Agustus 04, 2017

Jauhi Prasangka Buruk

Buruk sangka. Betapa sering ia hinggap di hati kita. Tak ada manusia, kecuali berpotensi mengalaminya. Betapa tidak, ia datang begitu cepat dalam lintasan pikiran hingga ia kerap tak disadari.  “Ah, si A pasti begini, si B pasti begitu, si C pasti demikian, dan seterusnya”. Begitulah. Perasangka itu hadir karena ketiadaan informasi dan bukti yang jelas. Akibatnya, kita pun kerap menduga berbagai kejadian dan peristiwa dengan dugaan-dugaan yang tak semestinya.

Dalam istilah syariat, “buruk sangka” dikenal dengan istilah “su’uzh-zhan” dan lawannya “baik sangka” dikenal dengan istilah “husnuzh-zhan”. Sikap buruk sangka dalam syariat Islam adalah suatu hal yang diharamkan. Allah I berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. al-Hujurat : 12). Dalam ayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa (su’uzh-zhan).

Rasulullah r kemudian memperjelas dan mempertegas perintah dalam ayat di atas dengan sabdanya, “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan” (HR. Bukhari dan Muslim).


Jangan Selalu Curiga

Dalam surah al-Hujurat ayat 12 di atas, selain larangan berburuk sangka, pada ayat tersebut juga terdapat larangan berbuat tajassus, yaitu mencari-cari kesalahan orang lain. Sikap tercela ini biasanya merupakan efek dari prasangka buruk yang timbul di awal. Akibatnya, muncullah sikap curiga, memata-matai, menguping, mencari-cari aib dan kesalahan orang lain.

Rasullullah r sudah mewanti-wanti hal ini dalam sabdanya, “Janganlah kalian saling menguping! Janganlah kalian saling memata-matai! Jangalah kalian saling berlomba-lomba (dalam masalah dunia)!(HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan, dalam haditsnya yang lain, Rasulullah memperingatkan umatnya dari bahaya curiga yang berlebihan dengan mencuri-dengar berita  dari orang lain (nguping) tanpa izin dan sepengetahuannya secara khusus. Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang mendengarkan percakapan orang lain (menguping), sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan oleh selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.(HR. Bukhari). Menanggapi hadits ini, Ibnu Batthal rahimahullah dalam Syarh Shahih Al-Bukhari mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka  jika orang lain (selain mereka) mendengarnya. Namun yang tepat adalah bahwa jika tidak diketahui apakah mereka suka ataukah tidak, maka sebaiknya kita tidak menguping pembicaraan tersebut kecuali dengan izin mereka yang berbicara.

Selain itu, curiga, mengintai aib dan mencari-cari kesalahan saudara muslim juga dapat mendatangkan kerusakan bagi saudara muslim tersebut. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya jika kamu mencari-cari kejelekan manusia, maka kamu telah merusak mereka atau hampir merusak mereka” (HR.  Abu Dawud. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Contohnya, jika kita melihat seorang muslim yang dikenal baik, dia memelihara jenggotnya dan ingin kembali pada ajaran Islam yang benar, maka tak perlu bagi kita untuk mencurigainya sebagai teroris misalnya atau yang lainnya. Karena tak jarang, akibat kecurigaan tersebut, saudara muslim kita  menjadi sulit untuk bersosialisasi di dalam masyarakat.

Bakar bin Abdullah Al-Muzani yang biografinya bisa kita dapatkan dalam kitab Tahdzib At-Tahdzib berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap perkataan yang sekalipun benar kalian tidak diberi pahala, namun apabila kalian salah kalian berdosa. Perkataan tersebut adalah berprasangka buruk terhadap saudaramu”.

Prasangka Buruk yang Dibolehkan

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hukum asal prasangka buruk terhadap sesama muslim adalah terlarang. Hal ini karena kehormatan seorang muslim pada asalnya terjaga dan mulia.

Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, prasangka buruk itu dibolehkan. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir Karimirrahman menjelaskan surat Al-Hujurat ayat 12 di atas, “Allah Ta’ala melarang sebagian besar prasangka terhadap sesama mukmin, karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Yaitu, prasangka yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti”.

Dalam hal ini, bukan berarti Islam melarang kita untuk bersikap waspada atau berhati-hati dalam menyikapi situasi. Tetapi maknanya adalah bahwa jika suatu prasangka didasari oleh bukti, informasi atau fakta yang kuat, maka kita boleh berhati-hati dengan prasangka dan tidak termasuk bagian prasangka yang dilarang.

Sebagaimana riwayat dari Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, “Ibnu Mas’ud telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’ud pun berkata, “Kami memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga mengatakan, “Maka yang menjadi kewajiban seorang Muslim, baik lelaki atau perempuan, wajib untuk menjauhi prasangka buruk. Kecuali ada sebab-sebab yang jelas (yang menunjukkan keburukan tersebut). Jika tidak ada, maka wajib meninggalkan prasangka buruk. Tidak boleh berprasangka buruk kepada istri, kepada suami, kepada anak, kepada saudara suami, kepada ayahnya atau kepada saudara Muslim yang lain. Dan wajib berprasangka baik kepada Allah, serta kepada sesama saudara dan saudari semuslim. Kecuali jika ada sebab-sebab yang jelas yang membuktikan tuduhannya. Jika tidak ada, maka hukum asalanya adalah bara’ah (tidak ada tuntutan) dan salamah (tidak memiliki kesalahan)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 21/147-148, http://bit.ly/1K2eJBN).

Maka, prasangka yang didasari oleh bukti-bukti, atau pertanda, atau sebab-sebab yang menguatkan tuduhan, itu dibolehkan. Misalnya, jika kita melihat seorang yang datang ke parkiran motor lalu membuka paksa kunci salah satu motor dengan terburu-buru, kita boleh berprasangka bahwa ia ingin mencuri. Atau kita melihat orang-orang berkumpul di pinggir jalan disertai botol-botol khamr dengan wajah kuyu dan mata sayu, kita boleh berprasangka bahwa mereka sedang mabuk-mabukan. Dan contoh-contoh lain semisalnya.

Macam-macam Prasangka Buruk

Para ulama kita membagi prasangka buruk (su’uzh-zhan)  menjadi 4 macam, yakni :

Pertama, prasangka buruk yang diharamkan, yaitu prasangka buruk kepada Allah dan prasangka buruk (su’uzh-zhan)  kepada sesama mukmin tanpa bukti atau pertanda yang nyata.

Rasulullah r bersabda dalam sebuah hadits kudsi, bahwasanya, “Allah berfiman : “Aku menuruti prasangka hamba terhadap-Ku, jika Ia berprasangka baik terhadap-Ku, maka baginya kebaikan”, maka jangan berprasangka terhadap Allah kecuali kebaikan!” (HR. Bukhari). Prasangka baik kepada Allah hukumnya wajib. Begitupula kepada saudara muslim dan orang-orang beriman (mukmin), haram dinodai kehormatannya dan haram ber-su’uzh-zhan kepadanya. Dan inilah hukum asal seorang mukmin. Terutama orang-orang mukmin yang dikenal dengan kebaikan, maka hendaknya mencari lebih banyak alasan untuk berprasangka baik kepadanya. Bahkan, jika ia salah, hendaknya kita maafkan. Rasulullah bersabda, “Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik(HR. Ibnu Hibban). Dalam riwayat lain, “Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena had (hukuman pidana dalam Islam)” (HR. Abu Daud. Dishahihkan Al-Albani dalam Ash Shahihah, 638). Dalam perkataan ulama terdahulu (salaf),  “Seorang mu’min itu mencari udzur (alasan-alasan baik) terhadap saudaranya”.

Disebutkan dalam kitab Al-Hilyah karya Abu Nu’aim (II/285) bahwa Abu Qilabah Abdullah bin Yazid Al-Jurmi berkata, “Apabila ada berita tentang tindakan saudaramu yang tidak kamu sukai, maka berusaha keraslah mancarikan alasan untuknya. Apabila kamu tidak mendapatkan alasan untuknya, maka katakanlah kepada dirimu sendiri, “Saya kira saudaraku itu mempunyai alasan yang tepat sehingga melakukan perbuatan tersebut”.

Sufyan bin Husain berkata, “Aku pernah menyebutkan kejelekan seseorang di hadapan Iyas bin Mu’awiyyah. Beliaupun memandangi wajahku seraya berkata, “Apakah kamu pernah ikut memerangi bangsa Romawi?” Aku menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya lagi, “Kalau memerangi bangsa Sind, Hind (India) atau Turki?” Aku juga menjawab, “Tidak”. Beliau berkata, “Apakah layak, bangsa Romawi, Sind, Hind dan Turki selamat dari kejelekanmu sementara saudaramu yang muslim tidak selamat dari kejelekanmu?” Setelah kejadian itu, aku tidak pernah mengulangi lagi berbuat seperti itu” (Kitab Bidayah wa Nihayah karya Ibnu Katsir (XIII/121).

Kedua, prasangka buruk yang dibolehkan, yaitu prasangka buruk kepada sesama manusia yang memang dikenal gemar dengan kemaksiatan atau kefasikan. Juga termasuk prasangka buruk kepada orang kafir. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,  “Diharamkan prasangka buruk (su’uzh-zhan)  kepada sesama muslim. Adapun kafir, maka tidak haram berprasangka buruk kepada mereka, karena mereka memang ahli keburukan. Adapun orang yang dikenal sering melakukan kefasikan dan maksiat, maka tidak mengapa kita berprasangka buruk kepadanya. Karena mereka memang gandrung dalam hal itu. Walaupun demikian, tidak selayaknya seorang muslim itu mencari-cari dan menyelidiki keburukan orang lain. Karena sikap demikian kadang termasuk tajassus“.

Ketiga, prasangka buruk yang dianjurkan, yaitu prasangka buruk kepada musuh dalam suatu pertarungan. Abu Hatim Al-Busti rahimahullah menyatakan, “Orang yang memiliki permusuhan dan pertarungan dengan seseorang dalam masalah agama atau masalah dunia, yang hal tersebut mengancam keselamatan jiwanya, karena makar dari musuhnya. Maka ketika itu dianjurkan berprasangka buruk terhadap tipu daya dan makar musuh. Karena jika tidak, ia akan dikejutkan dengan tipu daya musuhnya sehingga bisa binasa”

Keempat, prasangka buruk yang wajib, yaitu prasangka buruk yang dibutuhkan dalam rangka kemaslahatan syariat. Seperti prasangka buruk terhadap perawi hadits yang di-jarh (diperingatkan oleh para ahli atau ulama hadits tentang kekurangan atau keburukannya).

Menjauhkan Diri dari Tuduhan dan Prasangka Orang Lain

Jika telah dipahami penjelasan di atas, yaitu boleh berprasangka buruk kepada seseorang jika disertai bukti atau pertanda yang jelas dan nyata,  maka konsekuensinya bagi seorang Mukmin adalah hendaknya ia menjauhkan dirinya dari hal yang dapat menimbulkan tuduhan dan prasangka. Rasulullah bersabda, “Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689).

Misalnya, tidak layak seorang mukmin berada di dekat-dekat tempat perzinaan (walaupun tidak berzina) tanpa ada hajat, tidak layak seorang Mukmin sengaja menenteng botol khamr (walaupun tidak diminum) untuk bercanda atau iseng saja, tidak layak seorang mukmin berada di restoran makanan haram (walaupun tidak dimakan) tanpa hajat, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan tuduhan lainnya.

Memikirkan Aib Sendiri

Olehnya, jauhi berburuk sangka kepada saudara-saudara mukmin kita. Caranya? Mari sibuk untuk memikirkan aib diri sendiri dan tidak sibuk mencari dan memikirkan aib orang lain.

Abu Hurairah pernah berkata, “Salah seorang dari kalian dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 592).

Semoga kita tidak seperti itu.

Wallahu a’lam.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...