Desember 29, 2013

Nasehat di Tahun Baru Masehi

Fenomena menarik di berbagai sudut dan pinggir jalan kota saat ini adalah hadirnya pada pedagang terompet musiman untuk mengais rezeki. Mereka berjejer panjang menjajakan berbagai jenis terompet dan aksesorisnya kepada orang-orang yang lewat. Fenomena ini kerap terjadi di setiap penghujung tahun Masehi. “Ini untuk merayakan Tahun Baru yang akan segera tiba”, kata mereka. Tidak hanya itu, berbagai jenis baliho, umbul-umbul dan spanduk bertuliskan berbagai tema Tahun Baru, tampak menghiasi berbagai sisi jalan dan bangunan kota.

Siapakah mereka? Siapakah konsumen mereka? Siapakah yang meramaikan, menghidupkan, memeriahkan, dan merayakan tahun baru yang akan segera datang itu? Tentunya, kita tidak ragu dan sepakat bahwa mayoritas mereka adalah saudara kita, kaum muslimin. Wallahul musta’an.

Desember 20, 2013

"Salamat Natal", Bukan Basa-Basi

Setiap datang hari Natal, kerap muncul perdebatan seputar boleh-tidaknya mengucapkan “Selamat Natal” bagi kaum Nasrani. Sebagian mengharamkan dan sebagian membolehkan. Namun, jika kita ingin melakukan survey nampaknya (mungkin) suara kalangan yang membolehkannya lebih kencang. Sampai beberapa tokoh nasional dan pimpinan ormas Islam juga bersuara membolehkan ucapan tersebut.

Untuk melegitimasi pembolehan ucapan “Selamat Natal” ini, banyak yang bersandar pada fatwa sebagian pihak. Secara umum, fatwa pembolehan ini berporos pada ayat Al-Qur’an (yang artinya) : “Jika mereka memberikan ucapan selamat kepada kalian, maka balaslah dengan ucapan yang lebih baik, atau yang semisalnya; sesungguhnya Allah atas segala sesuatu Maha Memperhitungkan.” [QS. An-Nisa : 86].

Hal ini tentu membuat bingung kaum muslimin di Indonesia yang sudah sekian lama mengacu kepada fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan “Selamat Natal”. Mereka pun bertanya-tanya : manakah yang benar, diharamkan atau dibolehkan?

Nah, demi meluruskan persepsi keliru seputar ucapan “Selamat Natal” ini, berikut kami tuliskan catatan penting, kiranya dapat menjadi dasar dan argumentasi dalam bersikap terhadap perkara ini. Sungguh, hal ini bukanlah perkara sepele dan ringan, melainkan perkara yang besar dan utama karena menyangkut aqidah/keyakinan asasi seorang muslim.*****

Desember 11, 2013

Asuransi Dalam Tinjauan Syariat

Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam resiko dan bahaya. Betapa tidak, manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari.

Dalam upaya mengelola resiko masa depan tersebut, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi/muamalah yang bisa menjamin diri dan hartanya agar tetap aman ketika resiko tersebut benar-benar terjadi. Model muamalah ini kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer (masa kini) yang belum ada pada zaman nabi kita Muhammad r . Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai hukum dan batasan-batasannya menurut syariat Islam.

Alhamdulillah, para ulama kita dalam sebagian karya tulis dan fatwa mereka telah membahas hal ini. Berikut kami sampaikan secara ringkas kepada para pembaca sekalian. Semoga dapat menambah wawasan keilmuan kita yang dengannya kita beramal dan beraktifitas. Sebagaimana sikap Imam Bukhari rahimahullah yang menamakan salah bab dalam kitabnya : “Berilmu sebelum berkata dan beramal”. Selamat membaca.

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...