Musim hujan telah
tiba. Tidak ada setetes air hujan yang membasahi bumi ini kecuali atas kehendak
dan kekuasaan Allah I.
Kita pun patut bersyukur karenanya. Betapa tidak, di saat dosa-dosa anak Adam sedemikian
derasnya terjadi saat ini, Allah I masih menurunkan rahmatNya. Adakah kita mau merenungkannya?
Menyikapi turunnya
hujan, umat Islam memiliki cara dan adab berbeda dengan kaum agama lain. Olehnya,
kita perlu mengilmui beberapa hal dan hukum seputar musim hujan. Berikut ini
kami tuliskan pembahasan tentangnya. Selamat membaca.
Bersyukur Dengan
Turunnya Hujan
Hujan menjadi salah satu perkara terpenting bagi
kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Ia menjadi sebuah prasyarat bagi
kelanjutan kehidupan, tidak hanya manusia, tetapi juga makhluk lainnya. Allah I berfirman,
artinya : “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka
mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS
Al-Anbiya:30).
Olehnya, sepantasnyalah kita bersyukur dengan turunnya
hujan ini atas kuasa Allah I dan beriman kepada-Nya,
dengan mungucap syukur dan berkata, “Muthirnaa bifadhlillaahi warahmatihi”
(Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah). Doa ini berdasarkan hadits
bahwasanya Rasulullah r pernah bertanya kepada para
shahabatnya pada suatu hari yang malam harinya telah diguyur hujan. Beliau r bersabda, “Apakah kalian tahu apa yang telah
difirmankan oleh Rabb kalian?”. Para shahabat menjawab, “Allah dan
Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau r bersabda, “Allah telah berfirman, ‘Pagi hari ini
ada di antara hambaku yang beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun
yang berkata, ‘Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah’ ; maka ia
telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Adapun yang
berkata, ‘Kita diberi hujan karena bintang ini dan itu’ ; maka ia telah kafir
kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari dan Muslim).
Juga, dalam rangka
bersyukur dengan curahan hujan-Nya, dianjurkan bagi seorang muslim untuk
membaca do’a, “Allahumma shayyiban naafi’an” (Ya Allah, turunkanlah pada
kami hujan yang bermanfaat). Itulah yang Nabi r ucapkan ketika
melihat hujan turun (HR. Bukhari, Ahmad
dan Nasa’i).
Turunnya
Hujan, Kesempatan Berdo’a
Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam Kitab Al-Mughni mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a
ketika turunnya
hujan”.
Hal ini sebagaimana
diriwayatkan bahwa Nabi r bersabda, “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1]
Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan
turun.” (HR. Al-Baihaqi. Syaikh
Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no.
1026.8).
Begitu juga terdapat
hadits dari Sahl bin Sa’d t, beliau t berkata bahwa Rasulullah r bersabda, “Dua do’a yang tidak akan ditolak : [1]
do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 3078.9).
Selain doa untuk
permohonan berbagai hajat kita, dalam kondisi hujan lebat, kita juga dianjurkan
untuk membaca doa khusus. Hal ini sebagaimana riwayat, ketika hujan turun
dengan lebatnya, Nabi r memohon doa kepada Allah dengan membaca : “Allahumma hawaalainaa wa
laa ’alainaa. Allahumma ’alal-akaami wal jibaali wazh-zhiraabi wa buthuunil-
awdiyati wa manaabitisy-syajari” (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar
kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi,
gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan)” (HR. Bukhari).
Syaikh Shalih
As-Sadlan hafizhahullah mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika
hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal.
28, Asy Syamilah).
Janganlah Mencela
Hujan
Sungguh sangat
disayangkan, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitas, timbullah kata-kata
celaan, “Aduh, sial, hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang
terucap, baik yang bernilai pahala atau dosa, semuanya akan masuk dalam catatan
malaikat. Allah Ta’ala berfirman, “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya
melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf : 18).
Nabi r bersabda, “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu
perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan
perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu
perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu
dia dilemparkan ke dalam jahannam” (HR.
Bukhari).
Nabi r telah menasehatkan kita agar tidak menjadikan makhluk
(yang tidak dapat berbuat apa-apa) sebagai “kambing hitam”. Seperti beliau r melarang kita mencela waktu dan angin karena keduanya
hanyalah makhluk yang berada di bawah kekuasaan Allah I dan tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits
qudsi, Rasulullah r bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Manusia menyakiti Aku; dia
mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa,
Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah r juga bersabda,
artinya : “Janganlah kamu mencaci-maki angin” (HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh
Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari dalil-dalil di
atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang
terlarang. Begitu pula halnya dengan makhluk Allah I lainnya seperti hujan adalah terlarang.
Meyakini waktu, angin
dan hujan sebagai sebab kejelekan, yang menjadikan baik dan buruk, sama saja
dengan menyatakan ada Penguasa dan Pencipta selain Allah I. Ini bisa menjadi syirik akbar (besar). Namun, jika
diyakini yang menakdirkan adalah Allah I sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan
hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat
syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, seperti
mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid
untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah
mengapa . Wallahu a’lam.
Intinya, mencela
hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang
mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala.
Boleh, Mengambil
Berkah Dengan Air Hujan
Anas bin Malik t berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah r . Lalu beliau r menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian
kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?”
Kemudian Rasulullah r bersabda, “Karena hujan ini
baru saja Allah ciptakan.” (HR.
Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahullah
menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang
baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi r bertabarruk (mengambil berkah) dari hujan
tersebut.” (Lihat Syarh Muslim 6/195). Beliau rahimahullah selanjutnya mengatakan,
”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya
menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar
terguyur air hujan tersebut. “ (Lihat Syarh
Muslim, 6/196).
Dalam hal mencari
berkah dengan air hujan ini juga pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Abbas.
Beliau t berkata kepada pembantunya ketika hujan turun, “ Wahai
Jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.
Lalu beliau r membacakan ayat (yang artinya), ”Dan Kami
menurunkan dari langit air yang penuh berkah (banyak manfaatnya) (QS. Qaaf : 9) ” (Lihat Adabul Mufrad no. 1228).
Ada Keringanan (Rukhshah)
Ketika Hujan
Ketika hujan turun,
agama kita telah mengatur berbagai keringanan (rukhshah) terkait dengan
ibadah. Di antara bentuk keringanan tersebut :
1.
Dibolehkan tidak menghadiri shalat Jama’ah.
Shalat jama’ah adalah
suatu kewajiban (fardhu ‘ain) bagi kaum pria sebagaimana pendapat banyak
sahabat dan ulama. Imam Asy-Syafi’i raimahullah mengatakan, “Adapun
shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk
meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”
Halangan atau udzur
yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jama’ah, di antaranya apabila
terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan
yang membuat kesulitan untuk ke masjid (Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 1/511).
Hal ini sebagaimana
hadits dari Nafi’, dari Ibnu Umar t
bahwasanya dia pernah mengumandangkan adzan untuk shalat di malam yang dingin,
berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa
shallu fi rihaalikum, alaa shallu fir-rihaal” (Hendaklah shalat di rumah
kalian, hendaklah shalat di rumah kalian)’. Kemudian beliau t mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah r biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan
berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa
shallu fi rihaalikum” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi rahimahulah
menjelaskan, “Dari hadits di atas
terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika
turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat
jama’ah. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah
suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit
melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan
mengerjakan shalat di rihaal (rumah/kendaraannya masing-masing)” (Syarh Muslim, 5/207).
Meskipun demikian,
jika kita mampu pergi ke masjid untuk berjama’ah tanpa menyulitkan maka itu
lebih afdhal. Syaikh Abu Malik, penulis Shahih Fiqh Sunnah, mengatakan,
”Akan tetapi yang lebih afdhal (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk
berjama’ah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri t. Beliau t berkata, “Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga
membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian
shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah r sujud di atas air dan lumpur
sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dari
hadits ini terlihat bahwa Nabi r masih tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air.
2.
Dibolehkan Menjama’ Shalat.
Menjama’ shalat
berarti menggabungkan dua shalat di satu waktu.
Menjama’ shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib
dan Isya’. Menjama’ shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama yang
disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang
kedua yang disebut jama’ ta’khir.
Di antara sebab
menjama’ yang diperbolehkan ketika keadaan mukim (menetap, tidak dalam keadaan
safar) adalah karena hujan yang menyulitkan. Hal ini berdasarkan hadits dari
Ibnu ’Abbas, beliau t mengatakan,
“Rasulullah r pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di
Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Beliau t
berkata, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim).
Syaikh Al-Albani rahimahullah
mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan
pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama’ shalat ketika hujan sudah
dikenal di masa Nabi r. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan
dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat
lainnya. Renungkanlah!” (Lihat Kitab Irwa’ul
Ghalil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani,
3/40).
Akan tetapi, satu hal
yang perlu diperhatikan bahwa menjama’ shalat ketika hujan ini hanya boleh
dilakukan di masjid bersama imam masjid. Hal ini karena ketika di masjid
barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah
ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Lajnah Da’imah (Komisi
Fatwa Arab Saudi) dalam fatwanya menyebutkan, “Adapun menjama’ dengan
berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti
itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini
dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat” (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal
Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’).
Perlu pula
diperhatikan di sini, bahwa menjama’ shalat ketika hujan adalah hanya
menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqasharnya
(menyingkatnya ; 4 rakaat menjadi 2 rakaat). Perlu dipahami bahwa menjama’
shalat tidak selamanya digabungkan dengan qashar. Boleh melakukan jama’ saja
tanpa qashar seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqashar shalat
saja tanpa menjama’. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan,
”Tidak boleh mengqashar shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah
hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqashar
shalat hanya merupakan keringanan ketika bersafar”.
Adapun ukuran hujan
yang membolehkan menjama’ shalat, dalam Kitab Al-Mughni disebutkan,
”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa
membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam
kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu
deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al
Ifta’).
Sehingga, tidak
diperbolehkan untuk bermudah-mudahan dalam hal ini. Umar bin Khaththab t telah menyatakan, “Tiga perkara yang termasuk dosa
besar : [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3]
Lari dari pertempuran.”
Demikian yang dapat
kami tuliskan. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar