Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak
berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam
kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau menyempitkan
ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh
harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.
Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri [Al-Hawil Kabir, 19/180].
Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah
sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang ada saat ini, tidak jarang
seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya
tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau
pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.
Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?

