September 22, 2023

Jual Beli dan Syarat-syaratnya

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan lingkungannya. Dengan berinteraksi, mereka dapat saling mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek interaksi sesama manusia adalah jual beli. Islam mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga manusia dapat berjual beli dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia. Olehnya, perlu kiranya kita mengetahui beberapa hal tentang jual beli, khususnya bagi mereka yang yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli.

Definisi Jual Beli

Secara bahasa, jual beli atau al-bay’u (البيع) berarti mengambil dan memberikan sesuatu. Sedangkan secara istilah, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).

Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).

Dalil Disyari’atkannya Jual Beli

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari Alquran, Sunnah, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi).

Dalil dari Alquran, Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275). Syaikh As-Sa’diy rahimahullah ketika meafsirkan ayat ini mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman, 1/116).

Dalil dari Sunnah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (HR. al-Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Kemudian berdasarkan Ijma’, kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah, 3/46).

Sementara dari sisi Qiyas, kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (al-Mulakhkhas al-Fiqhy, 2/8).

Syarat-syarat Sah Jual Beli

Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan sebagian pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu kesimpulan bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat).” Para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?” Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110; Hakim berkata, “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati adz-Dzahabi).

Oleh karena itu, seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .

Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian”. (QS. an-Nisaa’: 29).

Kedua, pembeli dan penjual adalah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf (akil-balig) dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.

Ketiga, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:

Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara zatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.

Objek jual beli merupakan hak milik penuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasaa’i dan lainnya; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly). Seseorang hanya bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang.

Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.

Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar atau spekulasi. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim). Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya”. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Hakim, Baihaqi; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali).

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin. Wallahu a’lam.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...