Mungkin di antara
kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai
pembohong, pengkhianat, pencuri, dikatakan dzalim, munafik, sesat atau
tuduhan-tuduhan lainnya.
Padahal, menuduh
dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya adalah sebuah
kezhaliman yang besar. Dan biasanya, tuduhan kepada orang lain itu diawali
dengan sikap berprasangka buruk dan mencari-cari kesalahan orang lain.
Sementara sikap seperti ini, telah diwanti-wanti oleh panutan kita yang mulia
Rasulullah r. Beliau r bersabda, “Berhati-hatilah kalian terhadap
prasangka (buruk), karena prasangka (buruk) itu adalah sedusta-dusta perkataan” (HR. Bukhari). Begitu pula dalam sabdanya, “Wahai
sekalian orang yang telah ber-Islam dengan lisannya namun belum masuk keimanan
dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, jangan mencelanya,
dan jangan mencari-cari aib mereka. Karena sesungguhnya barangsiapa yang
mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah akan mencari-cari
aibnya. Dan barangsiapa yang Allah cari-cari aibnya, niscaya akan disingkap
aibnya meskipun di rumahnya sendiri”. (HR. Abu Dawud. Dishahihkan (dikuatkan) oleh
Syaikh Al-Albani rahimahullah).
Tuduhan, Harus
Ada Bukti
Dalam syariat
Islam, bagi setiap orang yang menuduh, wajib baginya untuk mendatangkan bukti.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah r bersabda, “Bukti (al-bayyinah)
wajib atas orang yang mendakwa (menuduh) dan sumpah wajib bagi tertuduh (yang
mengingkari)” (HR. Tirmidzi. Dishahihkan
(dikuatkan) oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).
Para ulama pakar
kaidah fikih juga menyebutkan kaidah yang sejalan dengan hadits di atas yang berbunyi,
“Bagi yang menuduh wajib membawa bukti (al-bayyinah), sedangkan yang
mengingkari (tertuduh) cukup bersumpah (al-yamin)”.
Bukti (al-bayyinah)
adalah sesuatu yang bisa membuktikan sebuah hak, klaim, atau tuduhan, dan hal
ini untuk menetapkan kebenaran atas hak, klaim, atau tuduhan seseorang.
Pada dasarnya
yang dimaksud dengan al-bayyinah adalah saksi dalam semua perkara hukum,
baik yang berhubungan dengan darah, harta, tindakan kriminal atau lainnya. Di
antara ketentuan saksi adalah : (i) Harus empat orang laki-laki. Ketentuan ini
berlaku pada persaksian dalam kasus perzinaan; (ii) Harus dua orang laki-laki.
Ketentuan ini berlaku pada semua tindak kriminal kecuali zina, juga pada
pernikahan, perceraian, dan lainnya; (iii) Persaksian yang bisa dilakukan oleh
dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita atau satu laki-laki dan
sumpah. Hal ini berlaku pada masalah yang berhubungan dengan harta. Seperti
jual beli, sewa menyewa, dan lainnya; (iv) Adapun pada masalah yang tidak bisa
dilihat oleh kaum laki-laki, seperti masalah persusuan, haid, nifas, dan
lainnya, maka persaksiannya hanya bisa dilakukan oleh wanita saja.
Namun, tidak
selamanya al-bayyinah itu berupa saksi, bisa jadi al-bayyinah itu
berupa keadaan yang sangat kuat yang mendukung salah satu dari yang menuduh atau
dituduh. Sebagaimana yang Allah Ta’ala kisahkan di dalam Al-Quran tentang Nabi
Yusuf ‘alaihisalam yang artinya, “Jika baju gamisnya koyak dimuka,
maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju
gamisnya koyak dibelakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk
orang-orang yang jujur. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf
koyak dibelakang, berkatalah dia, ‘Sesungguhnya kejadian ini adalah diantara
tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu sangat besar” (QS. Yusuf: 26-28).
Pada ayat ini,
tidak ada saksi yang bisa dijadikan rujukan, namun qarinah (indikasi)
yang sangat jelas menjadi bukti atas suatu tuduhan, yaitu terkoyaknya baju Nabi
Yusuf ‘alaihissalam.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud al-bayyinah (bukti) di sini adalah
segala sesuatu yang dapat menjelaskan dan menunjukkan kebenaran tuduhannya
tersebut, baik berupa saksi-saksi, bukti-bukti penguat atau pun yang lainnya.
Sedangkan makna al-yamin
adalah sumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa dialah yang benar atas semua tuduhan
atau klaim, dan semua yang dilakukan oleh yang menuduh itu tidak benar. Para
ulama sepakat bahwa sumpah yang sah adalah bila dilakukan dengan menyebut
nama-nama Allah I dan sifat-sifat-Nya.
Imam An-Nawawi rahimahullah
di dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan, “Nabi r menjelaskan, seandainya setiap
pendakwa atau penuduh (pengklaim) langsung divonis benar hanya dengan dakwaan
atau tuduhannya saja kepada orang lain, niscaya hal ini akan menimbulkan banyak
orang yang menuduh dan mengaku-ngaku/mengklaim harta dan darah orang lain. Akan
tetapi Nabi r menjelaskan sesuatu yang dapat
menyelesaikan permasalahan antara sesama manusia. Yaitu, dengan diminta (al-bayyinah)
bukti dari si pendakwa.
Jika si penuduh
telah membawa bukti-bukti tersebut, maka barulah tuduhan tersebut dapat
dihukumi. Namun jika bukti-bukti tidak dimiliki penuduh, maka tertuduh diminta
untuk bersumpah. Jika ia berkenan untuk bersumpah, maka ia terbebas dari
tuduhan.
Jika Mendapat
Tuduhan
Jika pun ternyata,
kita mendapat tuduhan dari orang lain yang kita yakini bahwa tuduhan tersebut
tidak benar, maka di antara sikap bijak yang dapat dilakukan adalah :
Pertama,
hendaklah kita cek dan introsopeksi diri sekali lagi, apakah memang tuduhan
tersebut benar dan ada pada diri kita atau tidak. Jika ternyata memang benar,
maka jangan malu dan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran
meskipun cara orang yang menasehati kita itu kasar atau mungkin bermaksud tidak
baik. Jika ternyata memang kita bersih dari semua tuduhan tersebut, maka
jadikan momen tersebut sebagai momentum untuk mengingat aib dan dosa kita.
Syaikh Salim Al-Hilali hafizhahullah berkata, “Meskipun Anda bersih dari
kesalahan yang dituduhkan itu, sejatinya Anda tidak selamat dari
kesalahan-kesalahan lain. Karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak
kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak.
Ingatlah akan nikmat Allah ini, dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu
lainnya” (Kitab Ar-Riyaa hal. 68).
Kedua, hendaknya
kita segera memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang mungkin menjadi penyebab
orang memfitnah atau menuduh kita dengan tuduhan yang berbagai macam. Misalnya,
jika seorang bendahara masjid dituduh telah mengambil uang kas Masjid yang
bukan haknya disebabkan karena tidak transparannya laporan keuangan, maka
hendaknya ia segera membuat laporan yang rapi dan jelas agar tuduhan tersebut
tidak lagi terjadi.
Ketiga, jika kita
mampu bersabar dan ridha, semoga tuduhan dan fitnahan tersebut dapat mengurangi
atau menghapus dosa-dosa kita, menambah pahala dan meningkatkan derajat kita di
sisi-Nya. Sebaliknya, bagi si penuduh adalah sebuah kerugian. Allah I berfirman, “Janganlah kamu mengira
berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang
dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya” (QS. An- Nuur : 11). Juga firmanNya, “Sungguh,
orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman
(dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan
mendapat adzab yang besar” (QS. An-Nuur 23).
Keempat,
hendaknya kita mendoakan si penuduh, semoga Allah I memberikan
petunjukNya. Jika memungkinkan, hendaknya kita menasehatinya baik secara
langsung maupun dengan sindiran agar ia menyadari perbuatannya dan bertaubat.
Selain itu, adalah sebuah keutaman jika kita mampu bersabar dan memberi maaf
kepadanya, apalagi membalas keburukan (tuduhan tersebut) dengan kebaikan. Allah
I berfirman, “Maka Barang siapa memaafkan dan
berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah." (QS. Asy-Syuura: 40). Rasulullah r bersabda, “Tidaklah Allah menambah
kepada hamba melalui maaf yang ia berikan kecuali kemuliaan” (HR. Muslim).
Meskipun
demikian, dalam hal ini dibolehkan bagi kita membalas untuk sebuah kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. Allah
I berfirman, “Dan
sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu
dosa pun atas mereka” (QS. Asy-Syuura:
41). Bisa jadi, dengan
balasan yang lebih baik, penuduh akan berbalik mencintai kita. Allah I berfirman, “Balaslah
(kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu
dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.
Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang
sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai
keberuntungan yang besar” (QS. Fushshilat: 34-35).
Jika pun
terpaksa, kita boleh berdoa agar Allah I membalasanya
dengan adzab agar ia menjadi sadar dan bertaubat, karena kita adalah pihak yang
dizhalimi. Nabi r bersabda, “Tiga orang yang tidak
akan ditolak doanya: orang puasa sampai ia berbuka, imam yang adil, dan doa
orang yang dizalimi” (HR. Tirmidzi). Rasulullah r berpesan kepada Mu'adz bin Jabal t saat mengutusnya ke Yaman, “Takutlah
(dengan) doa orang terzalimi, karena tidak ada hijab (penghalang) antara ia
dengan Allah." (HR. Bukhari dan
Muslim). Allah I berfirman, “Allah
tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang
yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nisa': 148).
Kelima, kita
dapat melaksanakan shalat istikharah untuk meminta bimbingan Allah tentang cara
yang tepat dan terbaik untuk mengklarifikasi atau membela diri. Karena memang
sebuah kekeliruan perlu untuk diluruskan, tentu dengan cara terbaik dan
bijaksana. Selanjutnya, kita juga dapat meminta pendapat dan arahan dari para
ulama atau orang-orang bijak yang mampu memberikan langkah terbaik.
Keenam, yakinlah bahwa
musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk kita, dan keburukan bagi penuduh
karena telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh adzab-Nya. Allah
berfirman, “Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu
bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang
diperbuatnya” (QS. An Nuur :
11).
Berhentilah
Menuduh!
Kepada
orang-orang yang lidahnya begitu ringan untuk menuduh seseorang dengan sebuah
tuduhan yang keji dan tidak benar, Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menasehatkan,
“Hendaknya ia bertaubat dari tuduhan dan kezhaliman tersebut, dan hendaknya
merehabilitasi nama baik saudaranya yang telah ia tuduh serta meminta maaf dan
minta kerelaannya” (Kitab
Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 546, cet: Darul Haq Jakarta).
Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar