Qurban
merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an,
Sunnah Rasulullah r dan Ijma’
(kesepakatan hukum) kaum muslimin. Allah I berfirman, ”Maka shalatlah untuk Rabbmu dan
sembelihlah hewan (qurban)” (QS. Al-Kautsar : 2).
Qurban juga disebut dengan istilah
udh-hiyah yang bermakna hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha
dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah I karena datangnya hari raya
tersebut (Lihat Al-Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah
II/366).
Dari definisi ini, maka tidak
termasuk dalam udh-hiyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka
taqarrub kepada Allah I (seperti untuk dimakan,
dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula tidak termasuk udh-hiyyah,
hewan yang disembelih di luar hari tasyrik walaupun dalam rangka taqarrub
kepada Allah I. Juga tidak termasuk udh-hiyyah, hewan
untuk aqiqah dan al-hadyu yang disembelih di Mekkah berkaitan dengan
pelaksanaan ibadah haji (Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al
Kuwaitiyyah, 2/1525).

