Tak
terasa, waktu terus berputar. Dengan nikmat dan kasih sayangNya yang tak
putus-putus kepada kita, kehidupan ini masih terus berjalan dan berputar. Hari
berganti hari, masih saja Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Kasih memberi
kesempatan kepada hamba-hambaNya untuk terus mengumpulkan bekal di hari
perjumpaan denganNya kelak.
Dengan
kehendakNya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sebagian waktu yang ada,
lebih mulia dibanding yang lainnya. Bulan Ramadhan yang baru saja lewat,
menyisakan kenangan manis di benak kita. Disusul bulan Syawal yang menjanjikan
pahala sempurna terhadap puasa Ramadhan yang telah ditunaikan dengan tujuan
taqwa. Dan sebentar lagi, bulan haji sebagai bulan yang agung akan segera tiba.
Ada
apa di bulan haji? Tahukah kita bahwa ada hari-hari di bulan tersebut yang
menyimpan keutamaan besar yang tidak pantas kita lewatkan begitu saja? Kapankah
itu? Hari – hari tersebut adalah 10 hari di awalnya.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda, “Tidak ada satu amal
shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada
hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah)”. Para sahabat
bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan
Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak
ada yang kembali satupun.“ (HR. Abu Daud dan lainnya. Syaikh Al-Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Di dalam Al-Qur’an, Allah I berfirman, “Dan demi malam yang sepuluh.”
(QS. Al Fajr: 2).
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan
kalimat sumpah ; “demi”. Hal ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan
atau didahului dengan kalimat sumpah. Pada
ayat tersebut juga, Allah Subhanahu
wa Ta’ala bersumpah untuk “malam yang
sepuluh”. Apa yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” itu? Terkait dengan
jumlah “sepuluh” pada ayat tersebut, para ulama kita memberikan beberapa tafsirannya, yaitu 10
hari pertama bulan Dzulhijah, 10 hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari pertama
bulan Ramadhan dan 10 hari pertama bulan Muharram (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, Al-Maktab Al-Islami,
cetakan ketiga, 1404, 9/103-104).
Dari seluruh tafsiran yang ada terkait “malam yang sepuluh”
tersebut, Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan bahwa tafsiran
yang menyebut 10 hari Dzulhijah, itulah yang lebih tepat. Pendapat ini dipilih
oleh mayoritas pakar tafsir dari
para salaf dan selain mereka, juga menjadi pendapat Ibnu
‘Abbas (Latha-if Al Ma’arif,
Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H,
hal. 469). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menyebutkan dalam
kitabnya Tafsir Juz ‘Amma bahwa kata “lail” (malam)
(dalam bahasa Arab) kadang juga digunakan untuk menyebut hari (yaum). Sehingga
ayat tersebut di atas bisa dimaknakan sebagai 10
hari awal Dzulhijah.
Jika memang “sepuluh” yang
dimaksud adalah 10 hari pertama Dzulhijjah, lantas manakah yang lebih utama,
apakah 10 hari pertama Dzulhijah ataukah 10 malam terakhir bulan Ramadhan yang
juga menjadi “sepuluh” yang utama?
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan
penjelasan yang bagus tentang hal ini dalam kitabnya Zaadul Ma’ad,
dengan berkata, “Sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih
utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih
utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban),
hari ‘Arafah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)” (Zaadul Ma’ad, Ibnul
Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/35).
Amalan Utama di Awal Dzulhijah
Mengingat bahwa segala bentuk amal shalih
yang dilakukan pada hari-hari ini lebih dicintai oleh Allah I melebihi hari-hari lainnya, maka tentu saja kita menjadi
sangat berhajat untuk mengisinya dengan segala bentuk amal shalih sesuai dengan
kemampuan yang ada.
Beberapa amalan yang dapat dilakukan untuk
memanfaatkan ketamaan hari – hari ini, di antaranya :
Pertama: Puasa
Disunnahkan untuk memperbanyak puasa dari
tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah. Dari Hunaidah bin Khalid t,
dari istrinya, beberapa istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam biasa berpuasa pada sembilan
hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram) dan berpuasa tiga hari
setiap bulannya (bulan Hijriyah)”
(HR. Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa
selama 9 hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al-Hasan
Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Qatadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada
hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama (Latha-if Al Ma’arif,
hal. 459).
Di antara puasa-puasa pada waktu itu, ada
puasa yang dinamakan dengan puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah). Puasa ‘Arafah adalah
puasa yang dilaksanakan bertepatan dengan waktu wukufnya para jamaah haji di
‘Arafah. Berpuasa pada hari ‘Arafah adalah amalan yang sangat besar
keutamaannnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Puasa
‘Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.
Puasa ‘Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR.
Muslim).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah,
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang
diampuni, semoga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, semoga ditinggikan
derajatnya”(Syarh Shahih Muslim, 8: 51). Sedangkan jika melihat dari penjelasan
Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa
besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum (Lihat Majmu’ Al
Fatawa, 7: 498-500).
Sebagai tambahan, dalam hadits riwayat Abu
Daud di atas dikatakan bahwa di antara puasa sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam adalah puasa 3 hari di setiap bulannya, bagaimana jika puasa 3
hari (ayyamul bidh) tersebut
yang dalam sebagian riwayat disebutkan pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan
hijriyah, sementara pada 13 Dzulhijjah termasuk hari tasyrik yang dilarang
untuk berpuasa? Bagaimana penerapan atau praktek puasa ayyamul bidh tersebut?
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari
makan dan minum” (HR. Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Ini adalah dalil haramnya berpuasa pada hari tasyrik.” (Syarh Shahih Muslim,
8: 18). Meskipun dekimian, dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil
manasik tamattu’ dan qiran lalu ia tidak mendapati hadyu
(hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh
berpuasa pada hari tasyrik. Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma dan ‘Aisyah radhiyallahu
anha berkata, “Tidak diberi keringanan di hari tasyrik untuk berpuasa
kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari).
Adapun terkait puasa 3 hari setiap bulan (ayyamul
bidh) yang bertepatan dengan salah satu hari tasyrik (yaitu tangal 13
Dzulhijjah), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama,
pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula
pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula
dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa
tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh
karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa
(artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah)”(Syarh
Riyadhus Shalihin, 3/470).
Termasuk amalan shalih yang juga dianjurkan
pada hari-hari ini adalah bertakbir, bertahlil, bertasbih, bertahmid, dan
beristighfar.
Disunnahkan untuk mengangkat (mengeraskan)
suara ketika bertakbir di pasar, jalan-jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya.
Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, Ibnu ‘Abbas berkata,
“Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10
hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik.” Ibnu ‘Umar dan Abu
Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu
mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun
bertakbir setelah shalat sunnah (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad
(mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”).
Dalil lainnya, hadits yang dibawakan Ibnu
‘Umar radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ”Tidak
ada amalan yang lebih dicintai Allah daripada amalan yang dilakukan pada
hari-hari yang sepuluh ini, maka perbanyaklah membaca tahlil, takbir dan
tahmid.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan menurut Ahmad Syakir).
Dianjurkan pula untuk memperbanyak doa pada
sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, terlebih pada hari ‘Arafah. Hal ini
berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib t bahwasanya Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari ‘Arafah.” (HR. Tirmidzi, Hasan).
Terkait
anjuran memperbanyak takbir pada hadits di atas, perlu diketahui bahwa takbir itu ada dua
macam, yaitu takbir muthlaq (tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu)
dan takbir muqayyad (dikaitkan dengan waktu tertentu).
Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di
atas (yang dilakukan Ibnu Umar dan Abu Hurairah) adalah takbir yang sifatnya muthlaq,
yaitu takbir yang tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Sehingga
boleh dilakukan di pasar, di masjid, saat berjalan, dan tempat atau
kondisi-kondisi lainnya. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara
khusus bagi laki-laki.
Adapun
takbir yang sifatnya muqayyad, yaitu
takbir yang dikaitkan dengan waktu tertentu, adalah takbir yang disunnahkan
untuk dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah di bulan Dzulhijjah. Untuk
waktunya, di sini terdapat pembagian. Bagi orang yang tidak berhaji, takbir
muqayyad dilakukan mulai
dari shalat Shubuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar
pada hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijah). Adapun bagi orang
yang berhaji, takbir muqayyad dimulai
dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyrik yang
terakhir (13 Dzulhijah).
Cara bertakbir adalah dengan ucapan : Allahu
Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar,
Walillahil Hamd. Dan yang
sesuai sunnah adalah bertakbir dengan sendiri – sendiri, tidak dilakukan secara
berjamaah atau dipimpin oleh seseorang. Wallahu a’lam.
Ketiga : Menunaikan Haji dan Umrah
Yang paling afdhal ditunaikan di sepuluh hari
pertama Dzulhijah adalah menunaikan haji ke Baitullah.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah berkata,
“Amal ini (haji dan umrah) adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai
hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain adalah sabda Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, “Dari umrah ke umrah adalah penghapus (dosa-dosa yang
dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain
adalah surga” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat : Memperbanyak Amalan Shalih
Sebagaimana hadits Ibnu
‘Abbas radhiyallahu
anhuma yang kami
sebutkan di atas, hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak amalan sunnah seperti
shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan beramar ma’ruf nahi mungkar dan amalan
shalih lainnya.
Kelima: Berqurban
Amal shalih yang juga utama pada waktu ini
adalah memotong hewan qurban (ud-hiyah) bagi yang mampu pada hari raya
qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Mengenai hukum qurban, para ulama kita telah berbeda pendapat, sebagian
mengatakan hukumnya wajib, sebagiannya mengatakan hukumnya sunnah mu’akkadah.
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkadah. Di
antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika masuk
awal bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka
hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR.
Muslim).
Hadits
ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan
kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari
rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan. Begitu pula alasan tidak
wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu anhum pernah tidak
menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib
(Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al
Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih). Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah
lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka (Lihat Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529).
Meskipun
demikian, sudah sepantasnya bagi seorang yang telah berkemampuan, agar menunaikan ibadah qurban ini (meskipun
ia sunnah) agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada.
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah
mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk
menunaikannya. Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak
meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan
melepaskan tanggungan. Wallahu a'lam.” (Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal.
1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006).
Apalagi,
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata,
“Menyembelih hewan qurban pada waktunya lebih utama daripada bersedekah dengan
uang senilai harga hewan tersebut. Oleh karena itu, jika ada orang yang bersedekah
dengan uang yang bernilai jauh lebih besar dibandingkan harga kambing denda (dam) maka sedekah tersebut tidak
bisa menggantikan dam. Demikian juga halnya dalam
masalah berqurban.” (Lihat Kitab
Ahkaam Udh-hiyah wa Adz-dzakaah).
Keenam : Bertaubat
Termasuk yang ditekankan pula di awal
Dzulhijah adalah bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat serta
meninggalkan perilaku zhalim terhadap sesama.
Intinya, keutamaan 10 hari awal Dzulhijah
berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga
amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan amalan
shalih lainnya.
Maka, sudah sepantasnya setiap muslim
menyibukkan diri di hari-hari tersebut dengan melakukan ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan melakukan amalan
wajib dan menjauhi larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar waktu-waktu mulia
itu tak berlalu begitu saja. Walahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar