah! Sesungguh-nya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon per-buatan yang meridhakanMu. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah! Engkau-lah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga(ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.” Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.” (HR. Muslim 2/998.).
Wallahu Waliyyuttaufiq.
(Telah Diposting Sebelumnya pada Bulan Mei 2009)
September 08, 2009
Mungkin Ini Adalah Kali Terakhir…
Begitulah ia selalu. Bila waktunya tiba, ia akan datang menemui setiap perindunya. Sudah berabad-abad lamanya. Dan ia masih saja begitu. Mengikuti kehendak Rabb-nya, ia penuh setia hadir di tengah-tengah setiap jiwa yang tak kunjung habis dahaga kerinduannya. Dahaga kerinduan untuk melewati setiap detaknya. Samudra kecintaan demi melewati malam-malamnya yang syahdu, yang langit luasnya memantulkan setiap baris Kalamullah , yang setiap jengkal udaranya mengantarkan do'a-do'a para hamba menembus tiap lapis langit.
Sahabatku…
Begitulah ia selalu. Hari ini, aku tak tahu apakah engkau dan aku termasuk dalam barisan kafilah orang-orang yang merindu padanya. Dulu mungkin iya, tapi entahlah sekarang. Sebab ia hanya menggoreskan makna dalam hati dan jiwa yang merindukannya. Jadi semoga saja, ia menggoreskan arti kerinduan itu dalam hatiku, dan juga hatimu.
Hari ini, entah untuk ke berapa kalinya ia hadir di sini. Dalam kehidupan kita.
Bila hari ini, Allah mengaruniakan 25 tahun padamu, maka berarti setidak-tidaknya ia telah hadir padamu sebanyak 15 kali –sejak usia akil balighmu-. Namun bila karunia Allah padamu hari ini telah sampai pada titik 60 tahun, maka itu artinya ia telah menjumpaimu –setidaknya-tidaknya- sebanyak 45 kali.
Apakah artinya 15 kali perjumpaan itu bagimu? Atau mungkin hingga pertemuan ke 45 dengannya ini engkau masih saja menemukan sebuah arti dari setiap kedatangannya? Entahlah. Hanya Rabb-mu lalu engkau jua yang lebih mengetahuinya.
Namun yang pasti, ia tak pernah jemu menjumpaimu. Selama Rabb-nya menghendaki, ia akan selalu menghampiri hidupmu, tanpa pernah peduli apakah engkau begitu rindu padanya atau justru tak mengharapkan kehadirannya sama sekali. Sungguh, ia akan tetap datang, sahabatku…Sekali lagi, walau engkau bukan perindunya.
Ia selalu saja begitu. Sejak ia hadir dalam kehidupan generasi terbaik ummat ini, kemuliaannya tak pernah berubah. Ia tetap saja agung. Dan tetap saja dimuliakan. Siangnya memancarkan panas yang melelehkan dosa-dosa hamba, sedangkan malam-malam semerbaknya mengangkat mereka begitu dekat pada Sang Rabb. Sungguh, kebaikannya tak pernah berubah. Sebagaimana ia telah menjadi sebab membubung tingginya derajat generasi shaleh terdahulu, maka seperti itu pula ia hari ini. Yah, Ramadhan selalu saja demikian…
"Hamba yang berpuasa akan dikaruniakan dua kegembiraan," ujar sang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu ketika. "Kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan saat berjumpa dengan Rabb-nya", lanjut beliau –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At Tirmidzy. Kerinduan pada Ramadhan bermula dari sini. Saat jiwa dan hati kita selalu teringat akan dua kegembiraan ini. Kegembiraan pertama tumpah di dunia ini. Ketika siang yang panas kita lewati dengan berbagai aktifitas. Peluh itu berbulir menetes. Tapi peluh itu menyimpan arti. Kerongkongan kering. Perut berbunyi khas rasa lapar. Hingga akhirnya, matahari berpindah menyinari belahan bumi yang lain. Di tanah kita, sang mu'adzin mengumandangkan adzan maghrib. Kita, entah di mana, mungkin bersama keluarga tercinta, mungkin pula bersama saudara seiman…Yah, entah di mana, mata kita berbinar gembira. Seteguk air putih atau sebutir kurma cukup sudah mengalahkan segala kekayaan duniawi saat itu. Sejuknya turun menjelajahi kerongkongan, lalu menebarkan kesegaran yang luar biasa ke penjuru tubuh kita.
Sahabatku…
Terbayangkankah rasa itu di benakmu ? Disitulah kegembiraan pertama kita tumpah bersama. Di kala seteguk air putih atau sebutir kurma jauh lebih berharga daripada dunia seisinya. Saat yang menyadarkan kita –sungguh- bahwa dunia memang tidak lebih berharga dari sehelai sayap nyamuk di sisi Penciptanya.
Kegembiraan pertama ini akan terjadi berulang-kali selama kita di dunia. Namun di atas itu semua, ada kegembiraan lain yang tak pernah dapat terlukiskan oleh kata. Ini adalah kegembiraan puncak. Tapi ia tidak kau peroleh di dunia fana ini. Kelak bila semuanya telah usai, amalmu telah ditimbang dan dihitung, lalu engkau diputuskan memasuki kafilah orang-orang selamat…Maka tunggulah saatnya. Tidak lama lagi. Kala Rabb-mu memanggilmu untuk berjumpa denganNya. Tiada perantara. Yah, engkau sungguh akan melihatNya dengan mata kepalamu sendiri. Begitu jelas. –Sungguh aku tak punya kata-kata lagi untuk ini, sahabat…-, tapi kerinduanmu padaNya akan tumpah di sana. Di hadapan Rabb yang berpuluh-puluh tahun engkau yakini rububiyah, uluhiyah, asma' dan shifatNya yang mulia walau engkau tak pernah melihatNya…Di hadapan Rabb yang berpuluh-puluh tahun lamanya engkau sujud padaNya tanpa pernah menyaksikanNya…Di hadapan Rabb yang semua rasa cinta, khauf, dan raja'mu, yang semua doa dan istighfarmu, yang semua rasa lapar berpuasa, setiap kepingan harta zakatmu, setiap torehan luka dalam medan jihadmu hanya kau tujukan untukNya…Di hadapanNyalah hari itu engkau benar-benar tegak melihatNya, lalu karena KeMahabesaranNya engkau tak kuasa untuk tidak sujud…langsung di hadapanNya. Di hadapan Sang penguasa jagat semesta. Di hadapan Allah…
Terbayangkankah kegembiraan itu, sahabat ?
Dan, Ramadhan selalu saja begitu. Sudah beratus-ratus tahun ia menawarkan janji yang sama. Janji akan dua kegembiraan. Ia tak pernah jemu menawarkannya. Kita sajalah mungkin yang jemu dengan janji itu. Ramadhan tak pernah berubah. Hati kitalah yang terbolak-balik. Dan kita selalu saja lalai meluruskan hati itu. Sudah demikian hitam legamkah ia? Apakah ia juga telah menjadi sebuah instrument yang bebal ? Semoga saja tidak.
Sahabatku…
Berilah arti untuk Ramadhan kali ini. Jangan pernah biarkan ia pergi begitu saja, persis seperti yang aku dan engkau lakukan setahun bahkan bertahun-tahun yang silam. Bukankah dulu ketika ia hadir, kita membiarkannya sepi. Hingga ia beranjak, kita sungguh sepi. Entah ada atau tidak dosa-dosa yang terampuni. Entah rasa lapar dan dahaga itu termaqbulkankah di sisiNya. Entah qiyaam itu adakah nilainya. Entah berhakkah kita melewati pintu Ar Rayyan kelak. Entahlah…
Bukankah Allah begitu pemurahnya padaku dan padamu. Hari ini, Ia masih saja memberikan satu kali lagi kesempatan itu. Sementara aku dan kau hampir saja melupakan bahwa di kursi depan meja makan itu, setahun yang lalu masih ada si fulan –yang bisa saja adalah ayah, ibu, saudara, anak dan kerabat kita-, tapi sekarang mereka tidak lagi di kursi itu. Tawanya tiada. Karena ia juga tiada.
Betapa kasihnya Ia pada kita saat Ia masih membiarkan nafas ini berhembus hari ini. Sementara aku dan kau nyaris tidak menyadari bahwa di barisan shaf ini, tepat di sisi kita setahun yang lalu si fulan –entah itu siapa- masih berdiri, bahkan meneteskan air mata di saat-saat qiyaam. Tapi jawablah, sahabatku, ke mana ia pergi Ramadhan ini ? Mungkin ia mendahului kita menjemput balasan mulia Rabbnya. Lalu kita, apa yang akan kita jemput ?
Jadi jangan lepaskan Ramadhan ini pergi begitu saja. Jangan ucapkan perpisahan dengannya sebelum ia meninggalkan arti dalam lembaran amalmu. Sahabat, mungkin ini adalah kali terakhir…Untukmu dan untukku. Setelah itu tiada. Yah, tiada lagi Ramadhan, tiada lagi shiyam, tiada lagi qiyaam, tiada lagi tilawah, tiada lagi shadaqah, tiada lagi istighfar, tiada lagi do'a, tiada lagi I'tikaf, tiada lagi 'idul fithri. Semuanya tiada. Yang ada hanya hisab.
Dekaplah ia erat selagi engkau diizinkan untuk mendekapnya, sebab mungkin ini adalah kali terakhir bagi kita untuk mendekapnya penuh rindu.
(Tulisan ini pernah dimuat dalam majalah Islamy dan dibacakan dalam beberapa kesempatan Ramadhan)
Muh. Ihsan Zainuddin (29/9/2004)
Sumber : http://abul-miqdad.blogspot.com/2008/10/mungkin-ini-adalah-kali-terakhir.html
Sahabatku…
Begitulah ia selalu. Hari ini, aku tak tahu apakah engkau dan aku termasuk dalam barisan kafilah orang-orang yang merindu padanya. Dulu mungkin iya, tapi entahlah sekarang. Sebab ia hanya menggoreskan makna dalam hati dan jiwa yang merindukannya. Jadi semoga saja, ia menggoreskan arti kerinduan itu dalam hatiku, dan juga hatimu.
Hari ini, entah untuk ke berapa kalinya ia hadir di sini. Dalam kehidupan kita.
Bila hari ini, Allah mengaruniakan 25 tahun padamu, maka berarti setidak-tidaknya ia telah hadir padamu sebanyak 15 kali –sejak usia akil balighmu-. Namun bila karunia Allah padamu hari ini telah sampai pada titik 60 tahun, maka itu artinya ia telah menjumpaimu –setidaknya-tidaknya- sebanyak 45 kali.
Apakah artinya 15 kali perjumpaan itu bagimu? Atau mungkin hingga pertemuan ke 45 dengannya ini engkau masih saja menemukan sebuah arti dari setiap kedatangannya? Entahlah. Hanya Rabb-mu lalu engkau jua yang lebih mengetahuinya.
Namun yang pasti, ia tak pernah jemu menjumpaimu. Selama Rabb-nya menghendaki, ia akan selalu menghampiri hidupmu, tanpa pernah peduli apakah engkau begitu rindu padanya atau justru tak mengharapkan kehadirannya sama sekali. Sungguh, ia akan tetap datang, sahabatku…Sekali lagi, walau engkau bukan perindunya.
Ia selalu saja begitu. Sejak ia hadir dalam kehidupan generasi terbaik ummat ini, kemuliaannya tak pernah berubah. Ia tetap saja agung. Dan tetap saja dimuliakan. Siangnya memancarkan panas yang melelehkan dosa-dosa hamba, sedangkan malam-malam semerbaknya mengangkat mereka begitu dekat pada Sang Rabb. Sungguh, kebaikannya tak pernah berubah. Sebagaimana ia telah menjadi sebab membubung tingginya derajat generasi shaleh terdahulu, maka seperti itu pula ia hari ini. Yah, Ramadhan selalu saja demikian…
"Hamba yang berpuasa akan dikaruniakan dua kegembiraan," ujar sang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu ketika. "Kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan saat berjumpa dengan Rabb-nya", lanjut beliau –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At Tirmidzy. Kerinduan pada Ramadhan bermula dari sini. Saat jiwa dan hati kita selalu teringat akan dua kegembiraan ini. Kegembiraan pertama tumpah di dunia ini. Ketika siang yang panas kita lewati dengan berbagai aktifitas. Peluh itu berbulir menetes. Tapi peluh itu menyimpan arti. Kerongkongan kering. Perut berbunyi khas rasa lapar. Hingga akhirnya, matahari berpindah menyinari belahan bumi yang lain. Di tanah kita, sang mu'adzin mengumandangkan adzan maghrib. Kita, entah di mana, mungkin bersama keluarga tercinta, mungkin pula bersama saudara seiman…Yah, entah di mana, mata kita berbinar gembira. Seteguk air putih atau sebutir kurma cukup sudah mengalahkan segala kekayaan duniawi saat itu. Sejuknya turun menjelajahi kerongkongan, lalu menebarkan kesegaran yang luar biasa ke penjuru tubuh kita.
Sahabatku…
Terbayangkankah rasa itu di benakmu ? Disitulah kegembiraan pertama kita tumpah bersama. Di kala seteguk air putih atau sebutir kurma jauh lebih berharga daripada dunia seisinya. Saat yang menyadarkan kita –sungguh- bahwa dunia memang tidak lebih berharga dari sehelai sayap nyamuk di sisi Penciptanya.
Kegembiraan pertama ini akan terjadi berulang-kali selama kita di dunia. Namun di atas itu semua, ada kegembiraan lain yang tak pernah dapat terlukiskan oleh kata. Ini adalah kegembiraan puncak. Tapi ia tidak kau peroleh di dunia fana ini. Kelak bila semuanya telah usai, amalmu telah ditimbang dan dihitung, lalu engkau diputuskan memasuki kafilah orang-orang selamat…Maka tunggulah saatnya. Tidak lama lagi. Kala Rabb-mu memanggilmu untuk berjumpa denganNya. Tiada perantara. Yah, engkau sungguh akan melihatNya dengan mata kepalamu sendiri. Begitu jelas. –Sungguh aku tak punya kata-kata lagi untuk ini, sahabat…-, tapi kerinduanmu padaNya akan tumpah di sana. Di hadapan Rabb yang berpuluh-puluh tahun engkau yakini rububiyah, uluhiyah, asma' dan shifatNya yang mulia walau engkau tak pernah melihatNya…Di hadapan Rabb yang berpuluh-puluh tahun lamanya engkau sujud padaNya tanpa pernah menyaksikanNya…Di hadapan Rabb yang semua rasa cinta, khauf, dan raja'mu, yang semua doa dan istighfarmu, yang semua rasa lapar berpuasa, setiap kepingan harta zakatmu, setiap torehan luka dalam medan jihadmu hanya kau tujukan untukNya…Di hadapanNyalah hari itu engkau benar-benar tegak melihatNya, lalu karena KeMahabesaranNya engkau tak kuasa untuk tidak sujud…langsung di hadapanNya. Di hadapan Sang penguasa jagat semesta. Di hadapan Allah…
Terbayangkankah kegembiraan itu, sahabat ?
Dan, Ramadhan selalu saja begitu. Sudah beratus-ratus tahun ia menawarkan janji yang sama. Janji akan dua kegembiraan. Ia tak pernah jemu menawarkannya. Kita sajalah mungkin yang jemu dengan janji itu. Ramadhan tak pernah berubah. Hati kitalah yang terbolak-balik. Dan kita selalu saja lalai meluruskan hati itu. Sudah demikian hitam legamkah ia? Apakah ia juga telah menjadi sebuah instrument yang bebal ? Semoga saja tidak.
Sahabatku…
Berilah arti untuk Ramadhan kali ini. Jangan pernah biarkan ia pergi begitu saja, persis seperti yang aku dan engkau lakukan setahun bahkan bertahun-tahun yang silam. Bukankah dulu ketika ia hadir, kita membiarkannya sepi. Hingga ia beranjak, kita sungguh sepi. Entah ada atau tidak dosa-dosa yang terampuni. Entah rasa lapar dan dahaga itu termaqbulkankah di sisiNya. Entah qiyaam itu adakah nilainya. Entah berhakkah kita melewati pintu Ar Rayyan kelak. Entahlah…
Bukankah Allah begitu pemurahnya padaku dan padamu. Hari ini, Ia masih saja memberikan satu kali lagi kesempatan itu. Sementara aku dan kau hampir saja melupakan bahwa di kursi depan meja makan itu, setahun yang lalu masih ada si fulan –yang bisa saja adalah ayah, ibu, saudara, anak dan kerabat kita-, tapi sekarang mereka tidak lagi di kursi itu. Tawanya tiada. Karena ia juga tiada.
Betapa kasihnya Ia pada kita saat Ia masih membiarkan nafas ini berhembus hari ini. Sementara aku dan kau nyaris tidak menyadari bahwa di barisan shaf ini, tepat di sisi kita setahun yang lalu si fulan –entah itu siapa- masih berdiri, bahkan meneteskan air mata di saat-saat qiyaam. Tapi jawablah, sahabatku, ke mana ia pergi Ramadhan ini ? Mungkin ia mendahului kita menjemput balasan mulia Rabbnya. Lalu kita, apa yang akan kita jemput ?
Jadi jangan lepaskan Ramadhan ini pergi begitu saja. Jangan ucapkan perpisahan dengannya sebelum ia meninggalkan arti dalam lembaran amalmu. Sahabat, mungkin ini adalah kali terakhir…Untukmu dan untukku. Setelah itu tiada. Yah, tiada lagi Ramadhan, tiada lagi shiyam, tiada lagi qiyaam, tiada lagi tilawah, tiada lagi shadaqah, tiada lagi istighfar, tiada lagi do'a, tiada lagi I'tikaf, tiada lagi 'idul fithri. Semuanya tiada. Yang ada hanya hisab.
Dekaplah ia erat selagi engkau diizinkan untuk mendekapnya, sebab mungkin ini adalah kali terakhir bagi kita untuk mendekapnya penuh rindu.
(Tulisan ini pernah dimuat dalam majalah Islamy dan dibacakan dalam beberapa kesempatan Ramadhan)
Muh. Ihsan Zainuddin (29/9/2004)
Sumber : http://abul-miqdad.blogspot.com/2008/10/mungkin-ini-adalah-kali-terakhir.html
I’TIKAF
TA’RIEF (DEFINISI) I’TIKAF
Ditinjau dari segi bahasa: I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian.
Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu (Lihat Fathul Bari 4 : 344)
DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF
Firman Allah سبحانه وتعلى
وَلاَ تُـبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْـتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ البقرة : 187
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
dalam hadits ‘Aisyah رضي الله عنها berkata :
“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah سبحانه وتعلى”. (HR. Bukhari dan Muslim)
HUKUM I’TIKAF
A. Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal رحمهما الله memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah صل اللة عليه وسلم tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya.
Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar رضي الله عنه bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda :
أَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Tunaikan nazarmu itu”. HR. Bukhari dan Muslim
B. Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah sebagaimana yang kabarkan oleh Shafiyyah رضي الله عنها ketika beliau menziarahi Nabi صل اللة عليه وسلم pada saat i’tikaf :
“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم (beri’tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri’tikaf pula)…”. HR. Bukhari dan Muslim
Al Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya”. (Lihat Fathul Bari 4 : 351)
FADHILAH (KEUTAMAAN) I'TIKAF
Adapun fadhilahnya maka i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah lainnya, diantaranya:
1.I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr
2.Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinu dan berjamaah bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah
3.I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid
4.I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa. Dia juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan
5. Dengan I'tikaf membiasakan hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya.
WAKTU I’TIKAF
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah صل اللة عليه وسلم. Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr sebagaimana yang ditunjukkan hadits Abu Sa’id Al Khudri رضي الله عنه .
I’tikaf yang wajib harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab, dan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal ketika beri’tikaf hal ini berdasarkan atsar dari Umar رضي الله عنه dimana beliau mengabarkan kepada Nabi صل اللة عليه وسلم tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, lalu Rasulullah صل اللة عليه وسلم memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya. Imam Nawawi رحمه الله mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan dalam waktu yang singkat…”. )Al Minhaj 8 : 307)
Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang yang mau beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat yang kedua mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah رضي الله عنها:
“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke (mu'takaf) tempat i’tikafnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Imam Ash Shon’ani - رحمهم الله –
Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.
SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Orang yang beri’tikaf memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:
Seorang muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk),berakal, dan suci dari janabat, haidh, serta nifas.
RUKUN-RUKUN I’TIKAF
1. Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
2. Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah سبحانه وتعلى yang artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
Keharusan beri’tikaf di masjid ini berlaku pula untuk wanita, dalam hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama bahwa wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya karena tempat itu tidaklah dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang shahih menerangkan bahwa istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم melakukan i’tikaf di masjid Nabawi.
Dan berkata Al Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- tentang i’tikafnya istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم di masjid : “Hal ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf di masjid, karena seandainya tidak, tentu para istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah”. (Fathul Bari 4 : 352)
MASJID YANG SAH DIPAKAI I’TIKAF
Para ulama telah berikhtilaf tentang syarat masjid yang sah untuk di gunakan i’tikaf namun diantara pendapat-pendapat yang ada maka pendapat yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran adalah I'tikaf harus dilaksanakan di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya karena shalat berjama’ah bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan atsar ‘Aisyah رضي الله عنها yaitu:
“Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah”. (HR. Ad Daraqutni dan Al Baihaqi)
Pendapat ini dipegangi pengikut madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubair رحمهم الله . Ibnu Qudamah رحمه الله menjelaskan:“Disyaratkannya i’tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu wajib, dan ketika seseorang beri'tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat jama’ah akan mengakibatkan salah satu dari dua hal : meninggalkan shalat jama’ah yang merupakan kewajiban, yang kedua keluar untuk shalat di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah dan hal ini akan sering berulang padahal masih mungkin untuk menghindarinya, dan sering keluar dari tempat i’tikaf itu bertentangan dengan maksud/tujuan i’tikaf …”. (Al Mughni 4 : 461)
Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka pada hari Jumat wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhaaiy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Dawud Azh Zhohiri, Ibnu Qudamah, dan lain-lain رحمهم الله .
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF
1. Jima’ (bersetubuh/ bersenggama).
Dalilnya firman Allah سبحانه وتعلى yang artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
2. Murtad.
3. Hilang akal
4. Haidh dan Nifas
5. Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid membatalkan i’tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i’tikaf.
ADAB-ADAB I’TIKAF
Ada beberapa adab yang hendaknya seseorang yang beri’tikaf memperhatikannya dan berusaha untuk melaksanakannya. Diantara adab-adab tersebut adalah :
1. Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah yang mendekatkan dirinya kepada Allah سبحانه وتعلى.
2.Membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم , terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf, maka wajib atas wanita untuk membuat bilik-bilik tersebut agar terhindar dari ikhtilat (bercampur) dan saling pandang-memandang dengan lawan jenis.
3.Meninggalkan perdebatan dan pertengkaran walaupun dia berada di pihak yang benar
4.Juga hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
5.Dan secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan, karena semua hal itu akan mengurangi pahala beri’tikaf
HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKAF
1. Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dalilnya hadits Aisyah رضي الله عنها ia berkata :
“Dan adalah Rasulullah صل اللة عليه وسلم jika sedang beri’tikaf di masjid, kadang beliau memasukkan kepalanya maka saya menyisirnya dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena kebutuhan yang manusiawi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik رحمه الله berkata : “Tidaklah seseorang dikatakan beri’tikaf hingga dia meninggalkan hal-hal yang harus dia tinggalkan seperti menjenguk orang sakit, shalat jenazah, dan masuk ke rumah kecuali ada hajat insan
Imam Az Zuhri رحمه الله menafsirkan hajat insan (kebutuhan yang manusiawi) sebagai kencing dan buang air besar, dan kedua hal ini merupakan ijma’ tentang bolehnya keluar masjid disebabkan kedua hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir رحمه الله.
2.Menyisir rambut, mencukurnya, memotong kuku dan membersihkan badan dari berbagai kotoran”.(Lihat :Ma’alim As Sunan 2 : 578)
3. Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid.
4. Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صل اللة عليه وسلم ketika beliau diziarahi oleh istri beliau Shofiyyah .
5. Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.
KHATIMAH
Seseorang yang berniat untuk beri’tikaf hendaknya mempertimbangkan maslahat dan mudharat. Jika dia adalah seorang pemuda yang sangat dibutuhkan oleh orang tuanya maka hendaknya dia mendahulukan hak orang tuanya karena hal tersebut wajib, namun jika dia diizinkan untuk beri’tikaf maka itulah yang utama. Demikian pula dengan orang yang bekerja di bidang jasa dan kepentingan masyarakat umum hendaknya mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi dan sungguh Allah سبحانه وتعلى Maha Mengetahui apa yang diniatkan oleh hamba-hamba-Nya.
Adapun bagi mereka yang Allah سبحانه وتعلى muliakan dengan memberikan kesempatan untuk beri’tikaf di tahun ini hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, raihlah hikmah dan faidah i’tikaf, perhatikanlah adab-adabnya serta jauhkanlah dari hal-hal yang terlarang dan janganlah menjadi orang yang i’tikafnya tidak ubahnya dari sekedar berpindah tempat tidur saja. Mudah-mudahan dengan i’tikaf ini anda bisa mendapatkan malam yang lebih mulia dari seribu bulan : “Lailatul Qadr". (Al Fikrah)
Sumber : http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=2116&Itemid=1
Ditinjau dari segi bahasa: I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian.
Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu (Lihat Fathul Bari 4 : 344)
DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF
Firman Allah سبحانه وتعلى
وَلاَ تُـبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْـتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ البقرة : 187
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
dalam hadits ‘Aisyah رضي الله عنها berkata :
“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah سبحانه وتعلى”. (HR. Bukhari dan Muslim)
HUKUM I’TIKAF
A. Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal رحمهما الله memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah صل اللة عليه وسلم tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya.
Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar رضي الله عنه bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda :
أَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Tunaikan nazarmu itu”. HR. Bukhari dan Muslim
B. Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah sebagaimana yang kabarkan oleh Shafiyyah رضي الله عنها ketika beliau menziarahi Nabi صل اللة عليه وسلم pada saat i’tikaf :
“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم (beri’tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri’tikaf pula)…”. HR. Bukhari dan Muslim
Al Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya”. (Lihat Fathul Bari 4 : 351)
FADHILAH (KEUTAMAAN) I'TIKAF
Adapun fadhilahnya maka i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah lainnya, diantaranya:
1.I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr
2.Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinu dan berjamaah bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah
3.I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid
4.I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa. Dia juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan
5. Dengan I'tikaf membiasakan hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya.
WAKTU I’TIKAF
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah صل اللة عليه وسلم. Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr sebagaimana yang ditunjukkan hadits Abu Sa’id Al Khudri رضي الله عنه .
I’tikaf yang wajib harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab, dan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal ketika beri’tikaf hal ini berdasarkan atsar dari Umar رضي الله عنه dimana beliau mengabarkan kepada Nabi صل اللة عليه وسلم tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, lalu Rasulullah صل اللة عليه وسلم memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya. Imam Nawawi رحمه الله mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan dalam waktu yang singkat…”. )Al Minhaj 8 : 307)
Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang yang mau beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat yang kedua mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah رضي الله عنها:
“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke (mu'takaf) tempat i’tikafnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Imam Ash Shon’ani - رحمهم الله –
Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.
SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Orang yang beri’tikaf memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:
Seorang muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk),berakal, dan suci dari janabat, haidh, serta nifas.
RUKUN-RUKUN I’TIKAF
1. Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
2. Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah سبحانه وتعلى yang artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
Keharusan beri’tikaf di masjid ini berlaku pula untuk wanita, dalam hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama bahwa wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya karena tempat itu tidaklah dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang shahih menerangkan bahwa istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم melakukan i’tikaf di masjid Nabawi.
Dan berkata Al Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- tentang i’tikafnya istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم di masjid : “Hal ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf di masjid, karena seandainya tidak, tentu para istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah”. (Fathul Bari 4 : 352)
MASJID YANG SAH DIPAKAI I’TIKAF
Para ulama telah berikhtilaf tentang syarat masjid yang sah untuk di gunakan i’tikaf namun diantara pendapat-pendapat yang ada maka pendapat yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran adalah I'tikaf harus dilaksanakan di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya karena shalat berjama’ah bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan atsar ‘Aisyah رضي الله عنها yaitu:
“Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah”. (HR. Ad Daraqutni dan Al Baihaqi)
Pendapat ini dipegangi pengikut madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubair رحمهم الله . Ibnu Qudamah رحمه الله menjelaskan:“Disyaratkannya i’tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu wajib, dan ketika seseorang beri'tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat jama’ah akan mengakibatkan salah satu dari dua hal : meninggalkan shalat jama’ah yang merupakan kewajiban, yang kedua keluar untuk shalat di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah dan hal ini akan sering berulang padahal masih mungkin untuk menghindarinya, dan sering keluar dari tempat i’tikaf itu bertentangan dengan maksud/tujuan i’tikaf …”. (Al Mughni 4 : 461)
Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka pada hari Jumat wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhaaiy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Dawud Azh Zhohiri, Ibnu Qudamah, dan lain-lain رحمهم الله .
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF
1. Jima’ (bersetubuh/ bersenggama).
Dalilnya firman Allah سبحانه وتعلى yang artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
2. Murtad.
3. Hilang akal
4. Haidh dan Nifas
5. Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid membatalkan i’tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i’tikaf.
ADAB-ADAB I’TIKAF
Ada beberapa adab yang hendaknya seseorang yang beri’tikaf memperhatikannya dan berusaha untuk melaksanakannya. Diantara adab-adab tersebut adalah :
1. Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah yang mendekatkan dirinya kepada Allah سبحانه وتعلى.
2.Membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم , terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf, maka wajib atas wanita untuk membuat bilik-bilik tersebut agar terhindar dari ikhtilat (bercampur) dan saling pandang-memandang dengan lawan jenis.
3.Meninggalkan perdebatan dan pertengkaran walaupun dia berada di pihak yang benar
4.Juga hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
5.Dan secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan, karena semua hal itu akan mengurangi pahala beri’tikaf
HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKAF
1. Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dalilnya hadits Aisyah رضي الله عنها ia berkata :
“Dan adalah Rasulullah صل اللة عليه وسلم jika sedang beri’tikaf di masjid, kadang beliau memasukkan kepalanya maka saya menyisirnya dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena kebutuhan yang manusiawi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik رحمه الله berkata : “Tidaklah seseorang dikatakan beri’tikaf hingga dia meninggalkan hal-hal yang harus dia tinggalkan seperti menjenguk orang sakit, shalat jenazah, dan masuk ke rumah kecuali ada hajat insan
Imam Az Zuhri رحمه الله menafsirkan hajat insan (kebutuhan yang manusiawi) sebagai kencing dan buang air besar, dan kedua hal ini merupakan ijma’ tentang bolehnya keluar masjid disebabkan kedua hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir رحمه الله.
2.Menyisir rambut, mencukurnya, memotong kuku dan membersihkan badan dari berbagai kotoran”.(Lihat :Ma’alim As Sunan 2 : 578)
3. Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid.
4. Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صل اللة عليه وسلم ketika beliau diziarahi oleh istri beliau Shofiyyah .
5. Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.
KHATIMAH
Seseorang yang berniat untuk beri’tikaf hendaknya mempertimbangkan maslahat dan mudharat. Jika dia adalah seorang pemuda yang sangat dibutuhkan oleh orang tuanya maka hendaknya dia mendahulukan hak orang tuanya karena hal tersebut wajib, namun jika dia diizinkan untuk beri’tikaf maka itulah yang utama. Demikian pula dengan orang yang bekerja di bidang jasa dan kepentingan masyarakat umum hendaknya mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi dan sungguh Allah سبحانه وتعلى Maha Mengetahui apa yang diniatkan oleh hamba-hamba-Nya.
Adapun bagi mereka yang Allah سبحانه وتعلى muliakan dengan memberikan kesempatan untuk beri’tikaf di tahun ini hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, raihlah hikmah dan faidah i’tikaf, perhatikanlah adab-adabnya serta jauhkanlah dari hal-hal yang terlarang dan janganlah menjadi orang yang i’tikafnya tidak ubahnya dari sekedar berpindah tempat tidur saja. Mudah-mudahan dengan i’tikaf ini anda bisa mendapatkan malam yang lebih mulia dari seribu bulan : “Lailatul Qadr". (Al Fikrah)
Sumber : http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=2116&Itemid=1
Menggapai Lailatul Qadar
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang mulia (lailatul qadr) malam yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an dan Allah سبحانه وتعلى mengabarkan bahwa ia lebih mulia dari seribu bulan dari segi keutamaan, kemuliaan-nya dan banyaknya pahala.
Allah سبحانه وتعلى berfirman :
إِنَّا أَنـــْزَلْنَاهُ فِي لَيـْلَةٍ مُبـَارَكَةٍ إِنـــَّا كُنـَّا مُنــْذِرِينَفِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ الدخان : 3-4
Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada satu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kamilah yang memberikan peringatanPada malam itu di jelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad-Dukhaan : 3-4).
Ma’na Al-Qadr artinya kemuliaan, keagungan atau taqdir dan qadha (ketentuan) karena lailatul qadr sangat agung dan sangat mulia yang mana pada malam itu Allah سبحانه وتعلى menentukan/menetapkan semua urusan yang akan terjadi sela-ma satu tahun.
Kapankah Lailatul Qadr itu ?
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menyebutkan dalam Fathul Bari 42-50 pendapat dalam penentuan malam lailatul qadr dan yang paling rajih bahwa dia pada malam-malam yang ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan Rasulullah صل اللة عليه وسلم telah mengabarkan hal itu. Beliau bersabda:
إتَحَرَّوْا لَيـْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتــْرِ مِنَ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ رواه البخاري ومسلم
“Carilah malam lailatul qadr pada tanggal-tanggal ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim) Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:
ُطْلُبُوا لَيـْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فِي تِسْعٍ يَبـْقَيـْنَ وَسَبْعٍ يَبـْقَيْنَ وَخَمْسٍ يَبـْقَيـْنَ وَ ثـــَلاَثٍ يَبـْقَيـْنَ رواه أحمد
“Carilah lailatul qadr pada sepuluh malam yang terakhir pada malam 21, 23, 25 dan 27.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).
Maka barangsiapa yang menghidupkan sepuluh malam terakhir khususnya malam-malam ganjil dari bulan Ramadhan dengan amalan-amalan ibadah niscaya akan mendapatkan lailatul qadr dan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah سبحانه وتعلى berupa ampunan dan pahala.
Adapun hikmah dari disembunyikannya waktu tepatnya lailatul qadr agar supaya kaum muslimin memperbanyak ibadah dikeseluruhan malam bulan Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil pada malam terakhir di bulan Ramadhan karena lailatul qadr berpindah-pindah setiap tahunnya.
Keutamaan lailatul qadr
Diantara keutamaan lailatul qadr adalah:
1.Malam yang di dalamnya diturunkan Al-Quran.
2.Malam lailatul qadr lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Qadr ayat 3
Maksudnya pahala ibadah pada saat itu lebih baik dari pada seribu bulan bagi mereka yang menghidupkannya dengan berbagai macam ibadah dan kebaikan seperti shalat, dzikir dan berdo’a.
3.Bagi mereka yang menghidupkan malam lailatul qadri dengan memperbanyak ibadah maka Allah سبحانه وتعلى akan mengampuni dosa–dosanya yang telah lalu. Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda yang artinya: “Barang siapa yang beribadah kepada Allah di malam lailatul qadr maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘Alaih)
4.Pada malam itu turun para malaikat dan mereka tidak turun (ke bumi) kecuali membawa kebaikan dan berkah serta kasih sayang. sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Qadr ayat 4
5.Malam lailatul qadr adalah malam keselamatan. Allah سبحانه وتعلى berfirman :
سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ لقدر : 5
“Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr:5)
Yaitu selamat dari kesalahan dan penyakit atau selamat dari azab dan siksaan Allah سبحانه وتعلى .
Tanda-tanda Lailatul Qadr
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari : “Telah disebutkan dalam beberapa riwayat tanda-tanda lailatul qadr namun kebanyakan tanda-tanda tersebut tidak nampak kecuali setelah lewat malam tersebut”
Para ulama telah menyebutkan beberapa tanda-tanda tersebut, berdasarkan hadits-hadits yang shahih diantaranya :
1.Bulan sabit
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: “Kami bermudzakarah (bertanya-tanya) ten-
tang kapan malam lailatul qadr ber-sama dengan Rasulullah صل اللة عليه وسلم, maka beliau bersabda :
الأَيـُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ رواه مسلم
“Siapa saja diantara kalian yang mengingat ketika terbit bulan dan saat itu bulan bagaikan belahan piring (bulan sabit)” (HR. Muslim)
2.Suhu udara pada malam itu tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda:
رواه الطيالسي و ابن خزيمة و البزار لَيـْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ، طَلِقــَةٌ، لاَ حَارَةٌ، وَلاَ بَارِدَةٌ، تُصْبِحُ الشَّمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةً حَمْرَاءَ
“Malam Lailatul qadr adalah malam yang sejuk tidak panas dan tidak dingin, di pagi harinya cahaya mentarinya lembut dan berwarna merah“ (HHR. Ath Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)
3.Cahaya matahari di pagi hari-nya tidak menyengat
Dari Ubaiy bin Ka’ab رضي الله عنه berkata, Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda:
صُبْحَةَ لَيـْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ لاَ شُعَاعَ لَهَا كَأَنـــَّــهَا طَسْتٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ رواه مسلم و أحمد و الترمذي و أبو داود
“Pagi hari dari malam lailatul qadr terbit matahari tidak menyengat bagaikan bejana, sampai meninggi” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud)
Namun tidak ada halangan bagi yang tidak melihat atau mengetahui tanda-tandanya untuk mendapatkan keutamaan dan pahalanya selama dia menghidupkan pada sepuluh malam terakhir dengan ibadah karena iman & mengharapkan pahala dari Allah سبحانه وتعلى
Amalan-amalan Yang Disyariatkan Pada 10 Malam Terakhir Di Bulan Ramadhan
Rasulullah صل اللة عليه وسلم senantiasa bersung-guh-sungguh dalam ibadah pada sepuluh malam terakhir, tidak seperti dua puluh malam pertama. Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها:
كَانَ رَسُولُ اللهِ يَجْتـَهِدُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتـَهِدُ فِي غَيْرِهِ رواه مسلم
“Adalah Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan hal yang tidak beliau lakukan pada malam yang lainnya.” (HR. Muslim).
Para shahabat Rasulullah dan para salafus shaleh juga memuliakan sepuluh malam terakhir ini serta bersungguh-sungguh di dalamnya dengan memperbanyak amal kebai-kan, untuk itu dianjurkan secara syar’i kepada seluruh kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah صل اللة عليه وسلم dan para shahabatnya dalam menghidupkan malam-malam ini dengan beri’tikaf di masjid-masjid, shalat, istighfar, membaca Al-Qur’an serta berbagai ibadah lainnya, agar mendapatkan kemenangan berupa ampunan dan pembebasan dari api Neraka.
Dan disunnahkan bagi seorang muslim untuk memperbanyak do’a pada malam-malam tersebut karena do’a di waktu-waktu tersebut mustajab dan do’a yang diulang-ulang pada waktu tersebut adalah do’a yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها bahwasanya dia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika saya mendapatkan lailatul qadr maka apa yang aku katakan?” Beliau صل اللة عليه وسلم bersabda: “Katakanlah:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي رواه الترمذي و ابن ماجه
“Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul ‘Afwa Fa’fuannii
(Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pengampum, mencintai ampunan (maaf) maka ampunilah aku).” (HSR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hendaknya bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam malam ini, sebab yang demikian itu adalah kesempatan seumur hidup dan kesempatan itu tidak selalu ada. Sesungguhnya Allah سبحانه وتعلى telah memberitahukan bahwa malam itu lebih mulia dari seribu bulan atau delapan puluh tiga tahun lebih.
Seandainya seseorang beribadah kepada Allah selama delapan puluh tiga tahun lebih, maka lailatul qadr lebih baik dari itu, dan hal tersebut merupakan keutamaan dan karunia yang sangat besar. Karunia apakah yang lebih besar dari hal itu.
Dan sangatlah merugi orang yang tidak sempat mendapatkan pahala di waktu-waktu mulia dan musim-musim maghfirah disebabkan kelalai-annya dan ketidak seriusannya dalam beribadah.(Al Fikrah)
-Abu Muhammad-
Maraji’ :
1. Fatawa Fish Shiyam, Syekh Abdullah Al Jibrin
2. Ad Durus Ar Ramadhaniyah, Muassasah Al Haramain Markazul Bahts Al Ilmi
3. Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani
Sumber : http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=2115&Itemid=1
Allah سبحانه وتعلى berfirman :
إِنَّا أَنـــْزَلْنَاهُ فِي لَيـْلَةٍ مُبـَارَكَةٍ إِنـــَّا كُنـَّا مُنــْذِرِينَفِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ الدخان : 3-4
Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada satu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kamilah yang memberikan peringatanPada malam itu di jelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad-Dukhaan : 3-4).
Ma’na Al-Qadr artinya kemuliaan, keagungan atau taqdir dan qadha (ketentuan) karena lailatul qadr sangat agung dan sangat mulia yang mana pada malam itu Allah سبحانه وتعلى menentukan/menetapkan semua urusan yang akan terjadi sela-ma satu tahun.
Kapankah Lailatul Qadr itu ?
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menyebutkan dalam Fathul Bari 42-50 pendapat dalam penentuan malam lailatul qadr dan yang paling rajih bahwa dia pada malam-malam yang ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan Rasulullah صل اللة عليه وسلم telah mengabarkan hal itu. Beliau bersabda:
إتَحَرَّوْا لَيـْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتــْرِ مِنَ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ رواه البخاري ومسلم
“Carilah malam lailatul qadr pada tanggal-tanggal ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim) Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:
ُطْلُبُوا لَيـْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فِي تِسْعٍ يَبـْقَيـْنَ وَسَبْعٍ يَبـْقَيْنَ وَخَمْسٍ يَبـْقَيـْنَ وَ ثـــَلاَثٍ يَبـْقَيـْنَ رواه أحمد
“Carilah lailatul qadr pada sepuluh malam yang terakhir pada malam 21, 23, 25 dan 27.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).
Maka barangsiapa yang menghidupkan sepuluh malam terakhir khususnya malam-malam ganjil dari bulan Ramadhan dengan amalan-amalan ibadah niscaya akan mendapatkan lailatul qadr dan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah سبحانه وتعلى berupa ampunan dan pahala.
