Masih segar di ingatan kita, sebuah
kasus ditemukannya sisa bahan cetakan sampul atau cover mushaf Al-Quran
yang digunakan sebagai bahan pembuatan terompet perayaan tahun baru di salah
satu wilayah di negeri ini. Sungguh, hal ini melukai nurani keberagamaan kita
sebagai kaum Muslimin. Hingga, tidak sedikit tokoh dan ulama negeri ini yang
akhirnya murka dan mengecam tindakan tersebut.
Sementara, Al-Qur’an adalah
kalamullah, firman Allah Ta’ala yang menciptakan dan memberikan kita nikmat
yang tak terhitung. Al-Qur’an adalah petunjuk jalan bagi kita semua. Al-Qur’an
akan menjadi syafa’at bagi para pembacanya di hari akhirat nanti. Al-Qur’an
adalah kitab yang mulia, yang disifati sendiri oleh Allah I
dalam firmanNya, “Sungguh ia adalah Al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)”
(QS. Al Waqi’ah: 77).
Maka, seseorang yang berakal dan
mengetahui hal ini tentu tidak akan lancang dan berani untuk menghinakan
Al-Qur’an dalam bentuk apapun, sekecil apapun penghinaan itu, termasuk terhadap
mushaf Al-Qur’an dimana ayat-ayatnya tertulis di dalam setiap lembarannya.
Menghormati Mushaf
Menghormati mushaf dan menjaganya
wajib bagi setiap mukmin. Allah Ta’ala berfirman, “Demikianlah (perintah
Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu
timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj:
32).
Syiar Allah I
adalah segala sesuatu yang Allah I
perintahkan untuk dimuliakan semisal Ka’bah, Al-Qur’an, dan tentu saja mushaf
Al-Quran termasuk dari syiar-syiar Allah I
yang agung.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
“Kaum muslimin (ulama) sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al-Qur’an dan
wajib memuliakannya. Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan yang selain mereka
mengatakan, “Kalau ada seorang muslim sengaja melempar Al-Qur’an ke tempat yang
menjijikan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia telah kafir” (At
Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190).
Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah
mengatakan, “Ketahuilah, siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau mushaf-nya, atau
benda apapun yang terdapat tulisan Al-Qur’an, atau ia mencelanya, atau
mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas
diterangkan dalam Al-Qur’an, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau
ia menetapkan apa yang dinafikan (dihapuskan) oleh Al-Qur’an, atau menafikan
apa yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak
jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Al-Qur’an, maka ia kafir
dengan kesepatakan kaum Muslimin” (At Tibyan fi
Adabi Hamalatil Qur’an, 164).
Oleh karena itu, para ulama membahas
mengenai hukum-hukum terkait adab kita terhadap mushaf Al-Qur’an, seperti hukum
mengenai posisi meletakkan mushaf, hukum wanita haid menyentuh mushaf, hukum
mengenai cara membawa mushaf, , hukum mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu
atau dalam keadaan junub, hukum mushaf yang telah rusak atau usang dan
semisalnya, ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf Al-Qur’an.
Meletakkan Mushaf di Lantai
Ada sebagian orang yang meletakkan
mushaf Al-Qur’an di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak.
Terhadap hal ini, sebagian ulama
mengharamkannya. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab
Syafi’iyah) rahimahullah mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf
di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Kitab
Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322).
Sebagian ulama lainnya seperti Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa jika meletakkannya di
lantai karena suatu keperluan, bukan dalam rangka merendahkannya, dan lantainya
dalam keadaan bersih (suci), dilakukan karena suatu kebutuhan, semisal ketika
hendak shalat dan tidak ada tempat tinggi untuk meletakkan mushaf, atau ketika
akan sujud tilawah, maka hal ini tidak mengapa.
Namun meletakannya di tempat yang tinggi itu lebih utama, semisal di
kursi atau di rak yang ada di tembok, atau semacamnya yang letaknya lebih
tinggi dari lantai (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 9/288, Asy
Syamilah).
Terdapat sebuah riwayat, Rasulullah r
pernah meminta didatangkan Taurat untuk di-muraja’ah (dilihat kembali)
karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (yang ada
dalam Taurat). Beliau r
pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di
atasnya. Kemudian beliau r
memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang
menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi
tersebut.
Dari riwayat ini, kita bisa melihat,
jika terhadap kitab Taurat saja, Rasulullah r
meletakkannya di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah I,
maka tentu saja Al-Qur`an lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena
Al-Qur’an lebih utama daripada Taurat.
Jika Mushaf Telah Rusak atau Usang
Terhadap mushaf Al-Qur’an yang telah
usang, robek dan tidak terpakai, para ulama menjelaskan beberapa sikap yang
dapat dilakukan.
Pertama, mushaf tersebut dikubur di
dalam tanah. Imam Al-Hasfaki rahimahullah ( ulama madzhab Hanafi)
mengatakan, “Mushaf yang tidak lagi bisa
terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim” (Ad-Dur
al-Mukhtar, 1:191).
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah
mengatakan, “Mushaf yang sudah tua atau rusak sehingga tidak bisa dibaca,
dia kubur di tempat yang terlindungi. Sebagaimana kehormatan jasad seorang
mukmin, dia harus dikubur di tempat yang terlindungi (bukan tempat kotor dan
tidak boleh diinjak) (Majmu’ Fatawa, 12:599).
Kedua, mushaf tersebut dapat dibakar.
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah. Tindakan ini seperti yang
dilakukan oleh Khalifah Utsman t,
dimana setelah beliau t menerbitkan
mushaf induk “Al-Imam”, beliau t
memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat.
Semua ini dilakukan Utsman t untuk menghindari perpecahan di kalangan
umat Islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Al-Qur’an.
Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin
Sa’d mengatakan, “Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat
dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang
mengingkarinya” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif,
hlm. 41).
Perintah Utsman t
untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Al-Qur’an, menunjukkan
bolehnya membakar kitab yang di dalamnya tertulis nama-nama Allah I.
Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah I
dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah
(Syarh Shahih Bukhari, 10:226).
Kedua cara di atas, baik yang
menyarankan dikubur atau dibakar, keduanya memiliki alasan yang kuat. Yang
lebih tepat adalah memilih cara yang paling efektif, yang paling cepat
menghilangkan hurufnya dan paling aman dari sikap tidak hormat. Wallahua’lam.
Hal ini juga berlaku pada benda lain
yang terdapat tulisan ayat Al-Qur’an padanya, semisal buletin, majalah,
selebaran, pamflet, dan lainnya. Jika memang hendak dibuang maka sebaiknya
dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekedar membuangnya ke tempat sampah sehingga
terkena kotoran-kotoran yang ada di sana. Wallahu a’lam.
Bolehnya membaca Mushaf
Al-Qur’an Sambil Berdiri, Berjalan, Berbaring dan di Atas Kendaraan.
Dalil akan hal ini adalah
firman Allah I, “ Mereka yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri
dan duduk, Dan dalam keadaan berbaring “ (QS.
Ali Imran : 191).
Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal t, beliau berkata, “Saya telah melihat Rasulullah r pada hari penaklukan
Makkah, dimana beliau sedang membaca surah al-Fath di atas tunggangan beliau “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun bagi seorang yang
sedang berjalan, dapat dianalogikan kepada seseorang yang sedang berada diatas
kendaraan dan keduanya tidak ada perbedaan.
Menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Dalam Keadaan Berhadats (Tidak Suci)
Terkait dengan orang yang
berhadats, seperti dalam keadaan tidak suci, junub, haidh dan nifas, ketika
akan menyentuh mushaf, terdapat beberapa penjelasan para ulama.
Pendapat pertama, menurut
jumhur (mayoritas) ulama dan para imam madzhab, mereka berpendapat bahwa orang
yang berhadats (baik hadats besar seperti junub, haid dan nifas, maupun hadats
kecil seperti kencing atau kentut) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau
sebagiannya kecuali dengan bersuci terlebih dahulu. Dalil dari hal ini adalah
firman Allah Ta’ala, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
(QS. Al Waqi’ah: 79) (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah). Begitu pula sabda Nabi r, “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan
suci.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya,
beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Yang dimaksud menyentuh
mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak
tangan maupun bagian tubuh lainnya (Lihat
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13965).
Adapun jika menyentuh
mushaf Al-Qur’an dalam keadaan berhadats namun dengan pembatas, maka terdapat
perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang
tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf
dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut
bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul).
Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena
larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung.
Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan
bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/5697).
Adapun terhadap
kitab-kitab tafsir, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa juga diharamkan
menyentuhnya jika isinya lebih banyak Al-Qur’an daripada kajian tafsir, begitu
pula jika isinya sama banyaknya antara Al-Qur’an dan kajian tafsir, menurut
pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir
daripada Al-Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).
Imam An-Nawawi rahimahullah
dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak
kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir
semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat,
kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub).
Termasuk juga dalam hal
ini, jika yang disentuh adalah terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa non Arab, maka
itu tidak disebut Al-Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir
sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa
menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan
menyentuh kitab tafsir (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah,
2/13968).
Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya
lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak
disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan di atas.
Intinya, jika suatu kitab
atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat
Al-Qur’an seperti kitab Fiqh, kitab pelajaran agama atau semacamnya, maka tidak
mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Demikian pendapat mayoritas ulama (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 2/13851).
Pendapat kedua, menurut
ulama Dzahiriyah, berpendapat berbeda dengan jumhur ulama empat madzhab bahwa
tidak diharuskan berwudhu untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an. Menurut mereka,
orang yang berhadats baik hadats kecil atau pun hadats besar boleh menyentuh
Al-Qur’an tanpa harus bersuci terlebih dahulu. Ibnu Hazm rahimahullah
dari dalam Kitab Al-Muhalla bi Al-Atsar mengatakan, “Membaca Al Qur’an,
sujud tilawah, menyentuh mushaf serta berzikir boleh, semuanya boleh baik
berwudhu atau tidak, dan boleh bagi orang junub dan haidh (Ibnu Hazm, Al Muhalla Bi Al Atsar jilid 1 Hal 9).
Demikian yang dapat kami
tuliskan. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar