Perkembangan zaman, dengan segala
realitas kehidupan yang ada di dalamnya, telah memunculkan berbagai persoalan
baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.
Banyak masalah baru yang tidak
ada pada zaman dahulu, tidak ada pula dalam kitab-kitab klasik. Dibutuhkan
kedalaman ilmu dan fatwa para ulama masa kini untuk membahas persoalan baru
tersebut yang relevan dengan konteks kenyataan zaman sekarang.
Jika ditanya, mengapa kepada para ulama?
Jawabannya, karena Allah I telah memerintahkannya.
Dalam firmanNya, artinya : “Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7).
Berikut ini akan kami tuliskan
beberapa contoh masalah-masalah baru (kontemporer) seputar makanan, yang kami
sarikan dari fatwa para ulama.
Pemboikotan Produk Orang Kafir
Seiring dengan menggilanya aksi
orang-orang kafir terhadap kaum muslimin, khususnya di daerah suci Palestina
dan Suriah, mencuatlah seruan-seruan pemboikotan produk kafir.
Bahkan lebih dari itu, mereka menyatakan
bahwa pemboikotan ini hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim [Lihat Fikih Kontemporer, Dr. Setiawan Budi Utomo, hal. 77] dan membeli
satu saja dari produk kafir hukumnya haram dan dosa besar.
Apakah sikap dan pernyataan ini
bisa dibenarkan?
Lajnah Daimah (Komite Fatwa) para
ulama di Arab Saudi pernah ditanya, “Sekarang ini begitu gencar seruan
pemboikotan produk-produk Amerika, seperti Pizza Hut, McDonald, dll. Apakah
kita ikuti seruan-seruan ini? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang
kafir di Darul Harbi diperbolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan
mu’ahid, dzimmiyyin, dan musata’minin di negeri kita saja?”
Mereka menjawab, “Dibolehkan
membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama pemerintah
tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan
kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan
firman Allah I , artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Nabi r pernah
membeli barang dari orang Yahudi [Fatwa Lajnah Daimah, no. 21176/
tanggal 25/12/1421 H].
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab, “Hal ini tidak benar. Para
ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika. Produk-produk
Amerika tetap datang dan dijual di pasar kaum muslimin. Tidaklah memberikan
mudharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak
boleh memboikot produk-produk tertentu kecuali jika pemerintah mengeluarkan
keputusan. Jika pemerintah mengeluarkan keputusan pemboikotan terhadap suatu
negeri, maka wajib diboikot. Jika ada orang-orang berbuat ini dan itu dan
berfatwa, maka ini berarti pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah.” [Lihat
al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya Ashriyyah, kumpulan Muhammad Fahd al-Hushain
hal. 225 – 228].
Makanan Impor dari Negeri Kafir
Masalah ini sangat penting dan
sering ditanyakan. Sebenarnya cukup panjang uraiannya, tetapi kami akan
menguraikannya secara ringkas.
Makanan impor dari negeri kafir
terbagi menjadi dua macam :
Pertama, makanan tersebut tidak
membutuhkan sembelihan, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka
hukumnya adalah halal dengan kesepakatan ulama [Tafsir
al-Qurthubi, 6/77]. Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya,
maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh
disembelih.
Kedua, makanan tersebut adalah
daging binatang sembelihan. Maka hal ini diperinci :
Apabila dari negeri kafir bukan
ahli kitab, seperti Cina, Rusia, dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah
kafir dan bukan ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram
karena sembelihan kafir bukan ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan ulama.
Kecuali apabila kita yakin bahwa sembelihan itu memenuhi kriteria Islam, maka
hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim
yang tinggal di sana.
Apabila dari negeri kafir ahli kitab (yahudi
dan nashrani), seperti Australia, Vatikan, dan semisalnya, atau disembelih oleh
ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan :
·
Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syari’at
Islam, maka hukumnya adalah halal karena sembelihan ahli kitab adalah halal
dengan ijma’ ulama.
·
Bila
diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka
hukumnya adalah haram.
·
Bila tidak
diketahui apakah penyembelihannya dengan cara Islam ataukah tidak, hal ini
diperselisihkan ulama masa kini dengan dua pendapat. Ada yang membolehkannya
karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang
mengharamkannya karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui
bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Apalagi dikuatkan data-data
yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan
cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras, dan sebagainya [Lihat
al-Ath’imah, Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 150-166].
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya.
Wallahu A’lam.
Penyembelihan Secara Mekanis
dengan Pemingsanan
Penyembelihan hewan ternak dengan
menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat
mempermudah dan mempercepat penyembelihan lazim dikenal dengan istilah
penyembelihan secara mekanis.
Adapun prosesnya sebagai berikut
:
Sebelum disembelih, hewan ternak
dipingsankan terlebih dahulu dengan listrik. Hewan tersebut tetap dalam keadaan
hidup (bernyawa) sehingga jika tidak disembelih tetap hidup secara normal.
Sesudah dipingsankan, hewan
tersebut baru dipotong dengan pisau yang tajam sehingga memutuskan saluran
pernafasan, saluran makanan, dan dua urat lehernya. Pemotongan hewan dilakukan
oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca
bismillah. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi
perut hewan dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong [Fiqih
Indonesia, hal. 277, Himpunan Fatwa MUI, hal. 329].
Hukum penyembelihan mekanisme
sebagaimana gambaran di atas adalah sebagai berikut :
Jika hewan tersebut disembelih
dalam keadaan hidup, maka halal sembelihannya.
Jika hewan tersebut meninggal
sebelum disembelih, maka hukumnya bangkai dan haram dimakan.
Akan tetapi perlu dipahami bahwa pemingsanan
dengan listrik sebelum hewan disembelih termasuk bentuk penyiksaan. Hal ini
tidak sesuai dengan hadits yang memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada
hewan yang akan disembelih, kecuali apabila darurat maka boleh, misalnya hewaan
tersebut tidak (atau sulit) disembelih kecuali bila dipingsankan dengan listrik
dulu. Wallohu A’lam [Fatawa Lajnah Daimah, 22/456-458].
Maka yang lebih utama adalah dengan tidak
melakukannya dan mencukupkan dengan cara penyembelihan sebagaimana yang
dicontohkan oleh Rasulullah r (manual), kecuali dalam
keadaan darurat sebagaimana penjelasan di atas.
Membudidayakan Bekicot
Salah satu bentuk nyata dari
pemanfaatan ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla secara optimal dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi adalah pembudidayaan bekicot untuk diolah
menjadi abon, dendeng, sate dan sebagainya. Bagaimana hukumnya ditinjau dari
sudut pandang Islam?
Hukum asal semua hewan adalah
halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu, bekicot selama
tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak dipandang sebagai hewan yang
menjijikkan oleh perasaan umat manusia normal, maka hukumnya adalah halal, baik
untuk dibudidayakan maupun untuk dimakan [Fiqih
Indonesia Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, editor DR. Hamdan Rasyid, hal. 266].
Penyembelihan dengan Mesin
Otomatis
Sekarang di sebagian negara ada
mesin otomatis untuk menyembelih hewan dalam jumlah yang banyak sekaligus
dengan hanya sekadar memencet tombol. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal dia
hanya membaca basmalah cuma sekali?
Jawabannya, boleh walaupun hanya
baca basmalah sekali apabila semua syarat-syarat penyembelihan secara syar’i
terpenuhi [Fatwa
Lajnah Daimah, 22/462-463].
Demikian yang dapat kami
tuliskan. Semoga bermanfaat.
Maraji’ : Indahnya
Fiqih Praktis Makanan, Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar