Hari ini, kita
kembali dipertemukan oleh Allah I dengan
salah satu bulan mulia, yakni Sya’ban. Beragam amalan dilakukan oleh umat Islam
mewarnai keberkahan dan kemuliaan bulan ini. Akan tetapi, kemeriahan warna tersebut
diciderai dengan banyakya amalan yang sebenarya tidak pernah dituntunkan oleh
Rasulullah r. Hal ini
karena kejahilan akan ilmu warisan beliau r.
Pada kesempatan ini, redaksi akan membawakan pembahasan
berkenaan dengan Bulan Sya’ban. Semoga Allah I senantiasa
memberikan taufiqNya kepada kita sekalian. Selamat membaca!
Asal Nama Bulan
Sya’ban
Sya’ban adalah nama
bulan. Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun
(berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di
gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan
Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat
dan Sya’aabiin.
Banyak Berpuasa
di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu
amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Nabi r sendiri
banyak berpuasa di bulan Sya’ban dibandingkan bulan-bulan lainnya selain puasa
wajib di bulan Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah r biasa
berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun tidak
berpuasa sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama
sekali melihat Rasulullah r berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan
Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak
daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha, beliau mengatakan, “Nabi r dalam setahun
tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan
berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Kalimat “Nabi r biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana
yashumu sya’ban kullahu)”, itu tidak bermaksud bahwa Nabi r betul-betul berpuasa selama sebulan penuh. Tidak.
Tetapi yang dimaksud adalah bahwa Nabi r berpuasa
di mayoritas hari-harinya.
Imam Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan
bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah
kebanyakannya (mayoritasnya)”. (Nailul Authar, 7/148).
Hikmah Puasa
Sya’ban
Di antara hikmah di
balik puasa Sya’ban adalah bahwa puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan
atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa
berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih
bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathai’f Al-Ma’arif,
hal. 234-243).
Menghidupkan
Malam Nishfu Sya’ban?
Malam Nishfu
Sya’ban adalah malam pertengahan di bulan ini. Malam ke-15. Sebagian
ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan
malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya
adalah dari berita Bani Israil (berita Israiliyat). Sedangkan mayoritas ulama
berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan
shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut
adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu
Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu
amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).
Adapun jika
menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat di rumah dan khusus
untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa
terang-terangan), maka sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas
ulama -di antaranya adalah ‘Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih)
penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah -mengatakan bahwa hal tersebut adalah
sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Latha’if Al -Ma’arif, 247-248). Dan pendapat mayoritas ulama ini lebih kuat (rajih).
Wallahu a’lam.
Tidak ada satu dalil
pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan
Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi r dan para sahabat yang menganjurkan
menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa
tabi’in yang merupakan fuqaha’ negeri
Syam.” (Latha’if
Al-Ma’arif, 248).
Puasa Setelah
Pertengahan Sya’ban
Dari Abu Hurairah t,
Nabi r bersabda, “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban,
janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Dalam lafazh lain, “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa
sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah).
Sebenarnya para
ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum
mengamalkannya. Di antara ulama yang men-shahih-kan
hadits di atas adalah Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu
‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang men-shahih-kannya adalah Syaikh
Al-Albani rahimahullah.
Sedangkan ulama
lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang mungkar dan hadits
mungkar adalah di antara hadits yang lemah. Di antara ulama yang berpendapat
demikian adalah ’Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar-Rozi, dan
Al-Atsram rahimahumullah. Alasan mereka adalah karena hadits di atas
bertentangan dengan hadits, “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari
atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim). Jika dipahami dari
hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadhan dengan berpuasa dua
hari atau lebih.
At-Thahawiy rahimahullah
mengatakan bahwa mayoritas ulama memang tidak mengamalkan hadits tersebut.
Namun ada pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini
mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan
bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang
tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan
berpuasa (seperti puasa Senin-Kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut
pendapat ini. (Lihat
Latha’if Al-Ma’arif, 244-245).
Puasa Satu/Dua
Hari Sebelum Ramadhan
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah r bersabda, “Janganlah mendahulukan Ramadhan
dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan
berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim).
Berdasarkan
keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban
ada tiga model :
Pertama, jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam
perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti
ini jelas terlarang.
Hal ini terlarang agar
tidak menambah hari berpuasa Ramadhan yangtidak dituntunkan. Juga, agar
memisahkan antara puasa wajib Ramadhan dan puasa sunnah di bulan Sya’ban. (Lihat Latha’if Al-Ma’arif,
258-259).
Kedua, jika berniat untuk berpuasa nadzar atau meng-qadha’ (mengganti) puasa Ramadhan yang
belum dikerjakan, atau membayar kaffarah
(denda/tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.
Ketiga, jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang
mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadhan, melarang hal
ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah Al-Hasan
Al-Bashri rahimahullah.
Namun yang tepat
dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak
sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum
Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu
dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang
dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Latha’if Al-Ma’arif,
257-258). ***
Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar