Mei 16, 2013

Tentang Barang Temuan

Lebih dari sekali, pertanyaan semacam ini masuk kepada kami/redaksi : “Apa hukum barang yang tidak sengaja kita temukan di jalanan?” atau “Bagaimana sikap kita ketika melihat barang yang hilang di suatu tempat?” dan lainnya.

Pada edisi kali ini, dengan izin dan taufiq dari Allah I kami akan mengetengahkan kajian fiqh berkaitan dengan masalah tersebut. Semoga dengannya, kita memperoleh pencerahan dan keselamatan. Amin. Selamat membaca.

Muqaddimah

Agama islam adalah agama rahmat dan kasih sayang dalam segala hal, sampai masalah harta. Rasulullah r bersabda (artinya) : “Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya [HR.Baihaqi dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 6/180].

Demi menjaga hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman, tentram, dan tidak saling menzhalimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqathoh’’.

Definisi Luqathoh

اللُّقَطَة (Luqathoh) artinya suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut [Lihat Minhajul Muslim, al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz dll.]

Sehingga, jika ditemukan suatu barang atau hewan yang tidak di tangan pemiliknya tetapi kita ketahui sesuatu itu ada yang memilikinya, maka sesuatu itu bukan termasuk Luqathoh dan haram memungutnya.

Hukum Memungut Barang Temuan

Secara umum/asal memungut barang temuan hukumnya halal/boleh. Namun, pada kenyataannya manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan. Oleh karenanya para ulama memerinci lebih lanjut sesuai jenis barang temuannya;

a.   Berupa sesuatu yang tidak berharga.

Apabila barang temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.

Sesuatu yang tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang menurut kebiasaan manusia tidak menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh, uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya [Lihat Minhajul Muslim].

Tidak diketahui perbedaan pendapat para ulama tentang bolehnya memungut barang temuan semacam ini. Hal ini didasari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik t berkata, Nabi r lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda r (artinya) : “Seandainya aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya”  [HR.Bukhari dan Muslim].

Hadits ini menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan dimanfaatkan tanpa mengumumkannya, hanya saja Rasulullah r  tidak memakannya karena khawatir kurma tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi beliau r , akan tetapi karena sifat waro’nya (hati-hati), beliau menjauhi sesuatu yang ada kemungkinan haramnya.
b.  Berupa sesuatu yang berharga.

Jika barang temuan berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang-barang lainnya yang menurut kebiasaan manusia itu berharga, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh.

Jika datang pemiliknya menyebutkan ciri-ciri yang sesuai dengan barang tersebut, maka barang harus diserahkan.

Jika tidak dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari [Lihat as-Syarh al-Mumthi’ ala Zadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 9/531].

Sebagaimana hadits dari Zaid bin Khalid al-Juhani t ia berkata, Rasulullah r ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau r berkata, ”Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya’’  [HR.Bukhari dan Muslim].

c.   Berupa hewan piaraan dan macam- macamnya.

Apabila berupa kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung menurut pendapat yang kuat, hal ini didadari oleh hadits tentang Luqathoh : Nabi r pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda,’’ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala/anjing’’ [HR. Bukhari dan Muslim].

Apabila berupa onta dan semisalnya, maka haram memungutnya. Hal ini didasari oleh hadits dari Yazid t beliau berkata; kemudian beliau r ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa onta, maka beliau r marah, menjadi merah mukanya, dan beliau r  bersabda, “apa urusanmu dengan onta itu? Dia (onta itu) mempunyai sepatu, dan kantung air, dia bisa minum air sendiri, dan makan pepohonan sampai dia ditemukan pemiliknya” [HR. Bukhari dan Muslim].

Para ulama mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak dikhawatirkan binasa jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas karena badannya yang besar lagi kuat.

Dari alasan hukum di atas, para ulama mengiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang bisa hidup tanpa dipelihara dan bisa melindungi dirinya dari binatang buas, maka jika binatang tersebut hilang, haram hukumnya memungutnya, seperti sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal, dan sebagainya [Lihat Taudhihul Ahkam].

d.  Luqathoh tanah haram/ tanah suci

Luqathoh tanah haram adalah barang-barang temuan yang ada di tanah suci Makkah. Hukum memungutnya adalah haram, dan jika dia (terlanjur) memungutnya, maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang hilang, seperti yang ada di luar masjidil haram (dekat Bab al-Umroh) terdapat maktab/kantor urusan barang hilang biasa disebut (maktab al-Mafqudat), maka jika seorang menemukan barang temuan disana dan tidak memungkinkan baginya mengumumkannya selamanya maka hendaknya diserahkan kepada maktab tersebut.

e.     Jika berupa anak manusia.

Wajib bagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran. Wajib di sini adalah wajib kifayah atau fardhu kifayah, jika sudah ada yang memungutnya maka yang lain gugur kewajibannya (Lihat al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz hlm.372).

Adapun nafkah anak tersebut,maka diambil dari harta yang ada pada diri anak tersebut jika ada, tetapi jika tidak ada, maka nafkahnya ditanggung oleh pemerintah dari baitul mal, dan jika tidak ada baitul mal, maka wajib bagi kaum muslimin saling bantu- membantu untuk menafkahi anak tersebut sebagaimana dalam QS. Al-Maidah ayat 2.

Sunnah Mengangkat Saksi Atas Barang Temuannya

Bagi orang yang memungut barang temuan maka disyari’atkan untuk mengangkat saksi atas penemuan barang tersebut sebagaimana dalam hadits dari Iyadh bin Himar t, Rasulullah r bersabda (artinya) : “Barangsiapa menemukan Luqathoh, maka hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’(HR.Abu Dawud  dan dishahihkan oleh al-Albani).

Mayoritas para ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat saksi ketika memungut Luqathoh adalah sunnah, hal itu lantaran dengan adanya saksi, maka barang temuan lebih terpelihara, lebih jauh dari bercampurnya dengan harta pribadinya, lebih menghindari kemungkinan lupa dari sang pemungutnya, lebih jauh dari khiyanat, atau seandainya pemungutnya mati, maka ahli warisnya tetap menunaikan hak milik orang lain [Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram 4/290].

Tempat Mengumumkan Luqathoh

Para ulama mengatakan bahwa tempat mengumumkan Luqathoh adalah tempat- tempat yang sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari ketempat tersebut.

Adapun mengumumkan barang hilang di dalam masjid, maka dilarang dalam islam, sebagaimana sabda Rasulullah r (artinya) : “Jika engkau mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka katakan kepadanya,’’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya padamu, karena masjid itu bukan dibangun untuk itu” [HR. Muslim]

Mengumumkan Sifat/Ciri-Ciri Luqathoh

Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut Luqathoh ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenis Luqathoh secara global, tidak boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail, karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya secara dusta.
Wallahu A’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...