Telah menjadi
ramai di berbagai media massa khususnya televisi akhir-akhir ini, tayangan yang
mempertontonkan perseteruan antara seorang paranormal dan artis/selebriti yang
membuat heboh jagat hiburan tanah air. Tayangan infotainment secara massive
berhasil menyihir masyarakat. Aksi maki dan umbar aib dalam video-video parodi
pun banyak diunggah di dunia maya (internet).
Salah satu
fenomena menarik yang patut dikritisi adalah aksi bersumpah atas nama Pencipta
dengan ungkapan “ Demi Tuhan...Demi Tuhan...”.
Kita tidak tahu niat mereka mengucapkan kalimat-kalimat sumpah tersebut.
Hanya Allah I dan mereka saja yang mengetahuinya. Semoga saja itu
benar. Namun, jika sumpah-sumpah itu terucap dengan enteng dan meremehkan
nilainya, apalagi dengan dusta, sungguh ini adalah perkara yang tidak ringan di
sisi Allah I.
Di sini, kita
tidak akan membahas fenomena “perseteruan” atau infotainment ini. Tidak.
Apalagi, berbagai tayangan infotainment, dikhawatirkan sebagian besarnya
adalah ghibah atau menggunjing
saudara muslim lainnya yang jelas diharamkan dalam agama.
Namun, yang
akan kita bahas adalah kedudukan sumpah dalam
agama karena didasari oleh fenomena sumpah tadi. Ya, paling tidak, saudara
muslim yang masih gemar dengan hal ini tidak sampai “jatuh tertimpa tangga”
karena kurangnya ilmu. Sudah larut dalam parodi ghibah, jatuh pula dalam
guyonan sumpah “Demi Tuhan...Demi Tuhan...”
Definisi
Sumpah
Menurut
bahasa, sumpah berasal dari bahsa Arab yaitu dari kata Al-Aimaan, bentuk
jamak dari yamiin. Asal makna al-yamin di dalam bahasa Arab
adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling
memegangi tangan yang lain.
Adapun menurut
istilah syariat, sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama atau
sifat Allah I .
Sumpah, Wajib
atas Nama Allah I
Sumpah tidak
sah kecuali dengan menyebut Nama Allah Ta’ala, salah satu nama dari
Nama-Nama-Nya, atau satu sifat dari sifat-sifat-Nya.
Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits, dimana Rasulullah r bersabda
(artinya) : “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan
nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia
bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Bahkan, sumpah
dengan selain
Allah merupakan bentuk kesyirikan. Rasulullah
r
bersabda (artinya) : ”Barangsiapa
bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR.
Abu Daud, At-Tirmizi, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih
Al-Jami’ no. 6204).
Macam-Macam
Sumpah
Sumpah terbagi
menjadi 3 macam; (1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, (2) sumpah
palsu, dan (3) sumpah yang disengaja.
Sumpah yang
Tidak Dimaksudkan Untuk Bersumpah
Tidak
dimaksudkannya sebuah sumpah yaitu sumpah yang tidak diniatkan untuk sumpah.
Sebagaimana perkataan seseorang, “Demi Allah kalian akan makan, atau kalian
akan minum.” Dan semisalnya yang tanpa dimaksudkan untuk bersumpah.
Hal ini tidak dianggap
sebagai sumpah, dan orang yang bersumpah tidak dikenakan beban apa pun.
Allah Ta’ala
berfirman, artinya : “Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang
disengaja...” [QS. Al-Maa-idah: 89].
Sumpah Palsu
Yaitu sumpah
palsu yang dengannya hak seseorang bisa terambil, atau sumpah yang dimaksudkan
untuk berbuat kecurangan, pengkhianatan atau kebathilan.
Dinamakan
dengan اَلْيَمِيْنُ الْغَمُوْسِ (al-Yamiin al-Ghumuus), karena sumpah ini
menjerumuskan orang yang bersumpah ke dalam dosa kemudian ke dalam Neraka.
Sumpah ini
termasuk salah satu dosa besar, dan tidak ada kafarat atasnya, karena Allah
Ta’ala berfirman, artinya : “Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang disengaja...” [QS. Al-Maa-idah: 89].
Allah Ta’ala
berfirman, artinya : “Dan janganlah kamu jadikan
sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir
kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena
kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.” [QS.
An-Nahl: 94]
Ath-Thabari
rahimahullah berkata, “Makna dari ayat tersebut di atas adalah janganlah kalian
jadikan sumpah-sumpah kalian yang telah kalian ucapkan, sebagai penghianatan
dan tipu daya untuk tidak memenuhi janji kepada orang yang telah kalian
janjikan, supaya mereka merasa tenang kepada kalian padahal kalian
menyembunyikan pengkhianatan terhadap mereka.” [Tafsir Ath-Thabari].
Dalam sebuah
haditsnya, Nabi r bersabda
(artinya) : ”Termasuk dosa besar adalah
menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah
palsu.”
[HR.
Bukhari].
Sumpah yang
Disengaja
Sumpah yang
disengaja adalah sumpah yang dimaksudkan oleh seseorang dan ditujukan untuk itu
sebagai penguat dalam melakukan atau meninggalkan sesuatu. Ini yang menjadi
inti pembahasan ini.
Sumpah ini
ditujukan untuk kebaikan dan jika sudah terucap, maka wajib dilaksanakan.
Adapun jika sumpah yang telah terucap, namun tidak dilaksanakan maka ia wajib
membayar kafarat atau denda.
Hal ini telah
diterangkan oleh Allah I sebagaimana dalam al-Qur’an surah
Al-Maidah: 89, yaitu : memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada
mereka, atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa
tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama
tiga hari.
Termasuk juga,
jika orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya
itu maka ia boleh membatalkan sumpahnya dan juga membayar
kafarah.
Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barang siapa yang
bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek
sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat
sumpahnya.” (HR. Muslim).
Pengecualian
Dalam Bersumpah
Barangsiapa
bersumpah dan mengucap, “Insya Allah.” Maka, ia telah mengecualikannya dan
tidak perlu ada pembatalan sumpah tersebut.
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia
berkata, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa bersumpah dan mengecualikannya
(mengucapkan Insya Allah), maka apabila ia menghendaki, ia boleh mencabutnya
atau meninggalkannya tanpa membatalkannya.” [Shahiih
Sunan Ibni Majah (no. 1711)].
Tidak Banyak
Bersumpah
Seorang mukmin
disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar
karena memperbanyaknya terkadang
bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan. Terlalu gampang dan dan menganggap remeh
bersumpah dengan nama Allah I menunjukkan
kurangnya pengagungan terhadap Allah I .
Allah I telah
mencela orang yang terlalu banyak atau gampang bersumpah, sebagaimana dalam firmanNya,
artinya : “Dan janganlah kamu ikuti
setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al-Qalam:
10).
Allah I sudah memerintahkan agar tidak mudah
dan sering bersumpah dalam firman-Nya, artinya : “Dan jagalah sumpahmu.”
(QS.
Al-Maidah: 79).
Dalam sebuah
haditsnya, Rasulullah r
bersabda (artinya) : “Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan
tidak disucikan oleh Allah pada hari kiamat, serta bagi mereka siksa yang
pedih: Orang tua beruban yang berzina, orang melarat yang congkak, dan orang
yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya; ia tidak membeli dan tidak
pula menjual kecuali dengan bersumpah." (HR.
Al-Thabrani dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih
al-Jami': 3072).
Bahkan, hal
ini juga dicela dalam perkara mubah seperti berdagang. Hadits yang diriwayatkan
dari Abu Hurairah t,
ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah r bersabda (artinya) : “Sumpah itu dapat
melariskan barang dagangan namun dapat menghapus keberkahan usaha.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Hikmah Tidak
Banyak Bersumpah
Orang yang
terlalu sering bersumpah dengan nama Allah I , maka sumpah itu akan mengalir dari lisan dalam perkara
yang besar dan kecil. Sehingga sumpah tersebut tidak membekas dalam hatinya. Ia
tak akan aman dari bersumpah palsu sehingga ia merusak tujuan pokok dari
disyariatkannya bersumpah.
Selain itu, orang
yang banyak bersumpah maka ia merendahkan kejujuran dirinya dan kepercayaan
orang lain kepadanya. Seolah-olah ia tidak jujur sehingga ia harus bersumpah
agar orang percaya, karenanya Allah I menyifati orang yang banyak sumpah sebagai orang hina.
Akhirnya, dari
beberapa keterangan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa sumpah adalah
sesuatu yang agung dalam agama Islam. Ia tidak diumbar dengan gampang dan
remeh. Tetapi didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan dibenarkan oleh
syariat. Jika telah terucap maka ia wajib ditunaikan dan wajib membayar kafarat
jika melalaikanya.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar