Khitan secara bahasa diambil dari kata Khatana yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris). Dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. [Lihat Lisanul Arab oleh Imam Ibnu Manshur].
HUKUM KHITAN
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa khitan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at Islam. Banyak sekali dalil yang mendasari hal ini, diantaranya :
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda : ‘Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membersihkan bagian lipatan tubuh, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja’.'"Berkata Mush’ab (salah seorang perawi hadits), "Dan saya lupa yang kesepuluh kecuali berkumur- kumur." [Hasan, HR. Abu Dawud 52,Tirmidzi 2906, Nasa’i 8/126, Ibnu Majah 293].
HUKUM KHITAN
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa khitan adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari’at Islam. Banyak sekali dalil yang mendasari hal ini, diantaranya :
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah bersabda : ‘Ada sepuluh perkara yang termasuk fithrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membersihkan bagian lipatan tubuh, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja’.'"Berkata Mush’ab (salah seorang perawi hadits), "Dan saya lupa yang kesepuluh kecuali berkumur- kumur." [Hasan, HR. Abu Dawud 52,Tirmidzi 2906, Nasa’i 8/126, Ibnu Majah 293].
