Mei 31, 2013

Banci Dalam Tinjauan Syariat

Syariat Islam telah mengatur segalanya. Dari perkara yang paling besar hingga yang paling sepele. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bijaksana. Bahkan kaum banci pun tak lepas dari pembahasan.

Benar, kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf (yang dibebani syariat) sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang kelelakian/tomboy), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas mukhannats dan mutarajjilah yang akan menjadi inti pembahasan tulisan ini, perlu pula sedikit menyinggung istilah khuntsa di atas. Menurut para ulama, istilah al-khuntsa adalah orang yang secara fisik punya dua alat kelamin sejak lahir, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau orang yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali [Lihat Fiqh Sunnah 4/538].

Khuntsa terbagi dua yaitu ; pertama, kuntsa biasa; adalah orang yang lahir dalam keadaan mempunyai dua alat kelamin sekaligus. Namun salah satu alat kelaminnya lebih dominan, misalnya lebih dominan alat kelamin laki-laki, walaupun punya alat kelamin perempuan, namun dia tidak mau berpenampilan sebagai perempuan. Penampilannya tetap sebagai laki-laki biasa. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Abbas t, bahwa Rasullullah r ditanya tentang bayi yang lahir dengan dua jenis kelamin, bagaimana urusan pembagian warisannya. Beliau r bersabda (artinya) : ”dia mendapat warisan berdasarkan bagaimana cara dia buang air kecil”  [HR. Al-Baihaqi].

Jenis kedua, kuntsa musykil, jenis khuntsa yang sulit dibedakan, lantaran dia terlahir dengan dua kelamin yang berbeda dan keduanya berfungsi dengan baik, dan dari segi dominasi berimbang. Untuk kasus ini dikembalikan pada para ulama dan medis untuk penelitian lebih mendalam dalam menentukan status kelaminnya.

Nah, sedangkan untuk mukhannats dan mutarajjilah, perlu diperhatikan definisi dan hukum dari para ulama tentang banci dan waria (wanita pria) tersebut.

Beberapa riwayat hadits yang menyebutkan tentang mereka :

Dari Abu Hurairah t, bahwa Nabi r pernah didatangkan kepada beliau seorang banci yang mewarnai (kuku) tangan dan kakinya dengan inai (pacar). Rasulullah r lalu bertanya, "Ada apa dengan orang ini?" Maka dikatakan padanya, "Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita." Rasulullah r kemudian memerintahkan agar orang itu diasingkan ke sebuah tempat bernama Naqi'. Para Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita bunuh saja dia?" Rasulullah r menjawab, "Sungguh aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat." [HR. Abu Daud, Shahih: Al-Misykah (4481)].

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha, bahwa Nabi r pernah mendatanginya dan di sisi Ummu Salamah terdapat seorang banci. Ia berkata kepada Abdullah saudara Ummu Salamah, "Jika Allah memberi kemenangan atas kota Thaif besok, akan kutunjukkan padamu seorang wanita yang datang dengan empat (lipatan perut) dan pergi dengan delapan (lipatan perut)." Lalu Nabi r bersabda, "' keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian" [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, beliau berkata : Rasulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki[HR. Bukhari].

Menyerupai di sini adalah baik dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun sifat-sifat lainnya. [Lihat Mu’jam Lughatil-Fuqaha’, 1/417].

al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasulullah r khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.

Pertama, banci alami. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Maka orang seperti ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang dimaksud oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

Kedua, banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembutkan suara ketika berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik.

Pembagian ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria). Sebab pada dasarnya kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Beberapa Aturan Terkait Orang Banci

Menjadi Imam Shalat
Jika yang bersangkutan banci alami, maka ia sah menjadi imam shalat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap bancinya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.
Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik. Dan orang fasik hukumnya makruh menjadi imam, demikian menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Maliki [Lihat al-Mabsuth, 1/111; al-Umm, 1/166; al-Majmu’, 4/287; asy- Syarh al-Kabîr, 1/326 dan al-Muhalla, 4/212].

Adapun menurut ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam shalat [Lihat al-Inshaf, 2/252; Syarah Muntahal Iradat, 1/272; at-Taj wal-Iklîl, 2/93].

Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam az-Zuhri rahimahullah yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi,” sebagaimana yang dinukil oleh Imam Bukhari [Shahih Bukhari, 1/141, secara mu’allaq].

Bolehkah Seorang Banci Memandang Wanita ?

Masalah ini tidak lepas dari dua kondisi :

Pertama, jika orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka tidak ada khilaf dalam hal ini bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik [Lihat Fathul-Qadir, 2/222; at-Tamhid, 22/273; Mughnil-Muhtaj, 3/128 dan al-Mughni, 7/462].

Kedua, ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat : Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allah I ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu (terjemahannya) : "atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat (terhadap wanita).."[QS. An-Nur : 31].

Ulama Syafi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal [Lihat Mughnil-Muhtaj, 3/128 dan al-Mabsuth, 12/382].

Dalilnya ialah hadits tentang “lipatan perut” di atas. Hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita ialah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki. Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang sama sekali tidak bersyahwat terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.

Kesaksian Seorang Banci

Menurut ulama Hanafiyyah, orang banci yang tertolak kesaksiannya ialah yang sengaja berbicara lemah-lembut dan kemayu (manja) seperti wanita. Adapun bila ia memiliki nada suara yang lembut dan fisiknya lembek secara alami, dan tidak dikenal sebagai orang fasiq; maka kesaksiannya masih diterima [Lihat Fathul-Qadîr, 17/130].

Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menganggap bahwa menyerupai wanita adalah perbuatan haram yang menjadikan kesaksian seseorang tertolak. Tentunya, yang dimaksud bila sengaja menyerupai wanita, bukan karena pembawaannya [Lihat Al-Muhadzdzab, 2/325 dan al-Mughni, 12/40].

Sanksi Bagi Orang Banci

Pertama, laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi r menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau.

Kedua, banci yang membiarkan dirinya terjerumus dalam perbuatan keji, seperti dicabuli dan disodomi, maka untuk seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat, ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya [Lihat al-Mabsuth, 11/78; al-Fawakih ad-Dawani, 2/209; Raudhatut-Thalibin, 10/90, dan , 10/155].

Banci Sebagai Pemimpin

Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullah : “Maka yang mengagungkan Al-Mukhannats dari kalangan laki-laki dan menjadikan untuk mereka kepemimpinan dan memegang urusan maka hal tersebut adalah haram.” [Lihat Al-Istiqamah, 1/321].

Wanita menikah dengan Al-Mukhannats

Tidak boleh seorang wanita menikah dengan mukhannats sampai dia bertaubat, apalagi  mukhannats tersebut seorang pelaku homoseksual. Karena tergabung padanya dua laknat , laknat pelaku homoseksual dan laknat karena dia menyerupai wanita [Lihat Majmu’ Al-Fatawa 15/321].

Rasulullah r bersabda (artinya) : “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth” [HR. Ahmad dan selainnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, As-Shahihah No. 3462].

Salam kepada Al-Mukhannats

Berkata Abu Dawud rahimahullah : Aku bertanya kepada Imam Ahmad rahimahullah : ” Apakah boleh (aku) mengucapkan salam kepada Al-Mukhannats?”  beliau menjawab : “Aku tidak tahu, As-Salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah Azza wa Jalla”

Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah:  “Maka sungguh beliau telah tawaqquf (tidak memberi keputusan) dalam perkara salam terhadap Al-Mukhannats“ [Lihat Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ul Fatawa, 3/211].

Subhanallah, saking besarnya perkara ini, ulama sekaliber Imam Ahmad rahimahullah bersikap tawaqquf (tidak memberikan pendapat). Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013 ; Artikel “Al-Ahkam As-Syar’iyah Fiy Al-Mukhannats” Oleh Ra'fat al- Hamid al- 'Adani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...