September 10, 2016

Panduan Ringkas Idul Qurban

Qurban merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah r dan Ijma’ (kesepakatan hukum) kaum muslimin. Allah I berfirman, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan (qurban)” (QS. Al-Kautsar : 2).

Pengertian Udh-hiyah

Qurban juga disebut dengan istilah udh-hiyah yang bermakna hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah I karena datangnya hari raya tersebut (Lihat Al-Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366).

Dari definisi ini, maka tidak termasuk dalam udh-hiyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqarrub kepada Allah I (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula tidak termasuk udh-hiyyah, hewan yang disembelih di luar hari tasyrik walaupun dalam rangka taqarrub kepada Allah I. Juga tidak termasuk udh-hiyyah, hewan untuk aqiqah dan al-hadyu yang disembelih di Mekkah berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji (Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525).


Keutamaan Qurban

Tak diragukan lagi, udh-hiyah adalah ibadah kepada Allah I dan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad r. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun (sayangnya) tidak ada satu pun yang shahih (kuat). Ibnul ‘Arabi dalam ‘Aridhatil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udh-hiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun (seluruhnya) tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9)

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa kelemahan hadits-hadits yang ada, tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama (seperti Ibnul Qayyim rahimahullah) menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha lebih utama dari pada sedekah yang senilai harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak daripada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah I. Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar Islam dan lebih sesuai dengan sunnah (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumti’ 7/521).
Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan dan tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi r  bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.(HR. Muslim).

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udh-hiyah tidaklah wajib karena Rasulullah r  bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban”. Seandainya menyembelih udh-hiyah itu wajib, beliau r akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin)(Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al-Kubro).

Qurban untuk Oyang yang Telah Wafat

Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”

Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi r  pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13).

Waktu Penyembelihan Qurban

Dari Anas bin Malik t, ia berkata bahwa Nabi r bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin(HR. Bukhari).

Artinya, hewan qurban disembelih pada hari raya Idul Adha. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada hari-hari tasyrik sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Berdasarkan hadits Jubair bin Muth'im t, Nabi r bersabda, “Pada setiap hari-hari tasyrik ada sembelihan(HR. Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad karya Ibnul Qayyim).

Pembagian Hasil Qurban

Daging hasil sembelihan qurban, lebih utama dibgi dengan pembagian : sepertiganya dimakan oleh shahibul qurban (pequrban); sepertiganya dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran. (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425).

Adapun untuk orang kafir, maka kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri Islam dengan izin resmi dari pemerintah) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka. Adapun kepada kafir harby (orang kafir yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam, seperti : orang kafir yang memerangi kaum muslimin), tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada kepada mereka, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah I, yang artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah : 8) (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya). Pahala berqurban, selain diniatkan untuk diri pequrban, juga boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

Ketentuan umur hewan yang mesti diperhatikan : (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.

Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Terkait cacat pada hewan qurban, cacat tersebut dibagi menjadi 3 :

1.     Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk diqurbankan, yaitu ada 4 : buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang;
2.     Cacat yang menyebabkan makruh untuk diqurbankan, yaitu ada 2 : sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, dan tanduknya pecah atau patah ;
3.     Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna, yaitu selain  jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu. Misalnya, tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)

Tuntunan Penyembelihan Qurban

1.   Syarat hewan qurban, yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam status bangkai (sudah mati).

2.   Syarat orang yang akan menyembelih : (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah I ketika menyembelih.

Perhatian : Sembelihan ahli kitab bisa halal selama diketahui bahwa mereka tidak menyebut nama selain Allah I. Jika diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Allah I ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al-Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat itu sembelihan mereka menjadi tidak halal (haram).


3.   Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah, sehingga sangat dianjukan menggunakan alat yang tajam, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.

4.   Menyembelih hewan dengan adab-adab : (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.

5.   Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbarhadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).

Dilarang Menjual Bagian Dari Qurban

Diharamkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala,  bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Nabi r bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)

Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata,” Jika ada yang bertanya mengapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah I. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”.

Begitupula, tidak boleh memberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.

Ali bin Abi Thalib t berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan” dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi” (HR. Bukhari).

Namun perlu dipahami di sini bahwa yang dilarang adalah transaksi yang dilakukan ketika hasil sembelihan hewan qurban belum dibagikan. Adapun jika hasil sembelihannya telah dibagikan kepada para penerima, maka orang yang menerima daging, kulit atau lainnya, dibolehkan memanfaatkannya sesuai keinginannya, baik dengan dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. *****************
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...