Tak terasa, hari-hari istimewa
insyaaAllah akan datang menemui kita dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Dia adalah bulan Ramadhan. Bulan yang mengundang
kecintaan para hamba padanya demi melewati siang dan malam-malamnya yang syahdu.
Bulan dimana langit luasnya memantulkan setiap baris kalamullah dan setiap
jengkal udaranya mengantarkan doa-doa para hamba menembus langit pada tiap
lapisannya.
Hari
ini kita berada pada penghujung Rajab. Sebentar lagi akan masuk ke bulan
Sya’ban. Di antara amalan yang disunnahkan di bulan Rajab dan Sya’ban sebelum
Ramadhan tiba adalah memperbanyak puasa sunnah. Namun bagi yang masih memiliki
utang puasa Ramadhan selama beberapa hari, lebih utama baginya untuk menunaikan
qadha’ (pengganti) puasa karena masih
tersisanya kesempatan untuk menunaikan utang tersebut.
Sebagian
orang sering menganggap remeh penunaian qadha’
puasa ini. Sampai-sampai utang puasanya menumpuk bertahun-tahun karena rasa
malas untuk menunaikannya, padahal ia mampu.
Berbeda
halnya jika ia tidak mampu yang mungkin disebabkan karena kondisi hamil atau
menyusui selama beberapa tahun sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada
dua atau tiga tahun berikutnya. Hal ini dimaklumi dan memang ada udzur. Namun
yang kita permasalahkan adalah mereka yang dalam keadaan sehat dan mampu
menunaikan qadha’ puasa tetapi tidak
melaksanakannya.
Qadha’ puasa, wajib
ditunaikan berdasarkan firman Allah c, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah 185).
Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah i, "Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha’
puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat.” (HR. Muslim).
Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haid atau alasan lainnya dan
belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah
tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.
Hukum
Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga
Ramadhan Berikutnya
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja
mengakhirkan qadha’ Ramadhan hingga
Ramadhan berikutnya, maka dia cukup meng-qadha’
puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah
dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa jika dia
meninggalkan qadha’ puasa dengan
sengaja, maka di samping meng-qadha’
puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari
yang belum di-qadha’. Pendapat inilah
yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa shahabat seperti Ibnu
‘Abbas k.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz r pernah ditanya: “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qadha’
puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur (halangan) untuk menunaikan qadha’
tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qadha’ atau dia
memiliki kewajiban kaffarah (denda
atau tebusan)?”
Beliau r menjawab: “Dia wajib bertaubat kepada Allah c dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari
yang ditinggalkan disertai dengan qadha’
puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri
tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar
1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kaffarah (tebusan)
selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa shahabat j seperti Ibnu ‘Abbas k. Namun apabila dia menunda
qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena
hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi
mereka selain mengqadha’ puasanya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347,
Mawqi’ Al-Ifta’).
Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan
berikutnya tanpa ada udzur , maka dia memiliki kewajiban: (1) Bertaubat kepada
Allah c, (2) mengqadha’ puasa, dan (3) wajib memberi makan
(fidyah) kepada orang miskin sebesar setengah sha’ (1,5 kg), bagi setiap hari
puasa yang belum ia qadha’. Sedangkan
untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit), sehingga dia menunda qadha’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya
(atau hingga bertahun-tahun karena ia terhalang hamil dan menyusui), maka dia
tidak memiliki kewajiban kecuali meng- qadha’’
puasanya saja di saat ia mampu.
Bagaimana jika seseorang karena udzur seperti sakit, saat bulan
Ramadhan tiba, ia tidak berpuasa, kemudian ia wafat setelah Ramadhan. Jelas, ia
tidak sempat membayar qadha’ atas puasa yang ditinggalkannya. Apakah ia
dipuasakan oleh orang lain atau puasa dibayarkan dengan memberi makan orang
miskin atas nama si mayit?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz r menjawab, “Jika seorang muslim wafat pada saat ia sakit setelah
Ramadhan, maka tidak ada kewajiban qadha’ atasnya dan tidak ada pula kewajiban
memberi makan, karena ia berhalangan secara syara’.
