Maret 02, 2014

Tentang Pemilu ; Perlu Dipahami

Segala puji bagi Allah I yang telah menyempurnakan Islam dengan mengutus Rasulullah Muhammad r  yang membawa manhaj dan jalan hidup yang haq, sehingga tidak ada lagi pilihan bagi kaum beriman selain mengikuti manhaj beliau r dalam seluruh aspek kehidupan; dalam beribadah, bermu'amalah, berakhlaq, berda'wah dan berpolitik.

Menegakkan agama Allah I di atas muka bumi ini tidak akan mungkin ditempuh dan dicapai kecuali dengan manhaj (metode) yang digariskan dan dijalani oleh Rasulullah r   bersama para sahabatnya. Begitu juga dengan upaya melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I, ia tidak dapat diwujudkan kecuali dengan menempuh manhaj perubahan yang ditempuh Sang Rasul penutup itu bersama dengan para sahabatnya. Sesungguhnya, manhaj penegakan Islam dan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah itu tersimpul pada dua kata; da'wah dan tarbiyah yang dibangun atas dasar ajaran Islam yang shahih dan murni. Inilah jalan pilihan bagi siapapun yang ingin melihat tegaknya Islam di muka bumi ini dan ingin menyaksikan terjadinya perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah I.


Oleh karena itu, kami meyakini bahwa seluruh perhatian, usaha dan upaya keras seharusnya ditujukan untuk membangun gerakan yang berkonsentrasi pada jalan da'wah dan tarbiyah tersebut. Itu pula sebabnya, kami meyakini bahwa sudah seharusnya kaum muslimin tidak berpaling dan mencari jalan atau metode lain yang dianggap dapat menegakkan agama Allah I di atas muka bumi. Sebab pastilah jalan atau metode itu tidak akan berhasil mengantarkan kita kepada tujuan yang dicita-citakan; menegakkan hukum Allah Ta'ala di muka bumi.

Akan tetapi, dalam perjalanan menempuh jalan da'wah dan tarbiyah itu, kita terkadang diperhadapkan pada sebuah pilihan yang sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang haq. Namun kita terpaksa memilih demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar. Dalam istilah para ulama langkah ini dikenal dengan kaidah irtikab al-mafsadah as-shughra li daf'i al-mafsadah al-kubra yang berarti “menempuh kemafsadatan (keburukan) yang kecil demi mencegah terjadinya kemafsadatan (keburukan) yang lebih besar”.

Mengikuti pemilu adalah salah satu contohnya. Pemilu adalah masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, termasuk kaum muslimin. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah penting, bahkan teramat penting untuk harus dipahami dengan baik. Mungkin ada yang berkata, terlalu dini untuk membahas ini. Betul sekali, ajang pemilihan umum di negara kita ini memang masih tersisa lebih dari satu bulan lagi. Akan tetapi, sekali lagi, pentingnya pembahasan ini membuat kami merasa terpanggil untuk “membaginya” kepada umat. Minimal untk menambah atau memperluas wawasan keilmuan kita sebelum bersikap dan berbuat.

Kami berkeyakinan bahwa mengikuti pemilu dan masuk ke dalam parlemen bukanlah jalan yang dicontohkan oleh Rasulullah r, para sahabatnya serta generasi as-Salaf as-Shaleh dalam menegakkan dien ini dan melakukan perubahan menuju kehidupan yang diridhai Allah Ta'ala. Akan tetapi, saat ini khususnya kita di Indonesia tengah diperhadapkan pada sebuah realitas bahwa sebuah kekuatan besar secara terbuka maupun tersembunyi tengah merencanakan upaya besar untuk  menghalangi da'wah Islam dan mendatangkan kerugian bagi kaum muslimin. Hal ini bahkan teramat jelas terindikasi melalui media-media massa. Dan salah satu celah yang mereka tempuh adalah melalui berbagai kebijakan dan keputusan yang bersifat politis. Sehingga, tidak salah jika kita mengatakan bahwa untuk menghalangi berbagai upaya tersebut, yang tentu saja salah satunya -secara terpaksa-, yaitu dengan menempuh jalur politis pula.

Masalah pemilihan umum dengan mekanisme yang dikenal pada hari ini memang adalah masalah kontemporer yang belum dikenal di masa as-Salaf as-Shaleh (ulama terdahulu) . Itulah sebabnya, kita akan sulit menemukan nash yang sharih (gamblang) menjelaskan tentang hukum masalah ini. Oleh karena itu, para ulama Ahlussunnah yang menjelaskan masalah inipun mempunyai pandangan yang berbeda. Sebagian mengharamkan untuk ikut serta secara mutlak. Dan sebagian yang lain membolehkan dengan berbagai syarat dan batasan.

Siapapun yang mencermati dengan baik dan hati jernih tanpa didasari oleh sikap fanatik buta kepada ulama tertentu akan dapat menyimpulkan bahwa perbedaan para ulama Ahlussunnah dalam menyingkapi masalah ini sepenuhnya disebabkan perbedaan mereka dalam menimbang mashalahat dan mafsadat -suatu hal yang sering terjadi dalam masalah yang tidak didukung oleh nash yang sharih- yang ada dalam kasus ini. Walaupun beberapa ulama besar Ahlussunnah kontemporer memandang bahwa ikut pemilu -bahkan menjadi anggota parlemen- dibolehkan demi mencegah kemafsadatan (keburukan)  yang lebih besar. Dengan kata lain, kita terpaksa menempuh sebuah kemafsadatan yang lebih kecil (pemilu dan segala yang menjadi konsekwensinya) demi mencegah atau mengurangi kemafsadatan yang lebih besar.

Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemilu oleh para ulama digolongkan sebagai sebuah kemafsadatan yang terpaksa ditempuh. Karenanya ia tidak dapat diklaim sebagai metode pilihan untuk menegakkan dien ini, apalagi jika dianggap sebagai tujuan. Oleh karena itu, seyogyanya kaum muslimin tetap mengkonsentrasikan diri untuk melanjutkan gerakan da'wah dan tarbiyah yang berkesinambungan.

Sebagai bentuk pengagungan kita terhadap syariat, ilmu, dan ulama, sebagaimana firman Allah I, artinya : “bertanyalah kepada ahli ilmu apanila kalian tdak mengetahui” (QS. An-Nahl : 43), berikut kami nukilkan beberapa fatwa ulama berkaitan dengan hal ini yang kami ringkas dengan berusaha untuk tidak mengurangi maknanya, insya Allah. Catatan : penjelasan secara lengkap (beserta sumbernya) dapat pembaca lihat dalam referensi/ maraji’ yang kami pakai dalam tulisan ini.

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah

Soal : Apakah hukum syar’i memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu (maksudnya: pemilihan umum) ?

Jawaban : “... kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen).  Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka -dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).

Saya mengatakan ini -walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.

Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn Baz rahimahullah
Soal : Banyak penuntut ilmu syar'i yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?

Jawaban : Masuk ke dalam parlemen dan dewan legislatif adalah sangat berbahaya.  Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) bila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah).  Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.

Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.
Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal : Fadhilah Asy-Syekh -semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini -semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?

Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak/membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia  tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.

Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki/melakukannya.

Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?
Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya/kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.

Penutup
Sebagai penutup kami ingin menyampaikan sebuah kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi : “Segala yang tidak dapat diwujudkan seluruhnya maka selayaknya tidak ditinggalkan seluruhnya”. Dari kaidah ini, kita harus memahami bahwa idealisme pada sesuatu jika belum dapat terwujud seluruhnya maka tidak semestinya meninggalkan hal tersebut secara keseluruhan pula. Demikian halnya pada perubahan kondisi umat Islam di Indonesia saat ini, jika belum dapat diwujudkan dengan sistem yang sesuai harapan maka juga tidak berarti meninggalkannya secara keseluruhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:  “Dan para Rasul diutus untuk mewujudkan segala maslahat atau menyempurnakannya dan menolak segala mafsadat atau menguranginya sesuai kemampuan”

Kebaikan bukanlah hanya dianggap terhadap sesuatu yang 100 persen baik. Namun, cukuplah sesuatu dianggap sebagai sebuah kebaikan, ketika kebaikannya lebih besar dari keburukannya. Inilah yang bijak menurut kami. Wallahu a’lam.

Maraji’ :
Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor : D.022/QR-D.SR/WI/III/1430 beserta penjelasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...