Baru saja, pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman eksekusi mati
kepada beberapa orang terpidana kasus kejahatan narkoba. Pelaksanaan eksekusi
tersebut pun mendapat reaksi dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Dari
dalam negeri, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul dari beberapa
kelompok. Sebagian beralasan, negara mestinya menjamin hak hidup warganya.
Sebagian lagi, menilai pelaksanaan hukuman mati adalah sebuah kemunduran bagi Indonesia.
“Eksekusi mati bukanlah solusi yang bisa mengurangi angka kejahatan narkoba”,
begitu alasan mereka juga. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang justru
mendukung pelaksanaan hukuman mati tersebut. Hal ini mengingat dampak buruk
narkoba yang dapat merusak dan membunuh ratusan ribu jiwa secara perlahan.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna, telah menjelaskan
bagaimana aturan hablumminannas
(hubungan antarmanusia) dalam kehidupan. Salah satunya adalah bagaimana Islam
dapat mengatasi berbagai masalah kejahatan dalam masyarakat, termasuk dalam
kejahatan narkoba. Di dalam sistem Islam, Islam mewajibkan negaranya untuk
membina keimanan dan ketakwaan rakyat, hal ini dapat mencegah diri seseorang
dari melakukan kejahatan dalam bentuk apapun. Selain itu, sistem Islam juga
mempunyai sistem sanksi (‘uqubat)
yang akan menjadi palang pintu terakhir dari tindak kejahatan. Sanksi hukum
Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.


