Desember 28, 2009

Keberkahan Waktu Pagi ( Nasehat Bagi Mereka yang Terbiasa Tidur Pagi )


Waktu Pagi adalah Waktu yang Penuh Berkah

Waktu yang berkah adalah waktu yang penuh kebaikan. Waktu pagi telah dido’akan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai waktu yang berkah. Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud).

Desember 22, 2009

Bagaimana Berinteraksi Dengan Orang Kafir ? (Hubungannya Dengan Perayaan Hari Raya Mereka)

Ucapan selamat natal sejak beberapa tahun ini menjadi kontroversi. Sebagian kalangan membolehkan kaum muslimin untuk mengucapkan selamat natal pada nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik) sebagaimana perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada Surah Al Mumtahanah ayat 8.

Bagaimana Islam mengatur interaksi kita dengan orang kafir sehingga batas antara berbuat ihsan (baik) dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada mereka menjadi jelas? Berikut kami tuliskan dengan ringkas penjelasannya. Semoga Allah memberikan taufiqNya. .

Makna Ayat

Dalil yang digunakan oleh mereka ketika membolehkan mengucapkan selamat hari raya kepada orang – orang kafir adalah firman Allah Ta’ala, artinya : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Mumtahanah: 8).

Mereka beranggapan bahwa “berbuat baik” dalam ayat di atas adalah di antaranya dengan memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang kafir.

Akan tetapi makna yang benar, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ‘ulama tidaklah seperti itu . Ibnu Jarir Ath Thobari -rahimahullah- mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu“. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[ Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an].

Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal)


Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Dan tidak setiap perilaku ihsan (baik), mengharuskan kita memberikan wala’ (loyal). Ihsan adalah adalah berbuat baik dan sesuatu yang dituntunkan. Ihsan diperuntukkan baik pada muslim maupun orang kafir.

Sedangkan Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai. Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Dan hal ini diharamkan.
Allah Ta’ala berfirman, artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Qs. Al Maidah: 51).

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya. Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, artinya :
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (Qs. Al Mujadilah: 22).

Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233].

Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. [Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub].

Contoh Berbuat Ihsan Dalam Berinteraksi Dengan Orang Kafir

Sebelumnya, kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam :

1.Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
2.Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
3.Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4.Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka. [Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234].

Adapun di antara bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah :

Pertama : Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, artinya :
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6).

Kedua : Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. Al Maidah: 8).

Ketiga : Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam.
Keempat : Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, artinya :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Qs. Al Baqarah: 256).

Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa.

Keempat : Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” [HR. Bukhari no. 3166].

Kelima : Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, artinya :“Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Keenam : Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, artinya :“Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (Qs. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja.

Ketujuh : Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.“[HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah].

Kedelapan : Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.“[HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik].

Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.“ [HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Contoh Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir


Adapun di antara bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diharamkan karena termasuk memberikan wala’ (loyalitas) kepada mereka adalah :

Pertama : Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman, artinya :
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Qs. Al Mujadilah: 22).

Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan.

Kedua : Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan.

Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’). [Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363]. Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” [HR. Ahmad dan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269].

Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka.

Ketiga : Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman, artinya :
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)

Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman, artinya :
“Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al Furqon: 72).

Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. [Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam].

Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib [Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483].

Termasuk dalam hal ini adalah mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan keharaman akan hal ini merupakan ijma’ atau kesepakatan para ulama.

Ibnul Qayyim Al Jauziyah berkata :

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya ...” [Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H].

Kesimpulannya, tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita wajib berinteraksi dengan mereka sesuai dengan batas – batas yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya.

Wallahu A’lam.

Rujukan :"Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik", oleh : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, www.muslim.or.id.

Desember 14, 2009

Di Antara Hukum - Hukum di Bulan Muharram

Tak terasa, Allah Sang Maha Kuasa, kembali mempertemukan kita dengan bulan-Nya yang mulia, Al Muharram. Itu berarti, awal bulan tersebut telah membawa kita ke tahun baru Hijriyah. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru tentunya karena ia akan terus berulang selama Allah Sang Khalik masih mengizinkan kita untuk menemuinya. Namun, sejauh ini, apa yang telah kita usahakan dalam memuliakan bulan – bulan Allah, termasuk bulan ini sehingga ia tidak berlalu begitu saja?

Ada beberapa hukum dan sunnah yang patut kita perhatikan di bulan yang mulia ini. Berikut kami tuliskan, di antara hukum – hukum agama di Bulan Muharram.

DILARANG BERBUAT DZHALIM


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu” [QS. At-Taubah : 36]

Dan empat bulan di antaranya ialah haram (mulia) : Tiga beriringan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang ada antara Jumada dan Sya’ban,

Tentang larangan berbuat dzhalim pada ayat diatas, ulama Salaf berbeda pendapat. Sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud kedhaliman adalah peperangan secara mutlak. Sebagian mereka berkata –dan ini yang lebih rajih- bahwa maksud dari kedhaliman dalam ayat diatas ialah dilarangnya memulai peperangan. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kedhaliman di dalam ayat ialah berbuat dosa dan kemaksiatan.

Maka –wahai saudara-saudara seagama Islam-, hendaklah kita berhati-hati dari kedhaliman, baik mendhalimi diri kita sendiri atau mendhalimi orang lain. Hendaklah kita mengingat wasiat kekal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, artinya : “Tahukah kalian dengan kedhaliman, karena sesungguhnya kedhaliman itu merupakan kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya. Shahih al-Jami no 102].

Dan hendaklah kita menjaga diri dari do’anya orang-orang yang didhalimi, walaupun ia kafir atau fajir (jahat), karena sesungguhnya do’anya dikabulkan oleh Allah (karena tidak ada penghalang antara dia dengan Allah). Ingatlah kita kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Tidak ada dari satu dosapun yang lebih pantas untuk dicepatkan siksanya bagi pelaku dosa itu baik di dunia maupun di akhirat daripada melewati batas (kedhaliman) dan memutus silaturahim” [Ash-Shahihah no 915].

Adapun orang yang membantu orang-orang yang dhalim di dalam kedhaliman dan kesesatan mereka, apapun kedudukan orang-orang yang dhalim itu, baik penguasa ataupun rakyat, maka ingatlah bahwa adzab yang pediah pasti akan menunggu mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Siapa membantu orang yang dhalim, untuk menolak kebenaran dengan kebhatilannya, maka sesungguhnya jaminan Allah dan RasulNya telah terlepas darinya” [Hadits Riwayat Hakim. Shahihul Jami’ no 6048].

Hadits yang mulia diatas cukuplah menjadi peringatan dari kedhaliman, baik kecil maupun besar, bagi orang yang berakal, atau orang yang mau mendengarkan, sedangkan dia menyaksikan.

DISUNNAHKAN PUASA SECARA MUTLAK KHUSUSNYA 9 DAN 10 MUHARRAM

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram” [HR. Muslim].

Adapun puasa 9 Muharram, maka itu disunnahkan. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, artinya : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (para sahabat) supaya berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani”, Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pada tahun depan insya Allah kita puasa tanggal 9”. Ibnu ‘Abbas berkata : Namun belum sampai tahun depan kecuali Nabi shalallahu’alaihi wa sallam telah wafat terlebih dahulu. [HR. Muslim no. 1134].

Puasa Asyura memeliki keutamaan yang sangat besar, ketika ditanya tentang puasa Asyura, dengan sabdanya, artinya : ”Puasa Asyura menghapus kesalahan setahun yang telah lalu” [HR. Muslim].

Beliau juga senantiasa melakukan puasa Asyura berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Tidaklah aku melihat Rasulullah lebih menjaga puasa pada hari yang diutamakannya dari hari lain kecuali hari ini, yaitu Asyura” [Shahih At-Targhib wa Tarhib].

Pada hari ini Allah menyelamatkan Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dari kejaran Fair’aun. Maka berpuasalah Nabi Musa ‘Alaihis sallam sebagai wujud syukur kepada Allah.

Tatkala Rasulullah datang di Madinah dan mengetahui bahwa orang Yahudi puasa pada hari itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang sebabnya. Maka orang-orang Yahudi menjawab bahwa mereka mengagungkan hari itu, karena pada hari itu Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Maka aku lebih berhak terhadap Musa daripada kamu. Maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan umatnya supaya berpuasa pada hari itu” [HR. Bukhari].

Pada mulanya puasa Asyura diwajibkan, tetapi setelah Allah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, namun Aisyah radiyallahu 'anha, mengisahkan : “Dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam memerintahkan untuk puasa di hari ‘Asyura. Namun ketika puasa Ramadhan diwajibkan, maka barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari ‘Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka”. (HR Al Bukhari No 1897).


PUASA PADA TANGGAL 9,10 DAN 11 MUHARRAM

Dalam sebuah riwayat :

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً

“Bershaumlah kalian pada hari ‘Asyura, dan selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah 2095]

Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9 dan 10 Muharram, atau 10 dan 11 Muharram.

Dalam riwayat lain dengan lafazh :

صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا

“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” [HR. Al-Baihaq IV/287].

Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Namun tentang kedudukan hadits tersebut, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa sanadnya dha’if (lemah). Karena adanya perawi yang lemah, yaitu Ibnu Abi Laila. Dia adalah perawi yang jelek hafalannya. Ibnu Abi Laila yang jelek hafalannya ini meriwayatkan hadits tersebut secara marfu’ (sampai kepada Nabi), yang riwayatnya tersebut berbeda dengan riwayat perawi lain yang lebih kuat hafalannya, yaitu ‘Atha` dan lainnya, yang mereka meriwayatkan hadits tersebut secara mauquf (hanya ucapan) shahabat Ibnu ‘Abbas. Riwayat yang mauquf ini shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi. Demikian penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah no. 2095.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata : Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.

bershaum pada hari ke-9 dan ke-10 ini yang paling utama.
kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah mencukupi, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.
kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka tidak mengapa. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”
Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka makruh.”

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/403, fatwa no. 158]

Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.

Namun, para ‘ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76) dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah.

Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab :

“Boleh melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja. Namun yang afdhal (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.” dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700].

BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL


“Bulan Muharram telah tiba, jangan mengadakan hajatan pada bulan ini, nanti bisa sial.” Begitulah kata sebagian sebagian orang di negeri ini. Ketika hendak mengadakan hajatan, mereka memilih hari/bulan yang dianggap sebagai hari/bulan baik yang bisa mendatangkan keselamatan atau barakah. Dan sebaliknya, mereka menghindari hari/bulan yang dianggap sebagai hari-hari buruk yang bisa mendatangkan kesialan atau bencana. Seperti bulan Muharram (Suro) yang sudah memasyarakat sebagai bulan pantangan untuk keperluan hajatan. Bahkan kebanyakan mereka meyakininya sebagai prinsip dari agama Islam.

Kebanyakan mereka sebatas ikut-ikutan (mengekor) sesuai tradisi yang biasa berjalan di suatu tempat. Ketika ditanyakan kepada mereka, “Mengapa anda berkeyakinan seperti ini ?” Niscaya mereka akan menjawab bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu atau sesepuh yang terus menerus diwariskan kepada generasi setelahnya. Sehingga tidak jarang kita dapati generasi muda muslim nurut saja dengan "apa kata orang tua", demikianlah kenyataannya.

Ketahuilah, keyakinan semacam ini sungguh merupakan kesyrikan yang nyata kepada Allah Azza Wa Jalla. Keyakinan ini adalah thiyarah yang diharamkan (Baca : Buletin Dakwah ”Al Munir” Edisi : 31 Tahun Ii/ Jumadil Akhir 1430 H / Mei 2009 M). Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam telah bersabda, artinya : "Thiyarah itu adalah kesyirikan." (HR. Ahmad dan At Tirmidzi).

Maka, muharram adalah bulan Allah yang mulia dan penuh barakah, bukan bulan sial.

PERINGATAN TENTANG HADITS DHAIF YANG BERKAITAN DENGAN KEUTAMAAN ASYURA

Hadits : artinya : ”Siapa yang memberikan kelonggaran (nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya pada hari Asyura, maka Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya selama setahun penuh”.

Hadits dhaif sebagaimana disebutkan di dalam Kitab Tamamul Minnah oleh Syaikh Al-Albani hal. 412.

Hadits : artinya : ”Siapa yang bercelak dengan itsmid pada hari Asyura, dia tidak akan terkena penyakit mata selamanya”

Hadits maudhu (palsu) sebagaimana di dalam kiat Adh-Dhaifah no. 224

Hadits : artinya : ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengagungkan hari itu dan memanggil bayi-bayi yan menyusui milik beliau dan Fathimah, kemudian beliau meludah di mulut mereka dan memerintahkan ibu mereka agar tidak menyusuinya sampai malam”

Hadits dhaif, sebagaimana disebutkan di dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2089

Kita memohon kepada Allah semoga Dia menyelamatkan kita dari bid’ah-bid’ah dan dari perkara-perkara yang diada-adakan di dalam agama.

Wallahu A’lam.


Desember 08, 2009

Adab Makan dan Minum yang Kian Terasing

Sesungguhnya mengikuti jejak Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah sebuah kemenangan dan ketinggian derajat, kebahagian dan keselamatan dunia dan akhirat.

Akan tetapi, saat ini sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kian terasa asing dan tidak sedikit dari kaum muslimin yang meninggalkannya. Di antara sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang banyak ditinggalkan oleh umatnya adalah sunnah – sunnah ketika makan dan minum.

Pada kesempatan kali ini, kami menuliskan beberapa adab makan dan minum yang diatur dalam agama kita yang mulia, berdasarkan dalil-dalil dalam al-Qur’an dan Sunnah.

1. BERDO’A SEBELUM MAKAN.

Permasalahan yang sungguh sangat ringan, namun sering terlalaikan oleh sebagian kaum muslimin, yaitu berdo’a sebelum makan. Padahal lebih ringan daripada sekedar mengangkat sesuap nasi ke mulut dan tidak lebih berat dari menahan rasa lapar. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ: بسم الله, فَإِنْ نَسِيَ فِيْ أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّ لِهِ وَآخِرِهِ

“Apabila salah seorang kalian makan suatu makanan, maka hendaklah dia mengucapkan “Bismillah” (Dengan nama Allah), dan bila dia lupa diawalnya hendaklah dia mengucapkan “Bismillah fii awwalihi wa akhirihi” (Dengan nama Allah di awal dan diakhirnya).” {Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/167 no. 1513 oleh Asy-Syaikh Al-Albani}.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Umar bin Abi Salamah:

يَاغُلاَمُ,سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ…

“Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu…” {HR.Al Bukhari dan Muslim}.

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Yang benar adalah wajib membaca ‘bismilah’ ketika makan. Dan hadits-hadits yang memerintahkan demikian adalah shahih dan sharih. Dan tidak ada yang menyelisihinya serta tidak ada satupun ijma’ yang membolehkan untuk menyelisihinya dan mengeluarkan dari makna lahirnya. Orang yang meninggalkannya akan ditemani setan dalam makan dan minumnya.”

Bagaiamana dengan menambahkan bacaan “Arrahmanirrahim”?

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1/152) mengatakan: “Membaca tasmiyah di permulaan makan adalah ‘Bismillah’ dan tidak ada tambahan padanya. Dan semua hadits-hadits yang shahih dalam masalah ini tidak ada tambahan sedikitpun. Dan saya tidak mengetahui satu haditspun yang didalamnya ada tambahan”.

2. MENGGUNAKAN TANGAN KANAN.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian makan, maka hendaklah makan dengan tangan kanan dan apabila dia minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan apabila dia makan, makan dengan tangan kiri dan apabila minum, minum dengan tangan kiri.” {HR. Muslim}.

3. MAKAN DARI ARAH PINGGIR DAN DISEKITARNYA.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا وُضِعَ الطَّعَامُ فَخُذُوْا مِنْ حَافَتِهِ وَذَرُوْا وَسْطَهُ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِيْ وَسْطِهِ

“Jika makanan diletakkan, maka mulailah dari pinggirnya dan jauhi (memulai) dari tengahnya, karena sesungguhnya barakah itu turun di tengah-tengah makanan.” {Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2650 oleh Asy-Syaikh Al-Albani}.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Umar bin Abi Salamah:

يَاغُلاَمُ,سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ

“Wahai anak! Sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang ada disekitarmu (didekatmu).” {HR.Al Bukhari dan Muslim}.

4. DUDUK SAAT MAKAN.

Islam mengajarkan bagaimana cara duduk yang baik ketika makan yang tentunya hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sifat duduk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika makan disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya :

Pertama, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, belaiu berkata : “ Saya telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dengan posisi muq’in (Yaitu duduk diatas kedua dubur nya dengan menegakkan kedua lutut beliau. Lihat : Syarh Muslim Jilid 7 (13/ 188)) sedang memakan kurma “ (HR. Muslim ( 2044).

Kedua, diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah seekor kambing, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertopang dengan kedua lututnya menyantap kambing tersebut. Maka seorang Arab Badui berkata kepada beliau : Posisi duduk apakah ini ?. Beliau bersabda : Sesungguhnya Allah menjadikan aku sebagai seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikan aku sebagai seorang penguasa angkuh lagi pembangkang “ (HR. Ibnu Majah ( 3263 ) dan lafazh hadits tersebut lafazh riwayat Ibnu Majah. Ibnu Hajar didalam Al-Fath ( 9 / 452 ) menghasankan sanadnya. Al-Albani berkata : Shahih ( 5464 ).

5. TIDAK BOLEH MENCERCA MAKANAN.

Semua yang kita makan dan minum merupakan rizki yang datang dari Allah subhanahu wata’ala, maka tidak boleh bagi kita untuk menghina ataupun mencerca sedikitpun dari apa yang telah diberikan Allah subhanahu wata’ala.

Dari Shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ, إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُُ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mencerca makanan sama sekali. Bila beliau mengiginkan sesuatu beliau memakannya dan bila tidak suka beliau meninggalkannya.” {HR. Al Bukhari dan Muslim}.

6. BERDO’A SESUDAH MAKAN.

Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala meridhai terhadap seorang hamba yang makan dan minum, kemudian memuji-Nya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ اْلأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشُّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Allah betul-betul ridha terhadap seorang hamba yang memakan makanan, kemudian memuji-Nya dan yang meminum minuman lalu memuji-Nya.” {HR. Muslim}.
Adapun di antara beberapa contoh do’a sesudah makan dan minum adalah sebagai berikut ini:

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ أَكَلَ طَعَامًافَقَالَ “الْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلِ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ” غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa memakan makanan dan dia mengatakan “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makan ini, dan memberiku rizki dengan tanpa ada daya dan kekuatan dariku.” Maka akan diampuni dosanya.” {HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبُّنَا

“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan berkah. Dia tidak membutuhkan pemberian makanan (karena Dia yang memberi makanan), tidak ditinggalkan dan tidak membutuhkan makanan itu ya Rabb kami.” {HR. Al Bukhari, Tirmidzi dengan lafadznya}.

Adapun do’a selain ini boleh dibaca selama do’a tersebut benar datangnya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Do’a-do’a penutup tersebut merupakan bentuk syukur dan sebagai bentuk mengingat keutamaan Allah subhanahu wata’ala dan rizki-Nya kepada kita.

7. MEMBASUH TANGAN SEBELUM TIDUR.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غُمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Barangsiapa tertidur dan ditangannya terdapat lemak (kotoran bekas makan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri.” {HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Shahih}.

8.MAKAN SECARA BERJAMA’AH.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiallahu ‘anhu :

أَحَبُّ الطَّعَامِ إِلَى اللهِ مَا كَثُرَتْ عَلَيْهِ اْلأَ يْدِي

“Makanan yang paling dicintai oleh Allah adalah bila banyak tangan (berjama’ah pada makanan tersebut).” {HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan selain beliau dan hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 2/562 no 895}.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَاجْتَمِعُوْا عَلَى طَعَا مِكُمْ وَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيْهِ

“Berjama’ahlah kalian pada makan kalian dan bacalah nama Allah, niscaya Allah akan menurunkan barakah.” {HR. Ibnu Majah. Shahih}.

9.MENJILAT TANGAN DAN BEJANA (TEMPAT MAKAN).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ مِنَ الطَّعَامِ فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَاأَوْيُلْعِقَهَا, فَإِنَّهُ لاَيَدْرِ ي فِي أَيَّتِهِنَّ الْبَرَكَةُ

“Apabila salah seorang dari kalian makan, maka janganlah dia mengusap tangannya sampai dia menjilatnya atau memberikan kepada orang lain untuk menjilatnya, karena sesungguhnya dia tidak mengetahui tempat terletaknya barakah.” {HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi. Shahih}.

Diriwayatkan oleh Al-Imam Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath dari Shahabat Ka’b bin ‘Ujrah radhiallahu ‘anhu: “Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam makan dengan tiga jari; Ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah, kemudian aku melihat beliau menjilat ketiga jari beliau sebelum beliau mengelapnya. (Beliau memulai dengan) jari tengah kemudian jari telunjuk dan lalu Ibu jari.”

10.MENGAMBIL MAKANAN YANG TERJATUH.

Termasuk dalam tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah mengambil bila makanan tersebut terjatuh dari tangan. Ini bukan berarti bahwa Islam tidak menjaga kebersihan dan kesehatan. Oleh karena itu ketika mengambil makanan yang jatuh tersebut harus dibersihkan bila terdapat kotoran padanya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَاكَانَ مِنَ اْلأََذَى وَلْيَأْكُلْهَاوَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila terjatuh makanan salah seorang dari kalian, maka ambillah lalu bersihkan kotoran yang ada padanya kemudian makanlah dan jangan membiarkannya bagi setan.” {HR. Muslim}

11.TIDAK MEMAKAN MAKANAN YANG SANGAT PANAS.

Asma’ bintu Abu Bakr radhiallahu ‘anha apabila dibawakan tsarid kepada beliau, beliau menyuruh menutupnya sehingga hilanglah asap dan panasnya yang sangat. Dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hal ini akan menyebabkan barakah lebih banyak.” {HR. Al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 392}

12.TIDAK BERNAFAS DI BEJANA ATAU MENIUP MAKANAN.

Dari Shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي أَنْ يَتَنَفَّسَ فِي اْلإِنَاءِ أَوْ يَنْفُخَ فِيْهِ

“Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang bernafas di dalam bejana atau melarang untuk meniup padanya.” {Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1539 Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani}.

13.DISENANGI MENGAMBIL NAFAS SEBANYAK TIGA KALI KETIKA MINUM.

Disebutkan didalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengambil nafas sebanyak tiga kali sewaktu minum, dan beliau bersabda : “ Sesungguhnya hal ini akan lebih menghilangkan rasa dahaga, lebih menjaga dan lebih bermanfaat “ Anas berkata : Maka saya mengambil nafas tiga kali ketika minum “.
Yang dimaksud dengan mengambil nafas ketika minum sebanyak tiga kali adalah dengan menjauhkan bejana air dari mulut sipeminum, lalu dia mengambil nafas tiga kali, karena mengambil nafas dibejana suatu yang dilarang.

14.MAKRUH MINUM DIMULUT BEJANA/CEREK AIR.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anha beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang minum dimulut al-qirbah – sejenis botol penyimpan air dari kulit – dan cerek, dan melarang tetangganya menancapkan kayu didindingnya “ (HR. Al-Bukhari ( 5627 ).

Dan dari Ibnu Abbas – radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang minum dimulut bejana “ (HR. Al-Bukhari ( 5629 ).

Pada kedua hadits tersebut berisikan larangan yang sangat jelas dari minum dimulut al-qirbah dan cerek. Dan yang semestinya adalah dengan menuangkan minuman tersebut ketempat air lalu minum darinya. Meskipun demikian, larangan ini oleh sebagian ulama memahaminya sebagai suatu larangan, dan sebagian lainnya menganggapnya hanya sebatas makruh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.(Lihat : Fathul Bari ( 10 / 94 ).

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga kita dapat menghidupkannya di tengah keterasingan. Wallahu Waliyyu At Taufiq.




Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...