September 17, 2016

Haji yang Mabrur

Setiap jiwa yang beriman tentu rindu untuk menginjakkan kaki di tanah haram, Makkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah. Kerinduan untuk dapat hadir di tanah haram tersebut adalah kerinduan yang tak pernah pudar dan akan selalu ada di setiap jiwa yang beriman. Ibadah Haji di baitullah al-Haram sebagai rukun Islam kelima adalah ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim. Hanya saja ibadah tersebut adalah ibadah yang mensyaratkan kemampuan, harta dan fisik, untuk dapat menunaikannya. Bagi mereka yang telah diberikan nikmat sehingga mampu melaksanakannya, tentu merupakan kebahagiaan dan kesyukuran tak terhingga kepada Sang Pemberi nikmat, Allah Rabbul ‘Alamin.

Terkait dengan haji, kita sering mendengar bahwa haji yang sukses adalah haji yang mabrur. Tahukah kita apa haji mabrur itu? Apakah setiap orang yang telah berhaji bisa mandapatkan haji mabrur? Bagaimana cara agar ibadah haji yang ditunaikan menjadi haji yang mabrur? Pada edisi kali ini, kita akan melihatnya lebih jauh, insyaAllah. Selamat membaca. ***


Perintah Haji

Ibadah haji merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah I kepada hamba-hambaNya. Setiap muslim yang memiliki kemampuan, diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Allah I berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam “ (QS. Ali Imran : 97).

Keutamaan di Balik Ibadah Haji

Ibadah haji memiliki banyak keutamaan yang besar. Setiap muslim yang menunaikannya, menyandang gelar terhormat yaitu sebagai tamu Alah I.  Nabi r bersabda tentang mereka, “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri(HR. Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Selain menyandang gelar terhormat tersebut, ibadah haji juga menjadi jalan untuk menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat seorang hamba di sisi Rabbnya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar t disebutkan, “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrahmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu(HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360).

Bahkan, ibadah haji dapat dipandang sebagai sebuah amalan setara jihad yang afdhal.  ‘Aisyah radhiyallahu anha berkata kepada Nabi r, “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhal. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi r (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa” (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382).

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umrah termasuk jihad, karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy-Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji menjadi lebih afdhal” (Lathaif Al-Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403).

Menggapai Haji yang Mabrur

Setiap muslim yang diberi nikmat sehingga ia mampu berhaji, punya impian dan cita-cita kiranya ibadah haji tersebut menjadi ibadah haji yang mabrur.  Namun amat  disayangkan, ketika impian dan cita-cita besar tersebut tidak diimbangi dengan ilmu untuk mewujudkannya. Setiap muslim yang mengimpikannya, selayaknya mengetahui dan memahami apa makna mabrur pada ibadah haji.

Secara bahasa, “mabrur” berasal dari kata “al-birr”, yang berarti kebaikan atau ketaatan. Sedangkan secara istilah, dan ini yang menjadi penting untuk dipahami, para ulama menyebutkan beberapa definisinya sebagai berikut :

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshari Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408).

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya” (Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata, “Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa sedikit-pun". Ada juga yang mengatakan : "Haji yang maqbul (diterima) yang merupakan imbalan bagi suatu perbuatan kebajikan. Selanjutnya beliau mengatakan : "Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk menjalankan kewajiban agama dan melaksanakan perintah Allah I.

Dari beberapa definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa haji mabrur adalah predikat yang dapat diraih dengan tiga fase atau keadaan, yaitu :

·      Sebelum haji, yakni haji yang ditunaikan dengan niat ikhlas, bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian seperti ingin disebut “Pak Haji” atau “Bu Haji”. Jika ternyata niat yang mendasarinya terhinggapi riya’ (ingin dilihat), sum’ah (ingin didengar) atau berbagai tendensi selain memperoleh ridha Allah I, maka gugurlah pahala yang semula dijanjikan untuknya. Allah ta’ala berfirman, “Aku adalah Zat yang Maha Kaya (tidak butuh) kepada sekutu, barangsiapa beramal suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan amalan itu bersama apa yang dia sekutukan” (HR. Muslim). Mengingat pentingnya ikhlas dalam berhaji, Nabi r sampai berdo’a meminta kepada Allah I agar haji yang beliau lakukan terbebas dari unsur riya’ dan sum’ah, beliau r berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hajiku ini, haji yang tidak mengandung unsur riya dan unsur sum’ah(HR. Ibnu Majah). Termasuk dalam fase atau keadaan ini, haji yang mabrur adalah haji yang ditunaikan dengan dasar harta yang halal. Salah satu nama Allah adalah ath-Thayyib (Zat yang Maha Baik). Dengan demikian, wajib menggunakan harta yang halal (bukan dari hasil riba, korupsi, gratifikasi, penipuan, pencurian, dan lainnya) untuk membiayai pelaksanaan haji, karena harta yang haram dapat menghalangi pahala haji. Nabi r bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik)” (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan “Allah I tidak menerima selain dari yang thayyib (baik)” telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Rasulullah r bersabda, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim).

·      Selama haji, yakni haji yang dilaksanakan dengan manasik haji yang sesuai dengan sunnah dan contoh dari Rasulullah r, terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan syirik. Seluruh kegiatan manasik haji telah tertuang dalam kitab-kitab hadits, kaum muslimin tinggal mengambilnya dari sumber-sumber tersebut. Oleh karenanya, setiap muslim yang hendak berhaji haruslah memiliki bekal yang memadai terkait fikih pelaksanaan haji, agar ibadah haji tersebut dapat terlaksana secara benar menurut aturan-aturan syariat. Termasuk pula dalam fase atau keadaan ini, haji yang mabrur adalah haji yang ditunaikan dengan meninggalkan maksiat dan berbagai hal yang diharamkan. Allah I berfirman, “Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji pada (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berbuat rafats, berbuat fasik, dan jidal dalam (melakukan ibadah) haji” (QS. Al-Baqarah: 197). Nabi r bersabda, “Barang siapa berhaji sedangkan dia tidak melakukan rafats dan berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dia dilahirkan ibunya” (HR. Bukhari). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang yang mengerjakan haji hendaklah menjauhi rafats yaitu jima’ (berhubungan intim) serta semua sebab dan motif yang mendorong untuk melakukannya, menjauhi tindakan fasik baik dalam bentuk kata-kata yang diharamkan seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba) atau dusta, maupun berupa perbuatan yang diharamkan seperti memandang wanita yang bukan mahramnya dan lain sebagainya. Adapun jidal yaitu bertengkar dan berdebat dengan orang lain ketika menunaikan ibadah haji. Hal ini akan banyak mengurangi pahala haji, kecuali berdebat untuk mencari kebenaran dan menjauhi kebatilan, maka ini hukumnya wajib.” (Syarah Riyadhus Shalihin 3/747).

·      Sesudah haji, yakni keadaan yang menjadi lebih baik dan bertakwa setelah menunaikan ibadah haji. Al-Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Artinya, haji yang mabrur adalah ketika seseorang menjadi pribadi yang lebih baik setelah pulang dari haji, lebih ta’at dan tunduk kepada-Nya, bersemangat dalam menjalankan aturan dan hukum yang ditetapkan-Nya, serta konsisten melaksanakannya.  Rasulullah r pernah ditanya tentang haji yang mabrur, jawaban beliau r, “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan dan tidak meninggalkannya.  Dikhawatirkan, biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, menjadi sia-sia belaka. Wallahul-musta’an.

Oleh sebab itu, seseorang yang hendak atau telah berhaji, wajib memperhatikan kriteria kemabruran haji menurut fase atau keadaan di atas, baik sebelum, pada saat, maupun setelah pelaksanaan ibadah haji.

Haji Mabrur Dijanji Surga

Jika telah dipahami apa yang dimaksud dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi r,  “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119). Dalam hadits yang lainnya, Nabi r  bersabda, “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari).

***************
Akhirnya, bagi mereka yang telah diberi nikmat untuk berhaji, kami doakan semoga Allah I menerimanya sebagai haji yang mabrur. InsyaaAllah. Dan kepada mereka yang belum mampu menunaikannya, teruslah berdoa kepada Allah I, semoga Allah I  memberikan kemudahanNya.

Wallahu a’lam. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...