Kaum
LGBT (Lesbian, Gay/Homoseksual, Biseksual dan Transgender) sebagai golongan
minoritas dalam satu dasawarsa terakhir belum menjadi golongan yang populer dan
dikenal. Namun saat ini, geliat golongan ini menjadi pembicaraan hangat
berbagai kalangan. Hal ini menyusul keberanian
sebagian mereka menampakkkan dan menghembuskan isu tersebut secara
terang-terangan di hadapan publik.
Kelompok
manusia pengidap penyakit seks menyimpang (gender
identity disorder) ini nampaknya tidak lagi sungkan menyebarkan penyakit mereka ke seluruh elemen
masyarakat melalui lobi-lobi politik dan sosial demi mendapatkan hak yang sama
dengan manusia normal lainnya.
Saat
ini, LGBT bukan lagi menjadi isapan jempol belaka, melainkan telah menjadi
penyakit sosial kronis menular yang harus dicegah dan ditangani secara serius.
Pegiat LBGT dengan berbagai cara mencari pembenaran atas penyakit dan
penyimpangan yang mereka derita, dengan mengatakan bahwa LBGT bukanlah penyakit
tetapi merupakan manifestasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diperjuangkan
sebagaimana hak-hak manusia lainnya. Mereka pun muncul di media dengan
menampilkan sosok gay (homoseksual) dengan tujuan untuk mengangkat diri dan
menyatakan bahwa kaum mereka patut untuk mendapatkan hak-haknya layaknya
masyarakat normal pada umumnya. Hasilnya, sebagian masyarakat pun menganggapnya
biasa bahkan menjadikannya sebagai hiburan menarik, tanpa menyimpan kebencian
dan pengingkaran. Wallahul-musta’an.
Bukan
hanya itu, eksistensi mereka terus dinampakkan dengan membentuk komunitas,
lembaga-lembaga, menerbitkan buku-buku dan publikasi lainnya. Hasilnya,
golongan ini telah tersebar di seluruh wilayah negeri ini. Bisa jadi, juga di
Butta Gowa yang kita cintai ini.
Syariah Islam
Memandang LGBT
Ajaran
Islam sebagai aturan untuk suatu tatanan hidup mulia, telah menjelaskan hukum untuk
segala hal yang terjadi di dalam interaksi di antara manusia, termasuk
persoalan LGBT tersebut.
Dalam
banyak buku fiqh disebutkan bahwa Islam memandang perilaku LGBT ini sebagai perbuatan
haram sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah)
yang harus dihukum (Kitab
Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).
Ada
beberapa istilah dan pembahasan yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh ulama terkait
dengan fenomena ini. Di antaranya bahasan tentang khuntsa, mukhannats, mutarajjil,
liwath dan sihaq.
Pertama,
khuntsa. Dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah
dijelaskan, khuntsa adalah orang yang
memiliki dua jenis kelamin, kelamin laki-laki dan perempuan. Jika kelamin
laki-laki lebih menonjol maka dia dihukumi sebagai laki-laki dan jika kelamin
perempuan lebih tampak, maka dia dihukumi sebagai perempuan (Kitab
al-Mausu’ah Juz 36: 265). Maka,
hukum-hukum syariat yang berlaku baginya adalah hukum bagi laki-laki atau
perempuan setelah diperoleh kejelasan jenis kelamin tersebut. Sebab seseorang
tidak mungkin memiliki dua jenis kelamin yang berbeda dalam porsi yang sama.
Seperti
contohnya, dalam Kitab fiqh klasik al-Iqna’, karya Syarbini Khathib rahimahullah,
dijelaskan bahwa seseorang yang bertipe khuntsa yang sudah jelas
keperempuanannya, maka boleh bermakmum dan mengimami shalat perempuan normal.
Demikian pula, khuntsa yang sudah jelas kelaki-lakiannya boleh bermakmum
dan mengimami shalat laki-laki normal.
Istilah
dalam fiqh ini sama maknanya dengan Biseksual dalam LGBT.
Kedua,
mukhannats dan mutarajjil, yaitu pria yang meniru wanita dalam penampilan, tingkah
laku dan cara bicara, alias laki-laki yang menyerupai wanita. Begitu pula sebaliknya, wanita yang meniru pria
dalam penampilan, tingkah laku dan cara bicara, alias wanita yang menyerupai
pria.
Kedua
istilah dalam fiqh ini sama atau berdekatan maknanya dengan Transgender dalam LGBT.
Tasyabbuh atau meniru
seperti ini termasuk hal yang diharamkan dan tergolong dosa besar dan
terlaknat. Ibnu Abbas t
berkata,
“Nabi r melaknat mukhannatsin dari laki-laki dan
mutarajjilat dari perempuan”. (HR. Bukhari).
Bahkan,
bagi mereka, siapapun laki-laki berkelakuan seperti wanita atau sebaliknya,
harus diasingkan jauh dari kerabat dan sanak saudara serta dari teman-teman
yang telah memengaruhinya. Sebagaimana perintah Nabi r dalam
sabdanya, “Keluarkan mereka dari
rumah-rumah kalian” (HR.
Bukhari). Ibnu
Abbas t berkata, “Maka
Nabi r pun
mengeluarkan Fulan (seorang mukhannas)
dan Umar t mengeluarkan
Fulanah (seorang mutarajjilah). (Kitab
al-Fiqhu ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 122).
Ketiga,
liwath dan as-sahaaq, yaitu perbuatan keji (fahisyah) seperti yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth alahissalam. Sedangkan as-sahaaq
adalah perbuatan (zina) yang dilakukan perempuan dengan perempuan sebagaimana
yang dilakukan laki-laki dengan perempuan (Kitab al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah, Juz 24: 251).
Kedua
istilah dalam fiqh ini sama maknanya dengan
Homoseksual dan Lesbian dalam LGBT.
As-sahaaq atau lesbianisme
menurut Imam Dzahabi rahimahullah merupakan
dosa
besar (al-kabaa’ir) (Kitab
Az-Zawajir an Iqtiraf al-Kabaa’ir, 2/235).
Liwath adalah
perbuatan keji yang dilakukan kaum Nabi Luth alaihissalam yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh siapapun.
Allah I berfirman, “Dan ingatlah Luth ketika berkata pada kaumnya, Apakah kalian melakukan
al-fahisyah yang belum pernah dilakukan seorangpun di alam ini. Sungguh kalian
mendatangi laki-laki bukan wanita dengan penuh syahwat. Sungguh kalian kaum
yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf : 80- 81).
Amr
bin Dinar rahimahullah menyatakan
tentang ayat di atas, (bahwa) maksudnya perzinaan antara sesama lelaki (jenis)
belum ada sebelumnya sampai diperbuat oleh kaum Luth (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 4 : 59).
Ibnu
Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah dalam Kitab al-Mughni
menyebutkan, bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’
(kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Hadits.
Rasulullah
r bersabda, “Allah melaknat
siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat siapa
saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum
Nabi Luth” (HR.
Ahmad).
Dalam
Al-Qur’an, Allah I
memperingatkan tentang adzab atau hukuman bagi pelaku homoseksual dari kaum
Nabi Luth alaihissalam tersebut.
Allah I berfirman, “Sungguh mereka terombang-ambing dalam
kemabukan mereka (kesesatan). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras ketika
matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah
dan Kami hujani mereka dengan batu dari sijjil (batu dari tanah yang keras).”
(QS.
Al-Hijr: 72-74).
Tiga
bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan kepada pelaku gay (homoseksual) dari
kaum Nabi Luth alaihissalam tersebut menunjukkan beratnya
kejahatan yang mereka perbuat. Untuk itu, mayoritas ulama (jumhur)
sepakat membunuh pelaku perbuatan dosa tersebut, baik pelaku maupun korbannya. Jumhur
ulama menyepakati hukum had yang
ditegakkan pada mereka haruslah lebih berat daripada hukum had pelaku zina. Mereka hanya berselisih tentang cara penegakan
hukum had tersebut.
Khalid
bin Walid t pernah
menceritakan bahwa suatu ketika, beliau t pernah menemukan di suatu daerah pinggiran
perkampungan Arab, seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya
menikahi seorang wanita. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar t. Lalu, beliau
(Abu Bakar t) meminta pendapat sahabat yang lain,
di antaranya Ali bin Abi Thalib t, yang ternyata memberikan pendapat yang sangat
tegas. Ali t berkata,
“Menurutku, hukumannya (adalah) dibakar dengan api”. Maka Abu Bakar t pun
mengirimkan balasan kepada Khalid bin Walid t bahwa hukumannya adalah dibakar.
Ibnu
Abbas t meriwayatkan, Rasulullah
r bersabda, “Barangsiapa melakukan perbuatan kaum Luth,
maka bunuhlah kedua pelakunya (pelaku dan korbannya)” (HR.
Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam
riwayat lainnya, Ibnu Abbas t sebagai
seorang sahabat Nabi r yang mulia, menyebutkan
siksa yang pantas bagi pelaku dosa kaum Luth ini, “Perlu dicari dulu, mana
bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan, lalu pelaku homoseksual
tersebut dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian dibarengi dengan
lemparan batu ke arahnya” (Kitab Nizham Al-Uqubat, hal. 21).
Melihat
beratnya adzab dan hukuman yang sepatutnya ditimpakan kepada para pelaku
homoseksual, tentunya umat Islam tak boleh berpangku tangan membiarkan para
pegiat LGBT melakukan lobi sosial dan politik untuk mendapatkan legalitas hukum
dan penerimaan dari masyarakat. Mengapa? Karena bisa jadi, ketika adzab
benar-benar ditimpakan kepada mereka, maka
adzab tersebut tidak hanya mengenai para pelaku dan pegiat LGBT tersebut, namun
juga menimpa manusia yang hanya diam menonton tak berbuat sesuatu apapun.
Allah
I berfirman, “Dan takutlah kalian pada adzab yang tidak
hanya menimpa orang-orang yang zhalim di antara kalian saja. Dan ketahuilah
bahwa Allah sangat pedih siksaan-Nya. ” (QS.
Al-Anfal: 25). Dalam
Tafsir Ibnu Katsir, disebutkan
keterangan mengenai ayat di atas, Ibnu Abbas t menyatakan, “Allah memerintahkan orang
beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran begitu saja di tengah-tengah mereka
karena adzab tersebut bisa menimpa yang lainnya pula”.
Apalagi,
perbuatan ini memang menjadi hal yang paling ditakutkan oleh Nabi r akan terjadi.
Nabi r bersabda, “Sesunguhnya
yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth” (HR.
Ibnu Majah. Tirmidzi berkata, hadist ini Hasan Gharib. Hakim berkata, hadits
ini Shahih Isnad).
Olehnya,
masih ada waktu bagi para penganut dan penggiat LGBT untuk bertaubat. Minta
ampunlah kepada Allah I. Sungguh,
pintu taubat selalu terbuka untuk hamba-hambaNya. Dengan taubat itu, semoga Allah I memberi
taufiq dan hidayahNya untuk kembali kepada fitrah sesungguhnya.
Bagi
kita kaum muslimin, tentu saja sikap diam bukanlah pilihan terbaik dan bijak.
Hendaknya setiap kita ikut memberikan andil dan kontribusi dengan berupaya
untuk menjaga keluarga, lingkungan dan negeri ini dari adzab. Karena kita tidak
pernah tahu, bisa jadi di lingkungan terdekat kita ada masyarakat yang terjangkit
penyakit ini. Wallahul-musta’an.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar