Qurban
merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an,
Sunnah Rasulullah r dan Ijma’
(kesepakatan hukum) kaum muslimin. Allah I berfirman, ”Maka shalatlah untuk Rabbmu dan
sembelihlah hewan (qurban)” (QS. Al-Kautsar : 2).
Pengertian Udh-hiyah
Qurban juga disebut dengan istilah udh-hiyah
yang bermakna hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik
(11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah I karena datangnya hari raya
tersebut (Lihat Al-Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah
II/366).
Dari definisi ini, maka tidak
termasuk dalam udh-hiyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka
taqarrub kepada Allah I (seperti untuk dimakan,
dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula tidak termasuk udh-hiyyah,
hewan yang disembelih di luar hari tasyrik walaupun dalam rangka taqarrub kepada
Allah I. Juga tidak termasuk udh-hiyyah, hewan
untuk aqiqah dan al-hadyu yang disembelih di Mekkah berkaitan dengan
pelaksanaan ibadah haji (Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525).
Keutamaan Qurban
Tak diragukan lagi, udh-hiyah adalah ibadah kepada Allah I dan dalam rangka mengikuti
ajaran Nabi kita Muhammad r. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah
atau keutamaannya, namun (sayangnya) tidak ada satu pun yang shahih (kuat).
Ibnul ‘Arabi dalam ‘Aridhatil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak
ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udh-hiyah. Segelintir orang
meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun (seluruhnya)
tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah,
hal. 9)
Meskipun demikian, perlu
dipahami bahwa kelemahan hadits-hadits yang ada, tidaklah menyebabkan hilangnya
keutamaan berqurban. Banyak ulama (seperti Ibnul Qayyim rahimahullah) menjelaskan
bahwa menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha lebih utama dari pada
sedekah yang senilai harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak
daripada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah
mendekatkan diri kepada Allah I.
Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar Islam dan lebih
sesuai dengan sunnah (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 &
Syarhul Mumti’ 7/521).
Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan dan
tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dalil yang
mendukung pendapat ini adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi r bersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan
salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia
menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian
ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim).
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits
ini adalah dalil bahwasanya hukum udh-hiyah tidaklah wajib karena Rasulullah r bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban”. Seandainya
menyembelih udh-hiyah itu wajib, beliau r akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia
berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin)” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al-Kubro).
Qurban untuk Oyang yang Telah Wafat
Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan qurban untuk
mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah
kecuali jika ada wasiat dari mayit.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Minhaj,
“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban
untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”
Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai
ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk
yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi r pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di
dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu
Utsaimin, hal. 12-13).
Waktu Penyembelihan Qurban
Dari Anas bin Malik t, ia berkata bahwa Nabi r bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat
(Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa
yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan
manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin” (HR. Bukhari).
Artinya, hewan qurban disembelih pada hari raya Idul Adha. Jika
sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada hari-hari
tasyrik sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Berdasarkan hadits Jubair bin Muth'im t, Nabi r bersabda, “Pada setiap hari-hari tasyrik ada sembelihan” (HR. Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth
dalam tahqih Zaadul Maad karya Ibnul Qayyim).
Pembagian Hasil Qurban
Daging hasil sembelihan qurban, lebih utama dibgi dengan pembagian
: sepertiganya dimakan oleh shahibul qurban (pequrban); sepertiganya
dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi
disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga
atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan
pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan.
Dalam masalah ini ada kelonggaran. (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425).
Adapun
untuk orang kafir, maka kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang
kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat
perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah
orang kafir yang masuk ke negeri Islam dengan izin resmi dari pemerintah) baik karena statusnya sebagai orang
miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka. Adapun
kepada kafir harby (orang kafir yang
disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
syari’at Islam, seperti : orang kafir yang
memerangi kaum muslimin), tidak
dibolehkan memberikan daging qurban kepada kepada mereka, karena kewajiban kita
kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan
mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan
firman Allah I, yang artinya : “Allah tidak melarang kamu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu
karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil” (QS.
Al Mumtahanah : 8) (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk
kerbau), dan kambing.
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang. Seekor sapi boleh
dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7
orang menurut pendapat yang lainnya). Pahala berqurban, selain diniatkan untuk
diri pequrban, juga boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun
jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Ketentuan umur hewan yang mesti diperhatikan : (1) unta, umur
minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur
minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang
paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta,
kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada
kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos,
kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan
jantan lebih utama dari hewan betina.
Terkait cacat pada hewan qurban, cacat tersebut dibagi menjadi 3 :
1.
Cacat yang menyebabkan
tidak sah untuk diqurbankan, yaitu ada 4 : buta sebelah dan jelas sekali
kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas
pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang;
2.
Cacat yang menyebabkan
makruh untuk diqurbankan, yaitu ada 2 : sebagian atau keseluruhan telinganya
terpotong, dan tanduknya pecah atau patah ;
3.
Cacat yang tidak
berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang
sempurna, yaitu selain jenis cacat di
atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu. Misalnya, tidak bergigi
(ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)
Tuntunan Penyembelihan Qurban
1.
Syarat hewan qurban, yaitu
hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam status
bangkai (sudah mati).
2.
Syarat orang yang akan
menyembelih : (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau
belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang
muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah I ketika menyembelih.
Perhatian : Sembelihan ahli
kitab bisa halal selama diketahui bahwa mereka tidak menyebut nama selain
Allah I. Jika diketahui bahwa mereka menyebut nama
selain Allah I ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih
atas nama Isa Al-Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat itu sembelihan
mereka menjadi tidak halal (haram).
3.
Syarat alat untuk
menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi
atau selainnya, karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher,
kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah, sehingga sangat dianjukan menggunakan alat yang tajam,
(2) tidak menggunakan tulang dan kuku.
4.
Menyembelih hewan dengan
adab-adab : (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi
sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan
ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan
hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.
5.
Ketika akan menyembelih
disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka
wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan
(disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah
menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah
menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul
qurban).
Dilarang Menjual Bagian Dari Qurban
Diharamkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik
daging, kulit, kepala, bulu, tulang
maupun bagian yang lainnya. Nabi r bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya
maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)
Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata,” Jika ada yang
bertanya mengapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan?
Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah I. Setelah hewan itu
dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas
hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan
daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan
itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”.
Begitupula, tidak boleh memberikan bagian apapun dari anggota
tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong
hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban
apatah lagi menjualnya kepada orang lain.
Ali bin Abi Thalib t berkata, “Nabi
memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi
memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah
pemotongan” dan
dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami
mengupahnya dari uang kami pribadi” (HR. Bukhari).
Namun
perlu dipahami di sini bahwa yang dilarang adalah transaksi yang dilakukan
ketika hasil sembelihan hewan qurban belum dibagikan. Adapun jika hasil
sembelihannya telah dibagikan kepada para penerima, maka orang yang menerima daging, kulit atau lainnya, dibolehkan memanfaatkannya sesuai keinginannya, baik dengan dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah
menjadi haknya. *****************
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar