Pada edisi yang lalu, kita sudah membahas beberapa poin terkait prinsip atau etika yang wajib dimiliki oleh setiap pedagang muslim agar aktivitas bisnisnya senantiasa berada dalam koridor Islam dan petunjuk dari Sang Pencipta, yaitu niat yang tulus, iman terhadap takdir Allah, etos kerja yang tinggi, jujur dan amanah.
Pada edisi kali ini, kita akan melanjutkan beberapa prinsip atau etika berikutnya. Selamat membaca.
Kelima, bersikap toleran.
Sikap toleran adalah pembuka pintu rezeki dan jalan untuk memperoleh kehidupan yang mapan dan aman. Di antara manfaat bersikap toleran adalah dipermudah dalam transaksi, dipermudah dalam interaksi, dan dipercepat perputaran modalnya oleh Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Allah akan mencurahkan rahmat-Nya kepada orang yang toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, dan toleran ketika menagih hutang.” (HR. Bukhari).
Di antara makna toleran adalah mempermudah dalam proses transaksi jual beli. Seorang muslim tidak akan meninggikan harga barang di atas kewajaran ketika dia menjadi seorang penjual. Sebab dia paham bahwa tindakan tersebut berarti zalim terhadap saudaranya sesama muslim dan juga mempersempit ruang kehidupan baginya.
Termasuk juga makna toleran adalah ketika seorang pengusaha muslim dalam posisinya sebagai penjual, mau menerima permintaan atau membolehkan seorang pembeli yang ingin mengembalikan barang yang telah dibelinya. Dia melakukan hal itu karena menyadari bahwa seorang pembeli tidak akan meminta atau mengembalikan barang yang telah dibelinya itu kecuali dia merasa kecewa dan merasa dirugikan. Maka hendaknya seorang pengusaha muslim tidak rela jika dirinya merugikan saudaranya. Justru yang lebih utama adalah berupaya menghilangkan kesempitan dan kesulitan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Barangsiapa yang meringankan kesulitan dari saudaranya muslim, maka Allah akan meringankan kesulitannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).
Di antara makna toleran adalah ketika seorang pengusaha muslim berupaya melunasi hutang yang dia miliki. Dia tidak ingin tergolong dalam orang-orang yang memakan harta orang lain dengan cara batil. Dia berusaha keras untuk melunasi hutang-hutangnya pada waktu yang telah dijanjikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Apabila seorang muslim berhutang dengan suatu hutang dan Allah mengetahui bahwa dia hendak melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani. Syu’aib al-Arnauth berkata, “Hadits ini sahih berdasarkan syawahid (hadits-hadits penguat lainnya).
Begitu juga ketika memberi hutang kepada saudaranya. Hedaknya seorang pengusaha muslim memberikan kemudahan kepada para penghutang yang kesulitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Barangsiapa yang ingin diselamatkan dari azab di hari kiamat, maka hendaknya dia meringankan beban orang yang kesulitan atau membebaskan hutangnya.” (HR. Muslim).
Keenam, menepati janji dan menunaikan hak orang lain.
Islam adalah agama yang sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menepati akad dan perjanjian serta semua bentuk komitmen yang telah disepakati. Allah berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1). Dan Dia berfirman pula (artinya), “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34).
Seorang pengusaha muslim akan menyegerakan untuk menunaikan hak orang lain seperti upah pekerja. Seorang pekerja harus diberi upah sebelum keringatnya kering. Sikap orang yang memperlambat pembayaran hak orang lain merupakan kezaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (artinya), “ Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di antara hak-hak yang harus ditunaikan yang paling utama adalah
hak-hak Allah terhadap para hamba-Nya yang kaya dalam harta mereka. Yakni dalam
bentuk zakat-zakat wajib, diikuti oleh sedekah dan infak. Semua pengeluaran itu
dapat membersihkan harta dan dapat mensucikan hati dari berbagai penyakit yang
menyelimutinya seperti rasa kikir dan lainnya. Harta tidak akan berkurang
karena sedekah. Harta tidak akan hilang karena membayar zakat baik di darat
maupun di lautan. Sebaliknya, setiap kali satu kaum menolak membayar zakat,
pasti hujan akan tertahan dari langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda (artinya), “Siapa saja yang
memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari
kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan
dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan
lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan
kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.
Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim).
Ketujuh, tidak berbisnis pada barang-barang atau jasa yang dilarang syari’at.
Maksudnya adalah hendaknya para pengusaha muslim hanya berbisnis
pada barang-barang yang baik dan dihalalkan oleh Allah Ta’ala. Allah menghalalkan yang baik-baik kepada para hamba-Nya dan
mengharamkan kepada mereka yang jelek-jelek. Seorang usahawan muslim tidak
seharusnya tergelincir hanya karena mengejar keuntungan sehingga membuatnya
berlari dari yang dihalalkan oleh Allah dan mengejar yang diharamkan oleh
Allah. Padahal segala yang dihalalkan dapat menjadi kompensasi yang baik dan
penuh berkah.
Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolong-nya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang ber-untung.” (QS.Al-A’raf: 157). Berdasarkan dalil ini, setiap pengusaha muslim dituntut untuk berinteraksi hanya di wilayah yang baik lagi halal saja. Mereka tidak diperbolehkan berbisnis pada barang-barang yang diharamkan oleh Allah seperti khamr (minuman keras), narkoba, bangkai, daging babi, perdagangan riba, dan semisalnya.
Kedelapan, menghindari menggunakan harta orang lain dengan cara batil.
Kehormatan harta seorang muslim sama dengan kehormatan darahnya. Tidak halal harta seorang muslim untuk diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Di antara bentuk memakan harta orang lain dengan cara haram adalah uang suap, penipuan, manipulasi, perjudian, menimbun barang, memanfaatkan ketidaktahuan orang, penguluran pembayaran hutang oleh orang kaya, dan lain sebagainya. Masing-masing di antaranya telah disebutkan larangannya dalam hadits-hadits shahih. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Di antara riwayat yang menunjukkan diharamkannya tipu menipu adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat di hadapan setumpuk makanan. Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan itu, ternyata jari-jari beliau menyentuh bagian makanan yang basah. Beliau bertanya, “Apa ini?” Pemiliknya menjawab, “Itu bekas terkena air hujan tadi malam, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kalian tidak meletakkannya di bagian atas sehingga bisa terlihat orang? Barangsiapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim).
Sementara diharamkannya menimbun adalah disebutkan dalam hadits,
bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Tidak ada yang menimbun kecuali
ahli maksiat.” (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan ihtikar (menimbun) adalah membeli
komoditi di saat harganya mahal, lalu menyimpannya hingga harganya semakin
mahal sementara orang-orang amat membutuhkan komoditi tersebut. Termasuk di
antara sikap buruk dalam memakan harta orang lain dengan cara haram dengan
menggunakan sumpah palsu. Ia dapat melariskan dagangan, tetapi menghilangkan
keberkahannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Sumpah
itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hendaknya kita berhati-hati dalam
perkara ini! (Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar