Februari 11, 2016

Bahaya LGBT

Kaum LGBT (Lesbian, Gay/Homoseksual, Biseksual dan Transgender) sebagai golongan minoritas dalam satu dasawarsa terakhir belum menjadi golongan yang populer dan dikenal. Namun saat ini, geliat golongan ini menjadi pembicaraan hangat berbagai kalangan. Hal ini menyusul  keberanian sebagian mereka menampakkkan dan menghembuskan isu tersebut secara terang-terangan di hadapan publik.

Kelompok manusia pengidap penyakit seks menyimpang (gender identity disorder) ini nampaknya tidak lagi sungkan  menyebarkan penyakit mereka ke seluruh elemen masyarakat melalui lobi-lobi politik dan sosial demi mendapatkan hak yang sama dengan manusia normal lainnya.

Saat ini, LGBT bukan lagi menjadi isapan jempol belaka, melainkan telah menjadi penyakit sosial kronis menular yang harus dicegah dan ditangani secara serius. Pegiat LBGT dengan berbagai cara mencari pembenaran atas penyakit dan penyimpangan yang mereka derita, dengan mengatakan bahwa LBGT bukanlah penyakit tetapi merupakan manifestasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diperjuangkan sebagaimana hak-hak manusia lainnya. Mereka pun muncul di media dengan menampilkan sosok gay (homoseksual) dengan tujuan untuk mengangkat diri dan menyatakan bahwa kaum mereka patut untuk mendapatkan hak-haknya layaknya masyarakat normal pada umumnya. Hasilnya, sebagian masyarakat pun menganggapnya biasa bahkan menjadikannya sebagai hiburan menarik, tanpa menyimpan kebencian dan pengingkaran. Wallahul-musta’an.


Bukan hanya itu, eksistensi mereka terus dinampakkan dengan membentuk komunitas, lembaga-lembaga, menerbitkan buku-buku dan publikasi lainnya. Hasilnya, golongan ini telah tersebar di seluruh wilayah negeri ini. Bisa jadi, juga di Butta Gowa yang kita cintai ini.  

Syariah Islam Memandang LGBT

Ajaran Islam sebagai aturan untuk suatu tatanan hidup mulia, telah menjelaskan hukum untuk segala hal yang terjadi di dalam interaksi di antara manusia, termasuk persoalan LGBT  tersebut.

Dalam banyak buku fiqh disebutkan bahwa Islam memandang perilaku LGBT ini sebagai perbuatan haram sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum (Kitab Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).

Ada beberapa istilah dan pembahasan yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh ulama terkait dengan fenomena ini. Di antaranya bahasan tentang khuntsa, mukhannats, mutarajjil, liwath dan sihaq.

Pertama, khuntsa. Dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah dijelaskan, khuntsa adalah orang yang memiliki dua jenis kelamin, kelamin laki-laki dan perempuan. Jika kelamin laki-laki lebih menonjol maka dia dihukumi sebagai laki-laki dan jika kelamin perempuan lebih tampak, maka dia dihukumi sebagai perempuan (Kitab al-Mausu’ah Juz 36: 265). Maka, hukum-hukum syariat yang berlaku baginya adalah hukum bagi laki-laki atau perempuan setelah diperoleh kejelasan jenis kelamin tersebut. Sebab seseorang tidak mungkin memiliki dua jenis kelamin yang berbeda dalam porsi yang sama.

Seperti contohnya, dalam Kitab fiqh klasik al-Iqna’, karya Syarbini Khathib rahimahullah, dijelaskan bahwa seseorang yang bertipe khuntsa yang sudah jelas keperempuanannya, maka boleh bermakmum dan mengimami shalat perempuan normal. Demikian pula, khuntsa yang sudah jelas kelaki-lakiannya boleh bermakmum dan mengimami shalat laki-laki normal.

Istilah dalam fiqh ini sama maknanya dengan Biseksual dalam LGBT.

Kedua, mukhannats dan mutarajjil, yaitu pria yang meniru wanita dalam penampilan, tingkah laku dan cara bicara, alias laki-laki yang menyerupai wanita.  Begitu pula sebaliknya, wanita yang meniru pria dalam penampilan, tingkah laku dan cara bicara, alias wanita yang menyerupai pria.

Kedua istilah dalam fiqh ini sama atau berdekatan maknanya dengan  Transgender dalam LGBT.

Tasyabbuh atau meniru seperti ini termasuk hal yang diharamkan dan tergolong dosa besar dan terlaknat. Ibnu Abbas t berkata, “Nabi r melaknat mukhannatsin dari laki-laki dan mutarajjilat dari perempuan”. (HR. Bukhari).

Bahkan, bagi mereka, siapapun laki-laki berkelakuan seperti wanita atau sebaliknya, harus diasingkan jauh dari kerabat dan sanak saudara serta dari teman-teman yang telah memengaruhinya. Sebagaimana perintah Nabi r dalam sabdanya, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian”  (HR. Bukhari). Ibnu Abbas t berkata, “Maka Nabi r pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannas) dan Umar t mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah). (Kitab al-Fiqhu ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 122).

Ketiga, liwath dan as-sahaaq, yaitu perbuatan keji (fahisyah) seperti yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth alahissalam. Sedangkan  as-sahaaq adalah perbuatan (zina) yang dilakukan perempuan dengan perempuan sebagaimana yang dilakukan laki-laki dengan perempuan (Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah, Juz 24: 251).

Kedua istilah dalam fiqh ini sama maknanya dengan  Homoseksual dan Lesbian dalam LGBT.

As-sahaaq atau lesbianisme menurut Imam Dzahabi rahimahullah merupakan dosa besar (al-kabaa’ir) (Kitab Az-Zawajir an Iqtiraf al-Kabaa’ir, 2/235).

Liwath adalah perbuatan keji yang dilakukan kaum Nabi Luth alaihissalam yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh siapapun. Allah I berfirman, “Dan ingatlah Luth ketika berkata pada kaumnya, Apakah kalian melakukan al-fahisyah yang belum pernah dilakukan seorangpun di alam ini. Sungguh kalian mendatangi laki-laki bukan wanita dengan penuh syahwat. Sungguh kalian kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf : 80- 81).

Amr bin Dinar rahimahullah menyatakan tentang ayat di atas, (bahwa) maksudnya perzinaan antara sesama lelaki (jenis) belum ada sebelumnya sampai diperbuat oleh kaum Luth (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4 : 59).

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah dalam Kitab al-Mughni menyebutkan, bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Hadits.

Rasulullah r bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat  siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth” (HR. Ahmad).
Dalam Al-Qur’an, Allah I memperingatkan tentang adzab atau hukuman bagi pelaku homoseksual dari kaum Nabi Luth alaihissalam tersebut. Allah I berfirman, “Sungguh mereka terombang-ambing dalam kemabukan mereka (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil (batu dari tanah yang keras).” (QS. Al-Hijr: 72-74).

Tiga bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan kepada pelaku gay (homoseksual) dari kaum Nabi Luth alaihissalam tersebut menunjukkan beratnya kejahatan yang mereka perbuat. Untuk itu, mayoritas ulama (jumhur) sepakat membunuh pelaku perbuatan dosa tersebut, baik pelaku maupun korbannya. Jumhur ulama menyepakati hukum had yang ditegakkan pada mereka haruslah lebih berat daripada hukum had pelaku zina. Mereka hanya berselisih tentang cara penegakan hukum had tersebut.

Khalid bin Walid t pernah menceritakan bahwa suatu ketika, beliau t pernah menemukan di suatu daerah pinggiran perkampungan Arab, seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya menikahi seorang wanita. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar t. Lalu, beliau (Abu Bakar t) meminta pendapat sahabat yang lain, di antaranya Ali bin Abi Thalib t, yang ternyata memberikan pendapat yang sangat tegas. Ali t berkata, “Menurutku, hukumannya (adalah) dibakar dengan api”. Maka Abu Bakar t pun mengirimkan balasan kepada Khalid bin Walid t bahwa hukumannya adalah dibakar.

Ibnu Abbas t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya (pelaku dan korbannya)” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Dalam riwayat lainnya, Ibnu Abbas t sebagai seorang sahabat Nabi r yang mulia, menyebutkan siksa yang pantas bagi pelaku dosa kaum Luth ini, “Perlu dicari dulu, mana bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan, lalu pelaku homoseksual tersebut dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian dibarengi dengan lemparan batu ke arahnya” (Kitab Nizham Al-Uqubat, hal. 21).

Melihat beratnya adzab dan hukuman yang sepatutnya ditimpakan kepada para pelaku homoseksual, tentunya umat Islam tak boleh berpangku tangan membiarkan para pegiat LGBT melakukan lobi sosial dan politik untuk mendapatkan legalitas hukum dan penerimaan dari masyarakat. Mengapa? Karena bisa jadi, ketika adzab benar-benar ditimpakan kepada mereka,  maka adzab tersebut tidak hanya mengenai para pelaku dan pegiat LGBT tersebut, namun juga menimpa manusia yang hanya diam menonton tak berbuat sesuatu apapun.

Allah I berfirman, “Dan takutlah kalian pada adzab yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zhalim di antara kalian saja. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat pedih siksaan-Nya. ” (QS. Al-Anfal: 25). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, disebutkan keterangan mengenai ayat di atas, Ibnu Abbas t menyatakan, “Allah memerintahkan orang beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran begitu saja di tengah-tengah mereka karena adzab tersebut bisa menimpa yang lainnya pula”.

Apalagi, perbuatan ini memang menjadi hal yang paling ditakutkan oleh Nabi r akan terjadi. Nabi r bersabda, “Sesunguhnya yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth” (HR. Ibnu Majah. Tirmidzi berkata, hadist ini Hasan Gharib. Hakim berkata, hadits ini Shahih Isnad). 

Olehnya, masih ada waktu bagi para penganut dan penggiat LGBT untuk bertaubat. Minta ampunlah kepada  Allah I. Sungguh, pintu taubat selalu terbuka untuk hamba-hambaNya.  Dengan taubat itu, semoga Allah I memberi taufiq dan hidayahNya untuk kembali kepada fitrah sesungguhnya.

Bagi kita kaum muslimin, tentu saja sikap diam bukanlah pilihan terbaik dan bijak. Hendaknya setiap kita ikut memberikan andil dan kontribusi dengan berupaya untuk menjaga keluarga, lingkungan dan negeri ini dari adzab. Karena kita tidak pernah tahu, bisa jadi di lingkungan terdekat kita ada masyarakat yang terjangkit penyakit ini.  Wallahul-musta’an.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...