Demikian pula seorang musafir, jika ia wafat dalam perjalanannya
atau setelah ia tiba secara langsung, maka tidak ada kewajiban qadha’ atasnya
dan tidak ada pula kewajiban memberi makan, karena ia berhalangan secara
syara’.
Adapun yang telah sembuh dari penyakitnya lalu ia menunda-nunda
qadha’ puasanya sampai ia wafat, atau orang yang telah tiba dari perjalanan,
lalu menunda-nunda qadha’ puasanya, sampai ia wafat, maka disyariatkan bagi
walinya yaitu para kerabatnya untuk mengqadha’kan mereka berdua. Berdasarkan
sabda Rasulullah g, artinya: “Barangsiapa yang wafat sedang ia
mempunyai tanggungan puasa, maka ia dipuasakan oleh walinya”. (HR.Bukhari dan
Muslim).
Jika tidak ada orang yang dapat meng-qadha’-kan puasanya, maka diambil warisan keduanya untuk memberi
makan atas nama keduanya, seorang miskin setiap hari tanggungan puasanya,
sebanyak satu sha’ yang ukurannya sekitar 1 ½ kg. Sama dengan bayaran
tanggungan puasa dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya”. (Tuhfatul Ikhwan bi
Ajwibatin Muhammatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdullah bin Baz).
Qadha’ Ramadhan Tidak Harus Berturut-turut
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (terbitan
kementerian agama Kuwait), menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tidak
disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qadha’ puasa. Alasannya karena
keumuman ayat, "maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Jadi boleh saja mengqadha’ sebagian puasa di bulan Syawal,
sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di
bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini.
Meng-qadha’ Puasa Tapi Lupa Jumlahnya
Misalnya, ada seorang Muslim yang tidak pernah berpuasa pada
usianya yang telah lewat. Maksudnya, dia tidak berpuasa tanpa alasan syar’i.
Sekarang dia menyesal dan bertaubat, tapi dia tidak ingat jumlah puasa yang
telah ditinggalkan. Apa yang wajib atas dirinya?
Menjawab hal ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
berkata, “Puasa pada bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga. Seorang
Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Orang yang berbuka
(tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat,
berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan
kewajiban yang agung. Orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allah c dan mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya. Jika ia terlambat
mengqadha’ (sampai masuk Ramadhan berikutnya-pent), maka terkena kafarat
(denda), satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada satu orang
miskin dengan (ukuran) setengah sha’ makanan (dikalikan) hari-hari yang
ditinggalkannya. Jika pernah melakukan hubungan suami istri pada siang hari
bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak.
Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika
tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin.
Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan
(dengan istrinya) pada siang hari bulan Ramadhan, karena masalah ini sangatlah
penting. (Lihat Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/138.
Disalin dari Majalah As-Sunnah, Edisi Khusus No. 04-05/ Th. XIV 1431/2010, hal.
78).
Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus
berusaha keras untuk memperkirakan, dan semaksimal mungkin, dia berhati-hati
dalam masalah ini. Jika tetap tidak bisa mengetahui jumlah hari dan juga tidak
bisa memperkirakannya, maka dia wajib bertaubat kepada Allah c, senantiasa menjaga puasa pada sisa usianya dan memperbanyak
perbuatan taat. Semoga Allah c menerima taubatnya.
Segerakan Qadha’ Puasa
Oleh karena itu, jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu
dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah c berfirman, “Mereka itu bersegera untuk mendapat
kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS.
Al-Mu’minun 61).
Sekali lagi, qadha’ itu
wajib. Jangan disepelekan. Utang tetaplah utang. Jika saja utang kepada sesama
itu wajib untuk ditunaikan, bagaimana lagi jika utang itu kepada Rabb Pencipta
kita. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar