Setiap kita pasti tahu bahwa
sedekah adalah salah satu amalan mulia dan agung dalam agama kita. Banyak
keutamaan sedekah yang disebutkan oleh Allah I dan RasulNya r. Di antaranya
dapat menghapuskan dosa, menambah rezeki, obat dari penyakit, menghalangi bala’
atau musibah dan lainnya.
Bagi orang yang dikarunia oleh Allah I harta yang berlimpah tentu bersedekah itu tidaklah sulit, bahkan terkadang
semudah mengedipkan mata. Namun bagi orang yang ditaqdirkan Allah I tidak memilki banyak harta, maka umumnya bersedekah mungkin menjadi hal
yang sulit.
Islam sebagai agama ilahiyah sungguh
telah memberikan solusi. Islam memang demikian. Bila ada syari'at yang hanya mampu
dikerjakan oleh orang-orang tertentu, maka Islam akan membuka “ladang” lain
bagi orang-orang yang tidak mampu. Islam memberikan solusi bagaimana cara
bersedekah tanpa uang atau harta. Yaitu dengan melakukan beberapa amalan yang
keutamaannya dapat bernilai sedekah bagi para pelakunya. Tetapi ingat, bukan
berarti solusi ini hanya boleh diamalkan oleh mereka yang sedikit harta, bukan
itu. Bahkan orang kaya pun boleh melakukannya.
Nah, jika seperti itu, berarti orang
kaya akan selalu lebih utama karena mereka dapat bersedekah sekaligus melakukan
berbagai amalan yang dapat bernilai sedekah? Ya, itulah keutamaan yang
diberikan Allah I kepada
sebagian hambaNya, tentu dengan hikmahNya yang agung.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah t bahwa
orang-orang fakir kaum Muhajirin mendatangi Nabi r lalu
berkata: “Orang-orang yang kaya telah pergi dengan membawa derajat yang tinggi
dan nikmat yang kekal.” Beliau r bertanya
(artinya) : “Apa itu?” Mereka menjawab : “Mereka shalat seperti kami
shalat, mereka berpuasa seperti kami berpuasa, mereka bisa bersedekah sedang
kami tidak bisa, dan mereka memerdekakan hamba sahaya sedang kami tidak bisa.”
Maka Rasulullah r bersabda
(artinya) : ”Maukah kalian kuajari sesuatu yang dapat menyusul orang yang
telah mendahului kalian itu, kalian juga bisa mendahului orang-orang setelah
kalian, dan tidak ada seorang pun yang lebih baik daripada kalian kecuali orang
yang melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Mau, wahai
Rasulullah!” Beliau r bersabda
(artinya) : “Hendaklah kalian mengucapkan tasbih (subhanallah), takbir
(Allahu akbar), dan tahmid (alhamdulillah) di akhir setiap shalat (fardhu)
sebanyak 33 kali.” Abu Shalih (perawi hadits ini) berkata : “Maka
orang-orang fakir kaum Muhajirin itu pun kembali menemui Rasulullah r lalu berkata
: “Saudara kami yang kaya telah mendengar apa yang kami kerjakan, lalu mereka
pun mengerjakan hal yang sama.” Maka Rasulullah r bersabda
(artinya) : “Itulah karunia Allah
yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.” [HR.
Bukhari].
Berikut ini beberapa amalan yang
dapat dinilai Allah I sama dengan
sedekah.
Setiap Kebaikan Adalah Sedekah
Rasulullah r bersabda, artinya : “Setiap kebaikan adalah sedekah” [HR.
Muslim].
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata
: “Maksudnya, setiap kebaikan itu memiliki hukum yang sama dengan sedekah dalam
hal pahala.”[Syarah
Shahih Muslim (VII/91)].
Maka, setiap kebaikan yang mampu
kita lakukan, lakukanlah. Bagaimana jika tidak mampu melakukan semuanya? Cukup
dengan diam dengan tidak memberikan gangguan kepada yang lainnya, maka itu juga
bernilai sedekah.
Dari Abu Dzar t , ia
bertanya : “Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling utama?” Beliau r menjawab: “‘Iman
dan jihad di jalan Allah.” Aku bertanya : “Memerdekakan budak apakah yang
paling baik?” Beliau r menjawab :
“Memerdekakan budak yang paling bernilai menurut pemiliknya dan paling mahal
harganya.” Aku bertanya : “Jika aku tidak dapat melakukannya?” Beliau r menjawab :
“Engkau membantu orang yang terampil dan berbuat untuk orang yang tidak
terampil.” Aku bertanya : “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu jika aku
tidak dapat mengerjakan sebagian pekerjaan?” Beliau r menjawab :
“Engkau menahan keburukanmu dari manusia, karena itu adalah sedekah.” [HR.
Bukhari, Muslim dan lainnya].
Mengucapkan Kalimat Thayyibah
Rasulullah r bersabda,
artinya : “Dan kalimat thayyibah
adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Yang dimaksud kalimat
thayyibah adalah ucapan yang menyenangkan perasaan seseorang dimana ucapan
itu mubah atau mengandung ketaatan. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih
Muslim Al-Nawawi 7/103].
Senyum dan Kebaikan Kepada
Saudara Muslim
Rasulullah r bersabda,
artinya : “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah, engkau menyuruh kepada
kebaikan dan melarang dari kemungkaran adalah sedekah, engkau memberi petunjuk
kepada orang di tempat ia tersesat adalah sedekah, engkau menuntun/menunjuki
orang yang lemah penglihatannya adalah sedekah, engkau menyingkirkan batu,
duri, dan tulang dari jalan adalah sedekah, dan engkau menuangkan air dari
embermu ke ember saudaramu adalah sedekah” [HR. Bukhari
dan lainnya].
Bercocok Tanam
Rasulullah r bersabda,
artinya : “Tidaklah seorang muslim
menanam tanaman, kecuali apa yang termakan darinya bernilai sedekah baginya.
Apa yang tercuri darinya bernilai sedekah baginya. Apa yang dimakan hewan-hewan buas darinya bernilai
sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya bernilai sedekah baginya. Dan
tidaklah seseorang yang mengurangi dan mengambil dari tanaman itu kecuali
bernilai sedekah baginya (sampai hari qiyamah tiba).” [Ash-Shahihah
no. 8].
Meminjamkan Harta Atau
Menghutangi
Rasulullah bersabda, artinya : “Sesungguhnya
memberi pinjaman (hutang) itu menempati kedudukan setengah sedekah.” [Shahih: Ash-Shahihah no. 1553; Shahih Al-Jami’ no.
6080].
Memberi tempo kepada orang yang
belum mampu melunasi hutangnya, juga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah r bersabda,
artinya : “Barangsiapa memberi tempo
kepada orang yang belum mampu melunasi hutangnya, maka ia setiap harinya
seperti bersedekah sejumlah barang yang
ia hutangkan.” [Musnad Ahmad no. 21986. Shahih At-Targhib wa At-Tarhib 1/221].
Rasulullah juga bersabda, artinya
: “Barangsiapa memberi tempo kepada orang
yang belum mampu melunasi hutangnya, maka ia setiap harinya seperti bersedekah
sejumlah barang yang ia hutangkan, sampai
hutang itu lunas. Jika tiba waktu pelunasan, ia memberi tempo lagi
(karena orang yang berhutang belum mampu
melunasinya–pen), maka setiap harinya ia seperti bersedekah sejumlah dua kali lipat jumlah barang yang ia
hutangkan.” [Musnad Ahmad 5/360. Ash-Shahihah no. 86].
Menafkahi Keluarga
Rasulullah r bersabda,
artinya : “Jika seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya dalam
keadaan mengharapkan pahala dari Allah, maka itu sedekah baginya.” [HR.
Bukhari dan Muslim].
Hadits tersebut menunjukkan bahwa
seorang suami diberi pahala atas nafkahnya kepada istrinya jika ia mengharapkan
pahalanya dari Allah I ,
sebagaimana terdapat dalam hadits Sa’d bin Abi Waqqash t bahwa Nabi r bersabda,
artinya : “Dan tidaklah engkau berinfak dengan satu infak karena
mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala dengannya
hingga sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” [HR.
Bukhari dan Muslim].
Berniat Sedekah Ketika Tidak
Mampu
Ada seseorang melihat orang lain
menginfaqkan hartanya untuk ketaatan kepada Allah. Lalu ia berkata, “Andai aku
punya harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.” Rasulullah r berkata,
mengomentari kejadian itu, “(Seandainya) ia (jujur) dengan niatnya itu, maka
pahala keduanya sama.” [Musnad Ahmad
4/230-231; Sunan At-Tirmidzi no. 2325;
dan lainnya].
Berhubungan Dengan Isteri
Rasulullah r bersabda,
artinya : “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Lalu sahabat bertanya,
“Wahai Rasulullah, adakah kita mendapat pahala dengan menggauli isteri kita?.”
Rasulullah r menjawab (artinya) : “Bukankah
jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu
juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.”
(HR. Bukhari dan lainnya).
Imam Nawawi rahimahullah
berkata: “Di dalam hadits ini ada dalil bahwasanya perkara yang mubah dapat
menjadi ketaatan dengan niat yang benar. Jima’ (bersetubuh) bisa menjadi ibadah
apabila ia niatkan untuk memenuhi hak istrinya, bergaul dengan cara yang baik
yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla atau untuk menjaga dirinya dan istrinya
agar tidak terjatuh kepada perbuatan yang haram, atau memikirkan (mengkhayal)
hal yang haram, atau berkeinginan untuk itu, atau yang lainnya.”[Syarah
Shahih Muslim (VII/92)].
Berniat Shalat Malam Sebelum
Tidur
Rasulullah r besabda,
artinya : ”Tidaklah sesorang berniat untuk melakukan shalat malam, lalu ia tertidur,
kecuali akan dicatat (oleh Allah –pen) baginya pahala shalatnya (meskipun ia
tidak shalat lail) dan tidurnya dicatat sebagai sedekah.” [Shahih:
Irwa` Al-Ghalil 2/204-205;Shahih Al-Jami' no. 5567; Shahih Sunan An-Nasa`i
1/387].
Nabi r besabda,
artinya : “Barangsiapa
mendatangi tempat tidur dalam keadaan berniat untuk bangun karena hendak
melaksanakan shslat lail, tapi ternyata ia ketiduran sampai pagi,maka ditulis
baginya pahala shalat yang telah ia niatkan dan tidurnya merupakan sedekah dari
Allah untuk dirinya.” [Shahih: Irwa` Al-Ghalil no. 454;
Shahih Sunan An-Nasa`i 1/386].
Menemani Orang yang Terlambat
Shalat Jamaah
Dari Abu Sa'id Al-Khudri t, dia
bercerita, “Sesungguhnya Rasulullah r melihat ada
seorang pria shalat sendirian. Maka beliau r berkata, “Hendaklah
ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini, (dengan cara) shalat
bersamanya.”.” [Shahih:
Sunan Abu Dawud no. 574].
Hal ini hukumnya tidak
terlarang. Shalat kedua
bagi orang ini (yang menemani) teranggap shalat nafilah/sunnah. Dan bagi yang terlambat (yang
ditemani) tetap
terhitung sebagai shalat fardhu baginya.
Shalat Dhuha
Rasulullah r bersabda,
artinya : ”Setiap salah seorang di antara kamu memasuki pagi harinya, pada
setiap ruas tulangnya ada peluang sedekah; setiap ucapan tasbih (subhanallah)
adalah sedekah, setiap hamdalah (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap
tahlil (ucapan la ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu
akbar) adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah,
semua itu cukup tergantikan dengan dua raka’at dhuha.” (HR. Muslim,
hadits no. 720).
Membersihkan Masjid
Rasulullah r bersabda,
artinya : “Dahak yang ada dalam masjid yang Anda pendam ke dalam tanah, sesuatu
(penghalang/bahaya) yang kalian
singkirkan dari jalanan, bernilai sedekah.” [Musnad Ahmad
5/354. Shahih Sunan Abu Dawud 3/984; Irwa` Al-Ghalil 2/213].
Perlu dipahami bahwa masjid saat ini
tidak lagi beralaskan tanah tetapi lantai. Maka yang kita lakukan adalah
menghilangkannya, misalnya dengan mengepelnya atau yang lainnya. Dan ini masih
bernilai sedekah, karena tujuannya adalah menghilangkan kotoran yang ada di
dalam masjid. Wallahu A’lam.
Maraji’ : Majalah As-Sunnah Edisi
06-07/Tahun XIII/1430H/2009M ; Amal
Setara Sedekah, Brilly El-Rasheed dan lainnya.

Jazakumulloh kheir sudah turut serta menyebar luaskan tulisan kami, semoga menjadi jariyah, semoga menjadi kebaikan bagi kita semua.
BalasHapusMamppir ya di quantumfiqih.blogspot.com atau sby-corporation.blogspot.com atau brillyelrasheed.blogspot.com