Buruk sangka. Betapa sering ia hinggap di hati kita.
Tak ada manusia, kecuali berpotensi mengalaminya. Betapa tidak, ia datang
begitu cepat dalam lintasan pikiran hingga ia kerap tak disadari. “Ah, si A pasti begini, si B pasti begitu, si
C pasti demikian, dan seterusnya”. Begitulah. Perasangka itu hadir karena
ketiadaan informasi dan bukti yang jelas. Akibatnya, kita pun kerap menduga
berbagai kejadian dan peristiwa dengan dugaan-dugaan yang tak semestinya.
Dalam istilah syariat, “buruk sangka” dikenal dengan
istilah “su’uzh-zhan” dan lawannya “baik sangka” dikenal dengan istilah
“husnuzh-zhan”. Sikap buruk sangka dalam syariat Islam adalah suatu hal
yang diharamkan. Allah I berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka
adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. al-Hujurat : 12). Dalam ayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan
berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan
perbuatan dosa (su’uzh-zhan).
Rasulullah r kemudian
memperjelas dan mempertegas perintah dalam ayat di atas dengan sabdanya, “Berhati-hatilah
kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah
sedusta-dusta ucapan” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Jangan Selalu Curiga
Dalam surah al-Hujurat ayat 12 di atas, selain larangan
berburuk sangka, pada ayat tersebut juga terdapat larangan berbuat tajassus,
yaitu mencari-cari kesalahan orang lain. Sikap tercela ini biasanya merupakan
efek dari prasangka buruk yang timbul di awal. Akibatnya, muncullah sikap curiga,
memata-matai, menguping, mencari-cari aib dan kesalahan orang lain.
Rasullullah r sudah
mewanti-wanti hal ini dalam sabdanya, “Janganlah kalian saling menguping!
Janganlah kalian saling memata-matai! Jangalah kalian saling berlomba-lomba
(dalam masalah dunia)!” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Bahkan, dalam haditsnya yang lain, Rasulullah memperingatkan
umatnya dari bahaya curiga yang berlebihan dengan mencuri-dengar berita dari orang lain (nguping) tanpa izin
dan sepengetahuannya secara khusus. Rasulullah r
bersabda, “Barangsiapa yang mendengarkan percakapan orang lain (menguping),
sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan oleh selain mereka), maka pada
telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari). Menanggapi
hadits ini, Ibnu Batthal rahimahullah dalam Syarh Shahih Al-Bukhari
mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa
yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang
membicarakan tersebut tidak suka jika
orang lain (selain mereka) mendengarnya. Namun yang tepat adalah bahwa jika
tidak diketahui apakah mereka suka ataukah tidak, maka sebaiknya kita tidak
menguping pembicaraan tersebut kecuali dengan izin mereka yang berbicara.
Selain itu, curiga, mengintai aib dan mencari-cari
kesalahan saudara muslim juga dapat mendatangkan kerusakan bagi saudara muslim
tersebut. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya jika kamu mencari-cari
kejelekan manusia, maka kamu telah merusak mereka atau hampir merusak mereka”
(HR.
Abu Dawud. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini shahih). Contohnya, jika kita melihat seorang muslim yang
dikenal baik, dia memelihara jenggotnya dan ingin kembali pada ajaran Islam
yang benar, maka tak perlu bagi kita untuk mencurigainya sebagai teroris
misalnya atau yang lainnya. Karena tak jarang, akibat kecurigaan tersebut,
saudara muslim kita menjadi sulit untuk
bersosialisasi di dalam masyarakat.
Bakar bin Abdullah Al-Muzani yang biografinya bisa kita
dapatkan dalam kitab Tahdzib At-Tahdzib berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap
perkataan yang sekalipun benar kalian tidak diberi pahala, namun apabila kalian
salah kalian berdosa. Perkataan tersebut adalah berprasangka buruk terhadap
saudaramu”.
Prasangka Buruk yang Dibolehkan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hukum asal
prasangka buruk terhadap sesama muslim adalah terlarang. Hal ini karena
kehormatan seorang muslim pada asalnya terjaga dan mulia.
Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, prasangka buruk
itu dibolehkan. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir
Karimirrahman menjelaskan surat Al-Hujurat ayat 12 di atas, “Allah Ta’ala
melarang sebagian besar prasangka terhadap sesama mukmin, karena sesungguhnya
sebagian prasangka adalah dosa. Yaitu, prasangka yang tidak sesuai dengan fakta
dan bukti-bukti”.
Dalam hal ini, bukan berarti Islam melarang kita untuk
bersikap waspada atau berhati-hati dalam menyikapi situasi. Tetapi maknanya
adalah bahwa jika suatu prasangka didasari oleh bukti, informasi atau fakta
yang kuat, maka kita boleh berhati-hati dengan prasangka dan tidak termasuk
bagian prasangka yang dilarang.
Sebagaimana riwayat dari Dari Zaid bin Wahab, ia
berkata, “Ibnu Mas’ud telah didatangi oleh seseorang, lalu dikatakan kepadanya,
“Orang ini jenggotnya bertetesan khamr.” Ibnu Mas’ud pun berkata, “Kami
memang telah dilarang untuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain).
Tapi jika tampak sesuatu bagi kami, kami akan menindaknya.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa
sanadnya shahih).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga
mengatakan, “Maka yang menjadi kewajiban seorang Muslim, baik lelaki atau
perempuan, wajib untuk menjauhi prasangka buruk. Kecuali ada sebab-sebab yang
jelas (yang menunjukkan keburukan tersebut). Jika tidak ada, maka wajib
meninggalkan prasangka buruk. Tidak boleh berprasangka buruk kepada istri,
kepada suami, kepada anak, kepada saudara suami, kepada ayahnya atau kepada
saudara Muslim yang lain. Dan wajib berprasangka baik kepada Allah, serta
kepada sesama saudara dan saudari semuslim. Kecuali jika ada sebab-sebab yang
jelas yang membuktikan tuduhannya. Jika tidak ada, maka hukum asalanya adalah
bara’ah (tidak ada tuntutan) dan salamah (tidak memiliki kesalahan)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 21/147-148,
http://bit.ly/1K2eJBN).
Maka, prasangka yang didasari oleh bukti-bukti, atau
pertanda, atau sebab-sebab yang menguatkan tuduhan, itu dibolehkan. Misalnya,
jika kita melihat seorang yang datang ke parkiran motor lalu membuka paksa
kunci salah satu motor dengan terburu-buru, kita boleh berprasangka bahwa ia
ingin mencuri. Atau kita melihat orang-orang berkumpul di pinggir jalan
disertai botol-botol khamr dengan wajah kuyu dan mata sayu, kita boleh
berprasangka bahwa mereka sedang mabuk-mabukan. Dan contoh-contoh lain
semisalnya.
Macam-macam Prasangka Buruk
Para ulama kita membagi prasangka buruk (su’uzh-zhan) menjadi 4 macam, yakni :
Pertama,
prasangka buruk yang diharamkan, yaitu prasangka buruk kepada Allah dan
prasangka buruk (su’uzh-zhan)
kepada sesama mukmin tanpa bukti atau pertanda yang nyata.
Rasulullah r bersabda
dalam sebuah hadits kudsi, bahwasanya, “Allah berfiman : “Aku menuruti
prasangka hamba terhadap-Ku, jika Ia berprasangka baik terhadap-Ku, maka
baginya kebaikan”, maka jangan berprasangka terhadap Allah kecuali kebaikan!”
(HR. Bukhari). Prasangka baik kepada Allah hukumnya wajib. Begitupula
kepada saudara muslim dan orang-orang beriman (mukmin), haram dinodai
kehormatannya dan haram ber-su’uzh-zhan kepadanya. Dan inilah hukum asal
seorang mukmin. Terutama orang-orang mukmin yang dikenal dengan kebaikan, maka
hendaknya mencari lebih banyak alasan untuk berprasangka baik kepadanya.
Bahkan, jika ia salah, hendaknya kita maafkan. Rasulullah bersabda, “Maafkanlah
ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR.
Ibnu Hibban). Dalam riwayat lain, “Maafkanlah
ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika
terkena had (hukuman pidana dalam Islam)” (HR. Abu Daud. Dishahihkan Al-Albani dalam Ash Shahihah, 638). Dalam perkataan ulama terdahulu (salaf), “Seorang mu’min itu mencari udzur (alasan-alasan
baik) terhadap saudaranya”.
Disebutkan dalam kitab Al-Hilyah karya Abu Nu’aim
(II/285) bahwa Abu Qilabah Abdullah bin Yazid Al-Jurmi berkata, “Apabila ada
berita tentang tindakan saudaramu yang tidak kamu sukai, maka berusaha keraslah
mancarikan alasan untuknya. Apabila kamu tidak mendapatkan alasan untuknya,
maka katakanlah kepada dirimu sendiri, “Saya kira saudaraku itu mempunyai
alasan yang tepat sehingga melakukan perbuatan tersebut”.
Sufyan bin Husain berkata, “Aku pernah menyebutkan kejelekan
seseorang di hadapan Iyas bin Mu’awiyyah. Beliaupun memandangi wajahku seraya
berkata, “Apakah kamu pernah ikut memerangi bangsa Romawi?” Aku menjawab,
“Tidak”. Beliau bertanya lagi, “Kalau memerangi bangsa Sind, Hind (India) atau
Turki?” Aku juga menjawab, “Tidak”. Beliau berkata, “Apakah layak, bangsa
Romawi, Sind, Hind dan Turki selamat dari kejelekanmu sementara saudaramu yang
muslim tidak selamat dari kejelekanmu?” Setelah kejadian itu, aku tidak pernah
mengulangi lagi berbuat seperti itu” (Kitab
Bidayah wa Nihayah karya Ibnu Katsir (XIII/121).
Kedua,
prasangka buruk yang dibolehkan, yaitu prasangka buruk kepada sesama manusia
yang memang dikenal gemar dengan kemaksiatan atau kefasikan. Juga termasuk prasangka
buruk kepada orang kafir. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Diharamkan prasangka
buruk (su’uzh-zhan) kepada sesama
muslim. Adapun kafir, maka tidak haram berprasangka buruk kepada mereka, karena
mereka memang ahli keburukan. Adapun orang yang dikenal sering melakukan
kefasikan dan maksiat, maka tidak mengapa kita berprasangka buruk kepadanya.
Karena mereka memang gandrung dalam hal itu. Walaupun demikian, tidak
selayaknya seorang muslim itu mencari-cari dan menyelidiki keburukan orang
lain. Karena sikap demikian kadang termasuk tajassus“.
Ketiga,
prasangka buruk yang dianjurkan, yaitu prasangka buruk kepada musuh dalam suatu
pertarungan. Abu Hatim Al-Busti rahimahullah menyatakan, “Orang yang
memiliki permusuhan dan pertarungan dengan seseorang dalam masalah agama atau
masalah dunia, yang hal tersebut mengancam keselamatan jiwanya, karena makar
dari musuhnya. Maka ketika itu dianjurkan berprasangka buruk terhadap tipu daya
dan makar musuh. Karena jika tidak, ia akan dikejutkan dengan tipu daya
musuhnya sehingga bisa binasa”
Keempat,
prasangka buruk yang wajib, yaitu prasangka buruk yang dibutuhkan dalam rangka
kemaslahatan syariat. Seperti prasangka buruk terhadap perawi hadits yang di-jarh
(diperingatkan oleh para ahli atau ulama hadits tentang kekurangan atau
keburukannya).
Menjauhkan Diri
dari Tuduhan dan Prasangka Orang Lain
Jika telah dipahami penjelasan di atas, yaitu boleh
berprasangka buruk kepada seseorang jika disertai bukti atau pertanda yang
jelas dan nyata, maka konsekuensinya
bagi seorang Mukmin adalah hendaknya ia menjauhkan dirinya dari hal yang dapat
menimbulkan tuduhan dan prasangka. Rasulullah bersabda, “Tinggalkanlah
hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, dihasankan
oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689).
Misalnya, tidak layak seorang mukmin berada di
dekat-dekat tempat perzinaan (walaupun tidak berzina) tanpa ada hajat, tidak
layak seorang Mukmin sengaja menenteng botol khamr (walaupun tidak diminum)
untuk bercanda atau iseng saja, tidak layak seorang mukmin berada di restoran
makanan haram (walaupun tidak dimakan) tanpa hajat, dan hal-hal lain yang bisa
menimbulkan tuduhan lainnya.
Memikirkan Aib Sendiri
Olehnya, jauhi berburuk sangka kepada saudara-saudara
mukmin kita. Caranya? Mari sibuk untuk memikirkan aib diri sendiri dan tidak
sibuk mencari dan memikirkan aib orang lain.
Abu Hurairah pernah berkata, “Salah seorang dari kalian
dapat melihat kotoran kecil di mata saudaranya tetapi dia lupa akan kayu besar
yang ada di matanya.” (HR. Bukhari dalam
Adabul Mufrad no. 592).
Semoga kita tidak seperti itu.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar