Januari 15, 2016

Jangan Mudah Menuduh

Mungkin di antara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, pengkhianat, pencuri, dikatakan dzalim, munafik, sesat atau tuduhan-tuduhan lainnya.

Padahal, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya adalah sebuah kezhaliman yang besar. Dan biasanya, tuduhan kepada orang lain itu diawali dengan sikap berprasangka buruk dan mencari-cari kesalahan orang lain. Sementara sikap seperti ini, telah diwanti-wanti oleh panutan kita yang mulia Rasulullah r. Beliau r bersabda, “Berhati-hatilah kalian terhadap prasangka (buruk), karena prasangka (buruk) itu adalah sedusta-dusta perkataan” (HR. Bukhari). Begitu pula dalam sabdanya, “Wahai sekalian orang yang telah ber-Islam dengan lisannya namun belum masuk keimanan dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, jangan mencelanya, dan jangan mencari-cari aib mereka. Karena sesungguhnya barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah cari-cari aibnya, niscaya akan disingkap aibnya meskipun di rumahnya sendiri”. (HR. Abu Dawud. Dishahihkan (dikuatkan) oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).


Tuduhan, Harus Ada Bukti

Dalam syariat Islam, bagi setiap orang yang menuduh, wajib baginya untuk mendatangkan bukti. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah r bersabda, “Bukti (al-bayyinah) wajib atas orang yang mendakwa (menuduh) dan sumpah wajib bagi tertuduh (yang mengingkari) (HR. Tirmidzi. Dishahihkan (dikuatkan) oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

Para ulama pakar kaidah fikih juga menyebutkan kaidah yang sejalan dengan hadits di atas yang berbunyi, “Bagi yang menuduh wajib membawa bukti (al-bayyinah), sedangkan yang mengingkari (tertuduh) cukup bersumpah (al-yamin)”.

Bukti (al-bayyinah) adalah sesuatu yang bisa membuktikan sebuah hak, klaim, atau tuduhan, dan hal ini untuk menetapkan kebenaran atas hak, klaim, atau tuduhan seseorang.

Pada dasarnya yang dimaksud dengan al-bayyinah adalah saksi dalam semua perkara hukum, baik yang berhubungan dengan darah, harta, tindakan kriminal atau lainnya. Di antara ketentuan saksi adalah : (i) Harus empat orang laki-laki. Ketentuan ini berlaku pada persaksian dalam kasus perzinaan; (ii) Harus dua orang laki-laki. Ketentuan ini berlaku pada semua tindak kriminal kecuali zina, juga pada pernikahan, perceraian, dan lainnya; (iii) Persaksian yang bisa dilakukan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita atau satu laki-laki dan sumpah. Hal ini berlaku pada masalah yang berhubungan dengan harta. Seperti jual beli, sewa menyewa, dan lainnya; (iv) Adapun pada masalah yang tidak bisa dilihat oleh kaum laki-laki, seperti masalah persusuan, haid, nifas, dan lainnya, maka persaksiannya hanya bisa dilakukan oleh wanita saja.

Namun, tidak selamanya al-bayyinah itu berupa saksi, bisa jadi al-bayyinah itu berupa keadaan yang sangat kuat yang mendukung salah satu dari yang menuduh atau dituduh. Sebagaimana yang Allah Ta’ala kisahkan di dalam Al-Quran tentang Nabi Yusuf ‘alaihisalam yang artinya, “Jika baju gamisnya koyak dimuka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak dibelakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang jujur. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak dibelakang, berkatalah dia, ‘Sesungguhnya kejadian ini adalah diantara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu sangat besar” (QS. Yusuf: 26-28).

Pada ayat ini, tidak ada saksi yang bisa dijadikan rujukan, namun qarinah (indikasi) yang sangat jelas menjadi bukti atas suatu tuduhan, yaitu terkoyaknya baju Nabi Yusuf ‘alaihissalam.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud al-bayyinah (bukti) di sini adalah segala sesuatu yang dapat menjelaskan dan menunjukkan kebenaran tuduhannya tersebut, baik berupa saksi-saksi, bukti-bukti penguat atau pun yang lainnya.

Sedangkan makna al-yamin adalah sumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa dialah yang benar atas semua tuduhan atau klaim, dan semua yang dilakukan oleh yang menuduh itu tidak benar. Para ulama sepakat bahwa sumpah yang sah adalah bila dilakukan dengan menyebut nama-nama Allah I dan sifat-sifat-Nya.

Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan, “Nabi r menjelaskan, seandainya setiap pendakwa atau penuduh (pengklaim) langsung divonis benar hanya dengan dakwaan atau tuduhannya saja kepada orang lain, niscaya hal ini akan menimbulkan banyak orang yang menuduh dan mengaku-ngaku/mengklaim harta dan darah orang lain. Akan tetapi Nabi r menjelaskan sesuatu yang dapat menyelesaikan permasalahan antara sesama manusia. Yaitu, dengan diminta (al-bayyinah) bukti dari si pendakwa.

Jika si penuduh telah membawa bukti-bukti tersebut, maka barulah tuduhan tersebut dapat dihukumi. Namun jika bukti-bukti tidak dimiliki penuduh, maka tertuduh diminta untuk bersumpah. Jika ia berkenan untuk bersumpah, maka ia terbebas dari tuduhan.

Jika Mendapat Tuduhan

Jika pun ternyata, kita mendapat tuduhan dari orang lain yang kita yakini bahwa tuduhan tersebut tidak benar, maka di antara sikap bijak yang dapat dilakukan adalah :

Pertama, hendaklah kita cek dan introsopeksi diri sekali lagi, apakah memang tuduhan tersebut benar dan ada pada diri kita atau tidak. Jika ternyata memang benar, maka jangan malu dan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita itu kasar atau mungkin bermaksud tidak baik. Jika ternyata memang kita bersih dari semua tuduhan tersebut, maka jadikan momen tersebut sebagai momentum untuk mengingat aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al-Hilali hafizhahullah berkata, “Meskipun Anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, sejatinya Anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain. Karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini, dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya” (Kitab  Ar-Riyaa hal. 68).

Kedua, hendaknya kita segera memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang mungkin menjadi penyebab orang memfitnah atau menuduh kita dengan tuduhan yang berbagai macam. Misalnya, jika seorang bendahara masjid dituduh telah mengambil uang kas Masjid yang bukan haknya disebabkan karena tidak transparannya laporan keuangan, maka hendaknya ia segera membuat laporan yang rapi dan jelas agar tuduhan tersebut tidak lagi terjadi.

Ketiga, jika kita mampu bersabar dan ridha, semoga tuduhan dan fitnahan tersebut dapat mengurangi atau menghapus dosa-dosa kita, menambah pahala dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya. Sebaliknya, bagi si penuduh adalah sebuah kerugian. Allah I berfirman, “Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya” (QS. An- Nuur : 11). Juga firmanNya, “Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat adzab yang besar” (QS. An-Nuur 23).

Keempat, hendaknya kita mendoakan si penuduh, semoga Allah I memberikan petunjukNya. Jika memungkinkan, hendaknya kita menasehatinya baik secara langsung maupun dengan sindiran agar ia menyadari perbuatannya dan bertaubat. Selain itu, adalah sebuah keutaman jika kita mampu bersabar dan memberi maaf kepadanya, apalagi membalas keburukan (tuduhan tersebut) dengan kebaikan. Allah I berfirman, “Maka Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah." (QS. Asy-Syuura: 40). Rasulullah r bersabda, “Tidaklah Allah menambah kepada hamba melalui maaf yang ia berikan kecuali kemuliaan” (HR. Muslim).

Meskipun demikian, dalam hal ini dibolehkan bagi kita membalas untuk sebuah  kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. Allah I berfirman, “Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka” (QS. Asy-Syuura: 41). Bisa jadi, dengan balasan yang lebih baik, penuduh akan berbalik mencintai kita. Allah I berfirman, “Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar(QS. Fushshilat: 34-35).

Jika pun terpaksa, kita boleh berdoa agar Allah I membalasanya dengan adzab agar ia menjadi sadar dan bertaubat, karena kita adalah pihak yang dizhalimi. Nabi r bersabda, “Tiga orang yang tidak akan ditolak doanya: orang puasa sampai ia berbuka, imam yang adil, dan doa orang yang dizalimi” (HR. Tirmidzi). Rasulullah r berpesan kepada Mu'adz bin Jabal t saat mengutusnya ke Yaman, “Takutlah (dengan) doa orang terzalimi, karena tidak ada hijab (penghalang) antara ia dengan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim). Allah I berfirman, “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nisa': 148).

Kelima, kita dapat melaksanakan shalat istikharah untuk meminta bimbingan Allah tentang cara yang tepat dan terbaik untuk mengklarifikasi atau membela diri. Karena memang sebuah kekeliruan perlu untuk diluruskan, tentu dengan cara terbaik dan bijaksana. Selanjutnya, kita juga dapat meminta pendapat dan arahan dari para ulama atau orang-orang bijak yang mampu memberikan langkah terbaik.

Keenam, yakinlah bahwa musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk kita, dan keburukan bagi penuduh karena telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh adzab-Nya. Allah berfirman, “Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya” (QS. An Nuur : 11).


Berhentilah Menuduh!

Kepada orang-orang yang lidahnya begitu ringan untuk menuduh seseorang dengan sebuah tuduhan yang keji dan tidak benar, Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah menasehatkan, “Hendaknya ia bertaubat dari tuduhan dan kezhaliman tersebut, dan hendaknya merehabilitasi nama baik saudaranya yang telah ia tuduh serta meminta maaf dan minta kerelaannya” (Kitab Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 546, cet: Darul Haq Jakarta).

Wallahu’alam.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...