Resepsi pernikahan
atau dalam bahasa Arab disebut dengan istilah “walimatul-‘ursy” merupakan tradisi masyarakat yang sebetulnya telah
diajarkan Rasulullah r kepada umatnya. Resepsi pernikahan diselenggarakan
sebagai sebuah bentuk rasa syukur kepada Allah I dan
pengumuman bagi masyarakat bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi sepasang
suami istri. Hal ini dicontohkan oleh Nabi r sendiri
ketika menikahi isterinya, Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha. Beliau mengundang para sahabat untuk makan
dalam rangka pernikahan tersebut (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga memberikan perintah untuk menggelar
waliwah ketika salah seorang sahabatnya, Abdurrahman bin Auf t, melangsungkan pernikahannya. Beliau r bersabda, “Adakanlah
walimah sekalipun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari). Berdasarkan dua riwayat ini, mayoritas ulama kemudian menyatakan
hukumnya sebagai ibadah sunnah muakkadah.
Dalam istilah Fiqh,
kata “walimah” asalnya dimaknai sebagai makanan yang khusus disediakan pada
pesta pernikahan. Namun dalam perjalanan berikutnya, walimah tidak lagi tertuju
untuk makanan yang ada saat pernikahan, akan tetapi lebih bersifat umum untuk
sebuah acara, pesta atau hajatan lainnya. Begitupula, seiring dengan
perkembangan zaman, resepsi pernikahan yang awalnya diselenggarakan dengan
model sederhana, kini diselenggarakan dengan model yang meriah dan mewah.
Seperti, resepsi pernikahan yang kerap diselenggarakan di gedung-gedung megah
dan hotel-hotel berbintang yang menghabiskan dana hingga puluhan miliar rupiah.
Memang benar bahwa
resepsi pernikahan adalah momen penting yang mesti dirayakan dengan cara yang
berkesan. Memang benar pula bahwa resepsi pernikahan itu adalah momen
berkumpulnya kebahagiaan antara kita dan orang-orang yang kita cintai dari
kalangan keluarga dan kerabat. Itu semua benar dan kita tidak menyangkalnya.
Namun, kita pun perlu pahami bahwa momen ini kerap menjadi ajang penghamburan
harta dan tenaga secara tidak perlu. Belum lagi, jika momen ini menjadi ajang
adu gengsi dan prestise di kalangan manusia. Wallahul-musta’an.
Padahal kita telah
pahami bersama bahwa perilaku penghamburan harta secara tidak perlu alias boros
atau “tabdziir”´adalah perkara yang
terlarang dalam agama. Allah I berfirman, “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-An’am: 141). Juga dalam firman-Nya, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”(QS. Al-Isra’: 26-27).
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah menegaskan
sifat tabdziir tersebut dengan
mengatakan, “yaitu membelanjakan harta dalam hal yang tidak maslahat dan itu
adalah menyia-nyiakan harta. Dan sungguh Nabi telah melarang penyia-nyiaan
harta, (larangan itu) di dalam hadits muttafaq
‘alaih dari Mughirah bin Syu’bah dari Nabi bahwa beliau melarang dari qiila wa qaala (berkata-kata yang tidak
jelas sumbernya), banyak tanya dan menyia-nyiakan harta”.
Begitupula, jika
resepsi masih menjadi sarana untuk pamer dan ujub, maka hendaknya pemilik hajat
segera membersihkan hatinya dengan penyakit-penyakit tersebut dan memasang niat
yang benar yaitu niat untuk mengikuti sunnah atau contoh Rasulullah r yang juga berwalimah dan memberi makan kepada
manusia. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal shalih,
insyaaAllah, sehingga harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan
diganti dengan pahala. Sebaliknya, sesuatu yang diniatkan buruk akan
menjerumuskan pelakunya ke dalam maksiat. Pernikahan bukanlah ajang pamer
kekayaan, apalagi pamer suami atau istri.
Naudzubillah. Allah I berfirman, “Dan janganlah kalian memamerkan diri
sebagaimana yang dilakukan oleh orang perempuan-perempuan jahiliyah” (QS. al-Ahzab : 33). Al-Maraghi rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, ”Janganlah
kalian menampakkan perhiasan dan keindahan kalian kepada laki-laki yang bukan
mahram, sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan pada masa
jahiliyah, sebelum Islam datang”. Dalam
ayat yang lain, Allah I berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasanya kecuali yang biasa nampak daripadanya” (QS. an-Nur : 31).
Yang dimaksud dengan kalimat “yang biasa nampak
daripadanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan, dengan pertimbangan
bahwa keduanya merupakan anggota tubuh yang tidak bisa dihindari oleh perempuan
dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Selain keduanya tidak boleh untuk
ditampakkan. Larangan ayat ini bersifat umum, mencakup siapa saja, dimana saja
dan kapan saja, termasuk dalam resepsi pernikahan.
Tak jarang, resepsi
mewah seperti ini juga menjadi ajang kebanggaan karena resepsi tersebut
dihadiri oleh para hartawan, bangsawan, negarawan dan sederet orang-orang besar
menurut mereka. Semoga saja pemilik hajat tidak menutup pintunya untuk para
undangan di luar golongan-golongan tersebut yaitu dari golongan miskin, rendah
dan tak berpunya. Hal ini karena Rasulullah r mengingatkan
agar kita tak hanya mengundang orang-orang kaya saja. Nabi r menekankan agar saat walimah, orang miskin juga
diundang. Hidangan walimah yang mengabaikan orang fakir dan miskin disebut oleh
Nabi sebagai makanan paling buruk. Beliau r bersabda,
“Seburuk-buruk hidangan adalah makanan
walimah, yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan
orang-orang fakir tidak diundang” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika mereka termasuk dari kalangan
orang-orang shalih. Rasulullah r bersabda, “Janganlah memakan makanan kamu, kecuali orang yang shalih, baik, (dan)
bertakwa” (HR.
Abu Dawud dan Tirmidzi).
Mengapa orang
shalih? Karena doa mereka, baik doa untuk kedua mempelai atau doa ketika makan
makanan walimah, lebih besar kemungkinannya untuk dikabulkan oleh Allah I daripada yang lainnya. Bukankah orang yang baru
menikah, sangat membutuhkan do'a orang-orang shalih agar rumah tangganya kelak
menjadi sakinah, mawaddah dan rahmah?
Resepsi mewah juga
biasanya identik dengan beragam hiburan, seperti musik dan nyanyian. Kehadiran
lagu-lagu dengan lirik tidak mendidik dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah. Lebih parah lagi jika
kehadiran mereka dapat membangkitkan syahwat para tamu undangan dengan
kehadiran para biduanita yang mengumbar aurat. Wallahul-musta’an. Meski demikian, Islam sebenarnya memberikan
kelongaran penggunaan alat atau media hiburan bagi para hadirin berupa rebana (duff) dan syair. Itu pun dibatasi hanya
pada bentuk syair-syair yang bermakna baik, mendidik dan menggugah semangat
untuk beribadah serta didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum
baligh di kalangan kaum wanita. Rasulullah r bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) rebana (duff)
dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” (HR. Ahmad,
an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh Tirmidzi). Begitu
juga sebagaimana riwayat Imam Bukhari yang meriwayatkan dari Khalid bin
Dzakwan, dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran, ia berkata, “Suatu
ketika, Nabi masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu
beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para
budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan
prajurit yang gugur pada saat perang Badar”.
Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, ”Pada
hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam
pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat sya’ir dan
semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang
menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati
untuk meminum khamr. Yang demikian
itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan,
sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.”
Nabi r sendiri sebagai hamba yang paling bertaqwa kepada
Allah I dan paling pantas menjadi contoh bagi umatnya, telah
memberikan panutannya dalam hal ini. Seorang pemilik hajatan, tak perlu
memberatkan diri di luar batas kemampuannya untuk menyediakan hidangan bagi
para undangan. Poin pentingnya adalah bagaimana ia mampu menjamu dan memuliakan
para tamu undangan. Terkait dengan apa yang dihidangkan, bukan perkara yang
perlu dibesar-besarkan. Lihatlah Nabi kita, ketika memiliki rezeki, beliau r menyembelih kambing untuk dihidangkan. Namun, saat
tak memiliki apa-apa, walimah pun digelar sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari
Anas bin Malik t, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah mengadakan
walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya,
dan beliau menyembelih seekor kambing”. Namun, saat mengadakan walimah dengan
Shafiyyah bintu Huyay radhiyallahu ‘anha, Rasulullah bahkan tak menyembelih apapun.
Dalam walimah itu para undangan tak disuguhi roti maupun daging. Hidangan yang
disajikan bagi para tamu undangan hanyalah kurma kering, gandum dan minyak
samin. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan
makanan “al-Hais” yakni makanan yang bahan utamanya berupa kurma yang dicampur
dengan tepung. Hal ini diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah r agar umatnya tidak memaksakan diri mengadakan walimah
di luar batas kemampuan, apalagi jika harus berhutang.
Tulisan ini tidak
bermaksud untuk mengecilkan makna sebuah resepsi pernikahan. Tidak, tidak
seperti itu. Jika kita mampu untuk menyelenggarakan pesta atau resepsi
pernikahan dalam bentuk yang lebih besar, itu sah-sah saja. Jika kita mampu
menyelenggarakannya dengan cara yang meriah agar tamu undangan yang hadir jauh
lebih banyak, itu juga tak dilarang. Silahkan. Namun ingat, semua itu wajib memperhatikan
adab dan batasan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Kita perlu
bersikap bijak dalam menyelenggarakanya. Jika memang dianggap perlu dan mampu
untuk meriah, sekali lagi, tentu tidak ada salahnya. Tetapi jika akhirnya
dipaksakan, apalagi jika harus berhutang dan melanggar koridor syariat, maka
kita wajib untuk mengurungkannya. Jangan sampai, resepsi pernikahan yang
seyogyanya menjadi mulia karena menjadi ungkapan rasa syukur kita kepada-Nya,
harus ternodai dengan hal-hal yang sebetulnya bisa kita hindari. Laksanakanlah
walimah itu dengan sederhana dan semampunya. Mengapa? Karena pesta nikah tak
harus wah, yang penting khidmat dan berkah. Itu saja sebenarnya. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar