Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur).
Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena telah mewarnai banyak aspek mu’amalat serta kaburnya masalah ini bagi kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai dan memperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta’an Wa ‘Alaihit Tuklan.
DEFINISI
Taqsith secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-bagian tertentu dan terpisah.
Adapun secara istilah, ada beberapa definisi dikalangan para penulis masalah ini yang mungkin bisa didekatkan pengertiannya dalam definisi berikut ini ;
Jual beli secara taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang lebih banyak dari harga kontan.
Contoh : Seseorang membeli mobil dengan harga Rp. 100.000.000,- dengan membayar pada setiap bulannya sebanyak Rp. 10.000.000,- selama sepuluh bulan. Dimana harga mobil ini secara kontan hanya Rp. 90.000.000,-.
HUKUM JUAL BELI SECARA TAQSITH
Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum jual beli secara taqsith ini dan uraiannya sebagai berikut :
Pendapat Pertama : Bolehnya jual beli secara taqsith. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shohabat, tabi’in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para ulama tentang bolehnya hal ini.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) dan ia senilai 100 Riyal secara kontan, maka beliau menjawab :
“Sesungguhnya Mu’amalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum muslimin terus menerus melakukan mu’amalah seperti ini. Ini adalah Ijma’ (kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya. Dan telah syadz (ganjil/bersendirian) sebagian ulama, bila ia melarang adanya tambahan disebabkan karena (tambahan) waktu sehingga ia menyangka hal tersebut adalah bagian dari riba. Ia adalah pendapat tidak ada sisinya, bahkan tidaklah (hal tersebut) termasuk riba sama sekali karena seorang pedagang ketika ia menjual barang sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent), ia menyetujui adanya penangguhan hanyalah karena ia mengambil manfaat dengan tambahan (harga) dan si pembeli rela adanya tambahan karena ada pengunduran dan karena ketidakmampuannya untuk menyerahkan harga secara kontan maka keduanya mengambil manfaat dengan mu’amalah ini dan telah tsabit (pasti/tetap) dari Nabi shollallahu ‘alahi wa sallam sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut…”. (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil Islamy Karya ‘Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai’ut Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor kuda yang dia beli dengan harga 180 Dirham, lalu seseorang memintanya dengan harga 300 Dirham dalam jangka waktu (pembayaran) tiga bulan; apakah hal tersebut halal baginya.
Beliau menjawab : “Al-Hamdulillah, Apabila ia membelinya untuk diambil manfaatnya atau untuk ia perdagangkan maka tidaklah mengapa menjualnya sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent). Akan tetapi janganlah ia mengambil keuntungan dari orang yang butuh kecuali dengan keuntungan yang wajar. Jangan ia menambah (harga) karena daruratnya (karena ia sangat membutuhkannya,-pent.). [Adapun kalau ia butuh dirham lalu membelinya (kuda tersebut, -pent.) untuk ia jual pada saat itu juga dan ia mengambil harganya maka ini adalah makruh menurut (pendapat) yang paling zhohir dari dua pendapat ulama][1]”. Dari Majmu’ Al-Fatawa 29/501.
Dan dalam jilid 29 hal. 498-500, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil bolehnya hal tersebut berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Al-Ijma’.
Dan hukum bolehnya ini juga merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia[2], keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy no. 51 (2/6) dan no. 64 (2/7)[3], kesimpulan dalam AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin[4], Fatwa Syaikh Sholih Al-Fauzan[5], Fatwa Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh[6] dan kebanyakan ulama di zaman ini.
Pendapat Kedua : Tidak bolehnya jual beli secara taqsith. Dinukil oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar 5/162 (cet. Darul Kutub) dari Zainal ‘Abidin ‘Ali bin Husain dan beberapa orang Syiah. Diantara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya adalah Syaikh Al-Albany[7] dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy[8] rahimahumallah.
DALIL-DALIL SETIAP PENDAPAT
Pendapat Pertama
Adapun pendapat pertama, para penganutnya mempunyai dalil yang banyak, di antaranya sebagai berikut :
Pertama : Asal dalam setiap mu’amalah adalah halal dan boleh. karena tidak ada nash/dalil yang menunjukkan haramnya membuat dua harga pada suatu barang, yaitu harga kontan dan harga kredit lalu penjual dan pembeli melakukan transaksi pada salah satu dari keduanya, maka jual beli dengan cara taqsith adalah halal berdasarkan kaidah/dhobith ini.
Kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Jual beli dengan cara taqsith adalah transaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka, berarti jual beli secara taqsith ini adalah boleh menurut nash ayat.
Ketiga : Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَسْلَفَ فِيْ تَمْرِ فَلْيُسْلِفْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Siapa yang yang memberi salaf pada korma maka hendaknya memberi salaf pada takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi sampai waktu yang dimaklumi”. (Lafazh diatas bagi Imam Muslim)
Hadits diatas menunjukkan bolehnya As-Salam atau As-Salaf yaitu transaksi pada suatu barang yang maklum ; jelas sifatnya dan bentuknya, dibayar didepan kepada si penjual dan diambil pada waktu yang telah disepakati.
Contoh : Seperti penjual roti yang telah membayar harga 3000 buah roti tertentu kepada pabrik roti dengan perjanjian ia mengambilnya dari pabrik roti sebanyak 100 buah roti setiap harinya selama 30 hari.
As-Salam atau As-Salaf ini adalah diperbolehkan dalam syari’at Islam menurut kesepakatan para ulama.
Dari uraian diatas, di tarik suatu pendalilan tentang bolehnya jual beli secara Taqsith karena ia merupakan kebalikan dari As-Salam atau As-Salaf. Dan pada keduanya ada kesamaan jenis dari sisi adanya perbedaan antara harga dan barang, yaitu pada As-Salam atau As-Salaf, pembeli menyerahkan harganya kepada penjual dan mengambil barangnya selang beberapa waktu kemudian sesuai dengan perjanjian guna mendapatkan potongan harga semantara jual beli secara taqsith penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan dibayar secara berangsur guna mendapat tambahan harga.
keempat : Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”. (QS. Al-Baqorah : 282)
Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : “Ayat ini turun pada As-Salam secara khusus”.
Berkata Al-Qurthuby : “Maknanya bahwa Salam penduduk Madinah adalah sebab (turunnya) ayat, kemudian ia mencakup seluruh hutang piutang menurut Ijma’ (kesepakatan ulama,-pent.).”
Dan Al-Qurthuby juga berkata : “Hakikat hutang adalah sebuah ibarat bagi setiap mu’amalah yang salah satu dari dua barang adalah kontan dan yang lainnya secara berangsur dalam tanggung jawabnya karena barang menurut orang Arab adalah apa-apa yang hadir dan hutang adalah apa yang ghaib (tidak ada di depannya,-pent.)…”.
Kelima : Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :
جَاءَتْ بَرِيْرَةُ فَقَالَتْ إِنِّيْ كَاتَبْتُ أَهْلِيْ عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِيْ كُلِّ عَامٍ أَوْقِيَةٌ فَأَعِيْنِيْنِيْ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أُعِدَّهَا لَهُمْ عُدَّةً وَاحِدَةً وَأُعْتِقَكِ فَعَلْتُ وَيَكُوْنُ وَلَاؤُكِ لِيْ فَذَهَبْتُ إِلَى أَهْلِهَا فَأَبَوْا ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنِّيْ قَدْ عَرَضْتُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ فَأَبَوْا إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ الْوَلَاءُ لَهُمْ فَسَمَعَ بِذَلِكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَنِيْ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِيْ لَهُمُ الْوَلَاءَ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ...
“Bariroh datang kepadaku lalu berkata : “Sesungguhnya saya melakukan mukatabah[9] terhadap keluargaku (tuanku,-pent.) dengan sembilan auqiyah, pada tiap tahunnya satu auqiyah[10] maka bantulah saya”. Maka ‘Aisyah berkata : “Kalau keluargamu suka aku akan menyiapkan persiapan sekaligus bagi mereka dan saya membebaskanmu, maka saya akan kerjakan dan hendaknya wala`mu adalah milikku”. Maka ia (Bariroh) pergi kepada keluarganya dan mereka enggan hal tersebut atasnya. Kemudian ia (Bariroh) berkata (kepada Aisyah,pent) : “Saya telah menawarkan hal tersebut pada mereka dan mereka enggan kecuali wala`nya untuk mereka”. Maka hal tersebut didengar oleh Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam lalu beliau bertanya kepadaku maka saya kabarkanlah hal tersebut kepadanya maka beliau bersabda : “Ambillah ia dan bebaskanlah serta syaratkan wala` terhadap mereka karena sesungguhnya wala` itu bagi siapa yang membebaskan”….”
Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah : “Dan berdasarkan kisah Bariroh yang tsabit (tetap,pasti) dalam Ash-Shohihain, karena Ia (Bariroh) menebus dirinya dari tuannya dengan (harga) sembilan auqiyah pada setiap tahunnya satu auqiyah dan ini adalah jual beli secara taqsith. Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal tersebut bahkan beliau menetapkannya dan tidak melarang darinya. Dan tidak ada perbedaan antara harganya semisal dengan (harga) barang tersebut dijual dengannya secara kontan atau lebih dari hal tersebut karena (kelonggaran) waktu” [11].
Berkata Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh : “Didalamnya terdapat dalil tentang bolehnya jual beli secara taqsith karena Bariroh menebus dirinya secara taqsith sampai sembilan auqiyah, pada setiap tahun satu auqiyah…”. Dari Syarah Kitabul Buyu’ Bulughul Maram.
Pendapat Kedua
Adapun penganut pendapat kedua, mereka berdalilkan dengan beberapa dalil dari Al-Qur`an dan Al-Hadits yang pendalilannya bertumpu penuh pada hadits Abu Hurairah dan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash yang dianggap terdapat didalamnya larangan tegas dari jual beli secara taqsith. Hadits-hadits itu adalah :
pertama : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
“Siapa yang menjual dua dengan penjualan dalam satu transaksi maka baginya (harga,-pent.) yang paling sedikit atau riba”.
Hadits dengan lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 5/307/20461, Abu Daud 3/274/3461, Ibnu Hibban 11/347-348/4974, Al-Hakim 2/45, Al-Baihaqy 5/343 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 34/389. Semuanya dari jalan Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah….
Sisi pendalilan : Hadits ini menunjukkan haramnya jual beli secara taqsith dengan adanya penambahan pada harga kredit diatas harga kontan. Dan padanya juga dua penjualan, secara kontan dan kredit pada satu transaksi, sehingga pada hal ini tidak lepas dari dua kemungkinan yaitu mengambil yang paling sedikit berupa harga kontan atau melakukan riba dengan mengambil harga kredit. Demikianlah hadits ini telah ditafsirkan oleh sebahagian ulama salaf bahwa makna dua penjualan dalam satu transaksi adalah jika seseorang berkata : “Barang ini secara cicil dengan harga sekian dan secara kontan dengan harga sekian”. Dan dikuatkan pula oleh ucapan Ibnu Mas’ud :
الصَّفْقَةُ فِي الصَّفْقَتَيْنِ رِبًا
“Transaksi dalam dua penjualan adalah riba”. (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah 5/420 dan Al-Irwa` 5/148/1307).
