Hiruk
pikuk dunia seringkali melalaikan kita dari perkara-perkara utama. Kesibukan
dan tuntutan hidup yang tinggi kerap menjadi alasan untuk meninggalkan
perkara-perkara mulia. Tak pelak, sebagian kita akhirnya meninggalkan
ibadah-ibadah tambahan yang sejatinya dapat menjadi pelengkap ibadah wajibnya.
Sementara, ibadah wajib kita sendiri juga seringkali cacat dan kurang adabnya.
Apalagi, sebagian kita beralasan bahwa ibadah-ibadah tambahan itu sendiri toh
adalah sunnah (bukan wajib), sehingga jika ditinggalkan, misalnya karena
kesibukan, juga tidak berdosa. Ya, di satu sisi, alasan bisa dibenarkan juga.
Namun di sisi lain, sengaja meninggalkannya (apalagi meremehkannya) secara
berulang-ulang atau terus menerus, tentu saja hal ini adalah kerugian yang
nyata.
Di
antara contoh ibadah tambahan yang banyak dilalaikan adalah Shalat Sunnah
Rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat-shalat wajib kita. Shalat
yang demikian penting bagi panutan kita, Muhammad r, sampai-sampai
beliau r senantiasa
mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya dalam keadaan mukim, tidak
dalam bepergian (safar).
Oleh
karena itu, kami memandang perlu untuk kembali mengingatkan beberapa hal dan
hukum terkait dengan Shalat Sunnah Rawatib. Selamat membaca.
Keutamaan
Shalat Rawatib
Rasulullah
r bersabda, “Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada
siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“ (HR. Muslim).
Bahkan
khusus untuk 2 raka’at sebelum Subuh dan 4 raka’at sebelum Shuhur yang masuk
dalam 12 raka’at tersebut, Rasulullah r menjelaskan keutamaannya secara khusus. Untuk 2
raka’at sebelum Subuh, Rasulullah r bersabda, “Dua
rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat
yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh
lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim). Dan untuk 2
raka’at sebelum Subuh ini, Rasulullah r tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim
(tidak berpergian) maupun dalam keadaan bepergian (safar).
Sedangkan
untuk 4 raka’at sebelum Zhuhur, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa
yang menjaga (shalat) 4 rakaat sebelum Zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, Allah
haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi,
An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Keutamaan
lainnya, Tsauban t, bekas budak Rasulullah r, pernah bertanya
kepada Rasulullah r mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke
dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah I. Rasulullah r menjawab, “Hendaklah engkau
memperbanyak sujud kepada Allah karena
tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah
akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu” (HR. Muslim).
Subhanallah, ini baru
sekali sujud. Lantas, bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang
dilakukan?
Rasulullah
r juga bersabda, “Sesungguhnya
amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari
amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada
malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada
shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya
sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya
terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki
amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah
pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian
amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.” (HR. Abu
Dawud).
Duhai,
betapa beruntungnya mereka yang banyak melaksanakan shalat sunnah, termasuk
rawatib. Dan, betapa ruginya mereka yang meremehkannya. Wallahul-musta’an.
Pembagian dan
Jumlah Shalat Rawatib
Dalam
Kitab Shahih Fiqh Sunnah 1/381, Syaikh Abu Malik rahimahullah menyebutkan
bahwa Shalat Sunnah Rawatib, terdiri dari Rawatib yang Muakkad
(ditekankan untuk dikerjakan) dan Rawatib yang Ghairu Muakkad (tidak
begitu ditekankan untuk dikerjakan).
Pertama, terkait
jumlah Rawatib Muakkad, Rasulullah r menjelaskannya dalam beberapa haditsnya.
Rasulullah
r bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan 12
rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di
surga, (yaitu): 4 rakaat sebelum Zhuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah
Maghrib, 2 rakaat sesudah ‘Isya, dan 2 rakaat sebelum Subuh“ (HR. Tirmidzi
dan An-Nasa’i).
Riwayat
yang lain, menyebutkan Rawatib Muakkad berjumlah 10 raka’at. Sebagaimana
hadits dari Ibnu ‘Umar t, beliau t mengatakan, “Aku
menghafal dari Nabi r 10 raka’at
(Sunnah Rawatib), yaitu : 2 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at sesudah Zhuhur,
dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum
Shubuh”
(HR.
Bukhari).
Mungkin
ada yang bertanya, bagaimana dengan sebelum Maghrib dan sebelum/setelah Ashar,
dalam hal ini Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak
ada Sunnah Rawatib (Muakkad) sebelum dan sesudah shalat Ashar, namun
disunnahkan shalat mutlak sebelum shalat Ashar” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh
Al-Utsaimin 14/343).
Begitu
pula dengan sebelum (qabliyah) shalat Jumat, Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah
berkata, “Tidak ada Sunnah Rawatib (Muakkad) sebelum shalat Jum’at
berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama. Akan tetapi
disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan shalat
beberapa raka’at semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386,387).
Adapun
setelah (ba’diyah) shalat Jumat, Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah
berkata, “Adapun sesudah shalat Jum’at, maka terdapat Sunnah Rawatib
sekurang-kurangnya 2 raka’at dan maksimal 4 rakaat” (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh Bin Baz 13/387).
Hal ini berdasarkan hadits, Rasulullah r bersabda, “Apabila
seseorang di antara kalian mengerjakan shalat jum’at, maka shalatlah sesudahnya
empat rakaat“ (HR.
Muslim).
Kedua, terkait
Rawatib yang Ghairu Muakkad, berdasarkan hadits-hadits yang ada, terdiri
dari : 2 raka’at setelah Zhuhur (yang dikerjakan setelah mengerjakan 2 atau 4
raka’at sebelum dan 2 raka’at setelah Zhuhur), 4 raka’at sebelum Ashar, 2
raka’at sebelum Maghrib dan 2 raka’at sebelum Isya).
Sehingga,
berdasarkan seluruh riwayat hadits di atas, jumlah raka’at Rawatib, baik yang Muakkad
maupun yang Ghairu Muakkad, dapat disimpulkan pada Tabel di bawah.
Surat
yang Dibaca pada Shalat Rawatib
Terkait
hal ini, secara umum, boleh bagi kita untuk membaca surah apa saja dari
Al-Qur’an setelah membaca surah Al-Fatihah dalam shalat. Namun secara khusus,
Nabi r pernah
mencontohkan beberapa surah khusus yang biasa dibaca oleh beliau r dalam shalat
rawatib.
Seperti,
pada shalat sunnah 2 raka’at sebelum (qabliyah)
Subuh. Abu Hurairah t meriwayatkan, “Bahwasanya Rasulullah r pada sholat
sunnah sebelum subuh membaca surat Al-Kaafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Muslim). Begitupula,
Sa’id bin Yasar t
meriwayatkan,
bahwasannya Ibnu Abbas t
mengabarkan
kepadanya, “Sesungguhnya Rasulullah r pada shalat
sunnah sebelum subuh di raka’at pertama “qaaluu aamanna billaahi wa maa
unzila…” (Surah Al-Baqarah ayat 136), dan di raka’at kedua membaca “falammaa ahassa ‘isaa minhumul kufra…” (Surah Ali
Imran ayat 52)” (HR.
Muslim).
Juga,
pada shalat rawatib 2 raka’at setelah (ba’diyah) Maghrib, Ibnu Mas’ud t berkata, “Saya sering mendengar Rasulullah r ketika beliau
membaca surat pada sholat sunnah sesudah maghrib : Al-Kaafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Tirmidzi
dan Ibnu Majah).
Jadi,
dapat dipahami bahwa 10 atau 12 raka’at yang disebutkan secara khusus dalam
keutamaan “dibangunkan baginya rumah di surga” adalah Rawatib yang Muakkad.
Rawatib
Dalam Keadaan Safar
Ibnu
Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah r di dalam safar senantiasa
mengerjakan Shalat Sunnah Rawatib sebelum Shubuh dan Shalat Sunnah Witir
dikarenakan dua shalat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara shalat
sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah r mengerjakan shalat sunnah
selain keduanya” (Zaadul
Ma’ad 1/315).
Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata, “Disyariatkan ketika
safar meninggalkan Shalat Rawatib kecuali Shalat Witir dan Rawatib sebelum Subuh”
(Majmu’
Fatawa 11/390).
Rawatib,
Lebih Baik di Rumah
Di
antara petunjuk Nabi r adalah
menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau
faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid. Nabi r bersabda, “Sesungguhnya seutama-utama
shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Di antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat
di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid
terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at
yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika
engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan
menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al-Bazzar.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash
Shohihah no. 1323).
Waktu
Mengerjakan Rawatib
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap Sunnah Rawatib Qabliyah (sebelum)
maka waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat fardhu (setelah adzan) hingga
shalat fardhu dikerjakan, dan Shalat Rawatib Ba’diyah (setelah) maka
waktunya dimulai dari selesainya shalat fardhu hingga berakhirnya waktu shalat
fardhu tersebut” (Al-Mughni
2/544).
Jadi, bukan termasuk Rawatib, ketika
mengerjakannya sebelum adzan yang menandai masuknya waktu shalat untuk Rawatib
Qabliyah atau telah berakhirnya waktu shalat fardhu untuk Rawatib Ba’diyah.
Menggabungkan
Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu’
Syaikh
Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apabila seseorang masuk
masjid di waktu shalat Rawatib, maka ia bisa mengerjakan shalat dua rakaat dengan
niat shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid (sekaligus), dengan demikian
tertunailah dengan mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga Shalat
Sunnah Wudhu’ bisa digabungkan dengan keduanya (Shalat Rawatib dan Tahiyatul
Masjid), atau digabungkan dengan salah satu dari keduanya”. (Al-Qawaid
Wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 75)
InsyaaAllah
bersambung ke edisi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar