Waktu
terus berputar. Beragam peristiwa ikut mengiringi derap langkah kehidupan kita
di atas bumi yang juga terus berputar. Problematika hidup bermasyarakat, juga
sangatlah kompleks. Yang demikian itu karena masyarakat beserta seluruh
lapisannya memiliki karakter dan kepribadian yang tidak sama, begitu pula
dengan tingkat pemahaman tentang agama dan kesiapan untuk menjalankannya dalam
kehidupan sehari-hari yang juga beragam.
Oleh
sebab itu, dibutuhkan kesiapan jiwa, sikap tabah dan lapang dada yang didasari
dengan ilmu syariat. Mengapa? Karena dalam pergaulan, secara umum tabiat setiap
orang adalah senang untuk dipuji dan diberi, namun benci dan berat jika dicela
dan dinodai. Di sinilah ujian, apakah seseorang mampu menguasai dirinya saat
pribadinya disinggung dan haknya ditelikung, atau membalasnya dengan amarah
yang sulit dibendung.
Dalam
Al-Qur’an, Allah I memuji orang-orang yang mampu menahan
amarahnya sebagaimana firmanNya, “Dan orang-orang yang menahan amarahnya”
(QS.
Ali-Imran: 134).
Demikian
pula Rasulullah r telah
menegaskan bahwa orang yang mampu menahan dirinya di saat marah, sejatinya
adalah orang yang kuat. Rasulullah r bersabda, “Orang
yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang
kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Bukhari).
Allah
I
berfirman, “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.
Barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.
Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura:
40)
Syaikh
Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal.
760 mengatakan, “Ayat ini menyebutkan bahwa tingkat pembalasan ada tiga, yaitu
:
Pertama,
adil, yaitu membalas kejelekan dengan kejelekan serupa, tanpa menambahi atau
mengurangi. Misalnya jiwa dibalas dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota
tubuh yang sepadan, dan harta diganti dengan yang sebanding.
Kedua,
kemuliaan, yaitu memaafkan orang yang berbuat jelek kepadanya bila dirasa ada
perbaikan bagi orang yang berbuat jelek. Ditekankan dalam pemaafan, adanya
perbaikan dan membuahkan maslahat yang besar. Bila seorang tidak pantas untuk
dimaafkan dan maslahat yang sesuai syariat menuntut untuk dihukum, maka dalam
kondisi seperti ini tidak dianjurkan untuk dimaafkan.
Ketiga,
zhalim, yaitu berbuat jahat kepada orang dan membalas orang yang berbuat jahat
dengan pembalasan yang melebihi kejahatannya. (Lihat Taisir Al-Karim
Ar-Rahman hal. 760, cet. Ar-Risalah)
Kedudukan
yang Mulia
Memaafkan
kesalahan orang acapkali dianggap sebagai sikap lemah dan bentuk kehinaan,
padahal justru sebaliknya.
Berikut
beberapa kemuliaan dari memaafkan kesalahan :
Pertama,
mendatangkan kecintaan Allah I. Hal ini
sebagaimana firmanNya, “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah
(kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu
dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.
Dan sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang
yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai
keuntungan yang besar” (QS. Fushshilat: 34-35).
Ibnu
Katsir rahimahullah menerangkan, “Bila kamu berbuat baik kepada orang
yang berbuat jelek kepadamu maka kebaikan ini akan menggiring orang yang
berlaku jahat tadi merapat denganmu, mencintaimu, dan condong kepadamu sehingga
dia (akhirnya) menjadi temanmu yang dekat. Ibnu ‘Abbas t mengatakan, “Allah
I memerintahkan orang beriman untuk bersabar di
kala marah, bermurah hati ketika diremehkan, dan memaafkan di saat diperlakukan
jelek. Bila mereka melakukan ini maka Allah I menjaga mereka
dari (tipu daya) setan dan musuh pun tunduk kepadanya sehingga menjadi teman
yang dekat’.” (Tafsir
Al-Qur’an Al-‘Azhim 4/109).
Kedua,
mendapat pembelaan dari Allah I. Abu Hurairah t pernah
menceritakan bahwa ada seorang laki-laki berkata, ”Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku punya kerabat. Aku berusaha menyambungnya namun mereka
memutuskan hubungan denganku. Aku berbuat kebaikan kepada mereka namun mereka
berbuat jelek. Aku bersabar dari mereka namun mereka berbuat kebodohan
terhadapku.” Maka Rasulullah r bersabda, “Jika
benar yang kamu ucapkan maka seolah-olah kamu menebarkan abu panas kepada
mereka. Dan kamu senantiasa mendapat penolong dari Allah I atas mereka
selama kamu di atas hal itu.” (HR. Muslim)
Ketiga,
memperoleh ampunan dari Allah I. Dalam
Shahih Al-Bukhari no. 4750 dan Tafsir Ibnu Katsir 3/286-287,
dikisahkan bahwa Abu Bakar t dahulu
biasa memberikan nafkah kepada orang-orang yang tidak mampu, di antaranya
Misthah bin Utsatsah. Dia termasuk famili Abu Bakar dan muhajirin. Di saat
tersebar berita dusta tentang Aisyah radhiallahu anha, istri Nabi r, yang dituduh telah berbuat
serong dengan lelaki lain, Misthah termasuk salah seorang yang ikut
menyebarkannya. Kemudian, Allah I menurunkan
ayat menjelaskan kesucian ‘Aisyah radhiallahu anha dari tuduhan
kekejian. Misthah pun dihukum dera dan Allah I memberi taubat
kepadanya.
Setelah
peristiwa itu, Abu Bakar t bersumpah
untuk memutuskan nafkah dan pemberian kepadanya. Siapa yang hatinya tidak marah
jika putrinya difitnah seperti itu? Akan tetapi Allah Ta’ala justru menurunkan
ayat secara khusus kepada Abu Bakar t. Allah I berfirman, “Dan
janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu
bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya),
orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan
hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa
Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. An-Nur:
22).
Abu
Bakr t pun spontan
menjawab, “Betul, demi Allah. Aku ingin agar Allah I mengampuniku.”
Abu Bakar t pun memberi
maaf kepada sepupunya itu sebelum ia datang meminta maaf. Baginya, ampunan
Allah Ta’ala jauh lebih penting dari pada sekadar permintaan maaf orang lain. MasyaAllah,
sungguh teladan yang agung dari sahabat Nabi r yang mulia ini.
Nabi
r bersabda, “Sayangilah
makhluk maka kamu akan disayangi Allah r, dan berilah
ampunan niscaya Allah I mengampunimu.” (Shahih Al-Adab
Al-Mufrad no. 293).
Keempat,
mulia di sisi Allah I dan manusia. Suatu hal yang telah
diketahui bahwa orang yang memaafkan kesalahan orang lain, disamping tinggi
kedudukannya di sisi Allah I, ia juga mulia
di mata manusia. Demikian pula ia akan mendapat pembelaan dari orang lain atas
lawannya, dan tidak sedikit musuhnya berubah menjadi kawan. Nabi r bersabda, “Shadaqah
–hakikatnya– tidaklah mengurangi harta. Dan tidaklah Allah I menambah sesuatu kepada seorang hamba karena
memaafkan kecuali kemuliaan, dan tiada seorang yang rendah hati (tawadhu’)
karena Allah I melainkan diangkat oleh Allah I ” (HR. Muslim).
Bilakah
Memaafkan Itu Terpuji?
Pemaafan
menjadi terpuji di antaranya bila kesalahan itu berkaitan dengan hak pribadi
dan tidak berkaitan dengan hak Allah I. Aisyah radhiallahu
anha berkata, “Tidaklah Rasulullah r membalas atau
menghukum karena dirinya (disakiti) sedikit pun, kecuali bila kehormatan Allah I dilukai. Maka
beliau r menghukum
dengan sebab itu karena Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh
karena itu, tidaklah beliau r disakiti
pribadinya oleh orang-orang Badui yang kaku perangainya, atau orang-orang yang
lemah imannya, atau bahkan dari musuhnya, kecuali beliau r memaafkan.
Namun,
bila menyentuh hak Allah I dan agamaNya, beliau r pun marah dan menghukum karena
Allah I serta menjalankan kewajiban amar
ma’ruf nahi mungkar. Oleh karena itu, beliau r melaksanakan cambuk terhadap
orang yang menuduh istri beliau r yang suci
berbuat zina. Ketika menaklukkan kota Makkah, beliau r memvonis mati terhadap
sekelompok orang musyrik yang dahulu sangat menyakiti Nabi r karena mereka banyak melukai kehormatan
Allah I. (Disarikan dari Al-Adab An-Nabawi hal.
193 karya Muhammad Al-Khauli).
Kemudian,
pemaafan juga dikatakan terpuji bila muncul darinya akibat yang baik. Ya,
karena (sebenarnya) ada pemaafan yang tidak menghasilkan perbaikan. Misalnya,
ada seorang yang terkenal jahat dan suka membuat kerusakan di mana dia berbuat
jahat kepada kita. Bila dimaafkan, dia akan terus berada di atas kejahatannya.
Dalam keadaan seperti ini, yang utama adalah tidak memaafkan dan menghukumnya
sesuai kejahatannya sehingga dengan ini muncul kebaikan, yaitu efek jera.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, “Melakukan
perbaikan adalah wajib, sedangkan memaafkan adalah sunnah. Bila pemaafan
mengakibatkan hilangnya perbaikan berarti (itu) mendahulukan yang sunnah atas
yang wajib. Tentunya syariat ini tidak datang membawa hal yang seperti ini.” (Lihat Makarimul
Akhlaq karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hal. 20).
Misalnya,
di kala seseorang mengemudikan
kendaraannya lalu menabrak seseorang hingga meninggal. Kemudian keluarga korban
datang dan menggugurkan diyat (tebusan) dari pelaku kecelakaan. Apakah
perbuatan mereka menggugurkan tebusan termasuk perkara terpuji atau dalam hal
ini perlu ada perincian?
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa dalam
masalah ini, yang benar ada perincian, yaitu melihat kondisi orang yang
menabrak. Apakah dia termasuk orang yang ugal-ugalan dan tidak peduli siapa pun
yang dia tabrak? Bila seperti ini, yang utama adalah tidak dimaafkan agar
memunculkan efek jera. Juga agar manusia selamat dari kejahatannya. Tetapi bila
yang menabrak orangnya baik dan sudah berhati-hati serta mengemudikan
kendaraannya dengan stabil, maka di sini pun ada perincian ; (i) bila si korban
punya utang yang tidak bisa dibayar kecuali dengan uang tebusan maka bagi ahli
waris tidak ada hak untuk menggugurkan tebusan; (ii) bila si korban tidak punya
utang namun dia punya anak-anak yang masih kecil dan belum mampu usaha, maka
tidak ada hak bagi ahli waris untuk memaafkan pelaku; (iii) bila dua keadaan
ini tidak ada, maka memaafkan lebih utama. (Kitabul ‘Ilmi hal. 188-18).
Bagaimana
Memaafkan?
Ada
dua cara yang efektif untuk memaafkan kesalahan orang lain. Pertama, kita
menyadari bahwa manusia itu tempatnya salah dan lupa. Kita sendiri sebagai
pribadi, juga sering berbuat salah, baik kepada Allah Ta’ala maupun kepada
sesama manusia. Jika kita ingin dimaafkan orang lain, tentu orang lain yang
berbuat salah kepada kita juga ingin dimaafkan oleh kita. Jika ada orang yang
tidak meminta maaf atas kesalahannya, tak ada alasan bagi kita untuk tidak
memaafkan.
Kedua,
kita meyakini bahwa Allah Ta’ala itu Maha Pemaaf dan menyukai orang yang
meminta maaf. Jika Allah Ta’ala mudah memberi maaf, mengapa kita pelit
memaafkan orang lain? Rasulullah r bersabda, “Tidak
ada yang lebih suka memaafkan selain Allah. Oleh karena itu, Dia mengutus para
Rasul sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan.” (HR. Bukhari).
Begitu
besarnya pengampunan Allah Ta’ala sehingga Dia I memaafkan
orang yang meminta ampunan maupun yang tidak minta ampun. Dalam hadits yang
diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan bahwa ada seorang laki-laki di masa lalu
yang memerintahkan anak-anaknya untuk membakar jasadnya jika ia telah mati,
lalu menaburkan abunya di hembusan angin. Tujuannya tak lain agar Allah Ta’ala
kelak, menurut anggapannya, tidak dapat mengumpulkan kembali abu tersebut dan
tidak dapat menyiksanya. Lalu Allah Ta’ala mengumpulkan abunya, dan
menghidupkannya kembali, dan kemudian bertanya kepadanya, “Apa yang menyebabkan
kamu berbuat demikian?” Ia menjawab,
“Karena aku takut kepada-Mu, wahai Tuhanku.” Allah Ta’ala kemudian
mengampuninya.
Jika
saja, Allah Ta’ala mengampuni dosa seseorang karena ketidaktahuannya dalam
masalah aqidah, lantas bagaimana dengan kita? Apakah kita tidak ingin memaafkan
kesalahan saudara kita hanya karena ketidaktahuannya atas masalah yang lebih
sepele dibanding kejadian di atas?
Sungguh,
ada seribu satu alasan untuk memaafkan, sebagaimana ada seribu satu alasan
untuk tidak memaafkan. Hanya saja, sebagai orang beriman kepada Allah dan hari
akhir, kita tentu lebih memilih untuk memaafkan.
Alangkah
angkuhnya kita jika tidak mau memaafkan saudara kita. Padahal, dengan
memaafkan, berarti kita menyenangkan hati orang lain, memusnahkan benih kejahatan,
menghilangkan kedengkian, dan membantu orang lain untuk bertobat.
Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar