Maret 05, 2016

Shalat Sunnah Rawatib (2-selesai)

Pada edisi yang lalu, kami telah membahas beberapa poin terkait Shalat Sunnah Rawatib. Pada edisi kali ini, kami akan melanjutkan untuk membahas beberapa poin lain yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan.

Mengganti (Meng-qadha’) Rawatib

Jika karena suatu kondisi, kita akhirnya terluput mengerjakan Rawatib, maka boleh bagi kita untuk menggantinya di lain waktu. Hal ini sebagaimana riwayat dari Anas t, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang lupa akan shalatnya maka shalatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu” (HR. Bukhari dan Muslim). Terkait hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan hadits ini meliputi shalat fardhu, shalat malam, witir, dan sunnah rawatib” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90).

Bagaimana jika menggantinya (meng-qadha’nya) pada waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat, seperti selepas Subuh, ketika matahari tepat di tengah-tengah sebelum tergelincir ke barat, dan selepas Ashar sebelum terbenamnya matahari? Untuk kondisi ini, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah r meng-qadha’ shalat ba’diyah (Rawatib setelah Shalat Fardhu) Zhuhur itu setelah Ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau r melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum meng-qadha’ di waktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan Nabi r(Zaadul Ma’ad  1/308). Jadi, meng-qadha’ Rawatib hendaknya tidak dilakukan terus menerus pada waktu terlarang karena hal tersebut adalah kekhususan Nabi r dan bukan bagi umatnya. Adapun untuk sekali waktu, maka tidaklah mengapa. Wallahu a’lam.


Untuk Rawatib sebelum Subuh yang mungkin sempat terlewatkan, maka meng-qadha’nya dapat dilakukan setelah matahari terbit. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum shalat subuh, maka shalatlah setelah matahari terbit” (HR. Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

Dalam riwayat lain dijelaskan, dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qais t  berkata, “Rasulullah r keluar rumah mendatangi shalat kemudian iqamah ditegakkan dan shalat Subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi r berpaling menghadap ma’mum, maka beliau r mendapati saya sedang mengerjakan shalat, lalu beliau r bersabda, “Sebentar wahai Qais, apakah ada shalat Subuh dua kali?” Maka saya berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh saya belum mengerjakan shalat (rawatib) sebelum Subuh”. Rasulullah r bersabda, “Maka tidak mengapa”. (HR. Tirmidzi). Dalam riwayat Abu Dawud, dengan lafadz, “Maka Rasulullah r diam (setuju terhadap Qais)”. (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

Sehingga, terhadap dua riwayat di atas, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang shalat subuh, maka shalatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan shalat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai shalat subuh, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260).

Artinya, meskipun meng-qadha’nya langsung setelah shalat Subuh itu dibolehkan, namun menunggu hingga matahari terbit paling hingga tidak setinggi tombak, insyaaAllah lebih baik dan selamat dari perbedaan. Wallahu a’lam.

Jika yang terlewatkan itu, ada qabliyah dan ada ba’diyah, bagaimana mengurutkannya? Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Apabila di dalam shalat itu terdapat Rawatib qabliyah dan ba’diyah, dan shalat Rawatib qabliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah kemudian qabliyah. Contohnya, seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan shalat rawatib qabliyah mendapati imam sedang mengerjakan shalat Zhuhur, maka apabila shalat Zhuhur telah selesai, yang pertama kali dikerjakan adalah shalat rawatib ba’diyah Zhuhur dua rakaat, kemudian empat rakaat qabliyah”. (Syarh Riyadhus Shalihin, 3/283). Tentang jumlah-jumlah ini, silahkan melihat edisi sebelumnya.

Nah, bagaimana jika yang terlewatkan itu jumlahnya banyak? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika shalat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana “Ketika Rasulullah r mengerjakan empat shalat fardhu yang tertinggal pada perang Khandaq, beliau r meng-qadha’nya secara berturut-turut. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah r mengerjakan shalat Rawatib di antara shalat-shalat fardhu tersebut. Dan jika hanya satu atau dua shalat (rawatib) saja yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan Nabi r pada saat shalat subuh terlewatkan, maka beliau r meng-qadha’nya bersama shalat Rawatib”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 238).

Menggabungkan Rawatib Dengan Lainnya

Jika shalat qabliyah Subuh yang kita qadha’ di waktu Dhuha (setelah matahari naik setinggi tombak atau lebih) seperti yang disebutkan di atas, apakah dapat digabungkan (niatnya) sekaligus untuk Shalat Dhuha? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Seseorang yang shalat qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu shalat dhuha tiba. Maka pada keadaan ini, shalat rawatib subuh tidak terhitung sebagai shalat dhuha, dan shalat dhuha juga tidak terhitung sebagai shalat rawatib subuh, dan tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena shalat dhuha itu tersendiri dan shalat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13).

Jika menggabungkannya dengan Shalat Istikharah bagaimana? Jabir bin Abdullah t berkata, Rasulullah r mengajarkan kami Shalat Istikharah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau r bersabda, “Apabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu” (HR. Bukhari). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Jika seseorang berniat shalat rawatib tertentu digabungkan dengan shalat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”(Fathul Bari 11/189). Artinya, menggabungkan Rawatib dengan Istikharah, insyaaAllah tidak mengapa. Wallalu a’lam.

Rawatib Saat Iqamah Dikumandangkan

Fenomena yang kerap kita dapati adalah jamaah yang masih mengerjakan Rawatib meskipun iqamah telah dikumandangkan oleh muadzin. Ini adalah sebuah kekeliruan. Rasulullah r  bersabda, “Apabila iqamah shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu(HR. Muslim). Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  “ Pada hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan shalat sunnah setelah iqamah shalat dikumandangkan sekalipun shalat rawatib seperti Rawatib Subuh, Zhuhur, Ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378).

Artinya, memutus Rawatib ketika shalat fardhu telah ditegakkan, itulah yang lebih mendekati sunnah. Kecuali, jika Rawatib itu hampir selesai atau telah masuk pada bagian akhir-akhir shalat, maka melanjutkannya hingga selesai insyaaAllah tidak mengapa, dengan catatan bahwa diperkirakan (dengan kuat) kita tidak ketinggalan shalat fardhu. Wallahu a’lam.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Apabila shalat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid atau shalat Rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus shalatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat fardhu. Akan tetapi seandainya shalat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk di rakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan shalatnya. Karena shalatnya segera berakhir pada saat shalat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”(Majmu’ Fatawa 11/392 dan 393).

Berbeda halnya, jika kita mengetahui bahwa shalat fardhu akan segera ditegakkan (dengan tanda iqamah), maka tentu saja kita tidak lagi disyari’atkan untuk mengerjakan Rawatib. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan shalat rawatib di atas keyakinan yang kuat bahwasannya shalat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (shalat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan shalat bersama imam dan menjawab adzan (iqamah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga shalat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada shalat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk di-qadha'(Syarh Al-‘Umdah, hal. 609).

Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Rawatib

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Shalat Rawatib, Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi r mengerjakan demikian. Seandainya beliau r melakukannya setiap selesai shalat Rawatib, pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau r. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan Rasulullah r, baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan Rasulullah r dan para sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”(Arkanul Islam, hal. 171).

Rawatib Ketika Shalat Fardhu Dijama’

Jika shalat fardhu dijama’ karena suatu keperluan seperti safar dan lainnya, bagaimana cara kita mengerjakan Rawatib? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalat rawatib dikerjakan setelah kedua shalat fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga shalat Rawatib qabliyah Zhuhur dikerjakan sebelum kedua shalat fardhu dijama’” (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31).

Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?

Bagaimana jika setelah shalat fardhu, seseorang ustadz atau pengurus masjid –misalnya- memberikan nasehat atau ceramah, apakah kita mengerjakan Rawatib dulu baru mendengarkan nasehat tersebut atau sebaliknya?
Dewan Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi menfatwakan, “Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah shalat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan shalat rawatib seperti ba’diyah Zhuhur, Maghbrib dan ‘Isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-‘Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)

Menyempurnakan Dzikir Sebelum Rawatib

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,  “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan shalat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan... Maka dzikir-dzikir yang ada setelah shalat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika Anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan shalat jenazah –misalnya-, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya di tempat Anda berada, kemudian mengerjakan shalat rawatib yaitu shalat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah Zhuhur, Maghrib maupun ‘Isya dengan mengakhirkan shalat rawatib setelah berdzikir”(Al-Qaul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushallin, hal. 471).

Demikian beberapa poin yang dapat kami sebutkan. Semoga kita termasuk orang-orang yang mampu mengerjakan Rawatib dengan istiqamah dan ketekunan. Semoga Rawatib yang kita kerjakan, dapat menutup kekurangan shalat-shalat fadhu yang kita tunaikan. Dan tentu saja, semoga kita dapat memasuki “Rumah-Rumah Surga” seperti yang dijanjikan. Amin ya Rabbal-‘alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...