Lebih dari
sekali, pertanyaan semacam ini masuk kepada kami/redaksi : “Apa hukum barang
yang tidak sengaja kita temukan di jalanan?” atau “Bagaimana sikap kita
ketika melihat barang yang hilang di suatu tempat?” dan lainnya.
Pada edisi
kali ini, dengan izin dan taufiq dari Allah I
kami akan mengetengahkan kajian fiqh berkaitan dengan masalah tersebut. Semoga
dengannya, kita memperoleh pencerahan dan keselamatan. Amin. Selamat membaca.
Muqaddimah
Agama islam
adalah agama rahmat dan kasih sayang dalam segala hal, sampai masalah harta.
Rasulullah r
bersabda (artinya) : “Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain)
kecuali dengan kerelaan hatinya [HR.Baihaqi dan dishahihkan oleh
al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 6/180].
Demi menjaga
hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari
tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara
menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman, tentram, dan
tidak saling menzhalimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang
dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqathoh’’.
Definisi
Luqathoh
اللُّقَطَة (Luqathoh) artinya suatu benda yang ditemukan dan tidak
diketahui pemiliknya dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut [Lihat
Minhajul Muslim, al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz dll.]
Sehingga, jika
ditemukan suatu barang atau hewan yang tidak di tangan pemiliknya tetapi kita
ketahui sesuatu itu ada yang memilikinya, maka
sesuatu itu bukan termasuk Luqathoh dan haram memungutnya.
Hukum Memungut
Barang Temuan
Secara
umum/asal memungut barang temuan hukumnya halal/boleh. Namun, pada kenyataannya
manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan. Oleh
karenanya para ulama memerinci lebih lanjut sesuai jenis
barang temuannya;
a. Berupa
sesuatu yang tidak berharga.
Apabila barang
temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun memungutnya
dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan
tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Sesuatu yang
tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang menurut kebiasaan manusia
tidak menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh,
uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya [Lihat
Minhajul Muslim].
Tidak
diketahui perbedaan pendapat para ulama tentang bolehnya memungut barang temuan
semacam ini. Hal ini didasari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik t
berkata, Nabi r
lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda r (artinya) : “Seandainya
aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya” [HR.Bukhari dan Muslim].
Hadits ini
menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan
dimanfaatkan tanpa mengumumkannya, hanya saja Rasulullah r tidak memakannya karena khawatir kurma
tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi beliau r , akan tetapi
karena sifat waro’nya (hati-hati), beliau menjauhi sesuatu yang ada kemungkinan
haramnya.
b. Berupa
sesuatu yang berharga.
Jika barang
temuan berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau
barang-barang lainnya yang menurut kebiasaan manusia itu berharga, maka wajib
bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh.
Jika datang
pemiliknya menyebutkan ciri-ciri yang sesuai dengan barang tersebut, maka
barang harus diserahkan.
Jika tidak
dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut
memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus
berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari [Lihat as-Syarh al-Mumthi’ ala Zadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin 9/531].
Sebagaimana
hadits dari Zaid bin Khalid al-Juhani t ia berkata, Rasulullah r ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, lalu beliau r berkata, ”Kenalilah
wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui
(pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu
tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa,
maka serahkanlah barang itu padanya’’ [HR.Bukhari dan Muslim].
c. Berupa
hewan piaraan dan macam- macamnya.
Apabila berupa
kambing dan semisalnya, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung
menurut pendapat yang kuat, hal ini didadari oleh hadits tentang Luqathoh : Nabi
r
pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau
bersabda,’’ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk
serigala/anjing’’ [HR. Bukhari dan Muslim].
Apabila berupa
onta dan semisalnya, maka haram memungutnya. Hal ini didasari oleh hadits dari
Yazid t
beliau berkata; kemudian beliau r
ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa onta, maka beliau r marah,
menjadi merah mukanya, dan beliau r bersabda, “apa urusanmu dengan onta itu?
Dia (onta itu) mempunyai sepatu, dan kantung air, dia bisa minum air sendiri,
dan makan pepohonan sampai dia ditemukan pemiliknya” [HR.
Bukhari dan Muslim].
Para ulama
mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak
dikhawatirkan binasa jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup
walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas
karena badannya yang besar lagi kuat.
Dari alasan
hukum di atas, para ulama mengiyaskan
(menganalogikan) semua binatang yang bisa hidup tanpa dipelihara dan bisa
melindungi dirinya dari binatang buas, maka jika binatang tersebut hilang,
haram hukumnya memungutnya, seperti sapi, kijang, kuda, burung- burung yang
halal, dan sebagainya [Lihat Taudhihul Ahkam].
d. Luqathoh
tanah haram/ tanah suci
Luqathoh tanah
haram adalah barang-barang temuan yang ada di tanah suci Makkah. Hukum
memungutnya adalah haram, dan jika dia (terlanjur) memungutnya,
maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia
berada di tanah suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam
urusan barang hilang, seperti yang ada di luar masjidil haram (dekat Bab
al-Umroh) terdapat maktab/kantor urusan barang hilang biasa disebut (maktab
al-Mafqudat), maka jika seorang menemukan barang temuan disana dan tidak
memungkinkan baginya mengumumkannya selamanya maka hendaknya diserahkan kepada
maktab tersebut.
e. Jika
berupa anak manusia.
Wajib bagi
siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong
menolong dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah
wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran. Wajib di sini
adalah wajib kifayah atau fardhu kifayah, jika sudah ada yang memungutnya maka
yang lain gugur kewajibannya (Lihat al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wa
Kitabil Aziz hlm.372).
Adapun nafkah
anak tersebut,maka diambil dari harta yang ada pada diri anak tersebut jika
ada, tetapi jika tidak ada, maka nafkahnya ditanggung oleh pemerintah dari
baitul mal, dan jika tidak ada baitul mal, maka wajib bagi kaum muslimin saling
bantu- membantu untuk menafkahi anak tersebut sebagaimana dalam QS. Al-Maidah
ayat 2.
Sunnah
Mengangkat Saksi Atas Barang Temuannya
Bagi orang
yang memungut barang temuan maka disyari’atkan untuk mengangkat saksi atas penemuan
barang tersebut sebagaimana dalam hadits dari Iyadh bin Himar t,
Rasulullah r
bersabda (artinya) : “Barangsiapa menemukan Luqathoh, maka hendaklah ia
mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh
menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak
dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik
Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’’ (HR.Abu
Dawud dan
dishahihkan oleh al-Albani).
Mayoritas para
ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat saksi ketika memungut Luqathoh adalah
sunnah, hal itu lantaran dengan adanya saksi, maka barang temuan lebih
terpelihara, lebih jauh dari bercampurnya dengan harta pribadinya, lebih
menghindari kemungkinan lupa dari sang pemungutnya, lebih jauh dari khiyanat,
atau seandainya pemungutnya mati, maka ahli warisnya tetap menunaikan hak milik
orang lain [Lihat
Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram 4/290].
Tempat
Mengumumkan Luqathoh
Para ulama
mengatakan bahwa tempat mengumumkan Luqathoh adalah tempat- tempat yang
sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu
menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid, di pasar, atau di
tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya
barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari
ketempat tersebut.
Adapun
mengumumkan barang hilang di dalam masjid, maka dilarang dalam islam,
sebagaimana sabda Rasulullah r
(artinya) : “Jika engkau mendengar orang mencari barang hilang di masjid,
maka katakan kepadanya,’’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya padamu,
karena masjid itu bukan dibangun untuk itu” [HR. Muslim]
Mengumumkan
Sifat/Ciri-Ciri Luqathoh
Para ulama
sepakat bahwa orang yang memungut Luqathoh ketika mengumumkannya hanya
menyebutkan jenis Luqathoh secara global, tidak boleh menyebutkan semua ciri-
ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail, karena dikhwatirkan adanya
orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya
secara dusta.
Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar