Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus
Rasulullah Muhammad r yang
membawa manhaj dan jalan hidup yang haq, sehingga tidak ada lagi pilihan bagi
kaum beriman selain mengikuti manhaj beliau r dalam
seluruh aspek kehidupan; dalam beribadah, bermu'amalah, berakhlaq, berda'wah
dan berpolitik.
Menegakkan agama Allah I di atas muka bumi ini tidak akan mungkin ditempuh dan
dicapai kecuali dengan manhaj (metode) yang digariskan dan dijalani oleh
Rasulullah r bersama para sahabatnya. Begitu juga dengan
upaya melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I, ia tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menempuh
manhaj perubahan yang ditempuh Sang Rasul penutup itu bersama dengan para
sahabatnya. Sesungguhnya, manhaj penegakan Islam dan perubahan menuju kehidupan
yang diridhai Allah itu tersimpul pada dua kata; da'wah dan tarbiyah yang
dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan
bagi siapapun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin
menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I.
Oleh karena itu, kami meyakini bahwa seluruh
perhatian, usaha dan upaya keras seharusnya ditujukan untuk membangun gerakan
yang berkonsentrasi pada jalan da'wah dan tarbiyah tersebut. Itu pula
sebabnya, kami meyakini bahwa sudah seharusnya kaum muslimin tidak berpaling
dan mencari jalan atau metode lain yang dianggap dapat menegakkan agama Allah I di atas muka bumi. Sebab pastilah jalan atau metode
itu tidak akan berhasil mengantarkan kita kepada tujuan yang dicita-citakan;
menegakkan hukum Allah Ta'ala di muka bumi.
Akan tetapi, dalam perjalanan menempuh jalan da'wah
dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang
sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun kita
terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar.
Dalam istilah para ulama langkah ini dikenal dengan kaidah irtikab
al-mafsadah as-shughra li daf'i al-mafsadah al-kubra yang berarti “menempuh
kemafsadatan (keburukan) yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan
(keburukan) yang lebih besar”.
Mengikuti pemilu adalah salah satu contohnya. Pemilu
adalah masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum,
termasuk kaum muslimin. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah
masalah penting, bahkan teramat penting untuk harus dipahami dengan baik.
Mungkin ada yang berkata, terlalu dini untuk membahas ini. Betul sekali, ajang
pemilihan umum di negara kita ini memang masih tersisa lebih dari satu bulan
lagi. Akan tetapi, sekali lagi, pentingnya pembahasan ini membuat kami merasa
terpanggil untuk “membaginya” kepada umat. Minimal untk menambah atau
memperluas wawasan keilmuan kita sebelum bersikap dan berbuat.
Kami berkeyakinan bahwa mengikuti
pemilu dan masuk ke dalam parlemen bukanlah jalan yang dicontohkan oleh
Rasulullah r, para sahabatnya serta generasi as-Salaf
as-Shaleh dalam menegakkan dien ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan
yang diridhai Allah Ta'ala. Akan tetapi, saat ini khususnya kita di Indonesia
tengah diperhadapkan pada sebuah realitas bahwa sebuah kekuatan besar secara
terbuka maupun tersembunyi tengah merencanakan upaya besar untuk menghalangi da'wah Islam dan mendatangkan
kerugian bagi kaum muslimin. Hal ini bahkan teramat jelas terindikasi melalui
media-media massa. Dan salah satu celah yang mereka tempuh adalah melalui
berbagai kebijakan dan keputusan yang bersifat politis. Sehingga, tidak salah
jika kita mengatakan bahwa untuk menghalangi berbagai upaya tersebut, yang
tentu saja salah satunya -secara terpaksa-, yaitu dengan menempuh jalur politis
pula.
Masalah pemilihan umum dengan
mekanisme yang dikenal pada hari ini memang adalah masalah kontemporer yang
belum dikenal di masa as-Salaf as-Shaleh (ulama terdahulu) . Itulah sebabnya,
kita akan sulit menemukan nash yang sharih (gamblang) menjelaskan
tentang hukum masalah ini. Oleh karena itu, para ulama Ahlussunnah yang
menjelaskan masalah inipun mempunyai pandangan yang berbeda. Sebagian
mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak. Dan sebagian yang lain membolehkan
dengan berbagai syarat dan batasan.
Siapapun yang mencermati dengan
baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama
tertentu akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama Ahlussunnah dalam
menyingkapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang
mashalahat dan mafsadat -suatu hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak
didukung oleh nash yang sharih- yang ada dalam kasus ini. Walaupun beberapa
ulama besar Ahlussunnah kontemporer memandang bahwa ikut pemilu -bahkan menjadi
anggota parlemen- dibolehkan demi mencegah kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar. Dengan kata lain,
kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (pemilu dan segala
yang menjadi konsekwensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang
lebih besar.
Penjelasan ini juga menunjukkan
bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang
terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan
untuk menegakkan dien ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Oleh karena
itu, seyogyanya kaum muslimin tetap mengkonsentrasikan diri untuk melanjutkan
gerakan da'wah dan tarbiyah yang berkesinambungan.
Sebagai bentuk pengagungan kita terhadap syariat,
ilmu, dan ulama, sebagaimana firman Allah I, artinya : “bertanyalah kepada ahli ilmu apanila
kalian tdak mengetahui” (QS. An-Nahl : 43), berikut kami nukilkan beberapa
fatwa ulama berkaitan dengan hal ini yang kami ringkas dengan berusaha untuk
tidak mengurangi maknanya, insya Allah. Catatan : penjelasan secara lengkap
(beserta sumbernya) dapat pembaca lihat dalam referensi/ maraji’ yang kami
pakai dalam tulisan ini.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Soal : Apakah hukum syar’i
memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan
terdahulu (maksudnya: pemilihan umum) ?
Jawaban : “... kami tidak
menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota
parlemen). Akan tetapi saya memandang
tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota
legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula
calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang
berbeda-beda, maka -dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap
muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang
yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan
(manhaj salaf-pen).
Saya mengatakan ini -walaupun
saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan
yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk
meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak
kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil
sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.
Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn
Baz rahimahullah
Soal : Banyak penuntut ilmu
syar'i yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam
dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara
yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?
Jawaban : Masuk ke dalam
parlemen dan dewan legislatif adalah sangat berbahaya. Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan
tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan
yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada
kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan
dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong
agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik
seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan
seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari
kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) bila ia masuk (dalam perlemen)
dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat
memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan
kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu
dapat menerapkan syari'at (Allah).
Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat,
maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.
Akan tetapi jika ia masuk ke
dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka
tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah
dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan
dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat
kepada Allah.
Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal : Fadhilah Asy-Syekh -semoga Allah senantiasa
menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu
tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda
tentang masalah ini -semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?
Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan
serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan
turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke
dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk
menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini,
bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha
menolak/membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia tidak banyak orang yang mengikuti dan
mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak
berhasil pada) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga,
atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada
tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.
Namun jika (pemerintahan) itu
dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada
orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah
sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu
memiliki/melakukannya.
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Soal : Bagaimana hukum menjadi
anggota parlemen ?
Jawaban : Apa yang akan
terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi
kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan
mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah
perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya/kemudharatan bagi kaum
muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih
semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.
Penutup
Sebagai penutup kami ingin menyampaikan sebuah kaidah
Ushul Fiqh yang berbunyi : “Segala yang tidak dapat diwujudkan seluruhnya
maka selayaknya tidak ditinggalkan seluruhnya”. Dari kaidah ini, kita harus
memahami bahwa idealisme pada sesuatu jika belum dapat terwujud seluruhnya maka
tidak semestinya meninggalkan hal tersebut secara keseluruhan pula. Demikian
halnya pada perubahan kondisi umat Islam di Indonesia saat ini, jika belum
dapat diwujudkan dengan sistem yang sesuai harapan maka juga tidak berarti
meninggalkannya secara keseluruhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Dan para Rasul diutus untuk
mewujudkan segala maslahat atau menyempurnakannya dan menolak segala mafsadat
atau menguranginya sesuai kemampuan”
Kebaikan bukanlah hanya dianggap terhadap sesuatu yang
100 persen baik. Namun, cukuplah sesuatu dianggap sebagai sebuah kebaikan,
ketika kebaikannya lebih besar dari keburukannya. Inilah yang bijak menurut
kami. Wallahu a’lam.
Maraji’ :
Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor :
D.022/QR-D.SR/WI/III/1430 beserta penjelasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar