Qurban
merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an,
Sunnah Rasulullah r dan Ijma’
(kesepakatan hukum) kaum muslimin. Allah I berfirman, ”Maka shalatlah untuk Rabbmu dan
sembelihlah hewan (qurban)” (QS. Al-Kautsar : 2).
Qurban juga disebut dengan istilah
udh-hiyah yang bermakna hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha
dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah I karena datangnya hari raya
tersebut (Lihat Al-Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah
II/366).
Dari definisi ini, maka tidak
termasuk dalam udh-hiyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka
taqarrub kepada Allah I (seperti untuk dimakan,
dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula tidak termasuk udh-hiyyah,
hewan yang disembelih di luar hari tasyrik walaupun dalam rangka taqarrub
kepada Allah I. Juga tidak termasuk udh-hiyyah, hewan
untuk aqiqah dan al-hadyu yang disembelih di Mekkah berkaitan dengan
pelaksanaan ibadah haji (Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al
Kuwaitiyyah, 2/1525).
Tak diragukan lagi, udh-hiyah adalah ibadah kepada Allah I dan dalam rangka mengikuti
ajaran Nabi kita Muhammad r. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah
atau keutamaannya, namun (sayangnya) tidak ada satu pun yang shahih (kuat).
Ibnul ‘Arabi dalam ‘Aridhatil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak
ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udh-hiyah. Segelintir orang
meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun (seluruhnya)
tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah,
hal. 9)
Meskipun demikian, perlu dipahami
bahwa kelemahan hadits-hadits yang ada, tidaklah menyebabkan hilangnya
keutamaan berqurban. Banyak ulama (seperti Ibnul Qayyim rahimahullah)
menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha lebih utama dari
pada sedekah yang senilai harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih
banyak daripada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban
adalah mendekatkan diri kepada Allah I. Di samping
itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar Islam dan lebih sesuai dengan
sunnah (Lihat
Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumti’ 7/521).
Syariat
Islam yang mulia mengajarkan kita bahwa semua bentuk ibadah hendaknya dilakukan semata-mata ikhlas karena Allah I, tak terkecuali ibadah qurban.
Karena hanya dengan niat yang ikhlaslah, akan terjamin kemurnian ibadah yang akan membawa
pelaksanaannya dekat kepada Allah I. Tanpa adanya keikhlasan hati,
mustahil ibadah akan diterima oleh Allah I.
Allah I berfirman, “Katakanlah:
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan
kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada
Allah)”
(QS.
Al-An’am : 162 – 163).
Di antara tafsiran an-nusuk adalah sembelihan,
sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah.
Az-Zajaj mengatakan bahwa makna an-nusuk adalah segala sesuatu yang
mendekatkan diri kepada Allah I,
namun umumnya digunakan untuk sembelihan (Lihat Zaadul Masiir, 2/446).
Allah I berfirman, “Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah : 5).
Ingatlah,
bahwa tujuan utama dari ibadah qurban bukanlah mempersembahkan daging dan darah
hewan qurban kepada Allah I
.
Sekali-kali Allah I
tidak membutuhkannya, bahkan Dialah yang
pantas untuk diagungkan. Yang Allah I harapkan
dari qurban tersebut adalah keikhlasan dan ihtisab (selalu mengharap-harap
pahala dari-Nya). Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang
berqurban, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang
dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.
Allah I berfirman, “Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Hajj :
37).
Setelah
keikhlasan, syariat Islam juga mengajarkan kepada kita agar senantiasa menjaga
amal ibadah yang dilakukan sesuai petunjuk dari Sang Utusan, Muhammad r. Tentulah kita
tidak ingin jika kepayahan dalam beribadah tidak dibalas dengan pahala dari
Allah I dikarenakan amal ibadah tersebut
tertolak dan tidak diterima. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ummul
Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa membuat suatu
perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut
tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum qurban sendiri adalah sunnah muakkad (sangat
dianjurkan dan tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi r bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan
salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia
menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian
ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim).
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits
ini adalah dalil bahwasanya hukum udh-hiyah tidaklah wajib karena Rasulullah r bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban”. Seandainya
menyembelih udh-hiyah itu wajib, beliau r akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia
berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin)”
(Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al-Kubra).
Daging hasil sembelihan qurban, lebih utama dibgi dengan pembagian
: sepertiganya dimakan oleh shahibul qurban (pequrban); sepertiganya
dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi
disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga
atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan
pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan.
Dalam masalah ini ada kelonggaran. (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425).
Adapun
untuk orang kafir, maka kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang
kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat
perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid
adalah orang kafir yang masuk ke negeri Islam dengan izin resmi dari pemerintah) baik karena statusnya sebagai orang
miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka.
Adapun kepada kafir harby (orang kafir yang
disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
syari’at Islam, seperti : orang kafir yang
memerangi kaum muslimin), tidak dibolehkan
memberikan daging qurban kepada kepada mereka, karena kewajiban kita kepada
kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka.
Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman
Allah I, “Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS.
Al Mumtahanah : 8)
(Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk
kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang. Seekor sapi
boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang
(atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Pahala berqurban, selain
diniatkan untuk diri pequrban, juga boleh diniatkan untuk seluruh anggota
keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Ketentuan umur hewan yang mesti diperhatikan : (1) unta, umur
minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur
minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang
paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta,
kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada
kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos,
kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan
jantan lebih utama dari hewan betina.
Terkait cacat pada hewan qurban, cacat tersebut dibagi menjadi 3 :
1.
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk diqurbankan, yaitu ada 4 :
buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya,
pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya
sumsum tulang;
2.
Cacat yang menyebabkan makruh untuk diqurbankan, yaitu ada 2 :
sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, dan tanduknya pecah atau patah
;
3.
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan
untuk qurban) namun kurang sempurna, yaitu selain jenis cacat di atas atau cacat yang tidak
lebih parah dari itu. Misalnya, tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting,
atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah,
2: 370-375)
Tuntunan Penyembelihan Qurban
1.
Syarat hewan qurban, yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan
hidup ketika penyembelihan, bukan dalam status bangkai (sudah mati).
2.
Syarat orang yang akan menyembelih : (1) berakal, baik laki-laki
maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz,
(2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau
Nashrani), (3) menyebut nama Allah I ketika menyembelih.
Perhatian : Sembelihan ahli
kitab bisa halal selama diketahui bahwa mereka tidak menyebut nama selain
Allah I. Jika diketahui bahwa mereka menyebut nama
selain Allah I ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih
atas nama Isa Al-Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat itu sembelihan
mereka menjadi tidak halal (haram).
3.
Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan
alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, karena maksud dari menyembelih
adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah,
sehingga sangat dianjukan
menggunakan alat yang tajam, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.
4.
Menyembelih hewan dengan adab-adab : (1) berbuat baik terhadap
hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan
tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki
di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah
(basmalah) dan takbir.
5.
Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi
wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza
minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa
agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii
(Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul
qurban).
Diharamkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik
daging, kulit, kepala, bulu, tulang
maupun bagian yang lainnya. Nabi r bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya
maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih). Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata,” Jika ada yang
bertanya mengapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan?
Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah I. Setelah hewan itu
dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas
hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan
daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan
itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”.
Begitupula, tidak boleh memberikan bagian apapun dari anggota
tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong
hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban
apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Ali bin Abi Thalib t berkata, “Nabi
memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi
memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah
pemotongan” dan
dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami
mengupahnya dari uang kami pribadi” (HR. Bukhari). Apalagi dalam hadits lainnya, Nabi menegaskan,
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada
qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib,
no. 1088).
Namun perlu dipahami di sini bahwa yang dilarang adalah transaksi yang dilakukan ketika hasil sembelihan hewan qurban belum dibagikan. Adapun jika hasil sembelihannya telah dibagikan kepada para penerima, maka orang yang menerima daging, kulit atau lainnya, dibolehkan memanfaatkannya sesuai keinginannya, baik dengan dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. ***Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar