Desember 07, 2012

Sedekah, Ternyata Tidak Hanya Dengan Uang

Setiap kita pasti tahu bahwa sedekah adalah salah satu amalan mulia dan agung dalam agama kita. Banyak keutamaan sedekah yang disebutkan oleh Allah I dan RasulNya r. Di antaranya dapat menghapuskan dosa, menambah rezeki, obat dari penyakit, menghalangi bala’ atau musibah dan lainnya.

Bagi orang yang dikarunia oleh Allah I harta yang berlimpah tentu bersedekah itu tidaklah sulit, bahkan terkadang semudah mengedipkan mata. Namun bagi orang yang ditaqdirkan Allah I tidak memilki banyak harta, maka umumnya bersedekah mungkin menjadi hal yang sulit.

Islam sebagai agama ilahiyah sungguh telah memberikan solusi. Islam memang demikian. Bila ada syari'at yang hanya mampu dikerjakan oleh orang-orang tertentu, maka Islam akan membuka “ladang” lain bagi orang-orang yang tidak mampu. Islam memberikan solusi bagaimana cara bersedekah tanpa uang atau harta. Yaitu dengan melakukan beberapa amalan yang keutamaannya dapat bernilai sedekah bagi para pelakunya. Tetapi ingat, bukan berarti solusi ini hanya boleh diamalkan oleh mereka yang sedikit harta, bukan itu. Bahkan orang kaya pun boleh melakukannya.

Nah, jika seperti itu, berarti orang kaya akan selalu lebih utama karena mereka dapat bersedekah sekaligus melakukan berbagai amalan yang dapat bernilai sedekah? Ya, itulah keutamaan yang diberikan Allah I kepada sebagian hambaNya, tentu dengan hikmahNya yang agung.


Diriwayatkan dari Abu Hurairah t bahwa orang-orang fakir kaum Muhajirin mendatangi Nabi r lalu berkata: “Orang-orang yang kaya telah pergi dengan membawa derajat yang tinggi dan nikmat yang kekal.” Beliau r bertanya (artinya) : “Apa itu?” Mereka menjawab : “Mereka shalat seperti kami shalat, mereka berpuasa seperti kami berpuasa, mereka bisa bersedekah sedang kami tidak bisa, dan mereka memerdekakan hamba sahaya sedang kami tidak bisa.” Maka Rasulullah r bersabda (artinya) : ”Maukah kalian kuajari sesuatu yang dapat menyusul orang yang telah mendahului kalian itu, kalian juga bisa mendahului orang-orang setelah kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada kalian kecuali orang yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah!” Beliau r bersabda (artinya) : “Hendaklah kalian mengucapkan tasbih (subhanallah), takbir (Allahu akbar), dan tahmid (alhamdulillah) di akhir setiap shalat (fardhu) sebanyak 33 kali.” Abu Shalih (perawi hadits ini) berkata : “Maka orang-orang fakir kaum Muhajirin itu pun kembali menemui Rasulullah r lalu berkata : “Saudara kami yang kaya telah mendengar apa yang kami kerjakan, lalu mereka pun mengerjakan hal yang sama.” Maka Rasulullah r bersabda (artinya)  : “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.” [HR. Bukhari].

Berikut ini beberapa amalan yang dapat dinilai Allah I sama dengan sedekah.

Setiap Kebaikan Adalah Sedekah

Rasulullah r  bersabda, artinya :  “Setiap kebaikan adalah sedekah” [HR. Muslim].

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Maksudnya, setiap kebaikan itu memiliki hukum yang sama dengan sedekah dalam hal pahala.”[Syarah Shahih Muslim (VII/91)].

Maka, setiap kebaikan yang mampu kita lakukan, lakukanlah. Bagaimana jika tidak mampu melakukan semuanya? Cukup dengan diam dengan tidak memberikan gangguan kepada yang lainnya, maka itu juga bernilai sedekah.

Dari Abu Dzar t , ia bertanya : “Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling utama?” Beliau r menjawab: “‘Iman dan jihad di jalan Allah.” Aku bertanya : “Memerdekakan budak apakah yang paling baik?” Beliau r menjawab : “Memerdekakan budak yang paling bernilai menurut pemiliknya dan paling mahal harganya.” Aku bertanya : “Jika aku tidak dapat melakukannya?” Beliau r menjawab : “Engkau membantu orang yang terampil dan berbuat untuk orang yang tidak terampil.” Aku bertanya : “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu jika aku tidak dapat mengerjakan sebagian pekerjaan?” Beliau r menjawab : “Engkau menahan keburukanmu dari manusia, karena itu adalah sedekah.” [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya].

Mengucapkan Kalimat Thayyibah

Rasulullah r bersabda, artinya :  “Dan kalimat thayyibah adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Yang dimaksud kalimat thayyibah adalah ucapan yang menyenangkan perasaan seseorang dimana ucapan itu mubah atau mengandung ketaatan. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Al-Nawawi 7/103].

Senyum dan Kebaikan Kepada Saudara Muslim

Rasulullah r bersabda, artinya : “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, engkau menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran adalah sedekah, engkau memberi petunjuk kepada orang di tempat ia tersesat adalah sedekah, engkau menuntun/menunjuki orang yang lemah penglihatannya adalah sedekah, engkau menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu adalah sedekah” [HR. Bukhari dan lainnya].

Bercocok Tanam

Rasulullah r bersabda, artinya :  “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang termakan darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang tercuri darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang  dimakan hewan-hewan buas darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya bernilai sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang yang mengurangi dan mengambil dari tanaman itu kecuali bernilai sedekah baginya (sampai hari qiyamah tiba).” [Ash-Shahihah no. 8].

Meminjamkan Harta Atau Menghutangi

Rasulullah bersabda, artinya : “Sesungguhnya memberi pinjaman (hutang) itu menempati kedudukan setengah sedekah.” [Shahih:  Ash-Shahihah no. 1553; Shahih Al-Jami’ no. 6080].

Memberi tempo kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, juga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah r bersabda, artinya :   “Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, maka ia setiap harinya seperti  bersedekah sejumlah barang yang ia hutangkan.” [Musnad Ahmad no. 21986. Shahih  At-Targhib wa At-Tarhib 1/221].

Rasulullah juga bersabda, artinya :  “Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, maka ia setiap harinya seperti bersedekah sejumlah barang yang ia hutangkan, sampai  hutang itu lunas. Jika tiba waktu pelunasan, ia memberi tempo lagi (karena orang yang  berhutang belum mampu melunasinya–pen), maka setiap harinya ia seperti bersedekah sejumlah  dua kali lipat jumlah barang yang ia hutangkan.” [Musnad Ahmad 5/360. Ash-Shahihah no. 86].

Menafkahi Keluarga

Rasulullah r bersabda, artinya : “Jika seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah, maka itu sedekah baginya.[HR. Bukhari dan Muslim].
Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang suami diberi pahala atas nafkahnya kepada istrinya jika ia mengharapkan pahalanya dari Allah I , sebagaimana terdapat dalam hadits Sa’d bin Abi Waqqash t  bahwa Nabi r bersabda, artinya : “Dan tidaklah engkau berinfak dengan satu infak karena mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala dengannya hingga sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.[HR. Bukhari dan Muslim].

Berniat Sedekah Ketika Tidak Mampu

Ada seseorang melihat orang lain menginfaqkan hartanya untuk ketaatan kepada Allah. Lalu ia berkata, “Andai aku punya harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang  dikerjakan si fulan.” Rasulullah r berkata, mengomentari kejadian itu, “(Seandainya) ia (jujur) dengan niatnya itu, maka pahala keduanya sama.[Musnad Ahmad 4/230-231; Sunan  At-Tirmidzi no. 2325; dan lainnya].

Berhubungan Dengan Isteri

Rasulullah r bersabda, artinya : “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Lalu sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah kita mendapat pahala dengan menggauli isteri kita?.” Rasulullah r menjawab (artinya) : “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari  dan lainnya).

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalam hadits ini ada dalil bahwasanya perkara yang mubah dapat menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima’ (bersetubuh) bisa menjadi ibadah apabila ia niatkan untuk memenuhi hak istrinya, bergaul dengan cara yang baik yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla atau untuk menjaga dirinya dan istrinya agar tidak terjatuh kepada perbuatan yang haram, atau memikirkan (mengkhayal) hal yang haram, atau berkeinginan untuk itu, atau yang lainnya.”[Syarah Shahih Muslim (VII/92)].

Berniat Shalat Malam Sebelum Tidur

Rasulullah r besabda, artinya : ”Tidaklah sesorang berniat untuk melakukan shalat malam, lalu ia tertidur, kecuali akan dicatat (oleh Allah –pen) baginya pahala shalatnya (meskipun ia tidak shalat lail) dan tidurnya dicatat sebagai sedekah.” [Shahih: Irwa` Al-Ghalil 2/204-205;Shahih Al-Jami' no. 5567; Shahih Sunan An-Nasa`i 1/387].

Nabi r besabda, artinya :  “Barangsiapa mendatangi tempat tidur dalam keadaan berniat untuk bangun karena hendak melaksanakan shslat lail, tapi ternyata ia ketiduran sampai pagi,maka ditulis baginya pahala shalat yang telah ia niatkan dan tidurnya merupakan sedekah dari Allah untuk dirinya.” [Shahih: Irwa` Al-Ghalil no. 454; Shahih Sunan An-Nasa`i 1/386].

Menemani Orang yang Terlambat Shalat Jamaah

Dari Abu Sa'id Al-Khudri t, dia bercerita, “Sesungguhnya Rasulullah r melihat ada seorang pria shalat sendirian. Maka beliau r berkata, “Hendaklah ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini, (dengan cara) shalat bersamanya.”.” [Shahih: Sunan Abu Dawud no. 574].
Hal ini hukumnya tidak terlarang. Shalat kedua bagi orang ini (yang menemani) teranggap shalat nafilah/sunnah. Dan bagi yang terlambat (yang ditemani) tetap terhitung sebagai shalat fardhu baginya.

Shalat Dhuha

Rasulullah r bersabda, artinya : ”Setiap salah seorang di antara kamu memasuki pagi harinya, pada setiap ruas tulangnya ada peluang sedekah; setiap ucapan tasbih (subhanallah) adalah sedekah, setiap hamdalah (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan la ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu akbar) adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, semua itu cukup tergantikan dengan dua raka’at dhuha.” (HR. Muslim, hadits no. 720).

Membersihkan Masjid
Rasulullah r bersabda, artinya : “Dahak yang ada dalam masjid yang Anda pendam ke dalam tanah, sesuatu (penghalang/bahaya) yang  kalian singkirkan dari jalanan, bernilai sedekah.” [Musnad Ahmad 5/354. Shahih Sunan Abu Dawud 3/984; Irwa` Al-Ghalil 2/213].

Perlu dipahami bahwa masjid saat ini tidak lagi beralaskan tanah tetapi lantai. Maka yang kita lakukan adalah menghilangkannya, misalnya dengan mengepelnya atau yang lainnya. Dan ini masih bernilai sedekah, karena tujuannya adalah menghilangkan kotoran yang ada di dalam masjid. Wallahu A’lam.

Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M ; Amal Setara Sedekah, Brilly El-Rasheed dan lainnya.















1 komentar:

  1. Jazakumulloh kheir sudah turut serta menyebar luaskan tulisan kami, semoga menjadi jariyah, semoga menjadi kebaikan bagi kita semua.
    Mamppir ya di quantumfiqih.blogspot.com atau sby-corporation.blogspot.com atau brillyelrasheed.blogspot.com

    BalasHapus

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...