Adapun hikmah dari disembunyikannya waktu tepatnya lailatul qadr agar supaya kaum muslimin memperbanyak ibadah dikeseluruhan malam bulan Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil pada malam terakhir di bulan Ramadhan karena lailatul qadr berpindah-pindah setiap tahunnya.
Keutamaan lailatul qadr
Diantara keutamaan lailatul qadr adalah:
1.Malam yang di dalamnya diturunkan Al-Quran.
2.Malam lailatul qadr lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Qadr ayat 3
Maksudnya pahala ibadah pada saat itu lebih baik dari pada seribu bulan bagi mereka yang menghidupkannya dengan berbagai macam ibadah dan kebaikan seperti shalat, dzikir dan berdo’a.
3.Bagi mereka yang menghidupkan malam lailatul qadri dengan memperbanyak ibadah maka Allah سبحانه وتعلى akan mengampuni dosa–dosanya yang telah lalu. Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda yang artinya: “Barang siapa yang beribadah kepada Allah di malam lailatul qadr maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘Alaih)
4.Pada malam itu turun para malaikat dan mereka tidak turun (ke bumi) kecuali membawa kebaikan dan berkah serta kasih sayang. sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Qadr ayat 4
5.Malam lailatul qadr adalah malam keselamatan. Allah سبحانه وتعلى berfirman :
سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ لقدر : 5
“Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr:5)
Yaitu selamat dari kesalahan dan penyakit atau selamat dari azab dan siksaan Allah سبحانه وتعلى .
Tanda-tanda Lailatul Qadr
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari : “Telah disebutkan dalam beberapa riwayat tanda-tanda lailatul qadr namun kebanyakan tanda-tanda tersebut tidak nampak kecuali setelah lewat malam tersebut”
Para ulama telah menyebutkan beberapa tanda-tanda tersebut, berdasarkan hadits-hadits yang shahih diantaranya :
1.Bulan sabit
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: “Kami bermudzakarah (bertanya-tanya) ten-
tang kapan malam lailatul qadr ber-sama dengan Rasulullah صل اللة عليه وسلم, maka beliau bersabda :
الأَيـُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ رواه مسلم
“Siapa saja diantara kalian yang mengingat ketika terbit bulan dan saat itu bulan bagaikan belahan piring (bulan sabit)” (HR. Muslim)
2.Suhu udara pada malam itu tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda:
رواه الطيالسي و ابن خزيمة و البزار لَيـْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ، طَلِقــَةٌ، لاَ حَارَةٌ، وَلاَ بَارِدَةٌ، تُصْبِحُ الشَّمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةً حَمْرَاءَ
“Malam Lailatul qadr adalah malam yang sejuk tidak panas dan tidak dingin, di pagi harinya cahaya mentarinya lembut dan berwarna merah“ (HHR. Ath Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)
3.Cahaya matahari di pagi hari-nya tidak menyengat
Dari Ubaiy bin Ka’ab رضي الله عنه berkata, Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda:
صُبْحَةَ لَيـْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ لاَ شُعَاعَ لَهَا كَأَنـــَّــهَا طَسْتٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ رواه مسلم و أحمد و الترمذي و أبو داود
“Pagi hari dari malam lailatul qadr terbit matahari tidak menyengat bagaikan bejana, sampai meninggi” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud)
Namun tidak ada halangan bagi yang tidak melihat atau mengetahui tanda-tandanya untuk mendapatkan keutamaan dan pahalanya selama dia menghidupkan pada sepuluh malam terakhir dengan ibadah karena iman & mengharapkan pahala dari Allah سبحانه وتعلى
Amalan-amalan Yang Disyariatkan Pada 10 Malam Terakhir Di Bulan Ramadhan
Rasulullah صل اللة عليه وسلم senantiasa bersung-guh-sungguh dalam ibadah pada sepuluh malam terakhir, tidak seperti dua puluh malam pertama. Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها:
كَانَ رَسُولُ اللهِ يَجْتـَهِدُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتـَهِدُ فِي غَيْرِهِ رواه مسلم
“Adalah Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan hal yang tidak beliau lakukan pada malam yang lainnya.” (HR. Muslim).
Para shahabat Rasulullah dan para salafus shaleh juga memuliakan sepuluh malam terakhir ini serta bersungguh-sungguh di dalamnya dengan memperbanyak amal kebai-kan, untuk itu dianjurkan secara syar’i kepada seluruh kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah صل اللة عليه وسلم dan para shahabatnya dalam menghidupkan malam-malam ini dengan beri’tikaf di masjid-masjid, shalat, istighfar, membaca Al-Qur’an serta berbagai ibadah lainnya, agar mendapatkan kemenangan berupa ampunan dan pembebasan dari api Neraka.
Dan disunnahkan bagi seorang muslim untuk memperbanyak do’a pada malam-malam tersebut karena do’a di waktu-waktu tersebut mustajab dan do’a yang diulang-ulang pada waktu tersebut adalah do’a yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها bahwasanya dia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika saya mendapatkan lailatul qadr maka apa yang aku katakan?” Beliau صل اللة عليه وسلم bersabda: “Katakanlah:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي رواه الترمذي و ابن ماجه
“Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul ‘Afwa Fa’fuannii
(Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pengampum, mencintai ampunan (maaf) maka ampunilah aku).” (HSR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hendaknya bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam malam ini, sebab yang demikian itu adalah kesempatan seumur hidup dan kesempatan itu tidak selalu ada. Sesungguhnya Allah سبحانه وتعلى telah memberitahukan bahwa malam itu lebih mulia dari seribu bulan atau delapan puluh tiga tahun lebih.
Seandainya seseorang beribadah kepada Allah selama delapan puluh tiga tahun lebih, maka lailatul qadr lebih baik dari itu, dan hal tersebut merupakan keutamaan dan karunia yang sangat besar. Karunia apakah yang lebih besar dari hal itu.
Dan sangatlah merugi orang yang tidak sempat mendapatkan pahala di waktu-waktu mulia dan musim-musim maghfirah disebabkan kelalai-annya dan ketidak seriusannya dalam beribadah.(Al Fikrah)
-Abu Muhammad-
Maraji’ :
1. Fatawa Fish Shiyam, Syekh Abdullah Al Jibrin
2. Ad Durus Ar Ramadhaniyah, Muassasah Al Haramain Markazul Bahts Al Ilmi
3. Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani
Sumber : http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=2115&Itemid=1
September 03, 2009
Zakat Fitri
Zakat fitri merupakan salah satu syariat yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya pada akhir bulan Ramadhan.
Berkata Ibnu Umar radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الـنَّـاسِ (رواه البخاري ومسلم)
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tentang masalah ini telah sempurna baik dari segi hukum, waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan dan siapa yang berhak menerimanya serta hikmah disyariatkannya.
DEFINISI
Zakat fitri disandarkan pada kata Al Fitri "اَلْفِطْر"ِ (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa.
YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITRI
Zakat fitri diwajibkan bagi setiap muslim dewasa maupun anak-anak, laki-laki, perempuan, merdeka atau hamba sahaya, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَــبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ (رواه البخاري ومسلم)
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas seluruh kaum muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa kewajiban zakat juga ditujukan kepada janin yang masih ada di dalam rahim ibunya, namun tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang hal tersebut, lagi pula janin tidak bisa dikategorikan sebagai anak kecil baik menurut adat masyarakat maupun istilah syari’at –wallahu a’lam-.
Syaikh Ibn ‘Utsaimain berkata : “Zakat fitri tidak wajib atas janin yang dikandung di perut ibu. Adapun jika ingin menfitrahinya, maka tidaklah mengapa, tetapi hal ini tidak wajib. Adalah Amirul Mukminin ‘Utsman Bin Affan radhiallahu ‘anhu mengeluarkan zakat fitri atas janin yang masih ada di dalam kandungan”.
Zakat ini wajib dikeluarkan atas diri sendiri dan atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri atau anaknya. Atau kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya dari harta mereka sendiri. Namun jika mereka punya harta sendiri, maka yang lebih utama adalah mengeluarkannya dari harta sendiri, karena merekalah pada asalnya yang mendapatkan perintah untuk melakukannya masing – masing.
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah orang yng mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkannya untuk menafkahi kebutuhan sehari semalam di hari raya.
UKURAN DAN JENIS MAKANAN UNTUK ZAKAT FITRI
Ukuran zakat fitri dari makanan yang mesti dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya sama dengan empat dari beras, gandum, kurma, keju kering, atau lainnya dari jenis makanan pokok, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ’anhu ia berkata :
كُــنَّـا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَــعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ )رواه البخاري و مسلم(
“Kami mengeluarkan zakat satu sha’ dari makanan, gandum, korma, susu kering atau anggur kering” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun jika ukuran ini dikonversikan ke dalam satuan ukuran kilogram (kg), maka hal ini hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama berbeda pendapat. Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, memperkirakan setara dengan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371). Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429), dan Syaikh Salim Al Hilali memperkirakannya setara dengan 2,42 Kg atau kurang lebih 3,5 liter.
Adapun anggapan sebagian orang bahwa pembayaran zakat fitri bisa dengan uang sebagai ganti dari harga makanan adalah pendapat keliru dan tidak dikenal oleh As Salaf Ash Shalih, karena seandainya cara ini dibolehkan maka pasti Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah menyampaikan dan mengajarkannya kepada para shahabat-shahabat beliau shallallahu ’alaihi wa sallam , serta sudah dinukil oleh ulama kita, karena pada zaman tersebut telah ada mata uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam , bahkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin rahimahullah berkata :
“Tidak sah membayar zakat fitri dengan nilai nominal (uang) dan para ‘ulama tidak berbeda pendapat tentangnya” (Lihat Kifayatul Akhyar hal. 185)
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRI
Waktu wajib membayar zakat fitri ialah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fitri, sampai sebelum kaum muslimin pergi untuk shalat Ied, Hal ini berdasarkan hadits Umar radhiallahu ‘anhu ma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُــؤَدَّى قَــبْلَ خُرُوجِ الــنَّــاسِ إِلَى الصَّلاَةِ رواه البخاري و مسلم
”Adalah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar ke lapangan untuk melakukan sholat ‘Ied” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bertolak dari hal ini, maka :
1. Seseorang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja dari terbenamnya matahari tersebut, maka tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitri. Namun jika ia meninggal setelah terbenamnya matahari maka ia wajib menunaikan zakatnya.
2. Seseorang yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja maka ia wajib dibayarkan zakatnya, namun jika dilahirkan setelah terbenamnya matahari ia tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitri .
Waktu pembayaran zakat fitri ini terbagi menjadi dua, yakni : waktu yang utama dan waktu yang sifatnya boleh. Waktu utama adalah pagi hari ‘Iedul Fitri sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied. Dasarnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih Bukhari yang berasal dari hadits Abu Said Al Khudri rdhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata : “Di zaman Nabi, kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Iedul Fitri satu sha’ makanan”. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata : “Bahwa nabi memerintahkan penyeluran zakat fitrah sebelum orang – orang keluar menunaikan shalat ‘Ied”.
Sedangkan waktu yang boleh adalah membayar zakat fitri satu atau dua hari sebelum ‘Ied, hal ini sebagaimana yang dikatakan Nafi’ rahimahullah :
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَــنْـهُـمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْــبَـلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَـبْلَ الْفِطْرِ بِيَـوْمٍ أَوْ يـَـوْمَــيْنِ رواه البخاري
“Adalah Ibnu ‘Umar radhiallahu anhuma membayarkan zakat fitri untuk anak-anak dan orang dewasa, dan adalah beliau membayarkan zakat fitri anak-anakku, dan beliau radhiallahu anhuma memberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fitri itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied” (HR. Bukhari).
Maka barangsiapa yang membayarnya di luar waktu tersebut, maka ia bukanlah zakat fitri yang diterima melainkan nilainya, barangsiapa yang memberikannya (zakat fitri) sebelum shalat ‘Ied, maka itu merupakan zakat fitri yang diterima. Sedangkan orang yang memberikannya setelah shalat, maka yang demikian itu berarti salah satu bentuk sedekah” (HR. Ibnu Majah, dikeluarkan juga oleh Daraquthni dan Hakim, beliau menshahihkannya).
GOLONGAN YANG BERHAK DAN TEMPAT MENGELUARKANNYA
Zakat fitri tidak boleh dikeluarkan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah dari golongan fakir miskin, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّـغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ رواه أبو داود وابن ماجه والدارقطني والحاكم
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, juga oleh Daraquthni dan Hakim, beliau menshahihkannya).
Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziah rahimahullah :
“ِAdapun di antara petunjuk dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengkhususkan sedekah ini (zakat fitri) untuk orang-orang miskin saja dan beliau tidaklah membaginya kepada golongan yang delapan, tidak pernah memerintahkannya dan tidak seorang pun dari kalangan shahabat melakukannya serta tidak pula orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan ini merupakan salah satu dari dua pendapat madzhab kami bahwa zakat fitri tidak boleh disalurkan kecuali kepada orang-orang miskin saja dan inilah pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang mewajibkan pembagiannya kepada golongan yang delapan tersebut” (Lihat Zaadul Ma’ad 2:21).
Pendapat ini pula yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, lihat Majmu’ Fatawa (25:71-78), Adapun delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, budak yang ingin merdeka, orang berhutang, mujahid di medan perang dan musafir yang butuh bekal sebagaimana tercantum di dalam surat At Taubah ayat 60 adalah untuk zakat harta (maal) atau shadaqah sunnah bukan zakat fitri.
Adapun tempat mengeluarkannya yaitu di daerah atau negeri dimana zakat itu dipungut dan dikumpulkan, kecuali apabila kebutuhan orang-orang di sana telah tercukupi dan tidak diketahui lagi yang berhak menerimanya, maka boleh disalurkan ke daerah atau negeri lain. Namun perlu di ingat bahwa pembagian zakat tidak mesti disamaratakan dari satu orang miskin dengan miskin lainnya, amil boleh memberikan zakat lebih banyak kepada orang yang lebih membutuhkannya, di sisi lain juga seseorang yang hendak mengeluarkan zakatnya, boleh langsung mendatangi orang miskin yang dikehendakinya tanpa perlu mengamanahkannya kepada amil.
KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR ZAKAT FITRI
1. Sebagian amil menetapkan zakat yang mesti dikeluarkan terlalu berlebih-lebihan, misalnya setiap orang harus mengeluarkan 4 kg beras atau lebih.
2. Zakat justru disalurkan kepada yang tidak berhak menerimanya misalnya untuk remaja dan pengurus masjid dengan berdalih bahwa mereka termasuk golongan fisabilillah atau bahkan disimpan sebagai dana pembangunan masjid, wal’iyadzu billah.
3. Sebagian zakat yang telah dikumpulkan tidak disalurkan kecuali setelah sholat ‘Ied.
Perkara-perkara tersebut tidak pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam bahkan termasuk ajaran baru yang tidak dikenal oleh syariat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَـيْسَ عَلَـيْهِ أَمْرُنَا فَهُــوَ رَدٌّ
“Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim).
HIKMAH DISYARIATKANNYA ZAKAT FITRI
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, paling tidak ketika pada saat hari raya berdasarkan hadits Ibnu Abbas sebelumnya.
Disamping itu terkandung di dalamnya juga sifat yang mulia yaitu kedermawanan dan kecintaan untuk selalu membantu sesama muslim dan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa terhadap apa yang terjadi dalam berpuasa, baik berupa kekurangan, kekeliruan maupun perbuatan dosa yang dikerjakannya selama berpuasa.
Salam dan shalawat semoga senantiasa tercurahkan atas nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam , kerabat dan shahabatnya serta kaum muslimin hingga datangnya hari kiamat. Wallahu A’lam.
Maraji’:
Majaalisu Syahru Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.
Shifatus Shaumi An Nabiyyi , Syaikh Salim Al Hilali.
Berkata Ibnu Umar radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الـنَّـاسِ (رواه البخاري ومسلم)
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tentang masalah ini telah sempurna baik dari segi hukum, waktu, ukuran, batasan, siapa yang harus mengeluarkan dan siapa yang berhak menerimanya serta hikmah disyariatkannya.
DEFINISI
Zakat fitri disandarkan pada kata Al Fitri "اَلْفِطْر"ِ (berbuka) karena dia diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadhan dan dia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa.
YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITRI
Zakat fitri diwajibkan bagi setiap muslim dewasa maupun anak-anak, laki-laki, perempuan, merdeka atau hamba sahaya, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَــبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ (رواه البخاري ومسلم)
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas seluruh kaum muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa kewajiban zakat juga ditujukan kepada janin yang masih ada di dalam rahim ibunya, namun tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang hal tersebut, lagi pula janin tidak bisa dikategorikan sebagai anak kecil baik menurut adat masyarakat maupun istilah syari’at –wallahu a’lam-.
Syaikh Ibn ‘Utsaimain berkata : “Zakat fitri tidak wajib atas janin yang dikandung di perut ibu. Adapun jika ingin menfitrahinya, maka tidaklah mengapa, tetapi hal ini tidak wajib. Adalah Amirul Mukminin ‘Utsman Bin Affan radhiallahu ‘anhu mengeluarkan zakat fitri atas janin yang masih ada di dalam kandungan”.
Zakat ini wajib dikeluarkan atas diri sendiri dan atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri atau anaknya. Atau kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya dari harta mereka sendiri. Namun jika mereka punya harta sendiri, maka yang lebih utama adalah mengeluarkannya dari harta sendiri, karena merekalah pada asalnya yang mendapatkan perintah untuk melakukannya masing – masing.
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah orang yng mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkannya untuk menafkahi kebutuhan sehari semalam di hari raya.
UKURAN DAN JENIS MAKANAN UNTUK ZAKAT FITRI
Ukuran zakat fitri dari makanan yang mesti dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya sama dengan empat dari beras, gandum, kurma, keju kering, atau lainnya dari jenis makanan pokok, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ’anhu ia berkata :
كُــنَّـا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَــعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ )رواه البخاري و مسلم(
“Kami mengeluarkan zakat satu sha’ dari makanan, gandum, korma, susu kering atau anggur kering” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun jika ukuran ini dikonversikan ke dalam satuan ukuran kilogram (kg), maka hal ini hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama berbeda pendapat. Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, memperkirakan setara dengan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371). Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429), dan Syaikh Salim Al Hilali memperkirakannya setara dengan 2,42 Kg atau kurang lebih 3,5 liter.
Adapun anggapan sebagian orang bahwa pembayaran zakat fitri bisa dengan uang sebagai ganti dari harga makanan adalah pendapat keliru dan tidak dikenal oleh As Salaf Ash Shalih, karena seandainya cara ini dibolehkan maka pasti Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah menyampaikan dan mengajarkannya kepada para shahabat-shahabat beliau shallallahu ’alaihi wa sallam , serta sudah dinukil oleh ulama kita, karena pada zaman tersebut telah ada mata uang yaitu dinar dan dirham, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam , bahkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin rahimahullah berkata :
“Tidak sah membayar zakat fitri dengan nilai nominal (uang) dan para ‘ulama tidak berbeda pendapat tentangnya” (Lihat Kifayatul Akhyar hal. 185)
WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRI
Waktu wajib membayar zakat fitri ialah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fitri, sampai sebelum kaum muslimin pergi untuk shalat Ied, Hal ini berdasarkan hadits Umar radhiallahu ‘anhu ma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُــؤَدَّى قَــبْلَ خُرُوجِ الــنَّــاسِ إِلَى الصَّلاَةِ رواه البخاري و مسلم
”Adalah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar ke lapangan untuk melakukan sholat ‘Ied” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bertolak dari hal ini, maka :
1. Seseorang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja dari terbenamnya matahari tersebut, maka tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitri. Namun jika ia meninggal setelah terbenamnya matahari maka ia wajib menunaikan zakatnya.
2. Seseorang yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja maka ia wajib dibayarkan zakatnya, namun jika dilahirkan setelah terbenamnya matahari ia tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitri .
Waktu pembayaran zakat fitri ini terbagi menjadi dua, yakni : waktu yang utama dan waktu yang sifatnya boleh. Waktu utama adalah pagi hari ‘Iedul Fitri sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied. Dasarnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih Bukhari yang berasal dari hadits Abu Said Al Khudri rdhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata : “Di zaman Nabi, kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Iedul Fitri satu sha’ makanan”. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata : “Bahwa nabi memerintahkan penyeluran zakat fitrah sebelum orang – orang keluar menunaikan shalat ‘Ied”.
Sedangkan waktu yang boleh adalah membayar zakat fitri satu atau dua hari sebelum ‘Ied, hal ini sebagaimana yang dikatakan Nafi’ rahimahullah :
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَــنْـهُـمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْــبَـلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَـبْلَ الْفِطْرِ بِيَـوْمٍ أَوْ يـَـوْمَــيْنِ رواه البخاري
“Adalah Ibnu ‘Umar radhiallahu anhuma membayarkan zakat fitri untuk anak-anak dan orang dewasa, dan adalah beliau membayarkan zakat fitri anak-anakku, dan beliau radhiallahu anhuma memberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fitri itu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied” (HR. Bukhari).
Maka barangsiapa yang membayarnya di luar waktu tersebut, maka ia bukanlah zakat fitri yang diterima melainkan nilainya, barangsiapa yang memberikannya (zakat fitri) sebelum shalat ‘Ied, maka itu merupakan zakat fitri yang diterima. Sedangkan orang yang memberikannya setelah shalat, maka yang demikian itu berarti salah satu bentuk sedekah” (HR. Ibnu Majah, dikeluarkan juga oleh Daraquthni dan Hakim, beliau menshahihkannya).
GOLONGAN YANG BERHAK DAN TEMPAT MENGELUARKANNYA
Zakat fitri tidak boleh dikeluarkan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah dari golongan fakir miskin, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّـغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ رواه أبو داود وابن ماجه والدارقطني والحاكم
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, juga oleh Daraquthni dan Hakim, beliau menshahihkannya).
Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziah rahimahullah :
“ِAdapun di antara petunjuk dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengkhususkan sedekah ini (zakat fitri) untuk orang-orang miskin saja dan beliau tidaklah membaginya kepada golongan yang delapan, tidak pernah memerintahkannya dan tidak seorang pun dari kalangan shahabat melakukannya serta tidak pula orang-orang yang datang setelah mereka. Bahkan ini merupakan salah satu dari dua pendapat madzhab kami bahwa zakat fitri tidak boleh disalurkan kecuali kepada orang-orang miskin saja dan inilah pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat yang mewajibkan pembagiannya kepada golongan yang delapan tersebut” (Lihat Zaadul Ma’ad 2:21).
Pendapat ini pula yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, lihat Majmu’ Fatawa (25:71-78), Adapun delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil (pengurus zakat), muallaf, budak yang ingin merdeka, orang berhutang, mujahid di medan perang dan musafir yang butuh bekal sebagaimana tercantum di dalam surat At Taubah ayat 60 adalah untuk zakat harta (maal) atau shadaqah sunnah bukan zakat fitri.
Adapun tempat mengeluarkannya yaitu di daerah atau negeri dimana zakat itu dipungut dan dikumpulkan, kecuali apabila kebutuhan orang-orang di sana telah tercukupi dan tidak diketahui lagi yang berhak menerimanya, maka boleh disalurkan ke daerah atau negeri lain. Namun perlu di ingat bahwa pembagian zakat tidak mesti disamaratakan dari satu orang miskin dengan miskin lainnya, amil boleh memberikan zakat lebih banyak kepada orang yang lebih membutuhkannya, di sisi lain juga seseorang yang hendak mengeluarkan zakatnya, boleh langsung mendatangi orang miskin yang dikehendakinya tanpa perlu mengamanahkannya kepada amil.
KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR ZAKAT FITRI
1. Sebagian amil menetapkan zakat yang mesti dikeluarkan terlalu berlebih-lebihan, misalnya setiap orang harus mengeluarkan 4 kg beras atau lebih.
2. Zakat justru disalurkan kepada yang tidak berhak menerimanya misalnya untuk remaja dan pengurus masjid dengan berdalih bahwa mereka termasuk golongan fisabilillah atau bahkan disimpan sebagai dana pembangunan masjid, wal’iyadzu billah.
3. Sebagian zakat yang telah dikumpulkan tidak disalurkan kecuali setelah sholat ‘Ied.
Perkara-perkara tersebut tidak pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam bahkan termasuk ajaran baru yang tidak dikenal oleh syariat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَـيْسَ عَلَـيْهِ أَمْرُنَا فَهُــوَ رَدٌّ
“Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim).
HIKMAH DISYARIATKANNYA ZAKAT FITRI
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, paling tidak ketika pada saat hari raya berdasarkan hadits Ibnu Abbas sebelumnya.
Disamping itu terkandung di dalamnya juga sifat yang mulia yaitu kedermawanan dan kecintaan untuk selalu membantu sesama muslim dan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa terhadap apa yang terjadi dalam berpuasa, baik berupa kekurangan, kekeliruan maupun perbuatan dosa yang dikerjakannya selama berpuasa.
Salam dan shalawat semoga senantiasa tercurahkan atas nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam , kerabat dan shahabatnya serta kaum muslimin hingga datangnya hari kiamat. Wallahu A’lam.
Maraji’:
Majaalisu Syahru Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.
Shifatus Shaumi An Nabiyyi , Syaikh Salim Al Hilali.
Langganan:
Komentar (Atom)
Postingan Terbaru
Ke Mana Ayah Pergi?
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...
-
Masih saja, sebagian kaum muslimin kukuh dengan kebiasaannya membaca surah yasin kepada orang yang akan maupun telah meninggal dunia. Tid...
-
Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai yang diharapkan. Terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah bebera...
-
Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r yang membawa manhaj dan jalan hidup yan...