Setiap jiwa yang beriman tentu rindu untuk
menginjakkan kaki di tanah haram, Makkah al-Mukarramah dan Madinah
al-Munawwarah. Kerinduan untuk dapat hadir di tanah haram tersebut adalah
kerinduan yang tak pernah pudar dan akan selalu ada di setiap jiwa yang
beriman. Ibadah Haji di baitullah al-Haram sebagai rukun Islam kelima adalah
ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim. Hanya saja ibadah tersebut adalah
ibadah yang mensyaratkan kemampuan, harta dan fisik, untuk dapat menunaikannya.
Bagi mereka yang telah diberikan nikmat sehingga mampu melaksanakannya, tentu
merupakan kebahagiaan dan kesyukuran tak terhingga kepada Sang Pemberi nikmat,
Allah Rabbul ‘Alamin.
Terkait dengan haji, kita sering mendengar bahwa
haji yang sukses adalah haji yang mabrur. Tahukah kita apa haji mabrur itu?
Apakah setiap orang yang telah berhaji bisa mandapatkan haji mabrur? Bagaimana
cara agar ibadah haji yang ditunaikan menjadi haji yang mabrur? Pada edisi kali
ini, kita akan melihatnya lebih jauh, insyaAllah. Selamat membaca. ***
Perintah Haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah I
kepada hamba-hambaNya. Setiap muslim yang memiliki kemampuan, diperintahkan untuk melaksanakan
ibadah haji. Allah I
berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah
maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam “ (QS. Ali Imran : 97).
Keutamaan di Balik Ibadah Haji
Ibadah haji memiliki banyak keutamaan yang besar. Setiap muslim yang
menunaikannya, menyandang gelar terhormat yaitu sebagai tamu Alah I. Nabi r bersabda tentang mereka, “Orang
yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumrah adalah
tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh
karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani mengatakan
bahwa hadits ini hasan).
Selain menyandang gelar terhormat tersebut,
ibadah haji juga menjadi jalan untuk menghapus dosa-dosa dan meninggikan
derajat seorang hamba di sisi Rabbnya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar t disebutkan, “Adapun
keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan
tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu
kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit
dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para
malaikat. Allah Ta’ala berfirman (artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang
datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap
kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah
melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa
sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau
semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrahmu
merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai
rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi
Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir
dari rahim ibumu” (HR. Thabrani dalam Mu’jam
Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam
Shahihul Jaami’ no. 1360).
Bahkan, ibadah haji dapat dipandang sebagai
sebuah amalan setara jihad yang afdhal. ‘Aisyah
radhiyallahu anha berkata kepada Nabi r, “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang
paling afdhal. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang
paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi r (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,
“Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad)
terhadap jiwa” (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani,
Darul Ma’rifah, 1379, 3/382).
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan,
“Haji dan umrah termasuk jihad, karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad
dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy-Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah
memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan
badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam
haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji menjadi
lebih afdhal” (Lathaif Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al
Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403).
Menggapai Haji yang Mabrur
Setiap muslim yang diberi nikmat sehingga ia
mampu berhaji, punya impian dan cita-cita kiranya ibadah haji tersebut menjadi
ibadah haji yang mabrur. Namun amat disayangkan, ketika impian dan cita-cita besar
tersebut tidak diimbangi dengan ilmu untuk mewujudkannya. Setiap muslim yang
mengimpikannya, selayaknya mengetahui dan memahami apa makna mabrur pada ibadah
haji.
Secara bahasa, “mabrur” berasal dari kata
“al-birr”, yang berarti kebaikan atau ketaatan. Sedangkan secara istilah, dan
ini yang menjadi penting untuk dipahami, para ulama menyebutkan beberapa
definisinya sebagai berikut :
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat
saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”
(Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin
Ahmad Al Anshari Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408).
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji
mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna
ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang
diterima. Di antara tanda diterimanya haji
seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari
pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak
tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah
jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah
tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya” (Syarh Shahih Muslim, Yahya bin
Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119).
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata,
“Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa
sedikit-pun". Ada juga yang mengatakan : "Haji yang maqbul (diterima)
yang merupakan imbalan bagi suatu perbuatan kebajikan. Selanjutnya beliau
mengatakan : "Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara
dari segala bentuk bid'ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta
terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk
menjalankan kewajiban agama dan melaksanakan perintah Allah I.
Dari beberapa definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa haji mabrur
adalah predikat yang dapat diraih dengan tiga fase atau keadaan, yaitu :
· Sebelum haji, yakni
haji yang ditunaikan dengan niat ikhlas, bukan atas dasar riya’, hanya
ingin mencari pujian seperti ingin disebut “Pak Haji” atau “Bu Haji”. Jika
ternyata niat yang mendasarinya terhinggapi riya’ (ingin dilihat), sum’ah
(ingin didengar) atau berbagai tendensi selain memperoleh ridha Allah I, maka gugurlah pahala yang semula dijanjikan untuknya. Allah ta’ala
berfirman, “Aku adalah Zat yang Maha Kaya (tidak butuh) kepada sekutu,
barangsiapa beramal suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku
tinggalkan amalan itu bersama apa yang dia sekutukan” (HR. Muslim). Mengingat pentingnya ikhlas dalam berhaji, Nabi
r sampai berdo’a meminta kepada Allah I agar haji yang beliau lakukan terbebas dari unsur riya’ dan sum’ah,
beliau r berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini, haji yang tidak
mengandung unsur riya dan unsur sum’ah” (HR. Ibnu
Majah). Termasuk dalam fase atau keadaan ini, haji yang
mabrur adalah haji yang ditunaikan dengan dasar harta yang halal. Salah satu
nama Allah adalah ath-Thayyib (Zat yang Maha Baik). Dengan demikian, wajib
menggunakan harta yang halal (bukan dari hasil riba, korupsi, gratifikasi,
penipuan, pencurian, dan lainnya) untuk membiayai pelaksanaan haji, karena
harta yang haram dapat menghalangi pahala haji. Nabi r bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib
(baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik)”
(HR. Muslim). Yang
dimaksud dengan “Allah I tidak
menerima selain dari yang thayyib (baik)” telah disebutkan maknanya
dalam hadits tentang sedekah. Rasulullah r
bersabda, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil
kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan
tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda
atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari
itu” (HR. Muslim).
· Selama haji, yakni haji yang
dilaksanakan dengan manasik haji yang sesuai dengan sunnah dan contoh dari
Rasulullah r, terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan syirik. Seluruh kegiatan manasik haji telah tertuang dalam kitab-kitab hadits,
kaum muslimin tinggal mengambilnya dari sumber-sumber tersebut. Oleh karenanya,
setiap muslim yang hendak berhaji haruslah memiliki bekal yang memadai terkait
fikih pelaksanaan haji, agar ibadah haji tersebut dapat terlaksana secara benar
menurut aturan-aturan syariat. Termasuk pula dalam fase atau keadaan ini, haji
yang mabrur adalah haji yang ditunaikan dengan meninggalkan maksiat dan
berbagai hal yang diharamkan. Allah I berfirman, “Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji pada
(bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berbuat rafats, berbuat fasik, dan jidal
dalam (melakukan ibadah) haji” (QS. Al-Baqarah: 197). Nabi r bersabda, “Barang siapa berhaji sedangkan dia tidak melakukan
rafats dan berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dia dilahirkan ibunya”
(HR. Bukhari). Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang yang
mengerjakan haji hendaklah menjauhi rafats yaitu jima’ (berhubungan
intim) serta semua sebab dan motif yang mendorong untuk melakukannya, menjauhi
tindakan fasik baik dalam bentuk kata-kata yang diharamkan seperti ghibah
(menggunjing), namimah (mengadu domba) atau dusta, maupun berupa
perbuatan yang diharamkan seperti memandang wanita yang bukan mahramnya dan
lain sebagainya. Adapun jidal yaitu bertengkar dan berdebat dengan orang
lain ketika menunaikan ibadah haji. Hal ini akan banyak mengurangi pahala haji,
kecuali berdebat untuk mencari kebenaran dan menjauhi kebatilan, maka ini
hukumnya wajib.” (Syarah Riyadhus Shalihin 3/747).
· Sesudah haji, yakni
keadaan yang menjadi lebih baik dan bertakwa setelah menunaikan ibadah haji.
Al-Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika
sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.”
Artinya, haji yang mabrur adalah ketika seseorang menjadi pribadi yang lebih
baik setelah pulang dari haji, lebih
ta’at dan tunduk kepada-Nya, bersemangat dalam menjalankan aturan dan hukum
yang ditetapkan-Nya, serta konsisten melaksanakannya. Rasulullah r pernah ditanya tentang haji yang mabrur, jawaban beliau r, “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar
kata yang baik” (HR. Hakim. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji masih
memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan dan tidak meninggalkannya. Dikhawatirkan, biaya puluhan juta dan tenaga
yang terkuras selama haji, menjadi sia-sia belaka. Wallahul-musta’an.
Oleh sebab itu, seseorang yang hendak atau telah berhaji,
wajib memperhatikan kriteria kemabruran haji menurut fase atau keadaan di atas,
baik sebelum, pada saat, maupun setelah pelaksanaan ibadah haji.
Haji Mabrur Dijanji Surga
Jika telah dipahami apa yang dimaksud dengan haji
mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan
keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi r, “Dan
haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam
Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang
pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya
dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119). Dalam
hadits yang lainnya, Nabi r
bersabda, “Siapa yang berhaji ke
Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia
pulang ke negerinya sebagaimana ketika
dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari).
***************
Akhirnya, bagi mereka yang telah diberi nikmat untuk berhaji, kami
doakan semoga Allah I menerimanya sebagai haji yang mabrur. InsyaaAllah. Dan kepada mereka
yang belum mampu menunaikannya, teruslah berdoa kepada Allah I, semoga Allah I memberikan kemudahanNya.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar