Pada
edisi yang lalu, kami telah membahas beberapa poin terkait Shalat Sunnah
Rawatib. Pada edisi kali ini, kami akan melanjutkan untuk membahas beberapa
poin lain yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan.
Mengganti
(Meng-qadha’) Rawatib
Jika
karena suatu kondisi, kita akhirnya terluput mengerjakan Rawatib, maka boleh
bagi kita untuk menggantinya di lain waktu. Hal ini sebagaimana riwayat dari
Anas t, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang
lupa akan shalatnya maka shalatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali
hal itu” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Terkait hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan
hadits ini meliputi shalat fardhu, shalat malam, witir, dan sunnah rawatib” (Majmu’ Fatawa
Ibnu Taimiyah, 23/90).
Bagaimana
jika menggantinya (meng-qadha’nya) pada waktu-waktu terlarang untuk
mengerjakan shalat, seperti selepas Subuh, ketika matahari tepat di
tengah-tengah sebelum tergelincir ke barat, dan selepas Ashar sebelum
terbenamnya matahari? Untuk kondisi ini, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,
“Rasulullah r meng-qadha’
shalat ba’diyah (Rawatib setelah Shalat Fardhu) Zhuhur itu setelah Ashar,
dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau r melakukan amalan selalu
melanggengkannya. Hukum meng-qadha’ di waktu-waktu terlarang bersifat
umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang
merupakan kekhususan Nabi r” (Zaadul
Ma’ad 1/308). Jadi, meng-qadha’
Rawatib hendaknya tidak dilakukan terus menerus pada waktu terlarang karena hal
tersebut adalah kekhususan Nabi r dan bukan bagi
umatnya. Adapun untuk sekali waktu, maka tidaklah mengapa. Wallahu a’lam.
Untuk
Rawatib sebelum Subuh yang mungkin sempat terlewatkan, maka meng-qadha’nya
dapat dilakukan setelah matahari terbit. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah t, bahwa
Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa
yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum shalat subuh, maka shalatlah setelah
matahari terbit” (HR.
Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).
Dalam
riwayat lain dijelaskan, dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qais t berkata, “Rasulullah r keluar rumah mendatangi shalat
kemudian iqamah ditegakkan dan shalat Subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian
Nabi r berpaling
menghadap ma’mum, maka beliau r mendapati saya
sedang mengerjakan shalat, lalu beliau r bersabda, “Sebentar
wahai Qais, apakah ada shalat Subuh dua kali?” Maka saya berkata, “Wahai Rasulullah,
sungguh saya belum mengerjakan shalat (rawatib) sebelum Subuh”. Rasulullah r bersabda, “Maka tidak mengapa”.
(HR.
Tirmidzi).
Dalam riwayat Abu Dawud, dengan lafadz, “Maka Rasulullah r diam (setuju terhadap Qais)”. (HR. Abu Dawud.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).
Sehingga,
terhadap dua riwayat di atas, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
berkata, “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang shalat
subuh, maka shalatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan shalat dua
rakaat sebelum subuh setelah selesai shalat subuh, tetapi yang lebih utama
adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260).
Artinya,
meskipun meng-qadha’nya langsung setelah shalat Subuh itu dibolehkan,
namun menunggu hingga matahari terbit paling hingga tidak setinggi tombak,
insyaaAllah lebih baik dan selamat dari perbedaan. Wallahu a’lam.
Jika
yang terlewatkan itu, ada qabliyah dan ada ba’diyah, bagaimana
mengurutkannya? Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Apabila di dalam
shalat itu terdapat Rawatib qabliyah dan ba’diyah, dan shalat Rawatib
qabliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah
kemudian qabliyah. Contohnya, seseorang masuk masjid yang belum
mengerjakan shalat rawatib qabliyah mendapati imam sedang mengerjakan shalat
Zhuhur, maka apabila shalat Zhuhur telah selesai, yang pertama kali dikerjakan
adalah shalat rawatib ba’diyah Zhuhur dua rakaat, kemudian empat rakaat qabliyah”.
(Syarh
Riyadhus Shalihin, 3/283).
Tentang jumlah-jumlah ini, silahkan melihat edisi sebelumnya.
Nah,
bagaimana jika yang terlewatkan itu jumlahnya banyak? Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika shalat yang terlewatkan sangat
banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib
(fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang
utama, sebagaimana “Ketika Rasulullah r mengerjakan
empat shalat fardhu yang tertinggal pada perang Khandaq, beliau r meng-qadha’nya secara
berturut-turut. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah r mengerjakan shalat Rawatib di antara
shalat-shalat fardhu tersebut. Dan jika hanya satu atau dua shalat (rawatib)
saja yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana
perbuatan Nabi r pada saat shalat
subuh terlewatkan, maka beliau r meng-qadha’nya
bersama shalat Rawatib”. (Syarh
Al-‘Umdah, hal. 238).
Menggabungkan
Rawatib Dengan Lainnya
Jika
shalat qabliyah Subuh yang kita qadha’ di waktu Dhuha (setelah
matahari naik setinggi tombak atau lebih) seperti yang disebutkan di atas,
apakah dapat digabungkan (niatnya) sekaligus untuk Shalat Dhuha? Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Seseorang yang shalat
qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu shalat dhuha
tiba. Maka pada keadaan ini, shalat rawatib subuh tidak terhitung sebagai shalat
dhuha, dan shalat dhuha juga tidak terhitung sebagai shalat rawatib subuh, dan
tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena shalat dhuha
itu tersendiri dan shalat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah
salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13).
Jika
menggabungkannya dengan Shalat Istikharah bagaimana? Jabir bin Abdullah t berkata, Rasulullah
r mengajarkan kami Shalat Istikharah
ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari
Al-Qur’an”, kemudian beliau r bersabda, “Apabila
seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka shalatlah dua rakaat dari
selain shalat fardhu” (HR.
Bukhari).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Jika seseorang berniat shalat
rawatib tertentu digabungkan dengan shalat istikhorah maka terhitung sebagai
pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”(Fathul Bari
11/189).
Artinya, menggabungkan Rawatib dengan Istikharah, insyaaAllah tidak mengapa. Wallalu
a’lam.
Rawatib
Saat Iqamah Dikumandangkan
Fenomena
yang kerap kita dapati adalah jamaah yang masih mengerjakan Rawatib meskipun
iqamah telah dikumandangkan oleh muadzin. Ini adalah sebuah kekeliruan.
Rasulullah r bersabda, “Apabila iqamah shalat telah
ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu“(HR. Muslim). Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata, “ Pada hadits
ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan shalat sunnah setelah iqamah shalat
dikumandangkan sekalipun shalat rawatib seperti Rawatib Subuh, Zhuhur, Ashar
dan selainnya” (Al-Majmu’
3/378).
Artinya,
memutus Rawatib ketika shalat fardhu telah ditegakkan, itulah yang lebih
mendekati sunnah. Kecuali, jika Rawatib itu hampir selesai atau telah masuk
pada bagian akhir-akhir shalat, maka melanjutkannya hingga selesai insyaaAllah
tidak mengapa, dengan catatan bahwa diperkirakan (dengan kuat) kita tidak
ketinggalan shalat fardhu. Wallahu a’lam.
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Apabila shalat telah
ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan shalat Tahiyyatul
Masjid atau shalat Rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus shalatnya
dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat fardhu. Akan tetapi seandainya
shalat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk di rakaat
yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan shalatnya.
Karena shalatnya segera berakhir pada saat shalat fardhu baru terlaksana kurang
dari satu rakaat”(Majmu’
Fatawa 11/392 dan 393).
Berbeda
halnya, jika kita mengetahui bahwa shalat fardhu akan segera ditegakkan (dengan
tanda iqamah), maka tentu saja kita tidak lagi disyari’atkan untuk mengerjakan
Rawatib. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah
seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan
mengerjakan shalat rawatib di atas keyakinan yang kuat bahwasannya shalat
fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (shalat
rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan shalat bersama imam dan menjawab
adzan (iqamah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga shalat fardhu
dengan waktu-waktunya lebih utama daripada shalat sunnah rawatib yang bisa
dimungkinkan untuk di-qadha'”(Syarh Al-‘Umdah, hal. 609).
Mengangkat
Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Rawatib
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Shalat Rawatib, Saya tidak
mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya
untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan
mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak
melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah
ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi r mengerjakan
demikian. Seandainya beliau r melakukannya
setiap selesai shalat Rawatib, pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada
beliau r. Padahal para
sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan Rasulullah
r, baik ketika safar maupun
tidak. Bahkan seluruh kehidupan Rasulullah r dan para
sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”(Arkanul Islam, hal. 171).
Rawatib
Ketika Shalat Fardhu Dijama’
Jika
shalat fardhu dijama’ karena suatu keperluan seperti safar dan lainnya,
bagaimana cara kita mengerjakan Rawatib? Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Shalat rawatib dikerjakan setelah kedua shalat fardhu dijama’ dan
tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga shalat Rawatib qabliyah
Zhuhur dikerjakan sebelum kedua shalat fardhu dijama’” (Shahih Muslim
Bi Syarh An-Nawawi, 9/31).
Rawatib
Atau Mendengarkan Nasihat?
Bagaimana
jika setelah shalat fardhu, seseorang ustadz atau pengurus masjid –misalnya-
memberikan nasehat atau ceramah, apakah kita mengerjakan Rawatib dulu baru
mendengarkan nasehat tersebut atau sebaliknya?
Dewan
Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi menfatwakan, “Disyariatkan
bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah shalat fardhu
hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan shalat rawatib
seperti ba’diyah Zhuhur, Maghbrib dan ‘Isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
LilBuhuts Al-‘Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)
Menyempurnakan
Dzikir Sebelum Rawatib
Syaikh
Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Yang lebih utama adalah duduk untuk
menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan shalat rawatib. Maka perkara
ini disyariatkan... Maka dzikir-dzikir yang ada setelah shalat fardhu merupakan
sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka
jika Anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan shalat jenazah –misalnya-,
maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya di tempat Anda berada,
kemudian mengerjakan shalat rawatib yaitu shalat ba’diyah. Hal ini
mencakup rawatib ba’diyah Zhuhur, Maghrib maupun ‘Isya dengan
mengakhirkan shalat rawatib setelah berdzikir”(Al-Qaul Al-Mubin fii Ma’rifati
Ma Yahummu Al-Mushallin, hal. 471).
Demikian
beberapa poin yang dapat kami sebutkan. Semoga kita termasuk orang-orang yang
mampu mengerjakan Rawatib dengan istiqamah dan ketekunan. Semoga Rawatib yang
kita kerjakan, dapat menutup kekurangan shalat-shalat fadhu yang kita tunaikan.
Dan tentu saja, semoga kita dapat memasuki “Rumah-Rumah Surga” seperti yang
dijanjikan. Amin ya Rabbal-‘alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar