Agustus 26, 2010

Seputar I'tikaf

I. TA’RIEF (DEFENISI) I’TIKAF
Menurut bahasa, yaitu berdiam di suatu tempat dan tetap dalam keadaan demikian untuk melakukan sesuatu pekerjaan [Lihat Tamhid (8:325)]; yang baik maupun yang buruk [Lihat Al-Mughni (4:455)].

Menurut istilah, yaitu berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu [Lihat Bidayatul Mujtahid (1:583)].

Perang Badr, Kenangan Manis di Bulan Ramadhan

Ramadhan, tahun ke II Hijriyah. Saat itu di Madinah tersiar berita bahwa sebuah kafilah raksasa kaum musyrikin Quraisy berangkat meninggalkan Syam pulang ke Mekkah. Kafilah yang dipimpin Abu Sufyan bin Harb itu membawa seribu ekor unta penuh muatan barang-barang berharga. Bersamanya ikut tokoh-tokoh Mekkah lainnya yang jumlah keseluruhannya sekitar tiga puluh atau empat puluh orang. Mendengar informasi tersebut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata : “Lihatlah itu kafilah Quraisy, membawa harta kekayaan mereka. Berangkatlah menghadang mereka, mudah-mudahan Allah akan memindahkan harta itu kepada kalian.”.

Agustus 12, 2010

Permasalahan Arah Kiblat

Telah masuk pertanyaan kepada redaksi via telepon seluler, tentang polemik dan permasaahan arah kiblat yang baru - baru ini menjadi hangat di tengah - tengah kaum muslimin, menyusul adanya hasil penelitian menyangkut pergeseran lempengan bumi sehingga arah kiblat pun bergeser.

Pada kesempatan kali ini, kami mencoba memberikan pencerahan dan solusi syariat atas polemik dan permasalahan ini. Selamat mebaca, semoga bermanfaat.

Agustus 11, 2010

Pengumuman Calon Mahasiswa Baru Universitas Islam Madinah

Nama-Nama Calon Mahasiswa Baru Universitas Islam Madinah
Tahun Ajaran 2010-2011 (117 orang)
Negara : Indonesia

الإسم بالغة الإنجليزية الإسم بالغة العربية إشعار القبول


1.ADAM DAUD آدم داؤد إشعار القبول
2.ABI MAYU ALHADID NADAFANI أبيمانيو الحديد نظافني إشعار القبول
3.AHMAD BOUKANDI ABDGGANI FAUZUL أحمد بيقندي عبدالغاني فوز الوالد إشعار القبول
4.AHMAD HUTBI أحمد خطبي الحاج محمد يانس إشعار القبول

Agustus 09, 2010

Tahukah Anda : Sistem Bagi Hasil?

Mungkin Anda adalah salah satu dari sekian banyak kaum muslimin yang saat ini memilih untuk menabung uang di bank – bank  syariah. Ketika ditanya, apa yang menjadi alasan Anda sehingga memilih bank syariah dan tidak menabung di bank konvensional? Bukankah tabungan di bank konvensional dapat bertambah secara periodik? Maka jawaban yang masyhur adalah karena bank – bank syariah tidak menerapkan konsep bunga ribawi yang jelas diharamkan dalam Islam, tetapi menerapkan sistem mudaharabah atau dalam istilah kita disebut dengan sistem ”bagi hasil”. Walhamdulillah. Jika kemudian kita ditanya, apa yang Anda ketahui tentang sistem bagi hasil tersebut? Bagaimana syarat – syarat yang harus dipenuhi sehingga sebuah akad/transaksi dianggap sah sebagai sebuah “mudharabah”? Apa saja rukun – rukun yang harus ada? Mungkin saja, sebagian kita belum tahu.

Agustus 05, 2010

Risalah Shalat Ghaib

Beberapa waktu yang lalu kami  melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di salah satu masjid di kota Makassar. Setelah shalat dilaksanakan, imam masjid setempat berdiri dan mengumumkan bahwa jamaah diharapkan tinggal sejenak untuk bersama-sama melaksanakan shalat ghaib atas meninggalnya salah seorang tokoh agama karismatik di Sulawesi Selatan. Shalat ghaib pun dilaksanakan. Tetapi, tidak semua jamaah ikut dalam shalat ghaib tersebut. Sebagiannya mundur dan tidak bergabung dalam shaf shalat. Kami yakin bahwa sebagian jamaah masih bingung dan belum memahami bagaimana hukum shalat ini. Dan mungkin saja ada di antara jamaah, ikut serta dalam shalat tersebut karena penghormatan atau kekaguman kepada tokoh yang meninggal tersebut.

Agustus 04, 2010

Hukum Diyat pada Jinayah Anggota Badan

Dalam kasus jinâyah (kejahatan/pidana), terkadang korban tidak mengalami kematian, akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allah Ta'ala tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allah Ta'ala, artinya:
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya."
(Qs al-Maidah 5:45)

Hukum Menyingkat Shalawat Dengan SAW

Penulisan shalawat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak selayaknya untuk disingkat dengan ‘SAW’ atau yang semisalnya. Termasuk dalam hukum ini juga adalah penulisan subhanahu wata’ala disingkat menjadi SWT, radhiyallahu ‘anhu menjadi RA, ‘alaihissalam menjadi AS, dan sebagainya. Berikut penjelasan Al-Imam Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah disertai dengan perkataan ulama salaf terkait dengan permasalahan ini.

Agustus 03, 2010

Mengqadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya meng-qadha’ shalat sunnah Qabliyah Subuh setelah shalat Subuh bagi orang yang tidak tempat mengerjakannya sebelum Subuh? Apakah hal itu bertentangan dengan larangan shalat setelah Subuh?

Jawaban:
Meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh sesudah shalat subuh, hukumnya tidak apa-apa menurut pendapat yang rajih. Hal itu tidak bertentangan dengan hadis yang melarang shalat setelah subuh; karena yang dilarang adalah shalat yang tidak ada sebab dalam pelaksanaannya. Tetapi, jika seseorang mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga waktu Dhuha, tidak karena lupa atau sibuk dengan urusan lain, maka itu lebih utama.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...