Januari 07, 2016

Memuliakan Mushaf Al-Qur’an

Masih segar di ingatan kita, sebuah kasus ditemukannya sisa bahan cetakan sampul atau cover mushaf Al-Quran yang digunakan sebagai bahan pembuatan terompet perayaan tahun baru di salah satu wilayah di negeri ini. Sungguh, hal ini melukai nurani keberagamaan kita sebagai kaum Muslimin. Hingga, tidak sedikit tokoh dan ulama negeri ini yang akhirnya murka dan mengecam tindakan tersebut.

Sementara, Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala yang menciptakan dan memberikan kita nikmat yang tak terhitung. Al-Qur’an adalah petunjuk jalan bagi kita semua. Al-Qur’an akan menjadi syafa’at bagi para pembacanya di hari akhirat nanti. Al-Qur’an adalah kitab yang mulia, yang disifati sendiri oleh Allah I dalam firmanNya, “Sungguh ia adalah Al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)” (QS. Al Waqi’ah: 77).

Maka, seseorang yang berakal dan mengetahui hal ini tentu tidak akan lancang dan berani untuk menghinakan Al-Qur’an dalam bentuk apapun, sekecil apapun penghinaan itu, termasuk terhadap mushaf Al-Qur’an dimana ayat-ayatnya tertulis di dalam setiap lembarannya.


Menghormati Mushaf
Menghormati mushaf dan menjaganya wajib bagi setiap mukmin. Allah Ta’ala berfirman, “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).

Syiar Allah I adalah segala sesuatu yang Allah I perintahkan untuk dimuliakan semisal Ka’bah, Al-Qur’an, dan tentu saja mushaf Al-Quran termasuk dari syiar-syiar Allah I yang agung.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin (ulama) sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al-Qur’an dan wajib memuliakannya. Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan yang selain mereka mengatakan, “Kalau ada seorang muslim sengaja melempar Al-Qur’an ke tempat yang menjijikan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia telah kafir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190).

Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau mushaf-nya, atau benda apapun yang terdapat tulisan Al-Qur’an, atau ia mencelanya, atau mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas diterangkan dalam Al-Qur’an, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau ia menetapkan apa yang dinafikan (dihapuskan) oleh Al-Qur’an, atau menafikan apa yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Al-Qur’an, maka ia kafir dengan kesepatakan kaum Muslimin” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 164).

Oleh karena itu, para ulama membahas mengenai hukum-hukum terkait adab kita terhadap mushaf Al-Qur’an, seperti hukum mengenai posisi meletakkan mushaf, hukum wanita haid menyentuh mushaf, hukum mengenai cara membawa mushaf, , hukum mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu atau dalam keadaan junub, hukum mushaf yang telah rusak atau usang dan semisalnya, ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf Al-Qur’an.

Meletakkan Mushaf di Lantai

Ada sebagian orang yang meletakkan mushaf Al-Qur’an di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak.

 Terhadap hal ini, sebagian ulama mengharamkannya. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) rahimahullah mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Kitab Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322).

Sebagian ulama lainnya seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa jika meletakkannya di lantai karena suatu keperluan, bukan dalam rangka merendahkannya, dan lantainya dalam keadaan bersih (suci), dilakukan karena suatu kebutuhan, semisal ketika hendak shalat dan tidak ada tempat tinggi untuk meletakkan mushaf, atau ketika akan sujud tilawah, maka hal ini tidak mengapa.  Namun meletakannya di tempat yang tinggi itu lebih utama, semisal di kursi atau di rak yang ada di tembok, atau semacamnya yang letaknya lebih tinggi dari lantai (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 9/288, Asy Syamilah).

Terdapat sebuah riwayat, Rasulullah r pernah meminta didatangkan Taurat untuk di-muraja’ah (dilihat kembali) karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (yang ada dalam Taurat). Beliau r pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya. Kemudian beliau r memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut.

Dari riwayat ini, kita bisa melihat, jika terhadap kitab Taurat saja, Rasulullah r meletakkannya di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah I, maka tentu saja Al-Qur`an lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur’an lebih utama daripada Taurat.

Jika Mushaf Telah Rusak atau Usang

Terhadap mushaf Al-Qur’an yang telah usang, robek dan tidak terpakai, para ulama menjelaskan beberapa sikap yang dapat dilakukan.

Pertama, mushaf tersebut dikubur di dalam tanah. Imam Al-Hasfaki rahimahullah ( ulama madzhab Hanafi) mengatakan,  “Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim” (Ad-Dur al-Mukhtar, 1:191).

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah mengatakan, “Mushaf yang sudah tua atau rusak sehingga tidak bisa dibaca, dia kubur di tempat yang terlindungi. Sebagaimana kehormatan jasad seorang mukmin, dia harus dikubur di tempat yang terlindungi (bukan tempat kotor dan tidak boleh diinjak) (Majmu’ Fatawa, 12:599).

Kedua, mushaf tersebut dapat dibakar. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah. Tindakan ini seperti yang dilakukan oleh Khalifah Utsman t, dimana setelah beliau t menerbitkan mushaf induk  “Al-Imam”, beliau t memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman t untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Al-Qur’an.

Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan, “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).

Perintah Utsman t untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Al-Qur’an, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang di dalamnya tertulis nama-nama Allah I. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah I dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10:226).

Kedua cara di atas, baik yang menyarankan dikubur atau dibakar, keduanya memiliki alasan yang kuat. Yang lebih tepat adalah memilih cara yang paling efektif, yang paling cepat menghilangkan hurufnya dan paling aman dari sikap tidak hormat. Wallahua’lam.

Hal ini juga berlaku pada benda lain yang terdapat tulisan ayat Al-Qur’an padanya, semisal buletin, majalah, selebaran, pamflet, dan lainnya. Jika memang hendak dibuang maka sebaiknya dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekedar membuangnya ke tempat sampah sehingga terkena kotoran-kotoran yang ada di sana. Wallahu a’lam.

Bolehnya membaca Mushaf Al-Qur’an Sambil Berdiri, Berjalan, Berbaring dan di Atas Kendaraan.
Dalil akan hal ini adalah firman Allah I, “ Mereka yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri dan duduk, Dan dalam keadaan berbaring “ (QS. Ali Imran : 191).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal t, beliau berkata, “Saya telah melihat Rasulullah r  pada hari penaklukan Makkah, dimana beliau sedang membaca surah al-Fath di atas tunggangan beliau “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun bagi seorang yang sedang berjalan, dapat dianalogikan kepada seseorang yang sedang berada diatas kendaraan dan keduanya tidak ada perbedaan.

Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Dalam Keadaan  Berhadats (Tidak Suci)

Terkait dengan orang yang berhadats, seperti dalam keadaan tidak suci, junub, haidh dan nifas, ketika akan menyentuh mushaf, terdapat beberapa penjelasan para ulama.

Pendapat pertama, menurut jumhur (mayoritas) ulama dan para imam madzhab, mereka berpendapat bahwa orang yang berhadats (baik hadats besar seperti junub, haid dan nifas, maupun hadats kecil seperti kencing atau kentut) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah).  Begitu pula sabda Nabi r, “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13965).
Adapun jika menyentuh mushaf Al-Qur’an dalam keadaan berhadats namun dengan pembatas, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/5697).

Adapun terhadap kitab-kitab tafsir, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa juga diharamkan menyentuhnya jika isinya lebih banyak Al-Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al-Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al-Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub).

Termasuk juga dalam hal ini, jika yang disentuh adalah terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al-Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13968).

Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan di atas.

Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al-Qur’an seperti kitab Fiqh, kitab pelajaran agama atau semacamnya, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Demikian pendapat mayoritas ulama (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).

Pendapat kedua, menurut ulama Dzahiriyah, berpendapat berbeda dengan jumhur ulama empat madzhab bahwa tidak diharuskan berwudhu untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an. Menurut mereka, orang yang berhadats baik hadats kecil atau pun hadats besar boleh menyentuh Al-Qur’an tanpa harus bersuci terlebih dahulu. Ibnu Hazm rahimahullah dari dalam Kitab Al-Muhalla bi Al-Atsar mengatakan, “Membaca Al Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf serta berzikir boleh, semuanya boleh baik berwudhu atau tidak, dan boleh bagi orang junub dan haidh (Ibnu Hazm, Al Muhalla Bi Al Atsar jilid 1 Hal 9).

Demikian yang dapat kami tuliskan. Wallahu a’lam.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...