Syariat Islam telah
mengatur segalanya. Dari perkara yang paling besar hingga
yang paling sepele. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa,
rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bijaksana. Bahkan kaum banci pun tak
lepas dari pembahasan.
Benar, kaum
banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan
oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf (yang dibebani syariat) sebagaimana lelaki dan wanita normal.
Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong),
mutarajjilah (wanita yang kelelakian/tomboy), dan
khuntsa (interseks/berkelamin ganda).
Sebelum
melangkah lebih jauh untuk membahas mukhannats dan mutarajjilah
yang akan menjadi inti pembahasan tulisan
ini, perlu pula sedikit menyinggung istilah khuntsa di atas.
Menurut para ulama, istilah al-khuntsa adalah orang yang secara fisik
punya dua alat kelamin sejak lahir, yaitu kelamin laki-laki dan kelamin
perempuan atau orang yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali [Lihat
Fiqh Sunnah 4/538].
Khuntsa terbagi
dua yaitu ; pertama, kuntsa biasa; adalah orang yang lahir dalam keadaan
mempunyai dua alat kelamin sekaligus. Namun salah satu alat kelaminnya lebih
dominan, misalnya lebih dominan alat kelamin laki-laki, walaupun punya alat
kelamin perempuan, namun dia tidak mau berpenampilan sebagai perempuan.
Penampilannya tetap sebagai laki-laki biasa. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu
Abbas t, bahwa Rasullullah r ditanya
tentang bayi yang lahir dengan dua jenis kelamin, bagaimana urusan pembagian
warisannya. Beliau r
bersabda (artinya) : ”dia mendapat warisan berdasarkan bagaimana cara dia
buang air kecil” [HR.
Al-Baihaqi].
Jenis kedua, kuntsa
musykil, jenis khuntsa yang sulit dibedakan, lantaran dia terlahir dengan
dua kelamin yang berbeda dan keduanya berfungsi dengan baik, dan dari segi
dominasi berimbang. Untuk kasus ini dikembalikan pada para ulama dan medis
untuk penelitian lebih mendalam dalam menentukan status kelaminnya.
Nah, sedangkan
untuk mukhannats dan mutarajjilah, perlu diperhatikan definisi
dan hukum dari para ulama tentang banci dan waria (wanita pria) tersebut.
Beberapa
riwayat hadits yang menyebutkan tentang mereka :
Dari Abu
Hurairah t, bahwa Nabi r pernah
didatangkan kepada beliau seorang banci yang mewarnai (kuku) tangan dan kakinya
dengan inai (pacar). Rasulullah r
lalu bertanya, "Ada apa dengan orang ini?" Maka dikatakan
padanya, "Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita." Rasulullah r kemudian
memerintahkan agar orang itu diasingkan ke sebuah tempat bernama Naqi'. Para
Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita bunuh saja dia?"
Rasulullah r
menjawab, "Sungguh aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat."
[HR.
Abu Daud, Shahih: Al-Misykah (4481)].
Dari Ummu
Salamah radhiallahu anha, bahwa Nabi r pernah
mendatanginya dan di sisi Ummu Salamah terdapat seorang banci. Ia berkata
kepada Abdullah saudara Ummu Salamah, "Jika Allah memberi kemenangan atas
kota Thaif besok, akan kutunjukkan padamu seorang wanita yang datang dengan
empat (lipatan perut) dan pergi dengan delapan (lipatan perut)." Lalu Nabi
r
bersabda, "' keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian" [HR.
Bukhari dan Muslim].
Dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma, beliau berkata : Rasulullah r melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki” [HR.
Bukhari].
Menyerupai di
sini adalah baik dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun
sifat-sifat lainnya. [Lihat Mu’jam Lughatil-Fuqaha’, 1/417].
al-Hafizh Ibnu
Hajar rahimahullah mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasulullah r khusus
ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal
tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar
berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau
berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia
berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.
Dari keterangan
di atas, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.
Pertama, banci
alami. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami,
dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Maka orang seperti
ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang dimaksud oleh hadits-hadits di
atas sebagai objek celaan dan laknat.
Kedua, banci
karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembutkan suara ketika
berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah gemulai. Perbuatan ini
adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik.
Pembagian ini
juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria). Sebab pada dasarnya
kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana
laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.
Beberapa Aturan
Terkait Orang Banci
Menjadi Imam
Shalat
Jika yang
bersangkutan banci alami, maka ia sah menjadi imam shalat. Dan ia tetap
diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap bancinya secara kontinyu dan
bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.
Adapun jika ia
pura-pura banci, maka ia dianggap fasik. Dan orang fasik hukumnya makruh
menjadi imam, demikian menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, dan
salah satu riwayat dalam madzhab Maliki [Lihat
al-Mabsuth, 1/111; al-Umm, 1/166; al-Majmu’, 4/287; asy- Syarh al-Kabîr, 1/326
dan al-Muhalla, 4/212].
Adapun menurut
ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah
menjadi imam shalat [Lihat al-Inshaf, 2/252; Syarah Muntahal Iradat,
1/272; at-Taj wal-Iklîl, 2/93].
Hal ini
didasarkan kepada pendapat Imam az-Zuhri rahimahullah yang mengatakan,
“Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki-laki banci,
kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi,” sebagaimana yang
dinukil oleh Imam Bukhari [Shahih Bukhari, 1/141, secara mu’allaq].
Bolehkah
Seorang Banci Memandang Wanita ?
Masalah ini
tidak lepas dari dua kondisi :
Pertama, jika
orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka tidak ada
khilaf dalam hal ini bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik
[Lihat Fathul-Qadir, 2/222; at-Tamhid,
22/273; Mughnil-Muhtaj, 3/128 dan al-Mughni, 7/462].
Kedua, ia
seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka
dalam hal ini terdapat dua pendapat : Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian
Hanafiyah memberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berada di tengah
kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allah I ketika menjelaskan siapa saja yang
boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di
hadapannya, yaitu (terjemahannya) : "atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak bersyahwat (terhadap wanita).."[QS. An-Nur :
31].
Ulama
Syafi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun
tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita.
Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal [Lihat
Mughnil-Muhtaj, 3/128 dan al-Mabsuth, 12/382].
Dalilnya ialah
hadits tentang “lipatan perut” di atas. Hadits ini
menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita ialah banci
yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa
menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki. Sehingga
dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita muslimah bila dibiarkan keluar
masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang sama sekali tidak bersyahwat
terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.
Kesaksian
Seorang Banci
Menurut ulama
Hanafiyyah, orang banci yang tertolak kesaksiannya ialah yang sengaja berbicara
lemah-lembut dan kemayu (manja) seperti wanita. Adapun bila ia memiliki nada
suara yang lembut dan fisiknya lembek secara alami, dan tidak dikenal sebagai
orang fasiq; maka kesaksiannya masih diterima
[Lihat Fathul-Qadîr, 17/130].
Adapun ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah menganggap bahwa menyerupai wanita adalah perbuatan
haram yang menjadikan kesaksian seseorang tertolak. Tentunya, yang dimaksud
bila sengaja menyerupai wanita, bukan karena pembawaannya [Lihat
Al-Muhadzdzab, 2/325 dan al-Mughni, 12/40].
Sanksi Bagi
Orang Banci
Pertama,
laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam
perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya.
Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan
pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam
hadits disebutkan, Nabi r
menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya
dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau.
Kedua, banci
yang membiarkan dirinya terjerumus dalam
perbuatan keji, seperti dicabuli dan disodomi, maka untuk seperti ini sanksinya
diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat, ia pantas
mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat,
hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:)
dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga
berbeda pendapat tentang cara menghukumnya [Lihat
al-Mabsuth, 11/78; al-Fawakih ad-Dawani, 2/209; Raudhatut-Thalibin, 10/90, dan
, 10/155].
Banci Sebagai
Pemimpin
Berkata Ibnu
Taimiyah Rahimahullah : “Maka yang mengagungkan Al-Mukhannats
dari kalangan laki-laki dan menjadikan untuk mereka kepemimpinan dan memegang
urusan maka hal tersebut adalah haram.” [Lihat
Al-Istiqamah, 1/321].
Wanita menikah
dengan Al-Mukhannats
Tidak boleh
seorang wanita menikah dengan mukhannats sampai dia bertaubat, apalagi mukhannats tersebut seorang pelaku
homoseksual. Karena tergabung padanya dua laknat , laknat pelaku homoseksual
dan laknat karena dia menyerupai wanita [Lihat Majmu’
Al-Fatawa 15/321].
Rasulullah r bersabda
(artinya) : “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah
melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth” [HR. Ahmad dan selainnya dari
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, As-Shahihah No. 3462].
Salam kepada Al-Mukhannats
Berkata Abu
Dawud rahimahullah : Aku bertanya kepada Imam Ahmad rahimahullah : ” Apakah
boleh (aku) mengucapkan salam kepada Al-Mukhannats?” beliau menjawab : “Aku tidak tahu,
As-Salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah Azza wa Jalla”
Berkata Ibnu
Taimiyah rahimahullah: “Maka sungguh
beliau telah tawaqquf (tidak memberi keputusan) dalam perkara salam terhadap
Al-Mukhannats“ [Lihat
Al-Mustadrak ‘Ala Majmu’ul Fatawa, 3/211].
Subhanallah,
saking besarnya perkara ini, ulama sekaliber Imam Ahmad rahimahullah bersikap
tawaqquf (tidak memberikan pendapat). Semoga
bermanfaat. Wallahu
a’lam.
Maraji’ : Majalah
As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013 ; Artikel “Al-Ahkam As-Syar’iyah Fiy
Al-Mukhannats” Oleh Ra'fat al- Hamid al- 'Adani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar