Mei 09, 2013

Mengumbar Sumpah

Telah menjadi ramai di berbagai media massa khususnya televisi akhir-akhir ini, tayangan yang mempertontonkan perseteruan antara seorang paranormal dan artis/selebriti yang membuat heboh jagat hiburan tanah air. Tayangan infotainment secara massive berhasil menyihir masyarakat. Aksi maki dan umbar aib dalam video-video parodi pun banyak diunggah di dunia maya (internet).

Salah satu fenomena menarik yang patut dikritisi adalah aksi bersumpah atas nama Pencipta dengan ungkapan “ Demi Tuhan...Demi Tuhan...”.  Kita tidak tahu niat mereka mengucapkan kalimat-kalimat sumpah tersebut. Hanya Allah I dan mereka saja yang mengetahuinya. Semoga saja itu benar. Namun, jika sumpah-sumpah itu terucap dengan enteng dan meremehkan nilainya, apalagi dengan dusta, sungguh ini adalah perkara yang tidak ringan di sisi Allah I.

Di sini, kita tidak akan membahas fenomena “perseteruan” atau infotainment ini. Tidak. Apalagi, berbagai tayangan infotainment, dikhawatirkan sebagian besarnya adalah  ghibah atau menggunjing saudara muslim lainnya yang jelas diharamkan dalam agama.

Namun, yang akan kita bahas adalah kedudukan sumpah dalam agama karena didasari oleh fenomena sumpah tadi. Ya, paling tidak, saudara muslim yang masih gemar dengan hal ini tidak sampai “jatuh tertimpa tangga” karena kurangnya ilmu. Sudah larut dalam parodi ghibah, jatuh pula dalam guyonan sumpah “Demi Tuhan...Demi Tuhan...”

Definisi Sumpah

Menurut bahasa, sumpah berasal dari bahsa Arab yaitu dari kata Al-Aimaan, bentuk jamak dari yamiin. Asal makna al-yamin di dalam bahasa Arab adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi tangan yang lain.

Adapun menurut istilah syariat, sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama atau sifat Allah I  .

Sumpah, Wajib atas Nama Allah I
Sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut Nama Allah Ta’ala, salah satu nama dari Nama-Nama-Nya, atau satu sifat dari sifat-sifat-Nya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, dimana Rasulullah r bersabda (artinya) : “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam(HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan, sumpah dengan selain Allah merupakan bentuk kesyirikan. Rasulullah r bersabda (artinya) : Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204).

Macam-Macam Sumpah

Sumpah terbagi menjadi 3 macam; (1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, (2) sumpah palsu, dan (3) sumpah yang disengaja.

Sumpah yang Tidak Dimaksudkan Untuk Bersumpah

Tidak dimaksudkannya sebuah sumpah yaitu sumpah yang tidak diniatkan untuk sumpah. Sebagaimana perkataan seseorang, “Demi Allah kalian akan makan, atau kalian akan minum.” Dan semisalnya yang tanpa dimaksudkan untuk bersumpah.

Hal ini tidak dianggap sebagai sumpah, dan orang yang bersumpah tidak dikenakan beban apa pun.

Allah Ta’ala berfirman, artinya :  “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja...” [QS. Al-Maa-idah: 89].

Sumpah Palsu

Yaitu sumpah palsu yang dengannya hak seseorang bisa terambil, atau sumpah yang dimaksudkan untuk berbuat kecurangan, pengkhianatan atau kebathilan.

Dinamakan dengan اَلْيَمِيْنُ الْغَمُوْسِ (al-Yamiin al-Ghumuus), karena sumpah ini menjerumuskan orang yang bersumpah ke dalam dosa kemudian ke dalam Neraka.

Sumpah ini termasuk salah satu dosa besar, dan tidak ada kafarat atasnya, karena Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja...” [QS. Al-Maa-idah: 89].

Allah Ta’ala berfirman, artinya :  Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.” [QS. An-Nahl: 94]

Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Makna dari ayat tersebut di atas adalah janganlah kalian jadikan sumpah-sumpah kalian yang telah kalian ucapkan, sebagai penghianatan dan tipu daya untuk tidak memenuhi janji kepada orang yang telah kalian janjikan, supaya mereka merasa tenang kepada kalian padahal kalian menyembunyikan pengkhianatan terhadap mereka.” [Tafsir Ath-Thabari].

Dalam sebuah haditsnya,  Nabi r bersabda (artinya) : Termasuk dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu.” [HR. Bukhari].

Sumpah yang Disengaja

Sumpah yang disengaja adalah sumpah yang dimaksudkan oleh seseorang dan ditujukan untuk itu sebagai penguat dalam melakukan atau meninggalkan sesuatu. Ini yang menjadi inti pembahasan ini.

Sumpah ini ditujukan untuk kebaikan dan jika sudah terucap, maka wajib dilaksanakan. Adapun jika sumpah yang telah terucap, namun tidak dilaksanakan maka ia wajib membayar kafarat atau denda.

Hal ini telah diterangkan oleh Allah I  sebagaimana dalam al-Qur’an  surah  Al-Maidah: 89, yaitu : memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari.

Termasuk juga, jika orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu maka ia boleh membatalkan sumpahnya dan juga membayar kafarah.

Rasulullah r  bersabda (artinya) : “Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim).

Pengecualian Dalam Bersumpah

Barangsiapa bersumpah dan mengucap, “Insya Allah.” Maka, ia telah mengecualikannya dan tidak perlu ada pembatalan sumpah tersebut. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa bersumpah dan mengecualikannya (mengucapkan Insya Allah), maka apabila ia menghendaki, ia boleh mencabutnya atau meninggalkannya tanpa membatalkannya.” [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1711)].

Tidak Banyak Bersumpah

Seorang mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan. Terlalu gampang dan dan menganggap remeh bersumpah dengan nama Allah I menunjukkan kurangnya pengagungan terhadap Allah I .

Allah I telah mencela orang yang terlalu banyak atau gampang bersumpah, sebagaimana dalam firmanNya, artinya :  “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al-Qalam: 10).

Allah I sudah memerintahkan agar tidak mudah dan sering bersumpah dalam firman-Nya, artinya : “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maidah: 79).

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah pada hari kiamat, serta bagi mereka siksa yang pedih: Orang tua beruban yang berzina, orang melarat yang congkak, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya; ia tidak membeli dan tidak pula menjual kecuali dengan bersumpah." (HR. Al-Thabrani dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami': 3072).

Bahkan, hal ini juga dicela dalam perkara mubah seperti berdagang. Hadits yang diriwayatkan dari  Abu Hurairah t, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah r  bersabda (artinya) : “Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan namun dapat menghapus keberkahan usaha.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hikmah Tidak Banyak Bersumpah

Orang yang terlalu sering bersumpah dengan nama Allah I , maka sumpah itu akan mengalir dari lisan dalam perkara yang besar dan kecil. Sehingga sumpah tersebut tidak membekas dalam hatinya. Ia tak akan aman dari bersumpah palsu sehingga ia merusak tujuan pokok dari disyariatkannya bersumpah.

Selain itu, orang yang banyak bersumpah maka ia merendahkan kejujuran dirinya dan kepercayaan orang lain kepadanya. Seolah-olah ia tidak jujur sehingga ia harus bersumpah agar orang percaya, karenanya Allah I menyifati orang yang banyak sumpah sebagai orang hina.

Akhirnya, dari beberapa keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa sumpah adalah sesuatu yang agung dalam agama Islam. Ia tidak diumbar dengan gampang dan remeh. Tetapi didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan dibenarkan oleh syariat. Jika telah terucap maka ia wajib ditunaikan dan wajib membayar kafarat jika melalaikanya.

Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...