Namun pendalilan ini sangatlah lemah disebabkan oleh beberapa alasan :
Hadits Abu Hurairah dengan lafazh diatas adalah Syadz[12] sebagaimana yang ditegaskan oleh pengarang kitab ‘Aunul Ma’bud 9/334 dan Syaikh Muqbil dalam Ahadits Mu’allah Zhohiruha Ash-Sihhah hal. 242 no. 369 (Cet. Kedua). Alasannya adalah karena hadits diatas diriwayatkan pula oleh :
1.Yahya bin Sa’id Al-Qoththon [riwayat Ahmad 2/432, 475, Ibnul Jarud no. 600, An-Nasa`i 7/295 dan dalam Al-Kubro 4/43/6228, Al-Baihaqy 5/343 dan Ibnu ‘Abdil Barr 24/389]
2.‘Abdah bin Sulaiman [riwayat At-Tirmidzy 3/533/1231 dan Ibnu Hibban 11/347/4973]
3.‘Abdul Wahhab bin ‘Atho` [riwayat Al-Baihaqy 5/343 dan Abu Ya’la 10/507/6124]
4.Yazid bin Harun [riwayat Ahmad 2/503 dan Al-Baghawy 8/142/2111]
5.Isma’il bin Ja’far [disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-Kubro 5/343]
6.‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy [riwayat Al-Khaththoby dalam Ma’alimus Sunan 5/97 dan disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-Kubro 5/343]
7.Mu’adz bin Mu’adz Al-‘Anbary [disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-Kubro 5/343]
8.Muhammad bin ‘Abdullah Al-Anshory [riwayat Al-Khaththoby dalam Ma’alimus Sunan 5/97]
Semuanya meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, tapi dengan lafazh :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
“Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari dua penjualan dalam satu transaksi”.
Kandungan hadits diatas tidaklah mencakup masalah jual beli secara taqsith karena seorang penjual –misalnya- bila menetapkan harga barang yang berbeda-beda berdasarkan panjang waktu kredit, lalu datang seorang pembeli dan bersepakat dengan penjual untuk mengambil barang tersebut dengan suatu harga tertentu dan jangka waktu kredit yang telah ditetapkan maka tentunya yang ada hanya satu transaksi ; tidak ada akad transaksi sebelumnya dan tidak pula ada transaksi setelah penjual dan pembeli bersepakat diatas suatu harga. Karena itu Ibnul Qoyyim berkata : “Dan telah jauh dengan sangat jauh orang yang membawa (pengertian) hadits kepada penjualan dengan 100 secara kredit dan 50 secara kontan, tidak ada disini (dalam jual beli secara taqsith,-pent.) riba, tidak pula jahalah (ketidak jelasan), ghoror, qimar dan tidak (pula) ada sesuatu dari kerusakan. Sesungguhnya ia memberi pilihan antara dua harga yang ia inginkan dan tidaklah ini lebih jauh dari memberikan pilihan kepadanya setelah transaksi selama tiga hari antara mengambil dan membiarkannya”. Baca : I’lamul Muwaqqi’in 3/150.
Andaikata haidts Abu Hurairah dalam riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah dengan lafazh “Siapa yang menjual dua dengan penjualan dalam satu transaksi maka baginya (harga,-pent.) yang paling sedikit atau riba” kuat dan bisa dipakai berhujjah maka Al-Khaththoby dalam Ma’alim As-Sunan 5/97 berkata : “Saya tidak mengetahui seorangpun dari ahli fiqh yang berpendapat dengan zhohir hadits ini atau membenarkan transaksi dengan harga yang paling rendah kecuali sesuatu yang dihikayatkan dari Al-Auza’iy dan ia adalah madzhab yang rusak karena terkandung didalam akad ini berupa ghoror dan ketidak jelasan”.
Dan Al-Khaththoby juga menyebutkan bahwa makna yang paling pantas bagi hadits Abu Hurairah dari riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah adalah seperti orang yang memberi pinjaman senilai satu dinar (mata uang emas) berupa satu qofiz (takaran) burr (sejenis gandum) dalam jarak satu bulan. Kemudian setelah jatuh tempo, si peminjam yang belum mampu membayar berkata : “Juallah qofiz burr yang merupakan hakmu terhadapku dengan nilai dua qofiz sampai satu bulan lagi”. Maka ini adalah penjualan kedua yang telah masuk pada penjualan pertama sehingga jadinya dua penjualan dalam satu transaksi. Maka menurut konteks hadits keduanya harus kembali pada yang paling sedikit yaitu satu qofiz dan kapan transaksi dengan dua penjualan itu tetap berlangsung maka keduanya dianggap telah melakukan riba. Demikian kesimpulan keterangan beliau dalam Ma’alim As-Sunan 5/97 dan keterangan Ibnul Atsir dalam An-Nihayah semakna dengannya.
Adapun Ibnul Qayyim[13] rahimahullah beliau menganggap bahwa hadits Abu Hurairah dari riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah pengertiannya hanyalah terbatas dalam bentuk Bai’ul ‘Inah[14] saja, tidak pada yang lainnya.
Adapun penafsiran makna dua penjualan dalam satu transaksi dengan perkataan sesorang : “Barang ini secara cicil dengan harga sekian dan secara kontan dengan harga sekian”, ini adalah menyelisihi penafsiran jumhur ulama (kebanyakan ulama).
Berkata Imam At-Tirmidzy setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah : “Sebagian ahli ilmu menafsirkannya, mereka berkata : “Dua penjualan dalam satu transaksi adalah (seseorang) berkata : “Saya menjual kepadamu baju ini dengan kontan (senilai) sepuluh dan dengan berangsur (senilai) dua puluh” dan ia tidak berpisah (baca : tidak bersepakat) dengannya pada salah satu harga. Kalau ia berpisah dengannya diatas salah satunya maka itu tidak apa-apa apabila akad berada diatas salah satu dari keduanya. Berkata Imam Asy-Syafi’iy : “Dan dari makna larangan Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam dari dua penjualan dalam satu transaksi, seseorang berkata : “Saya menjual rumahku kepadamu dengan (syarat) kamu menjual budakmu kepadaku dengan (harga) begini, kalau budakmu telah wajib untukku maka aku wajibkan rumahku untukmu” dan ini berpisah (baca : bersepakat) dengan penjualan tanpa harga yang pasti dan setiap dari keduanya tidak mengetahui bagaimana bentuk transaksinya terjadi”.”.
Tersimpul dari uraian At-Tirmidzy diatas bahwa pada makna dua penjualan dalam satu transaksi ada dua penafsiran :
1. Penjualan barang dengan harga kredit dan kontan kemudian penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan salah satu dari dua harga. Ini penafsiran yang paling banyak disebut.
2. Penjualan barang dengan mengharuskan pembeli untuk menjual suatu barangnya kepada penjual dengan harga yang ia inginkan tanpa mengetahui berapa harga barang itu sebenarnya.
Dan dua penafsiran diatas yang disebut dalam buku-buku fiqh dalam empat madzhab dan lain-lainnya. Dan dua perkara diatas yang tercakup dalam larang yang tertera dalam hadits.
Pengarang kitab Hukmu Bai’ut Taqsith fisy Syari’ati wal Qonun ketika menguraikan Illat (sebab, alasan) pelarangan dua penjualan dalam satu transaksi dari ucapan-ucapan para Ahli hadits dan Ahli fiqh dari kalangan fiqh empat madzhab dan selainnya serta keterangan-keterangan dari kalangan shahabat, tabi’in dan sebagian ulama zaman ini, beliau menyimpulkan bahwa Illat pelarangan itu tidaklah keluar dari sebab ketidak jelasan harga atau karena bisa mengantar kepada riba menurut orang-orang Malikiyah. Dan Illat ini tidaklah terdapat pada jual beli secara taqsith yang diperbolehkan oleh Jumhur ulama.
kedua : Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِيْ بَيْعٍ
“Tidaklah halal pinjaman bersamaan dengan jual beli dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi”. (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1305-1306)
Sisi pendalilan : Konteks “Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi” ditafsirkan oleh Al-Khaththoby dengan perkataan seseorang : “Saya jual pakaian ini ini secara kontan dengan satu dinar dan secara kredit dengan dua dinar”.
Jawabannya dari dua sisi :
1. Telah berlalu penegasan Al-Khaththoby bahwa hal tersebut terlarang bila transaksi terjadi tanpa menentukan salah satu dari dua harga.
2. Ibnul Qayyim dalam Tahdzib As-Sunan menafsirkan Konteks larangan “Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi” bahwa itu pada jual beli dengan cara ‘Inah.
Maka bisa disimpulkan bahwa Konteks larangan “Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi” apapun penafsirannya dengan dua penafsiran diatas, tetap tidak ada kaitannya dengan hukum jual beli secara taqsith.
TARJIH
Dari uraian diatas nampak jelas kuatnya dalil-dalil pendapat pertama dan lemahnya dalil-dalil pendapat kedua sehingga memberikan kesimpulan pasti tentang bolehnya jual beli secara Taqsith. Dan hati semakin kokoh berpijak diatas pendapat bolehnya jual beli secara Taqsith karena itu merupakan pendapat kebanyakan ulama bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -dan disetujui oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah- telah menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya. Wallahu A’lam.
BENTUK-BENTUK JUAL BELI SECARA TAQSITH
Pertama : Sistim kontan dan kredit.
Contoh : seorang penjual berkata : “Saya jual mobil ini seharga 100 juta secara kontan dan seharga 150 juta secara kredit”.
Kedua : Sistim kredit pilihan dengan jangka waktu.
Contoh : seorang penjual berkata : “Saya jual mobil ini secara kredit, kalau satu tahun harganya 150 juta, kalau dua tahun harga 175 juta dan kalau tiga tahun harganya 200 juta”.
Ketiga : Sistim kontan dan kredit dengan pilihan jangka waktu.
Contoh : seorang penjual berkata : “Saya jual mobil ini 100 juta secara kontan dan kalau secara kredit satu tahunnya seharga 150 juta, kalau dua tahun seharga 175 juta dan kalau tiga tahun seharga 200 juta”.
Tiga bentuk ini termasuk dalam kategori jual beli secara taqsith yang dibolehkan dalam syari’at Islam dan tentunya akad transaksi terhitung sah apabila terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli pada salah satu harga dan jangka waktu yang tertera dalam akad sebagaimana yang telah diterangkan. Pada contoh pertama –misalnya- harus ada kesepakatan apakah ia mengambil dengan harga kontan 100 juta atau mengambil secara kredit 150 juta. Demikian pula pada contoh kedua si pembeli harus memilih salah satu dari pilihan yang ada, apakah ia mengambil mobil itu secara kredit selama satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dengan ketentuan harganya masing-masing, dan demikian seterusnya.
BEBERAPA HUKUM DAN ETIKA SEPUTAR JUAL BELI SECARA TAQSITH
* Tidak diragukan bahwa jual beli secara taqsith adalah mustahab (sunnah,dianjurkan) bila dilakukan dengan maksud memudahkan pembeli sesuai dengan apa yang mencocoki keadaannya. Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
رَحِمَ اللهُ عَبْدًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ , سَمْحًا إِذَا اشْتَرَى , سَمْحًا إِذَا اقْتَضَى
“Allah merahmati seorang hamba yang samhan (pemurah hati,toleran) bila membeli, samhan bila menjual (dan) samhan bila memberi keputusan”.(HR. AL-Bukhary)
* Transaksi jual beli secara taqsith yang dibolehkan tentunya bukan pada barang rabawy yang memiliki ‘illat yang sama. Sebab sebagaimana telah dijelaskan dalam volume yang telah lalu bahwa dua barang rabawy yang sama dalam ‘illatnya namun berbeda jenisnya, maka dalam penukaran antara satu jenis dengan yang lainnya disyaratkan harus saling pegang dan pada saat itu juga (kontan). Maka tidak boleh –misalnya- mencicil emas dengan menggunakan mata uang, sebab keduanya adalah barang rabawy dan memiliki ‘illat yang sama yaitu muthlaquts tsamaniyah (mempunyai nilai tukar dalam transaksi jual-beli) sehingga harus kontan tidak boleh secara kredit atau berangsur.
* Terlihat dalam praktek jual beli secara Taqsith adanya pensyaratan dari penjual agar hak kepemilikan diserahkan kepada pembeli saat penyerahan cicilan terakhir. Yaitu pembeli telah mengambil barangnya namun penulisan keterangan surat atau bukti kepemilikan bahwa barang itu adalah miliknya diserahkan saat pelunasan cicilan terakhir. Maksud pensyaratan tersebut adalah agar pembeli komitmen dan serius dalam menyelesaikan tunggakannya dan bila pembeli bangkrut, barang tidak diikutkan dalam perhitungan barang yang bankrupt sehingga merugikan penjual. Pensyaratan yang seperti ini dinilai oleh Syaikh ‘Abdulllah bin ‘Abdurrahman bin Jibrin mungkin untuk dibenarkan namun beliau sendiri tidak memastikan syahnya/benarnya dan beliau khawatir hal tersebut masuk dalam kategori penjualan dengan dua syarat yang terlarang. Disisi lain Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point keenam menyebutkan bahwa penjual tidak ada hak untuk menyimpan kepemilikan barang padanya setelah terjadi transaksi.
* Adapun kalau hak kepemilikan sudah ditetapkan dan tertulis untuk pembeli maka tidak mengapa penjual menyimpannya sebagai jaminan agar pembeli tetap menyelesaikan tunggakannya. Demikian Fatwa Syaikh Syaikh ‘Abdulllah bin ‘Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point keenam.
* Tidak diperbolehkan penjual menetapkan denda materi terhadap pembeli bila terjadi keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo, sama sekali tidak diperbolehkan walaupun penetapan denda terjadi sebelum akad transaksi karena hal tersebut tergolong riba jahiliyah yang telah diuraikan dalam Dhobith keempat dalam Volume 06 yang telah lalu. Adapun denda yang berkaitan dengan badan seperti dipenjara atau semisalnya maka hal tersebut diperbolehkan, tentunya dengan melalui mahkamah syari’at. Demikian kesimpulan Fatwa Syaikh Syaikh ‘Abdulllah bin ‘Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point ketiga dan keempat.
* Tidaklah pantas seorang muslim membeli dengan cara taqsith kecuali kalau punya kemampuan untuk membayar cicilannya dan bersungguh-sungguh untuk hal itu agar ia tidak merugikan orang lain dan tidak pula membebani dirinya dengan sesuatu yang ia tidak mampu.
* Boleh hukumnya membeli barang secara taqsith walaupun ia mampu membayar secara kontan. Kendati demikian kalau seseorang mampu membayar kontan maka itu lebih baik dan lebih terpuji untuk dirinya.
* Tidak boleh seorang penjual memanfaatkan banyaknya kebutuhan manusia untuk meninggikan harga sehingga menjadi sangat mahal.
* Muslim yang paling baik adalah orang yang menerapkan hadits Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam berikut ini :
إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baiknya dalam menunaikan”. (HR. Muslim dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu dan Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Baca juga pembahasan Jual beli secara Taqsith diatas dalam : Bai’ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu karya Hisyam bin Muhammad Alu Burgusy, Hukmu Bai’ut Taqsith fisy Syari’ati wal Qonun karya DR. Muhammad ‘Aqlah Al-Ibrahim, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin 'Ali Al-Musyaiqih, AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah di huruf alif dari pembahasan (أَجل), Qararat Wa Taushiyat Majma' Al-Fiqh Al-Islamy, Syarah Kitabul Buyu' min Bulughul Maram oleh Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-syaikh, Syarhus Sunnah karya Al-Baghawy 8/142-149 dan Ma’alimus Sunan karya Al-Khaththoby bersama Tahdzibus Sunan karya Ibnul Qoyyim 5/97-109.
Footnote :
[1] Antara dua kurung adalah masalah At-Tawarruq yang akan datang penjelasannya.
[2] Disebutkan dalam kitab 99 tanya-jawab dalam jual beli dan bentuk-bentuknya.
[3] Qararat Wa Taushiyat Majma' Al-Fiqh Al-Islamy.
[4] Dalam kitab beliau yang berjudul Al-Mudayanah.
[5] Lihat fatwa beliau dalam Al-Muntaqa 3/198-202 no. 304-307, 4/135-136 no. 139 dan 5/211-212 no. 319.
[6] Dalam Syarah beliau terhadap Kitabul Buyu’ dari Bulughul Maram.
[7] Dalam suatu pembahasan panjang dalam Silsilah Ahadits Ash-Shohihah jilid 5 hal. 419-427 no. 2326.
[8] Dalam beberapa tempat dari kitab Ijabatul Sa`il dan beberapa buku lainnya.
[9] Mukatabah adalah kesepakatan seorang budak untuk menebus dirinya dari tuannya dengan sejumlah harga tertentu dengan pembayaran yang telah ditentukan waktunya.
[10] Satu Auqiyah adalah 40 dirham dan satu dirham adalah seperdua tambah seperlima mitsqol dan satu mitsqol adalah 4.25 gr, berarti satu Auqiyah sejumlah 119 gr. Baca Taudhihul Ahkam.
[11] Dari Fatawa Islamiyah 2/239 dengan perantara kitab Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira` karya DR. Hisamuddin ‘Ifanah.
[12] Hadits yang lemah karena rawinya bersendirian atau menyelisihi siapa yang lebih kuat darinya.
[13] Dan Ibnul Qoyyim juga menukil hal tersebut dari gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[14] Akan datang uraian tentang haramnya Bai’ul ‘Inah.
Sumber :
http://an-nashihah.com. Penulis : Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sanusi. (dengan sedikit perubahan, tanpa mengurangi esensi tulisan).
Oktober 22, 2009
Oktober 19, 2009
Zina, dan Hukum – Hukum yang Berkaitan Dengannya
Zina, Dosa Besar
Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253].
Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33].
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah].
Yang dimaksud “keluarlah iman” yakni kesempurnaan iman dan cahayanya [ Baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660].
Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55].
Hukuman Para Pelaku Zina
Hukuman bagi para pelaku zina, dapat disebutkan sebagai berikut :
[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun [Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433].
Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]
Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit]
Juga hadits lainnya, artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi (QS. An Nisa : 15)-red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya]
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, “Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”.
Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, “Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz” [Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/278].
Yang Melaksanakan Hukum Rajam
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawyyan rahimahullah berkata : “Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya, sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : …. Hai Unais, pergilah kepada wanita itu. Jika dia mengaku (berzina) rajamlah!”. Kemudian wanita itu mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya” [Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah ihyaut Turats Al-Islami].
Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian,yaitu bagi seorang tuan yang menegakkan had terhadap budaknya,.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. artinya : ”Jika seorang budak wanita telah berzina dan telah nyata zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya (tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnnya, walaupun dengan seutas tali terbuat dari rambut” [Hadits Riwayat Bukhari No. 6839, Muslim No. 1703, dari Abu Hurairah]
Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan orang yang berkata, ‘Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya, adalah jika mereka berkuasa melaksanakan keadilan …Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkanya tanpa penguasa.
Yang pokok sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya, Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada tidak menegakannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar” [Majmu Fatawa 34/176].
Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat :
Pertama : Penguasa tidak melaksanakan atau tidak mampu.
Kedua : Orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan secara bersama.
Ketiga : Dalam menegakkan hudud tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya.
Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut:
[1]. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka. Setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima insya Allah.
[2]. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash. Tetapi kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al-Qaffal yang berbunyi : “Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud”, maka Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini tidak ada apa-apanya” [Lihat Taisirul Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah Li Syaikhul Islam ibni Taimiyah, Juz 3 hal. 1431-1441, karya Dr Ahmad Muwafi]
Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : ”Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa : 16]
“Artinya : Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Al-Maidah : 39]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : ”Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” [Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud]
Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi.
Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya.
Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya.
Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”.
Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.
Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [Nama tempat di luar kota Madinah]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima tuabtanya!?” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]
Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” Menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.
Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. [LihatMajmu Fatawa 16/31].
Berzina, Kemudian Hamil
Dalam hal ini terdapat beberapa kejadian yang masing-masing hukumnya berbeda, yakni :
[1]. Apabila seorang perempuan [Gadis atau janda] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) [Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100].
Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya].
Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernihakah yang shahih.
[2]. Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami isteri.
Maka dalam hali ini, anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian. [Fathul baari (no. 5315). Nailul Authar Juz 7 hal.91 dan seterusnya].
[3]. Apabila seorang isteri berzina.
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum li’aan] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas].
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.
Kejadian di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah ; Kalau hukum li’aan suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung isterinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan ini anak dinasabkan kepada isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah li’aan meskipun suami mengetahui bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li’aan.[ Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu (Al-Mughni Juz 9 hal. 565)].
Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu a’lam.
[4]. Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?
Jawabannya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (Juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab 24 hadits 5105) [Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (Juz 2 hal.542) oleh Imam Ibnu Abdil bar. Tafsir Fathul Qadir (1/446 tafsir surat An-Nisaa ayat 23) oleh Imam Asy-Syaukani]. Untuk lebih jelasnya lagi marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya.
Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Berkata Ibnu Umar : Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”
Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al-Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubro juz 8 hal. 223 dari jalan Ibnu Umar) [Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdurrazzaq (12796)]
Kedua : Fatwa Umar bin Khaththab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para shahabat [Al-Muhalla Juz 9 hal 476] atau diketahui oleh mereka khususnya Umar. Dan semua para shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma di antara para shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khaththab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini.
Berkata Abu Yazid Al-Makkiy, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itupun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah diangkatlah kejadian itu kepada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai dia melahirkan]. Dan Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]
Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas’ud
Dari Hammam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy, artinya : Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang, “Seorang anak laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?” Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih].
Dari Al-Qamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud, lalu laki-laki itu bertanya, “Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu kawin dengan perempuan tersebut? “ Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini, artinya : Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [Kebodohan disini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (tafsir Ibnu Katsir 2/590)], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang” [An-Nahl : 119].
Berkata Al-Qamah bin Qais, “Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan yang lain yang semakna dengna riwayat di atas akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat): [Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu a’lam].
“Artinya : Dan Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” [Asy-Syura : 25] [Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798)].
Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan : Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata, “Hendaklah menikahinya!”.
Keempat : Fatwa Ibnu Umar.
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al-Muhalla juz 9 hal. 475.
Kelima : Fatwa Jabir bin Abdullah
Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-“ [Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm (9/475), dikeluarkan juga oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas].
Keenam : Fatwa Ibnu Abbas
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid , “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya ?” Jawab beliau, “Ya”, karena (nikah itu) perbuatan halal” [Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih] [Al-Mushannaf Abdurrazaq (7/203)].
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya ? Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal” [Dikeluarkan Baihaqiy (7/155) [Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas di riwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal].
Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan, “Tidak salah (yakni menikahinya)].
Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas : “Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan)].
Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, kemudian dia menikahinya, “Yang pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah” [Dikeluarkan Abdul Razzaq 7/202].
Dari Thawus, ia berkata : Diriwayatkan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “itu baik –atau beliau mengatakannya- itu lebih bagus” [Dikeluarkan Abdurrazzaq 7/203].
Demikian juga fatwa para Tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az-Zuhri dan Hasan Al-Bashri dan lain-lain Ulama. [Baihaqiy 7/155 dan Abdurrazzaq 7/203-207].
Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui :
Pertama : Telah terjadi ijma Ulama yang didahului oleh ijmanya para shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.
Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.
Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa sampai perempuan tersebut telah hamil [Bacalah kembali riwayat Umar bin Khaththab]. Kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan?
Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.
Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu a’lam [Fatawa Islamiyyah (Juz 2 hal.353 dan 354, 374-375). Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (32/134-142). Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal.529-530). Al-Muhalla (Juz 10 hal.323) Fathul Baari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 23. Dan lain-lain].
Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]
Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.
Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima. Wallahu a’lam.
Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya ?
Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?
[5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?
Jawabannya ; Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara’ (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah. Hanya saja Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.
Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan, beralasan kepada beberapa hadits.
Hadits Pertama.
“Artinya : Dari Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melewati seorang perempuan [erempuan ini adalah seorang tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda, “Barangkali dia [disini ada lafadz yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si Fulan] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [31] tersebut) mau menyetubuhinya!?”. Jawab mereka, “Ya”. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?” [Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya”, yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu a’lam]
[Hadits Shahih riwayat Muslim 4/161]
Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan yang tidak hamil ber’iddah satu kali haid sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua insya Allah. Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai ia melahirkan.
Hadits Kedua
“Artinya : Dari Abu Said Al-khudriy dan dia memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [satu tempat di Thaif], “Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid”
[Hadits riwayat Abu Dawud (no.2157), Ahmad (3/28, 62, 87) dan Ad-Darimi (2/171)]
Hadits Ketiga
“Artinya : Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata : Adapaun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [Penjelasan ini imma dari Ruwaifi atau dari yang selainnya] Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i [harta fa-i : harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imam kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru megembalikannya”
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2150) dan Ahmad (4/108-109) dengan sanad Hasan]
Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafadz.
“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain)”.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu a’lam.
Adapun masalah nasab anak dia dinasabkan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!
Bacalah dua masalah di kejadian yang ke lima ini di kitab-kitab.
[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bn Abdul Muhsin At-Turkiy.
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 30-31
[3]. Al-Ankihatul Faasidah (hal. 255-256])
[4]. Fatawa Al-Islamiyyah Juz 2 halaman 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain.
[6]. Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil
Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil yaitu setiap akad nikah yang telah diharamkan syara’ (agama) atau hilang salah satu dari rukunnya sehingga akad nikah tersebut tidak sah seperti ;
1). Nikah dengan mahram [Mahram ialah setiap perempuan yang haram dinikahi seperti ibu, saudara, anak, bibi, dan lain-lain]
2). Nikah dengan ibu susu atau saudara sepersusuan
3). Nikah dengan istri bapak atau istri anak atau mertua atau dengan anak tiri
4). Nikah mu’tah
5). Nikah lebih dari empat orang istri
6). Nikah dengan istri orang lain
7). Nikah dengan perempuan yang sedang ‘iddah
8). Nikah seorang muslim dengan wanita selain dari wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nashara)
9). Nikah tanpa wali
10). Nikah sir (rahasia) tanpa saksi
11). Mengumpulkan dua orang bersaudara dalam satu perkawinan
12). Mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dalam satu perkawinan
Dan lain-lain dari perkawinan yang rusak menurut agama. [Baca Al-Ankihatul Faasidah].
Maka apabila keduanya tidak mengetahui fasid dan batilnya akad keduanya, maka keduanya tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman dan anak dinasabkan kepada bapaknya seperti pernikahan yang sah meskipun keduanya langsung dipisahkan karena fasidnya akad keduanya. Dan disamakan dengan orang yang tidak mengetahui yaitu orang yang mendapat fatwa tentang sahnya nikah yang fasid dan batil tersebut sebagaimana banyak terjadi pada zaman kita sekarang ini khususnya mengenai nikah mut’ahnya kaum Syi’ah rafidhah. Adapun apabila mereka telah mengetahui tentang fasid dan batilnya akad nikah tersebut, maka tidak syak lagi tentang dosanya dan wajib bagi mereka dikenakan hukuman kemudian anak tidak dinasabkan kepada bapaknya.
Masalah : Bagaimana hukumnya apabila yang mengetahui tentang haramnya perkawinan tersebut hanya salah satu pihak, imam pihak laki-laki atau pihak perempuan?.
Jawabanya : Maka hukumnya terkena kepada yang mengetahui tidak kepada yang tidak mengetahui. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak laki-laki, maka dia berdosa dan dikenakan hukuman dan anak tidak dinasabkan kepadanya. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak perempuan, maka dia yang berdosa dan dikenakan hukuman kepadanya dan anak tetap dinasabkan kepada bapaknya (pihak laki-laki). Wallahu a’lam.
Maraji’ :
Kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M], www.almanhaj.or.id
Majalah As-Sunah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Kolom Soal-Jawab Hukum Rajam Bagi Pezina. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183], www.almanhaj.or.id
Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]
Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253].
Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33].
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : “Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah].
Yang dimaksud “keluarlah iman” yakni kesempurnaan iman dan cahayanya [ Baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660].
Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55].
Hukuman Para Pelaku Zina
Hukuman bagi para pelaku zina, dapat disebutkan sebagai berikut :
[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun [Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433].
Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]
Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit]
Juga hadits lainnya, artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi (QS. An Nisa : 15)-red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya]
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, “Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”.
Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, “Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz” [Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/278].
Yang Melaksanakan Hukum Rajam
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawyyan rahimahullah berkata : “Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya, sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : …. Hai Unais, pergilah kepada wanita itu. Jika dia mengaku (berzina) rajamlah!”. Kemudian wanita itu mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya” [Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah ihyaut Turats Al-Islami].
Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian,yaitu bagi seorang tuan yang menegakkan had terhadap budaknya,.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. artinya : ”Jika seorang budak wanita telah berzina dan telah nyata zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya (tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnnya, walaupun dengan seutas tali terbuat dari rambut” [Hadits Riwayat Bukhari No. 6839, Muslim No. 1703, dari Abu Hurairah]
Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan orang yang berkata, ‘Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya, adalah jika mereka berkuasa melaksanakan keadilan …Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkanya tanpa penguasa.
Yang pokok sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya, Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada tidak menegakannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar” [Majmu Fatawa 34/176].
Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat :
Pertama : Penguasa tidak melaksanakan atau tidak mampu.
Kedua : Orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan secara bersama.
Ketiga : Dalam menegakkan hudud tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya.
Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut:
[1]. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka. Setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima insya Allah.
[2]. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash. Tetapi kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al-Qaffal yang berbunyi : “Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud”, maka Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini tidak ada apa-apanya” [Lihat Taisirul Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah Li Syaikhul Islam ibni Taimiyah, Juz 3 hal. 1431-1441, karya Dr Ahmad Muwafi]
Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : ”Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa : 16]
“Artinya : Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Al-Maidah : 39]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : ”Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” [Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud]
Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi.
Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya.
Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya.
Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”.
Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.
Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [Nama tempat di luar kota Madinah]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima tuabtanya!?” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]
Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” Menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.
Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. [LihatMajmu Fatawa 16/31].
Berzina, Kemudian Hamil
Dalam hal ini terdapat beberapa kejadian yang masing-masing hukumnya berbeda, yakni :
[1]. Apabila seorang perempuan [Gadis atau janda] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) [Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100].
Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya].
Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernihakah yang shahih.
[2]. Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami isteri.
Maka dalam hali ini, anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian. [Fathul baari (no. 5315). Nailul Authar Juz 7 hal.91 dan seterusnya].
[3]. Apabila seorang isteri berzina.
Apabila seorang isteri berzina –baik diketahui suaminya [dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum li’aan] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas].
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.
Kejadian di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah ; Kalau hukum li’aan suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung isterinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan ini anak dinasabkan kepada isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah li’aan meskipun suami mengetahui bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li’aan.[ Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu (Al-Mughni Juz 9 hal. 565)].
Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu a’lam.
[4]. Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?
Jawabannya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (Juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab 24 hadits 5105) [Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (Juz 2 hal.542) oleh Imam Ibnu Abdil bar. Tafsir Fathul Qadir (1/446 tafsir surat An-Nisaa ayat 23) oleh Imam Asy-Syaukani]. Untuk lebih jelasnya lagi marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya.
Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Berkata Ibnu Umar : Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”
Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al-Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubro juz 8 hal. 223 dari jalan Ibnu Umar) [Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdurrazzaq (12796)]
Kedua : Fatwa Umar bin Khaththab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para shahabat [Al-Muhalla Juz 9 hal 476] atau diketahui oleh mereka khususnya Umar. Dan semua para shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma di antara para shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khaththab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini.
Berkata Abu Yazid Al-Makkiy, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itupun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah diangkatlah kejadian itu kepada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai dia melahirkan]. Dan Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]
Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas’ud
Dari Hammam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy, artinya : Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang, “Seorang anak laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?” Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih].
Dari Al-Qamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud, lalu laki-laki itu bertanya, “Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu kawin dengan perempuan tersebut? “ Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini, artinya : Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [Kebodohan disini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (tafsir Ibnu Katsir 2/590)], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang” [An-Nahl : 119].
Berkata Al-Qamah bin Qais, “Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan yang lain yang semakna dengna riwayat di atas akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat): [Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu a’lam].
“Artinya : Dan Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” [Asy-Syura : 25] [Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798)].
Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan : Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata, “Hendaklah menikahinya!”.
Keempat : Fatwa Ibnu Umar.
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al-Muhalla juz 9 hal. 475.
Kelima : Fatwa Jabir bin Abdullah
Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-“ [Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm (9/475), dikeluarkan juga oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas].
Keenam : Fatwa Ibnu Abbas
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid , “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya ?” Jawab beliau, “Ya”, karena (nikah itu) perbuatan halal” [Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih] [Al-Mushannaf Abdurrazaq (7/203)].
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya ? Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal” [Dikeluarkan Baihaqiy (7/155) [Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas di riwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal].
Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan, “Tidak salah (yakni menikahinya)].
Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas : “Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan)].
Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, kemudian dia menikahinya, “Yang pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah” [Dikeluarkan Abdul Razzaq 7/202].
Dari Thawus, ia berkata : Diriwayatkan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “itu baik –atau beliau mengatakannya- itu lebih bagus” [Dikeluarkan Abdurrazzaq 7/203].
Demikian juga fatwa para Tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az-Zuhri dan Hasan Al-Bashri dan lain-lain Ulama. [Baihaqiy 7/155 dan Abdurrazzaq 7/203-207].
Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui :
Pertama : Telah terjadi ijma Ulama yang didahului oleh ijmanya para shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.
Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.
Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa sampai perempuan tersebut telah hamil [Bacalah kembali riwayat Umar bin Khaththab]. Kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan?
Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.
Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu a’lam [Fatawa Islamiyyah (Juz 2 hal.353 dan 354, 374-375). Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (32/134-142). Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal.529-530). Al-Muhalla (Juz 10 hal.323) Fathul Baari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 23. Dan lain-lain].
Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]
Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.
Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima. Wallahu a’lam.
Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya ?
Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?
[5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?
Jawabannya ; Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara’ (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah. Hanya saja Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.
Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan, beralasan kepada beberapa hadits.
Hadits Pertama.
“Artinya : Dari Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melewati seorang perempuan [erempuan ini adalah seorang tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda, “Barangkali dia [disini ada lafadz yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si Fulan] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [31] tersebut) mau menyetubuhinya!?”. Jawab mereka, “Ya”. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?” [Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya”, yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu a’lam]
[Hadits Shahih riwayat Muslim 4/161]
Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan yang tidak hamil ber’iddah satu kali haid sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua insya Allah. Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai ia melahirkan.
Hadits Kedua
“Artinya : Dari Abu Said Al-khudriy dan dia memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [satu tempat di Thaif], “Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid”
[Hadits riwayat Abu Dawud (no.2157), Ahmad (3/28, 62, 87) dan Ad-Darimi (2/171)]
Hadits Ketiga
“Artinya : Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata : Adapaun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [Penjelasan ini imma dari Ruwaifi atau dari yang selainnya] Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i [harta fa-i : harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imam kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru megembalikannya”
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2150) dan Ahmad (4/108-109) dengan sanad Hasan]
Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafadz.
“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain)”.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu a’lam.
Adapun masalah nasab anak dia dinasabkan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!
Bacalah dua masalah di kejadian yang ke lima ini di kitab-kitab.
[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bn Abdul Muhsin At-Turkiy.
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 30-31
[3]. Al-Ankihatul Faasidah (hal. 255-256])
[4]. Fatawa Al-Islamiyyah Juz 2 halaman 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain.
[6]. Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil
Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil yaitu setiap akad nikah yang telah diharamkan syara’ (agama) atau hilang salah satu dari rukunnya sehingga akad nikah tersebut tidak sah seperti ;
1). Nikah dengan mahram [Mahram ialah setiap perempuan yang haram dinikahi seperti ibu, saudara, anak, bibi, dan lain-lain]
2). Nikah dengan ibu susu atau saudara sepersusuan
3). Nikah dengan istri bapak atau istri anak atau mertua atau dengan anak tiri
4). Nikah mu’tah
5). Nikah lebih dari empat orang istri
6). Nikah dengan istri orang lain
7). Nikah dengan perempuan yang sedang ‘iddah
8). Nikah seorang muslim dengan wanita selain dari wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nashara)
9). Nikah tanpa wali
10). Nikah sir (rahasia) tanpa saksi
11). Mengumpulkan dua orang bersaudara dalam satu perkawinan
12). Mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dalam satu perkawinan
Dan lain-lain dari perkawinan yang rusak menurut agama. [Baca Al-Ankihatul Faasidah].
Maka apabila keduanya tidak mengetahui fasid dan batilnya akad keduanya, maka keduanya tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman dan anak dinasabkan kepada bapaknya seperti pernikahan yang sah meskipun keduanya langsung dipisahkan karena fasidnya akad keduanya. Dan disamakan dengan orang yang tidak mengetahui yaitu orang yang mendapat fatwa tentang sahnya nikah yang fasid dan batil tersebut sebagaimana banyak terjadi pada zaman kita sekarang ini khususnya mengenai nikah mut’ahnya kaum Syi’ah rafidhah. Adapun apabila mereka telah mengetahui tentang fasid dan batilnya akad nikah tersebut, maka tidak syak lagi tentang dosanya dan wajib bagi mereka dikenakan hukuman kemudian anak tidak dinasabkan kepada bapaknya.
Masalah : Bagaimana hukumnya apabila yang mengetahui tentang haramnya perkawinan tersebut hanya salah satu pihak, imam pihak laki-laki atau pihak perempuan?.
Jawabanya : Maka hukumnya terkena kepada yang mengetahui tidak kepada yang tidak mengetahui. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak laki-laki, maka dia berdosa dan dikenakan hukuman dan anak tidak dinasabkan kepadanya. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak perempuan, maka dia yang berdosa dan dikenakan hukuman kepadanya dan anak tetap dinasabkan kepada bapaknya (pihak laki-laki). Wallahu a’lam.
Maraji’ :
Kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M], www.almanhaj.or.id
Majalah As-Sunah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Kolom Soal-Jawab Hukum Rajam Bagi Pezina. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183], www.almanhaj.or.id
Oktober 14, 2009
Bagaimana Mencari Berkah (Tabarruk)?
Di sebuah desa terpencil daerah jawa barat sana hidup seorang kyai yang sangat karismatik nan wibawa, banyak orang yang datang mengunjunginya baik dari kalangan muda-tua, kaya-miskin, rakyat biasa sampai penjabat teras. Mereka rela berjalan kaki menempuh perjalanan setapak yang lumayan terjal.Konon, begitu berkahnya sang kyai; pakaian bekas kyai dan air sisa wudhu'nya menjadi rebutan para pengunjung.
Cerita atau ritual semacam ini begitu marak mewarnai perikehidupan mayoritas kaum muslimin hari ini. Dan semua ritual itu hanya memiliki satu tujuan yaitu, "mencari berkah" atau dalam istilah Islam disebut dengan "tabarruk”.
Sebagai seorang muslim yang mengharapkan keridhaan Allah Rabbul ‘Alamin pada setiap Ibadah dan amal kita, tentu kita tidak ingin terjatuh ke dalam lembah kesyirikan dan dosa karena kejahilan (kebodohan) .
Nah, bagaimana sebenarnya Dinul Islam mendudukkan dan mengatur masalah “tabarruk” ini? Berikut kami tuliskan penjelasannya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan pertunjukNya kepada kia semua.
************************************************************************
DEFINISI
Al-barakah (اْلبَرَكَةُ) yang bentuk jamaknya al-barakaat (اْلبَرَكَاتُ) maknanya adalah kebaikan yang melimpah (Tafsir Al-Qurthubi (4/139).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: "Barakah berarti kebaikan yang banyak dan tetap. (Lihat Al Qaul Al Mufid 1:245).
Adapun tabarruk (التَّبَرُّكُ) merupakan mashdar dari تَبَرَّكَ - يَتَبَرَّكُ , yang artinya adalah mengharapkan barakah (طَلَبُ اْلبَرَكَةَ).
Jadi tabarruk dengan sesuatu artinya adalah mengharapkan keberkahan dengan perantaraan sesuatu tersebut.
BARAKAH DATANGNYA DARI ALLAH
Sesungguhnya semua barakah itu berasal dari Allah, sebagaimana halnya rizki, pertolongan, dan kesehatan. Dia memberi kekhususan kepada sebagian makhluk-Nya sesuai dengan yang dikehendaki-Nya untuk mendapatkan kebaikan, keutamaan, karunia, dan keberkahan dari-Nya; seperti para Rasul, Nabi, Malaikat, dan sebagian orang-orang shalih.
Allah ta’ala berfirman, artinya :“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus” [QS. Al-Baqarah : 253].
Juga firmanNya, artinya : “Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq.” [QS. Ash-Shaaffat : 112-113].
Kita tidak boleh meminta barakah kecuali dari Allah, karena Dia-lah pemberi barakah. Allah ta’ala berfirman, artinya : “Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. Ali-‘Imran : 26].
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Kami menganggap ayat-ayat Allah sebagai suatu barakah, sedangkan kalian menganggapnya sebagai satu hal yang menakutkan. Kami pernah bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan bepergian. Kami kekurangan air. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Carilah kelebihan air’. Para shahabat lain datang dengan membawa sebuah bejana berisikan air yang cuma sedikit. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam bejana itu kemudian bersabda : ‘Hai, inilah air yang sangat suci dan dibarakahi, dan barakah itu berasal dari Allah’. Aku kemudian melihat bahwa air itu keluar dari jari-jari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3579].
TABARRUK YANG DISYARIATKAN
Sesungguhnya mencari barakah terhadap sesuatu adalah dengan sesuatu yang padanya memang terdapat barakah. Dan ini menuntut penunjukkan pada nash/dalil. Bukan pada perasaan dan prasangka semata. Artinya, seseorang mencari barakah pada sesuatu yang pada asalnya mempunyai barakah berdasarkan/sesuai dengan nash/dalil baik dari al-qur’an maupun As Sunnah yang shahih dan harus pula dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syari’at.
Namun perlu diingat, bahwa benda-benda, ucapan-ucapan, dan perbuatan-perbuatan yang oleh syara’ diperbolehkan untuk dipakai mencari kebarakahan, tidak lain itu semua hanyalah merupakan sarana saja. Ia bukanlah yang memberikan barakah. Melainkan Allah Subhanhu Wa Ta’ala sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Di antara benda, tempat, waktu, perbuatan dan lainnya yang oleh syara’ diperbolehkan untuk dipakai mencari kebarakahan, adalah :
I. Bertabarruk Dengan Ucapan dan Perbuatan
Banyak ucapan, perbuatan serta keadaan yang diberkahi jika seorang hamba yang muslim melakukannya untuk mencari kebaikan dan barakah melalui sebab tersebut dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia akan mendapatkan kebaikan dan barakah itu sesuai dengan niat dan kesungguhannya, jika tidak ada penghalang syar'i yang menghalanginya.
Di antara ucapan-ucapan yang mengandung barakah adalah dzikir kepada Allah (dzikrullah) dan membaca Al-Qur'an.
Dengan membaca Al-Qur'an seorang hamba dapat memperoleh kebaikan serta barakah yang banyak, karena membaca Al-Qur'an termasuk jenis dzikir yang paling agung, di dalamnya terdapat barakah dunia dan akhirat yang tidak ada yang mampu menghitungnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Bacalah Surat Al Baqarah karena membacanya adalah suatu berkah dan meninggalkannya adalah kerugian dan dengannya tidak akan terkena sihir" (HR. Muslim)
Adapun bertabarruk dengan perbuatan-perbuatan yang diberkahi antara lain: makan bersama dan dimulai dari pinggir makanan, serta menjilat jari (setelah makan) dan makan secukupnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Berkumpullah kalian menikmati makanan dan sebutlah nama Allah, kalian akan diberkahi padanya. (HHR. Abu Dawud,Ahmad dan Ibnu Majah).
Semua ucapan atau perbuatan yang diperintahkan olah Allah dan Rasul-Nya, kemudian dilakukan seorang hamba dengan ikhlas dan mutaba'ah (mengikuti sunnah) niscaya akan menjadi penyebab turunnya barakah.
II. Bertabarruk Dengan Tempat
Allah menjadikan barakah pada beberapa tempat di muka bumi. Barang siapa mencari barakah pada tempat tersebut, beramal dengan ikhlas dan mutaba`ah, niscaya dia akan mendapatkannya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tempat-tempat tersebut antara lain:
1. Masjid-Masjid
Bertabarruk dengan masjid bukan dengan mengusap tanah atau temboknya. Karena tabarruk adalah perkara ibadah maka harus sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mencari barakah melalui masjid-masjid adalah dengan i'tikaf di dalamnya, menunggu shalat lima waktu, shalat berjamaah, menghadiri majelis-majelis dzikir di sana dan perkara-perkara yang disyariatkan lainnya. Adapun perkara ibadah yang tidak disyariatkan tidak akan mendatangkan barakah, bahkan termasuk perbuatan bid'ah.
Di antara masjid yang memiliki keistimewaan tambahan dalam hal barakah adalah : masjidil haram, masjid Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, masjidil Aqsha dan masjid Quba'.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Shalat di masjidku ini lebih baik seribu kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali masjidil haram". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain ada tambahan yang artinya : "Dan shalat di masjidil haram lebih afdhal seratus kali dari pada shalat di masjidku ini". (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang masjid Quba, artinya : "Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu datang ke masjid Quba' dan shalat padanya dengan satu shalat maka baginya seperti pahala umrah" (HSR. Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Majah).
2. Kota Makkah, Madinah dan Syam
Allah berfirman : “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya” [QS. Al-Israa’ : 1].
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : “Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan (memuliakan) Makkah dan mendoakan penduduknya. Dan sesungguhnya aku telah mengharamkan (memuliakan) Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Makkah. Dan aku juga mendoakan penduduk Madinah sebagaimana Ibrahim telah mendoakan penduduk Makkah” [HR. Muslim no. 1360].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa, artinya : “Ya Allah, berkahilah bagi kami negeri Syaam kami dan Yaman kami….” [HR. Al-Bukhari no. 1037].
Orang yang bermukim di Makkah, Madinah atau Syam dengan mengharap barakah Allah Subhanahu wa Ta'ala pada tempat tersebut, baik dalam hal tambahan rezki atau dihindarkan dari fitnah, berarti dia telah diberi taufiq untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.
Adapun kalau seorang bertabarruk dengan mengusap tanah, batu-batuan, tembok dan pepohonannya, atau dengan mengambil tanahnya untuk dicampur dengan air dan dijadikan obat atau yang semisal itu, maka dia justru akan mendapatkan dosa karena mengamalkan bid'ah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah bertabarruk dengan cara seperti itu.
3. Arafah, Muzdalifah dan Mina
Ketiga tempat tersebut juga termasuk diberkahi karena banyak kebaikan yang turun kepada manusia di tempat-tempat tersebut berupa pengampunan dosa dan pembebasan dari neraka serta pahala yang besar sebagai barakah beritibba' kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula wuquf (menetap) di tempat tersebut pada waktu yang disyariatkan.
III. Bertabarruk Dengan Waktu
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengkhususkan beberapa waktu dalam hal keutamaan dan barakah. Barangsiapa memilih waktu-waktu tersebut untuk melakukan kebaikan padanya serta bertabarruk dengan menjalankan amal-amal yang disyariatkan pada waktu tersebut, niscaya dia akan memperoleh barakah yang agung, antara lain :
1. Bulan Ramadhan,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Sungguh telah datang kepada kalian bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi" (HR. Ahmad).
Adapun barakah yang Allah jadikan pada bulan Ramadhan antara lain berupa pengampunan dosa, tambahan rezki bagi seorang mukmin, pendidikan (jiwa) serta pahala yang besar di sisi Allah.
2. Malam lailatul Qadar,
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, artinya : "(malam) Lailatul Qadri itu lebih baik dari seribu bulan" (QS. Al Qadr : 3)
3. Hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi orang yang berhaji.
Allah membanggakan orang-orang yang wuquf di Arafah kepada para malaikat-Nya selama mereka datang semata-mata untuk mencari ampunan. Sedangkan berpuasa bagi yang tidak haji akan mendapatkan barakah yaitu diampuni dosa-dosanya setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "...dan puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah untuk mengampuni setahun yang lalu dan setahun sesudahnya..." (HR. Muslim)
4. Hari Jum'at,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Padanya terdapat satu waktu yang tidaklah bertepatan dengan seorang muslim yang mendirikan shalat meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah akan memberikannya kepadanya" (HR. Bukhari).
5. Sepertiga malam terakhir,
Adapun sepertiga malam terakhir, ketika Allah turun ke langit dunia, turun pula barakah yang agung bagi orang yang berdo'a dan minta ampun pada waktu tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya : "Rabb kita Tabaraka wa Ta'ala turun pada setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir.
Allah berfirman, artinya :"Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya. Siapa yang minta kepada-Ku, Aku akan memberinya dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku, Aku akan mengampuninya." (HR. Bukhari).
6. Waktu Sahur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah” [HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095].
Barakah makan sahur hanya akan kita dapatkan bila kita memakan makanan yang baik lagi halal. Sebaliknya, barakah tidak akan kita dapatkan jika kita makan atau minum yang diharamkan oleh Allah ta’ala (misalnya : makan daging babi, minum khamr, dan merokok).
7. 10 hari (awal) bulan Dzulhijjah
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun". (HR. Al Bukhari).
8. Hari Senin dan Kamis.
Di antara dalil yang menunjukkan keutamaannya, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, artinya : “Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)
9. Bulan – Bulan Haram
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa ta’ala, artinya : ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (QS. At Taubah :36)
Adapun maksud dari firman Allah : ”Janganlah kamu menganiaya diri kamu” yakni, pada bulan-bulan haram karena kesalahan atau dosa yang dikerjakan waktu itu lebih besar dibandingkan dengan kesalahan atau dosa yang dikerjakan pada bulan-bulan selainnya.
Berkata Qatadah : “Sesungguhnya kezholiman yang dikerjakan pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan jika dikerjakan di luar bulan-bulan haram, walaupun sebenarnya kezholiman di dalam segala hal dan keadaan merupakan dosa besar akan tetapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa mengagungkan dan memuliakan beberapa perkara/urusan menurut kehendakNya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat At Taubah: 36).
Diriwayatkan dari Abu Bakrah , Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, artinya : “…Setahun terdiri dari dua belas bulan di dalamnya terdapat empat bulan haram, tiga diantaranya berurutan, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan keempat adalah Rajab yang diantarai oleh Jumadil (awal dan tsani) dan Sya’ban” (HR. Bukhari).
Sekali lagi, mencari barakah pada waktu-waktu tersebut harus dengan cara yang telah disyariatkan oleh Allah dan sesuai dengan bimbingan Rasul-Nya 'Alaihis Shalaatu was salaam. Kalau seorang hamba mencari barakah pada waktu-waktu tersebut dengan amal yang tidak disyariatkan niscaya dia tidak akan diberi taufiq untuk mendapatkan barakah tersebut.
IV. Bertabarruk Dengan Makanan
Barakah juga terdapat pada beberapa jenis makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti :
1. Air Zam - Zam
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya : َ“Sebaik-baik air yang ada di muka bumi adalah air zam-zam” [HR.Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir 11/98; hasan].
2. Al-Habatus Sauda' (jintan hitam)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya : “Sesungguhnya dalam habbatus-saudaa’ itu terdapat penyembuh bagi seluruh penyakit, kecuali as-saam (kematian)” [HR. Muslim no. 2215].
3. Minyak Zaitun.
Di antara makanan yang berbarokah adalah Minyak yang keluar dari pohon zaitun, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,artinya : ”Makanlah zaitun dan berminyaklah dengannya, sesungguhnya ia berasal dari pohon yang diberkahi.” (HR Ahmad 3/497).
4.Madu.
Secara khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya: "Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia." (QS. An-Nahl : 69).
5. Kurma.
Di anatar keberkahan kurma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,artinya : ”Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma Ajwah, maka tak akan mencelakainya racun dan sihir dihari itu” (HR. Al-Bukhari).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, artinya : ”Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 562 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1146 no. 6772).
Makanan lainnya, seperti : susu, daging kuda dan daging kambing.
V. Bertabarruk Dengan Dzat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Dzat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandung barakah dan diperbolehkan ber-tabarruk dengannya. Hal ini seperti dijelaskan pada beberapa hadits di antaranya :
Dari Anas bin Malik ia berkata : “Setiap kali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak melakukan shalat shubuh, para pelayan Madinah datang dengan membawa bejana-bejana mereka yang berisi air. Setiap kali didatangkan bejana, beliau memasukkan tangan beliau ke dalamnya. Terkadang beliau mendatangi beliau di pagi hari yang dingin. Tetapi tetap saja beliau berkenan memasukkan tangannya ke bejana yang berisikan air yang mereka bawa tersebut” .
Dalam riwayat lain Anas mengatakan : “Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tengah dicukur oleh seorang tukang cukur. Beliau dikelilingi oleh para shahabatnya. Mereka tidak menginginkan sehelai rambut pun jatuh percuma tanpa didapatkan oleh orang di antara mereka” [HR. Muslim no. 2325].
Dari Anas bin Malik ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari pernah masuk ke rumah Ummu Sulaim. Beliau lalu tidur di atas alas tidur Ummu Sulaim ketika ia tidak ada di rumah. Pada hari lainnya beliau juga datang dan melakukan hal yang sama. Ketika Ummu Sulaim datang, ada yang melapor bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidur di alas tidur di rumahnya. Segera saja Ummu Sulaim masuk dan mendapati Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersimbah keringat yang sangat banyak sehingga mengenai sepotong kulit yang berada di dekat alas tidur tersebut. Kemudian Ummu Sulaim menyeka keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam botol-botol yang terbuat dari kaca. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam terbangun dan merasa kaget. Beliau bertanya : “Apa yang sedang kamu lakukan wahai Ummu Sulaim ?”. Ia menjawab : “Wahai Rasulullah, kami mengharapkan barakahnya untuk anak-anak kami”. Maka beliau berkata : “Engkau benar” [HR. Muslim no. 2331].
Semua hal ini adalah kekhususan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam yang tidak terdapat pada selain beliau. Dan semua hal ini (berupa rambut, pakaian, dan yang lainnya ) hanya ada ketika beliau masih hidup . Sehingga semua peninggalan beliau tersebut (berupa rambut, pakaian, dan yang lainnya) telah hilang karena beliaupun telah wafat Maka, bertabarruk dengan dzat atau atsar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah tidak bisa dilakukan lagi.
TABARRUK YANG TIDAK ISYARIATKAN
Tabarruk yang tidak syar’i atau terlarang yaitu tabarruk yang tidak ada dalil syar’inya atau tidak mengikuti tuntunan syariat. Jenis tabarruk sungguh banyak sekali, seiring dengan semakin jahiln dan jauhnya kaum muslimin dari agamanya. Di antaranya :
1.Tabarruk dengan perkataan dan perbuatan: Sholawat atau zikir yang bid’ah.
2.Tabbaruk dengan tempat: Ziarah religius ke kubur para wali.
3.Tabarruk dengan waktu: menghidupkan malam nisfu sya’ban, mengadakan perayaan maulid nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Quran dan sebangsanya.
4.Tabarruk dengan makanan dan minuman: minum sisa kiai, berebut tumpeng sekaten.
5.Tabarruk dengan benda-benda: mengambil tanah karbala, berebut kotoran “Kyai Slamet”, sabuk supranatural.
6.Tabarruk dengan zat orang sholih atau peninggalannya: meminum ludahnya atau keringatnya, berebut bekas peci atau bajunya, memilih sholat di tempat orang sholih itu sholat, meminum atau menyimpan sisa air wudhu’ orang sholih, atau dengan menciumi lututnya.
TABARRUK KEPADA POHON, BATU DAN SEJENISNYA ADALAH KESYIRIKAN
Abu Waqid Al-Laitsi menuturkan, Suatu saat kami pergi keluar bersama Rosululloh sholallahu alaihi wa sallam ke Hunain, sedang kami dalam keadaan baru saja masuk Islam. Kemudian kami melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon itu untuk mencari berkah. Kami pun berkata: “Ya Rosululloh, buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath sebagaimana Dzatu Anwath mereka.” Maka Rosululloh bersabda: “Allahu Akbar, itulah tradisi (orang-orang sebelum kamu). Dan demi Alloh yang diriku hanya berada di Tangan-Nya, ucapan kalian seperti perkataan Bani Israil kepada Musa: ‘Buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana tuhan orang-orang itu.’ Musa menjawab, ‘Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengerti.’” Beliau bersabda lagi, “Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu (Yahudi dan Nasrani).” (Hadits shohih, riwayat At-Tirmidzi).
Mereka para sahabat meminta kepada Rosululloh untuk bertabarruk dengan pohon tersebut sebagaimana orang musyrik. Namun jawaban beliau amat keras, beliau malah menyamakan permintaan itu dengan meminta sesembahan selain Alloh, dan ini adalah syirik besar. Namun mereka melakukan itu karena baru saja lepas dari kekufuran dan belum mengetahui bahwa hal tersebut dilarang. Dan mereka belum melaksanakan permintaan tersebut. Dari hadits ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hal-hal yang diperbuat oleh orang-orang yang meyakini bahwa boleh ngalap berkah dari pohon dan bebatuan, wukuf dan menyembelih hewan di tempat tersebut merupakan kesyirikan.
Tidakkah kita lihat bagaimana Umar bin Khottob ketika beliau mencium Hajar Aswad beliau mengatakan, “Sungguh aku tahu bahwa kamu hanyalah sebuah batu, tidak mendatangkan manfaat juga tidak mendatangkan mudhorot. Seandainya aku tidak melihat Rosululloh menciummu maka aku pun tidak akan menciummu.” (Bukhori). Lihatlah kepasrahan Umar terhadap syariat yang ditetapkan ketika beliau mencium Hajar Aswad. Beliau mencium Hajar Aswad karena mencontoh Rosululloh, dan dengan mencontoh Rosululloh inilah didapatkan barokah. Lain halnya dengan beberapa kaum muslimin yang justru malah mengusap baju-baju mereka di Hajar Aswad untuk mencari berkah! Masya Alloh!
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.
Maraji':
At Tabarruk Al Masyru' Wa At Tabarruk Al Mamnu, oleh : Syaikh Ali bin Nuffayyi' Al Yani ;
Tabarruk yang Disyaraitkan, oleh : Abu Abdirrahman, http://www.wahdah.or.id/wahdah/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=68 ;
Dialog Bersama Pecinta Kubur, oleh : Abul Jauzaa’, http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/10/dialog-bersama-pecinta-kubur.html ;
Ngalap Berkah, oleh : Abu Hasan R. Saputra, http://muslim.or.id/aqidah/ngalap-berkah.html ;
Puasa Asyura dan Bulan Muharram, oleh : Abu Muhammad, http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=1123&Itemid=189 ;
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan, Oleh : Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin, http://www.almanhaj.or.id/content/2001/slash/0 ;
Beberapa Keutamaan Dan Keberkahan Hari Senin Dan Kamis, oleh : Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i http://abuzubair.wordpress.com/2008/01/30/beberapa-keutamaan-dan-keberkahan-hari-senin-dan-kamis/ ;
http://gardumuslim.com/index.php?option=com_content&view=article&id=131:memaknai-tabarruk-meminta-berkah-bag-1&catid=25:alakidah&Itemid=11;
http://salamahfood.com/index.php?p=p_55&sName=madu-murni;
http://www.lintasberita.com/all/local/KeutamaanKhasiat_Kurma_Ajwah ;
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=302 ;
Cerita atau ritual semacam ini begitu marak mewarnai perikehidupan mayoritas kaum muslimin hari ini. Dan semua ritual itu hanya memiliki satu tujuan yaitu, "mencari berkah" atau dalam istilah Islam disebut dengan "tabarruk”.
Sebagai seorang muslim yang mengharapkan keridhaan Allah Rabbul ‘Alamin pada setiap Ibadah dan amal kita, tentu kita tidak ingin terjatuh ke dalam lembah kesyirikan dan dosa karena kejahilan (kebodohan) .
Nah, bagaimana sebenarnya Dinul Islam mendudukkan dan mengatur masalah “tabarruk” ini? Berikut kami tuliskan penjelasannya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan pertunjukNya kepada kia semua.
************************************************************************
DEFINISI
Al-barakah (اْلبَرَكَةُ) yang bentuk jamaknya al-barakaat (اْلبَرَكَاتُ) maknanya adalah kebaikan yang melimpah (Tafsir Al-Qurthubi (4/139).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: "Barakah berarti kebaikan yang banyak dan tetap. (Lihat Al Qaul Al Mufid 1:245).
Adapun tabarruk (التَّبَرُّكُ) merupakan mashdar dari تَبَرَّكَ - يَتَبَرَّكُ , yang artinya adalah mengharapkan barakah (طَلَبُ اْلبَرَكَةَ).
Jadi tabarruk dengan sesuatu artinya adalah mengharapkan keberkahan dengan perantaraan sesuatu tersebut.
BARAKAH DATANGNYA DARI ALLAH
Sesungguhnya semua barakah itu berasal dari Allah, sebagaimana halnya rizki, pertolongan, dan kesehatan. Dia memberi kekhususan kepada sebagian makhluk-Nya sesuai dengan yang dikehendaki-Nya untuk mendapatkan kebaikan, keutamaan, karunia, dan keberkahan dari-Nya; seperti para Rasul, Nabi, Malaikat, dan sebagian orang-orang shalih.
Allah ta’ala berfirman, artinya :“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus” [QS. Al-Baqarah : 253].
Juga firmanNya, artinya : “Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq seorang nabi yang termasuk orang-orang yang saleh. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq.” [QS. Ash-Shaaffat : 112-113].
Kita tidak boleh meminta barakah kecuali dari Allah, karena Dia-lah pemberi barakah. Allah ta’ala berfirman, artinya : “Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. Ali-‘Imran : 26].
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Kami menganggap ayat-ayat Allah sebagai suatu barakah, sedangkan kalian menganggapnya sebagai satu hal yang menakutkan. Kami pernah bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan bepergian. Kami kekurangan air. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Carilah kelebihan air’. Para shahabat lain datang dengan membawa sebuah bejana berisikan air yang cuma sedikit. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam bejana itu kemudian bersabda : ‘Hai, inilah air yang sangat suci dan dibarakahi, dan barakah itu berasal dari Allah’. Aku kemudian melihat bahwa air itu keluar dari jari-jari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3579].
TABARRUK YANG DISYARIATKAN
Sesungguhnya mencari barakah terhadap sesuatu adalah dengan sesuatu yang padanya memang terdapat barakah. Dan ini menuntut penunjukkan pada nash/dalil. Bukan pada perasaan dan prasangka semata. Artinya, seseorang mencari barakah pada sesuatu yang pada asalnya mempunyai barakah berdasarkan/sesuai dengan nash/dalil baik dari al-qur’an maupun As Sunnah yang shahih dan harus pula dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syari’at.
Namun perlu diingat, bahwa benda-benda, ucapan-ucapan, dan perbuatan-perbuatan yang oleh syara’ diperbolehkan untuk dipakai mencari kebarakahan, tidak lain itu semua hanyalah merupakan sarana saja. Ia bukanlah yang memberikan barakah. Melainkan Allah Subhanhu Wa Ta’ala sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Di antara benda, tempat, waktu, perbuatan dan lainnya yang oleh syara’ diperbolehkan untuk dipakai mencari kebarakahan, adalah :
I. Bertabarruk Dengan Ucapan dan Perbuatan
Banyak ucapan, perbuatan serta keadaan yang diberkahi jika seorang hamba yang muslim melakukannya untuk mencari kebaikan dan barakah melalui sebab tersebut dengan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia akan mendapatkan kebaikan dan barakah itu sesuai dengan niat dan kesungguhannya, jika tidak ada penghalang syar'i yang menghalanginya.
Di antara ucapan-ucapan yang mengandung barakah adalah dzikir kepada Allah (dzikrullah) dan membaca Al-Qur'an.
Dengan membaca Al-Qur'an seorang hamba dapat memperoleh kebaikan serta barakah yang banyak, karena membaca Al-Qur'an termasuk jenis dzikir yang paling agung, di dalamnya terdapat barakah dunia dan akhirat yang tidak ada yang mampu menghitungnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Bacalah Surat Al Baqarah karena membacanya adalah suatu berkah dan meninggalkannya adalah kerugian dan dengannya tidak akan terkena sihir" (HR. Muslim)
Adapun bertabarruk dengan perbuatan-perbuatan yang diberkahi antara lain: makan bersama dan dimulai dari pinggir makanan, serta menjilat jari (setelah makan) dan makan secukupnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Berkumpullah kalian menikmati makanan dan sebutlah nama Allah, kalian akan diberkahi padanya. (HHR. Abu Dawud,Ahmad dan Ibnu Majah).
Semua ucapan atau perbuatan yang diperintahkan olah Allah dan Rasul-Nya, kemudian dilakukan seorang hamba dengan ikhlas dan mutaba'ah (mengikuti sunnah) niscaya akan menjadi penyebab turunnya barakah.
II. Bertabarruk Dengan Tempat
Allah menjadikan barakah pada beberapa tempat di muka bumi. Barang siapa mencari barakah pada tempat tersebut, beramal dengan ikhlas dan mutaba`ah, niscaya dia akan mendapatkannya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tempat-tempat tersebut antara lain:
1. Masjid-Masjid
Bertabarruk dengan masjid bukan dengan mengusap tanah atau temboknya. Karena tabarruk adalah perkara ibadah maka harus sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mencari barakah melalui masjid-masjid adalah dengan i'tikaf di dalamnya, menunggu shalat lima waktu, shalat berjamaah, menghadiri majelis-majelis dzikir di sana dan perkara-perkara yang disyariatkan lainnya. Adapun perkara ibadah yang tidak disyariatkan tidak akan mendatangkan barakah, bahkan termasuk perbuatan bid'ah.
Di antara masjid yang memiliki keistimewaan tambahan dalam hal barakah adalah : masjidil haram, masjid Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, masjidil Aqsha dan masjid Quba'.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Shalat di masjidku ini lebih baik seribu kali daripada shalat di masjid yang lain kecuali masjidil haram". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain ada tambahan yang artinya : "Dan shalat di masjidil haram lebih afdhal seratus kali dari pada shalat di masjidku ini". (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang masjid Quba, artinya : "Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu datang ke masjid Quba' dan shalat padanya dengan satu shalat maka baginya seperti pahala umrah" (HSR. Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Majah).
2. Kota Makkah, Madinah dan Syam
Allah berfirman : “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya” [QS. Al-Israa’ : 1].
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : “Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan (memuliakan) Makkah dan mendoakan penduduknya. Dan sesungguhnya aku telah mengharamkan (memuliakan) Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Makkah. Dan aku juga mendoakan penduduk Madinah sebagaimana Ibrahim telah mendoakan penduduk Makkah” [HR. Muslim no. 1360].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa, artinya : “Ya Allah, berkahilah bagi kami negeri Syaam kami dan Yaman kami….” [HR. Al-Bukhari no. 1037].
Orang yang bermukim di Makkah, Madinah atau Syam dengan mengharap barakah Allah Subhanahu wa Ta'ala pada tempat tersebut, baik dalam hal tambahan rezki atau dihindarkan dari fitnah, berarti dia telah diberi taufiq untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.
Adapun kalau seorang bertabarruk dengan mengusap tanah, batu-batuan, tembok dan pepohonannya, atau dengan mengambil tanahnya untuk dicampur dengan air dan dijadikan obat atau yang semisal itu, maka dia justru akan mendapatkan dosa karena mengamalkan bid'ah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah bertabarruk dengan cara seperti itu.
3. Arafah, Muzdalifah dan Mina
Ketiga tempat tersebut juga termasuk diberkahi karena banyak kebaikan yang turun kepada manusia di tempat-tempat tersebut berupa pengampunan dosa dan pembebasan dari neraka serta pahala yang besar sebagai barakah beritibba' kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula wuquf (menetap) di tempat tersebut pada waktu yang disyariatkan.
III. Bertabarruk Dengan Waktu
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengkhususkan beberapa waktu dalam hal keutamaan dan barakah. Barangsiapa memilih waktu-waktu tersebut untuk melakukan kebaikan padanya serta bertabarruk dengan menjalankan amal-amal yang disyariatkan pada waktu tersebut, niscaya dia akan memperoleh barakah yang agung, antara lain :
1. Bulan Ramadhan,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Sungguh telah datang kepada kalian bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi" (HR. Ahmad).
Adapun barakah yang Allah jadikan pada bulan Ramadhan antara lain berupa pengampunan dosa, tambahan rezki bagi seorang mukmin, pendidikan (jiwa) serta pahala yang besar di sisi Allah.
2. Malam lailatul Qadar,
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, artinya : "(malam) Lailatul Qadri itu lebih baik dari seribu bulan" (QS. Al Qadr : 3)
3. Hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi orang yang berhaji.
Allah membanggakan orang-orang yang wuquf di Arafah kepada para malaikat-Nya selama mereka datang semata-mata untuk mencari ampunan. Sedangkan berpuasa bagi yang tidak haji akan mendapatkan barakah yaitu diampuni dosa-dosanya setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "...dan puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah untuk mengampuni setahun yang lalu dan setahun sesudahnya..." (HR. Muslim)
4. Hari Jum'at,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : "Padanya terdapat satu waktu yang tidaklah bertepatan dengan seorang muslim yang mendirikan shalat meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah akan memberikannya kepadanya" (HR. Bukhari).
5. Sepertiga malam terakhir,
Adapun sepertiga malam terakhir, ketika Allah turun ke langit dunia, turun pula barakah yang agung bagi orang yang berdo'a dan minta ampun pada waktu tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya : "Rabb kita Tabaraka wa Ta'ala turun pada setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir.
Allah berfirman, artinya :"Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya. Siapa yang minta kepada-Ku, Aku akan memberinya dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku, Aku akan mengampuninya." (HR. Bukhari).
6. Waktu Sahur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat barakah” [HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095].
Barakah makan sahur hanya akan kita dapatkan bila kita memakan makanan yang baik lagi halal. Sebaliknya, barakah tidak akan kita dapatkan jika kita makan atau minum yang diharamkan oleh Allah ta’ala (misalnya : makan daging babi, minum khamr, dan merokok).
7. 10 hari (awal) bulan Dzulhijjah
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : ”Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun". (HR. Al Bukhari).
8. Hari Senin dan Kamis.
Di antara dalil yang menunjukkan keutamaannya, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, artinya : “Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)
9. Bulan – Bulan Haram
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa ta’ala, artinya : ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (QS. At Taubah :36)
Adapun maksud dari firman Allah : ”Janganlah kamu menganiaya diri kamu” yakni, pada bulan-bulan haram karena kesalahan atau dosa yang dikerjakan waktu itu lebih besar dibandingkan dengan kesalahan atau dosa yang dikerjakan pada bulan-bulan selainnya.
Berkata Qatadah : “Sesungguhnya kezholiman yang dikerjakan pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan jika dikerjakan di luar bulan-bulan haram, walaupun sebenarnya kezholiman di dalam segala hal dan keadaan merupakan dosa besar akan tetapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa mengagungkan dan memuliakan beberapa perkara/urusan menurut kehendakNya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat At Taubah: 36).
Diriwayatkan dari Abu Bakrah , Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, artinya : “…Setahun terdiri dari dua belas bulan di dalamnya terdapat empat bulan haram, tiga diantaranya berurutan, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan keempat adalah Rajab yang diantarai oleh Jumadil (awal dan tsani) dan Sya’ban” (HR. Bukhari).
Sekali lagi, mencari barakah pada waktu-waktu tersebut harus dengan cara yang telah disyariatkan oleh Allah dan sesuai dengan bimbingan Rasul-Nya 'Alaihis Shalaatu was salaam. Kalau seorang hamba mencari barakah pada waktu-waktu tersebut dengan amal yang tidak disyariatkan niscaya dia tidak akan diberi taufiq untuk mendapatkan barakah tersebut.
IV. Bertabarruk Dengan Makanan
Barakah juga terdapat pada beberapa jenis makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti :
1. Air Zam - Zam
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya : َ“Sebaik-baik air yang ada di muka bumi adalah air zam-zam” [HR.Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir 11/98; hasan].
2. Al-Habatus Sauda' (jintan hitam)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya : “Sesungguhnya dalam habbatus-saudaa’ itu terdapat penyembuh bagi seluruh penyakit, kecuali as-saam (kematian)” [HR. Muslim no. 2215].
3. Minyak Zaitun.
Di antara makanan yang berbarokah adalah Minyak yang keluar dari pohon zaitun, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,artinya : ”Makanlah zaitun dan berminyaklah dengannya, sesungguhnya ia berasal dari pohon yang diberkahi.” (HR Ahmad 3/497).
4.Madu.
Secara khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya: "Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia." (QS. An-Nahl : 69).
5. Kurma.
Di anatar keberkahan kurma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,artinya : ”Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma Ajwah, maka tak akan mencelakainya racun dan sihir dihari itu” (HR. Al-Bukhari).
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, artinya : ”Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 562 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1146 no. 6772).
Makanan lainnya, seperti : susu, daging kuda dan daging kambing.
V. Bertabarruk Dengan Dzat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Dzat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandung barakah dan diperbolehkan ber-tabarruk dengannya. Hal ini seperti dijelaskan pada beberapa hadits di antaranya :
Dari Anas bin Malik ia berkata : “Setiap kali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak melakukan shalat shubuh, para pelayan Madinah datang dengan membawa bejana-bejana mereka yang berisi air. Setiap kali didatangkan bejana, beliau memasukkan tangan beliau ke dalamnya. Terkadang beliau mendatangi beliau di pagi hari yang dingin. Tetapi tetap saja beliau berkenan memasukkan tangannya ke bejana yang berisikan air yang mereka bawa tersebut” .
Dalam riwayat lain Anas mengatakan : “Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tengah dicukur oleh seorang tukang cukur. Beliau dikelilingi oleh para shahabatnya. Mereka tidak menginginkan sehelai rambut pun jatuh percuma tanpa didapatkan oleh orang di antara mereka” [HR. Muslim no. 2325].
Dari Anas bin Malik ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari pernah masuk ke rumah Ummu Sulaim. Beliau lalu tidur di atas alas tidur Ummu Sulaim ketika ia tidak ada di rumah. Pada hari lainnya beliau juga datang dan melakukan hal yang sama. Ketika Ummu Sulaim datang, ada yang melapor bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidur di alas tidur di rumahnya. Segera saja Ummu Sulaim masuk dan mendapati Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersimbah keringat yang sangat banyak sehingga mengenai sepotong kulit yang berada di dekat alas tidur tersebut. Kemudian Ummu Sulaim menyeka keringat tersebut lalu memerasnya ke dalam botol-botol yang terbuat dari kaca. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam terbangun dan merasa kaget. Beliau bertanya : “Apa yang sedang kamu lakukan wahai Ummu Sulaim ?”. Ia menjawab : “Wahai Rasulullah, kami mengharapkan barakahnya untuk anak-anak kami”. Maka beliau berkata : “Engkau benar” [HR. Muslim no. 2331].
Semua hal ini adalah kekhususan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam yang tidak terdapat pada selain beliau. Dan semua hal ini (berupa rambut, pakaian, dan yang lainnya ) hanya ada ketika beliau masih hidup . Sehingga semua peninggalan beliau tersebut (berupa rambut, pakaian, dan yang lainnya) telah hilang karena beliaupun telah wafat Maka, bertabarruk dengan dzat atau atsar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah tidak bisa dilakukan lagi.
TABARRUK YANG TIDAK ISYARIATKAN
Tabarruk yang tidak syar’i atau terlarang yaitu tabarruk yang tidak ada dalil syar’inya atau tidak mengikuti tuntunan syariat. Jenis tabarruk sungguh banyak sekali, seiring dengan semakin jahiln dan jauhnya kaum muslimin dari agamanya. Di antaranya :
1.Tabarruk dengan perkataan dan perbuatan: Sholawat atau zikir yang bid’ah.
2.Tabbaruk dengan tempat: Ziarah religius ke kubur para wali.
3.Tabarruk dengan waktu: menghidupkan malam nisfu sya’ban, mengadakan perayaan maulid nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Quran dan sebangsanya.
4.Tabarruk dengan makanan dan minuman: minum sisa kiai, berebut tumpeng sekaten.
5.Tabarruk dengan benda-benda: mengambil tanah karbala, berebut kotoran “Kyai Slamet”, sabuk supranatural.
6.Tabarruk dengan zat orang sholih atau peninggalannya: meminum ludahnya atau keringatnya, berebut bekas peci atau bajunya, memilih sholat di tempat orang sholih itu sholat, meminum atau menyimpan sisa air wudhu’ orang sholih, atau dengan menciumi lututnya.
TABARRUK KEPADA POHON, BATU DAN SEJENISNYA ADALAH KESYIRIKAN
Abu Waqid Al-Laitsi menuturkan, Suatu saat kami pergi keluar bersama Rosululloh sholallahu alaihi wa sallam ke Hunain, sedang kami dalam keadaan baru saja masuk Islam. Kemudian kami melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon itu untuk mencari berkah. Kami pun berkata: “Ya Rosululloh, buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath sebagaimana Dzatu Anwath mereka.” Maka Rosululloh bersabda: “Allahu Akbar, itulah tradisi (orang-orang sebelum kamu). Dan demi Alloh yang diriku hanya berada di Tangan-Nya, ucapan kalian seperti perkataan Bani Israil kepada Musa: ‘Buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana tuhan orang-orang itu.’ Musa menjawab, ‘Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengerti.’” Beliau bersabda lagi, “Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu (Yahudi dan Nasrani).” (Hadits shohih, riwayat At-Tirmidzi).
Mereka para sahabat meminta kepada Rosululloh untuk bertabarruk dengan pohon tersebut sebagaimana orang musyrik. Namun jawaban beliau amat keras, beliau malah menyamakan permintaan itu dengan meminta sesembahan selain Alloh, dan ini adalah syirik besar. Namun mereka melakukan itu karena baru saja lepas dari kekufuran dan belum mengetahui bahwa hal tersebut dilarang. Dan mereka belum melaksanakan permintaan tersebut. Dari hadits ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hal-hal yang diperbuat oleh orang-orang yang meyakini bahwa boleh ngalap berkah dari pohon dan bebatuan, wukuf dan menyembelih hewan di tempat tersebut merupakan kesyirikan.
Tidakkah kita lihat bagaimana Umar bin Khottob ketika beliau mencium Hajar Aswad beliau mengatakan, “Sungguh aku tahu bahwa kamu hanyalah sebuah batu, tidak mendatangkan manfaat juga tidak mendatangkan mudhorot. Seandainya aku tidak melihat Rosululloh menciummu maka aku pun tidak akan menciummu.” (Bukhori). Lihatlah kepasrahan Umar terhadap syariat yang ditetapkan ketika beliau mencium Hajar Aswad. Beliau mencium Hajar Aswad karena mencontoh Rosululloh, dan dengan mencontoh Rosululloh inilah didapatkan barokah. Lain halnya dengan beberapa kaum muslimin yang justru malah mengusap baju-baju mereka di Hajar Aswad untuk mencari berkah! Masya Alloh!
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.
Maraji':
At Tabarruk Al Masyru' Wa At Tabarruk Al Mamnu, oleh : Syaikh Ali bin Nuffayyi' Al Yani ;
Tabarruk yang Disyaraitkan, oleh : Abu Abdirrahman, http://www.wahdah.or.id/wahdah/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=68 ;
Dialog Bersama Pecinta Kubur, oleh : Abul Jauzaa’, http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/10/dialog-bersama-pecinta-kubur.html ;
Ngalap Berkah, oleh : Abu Hasan R. Saputra, http://muslim.or.id/aqidah/ngalap-berkah.html ;
Puasa Asyura dan Bulan Muharram, oleh : Abu Muhammad, http://www.wahdah.or.id/wis/index.php?option=com_content&task=view&id=1123&Itemid=189 ;
Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan, Oleh : Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin, http://www.almanhaj.or.id/content/2001/slash/0 ;
Beberapa Keutamaan Dan Keberkahan Hari Senin Dan Kamis, oleh : Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i http://abuzubair.wordpress.com/2008/01/30/beberapa-keutamaan-dan-keberkahan-hari-senin-dan-kamis/ ;
http://gardumuslim.com/index.php?option=com_content&view=article&id=131:memaknai-tabarruk-meminta-berkah-bag-1&catid=25:alakidah&Itemid=11;
http://salamahfood.com/index.php?p=p_55&sName=madu-murni;
http://www.lintasberita.com/all/local/KeutamaanKhasiat_Kurma_Ajwah ;
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=302 ;
Langganan:
Komentar (Atom)
Postingan Terbaru
Ke Mana Ayah Pergi?
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...
-
Masih saja, sebagian kaum muslimin kukuh dengan kebiasaannya membaca surah yasin kepada orang yang akan maupun telah meninggal dunia. Tid...
-
Perjalanan kehidupan manusia tidaklah selalu sesuai yang diharapkan. Terkadang seorang manusia harus melewati jalan terjal setelah bebera...
-
Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r yang membawa manhaj dan jalan hidup yan...