Maret 23, 2017

Resepsi Bukan Adu Gengsi

Resepsi pernikahan atau dalam bahasa Arab disebut dengan istilah “walimatul-‘ursy” merupakan tradisi masyarakat yang sebetulnya telah diajarkan Rasulullah r kepada umatnya. Resepsi pernikahan diselenggarakan sebagai sebuah bentuk rasa syukur kepada Allah I dan pengumuman bagi masyarakat bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi sepasang suami istri. Hal ini dicontohkan oleh Nabi r sendiri ketika menikahi isterinya, Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha. Beliau mengundang para sahabat untuk makan dalam rangka pernikahan tersebut (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau juga memberikan perintah untuk menggelar waliwah ketika salah seorang sahabatnya, Abdurrahman bin Auf t, melangsungkan pernikahannya. Beliau r bersabda, “Adakanlah walimah sekalipun dengan seekor kambing(HR. Bukhari). Berdasarkan dua riwayat ini, mayoritas ulama kemudian menyatakan hukumnya sebagai ibadah sunnah muakkadah.


Dalam istilah Fiqh, kata “walimah” asalnya dimaknai sebagai makanan yang khusus disediakan pada pesta pernikahan. Namun dalam perjalanan berikutnya, walimah tidak lagi tertuju untuk makanan yang ada saat pernikahan, akan tetapi lebih bersifat umum untuk sebuah acara, pesta atau hajatan lainnya. Begitupula, seiring dengan perkembangan zaman, resepsi pernikahan yang awalnya diselenggarakan dengan model sederhana, kini diselenggarakan dengan model yang meriah dan mewah. Seperti, resepsi pernikahan yang kerap diselenggarakan di gedung-gedung megah dan hotel-hotel berbintang yang menghabiskan dana hingga puluhan miliar rupiah.

Memang benar bahwa resepsi pernikahan adalah momen penting yang mesti dirayakan dengan cara yang berkesan. Memang benar pula bahwa resepsi pernikahan itu adalah momen berkumpulnya kebahagiaan antara kita dan orang-orang yang kita cintai dari kalangan keluarga dan kerabat. Itu semua benar dan kita tidak menyangkalnya. Namun, kita pun perlu pahami bahwa momen ini kerap menjadi ajang penghamburan harta dan tenaga secara tidak perlu. Belum lagi, jika momen ini menjadi ajang adu gengsi dan prestise di kalangan manusia. Wallahul-musta’an.  

Padahal kita telah pahami bersama bahwa perilaku penghamburan harta secara tidak perlu alias boros atau “tabdziir”´adalah perkara yang terlarang dalam agama. Allah I berfirman, “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-An’am: 141). Juga dalam firman-Nya, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya(QS. Al-Isra’: 26-27).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan sifat tabdziir tersebut dengan mengatakan, “yaitu membelanjakan harta dalam hal yang tidak maslahat dan itu adalah menyia-nyiakan harta. Dan sungguh Nabi telah melarang penyia-nyiaan harta, (larangan itu) di dalam hadits muttafaq ‘alaih dari Mughirah bin Syu’bah dari Nabi bahwa beliau melarang dari qiila wa qaala (berkata-kata yang tidak jelas sumbernya), banyak tanya dan menyia-nyiakan harta”.

Begitupula, jika resepsi masih menjadi sarana untuk pamer dan ujub, maka hendaknya pemilik hajat segera membersihkan hatinya dengan penyakit-penyakit tersebut dan memasang niat yang benar yaitu niat untuk mengikuti sunnah atau contoh Rasulullah r yang juga berwalimah dan memberi makan kepada manusia. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal shalih, insyaaAllah, sehingga harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti dengan pahala. Sebaliknya, sesuatu yang diniatkan buruk akan menjerumuskan pelakunya ke dalam maksiat. Pernikahan bukanlah ajang pamer kekayaan, apalagi pamer suami atau istri. Naudzubillah. Allah I berfirman, “Dan janganlah kalian memamerkan diri sebagaimana yang dilakukan oleh orang perempuan-perempuan jahiliyah” (QS. al-Ahzab : 33). Al-Maraghi rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan mengatakan, ”Janganlah kalian menampakkan perhiasan dan keindahan kalian kepada laki-laki yang bukan mahram, sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan pada masa jahiliyah, sebelum Islam datang”. Dalam ayat yang lain, Allah I berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya kecuali yang biasa nampak daripadanya” (QS. an-Nur : 31).

Yang dimaksud dengan kalimat “yang biasa nampak daripadanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan, dengan pertimbangan bahwa keduanya merupakan anggota tubuh yang tidak bisa dihindari oleh perempuan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Selain keduanya tidak boleh untuk ditampakkan. Larangan ayat ini bersifat umum, mencakup siapa saja, dimana saja dan kapan saja, termasuk dalam resepsi pernikahan.   

Tak jarang, resepsi mewah seperti ini juga menjadi ajang kebanggaan karena resepsi tersebut dihadiri oleh para hartawan, bangsawan, negarawan dan sederet orang-orang besar menurut mereka. Semoga saja pemilik hajat tidak menutup pintunya untuk para undangan di luar golongan-golongan tersebut yaitu dari golongan miskin, rendah dan tak berpunya. Hal ini karena Rasulullah r mengingatkan agar kita tak hanya mengundang orang-orang kaya saja. Nabi r menekankan agar saat walimah, orang miskin juga diundang. Hidangan walimah yang mengabaikan orang fakir dan miskin disebut oleh Nabi sebagai makanan paling buruk. Beliau r bersabda, “Seburuk-buruk hidangan adalah makanan walimah, yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang” (HR. Bukhari dan Muslim). Apalagi jika mereka termasuk dari kalangan orang-orang shalih. Rasulullah r  bersabda, “Janganlah memakan makanan kamu, kecuali orang yang shalih, baik, (dan) bertakwa(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Mengapa orang shalih? Karena doa mereka, baik doa untuk kedua mempelai atau doa ketika makan makanan walimah, lebih besar kemungkinannya untuk dikabulkan oleh Allah I daripada yang lainnya. Bukankah orang yang baru menikah, sangat membutuhkan do'a orang-orang shalih agar rumah tangganya kelak menjadi sakinah, mawaddah dan rahmah?

Resepsi mewah juga biasanya identik dengan beragam hiburan, seperti musik dan nyanyian. Kehadiran lagu-lagu dengan lirik tidak mendidik dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah. Lebih parah lagi jika kehadiran mereka dapat membangkitkan syahwat para tamu undangan dengan kehadiran para biduanita yang mengumbar aurat. Wallahul-musta’an. Meski demikian, Islam sebenarnya memberikan kelongaran penggunaan alat atau media hiburan bagi para hadirin berupa rebana (duff) dan syair. Itu pun dibatasi hanya pada bentuk syair-syair yang bermakna baik, mendidik dan menggugah semangat untuk beribadah serta didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum baligh di kalangan kaum  wanita. Rasulullah r bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) rebana (duff) dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh Tirmidzi). Begitu juga sebagaimana riwayat Imam Bukhari yang meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan, dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran, ia berkata, “Suatu ketika, Nabi masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar”.

Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, ”Pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat sya’ir dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khamr. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.”

Nabi r sendiri sebagai hamba yang paling bertaqwa kepada Allah I dan paling pantas menjadi contoh bagi umatnya, telah memberikan panutannya dalam hal ini. Seorang pemilik hajatan, tak perlu memberatkan diri di luar batas kemampuannya untuk menyediakan hidangan bagi para undangan. Poin pentingnya adalah bagaimana ia mampu menjamu dan memuliakan para tamu undangan. Terkait dengan apa yang dihidangkan, bukan perkara yang perlu dibesar-besarkan. Lihatlah Nabi kita, ketika memiliki rezeki, beliau r menyembelih kambing untuk dihidangkan. Namun, saat tak memiliki apa-apa, walimah pun digelar sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik t, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah mengadakan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing”. Namun, saat mengadakan walimah dengan Shafiyyah bintu Huyay radhiyallahu ‘anha,  Rasulullah bahkan tak menyembelih apapun. Dalam walimah itu para undangan tak disuguhi roti maupun daging. Hidangan yang disajikan bagi para tamu undangan hanyalah kurma kering, gandum dan minyak samin. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan makanan “al-Hais” yakni makanan yang bahan utamanya berupa kurma yang dicampur dengan tepung. Hal ini diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah r agar umatnya tidak memaksakan diri mengadakan walimah di luar batas kemampuan, apalagi jika harus berhutang.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengecilkan makna sebuah resepsi pernikahan. Tidak, tidak seperti itu. Jika kita mampu untuk menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan dalam bentuk yang lebih besar, itu sah-sah saja. Jika kita mampu menyelenggarakannya dengan cara yang meriah agar tamu undangan yang hadir jauh lebih banyak, itu juga tak dilarang. Silahkan. Namun ingat, semua itu wajib memperhatikan adab dan batasan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Kita perlu bersikap bijak dalam menyelenggarakanya. Jika memang dianggap perlu dan mampu untuk meriah, sekali lagi, tentu tidak ada salahnya. Tetapi jika akhirnya dipaksakan, apalagi jika harus berhutang dan melanggar koridor syariat, maka kita wajib untuk mengurungkannya. Jangan sampai, resepsi pernikahan yang seyogyanya menjadi mulia karena menjadi ungkapan rasa syukur kita kepada-Nya, harus ternodai dengan hal-hal yang sebetulnya bisa kita hindari. Laksanakanlah walimah itu dengan sederhana dan semampunya. Mengapa? Karena pesta nikah tak harus wah, yang penting khidmat dan berkah. Itu saja sebenarnya. Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...