September 02, 2016

Agar Tak Berlalu Begitu Saja

Tak terasa, waktu terus berputar. Dengan nikmat dan kasih sayangNya yang tak putus-putus kepada kita, kehidupan ini masih terus berjalan dan berputar. Hari berganti hari, masih saja Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Kasih memberi kesempatan kepada hamba-hambaNya untuk terus mengumpulkan bekal di hari perjumpaan denganNya kelak.

Dengan kehendakNya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sebagian waktu yang ada, lebih mulia dibanding yang lainnya. Bulan Ramadhan yang baru saja lewat, menyisakan kenangan manis di benak kita. Disusul bulan Syawal yang menjanjikan pahala sempurna terhadap puasa Ramadhan yang telah ditunaikan dengan tujuan taqwa. Dan sebentar lagi, bulan haji sebagai bulan yang agung akan segera tiba.

Ada apa di bulan haji? Tahukah kita bahwa ada hari-hari di bulan tersebut yang menyimpan keutamaan besar yang tidak pantas kita lewatkan begitu saja? Kapankah itu? Hari – hari tersebut adalah 10 hari di awalnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  bersabda,  “Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah)”. Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.“ (HR. Abu Daud dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).


Di dalam Al-Qur’an, Allah I berfirman, “Dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 2).  

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan kalimat sumpah ; “demi”. Hal ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan atau didahului dengan kalimat sumpah. Pada ayat tersebut juga, Allah Subhanahu wa Ta’ala bersumpah untuk “malam yang sepuluh”. Apa yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” itu? Terkait dengan jumlah “sepuluh” pada ayat tersebut, para ulama kita memberikan beberapa tafsirannya, yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijah, 10 hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari pertama bulan Ramadhan dan 10 hari pertama bulan Muharram (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, Al-Maktab Al-Islami, cetakan ketiga, 1404, 9/103-104).

Dari seluruh tafsiran yang ada terkait “malam yang sepuluh” tersebut, Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa tafsiran yang menyebut 10 hari Dzulhijah, itulah yang lebih tepat. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas pakar tafsir dari para salaf dan selain mereka, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas (Latha-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 469). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menyebutkan dalam kitabnya Tafsir Juz ‘Amma bahwa kata “lail” (malam) (dalam bahasa Arab) kadang juga digunakan untuk menyebut hari (yaum). Sehingga ayat tersebut di atas bisa dimaknakan sebagai 10 hari awal Dzulhijah.

Jika memang “sepuluh” yang dimaksud adalah 10 hari pertama Dzulhijjah, lantas manakah yang lebih utama, apakah 10 hari pertama Dzulhijah ataukah 10 malam terakhir bulan Ramadhan yang juga menjadi “sepuluh” yang utama?

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan yang bagus tentang hal ini dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, dengan berkata, “Sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arafah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)” (Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/35).


Amalan Utama di Awal Dzulhijah

Mengingat bahwa segala bentuk amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini lebih dicintai oleh Allah I melebihi hari-hari lainnya, maka tentu saja kita menjadi sangat berhajat untuk mengisinya dengan segala bentuk amal shalih sesuai dengan kemampuan yang ada.

Beberapa amalan yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan ketamaan hari – hari ini, di antaranya :

Pertama: Puasa

Disunnahkan untuk memperbanyak puasa dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah. Dari Hunaidah bin Khalid t, dari istrinya, beberapa istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram) dan berpuasa tiga hari setiap bulannya (bulan Hijriyah)” (HR. Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama 9 hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Qatadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama (Latha-if Al Ma’arif, hal. 459).

Di antara puasa-puasa pada waktu itu, ada puasa yang dinamakan dengan puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah). Puasa ‘Arafah adalah puasa yang dilaksanakan bertepatan dengan waktu wukufnya para jamaah haji di ‘Arafah. Berpuasa pada hari ‘Arafah adalah amalan yang sangat besar keutamaannnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Puasa ‘Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa ‘Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, semoga ditinggikan derajatnya”(Syarh Shahih Muslim, 8: 51). Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Sebagai tambahan, dalam hadits riwayat Abu Daud di atas dikatakan bahwa di antara puasa sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah puasa 3 hari di setiap bulannya, bagaimana jika puasa 3 hari (ayyamul bidh) tersebut yang dalam sebagian riwayat disebutkan pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan hijriyah, sementara pada 13 Dzulhijjah termasuk hari tasyrik yang dilarang untuk berpuasa? Bagaimana penerapan atau praktek puasa ayyamul bidh tersebut?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  bersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum” (HR. Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya berpuasa pada hari tasyrik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Meskipun dekimian, dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiran lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyrik. Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma dan ‘Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari).

Adapun terkait puasa 3 hari setiap bulan (ayyamul bidh) yang bertepatan dengan salah satu hari tasyrik (yaitu tangal 13 Dzulhijjah), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama, pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah)”(Syarh Riyadhus Shalihin, 3/470).

Kedua: Takbir,Dzikir dan Doa

Termasuk amalan shalih yang juga dianjurkan pada hari-hari ini adalah bertakbir, bertahlil, bertasbih, bertahmid, dan beristighfar.

Disunnahkan untuk mengangkat (mengeraskan) suara ketika bertakbir di pasar, jalan-jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10  hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”).

Dalil lainnya, hadits yang dibawakan Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ”Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan pada hari-hari yang sepuluh ini, maka perbanyaklah membaca tahlil, takbir dan tahmid.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan menurut Ahmad Syakir).

Dianjurkan pula untuk memperbanyak doa pada sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, terlebih pada hari ‘Arafah. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib t bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari ‘Arafah.” (HR. Tirmidzi, Hasan).

Terkait  anjuran memperbanyak takbir pada hadits di atas,  perlu diketahui bahwa takbir itu ada dua macam, yaitu takbir muthlaq (tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu) dan takbir muqayyad (dikaitkan dengan waktu tertentu).

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas (yang dilakukan Ibnu Umar dan Abu Hurairah) adalah takbir yang sifatnya muthlaq, yaitu takbir yang tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Sehingga boleh dilakukan di pasar, di masjid, saat berjalan, dan tempat atau kondisi-kondisi lainnya. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.

Adapun  takbir yang sifatnya muqayyad, yaitu takbir yang dikaitkan dengan waktu tertentu, adalah takbir yang disunnahkan untuk dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah di bulan Dzulhijjah. Untuk waktunya, di sini terdapat pembagian. Bagi orang yang tidak berhaji, takbir muqayyad dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijah). Adapun bagi orang yang berhaji, takbir muqayyad  dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijah).

Cara bertakbir adalah dengan ucapan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.  Dan yang sesuai sunnah adalah bertakbir dengan sendiri – sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah atau dipimpin oleh seseorang. Wallahu a’lam.

Ketiga : Menunaikan Haji dan Umrah

Yang paling afdhal ditunaikan di sepuluh hari pertama Dzulhijah adalah menunaikan haji ke Baitullah.  Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Amal ini (haji dan umrah) adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Dari umrah ke umrah adalah penghapus (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah surga” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat : Memperbanyak Amalan Shalih

Sebagaimana hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma yang kami sebutkan di atas, hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak amalan sunnah seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan beramar ma’ruf nahi mungkar dan amalan shalih lainnya.

Kelima: Berqurban

Amal shalih yang juga utama pada waktu ini adalah memotong hewan qurban (ud-hiyah) bagi yang mampu pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Mengenai hukum qurban, para ulama kita telah berbeda pendapat, sebagian mengatakan hukumnya wajib, sebagiannya mengatakan hukumnya sunnah mu’akkadah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkadah. Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika masuk awal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu anhum pernah tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih). Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka (Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529).

Meskipun demikian, sudah sepantasnya bagi seorang yang telah berkemampuan,  agar menunaikan ibadah qurban ini (meskipun ia sunnah) agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada.                                                                                                                                                                                                             

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a'lam.” (Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006).

Apalagi, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Menyembelih hewan qurban pada waktunya lebih utama daripada bersedekah dengan uang senilai harga hewan tersebut. Oleh karena itu, jika ada orang yang bersedekah dengan uang yang bernilai jauh lebih besar dibandingkan harga kambing denda (dam) maka sedekah tersebut tidak bisa menggantikan dam. Demikian juga halnya dalam masalah berqurban.” (Lihat Kitab Ahkaam Udh-hiyah wa Adz-dzakaah).

Keenam : Bertaubat

Termasuk yang ditekankan pula di awal Dzulhijah adalah bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat serta meninggalkan perilaku zhalim terhadap sesama.

Intinya, keutamaan 10 hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan amalan shalih lainnya.

Maka, sudah sepantasnya setiap muslim menyibukkan diri di hari-hari tersebut dengan melakukan ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan melakukan amalan wajib dan menjauhi larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar waktu-waktu mulia itu tak berlalu begitu saja. Walahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...