Mei 06, 2017

Ada Apa di Bulan Sya’ban?

Hari ini, kita kembali dipertemukan oleh Allah I dengan salah satu bulan mulia, yakni Sya’ban. Beragam amalan dilakukan oleh umat Islam mewarnai keberkahan dan kemuliaan bulan ini. Akan tetapi, kemeriahan warna tersebut diciderai dengan banyakya amalan yang sebenarya tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah r. Hal ini karena kejahilan akan ilmu warisan beliau r

Pada kesempatan ini, redaksi akan membawakan pembahasan berkenaan dengan Bulan Sya’ban. Semoga Allah I senantiasa memberikan taufiqNya kepada kita sekalian. Selamat membaca!

Asal Nama Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun (berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin.


Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban

Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Nabi r sendiri banyak berpuasa di bulan Sya’ban dibandingkan bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah r  biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun tidak berpuasa sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah r berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Nabi r  dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kalimat “Nabi r  biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)”, itu tidak bermaksud bahwa Nabi r betul-betul berpuasa selama sebulan penuh. Tidak. Tetapi yang dimaksud adalah bahwa Nabi r berpuasa di mayoritas hari-harinya.

Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya)”. (Nailul Authar, 7/148).

Hikmah Puasa Sya’ban

Di antara hikmah di balik puasa Sya’ban adalah bahwa puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathai’f Al-Ma’arif, hal. 234-243).

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban?

Malam Nishfu Sya’ban adalah malam pertengahan di bulan ini. Malam ke-15. Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Israil (berita Israiliyat). Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).

Adapun jika menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan), maka sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah -mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Latha’if Al -Ma’arif, 247-248). Dan pendapat mayoritas ulama ini lebih kuat (rajih). Wallahu a’lam.

Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi r  dan para sahabat yang menganjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqaha’ negeri Syam.” (Latha’if Al-Ma’arif, 248).

Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Dari Abu Hurairah t, Nabi r bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Dalam lafazh lain, “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah).

Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang men-shahih-kan hadits di atas adalah Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang men-shahih-kannya adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang mungkar dan hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ’Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar-Rozi, dan Al-Atsram rahimahumullah. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits, “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim). Jika dipahami dari hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadhan dengan berpuasa dua hari atau lebih.

At-Thahawiy rahimahullah mengatakan bahwa mayoritas ulama memang tidak mengamalkan hadits tersebut. Namun ada pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa Senin-Kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat Latha’if Al-Ma’arif, 244-245).

Puasa Satu/Dua Hari Sebelum Ramadhan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah r  bersabda, “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim).
Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model :

Pertama, jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.

Hal ini terlarang agar tidak menambah hari berpuasa Ramadhan yangtidak dituntunkan. Juga, agar memisahkan antara puasa wajib Ramadhan dan puasa sunnah di bulan Sya’ban. (Lihat Latha’if Al-Ma’arif, 258-259).

Kedua, jika berniat untuk berpuasa nadzar atau meng-qadha’ (mengganti) puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kaffarah (denda/tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.

Ketiga, jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadhan, melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.

Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Latha’if Al-Ma’arif, 257-258). ***

Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...