September 22, 2023

Mengenal Riba (Bagian Kedua)

Pada edisi sebelumnya, kita telah mengkaji beberapa sisi pengharaman riba berdasarkan firman Allah Ta’ala pada QS. Al-Baqarah ayat 275-280 pada poin pertama s.d. kelima.

Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan tentang sisi-sisi pengharaman riba berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas. Selamat membaca.

Keenam, Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin agar bertakwa, dan hakikat ketakwaan adalah menjalankan segala perintah dan meninggalkan segala larangan. Bukan hanya hal-hal yang nyata-nyata haram, bahkan hal-hal yang tergolong sebagai syubhat pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk meninggalkannya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu nyata dan yang haram itu nyata pula, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengenal Riba (Bagian Pertama)

Tidak asing lagi bahwa riba adalah salah satu perkara yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharaman riba dan berbagai sarana terjadinya riba. Allah Ta’ala menegaskan akan keharaman praktik riba, dalam firman-Nya (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).

Ibnu Katsir rahimahullah  ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/404).

Pada ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (pada hari kiamat) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan (jual beli) dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran (ingkar), dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah: 275-280).

Saat-saat Jual Beli Dilarang

 

Para pembaca yang budiman, pada Edisi 6 yang lalu kita telah mempelajari jenis-jenis barang yang haram diperjualbelikan menurut ajaran Islam. Sepanjang barang tersebut tidak termasuk kategori barang yang diharamkan, maka boleh bagi kita untuk memperjualbelikannya. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa meski dibolehkan, jual beli tersebut tetap wajib memperhatikan waktu, cara dan tujuan dimana jual beli tersebut dilakukan. Artinya, jenis barang yang halal saja tidak cukup, tetapi perlu memperhatikan waktu, cara dan tujuannya. Berikut kami sampaikan beberapa poin terkait hal tersebut. Selamat membaca.

Jual Beli Ketika Panggilan Adzan Shalat Jum’at

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at, yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya),  “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Hal-hal Seputar Akad

Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah. Melalui akad, berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Setiap jual beli dan berbagai bentuk muamalah dalam syariat dilakukan di atas akad. Dalam al-Qur’an, Allah Ta’ala bahkan mewajibkan orang-orang yang beriman untuk mematuhi akad yang telah mereka buat. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu.” (QS. Al-Ma’idah : 1).

Apakah yang dimaksud dengan akad? Apa saja rukun-rukun yang harus dipenuhi pada setiap akad? Edisi ini akan membahsanya secara singkat. Selamat membaca.

Pengertian Akad

Dalam bahasa Arab, istilah ‘akad’ memiliki beberapa pengertian. Namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu ‘mengikat’ ; mengikat dua hal yang berbeda. Sedangkan secara istilah, ‘akad’ adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Atau dalam makna sederhana, ‘akad’ merupakan perjanjian, kontrak atau komitmen diantara dua pihak atau lebih, yang berakibat adanya kewajiban hukum dari salah satu pihak kepada pihak lain yang membuat akad tersebut.

Perhatikan : Barang-barang yang Haram Diperjualbelikan

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan petunjuk lengkap tentang perdagangan, termasuk di dalamnya barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslim,  sudah sepantasnya kita mempelajari masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Berikut beberapa barang atau komoditas yang haram diperjualbelikan. Selamat membaca.  

Pertama, khamr (minuman keras).

Mengenai khamr, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya Allah melaknat khamr, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam riwayat lainnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi keluar (menemui para sahabat), lantas bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli arak (khamr).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya. Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, seperti ganja, ophium, kokain, heroin dan sebagainya bahkan ini bisa jadi lebih parah dari sekedar khamr.

Jual Beli dan Syarat-syaratnya

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan lingkungannya. Dengan berinteraksi, mereka dapat saling mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek interaksi sesama manusia adalah jual beli. Islam mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga manusia dapat berjual beli dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia. Olehnya, perlu kiranya kita mengetahui beberapa hal tentang jual beli, khususnya bagi mereka yang yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli.

Definisi Jual Beli

Secara bahasa, jual beli atau al-bay’u (البيع) berarti mengambil dan memberikan sesuatu. Sedangkan secara istilah, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).

Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).

Begini Etika Seorang Pedagang Muslim (Bagian Ketiga-Selesai)

Pada bagian pertama dan kedua yang lalu, kita sudah membahas beberapa poin terkait prinsip atau etika yang wajib dimiliki oleh setiap pedagang muslim agar aktivitas bisnisnya senantiasa di bawah petunjuk Allah Ta’ala, yaitu niat yang tulus, iman terhadap takdir Allah, etos kerja yang tinggi, jujur dan amanah, bersikap toleran, menunaikan hak orang lain, tidak berbisnis dengan barang atau jasa yang diharamkan oleh syariat, dan menggunakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan beberapa prinsip atau etika berikutnya. Selamat membaca. 

Kesembilan, loyal kepada orang-orang beriman.

Seorang pengusaha muslim, meskipun sudah melanglang buana ke seluruh penjuru bumi, dan sudah menguasai barat dan timur dengan usaha yang dijalaninya, ia tetap harus ingat bahwa ia adalah bagian dari umat Islam. Ia wajib memiliki loyalitas, kecintaan dan pembelaan terhadap umat ini. Seorang pengusaha muslim tidak patut menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang jelas-jelas memaklumkan perang terhadap Islam dan jelas-jelas pula menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Jika itu dilakukan, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pengkhianatan terhadap umat Islam dan termasuk bentuk sokongan terhadap musuh umat. Seorang usahawan muslim juga tidak akan ikut andil dalam berbagai kegiatan yang secara tidak langsung dapat menguatkan barisan pihak tersebut dalam menekan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.“ (QS. Ali Imran: 28).  Allah Ta’ala juga berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu.” (QS. Al-Mumtahanah: 1).

Begini Etika Seorang Pedagang Muslim (Bagian Kedua)

Pada edisi yang lalu, kita sudah membahas beberapa poin terkait prinsip atau etika yang wajib dimiliki oleh setiap pedagang muslim agar aktivitas bisnisnya senantiasa berada dalam koridor Islam dan petunjuk dari Sang Pencipta, yaitu niat yang tulus, iman terhadap takdir Allah, etos kerja yang tinggi, jujur dan amanah.

Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan beberapa prinsip atau etika berikutnya. Selamat membaca.  

Kelima, bersikap toleran.

Sikap toleran adalah pembuka pintu rezeki dan jalan untuk memperoleh kehidupan yang mapan dan aman. Di antara manfaat bersikap toleran adalah dipermudah dalam transaksi, dipermudah dalam interaksi, dan dipercepat perputaran modalnya oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Allah akan mencurahkan rahmat-Nya kepada orang yang toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, dan toleran ketika menagih hutang.” (HR. Bukhari).

Di antara makna toleran adalah mempermudah dalam proses transaksi jual beli. Seorang muslim tidak akan meninggikan harga barang di atas kewajaran ketika dia menjadi seorang penjual. Sebab dia paham bahwa tindakan tersebut berarti zalim terhadap saudaranya sesama muslim dan juga mempersempit ruang kehidupan baginya.

Begini Etika Seorang Pedagang Muslim (Bagian Pertama)

Kesempurnaan Islam sebagai agama yang diridai-Nya, sesungguhnya merupakan nikmat agung yang mesti untuk terus dipelajari, dipahami, diamalkan, dan disebarkan ke seluruh umat manusia. Di antara bagian kesempurnaan itu adalah bimbingan Islam bagi umatnya dalam berbisnis dan berdagang. Islam telah memberikan petunjuk berupa prinsip dan etika yang mesti diperhatikan oleh seorang pebisnis muslim. Tujuannya adalah agar aktivitas bisnis tersebut senantiasa berada dalam koridor Islam dan petunjuk dari Sang Pencipta.

Berikut beberapa prinsip dan etika yang mesti untuk diketahui, dipahami, dan diamalkan oleh seorang pedagang muslim. 

Pertama, niat yang lurus.

Niat adalah ruh, inti dan pondasi sebuah amal. Suatu amal akan selalu mengikutinya. Jika niatnya benar, maka amalnya pun benar. Jika rusak niatnya, maka amalnya juga akan rusak. Rasulullah ṣallalāhu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan”. (H.R. Muslim). Dengan demikian, seseorang tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hal ini tidak terbatas pada masalah ibadah, akan tetapi ia juga mencakup bab muamalah, adat istiadat, hal-hal yang mubah, dan lain-lain. Semua amalan bisa berubah posisinya karena sebab niat. Ia bisa dianggap sebagai ibadah dan termasuk amal yang mendekatkan diri pada Allah, bisa pula sebaliknya, tergantung niatnya.

Memahami Fikih Muamalah: Pentingkah?

“Cari yang haram saja susah, apalagi cari yang halal!” Begitulah ungkapan sebagian masyarakat modern hari ini. Seolah-olah, ungkapan ini menjadi legalitas bagi sebagian orang mencari dan mengais harta yang mungkin tak seberapa dengan cara-cara tidak halal. Manusia-manusia modern seolah dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang menghadapi masa depannya, baik untuk dirinya, keluarganya maupun orang-orang yang ada di bawah tanggungannya. Inilah fakta. Sungguh ironis memang.

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah meramalkan bahwa kondisi ini memang akan terjadi. Beliau bersabda (artinya), “Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.” (H.R. Bukhari) Masa itu sungguh adalah hari-hari yang kita lalui saat ini. Wallāhu al-musta’ān.

Sebagian manusia tidak pernah peduli kaedah rabbānī dalam mencari harta, sebagaimana yang dijelaskan Syariat Islam khususnya dalam kajian fikih muamalah. Sebagian acuh mempelajarinya, tidak pula bertanya kepada para ulama tentang hukum-hukum Allah mengenai transaksi yang akan dilakukan. Kekhawatiran pun timbul, jangan sampai manusia-manusia seperti inilah yang disinyalir oleh Nabi sebagai manusia penyembah harta. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka (artinya), “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian.” (H.R. Bukhari)

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...