Desember 14, 2012

Kajian Kekinian Seputar Makanan

Perkembangan zaman, dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya, telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif.

Banyak masalah baru yang tidak ada pada zaman dahulu, tidak ada pula dalam kitab-kitab klasik. Dibutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa para ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang relevan dengan konteks kenyataan zaman sekarang.

Jika ditanya, mengapa kepada para ulama? Jawabannya, karena Allah I  telah memerintahkannya. Dalam firmanNya, artinya :  “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7).

Berikut ini akan kami tuliskan beberapa contoh masalah-masalah baru (kontemporer) seputar makanan, yang kami sarikan dari fatwa para ulama.


Pemboikotan Produk Orang Kafir

Seiring dengan menggilanya aksi orang-orang kafir terhadap kaum muslimin, khususnya di daerah suci Palestina dan Suriah, mencuatlah seruan-seruan pemboikotan produk kafir.

Bahkan lebih dari itu, mereka menyatakan bahwa pemboikotan ini hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim [Lihat Fikih Kontemporer, Dr. Setiawan Budi Utomo, hal. 77] dan membeli satu saja dari produk kafir hukumnya haram dan dosa besar.

Apakah sikap dan pernyataan ini bisa dibenarkan?

Lajnah Daimah (Komite Fatwa) para ulama di Arab Saudi pernah ditanya, “Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika, seperti Pizza Hut, McDonald, dll. Apakah kita ikuti seruan-seruan ini? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di Darul Harbi diperbolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahid, dzimmiyyin, dan musata’minin di negeri kita saja?”

Mereka menjawab, “Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama pemerintah tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah I , artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Nabi r pernah membeli barang dari orang Yahudi [Fatwa Lajnah Daimah, no. 21176/ tanggal 25/12/1421 H].

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab, “Hal ini tidak benar. Para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika. Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasar kaum muslimin. Tidaklah memberikan mudharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh memboikot produk-produk tertentu kecuali jika pemerintah mengeluarkan keputusan. Jika pemerintah mengeluarkan keputusan pemboikotan terhadap suatu negeri, maka wajib diboikot. Jika ada orang-orang berbuat ini dan itu dan berfatwa, maka ini berarti pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah.” [Lihat al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya Ashriyyah, kumpulan Muhammad Fahd al-Hushain hal. 225 – 228].


Makanan Impor dari Negeri Kafir

Masalah ini sangat penting dan sering ditanyakan. Sebenarnya cukup panjang uraiannya, tetapi kami akan menguraikannya secara ringkas.

Makanan impor dari negeri kafir terbagi menjadi dua macam :
Pertama, makanan tersebut tidak membutuhkan sembelihan, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan ulama [Tafsir al-Qurthubi, 6/77]. Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.

Kedua, makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan. Maka hal ini diperinci :
Apabila dari negeri kafir bukan ahli kitab, seperti Cina, Rusia, dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir dan bukan ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram karena sembelihan kafir bukan ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan ulama. Kecuali apabila kita yakin bahwa sembelihan itu memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.

Apabila dari negeri kafir ahli kitab (yahudi dan nashrani), seperti Australia, Vatikan, dan semisalnya, atau disembelih oleh ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan :

·         Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syari’at Islam, maka hukumnya adalah halal karena sembelihan ahli kitab adalah halal dengan ijma’ ulama.
·         Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
·         Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara Islam ataukah tidak, hal ini diperselisihkan ulama masa kini dengan dua pendapat. Ada yang membolehkannya karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara Islam. Apalagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras, dan sebagainya [Lihat al-Ath’imah, Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 150-166].

Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Wallahu A’lam.
Penyembelihan Secara Mekanis dengan Pemingsanan

Penyembelihan hewan ternak dengan menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penyembelihan lazim dikenal dengan istilah penyembelihan secara mekanis.

Adapun prosesnya sebagai berikut :
Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsankan terlebih dahulu dengan listrik. Hewan tersebut tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak disembelih tetap hidup secara normal.

Sesudah dipingsankan, hewan tersebut baru dipotong dengan pisau yang tajam sehingga memutuskan saluran pernafasan, saluran makanan, dan dua urat lehernya. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca bismillah. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi perut hewan dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong [Fiqih Indonesia, hal. 277, Himpunan Fatwa MUI, hal. 329].

Hukum penyembelihan mekanisme sebagaimana gambaran di atas adalah sebagai berikut :
Jika hewan tersebut disembelih dalam keadaan hidup, maka halal sembelihannya.

Jika hewan tersebut meninggal sebelum disembelih, maka hukumnya bangkai dan haram dimakan.

Akan tetapi perlu dipahami bahwa pemingsanan dengan listrik sebelum hewan disembelih termasuk bentuk penyiksaan. Hal ini tidak sesuai dengan hadits yang memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada hewan yang akan disembelih, kecuali apabila darurat maka boleh, misalnya hewaan tersebut tidak (atau sulit) disembelih kecuali bila dipingsankan dengan listrik dulu. Wallohu A’lam [Fatawa Lajnah Daimah,  22/456-458].

Maka yang lebih utama adalah dengan tidak melakukannya dan mencukupkan dengan cara penyembelihan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah r (manual), kecuali dalam keadaan darurat sebagaimana penjelasan di atas.

Membudidayakan Bekicot

Salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla secara optimal dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah pembudidayaan bekicot untuk diolah menjadi abon, dendeng, sate dan sebagainya. Bagaimana hukumnya ditinjau dari sudut pandang Islam?

Hukum asal semua hewan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu, bekicot selama tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak dipandang sebagai hewan yang menjijikkan oleh perasaan umat manusia normal, maka hukumnya adalah halal, baik untuk dibudidayakan maupun untuk dimakan [Fiqih Indonesia Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual, editor DR. Hamdan Rasyid, hal. 266].

Penyembelihan dengan Mesin Otomatis

Sekarang di sebagian negara ada mesin otomatis untuk menyembelih hewan dalam jumlah yang banyak sekaligus dengan hanya sekadar memencet tombol. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal dia hanya membaca basmalah cuma sekali?

Jawabannya, boleh walaupun hanya baca basmalah sekali apabila semua syarat-syarat penyembelihan secara syar’i terpenuhi [Fatwa Lajnah Daimah,  22/462-463].

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.

Maraji’ : Indahnya Fiqih Praktis Makanan, Abu ‘Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Terbaru

Ke Mana Ayah Pergi?

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Begitulah ...